STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Minggu, 30 Oktober 2011

Aspek Khilafiyah dalam Pembelajaran Fiqh

Suatu ketika, Sultan Harun Ar-Rasyid meminta izin kepada Imam Malik untuk menggantungkan Kitab Al-Muwaththa’ di Ka’bah dan memaksa agar seluruh umat Islam mengikuti isinya. Tapi, Imam Malik menjawab: ”Jangan engkau lakukan itu, karena para shahabat Rasulullah SAW saja berselisih pendapat dalam masalah furu’(cabang), apalagi (kini) mereka telah berpencar ke berbagai negeri.”
Tanpa berpanjang-panjang menyusun kalimat sebenarnya dengan membaca kisah tersebut kita bisa memetik pelajaran sangat berharga berkaitan dengan masalah khilafiyah. Namun demikian ada baiknya kita mengetahui apa itu khilafiyah, apa saja sebab-sebab yang melatarbelakanginya, serta bagaimana seharusnya baiknya kita menyikapinya.

Khilafiyah atau Ikhtilaf dalam bahasa kita sering diartikan dengan “perbedaan pendapat, pandangan, atau sikap”. Masalah khilafiyah adalah masalah yang hukumnya tidak disepakati para ulama.

Kita bukan tidak tahu sabda Rasulullah, bahwa “perbedaan adalah rahmat,” satu hal yang sangat niscaya. Lebih-lebih dalam masalah fiqih, yang mana dasar utamanya al-Qur’an dan Sunnah yang kedunya membutuhkan penafsiran, sedangkan penafsiran menggunakan metode, sedangkan metode pengambilan hukum (istimbath) masing-masing fuqaha berlainan satu dengan yang lainnya. Belum lagi kalau kita berbicara masalah kondisi dan situasi (sosial, budaya, politik) di mana hukum Islam tersebut ditetapkan, ayat-ayat al-Qur’an dan hadist apa yang dijadikan dasar. Sungguh kian terang keyakinan kita akan niscayanya sebuah perbedaan. Karena itu, fiqih sebenarnya tidak kaku dan saklek, melainkan lentur, sangat fleksibel.

Perbedaan pendapat di antara kalangan umat Islam bukan hanya terdapat dalam masalah fiqih saja, tetapi khilafiyah juga melingkupi berbagai macam hal, seperti siyasah (politik), dakwah, dan lain sebagainya. Sebenarnya, ketidaksepakatan yang terjadi di kalangan umat Islam terkadang hanya pada tataran yang sempit, bahkan seringkali hanya perbedaan penggunaan istilah. Tapi tidak jarang pula tataran perbedaannya luas, yaitu antara halal dan haram.

Khilafiyah dalam perkara apa saja, termasuk dalam masalah-masalah pandangan agama adalah sangat wajar. Sesuatu yang mustahil dan akan menjadi suatu keajaiban apabila seluruh umat Islam di dunia ini dapat dipersatukan dalam satu pendapat, pandangan, madzhab, dan sikap dalam masalah ushul, furu’, dan siyasah. Hanya sebuah mimpi jika semua umat Islam di seluruh penjuru dunia dapat bersatu padu dalam satu istimbat hukum Islam. Akan sangat sulit, dan mustahil bisa tercapai cita-cita orang yang ingin menyatukan umat Islam dalam masalah-masalah tersebut. Sebuah cita-cita yang akan mendapat banyak benturan, dan sia-sia belaka.
Bahkan Dr. Yusuf Al Qaradhawy mengatakan: ikhtilaf pun terjadi di kalangan Nabi dan Malaikat. Adalah Nabi Musa As. berikhtilaf dengan Nabi Harun As. hingga Nabi Musa As. menarik jenggot Nabi Harun As. ketika mendapatkan Bani Israil menyembah anak lembu buatan Samiry.

Begitu pula ikhtilaf Malaikat Rahmat dan Malaikat Azab terhadap seorang pemuda yang sedang bertaubat yang meninggal dalam perjalanan menuju ke negeri yang baik, apakah diputuskan berdasarkan amalan zhahirnya, ataukah berdasarkan niatnya.

Pentingnya Mempelajari Khilafiyah

Di sadari atau tidak, khilafiyah seringkali memicu perpecahan di kalangan umat Islam. Sayangnya, pendidikan fiqh di sekolah-sekolah seringkali hanya terpaku pada satu pendapat atau madzhab. Siswa didik kadang hanya dijejali dengan pendapat-pendapat dari madzab yang dianuk oleh sang Guru. Aspek khilahfiyah dikesampingkan. Pendapat lain yang tidak sesuai dengan madzhab sang guru tidak dianggap ada dan karenanya tidak pernah disampaikan kepada siswa. Akibatnya, pembelajaran fiqh di sekolah cenderung bersifat doktriner, pragmatis, tanpa pengayaan pada aspek perbedaan. Maka, tak heran wawasan siswa didik menjadi sempit, kaku, dan pada akhirnya sulit untuk menghargai pendapat orang lain.
Padahal jelas khilafiyah adalah kekayaan syari'at Islam. Banyak pendapat dalam syri'at Islam merupakan mutiara-mutiara yang tidak ternilai harganya. Karena ia akan menjadikan ilmu fiqh itu terus tumbuh dan berkembang, karena setiap pendapat yang diputuskan berdasarkan kepada dalil-dalil dan qa'idah-qa'idah yang telah diambil istinbathnya, lalu diijtihadkan, ditimbang-timbang kekuatan dalilnya, ditarjihkan kemudian diterapkan pada masalah-masalah yang serupa dengannya (qiyas).

Ummat Islam memang harus bersatu itu iya, tetapi persatuan tersebut bukanlah dengan cara menyatukan pendapat dalam masalah ushul, furu’, atau pun siyasah. Melainkan dengan berusaha sekuat mungkin agar ummat Islam bisa saling menghargai perbedaan di antara kalangan setauhid, agar ummat Islam bersatu padu dalam satu cita-cita yang yakni menegakkan dan menyebarluaskan agama Allah di muka bumi ini.
Bagaimanapun perbedaan adalah suatu kepastian, sunnatullah, dan manusia tidak mungkin untuk merubahnya. Dan ikhtilaf dapat dibenarkan selama tidak menyangkut masalah aqidah yang prinsip, melainkan dalam masalah furu’ dan dalam masalah i’tiqod yang tidak prinsip, seperti masalah qunut shubuh, tahlil, (me)rokok, dan lain sebagainya.

Rasulullah SAW telah bersabda: ”Sesungguhnya Allah SWT telah membuat ketentuan-ketentuan, maka janganlah kamu melanggarnya, telah mewajibkan sejumlah kewajiban, maka janganlah kamu abaikan, telah mengharamkan banyak hal, maka janganlah kamu melanggarnya, telah mendiamkan banyak masalah sebagai rahmat bagi kamu – bukan karena lupa – maka janganlah kamu mencari (kesulitan) di dalamnya.” (HR Imam Daruquthni)

Perlu ditegaskan, bahwa ikhtilaf berbeda dengan Iftiraq. Iftiraq menurut bahasa berasal dari kata mufaraqah yang artinya perpecahan dan perpisahan. Sedangkan menurut istilah para ulama' iftiraq adalah keluar dari Sunnah dan Jama'ah pada salah satu ushul (pokok) dari perkara-perkara ushul yang mendasar, baik dalam aqidah ataupun amaliyah.

Salim bin Shalih Al-Marfadi sangat menyayangkan, ada sebagian thalabatul ilmi (penuntut ilmu syar'i) yang menghukum pada beberapa masalah ikhtilaf yang diperbolehkan sebagai iftiraq. Ini adalah kesalahan yang fatal. Penyebabnya adalah ketidaktahuan mereka tentang prinsip-prinsip iftiraq, kapan dan bagaimana bisa terjadi iftiraq. Oleh karena itu, seorang pendidik mestilah mengetahui tentang masalah yang diperbolehkan ikhtilaf dan masalah yang tidak diperbolehkan ikhtilaf.

Rukun di Tengah Fanatisme

Belajar fiqh kurang sempurna jika hanya mempelajari satu pendapat ulama atau madzhab saja. Fanatisme terhadap suatu pendapat atau golongan tertentu boleh-boleh saja selama ia juga menghargai pendapat yang lain.

Islam memang sangat membenci perpecahan dan perselisihan, tetapi juga sangat menghargai perbedaan. Rasulullah bahkan pernah memerintahkan kepada Shahabat yang sedang membaca Al-Qur’an agar menghentikan bacaaanya apabila bacaannya itu akan mengakibatkan perpecahan.

Harus diakui bahwa penyebab utama dari perpecahan adalah perbedaan, termasuk perbedaan pandangan dalam masalah fiqh. Maka, selama kita masih tidak bisa menghargai pendapat orang lain, maka selama itu pula perbedaan akan menjadi suatu masalah yang mengancam persatuan ummat.

Di titik inilah pendidikan fiqh memiliki peran utama dalam membentuk sikap dan mental sebuah bangsa. Karena, bukankah mental dan sikap yang positif sangat ditentukan oleh bagaimana pendidikan dijalankan? Dan untuk membentuk sikap tersebut, mula-mula yang mesti dijalankan adalah mengenalkan perbedaan itu sendiri.

Bukankah para ulama sudah menyatakan: “Barang siapa tidak mengetahui ikhtilaf ulama, maka dia belum bisa disebut ulama.” Bahkan ada yang lebih tajam menyatakan, “barang siapa tidak mengetahui ikhtilaf para fuqoha’, maka hidungnya belum pernah mencium bau fiqih.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar