Masail
Fiqhiyah terurai dari kata mas’alah dalam bentuk mufrad yang dijamakkan
dan dirangkaikan dengan kata fiqh. Fiqh secara bahasa adalah pemahaman/
faham sedangkan menurut istilah “ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum
syari’at dalam bentuk amaliah (perbuatan mukallaf) yang diambil dari
dalilnya secara terperinci”.
Masail
fiqhiyah adalah persoalan-persoalan yang muncul pada konteks kekinian
sebagai refleksi komplekitas problematika pada suatu tempat, kondisi dan
waktu. Dan persoalan tersebut belum pernah terjadi pada waktu yang
lalu, karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya.
masail merupakan bentuk jamak taksir dari kata mas’alah yang artinya perkara/ masalah (persoalan)
Fiqhiyyah dari kata fiqh yang artinya pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum Islam.
Jadi
masail fiqhiyah berarti persoalan hukum islam yang selalu dihadapi oleh
umat Islam sehingga mereka beraktifitas dalam sehari-hari selalu
bersikap dan berperilaku sesuai dengan tuntunan Islam.
Masail
fiqhiyah disebut juga masail fiqhiyah al haditsah (persoalan hukum
Islam yang baru). Focus kajiannya tidak hanya membahas persoalan fiqih,
tapi juga aqidah (kepercayaan) dan persoalan akhlak (moral).
B. SEBAB PERBEDAAN PENDAPAT PARA FUQAHA
1. Factor ikhtilaf seputar fiqh
a. Perbedaan qira’at
b. Adam
al ittila ala hadits yaitu adanya hadits yang belum ditelaah oleh
sebagian sahabat karena secara real pengetahuan mereka dalam hal ini
tidak sama.
c. Adanya syak atau keraguan dalam menetapkan hadits
d. Perbedaan dalam memahami nas dan perbedaan penafsirannya
e. Adanya lafad musytarak yaitu lafadz yang memiliki dua makna atau lebih
f. Ta’arud al-Adillah, yaitu dalil-dalil yang lahir secara kontradiktif.
2. Dua factor dominan perpecahan umat
a. Fanatic Arabisme
b. Factor pertikaian dalam memperebutkan kekuasaan dan pengendali tampuk pemerintahan
3. Metode- Metode Fuqaha dalam menyelesaikan Persoalan
a. Al-Qur’an
b. As-Sunnah
c. Al-Ijma
d. Al-Qiyas
e. Al- Istihsan
f. Al-Maslahah MursalaH
g. Al-Urf
h. Al-Istihshab
i. Al-Zara’i
j. Syar’un man Qoblana
k. Mazdhab sahabat
C. LANGKAH-LANGKAH PENYELESAIAN MASAIL FIQHIYAH
Kaedah pertama : menghindari sikap taklid dan atau fanatisme
Kaedah kedua : prinsip mempermudah dan menghindarkan kesulitan
Kaedah
Ketiga : berdialog dengan masyarakat melalui bahasa kodisi
masanya dan melalui pendekatan persuasive aktif serta komunikatif.
Kaedah keempat : bersikap moderat terhadap kelompok tekstualis (literalis) dan kelompok kontekstualis
Kaedah kelima : ketentuan hukum bersifat jelas tidak mengandung interpretasi
D. KLONING MANUSIA
1. Pengertian Kloning
Kloning
adalah teknik membuat keturunan derngan kode genetik yang sama dengan
induknya, pada manusia kloning dilakukan dengan mempersiapkan sel telur
yang sudah di ambil intinya lalu disatukan dengan sel somatic dari suatu
organ tubuh, kemudian hasilnya ditanamkan dalam rahim seperti halnya
pada bayi tabung.
Macam-macam
teknik pengkloningan: kloning dapat dilakukan terhadap semua makhluk
hidup tumbuhan,hewandan manusia.Pada tumbuhan kloning dapat dilakukan
dengan tekhink okulasi,sedangkan pada hewan dan manusia,ada beberapa
tekhnik-tekhnik yang dapat dilakukan, kloning ini dapat berupa kloning
embrio dan kloning hewan atau manusia itu sendiri.
Contoh
nyata kloning alami adalah adanya kembar dari dua pasang bersaudara.
Keduanya identik secara bentuk tetapi berbeda pada perilakunya.
Tujuannya
pun bermacam-macam. Tetapi dari tujuan tersebut setidaknya ada dua
tujuan besar mengapa kloning diteliti, yaitu untuk tujuan pengobatan dan
tujuan reproduksi.
2. Perspektif Oleh Ilmuwan Barat
Sarjana-sarjana
barat telah banyak melakukan eksperiment pada unggas dan mamalia. Dari
sekian banyak penelitian untuk unggas hampir seluruhnya berhasil.
Contohnya seperti kloning pada chimes (sejenis ayam hasil kloning dari
ayam petelur dan ayam berdaging) yang dilakukan oleh Rob Etches. Kloning
ini ternyata berhasil dan menghasilkan suatu organisme baru yang unggul
yang memiliki daging banyak dan produktif dalam menghasilkan telur.
Sedangkan kloning pada mamalia, meskipun berhasil melahirkan suatu
organisme tetapi organisme tersebut ternyata tidak memiliki daya tahan
tubuh yang memadai sehingga mamalia hasil kloning seluruhnya mati dalam
waktu yang singkat setelah dilahirkan, misalnya Gaur (bison thailand
yang dikloning agar tidak punah) dan Dolly (domba hasil kloning).
Perdebatan
tentang kloning dikalangan ilmuwan barat terus terjadi, bahkan dalam
hal kloning binatang sekalipun, apalagi dalam hal kloning manusia.
Kelompok kontra kloning diwakili oleh George Annos (seorang pengacara
kesehatan di universitas Boston) dan pdt. Russel E. Saltzman (pendeta
gereja lutheran). menurut George Annos, kloning akan memiliki dampak
buruk bagi kehidupan, antara lain :
a. merusak peradaban manusia.
b. memperlakukan manusia sebagai objek.
c. Jika
kloning dilakukan manusia seolah seperti barang mekanis yang bisa
dicetak semaunya oleh pemilik modal. Hal ini akan mereduksi nilai-nilai
kemanusiaan yang dimiliki oleh manusia hasil kloning.
d. kloning
akan menimbulkan perasaan dominasi dari suatu kelompok tertentu
terhadap kelompok lain. Kloning biasanya dilakukan pada manusia unggulan
yang memiliki keistimewaan dibidang tertentu.
Sedangkan
menurut pdt. Russel E. Saltzman, bagaimanapun kloning tetap tidak
diperbolehkan, karena pada prosesnya terdapat pengambilan sel dari
makhluk hidup yang berhak mendapat kehidupan. Sel yang diambil untuk
kloning berarti sama saja dengan membunuhnya untuk kemudian dijadikan
sebagai organisme baru. Padahal setiap makhluk hidup sekecil apapun
berhak menikmati kehidupan.
Adapun
kelompok yang memperbolehkan kloning diwakili oleh Panos Zavos (seorang
peneliti pada pusat Reproduksi kentucky), mereka berpendapat bahwa
kloning untuk saat ini memang diperlukan oleh manusia. Kloning sangat
diperlukan karena menimbang manfaat yang mereka dapatkan dari hasil
kloning tersebut. Selain itu, kloning juga diharapkan bisa menjadi
alternatif untuk melestarikan hewan langka, sehingga keberadaan
hewan-hewan langka terus bisa dilestarikan, hal ini seperti yang
dilakukan oleh Betsy Dresser (seorang pakar binatang di kebun binatang
audubon, new orlands, Australia). Kloning juga bisa menjadi solusi bagi
wanita yang tidak bisa melahirkan anak tetapi ingin mempunyai anak
secara genetis karena adanya keterkaitan histori antara keduanya, hal
ini seperti yang diinginkan oleh Viviane Maxwell (warga California).
3. Perspektif Agama Islam
Kloning,
dalam ranah kloning manusia tidak bisa ditentukan secara pasti
(halal/haramnya) karena ide tersebut masih dalam tataran ide dan belum
diaplikasikan. Dalam hal ini segala bentuk penelitian ilmiah hukumnya
mubah/boleh. Kita bisa mengambil kesimpulan keputusan hukumnya setelah
ide tersebut diaplikasikan dengan menimbang dampak-dampaknya terhadap
kehidupan, tentang maslahah atau tidaknya hasil penelitian tersebut.
a. Pendapat
Sheikh Muhammad Thanthawi dan Sheikh Muhammad Jamil Hammud Al-’Amily
yang mengatakan bahwa kloing dalam upaya mereproduksi manusia terdapat
pelecehan terhadap kehormatan manusia. Kloning mengarah kepada
goncangnya sistem kekeluargaan serta penghinaan dan pembatasan peranan
perempuan. Ia bukan saja memutuskan silaturahim tetapi juga mengikis
habis cinta. Ia adalah mengubah ciptaan Allah dan bertentangan dengan
Sunatullah. Itu adalah pengaruh setan bahkan merupakan upayanya untuk
menguasai dunia dan manusia.
b. Sheikh
Muhammad Ali al-Juzu (Mufti Lebanon yang beraliran Sunni) menyatakan
bahwa kloning manusia akan mengakibatkan sendi kehidupan keluarga
menjadi terancam hilang atau hancur, karena manusia yang lahir melalui
proses kloning tidak dikenal siapa ibu dan bapaknya, atau dia adalah
percampuran antara dua wanita atau lebih sehingga tidak diketahui siapa
ibunya. Selanjutnya kalau cloning dilakukan secara berulang-ulang, maka
bagaimana kita dapat membedakan seseorang dari yang lain yang juga
mengambil bentuk dan rupa yang sama.
c. Sheikh
Farid Washil (mantan Mufti Mesir) menolak kloning reproduksi manusia
karena dinilainya bertentangan dengan empat dari lima Maqashid
asy-Syar’iah: pemeliharaan jiwa, akal, keturunan, dan agama. Dalam hal
ini cloning menyalahi pemeliharaan keturunan.
Dari
beberapa pendapat tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa cloning
hukumnya haram karena lebih berpotensi menghasilkan dampak buruk
daripada dampak baiknya. Keharaman cloning ini lebih didasarkan pada
hilangnya salah satu hal yang harus dilindungi manusia yaitu faktor
keturunan. Disandarkan pada qaidah “dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil
mashalih” yang artinya Menampik keburukan lebih diutamakan daripada
mendatangkan manfaat’. Hilangnya garis keturunan manusia yang dikloning
akan menghilangkan hak-hak manusia tersebut, seperti misalnya hak untuk
mendapat penghidupan dari keluarganya, warisan, lebih parah lagi hak
untuk mendapatkan kasih saying dari orang tua geneticnya, dan hak-hak
lain yang harus ia dapatkan. Pengharamannya diambil dari kaedah yang
ditegaskan oleh firman Allah ((QS. 2: 219) tentang minuman keras yang
artinya, Dosa keduanya (minuman keras dan perjudian) lebih besar
daripada manfaatnya. Dari sana kita bisa menarik benang merah bahwa
cloning yang bertujuan untuk pengobatan misalnya penggantian organ tubuh
manusia dengan organ cloning menurut kami diperbolehkan sepanjang hal
itu mendatangkan maslahah dan karena kondisi dlarurat yang dialami oleh
pasien (Sheikh Farid Washil : 2003).
Adapun
kloning dalam ranah binatang dan tumbuh-tumbuhan, maka Islam secara
jelas membolehkannya, apalagi kalau tujuannya untuk meningkatkan mutu
pangan dan kualitas daging yang dimakan manusia. Selain itu, karena
binatang dan tumbuh-tumbuhan tidak perlu mengetahui tentang asal-usul
garis keturunannya.
E. TRANSPLANTASI
Transplantasi
ialah pemindahan organ tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat
untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi
dengan baik. Pencangkokan tubuh yang menjadi pembicaraan pada saat ini
adalah: mata, ginjal, dan jantung, karena ketiganya sangat penting
fungsinya bagi manusia.
1. Donor Orang yang masih Hidup
Walaupun
ada donor yang bersedia memberikan organ tubuhnya selagi hidup, dalam
pelaksanaannya harus hati-hati, karena bisa berbahaya bagi donor dan
resipien. Yang perlu diperhatikan:
a. Kecocokan organ tubuh antara donor dan resipien
b. Kesehatan si donor, baik sebelum diangkat orgen tubuhnya aupun sesudahnya.
Keinginan menolong seseorang ialah perbuatan terpuji, tetapi jangan mencelakakan dirinya sendiri. Firman Allah:
“.....Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan...” (Al- baqarah: 195)
Bagaimana
dengan orang yang dalam keadaan koma, menurut M. Ali Hasan, selama
orang itu masih hidup, tidak boleh organ tubuhnya diambil, karena itu
mempercepat kematiannya, dan berarti mendahului kehendak Allah, juga
tidak etis memperlakukan orang yang sudah koma dengan memeprcepat
kematiannya. Selama masih ada nyawanya, wajib berikhtiar untuk
menyembuhkannya.
2.Donor Orang yang Sudah Meninggal
Adapun
donor organ tubuh seperti mata, jantung dan ginjal menurut M. Ali Hasan
tidak menyalahi aturan agama islam, dengan alasan:
a. Alangkah
terpuji, bila organ tubuh itu dapat dimanfaatkan oleh orang lain yang
masih memerlukannya daripada rusak begitu saja setelah dikubur.
b. Tindakan kemanusiaan sangat dihargai oleh agama Islam
c. Menghilangkan penderitaan orang lain (Bahaya Kemudharatan dihilangkan).
Kendatipun dibenarkan, tetapi perlu diperhatikan beberapa hal:
a. Izin dari keluarga si mayat, supaya tidak timbul fitnah dikemudian hari.
b. Mungkin juga berbentuk wasia t dari pendonor selagi masih hidup.
Namun ada juga perbedaan pendapat dari sebagian ulama didasarkan pada Hadits Nabi:
“Sesungguhnya memecahkan tulang mayat, sama seperti memecahkan tulangnya sewaktu hidup” (H.R. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majad)
Menurut M. Ali Hasan hall tersebut haram hukumnya, apabila ada unsur merusak mayat sebagai penghinaan baginya.
Kekhawatiran
lain adalah menenai orang yang mendonorkan tubuhnya kepada orang yang
berlainan agama atau orang yang berbuat maksiat dengan pemikiran
perbuatan maksiatnya akan berkelanjutan. Kekhawatiran ini terjawab oleh
ayat-ayat berikut:
“dan
bahwa manusia itu tidak memproleh selain apa yang ia usahakan. Dan
bahwa usahanya itu kelak akan diperlihatkan. Kemudian akan diberi
balasannya dengan balasan yang paling sempurna” (An-Najm: 39-41)
Berdasar
ayat tersebut, seorang akan mendapat balasan sesuai amalnya didunia,
dosa orang lain tidak menjadi tanggungjawabnya. Mengenai organ tubuh
yang diharamkan yang dicangkokkan kepada manusia, ada dua pendapat:
a. Halal karena darurat dan tidak ada jalan lain lagi
b. Haram.
F. HOMOSEKSUAL DAN LESBIAN
1. Pengertian Homoseksual
Homoseksual
adalah hubungan seksual antara orang yang sejenis kelaminnya, baik
sesama pria maupun wanita. Namun istilah homoseks ini digunakan untuk
pria. Dr. Ali Akbar mengemukakan, homoseksual adalah mencari kepuasan
seksual dengan jenis yang sama, baik secara rangsang-merangsang maupun
tindakan yang menyerupai senggama.
2. Sebab- sebab terjadinya homoseksual
Dibawah ini dikemukakan beberapa sebab:
a. Moerthiko : homoseksual terjadi karena pengalaman-pengalaman masa lampau tentang seks yang membekas pada pikiran bawah sadarnya
b. Ann Landers : homoseksual terjadi disebabkan salah asuh atau perlakuan orang tua yang salah.
c. Tidak pernah seorang lelaki memperhatikan lawan jenisnya menurut Said Sabiq.
d. Zakiah Darajat : pengaruh lingkungan yang terpisahkan dari lawan jenisnya
e. Dr. Cairo : suatu gejala kekacauan syaraf, yang berasal karena ada hubungan dengan orang-orang yang berpenyakit syaraf.
Menurut Majalah ayah Bunda edisi 21 faktor-faktor penyebab homoseksual:
a. Peran Orang tua yang salah, konflik antara anak dan orang tua yang berjenis kelamin yang beralawanan yang tidak terselesaikan.
b. Peran yang tidak proporsional. Salah satu orang tua terlalu dominan dan yang lain pasif.
c. Pribadi yang lemah
3. Pengaruh homoseksual terhadap jiwa
a. Kegoncangan Batin
b. Depresi Mental
c. Akhlak, karena tidak dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
d. Menimbulkan suatu sindrom atau himpunan-himpunan gejala penyakit mental yang disebut harastenia.
Dampak negatif terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat:
a. Seorang homo tidak mempunyai keinginan terhadap wanita
b. Perasaan
cinta sesama jenis menimbulkan perilaku yang ganjil, karena terkadang
seorang homo berperilaku sebagai laki-laki dan wanita.
c. Mengakibatkan rusak saraf otak, melemahkan akal dan menghilangkan semangat kerja
d. Terjangkit berbagai macam penyakit.
4. Hukum dan Pendapat Ulama
Syari’at
Islam memandang bahwa perbuatan homoseks itu haram, dan para ulama juga
telah sepakat tentang keharamannya. Akan tetapi ullama fiqh berbeda
pendapat tentang hukumannya.
a. Imam Syafi’i
Pasangan homoseks dihukum mati berdasar hadits nabi:
“barangsiapa
menjumpai orang yang berbuat homoseks seperti praktek kaum Luth, maka
bunuhlah sipelaku dan yang diperlakukannya” (HR. Lima Ahli Hadits)
b. Al- Auza’i, Abu Yusuf dan lain-lain.
Hukumannya
disamakan dengan hukuman zina, yakni dera dan pengasingan bagi yang
belum kawin, dan dirajam untukpelaku yang sudah kawin. Hadits Nabi:
“ Apabila seorang pria melakukan hubungan seks dengan pria lain, maka kedua-duanya adalah berbuat zina”
c. Abu Hanifah
Dihukum ta’zir, sejenis hukuman yang bertujuan edukatif, berat ringan diserahkan kepada pengadilan.
5. Lesbian
Istilah
ini diperuntukkan bagi panggilan wanita-wanita yang melakukan hubungan
seks sesamanya. Artinya para lesbian cenderung mencintai sejenisnya dan ia akan mendapatkan kepuasan seks bila dilakukan dengan wanita dan bukan laki-laki. Hadits Nabi:
“janganlah
pria melihat aurat pria dan janganlah wanita melihat aurat wanita lain
dan janganlah pria bersentuh dengan pria lain di bawah sehelai kain dan
janganlah wanita dengan wanita lain dibawah sehelai kain” (H.R. Abu
Daud, muslim, Ahmad dan Tirmidzi)
Menurut
Sayyid Sabiq, lesbian dihukum ta’zir yaitu suatu hukuman yang berat
atau ringannya diputuskan oelh pengadilan. Hal ini disebabkan karena
lesbian melakukan hubungan seks dengan menggesek-gesekkan saja berbeda
dengan homoseks.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar