STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Minggu, 06 November 2011

Hukum Aborsi Menurut Islam

Bab I PENDAHULUAN

Aborsi merupakan isu yang kontroversional, kalangan agamawan memandang sebagai sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai moral keagamaan karena identik dengan pembunuhan. Demikian juga hukum positif yang memandang aborsi sebagai tindak pidana. Sedangkan di lain pihak aborsi dipandang sebagai salah satu bentuk otonomi perempuan atas tubuhnya. Ia adalah bagian dari hak reproduksi, sehingga perempuan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan aborsi yang aman.
Hal ini menjadikan aborsi sebagai sesuatu yang sulit diketahui angka pastinya. Semua tahu aborsi adalah fakta dan benar-benar ada. Namun adanya sanksi hokum bagi orang yang memngetahui tindakan aborsi, tetapi tidak melaporkannya membuat berbagai kalangan tidak berani mengadakan penelitian yang bias menjelaskan angka aborsi secara akurat. Sekalipun demikian tidak ada yang menyangkal bahwa aborsi yang tidak aman banyak memberi kontribusi pada meningkatnya angka kematian ibu.


BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Aborsi
Kata aborsi berasal dari bahasa Inggris yaitu abortion dan bahasa Latin abortus secara etimologis berarti, gugur kandungan atau keguguran. Dalam bahasa Arab, aborsi disebut dengan al-ijhadh atau isqath al-haml.
Sedang aborsi dalam pengertian terminologis, para fuqaha mendefinisikan aborsi (isqath al-haml) pengguguran janin yang dikandung perempuan dengan tindakan tertentu sebelum sempurna masa kehamilannya baik dalam keadaan hidup atau mati sebelum si janin bisa hidup di luar kandungan namun telah terbentuk sebagian anggota tubuhnya.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia aborsi adalah:
1. Terpancarnya embrio yang tidak mungkin lagi hidup (sebelum hasil bulan ke empat dari kehamilan); keguguran atau keluron;
2. Keadaan terhentinya pertumbuhan yang normal (untuk makhluk hidup);
3. Guguran (janin)
Dalam istilah kedokteran, aborsi adalah pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi (kehamilan) 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1000 gram.
Dari definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa aborsi adalah tindakan yang sengaja untuk menggugurkan kandungan yang belum cukup waktu untuk hidup.

B. Macam-macam Aborsi
Dikenal dua macam bentuk aborsi yakni:
1. Abortus Spontaneous (aborsi spontan) yakni aborsi yang terjadi dengan sendirinya, tidak disengaja dan tanpa pengaruh dari luar atau tanpa tindakan Abortus spontan dapat terjadi karena kecelakaan, penyakit syphilis, dan sebagainya
2. Abortus Provocatus atau abortus arteficiallis, yakni aborsi yang dilakukan dengan sengaja. Tindakan semacam ini dibagi dua:
- Abortus Provocatus thorapeuticus, yakni yang dilakukan atas dasar pertimbangan medis yang sungguh-sungguh dan pada umumnya untuk menyelamatkan jiwa si ibu
- Abortus provocatus criminalis, yakni yang dilakukan tanpa indikasi medis apapun, dan dianggap sebagai tindakan pidana.
Aborsi terakhir inilah yang sering disebut dengan aborsi illegal dan diancam hukuman, baik pidana maupun hukum Islam. sedangkan untuk dua macam aborsi yang lain (abortus spontaneous dan abortus provocatus therapeuticus) hukum pidana dan hukum Islam memberikan kualifikasi dan diciptakan dari tanah (Adam as.), selanjutnya ketentuan yang berbeda-beda menurut faktor penyebabnya, ringan dan beratnya serta jenis dan sifatnya.

C. Proses Perkembangan Janin
Secara eksplisit al-Qur’an tidak menyatakan kapan janin atau embrio disebut sebagai “manusia”. Namun demikian al-Qur’an banyak menjelaskan proses perkembangan janin dalam kandungan ibu. Ada yang dijelaskan secara sekilas, dan ada pula yang dijelaskan secara rinci. Ayat-ayat yang menjelaskan proses perkembangan janin secara rinci adalah:
1. Q.S. al-Hajj: 5
يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاءُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ وَمِنْكُمْ مَنْ يُتَوَفَّى وَمِنْكُمْ مَنْ يُرَدُّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْئًا وَتَرَى الْأَرْضَ هَامِدَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنْبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍ بَهِيجٍ(5)

2. Q.S. al-Mu’minun: 12-14
وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ(12)ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ(13)ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا ءَاخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ(14)

Disamping penjelasan secara terinci, dalam beberapa ayat Allah juga menyinggung proses penciptaan manusia, misalnya:
1. Q.S. al-Qiyamah: 37-38
أَلَمْ يَكُ نُطْفَةً مِنْ مَنِيٍّ يُمْنَى(37)ثُمَّ كَانَ عَلَقَةً فَخَلَقَ فَسَوَّى(38)
2. Q.S. as-Sajdah: 7-9

الَّذِي أَحْسَنَ كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهُ وَبَدَأَ خَلْقَ الْإِنْسَانِ مِنْ طِينٍ(7)ثُمَّ جَعَلَ نَسْلَهُ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ مَاءٍ مَهِينٍ(8)ثُمَّ سَوَّاهُ وَنَفَخَ فِيهِ مِنْ رُوحِهِ وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ قَلِيلًا مَا تَشْكُرُونَ(9)

Ayat-ayat di atas menjelaskan bahwa pada awal kejadiannya manusia anak cucu Adam diciptakan dari “nuthfah” (air mani) yang mengandung beribu-ribu sperma yang tidak bisa dilihat dengan mata telanjang. Setelah salah satu sel itu bertemu ovum lalu menyatu dan bergantung pada dinding rahim, selang beberapa waktu “nuthfah” itu berubah menjadi “alaqoh” (segumpal darah). Selanjutnya ia akan berubah menjadi “mudghah” (segumpal daging). Kemudian Allah menciptakan tualang belulang dari “mudghah” itu dan membungkusnya dengan daging. Selang beberapa waktu, ia akan menjadi makhluk yang memiliki bentuk yang indah sampai dilahirkan ke dunia menjadi bayi.
Informasi mengenai kapan janin mempunyai jiwa/ruh terdapat dalam hadits nabi.


1. HR. Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud:
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ .....

2. HR. Muslim dari Huzaifah bin Asid
إِذَا مَرَّ بِالنُّطْفَةِ ثِنْتَانِ وَأَرْبَعُونَ لَيْلَةً بَعَثَ اللَّهُ إِلَيْهَا مَلَكًا فَصَوَّرَهَا وَخَلَقَ سَمْعَهَا وَبَصَرَهَا وَجِلْدَهَا وَلَحْمَهَا وَعِظَامَهَا ثُمَّ قَالَ يَا رَبِّ أَذَكَرٌ أَمْ أُنْثَى فَيَقْضِي رَبُّكَ مَا شَاءَ وَيَكْتُبُ الْمَلَكُ ثُمَّ يَقُولُ يَا رَبِّ أَجَلُهُ فَيَقُولُ رَبُّكَ مَا شَاءَ وَيَكْتُبُ الْمَلَكُ ثُمَّ يَقُولُ يَا رَبِّ رِزْقُهُ فَيَقْضِي رَبُّكَ مَا شَاءَ وَيَكْتُبُ الْمَلَكُ .....

Dari hadits-hadits di atas, ada dua informasi mengenai kapan ruh dtiupkan. Setelah embrio melewati masa 120 hari yang terdiri dari tiga tahap: 40 hari menjadi nuthfah, 40 hari menjadi ‘alaqah dan 40 hari menjadi mudghah. Sedangkan hadits kedua mengatakan ruh ditiupkan setelah embrio melewati masa 42 hari. Riwayat lain ada yang menyebutkan 40 hari dan 45 hari. Pemberian ruh kepada janin inilah yang kemudian menjadi sumber ikhtilaf mengenai hukum aborsi karena keberadaan ruh dianggap sebagian fuqaha sebagai tanda awal kehidupan manusia dalam arti yang sesungguhnya, yakni manusia yang memiliki raga dan jiwa.

D. Fenomena Aborsi Dalam Masyarakat.
Aborsi di lapangan menunjukkan angka-angka yang sulit dijadikan pedoman karena penelitian yang akurat terbentur kendala hukum dan noram-norma sosial. Namun yang pasti adalah bahwa aborsi terjadi di tengah-tengah masyarakat yang diperoleh belum menunjukkan jumlah kejadian yang sebenarnya.
Sebagai gambaran, pada tahun 1994 diperkirakan terjadi 1.000.000 aborsi setiap tahun di Indonesia. 50% diantaranya dilakukan oleh mereka yang belum menikah, dan dari jumlah ini kurang lebih 10-25% adalah remaja (Jayakarta, 3/10/1994). Tahun berikutnya, Bali setiap hari ada 100 remaja di Denpasar dan Bandung yang ingin dipulihkan dari kehamilan yang tidak mereka inginkan (Matra, November 1995).
Sedangkan angka yang disodorkan oleh Prof. Sudraji Sumapraja, dalam catatannya ia mengatakan 99,7% perempuan yang melakukan sborsi adalah ibu-ibu yang sudah menikah (kompas, 30/11/1997). Sementara itu, penelitian lapangan yang dilakukan oleh indraswari dari FISIP Unpad tahun 1997 menyimpulkan 85% pelaku aborsi berstatus menikah. Penelitian ini juga mengungkapkan abortus spontan karena kelelahan, beban kerja berlebihan dan kondisi kesehatan mencapai angka 20%. Sebelihnya, 10% responden melakukan abortus provokatus terapikus (APT), dan 65% responden melakukan abortus provokatus kriminalis (APK).
Held dan Andriananz yang melakukan meta analisis tentang kelompok resiko tinggi terhadap kehamilan yang tidak diinginkan mengemukakan bahwa ada 4 kelompok resiko: 1) kelompok kegagalan kontrasepsi (48%); 2) kelompok remaja (27%); 3) kelompok praktisi seks komersial (14%); dan 4) kelompok korban perkosaan, incest, perbudakan seksual (9%).

E. Hukum Aborsi
1. Haram mutlak (‘ala al-ittifaq), kecuali ada uzur yang bersifat “dharuri”
Seluruh ulama dari semua madzab sepakat bahwa aborsi setelah kehamilan melewati masa 120 hari adalah haram, karena pada saat itu janin telah bernyawa. Dasar dari hukum ini adalah hadits pertama sebagaimana yang telah dijelaskan. Karena pada usia tersebut janin telah bernyawa, maka menggugurkannya sama dengan membunuh manusia (anak) yang secara jelas diharamkan oleh Allah SWT, seperti yang tertera dalam Q.S. al-An’am: 151, Q.S. al-Isra’: 33, dan sebagainya.
Setelah janin memiliki ruh, ia menjadi “manusia” dengan hak-hak primernya (huquq al-Insan ad-dharuriyah). Konsekuensinya, ia boleh menerima wasiat dan waqaf, berhak menerima warisan dari ahli waris jika ia lahir dan hidup, serta memiliki hubungan nasab dengan kedua orang tuanya. Para fuqaha menyatakan janin setelah 120 hari memiliki ahliyyah wujub naqishah.
Aborsi pada usia di atas 120 hari hanya boleh dilakukan jika terjadi kondisi “dharurat” seperti ketika si ibu mengalami problem persalinan dan dokter spesialis menyatakan bahwa mempertahankan kehamilan akan membahayakan jiwa si ibu. Dalam kondisi seperti ini menyelamatkan jiwa si ibu dinilai lebih penting daripada mempertahankan janin.
2. Ikhtilaf
Ikhtilaf hukum terjadi untuk aborsi di bawah usia 120 hari. Kontroversi ulama dalam hal ini tidak hanya terjadi antar madzab, tetapi juga pada internal mazhab. Berikut ini uraiannya.
2.1 Mazhab Syafi’I
Fuqaha Syafi’iyah berpendapat aborsi pada usia kehamilan di bawah 40 hari hukumnya makruh. Ini pun dengan syarat adanya keridhaan dari suami dan istri serta adanya rekomendasi dari dua orang dokter spesialis bahwa aborsi itu tidak menyebabkan kemudharatan bagi si ibu.
Jika masa kehamilan telah lewat 40 hari, aborsi haram mutlak, baik janin sudah bergerak maupun belum. Pendapat ini didasarkan pada hadits kedu sebagaimana disebutkan di atas.
Mengutip pendapat imam al-Zarkasyi al-Imam al-Ramli dalam Nihayah al-Muhtaj mengemukakan aborsi diperbolehkan pada saat janin masih berubah nuthfah atau ‘alaqah. Pendapat ini disandarkan pada pernyataan Abu Bakar bin Abu Sa’id al-Furati ketika ditanya oleh al-Karabisi tentang seorang laki-laki yang memberi minuman peluntur kepada jariyahnya. Al-Furati menjawab hal itu boleh selagi masih berupa nuthfah atau ‘alaqah. Lebih lanjut al-Ramli menjelaskan bahwa sebelum nafhi’r ruh, semakin kuat pula makruh tahrimnya. Dan jika sudah ada ruh, aborsi adalah tindakan kriminal (jarimah).
Seperti halnya pendapat yang berkembang di kalangan Syafi’iyah, Ibnu Hajar dalam Tuhfah al-Muhtaj juga berpendapat serupa, yakni penipuan ruh terjadi setelah embrio berusia 40 tahun 42 hari. Mulai saat inilah aborsi diharamkan.
Berbeda dengan ulama Syafi’iyah yang lain, al-Imam al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulum al-Din, berpendapat bahwa aborsi adalah tindakan pidana yang haram tanpa melihat apakah sudah ada ruh atau belum. Al-Ghazali mengatakan bahwa kehidupan telah dimulai sejak pertemuan antara air sperma dengan ovum di dalam rahim perempuan. Jika telah ditiupkan ruh kepada janin, maka itu merupakan tindak pidana yang sangat keji, setingkat di bawah pembunuhan bayi hidup-hidup.
Pelenyapan nuthfah yang telah bertemu dengan ovum dianalogikan dengan sebuah akad atau perjanjian yang sudah disepakati. Sperma laki-laki seperti ijab dan ovum perempuan seperti qabul. Jika keduanya bertemu, maka akad tidak boleh dan tidak dapat dibatalkan. Analogi ini termasuk qiyas jali. Aborsi, lanjut al-Ghazali tidak bisa disamakan dengan ‘azl/coitus interuptus.
2.2 Mazhab Hanafi.
Dalam mazhab Hanafi juga berpendapat ikhtilaf. Namun jika fuqaha Syafi’iyah sebagian besar sepakat bahwa aborsi haram sebelum usia kehamilan 40 atau 42 hari, sebagian besar fuqaha Hanafiyah berpendapat bahwa aborsi diperbolehkan sebelum janin terbentuk. Kapan janin terbentuk, masih terjadi ikhtilaf juga. Sebagian besar pendapat janin terbentuk setelah usia kehamilan 120 hari. Pendapat yang demikian disampaikan oleh, antara lain, al-Hashkafi, penulis kitab al-Durr al-Makhtar. Menurutnya, aborsi boleh sepanjang belum terjadi penciptaan, dan itu hanya terjadi sesudah 120 hari kemilan. Sebagian besar ulama Hanafiyah juga berpendapat demikian.
Pendapat lain dikemukakan oleh Ibnu Abidin, penulis kitab al-Radd al-Mukhtar, yakni aborsi makruh mutlak, baik sebelum maupun sesudah terjadinya pembentukan janin. Hanya saja dosanya tidak sama dengan dosa membunuh. Pendapat ini mengandung pengertian haramnya aborsi secara mutlak karena istilah makruh dalam fiqh Hanafi berarti karahiyah al-tahrim (makruh yang lebih dekat kepada haram). Sebagian besar fuqaha Hanafiyah berpendapat bahwa aborsi diperbolehkan sebelum janin melewati usia 45 hari. Pendapat ini dinyatakan oleh Abdullah bin Mahmud al-Mushili, namun pendapat ini tidak begitu populer dalam mazhab Hanafi.
2.3 Mazhab Hambali
Dalam kitab al-Inshaf karya ‘Alauddin ‘Ali bin Sulaiman al-Madayi tersebut keterangan bolehnya minum obat-obatan peluncur untuk menggugurkan nuthfah. Hal yang sama juga dikemukakan oleh Ibnu an-Najjar dalam Muntaha al-Iradat. Ia mengatakan laki-laki boleh meminum obat yan mencegah terjadinya coitus, sedangkan perempuan boleh meminum obat peluncur untuk menggugurkan nuthfah dan mendapatkan haid.
Pendapat yang paling ketat datang dari Ibnu al-Jauzi, dalam kitab Ahkam an-Nisaa’, ia menyebutkan bahwa aborsi hukumnya haram mutlak, baik sebelum maupun sesudah penciptaan (40 hari).
2.4 Mazhab Maliki
Mayoritas fuqaha Malikiyah berpendapat keras mengenai aborsi yakni haram terjadinya konsepsi, pendapat mereka ini sejalan dengan Imam al-Ghazali dari mazhab Syafi’iyah dan Ibnu al-Jauzi dari mazhab Hambali. Ibnu Hazm dari mazhab Dhahiri juga menyetujui pendapat ini. Demikian pula pandangan sejumlah fuqaha Syi’ah Imamiyah dan Ibadhiyah.
Ibnu al-Jauzi dalam al-Qawanin al-Fiqhiyah mengatakan bahwa jika sperma telah bertemu ovum dan berada dalam rahim, pengguguran tidak boleh dilakukan. Keharaman itu terjadi lebih berat jika sudah terjadi masa penciptaan (40 hari), dan menjadi sangat berat jika sudah diberikan nyawa, karena hal itu sama dengan membunuh nyawa manusia. Pendapat ini sejalan dengan al-Ghazali yang mengenal tahapan-tahapan dosa dalam aborsi.

Diantara alasan yang sering dikemukakan fuqaha untuk membolehkan aborsi adalah keringnya air susu ibu yang disebabkan kehamilan, sementara ia sendiri sedang menyusui bayinya. Dalam keadaan demikian ia atau suaminya tidak membayar air susu yang lain. Alasan lain adalah ketidak mampuan ibu menanggung beban hamil, karena tubuhnya yang kurus dan rapuh. Dalam kasus-kasus seperti ini aborsi tanpa memandang usia kehamilan, dapat dilakukan sepanjang menurut penelitian medis yang dapat dipercaya, kelahirannya dipastikan akan membahayakan jiwa ibu.
Dilema kematian antara ibu dan janin dalam pandangan fuqaha dipecahkan melalui pengorbanan janin berdasarkan kaidah.
اذا تعرض المفسدتان رعي أعظمهما ظرر بإرتكاب اخفف الضررين
“Jika terjadi pergulatan antara dua hal yang sama-sama merugikan, maka yang harus dipertahankan adalah hal yang menimbulkan kerugian paling berat dengan mengorbankan kerugian yang lebih ringan”
Sedangkan aborsi di luar Nikah, tidak terlalu menarik perhatian fuqaha klasik-ternyata menarik perhatian tersendiri bagi fuqah kontemporee. Sa’id Ramadhan al-Buthi dengan tegas mengatakan bahwa aborsi untuk kasus yang demikian adalah haram mutlak. Ia mengemukakan tiga dalil sebagai berikut:
1. Q.S. al-Isra: 16
Berdasarkan ayat ini seorang janin tidak menanggung dosa ibunya. Ia tidak bersalah, karena itu tidak boleh digugurkan baik sebelum maupun sesudah takhalluq.
2. Hadits mengenai perempuan Ghanidiyah yang diriwayatkan Muslim dari Buraidah ra. Yang datang kepada Rasulullah dengan membawa pengakuan ia telah berzina dengan Ma’iz bin Malik dan sedang hamil karenanya. Ma’iz dirajam lebih dahulu setelah empat kali membuat pengakuan zina dan meminta Rasulullah mensucikannya. Namun terhadap perempuan Ghamidiyah itu rasul menangguhkan hukuman rajam sampai ia melahirkan anaknya dan menyapihnya. Setelah si anak disapih dan diserahkan kepada orang lain, barulah ia dirajam:
Hadits ini menunjukkan bahwa anak yang dikandung akibat zina tidak boleh digugurkan. Bahkan Imam Nawawi dalam syarah atas hadits ini menyatakan bahwa semua had, termasuk hukuman jilid, harus ditangguhkan ketika perempuan sedang hamil demi menjaga kehidupan janin.
3. Bahwa hukum yang memperbolehkan aborsi di bawah 40 hari usia kehamilan berlaku untuk nikah yang sahih dan bahwa kebolehan aborsi adalah bersifat rukhsah. Padahal ada kaidah fiqhiyah yang mengatakan “al-rukhas laa tunaathu bi al-ma’ashi.” (rukhsah tidak berlaku untuk perbuatan-perbuatan maksiat). Oleh karena kehamilan itu sendiri disebabkan oleh perbuatan haram, maka aborsi dengan sendirinya tidak boleh diperbolehkan.
4. Adanya kaidah fiqhiyah yang menyatakan “tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyah manuthun bi al-maslahah”. Berdasarkan kaidah ini ibu dari si bayi tidak boleh menggugurkan kandungannya, karena ia secara syar’i tidak berhak atas janin tersebut. Berbeda dengan aborsi dalam perkawinan di mana kedua orang tua punya hak atas janin, aborsi perzinaan tidak demikian. Si ibu tidak memiliki hak syari’i atas anaknya, demikian pula lelaki yang menghamilinya. Hal perwalian ada di tangan hakim, sementara hakim harus mengambil tindakan yang melindungi hak janin yang ada dalam perwaliannya sekaligus hak-hak masyarakat. Oleh karena itu aborsi tidak diperbolehkan karena akan membawa dampak negatif bagi masyarakat secara luas, yakni dengan munculnya sikap permisif terhadap pergaulan bebas.
5. Aborsi terhadap janin hasil hubungan di luar nikah juga bertentangan dengan kaidah “sadd adz-dzari’ah”
Demikianlah, aborsi akibat perzinahan di pandang oleh fiqh kontemporer sebagi tindak kriminal yang berkaitan erat dengan moralitas sosial (Jarimah ijtima’iyah). Pengecualian hanya berlaku jika si perempuan diancam dibunuh jika tidak melakukan aborsi. Dalam kasus seperti ini aborsi diperbolehkan karena untuk menyelamatkan jiwa si ibu.
Sedangkan aborsi yang disebabkan karena perkosaan diperbolehkan jika kelahiran anak tersebut dipastikan akan membawa dampak buruk bagi jiwa dan raga si ibu di kemudian hari. Aborsi untuk kasus seperti ini boleh, karena perempuan diperkosa bukan pelaku tindak pidana. Dalam kondisi seperti ini berlaku hadits nabi yang menyatakan: “umatku dibebaskan dari kekeliruan, kealpaan dan sesuatu yang dipaksakan kepadanya”. (HR. Thabrani, Ahmad, Abu Dawud an-Nasa’i dan al-Hakim).
Fiqh diformulasikan untuk menjamin tercapainya maqashid al-Syari’ah yang dalam konteks ini adalah hifdz al-nafs dan hifdz al-‘irdh. Dengan demikian pemikiran yang dikembangkan oleh al-Buthi di atas sebetulnya merupakan representasi dari pendirian sebagian besar fuqaha kontemporer.
Satu hal yang perlu dicatat di sini, dalam kasus perzinahan pendekatan hukum aborsi dalam fiqh dilakukan dengan mengedepankan hak janin dan hak masyarakat. Hak ibu yang mengandung justru tidak mendapatkan tempat sama sekali. Pada titik inilah antara lain, kontroversi dengan kalangan aktivis “prochoice” terjadi.

BAB III
KESIMPULAN

Pada dasarnya hukum melakukan aborsi adalah haram. Tapi menurut para fukuha ada yang berpendapat bahwa itu boleh dilakukan dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Misalnya: para ulama dana seluruh madzhab sepakat jika umur kehamilan sudah berumur 120 hari maka aborsi tersebut haram mutlak untuk dilakukan. Karena pada usia itu janin telah bernyawa.
Ada juga yang berpendapat bahwa tindakan aborsi adalah termasuk tindakan pidana berapa pun umurnya.
Disamping banyak yang berpendapat tentang keharaman aborsi, maka adapula yang memperbolehkan dengan alasan demi kemaslahatan dari ibu sang bayi. Namun dalam realita sekarang aborsi itu dianggap sebagai perbuatan pidana karena setingkat dibawah pembunuhan, meskipun undang-undang telah menyebutkan tentang larangan aborsi tersebut dalam UU kesehatan. Ada berbagai ketentuan untuk melakukan aborsi yang sangat membingungkan penafsiran. Dari sinilah terasa adanya keraguan pemerintah dalam menangani tindakan aborsi dalam Undang-undang itu tidak dicantumkan yang mencantumkan persyaratan aborsi jika dipandang sebagai perbuatan darurat, apalagi memberi peluang bagi para ibu untuk melakukan aborsi karena tidak menginginkan kehamilannya. Inilah yang menjadi aborsi menjadi “Dark number of crime” sampai saat ini.

DAFTAR PUSTAKA

Harkrisnowa, Harkristuti, , Aborsi di tinjau di Perspektif Hukum, (Jakarta: PT. Pustaka Harapan), 2000
Zuhdi, Mashfuk, Islam dan Keluarga Berencana di Indonesia, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1986)
Andrina dkk, Hak-Hak Reproduksi Perempuan yang Terpasung, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1998)
Hasyim, Syafiq (Ed), Menakar “Harga” Perempuan, (Bandung: Mizan, 1999)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar