STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Kamis, 09 Juni 2011

Analisa Pembabakan Historisitas Kurikulum di Indonesia

Dalam pembabakan perjalan kurikulum di atas dapat terlihat bahwa terdapat perbedaan ciri yang cukup signifikan di antara masing-masing era. Pendidikan pada masa prakemerdekaan lebih bersifat praktis politis, dalam artian pendidikan digunakan sebagai alat bagi penguasa untuk melanggengkan rezimnya. Produk-produk pendidikan diarahkan untuk bekerja kepada pemerintah kolonial, dan tentunya untuk menghasilkan sebesar-besarnya keuntungan bagi pihak kolonial. Hal ini menjadi dilema ketika para peserta didik pribumi tidak memiliki pilihan lain untuk mengenyam pendidikan formal yang dibuat oleh pihak pemerintah kolonial. Disatu sisi mereka ingin memperoleh pendidikan demi kesejahteraan hidup di masa mendatang, namun di sisi lain setelah mereka menyelesaikan pendidikan mereka tidak memiliki pilihan selain harus bekerja pada pemerintahan kolonial.


Menjelang kemerdekaan, pendidikan kolonial ini dimanfaatkan sebagai alat perjuangan politik untuk menuju kemerdekaan Indonesia. Hal ini lebih dikarenakan para elit terdidik yang masih memiliki nasionalisme merasa perlu bersatu untuk melawan pemerintahan kolonial. Mereka ingin kepintaran mereka diabdikan untuk kepentingan bangsa bukan untuk memenuhi kepentingan pihak kolonial yang berupaya untuk mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia. Kesadaran itu muncul karena mereka sadar bahwa kemerdekaan dan kemandirian berbangsa harus diperjuangkan agar kelak Indonesia mampu menjadi bangsa yang mandiri dan bebas dari penjajahan.
Pendidikan pascakemerdekaanpun tidak jauh berbeda dengan pendidikan prakemerdekaan. Hal tersebut dikarenakan, perlunya transisi waktu dalam upaya transformasi nilai-nilai kolonial kepada nilai-nilai kebangsaan. Budaya bisu dalam pendidikan masih mewarnai proses pendidikan diawal-awal kemerdekaan. Siswa hanya pasif di dalam ruang kelas dan hanya mendengarkan guru ceramah. Namun, yang lebih mencolok pada pendidikan pascakemerdekaan adalah penggantian bahasa daerah asli menjadi bahasa intelektual yang sistematik. Hal ini disebabkan karena pada masa pascakemerdekaan pendidikan dijadikan sebagai alat penguasaan dalam bidang politik. Diawal kemerdekaan Indonesia butuh banyak pemikir untuk membuat dasar dan landasan negara yang kokoh, sehingga pendidikan dijadikan salah satu alat untuk mencapai perjuangan politis.
Pendidikan orde lama juga masih mengusung semangat pascakemerdekaan dengan menekankan pengadopsian sistem pendidikan negara-negara maju dengan tujuan agar Indonesia mampu meniru perkembangan negara maju tersebut dalam bidang pendidikan dan teknologi. Pada saat itu, siswa yang pandai dicari ke pelosok-pelosok untuk disekolahkan dan diberikan berbagai fasilitas. Karena pendidikan era orde lama ingin menciptakan lulusan-lulusan yang berkualitas untuk dapat bersaing dikancah internasional. Sayangnya, pada era ini peran guru masih sangat sentral dalam penyampaian informasi. Hal ini dikarenakan karena pada masa itu pendidikan tengah mencari sistem yang sesuai untuk diterapkan pada peserta didik. Karena itulah, guru diberikan mandat penuh dalam mencerdaskan siswanya, dan hal inilah yang menyebabkan mengapa proses pembelajaran disekolah lebih banyak ceramah dan siswa hanya pasif menerima informasi.
Bertolak belakang dengan orde lama, orde baru berupaya untuk menyeragamkan pendidikan di Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar terjadi standarisasi dalam pendidikan. Pada era ini jumlah lulusan jauh lebih penting dari pada menghasilkan lulusan yang berkualitas. Kualitas pengajaran dan hasil pendidikan tidak terlalu diperhatikan karena yang dipentingkan pada masa itu adalah berupaya untuk menciptakan produk-produk lulusan sebanyak-banyaknya, agar dapat dipekerjakan untuk mensukseskan program pemerintah. Sentralisasi pendidikan menjadi masalah utama dalam pendidikan di era orde baru. Penyeragaman kemampuan kognitif peserta didik tanpa diimbangi kemampuan afektif dan psikomotorik menjadikan lulusan-lulusan orde baru tidak memiliki kepekaan sosial terhadap lingkungan sekitar.
Selain hal tersebut, pendidikan pada masa orde baru juga mengkungkung kreatifitas dan kritisisme. Hal ini dikarenakan kritisisme bisa mematikan otoritarianisme yang langgeng oleh rezim militer orde baru. Hal ini ditandai dengan pembatasan kebebasan berpendapat dalam upaya mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah, karena jika hal ini dibiarkan maka pembangkangan akan muncul dimana-mana. Hal inipun berimplikasi negatif dalam pelaksanaan pendidikan pada masa orde baru, karena tidak ada yang mengkritisi kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan, maka yang terjadi adalah penambahan beban belajar tanpa memperhatikan kemampuan peserta didik. Pemerintah menganggap dengan siswa banyak menguasai mata pelajaran, maka mereka akan semakin bertambah pengetahuannya. Padahal semestinya siswa berhak menentukan mata pelajaran apa yang ingin mereka pilih untuk dipelajari.
Harapan dan perubahan muncul pada era reformasi, berbagai kebijakan pendidikan diupayakan untuk memfasilitasi kepentingan serta hak-hak peserta didik dalam perolehan pengetahuan. Kurikulum KBK yang dilaksanakan pada tahun 2004 lebih mengarahkan siswa sebagai subjek belajar (student learned center). Dan kurikulum ini disempurnakan dalam kurikulum KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikam) yang berupaya menjadikan siswa sebagai sumber belajar, pada kurikulum ini demokratisasi dalam pendidikan mulai diterapkan, dan siswa diarahkan menjadi subjek dalam pendidikan. Tak ada gading yang tak retak, upaya inipun masih menemukan banyak kendala ketika produk-produk tenaga pendidik masih menggunakan tenaga pendidik lama. Sistem pembelajaran yang satu arahpun masih banyak ditemukan dalam proses pembelajaran walaupun dalam peraturan perundang-undangan guru seharusnya hanya berfungsi sebagai fasilitator saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar