STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Rabu, 26 Oktober 2011

TELAAH KURIKULUM FIQH MADRASAH IBTIDAIYAH

I.       PENDAHULUAN
Di dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, di nyatakan bahwa pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta tanggung jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu bidang studi yang harus di pelajari oleh peserta didik di madrasah adalah Pendidikan Agama Islam, yaitu yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Pendidikan Agama Islam di Madrasah Ibtidaiyah terdiri dari 4 mata pelajaran yaitu: Al Quran Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqh, dan Sejarah Kebudayaan Islam.[1]

II.    RUMUSAN MASALAH.
A.    Standar Isi Kurikulum Fiqh pada Madrasah Ibtidaiyyah.
B.     Struktur Kurikulum Fiqh pada Madrasah Ibtidaiyyah.
C.     Tujuan Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah.
D.    Ruang lingkup mata pelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyyah.
E.     Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar mata pelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah.
F.      Analisis terhadap kurikulum Madrasah Ibtidaiyyah.



III. PEMBAHASAN.
A.    Standar Isi Kurikulum Fiqh pada Madrasah Ibtidaiyyah.
Mata pelajaran Fiqh di Madarasah Ibtidaiyyah merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang Fiqh ibadah, terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara- cara pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari- hari, serta Fiqh muamalah yang menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam. Serta substansial mata pelajaran Fiqh memiliki konstribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktekkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari- hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
Penyusunan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyyah ini dilakukan dengan cara mempertimbangkan dan me-review peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, terutama pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam aspek Fiqh untuk SD/ MI, serta memperhatikan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.I/PP.00/ED/681/2006, tanggal 1 Agustus 2006 Tentang Pelaksanaan Standar Isi, yang intinya bahwa Madrasah dapat meningkatkan kompetensi lulusan dan mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi.
Dalam Permenag No. 2 Tahun 2008 di jelaskan bahwa Standar Kompetensi Lulusan mata pelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah  ialah siswa mampu mengenal dan melaksanakan hukum Islam yang berkaitan dengan rukun Islam, mulai dari ketentuan dan tata cara pelaksanaan thaharah, shalat, puasa, zakat, sampai dengan pelaksanaan ibadah haji, serta ketentuan tentang makanan dan minuman, khitan, kurban dan cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.

B.     Struktur Kurikulum Fiqh pada Madrasah Ibtidaiyyah.
Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah sama dengan kurikulum Sekolah Dasar, hanya saja pada MI terdapat porsi lebih banyak mengenai Pendidikan Agama Islam. Selain mengajarkan mata pelajaran sebagaimana Sekolah Dasar, juga ditambah pelajaran-pelajaran seperti:
1.      Alquran Hadis
2.      Aqidah Akhlak
3.      Fiqih
4.      Sejarah Kebudayaan Islam
5.      Bahasa Arab[2]
Komponen
Kelas dan alokasi waktu
I
II
II
IV, V, VI
A.   Mata pelajaran




1.  Pendidikan Agama Islam




a.  Al-Qur’an Hadis



2
b.  Aqidah Akhlak



2
c.  Fiqih



2
d. SKI



2
2.  Pendidikan kewarganegaraan



2
3.  Bahasa Indonesia



5
4.  Bahasa Arab



2
5.  Matematika



5
6.  IPA



4
7.  IPS



3
8.  Seni dan Budaya



4
9.  Pendidikan Jasmani



4
B.    Muatan lokal



2
C.    Pengembangan diri




2

Dalam struktur kurikulum Madrasah Ibtidaiyyah kegiatan pembelajaran mata pelajaran Fiqh pada kelas I sampai III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada kelas IV sampai VI kegiatan pembelajaran dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran. Alokasi waktu dalam mata pelajaran Fiqh Madrasah Ibtidaiyyah adalah 2 jam pembelajaran, dengan alokasi waktu 35 menit setiap kegiatan pembelajaran.[3]

C.    Tujuan Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah.
Mata pelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyyah merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang Fiqh ibadah. Terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara- cara pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari- hari, serta Fiqh Muamalah yang menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam. Secara substansial mata pelajaran Fiqh memiliki konstribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktekkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari- hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan dan keseimbangan hubungan manusia dan Allah, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
Mata pelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat:
a)      Mengetahui dan memahami cara- cara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
b)      Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dan ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.

D.    Ruang lingkup mata pelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyyah.
Ruang lingkup mata pelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyyah meliputi:
1.      Fiqh ibadah; yang menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan baik, seperti: tata cara thaharah, shalat, puasa, zakat, ibadah haji.
2.      Fiqh Muamalah; yang menyangkut pengenalan dan pemahaman mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.[4]

E.     Standar kompetensi- kompetensi dasar mata pelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah.
Fiqh kelas I semester 1
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
1.    Mengenal Lima Rukun Islam
1.    Menyebutkan lima rukun Islam
2.    Menghafal Syahadatain dan artinya
2.    Mengenal tata cara bersuci dan najis
1.    Menjelaskan pengertian bersuci dari najis
2.    Menjelaskan tata cara bersuci dari najis.
3.    Menirukan tata cara menyucikan najis.
4.    Membiasakan hidup suci dan bersih dalam kehidupan sehari- hari.

Fiqh kelas I semester 2
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
1.    Mengenal tata cara wudhu
1.    Menjelaskan tata cara wudhu
2.    Mempraktekkan tata cara wudhu.
3.    Menghafal doa sesudah wudhu
2.    Mengenal tata cara shalat fardhu
1.    Menyebutkan macam- macam shalat fardhu.
2.    Menirukan gerakan shalat fardhu.
3.    Menghafal bacaan shalat fardhu.

Fiqh kelas 2 semester 1
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
1.    Mempraktekkan shalat fardhu
1.    Menyebutkan ketentuan shalat fardhu.
2.    Mempraktekkan keserasian gerakan dan bacaan shalat fardhu.
2.    Mengenal adzan dan iqamah
1.    Menyebutkan ketentuan adzan dan iqamah.
2.    Melafalkan adzan dan iqamah.
3.    Mempraktekkan adzan dan iqamah.

Fiqh kelas 2 semester 2.
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
1.     Mengenal tata cara shalat berjamaah.
1.    Menjelaskan ketentuan tata cara shalat berjamaah.
2.    Menirukan shalat berjamaah.
2.     Melakukan dizikir dan doa.
1.    Melafalkan dzikir setelah shalat fardhu.
2.    Melafalkan doa setelah shalat fardhu.

Fiqh kelas 3 semster 1
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
1.    Mengenal sholat sunah rowatib
1.    Menjelaskan ketentuan sholat sunah rowatib
2.    Mempraktekan tata cara sholat sunah rowatib
2.    Mengenal sholat jum’at
1.    Mengenal ketentuan sholat jum’at
2.    Membiasakan mengikuti sholat jum’at
3.    Mengenal tata carasholat bagi oarang sakit
1.                                            Menjelaskan tata cara bagi orang sakit
2.                                            Mendemonstrasikan tata cara sholat dalam keadaan sakit

Fikih kelas 3, semester 2
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
1.  Mengenal puasa Romadhon
1.  Menjelaskan ketentuan puasa ramadhan
2.  Menyebutkan hikmah puasa Ramadhon
2.  Mengenal amalan-amalan di bulan Ramadhan
1.     Menjelaskan ketentuan sholat rowatib menjelaskan ketentuan sholat witir
2.     Menjelaskan keutamaan-keutamaan yang ada pada bulan ramadhon

Fikih kelas 4, semester 1
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
1.  Mengetahui ketentuan zakat
1. Menjelaskan macam-macam zakat
2. Menjelaskan ketentuan zakat fitrah
3. Mempraktekan tata cara zakat fitrah
2.  Mengenal mketentuan infaq dan sedekah
1. Menjelaskan ketentuan infak dan shodaqoh
2. Mempraktekan tata cara infaq dan shodaqoh

Fikih kelas 4, semester 2
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
1.  Mengenal ketentuan sholat id
1. Menjelaskan macam-macam sholat id
2. Menjelaskan ketentuan sholat id
3. Mendemonstrasikan macam-macam sholat id




Fikih kelas 5, semester 1
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
1.  Mengenal ketentuan makanan dan minuman yang halal
1. Menjelaskan ketentuan makanan dan minuman yang halal
2. Menjelaskan binatang yang halal dan haram dagingny
3. Menjelaskan manfaat dan minuman yang halal
4. Menjelaskan akibat makanan dan minuman haram

Fikih kelas 5, semester 2
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
1.  Mengenal ketentuan kurban
1. Menjelaskan ketentuan kurban
2. Mendemonstrasikan tata cara kurban
2.  Mengenal tata cara ibadah haji
1. Menjelaskan tata cara haji
2. Mendemonstrasikan tata cara haji

Fikih kelas 6, semester 1
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
1.  Mengenal tata cara mandi wajib
1. Menjelaskan ketentuan mandi wajib setelah haid
2.  Mengenal ketentuan khitan
1. Menjelaskan ketentuan khitan
2. Menjelaskan hikmah hitan



Fikih Kelas 6, semester 2[5]
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
1.  Mengenal ketentuan jual beli dan pinjam meminjam
1. Menjelaskan tata cara dan pinjam meminjam
2. Mempraktekan tata cara jual beli dan pinjam meminjam

F.     Analisis terhadap kurikulum Madrasah Ibtidaiyah.
Setelah mengkaji subtansi kurikulum Fikih pada Madrasah Ibtidaiyah,kami mendapatkan beberapa catatan, antara lian:
1.      Pendekatan.
Dalam PerMenAg telah disebutkan bahwa struktur kurikulum Madrasah Ibtidaiyah kegiatan pembelajaran mata pelajaran Fikih pada kelas I sampai III dilaksanakan melalui pendekatan tematik. Sedangkan pada kelas IV sampai kelas VI kegiatan pembelajaran dilaksanakan melalui pendakatan mata pelajaran.
Menurut pendapat kami, bahwa dalam pendekatan tematik itu tepat diberikan kepada sekolah tingkat dasar karena dapat memberikan pemahaman peserta didik secara menyeluruh. Tema sebagai wadah menganalkan berbagai konsep mengenal dirinya dan lingkungan sekitar. Tema dikembangkan dari hal-hal yang paling dekat dengan anak, sederhana, serta menarik minat.[6] Pembelajaran tematik mempunyai ciri khas dan karakteristik tersendiri. Adapun ciri khas pembelajaran tematik di antaranya:
1)     pengalaman dan kegiatan belajar sangat relevan dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan siswa sekolah dasar.
2)     kegiatan yang dipilih dalam pembelajaran tematik bertitik tolak dari minat dan kebutuhan siswa.
3)     kegiatan belajar akan lebih bermakna dan berkesan bagi peserta didik sehingga hasil belajar dapat bertahan lebih lama.
4)     membantu mengembangkan keterampilan berpikir siswa.
5)     menyajikan kegiatan belajar yang bersifat pragmatis sesuai dengan permasalahan yang sering ditemui peserta didik di lingkungannya.
6)     mengembangkan keterampilan sosial siswa, misalnya: kerjasama, toleransi, komunikasi, dan tanggap terhadap gagasan orang lain.[7]
Adapun kelebihan pendekatan tematik menurut Kunandar adalah :
1.      Menyenangkan karena berangkat dari minat dan kebutuhan peserta didik.
2.      Memberikan pengalaman dan kegiatan belajar mengajar yang relevan dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3.      Hasil belajar dapat bertahan lama karena lebih berkesan dan bermakna.
4.      Mengembangkan keterampilan berpikir peserta didiksesuai dengan persoalan yang dihadapi.
5.      Menumbuhkan keterampilan sosial melalui kerja sama
6.      Memiliki sikap toleransi, komunikasi dan tanggap terhadap gagasan orang lain.
7.      Menyajikan kegiatan yang bersifat nyata sesuai dengan persoalan yang dihadapi dalam lingkungan peserta didik.
Pada prakteknya, pendekatan tematik itu belum bisa sepenuhnya terealisasi sesuai dengan apa yang tercantum dalam PerMenAg. Hal ini disebabkan karena ketidakmampuan guru dalam menguasai materi secara komprehensif dan mengaitkannya terhadap tema.
Sehubungan dengan ini, Model pembelajaran seperti ini dapat diterapkan dalam pengembangan kompetensi akademik siswa terutama dalam mengembangkan daya kompetisi siswa melalui kegiatan ekstra kurikuler. Cocok juga untuk mengembangkan kompetensi siswa dalam mempersiapkan lomba pada berbagai mata pelajaran agar pembinanaan dapat dilakukan secara kolaboratif oleh banyak guru.
2.      Substansi (skope dan skuensi) kurikulum mata pelajaran Fiqih pada Madrasah Ibtidaiyah.
Fiqh kelas 1 semester 1
1.     Mengenal tata cara bersuci dan najis
1.    Menjelaskan pengertian bersuci dari najis
2.    Menjelaskan tata cara bersuci dari najis.
3.    Menirukan tata cara menyucikan najis.
4.    Membiasakan hidup suci dan bersih dalam kehidupan sehari- hari.

Kami menilai pada Standar kompetensi tersebut kurang spesifik, karena terdapat kejanggalan atau keraguan dalam guru memberikan materi pembelajarannya. Dalam hal ini yang di maksud dengan bersuci dari najis itu apa? Apakah lebih ditekankan pada pokok pembahasan istinja’ atau wudhu ataupun juga tayamum.
Fiqh kelas 1 semester 2.
1.     Mengenal tata cara shalat fardhu
1.    Menyebutkan macam- macam shalat fardhu.
2.    Menirukan gerakan shalat fardhu.
3.    Menghafal bacaan shalat fardhu.

Pada Standar Kompetensi ini kurang spesifik, karena terdapat kejanggalan atau keraguan dalam pemberian materi pembelajarannya. Bisa saja seorang guru memberikan materi shalat jumat karena shalat jumat juga tergolong shalat wajib. Solusi yang kami tawarkan, alangkah lebih baiknya kalau redaksi tulisan dari Standar Kompetensi tersebut “Mengenal tata cara shalat fardhu yang lima.”
Fikih kelas 5, semester 2
3.  Mengenal ketentuan kurban
3. Menjelaskan ketentuan kurban
4. Mendemonstrasikan tata cara kurban

Pada Standar kompetensi ini alangkah lebih lengkapnya jika ditambahi dengan ketentuan aqiqah karena dengan penambahan meteri aqiqah peserta didik dapat mengetahui perbedaan tata cara pelaksanaan kurban dan aqiqah. Dengan tujuan lebih komprehensif dan sistematis.
Fikih kelas 6, semester 1
STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
3.  Mengenal tata cara mandi wajib
2. Menjelaskan ketentuan mandi wajib setelah haid

Pada standar kompetensi ini kurang sistematis, karena pada usia 9-10 tahun kira-kira anak kelas 5, untuk anak zaman sekarang sudah banyak yang haid karena pengaruh gizi dan lingkungan. Pada saat itu juga peserta didik juga membutuhkan materi tentang mandi wajib yang berkaitan dengan haid.
Jadi solusi yang kami tawarkan mengrelokasi Standar Kompetensi Agar supaya sistematis standar kompetensi mengenal tata cara mandi wajib dan ketentuan khitan diberikan pada kelas 5 semester 2, dan Standar Kompetensi ketentuan qurban dan ketentuan ibadah diberikan pada kelas 6 semester 1.
Fakta dilapangan dari dahulu sampai sekarang untuk Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada pelajaran Fiqih tidak ditekankan pada aspek afektif dan psikomotorik sebagai upaya pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari melainkan masih dalam dataran kognitif. Jadi, peserta didik mengetahui hukum Islam sekedar teori semata. Maka inilah tugas kita sebagai calon guru agama untuk bisa mendisain kurikulum dengan pemilihan pendekatan dan metode yang sesuai guna tercapainya tujuan pembelajaran yang diinginkan.

IV. KESIMPULAN.
Dalam PeRmenAg No. 2 tahun 2008 dijelaskan bahwa Standar Kompetensi Lulusan mata pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah ialah siswa mampu mengenal dan melaksanakan hukum islam yang berkaitan dengan rukun islam ,mengetahui tentang makanan dan minuman, khitan, qurban, dan tata cara jual beli dan pinjam meminjam.

V.    PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan, kami sadar dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan guna kesempurnaan makalah kedepan.


DAFTAR PUSTAKA

http//id.wikipedia.org/wiki/Madrasah_Ibtidaiyah4
http://tarmizi.wordpress.com.
Mursid, Manajemen Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini ,Semarang: AKFI Media, 2010
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 2 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam di Madrasah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar