STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Jumat, 25 November 2011

I’JAZ AL-QUR’AN, NASAKH AL-QUR’AN, AMSTAL AL-QUR’AN, AQSAM AL-QUR’AN, DAN METODE DAN CORAK TAFSIR

BAB I
PENDAHULUAN
Ulumul Qur’an merupakan salah satu mata kuliah yang dituntut kepada mahasiswa PAI mulai dari semester II. Mata kuliahi Ulumul Qur’an PAI dibedakan menurut tingkatan semester, diantaranya Ulumul Qur’an I dan Ulumul Qur’an II.
Pada semester II kami telah mempelajari Ulumul Qur’an I. Dimana dalam mata kuliah tersebut terdapat materi-materi mengenai al-Qur’an, Seperti: Pengertian dari Al-Qur’an, Asababunnuzul Al-Qur’an dan ilmu-ilmu lain mengenai Al-Qur’an.
Pada semester III ini kami mempelajari Ilmu-ilmu Qur’an II. Yang mana pada mata kuliah ilmu-ilmu Qur’an II ini kita dituntut untuk memahami berbagai materi. Diantaranya ilmu I’jaz Al-Qur’an, ilmu Nasakh Al-Qur’an, ilmu Amstal Al-Qur’an, ilmu Aqsam al-Qur’an, ilmu metode dan corak tafsir dan ilmu-ilmu lain mengenai Al-Qur’an.



__________________________________________________________________
BAB II
I’JAZ AL-QUR’AN

1.  Pengertian I’jaz dan Mukjizat:
  1. Pengertian I’jaz
  • Menurut bahasa:
Kata I’jaz adalah isim mashdar dari ‘ajaza-yu’jizu-I’jazan yang mempunyai arti “ketidak berdayaan dan keluputan”.
  • Secara istilah:
Penampakan kebenaran kerasulan Nabi Muhammad SAW. dalam ketidakmampuan orang Arab untuk menandingi mukjizat nabi yang abadi, yaitu Al-qur’an.
  1. Pengertian Mukjizat.
Mukjizat adalah sebuah perkara luar biasa yang disertai tantangan, yangselamat, dari penging karan, dan muncul pada diri seorang yang mengaku nabi sebagi penguat dan penyesuai dakwahnya. Syarat disebutnya mukjizat diantaranya :
  • Hal yang diluar kebiasaan.
  • Disertai tantangan untuk meniru, agar mereka yang di tantang mrasa tidak mampu untuk kemudan mengakui bahwa itu dari Alah.
2.  Pembagian Jenis Mukjizat
  1. Mu’jizat Indrawi ( kekuatan yang muncul dari fisik )
Ini yang sering terdapat pada diri nabi, kekuatan yang timbul atau disebut kesaktian.
  1. Mukjizat Rasionalis (lebih banya ditopang oleh kemampuan intelektual)
Kemampuan intelektual yang rasional.
3.  Seg-segi Mukjiza Al-Qur’an.
  1. Al-Qur’an memberikan ruangan sebebas-bebasnya pada pergaulan pemikiran ilmu pengetahuan. Segi bahasa dan susunan redaksinya
  2. segi isyarat ilmiah diantaranya :
1)      stimulus A-quran kepada manusia untuk selalu berfikir atas didrinya sendiri dan alam semesta yang mengitarinya.
2)      Al-quran dalam mengemukakan dali-dalil argument serta penjelasan ayat-ayat ilmiah, menyatakan isyarat-isyarat ilmiah yang sebagiannya baru terungkap.
  1. Segi sejarah dan pemberitaan yang ghaib.diantaranya :
1)      Sejarah/keghaiban masa lampau
2)      Keghaiban masa kini
3)      Ramalan kejadian masa yang akan datang
  1. Segi petunjuk penetapan hukum
Diantara produk hukum Al-quran yang menakjubkan dan penuh hikmah antara lain :
1)      Hukum hudud bagi pelaku zina, pencurian dsb.
2)      Hukum qishas bagi pembunuhan
3)      Hukum waris yang detil
4)      Hukum perang dan perdamaian.
4.  Pendapat Para Ulama.
Al-Baqillani dalam jaz Al-Qur’an menyebutkan tiga mukjizat dalam Al-Qur’an. Yakni, pemberitaan tentang perkara ghaib, penuturan kisah umat terdahulu dan keserasian yang menakjubkan.
5.  Faedah Kajian Mukjizat Al-Qur’an.
Al-Qur’an sebagai sosok kitab mukjizat yang didalamnya terdapat ilmu-ilmu yang menjdai pedoman bagi kaum muslim.


__________________________________________________________________
BAB III
NASAKH AL-QUR’AN

1.  Pengertian Nasakh
  1. Pengertian nasakh (secara bahasa) diantaranya :
1)      Menghapus, memindahkan, atau menghilangkannya.
2)      Menyalin, mengutif, ( mengutif tulisan dari suatu buku kedalam buku lain dengan tetap adanya persamaan )
3)      Mengubah dan membatalakan sesuatu dengan ( menempatkan sesuatu yang lain sebagai penggantinya )
  1. Nasakh menurut istilah adalah mengubah ketentuan hukum /peraturan dengan cara membatalkan hukum peraturan yang pertama diganti dengan yang baru, yang lain ketentuannya.
2.  Syarat-Syarat Nasakh
  1. hukum yang di nasakh harus berupa hukum syarak bukan hukum lain.
  2. Dalil yang menghapuskan hukum syarak itu harus berupa dalil syarak.
  3. Adanya dalil baru yang menghapus itu setelah ada tenggang waktu dalil yang pertama.
3.  Cara Mengetahui Nasakh :
  • Dalam salah satu dalil nasakhnya harus ada yangmenentukan datangnya lebih belakangan dari dalilyang lain.
  • Harus ada kesepakatan para imam dalam suatu masa dari bsepanjang waktu yang menetapkan bahwa salah satu dari dua dalil itu datang lebih dahulu dan yang lain datang kemudian.
  • Harus ada riwayat yang shahih dari salah seorang sahabat yang menentukan mana yang lebih dahulu dari kedua dalil yang saling bertentangan.
4.  Macam-Macam Nasakh Dalam Al-Quran
  1. Menasakh bacaan ayat dan hukumnya sekaligus
  2. Menasakh hukumnya tanpa menasakh bacaanya.
Jenis-Jenis Nasakh
  • Nasakh Al-quran dengan Al-quran ( nasakh ini telah di sepakati oleh seluruh ulama )
  • Nasakh Al-quran dengan sunnah, nasakh seperti ini boleh baik scunnah yang ahad, atau mutawatir. ( tetapi nasakh dengan sunnah ahad tidak boleh oleh jumhur ulama )
  • Nasakh sunnah dengan Al-quran nasakh ini menghapuskan hukum yang ditetapkan berdasarkan sunnah dig anti dengan hukum yang didasarkan zdengan Al-quran ( jumhur ulama memperbolehkannya. )
  • Nasakh sunnah dengan sunnah yaitu hukum yang didasarkan dalil sunnah dan di nasakh denga dalil sunnah pula. Dengan syarat :
  • Nasakh sunnah mutawatir dengan yang mutawatir
  • Nasakh sunnah ahad dengan yang ahad
  • Nasakh sunnah yang ahad dengan yang mutawatir
  • Nasakh sunnah yang mutawatir dengan yang ahad.
5.  Macam-macam
a. Nasakh bacaan dan hukum.
b. Nasakh hukum sedang tilawahnya tetap.
c. Nasakh tilawah sedang hukumnya tidak.

6.  Perbedaan Ulama Tentang Nasakh.
Ada yang berpendapat boleh dan ada juga yang berpendapat menolak nasakh, yang menolak: Syekh Muhammad Abduh, Muhammad Rasyid Ridho, Ust.Ahmad Hasan. Sedang yang membolehkan, Imam Syafi’I dan para mufassirin.
7.  Urgensi kajian Nasakh.
  1. Memelihara kepentingan hamba.
  2. Perkembangan tasyri’ menuju timgkat kesempurnaan.
  3. Cobaam dan ujian bagi umat mukallaf.
8.  Mansukh
Mansukh menurut bahasa adalah sesuatu yang dihapus / dihilangkan / dipindah / dinukil. Sedang menurut istilah adalah hukum syarak yang di ambil dari dalil syarak yang pertama.
Atau juga berarti ketentuan hukum syarak yang pertama yang telah diubah dan diganti dengan yang baru karena adanya perubahan situasi dan kondisi yang menghendaki perubahan dan penggantian hukum tadi.


__________________________________________________________________
BAB IV
AMSTAL AL-QUR’AN

1.  Pengertian
Secara bahasa Amtsal adalah bentuk jama’ dari matsal yang artinya sama atau serupa, perumpamaan, sesuatu yang menyerupai dan bandingan.
Sedangkan secara terminologi, Amtsal adalah suatu ungkapan yang dihikayatkan dan sudah populer dengan maksud menyerupakan keadaan yang terdapat dalam perkataan itu dengan keadaan sesuatu yang karenanya perkataan itu diucapakan.
2.  Rukun Amtsal
Rukun Amtsal ada 4, yaitu :
  1. Wajjah syabbah ; yaitu pengertian yang bersama-sama yang ada pada musyabbah dan musyabbah bih
  2. Alat Tasybih ; yaitu kaf, mitsil, kaana, dan semua lapadz yag mengandung makna perseruan.
  3. Musybbah ; yaitu sesuatu yang diserupakan (menyerupai) musybbah bih.
  4. Musybbah bihi ; yaitu sesuatu yang diserupakan oleh musyabbah.
3.  Macam-macamnya
Amtsal dalam Al-quran terbagi dalam tiga macam : amtsal musarrahah, amtsal kaminah, dan amtsal mursalah.
  1. Amtsal musarrahah
Amtsal musarrahah adalah amtsal yang menjelaskan lafadz matsal atau sesuatu yang menunjukan tasbih.
Contoh dari matsal ini terdapat dalam QS A-lbaqarah : 17 dan QS Ar-rad : 17.
  1. Amtsal kaminah
Amtsal kaminah adalah amtsal yang tidak secara jelas menyebutkan pemisalan, tetapi ia hanya menunjukan makna-makna yang indah, menarik, dalam kepadatan redaksi, serta mempunyai pengaruh tersendiri bila dipindahkan, kepada yang serupa dengannya. Contoh dari amtsal ini terdapat pada QS Al-baqarah : 68. tamsil ini juga dapat berbicara tentang nafkah, shalat, infak, dsb.
Contohnya : QS Al-furqan : 67, QS A-isra :17 dan 29 , QS Al-baqarah 260 dan QS An-nisa : 123.
  1. Amtsal mursalah
Amtsal mursalah adalah kalimat-kalimat bebas yang tidak menggunakan lafadz tasbih secara jelas, tetapi kalimat-kalimat itu tetap berlaku sebagai matsal.
Contoh matsal ini dintaranya : QS Hud :81, (“bukankah subuh itu sudah dekat”), QS Fathir : 43 (“rencana jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya sendiri”) dsb.
4.  Cirri-Ciri Amtsal
  • Amtsal mengandung penjelasan atas makana yang samar atau abstark sehingga menjadi jelas, kongkret, dan berkesan.
  • Amtsal memiliki kesejajaran antara situasi dan kondisi perumpamaan yang dimaksud dan padannannya.
  • Ada keseimbangan ( tawazun ) antara perumpamaan dan keadaan yang dianalogiakan.


__________________________________________________________________
BAB V
AQSAM AL-QUR’AN

1.  Pengertian dan Shighat Qasam Al-Qur’an.
Kata sumpah berasal dari bahasa Arab (Al-Qasamu), yang bermakna (Al-Yamiin) yaitu menguatkan sesuatu.
Shighat asli qasambersal dari fi’il “aqsama” yang ditransitifkan dengan ba untuk sampai kepada muqsam bih (sesuatu yang digunakan untuk bersumpah), disusul dengan muqsam ‘alaih (sesuatu yang karena smpah diucapkan) ini dinamakan jawab qasam. Untuk tujuan itu. Huruf-huruf yang biasa digunakan dalam qasam diantaranya : wau, ba, dan ta.
2.  Unsur-unsur shigat Aqsam
Unsur shigat Aqsam ada tiga jenis : fi’il Qasam, muqasam bihi, dan muqasam alaih, tentang muqasam bihi al-quran memuat sekitrar 99 muqasam bihi, termasuk bentuk yang diungkap secara berulang-ulang.

3.  Perbedaan Qasam Allah dengan Manusia.
Sumpah Allah adalah  menguatkan berita dari allah melalui firmannya dengan menggunakan unsur-unsur sumpah.
Sedangkan manusia tidak sama dengan sumpah allah, karena manusia dilarang bersumpah kepada selain allah dan bersumpah kepada selaian Allah merupakan dosa besar.
4.  Macam-macam Qasam
  1. Zahir adalah sumpah yang didalamnya terdapat fi’il qasam dan qasam bih.
  2. Mudmar adalah Yang didalamnya tidak dijelaskan fi’il qasam dan muqsam bih, tetapi ada lam taihid.
5.  Tujuan Qasam.
  1. Untuk memastikan akan terjadinya hari kiamat
  2. Bermaksud untuk mengubah I’tikad bagi orang yang disesatkan.
  3. Agar manusia berfikir.


__________________________________________________________________
BAB VI
METODE DAN CORAK TAFSIR

1.  Metode Klasik
Terbagi atas :
  1. Metode Bil Ma’tsur atau Birriwayah : Berdasarkan nash Al-qur’an, hadits Nabi, Aqwal sahabat, aqwal Tabi’in.
  2. Metode Tafsir Bil Ray’i atau Bir-Dirayah : Menafsirkan al-qur’an dengan ijtihad para mufassir dengan menggunakan logika.
  3. Metode Tafsir Bil Isyarah : Tafsir oarang Sufi berdasar nalar yang mereka milki.
2.  Metode Tafsir Modern
Terbagi atas :
  1. Metode Tafsir Ijmaly
Yakni penafiran al-Qur’an secara singkat dan global, maknanyapun sesuai dengan yang dikehendaki dalam ayat.
  1. Metode Tahlily
Yakni penafsiran Al-qur’an secara analitis dengan memaparkan ayat segala aspek dalam  ayat Al-Qur’an secara tertib.
  1. Metode Maudhu’i
Yakni metode yang ditempuh seorang mufassir untuk menjelaskan konsep ayat Al-Qur’an dengan tema yang diambil.
  1. Metode Muqaran
Yakni dengan membandingkan antar ayat, hadits satu dengan yang lain dan mengambil kesimpulan dari hasil kesepakatan.
  1. Corak Fiqhi
Yakni penafsiran yang lebih banyak menyoroti masalah-masalah fiqhi.
  1. Corak Lughawi
Yakni yang lebih mengutamakan bahasa dalam penafsirannya.
  1. Corak Ilmy
Yakni penafsiran ayat Al-Qur’an yang dikaitkan dengan ilmu pengetahuan modern.
  1. Corak Falsafi
Yakni tafsir yang dalam penjelasannya menggunakan pendekatan filsafat termasuk tafsir yang bercorak ilmu kalam
  1. Corak Adab Ijtima’i
Yakni tafsir yang menekankan pembahasannya pada masalah-masalah sosial kemasyarakatan.
  1. Corak Sufi
Yakni tafsir para sufi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar