BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam adalah agama yang suci, yang dibawa oleh nabi Muhammad saw sebagai rahmat untuk semesta alam. Setiap makhluk hidup mempunyai hak untuk menikmati kehidupan baik hewan, tumbuhan maupun manusia (terutama) yang menyandang gelar khalifah di muka bumi ini. Oleh karena itu ajaran Islam sangat mementingkan pemeliharaan terhadap 5 hal yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Memelihara jiwa dan melindunginya dari berbagai ancaman berarti memelihara eksistensi kehidupan umat manusia. Namun, tidak semua orang merasa senang dan bahagia dengan setiap kelahiran yang tidak direncanakan, karena faktor kemiskinan, hubungan di luar nikah dan alasan-alasan lainnya. Hal ini mengakibatkan, ada sebagian wanita yang menggugurkan kandungannya setelah janin bersemi dalam rahimnya.
Maka dari itu di sini penulis akan membahas tentang abortus dan menstrual regulation dengan batasan masalah meliputi pengertian, hukumnya dan hal – hal yang berkaitan dengan hal tersebut.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian abortus dan menstrual regulation?
2. Bagaimana hukum abortus dan menstrual regulation di Indonesia?
3. Bagaimana hukum abortus dan menstrual regulation dalam Islam?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas maka tujuan pembahasan ini adalah:
1. Untuk memahami pengertian abortus dan menstrual regulation
2. Untuk memahami hukum abortus dan menstrual regulation di Indonesia
3. Untuk memahami hukum abortus dan menstrual regulation dalam Islam
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Abortus dan Menstrual Regulation
Abortus dalam bahasa Inggris disebut abortion berasal dari bahasa latin yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Sedangkan Sardikin Ginaputra dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia mendefinisikan abortus sebagai pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Kemudian menurut Maryono Reksodipura dari Fakultas Hukum UI, abortus adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).
Sedangkan Menstrual regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi/ datang bulan/ haid, walaupun dalam praktek menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium ternyata positif dan mulai mengandung. Maka ia minta ”dibereskan janinnya” itu. Maka jelaslah, bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung.
Ada pendapat ahli medis yang mengatakan, bahwa prosedur pengambilan tindakan Menstrual Regulation ( MR) kalau haid seorang wanita terlambat paling dua minggu.
Tetapi Istilah Abotus, di maksudkan adalah mengakhiri kehamilan sebelum umur kandungan mencapai 28 minggu walaupun begitu, ada kecenderungan untuk menurunkan batas ini menjadi 22 minggu.
2. Huhum Abortus dan Menstrual Regulation Di Indonesia
Berkenaan dengan dengan hal ini, Negara Indonesia sendiri melarang tindakan semacam ini, tertulis dengan jelas pada Kitab Undang – undang Hukum Pidana ( KUHP ) pasal 299, 346, 348, dan 349. Dalam pasal – pasal tersebut telah jelas bahwa Negara melarang adanya praktek abortus, menstrual regulation juga sanksi bagi yang melakukannya. Hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut seperti dokter, dukun bayi, tukang obat dan sebagainya yang mengobati atau menyuruh/ membantu/ melakukannya sendiri.
Pada KUHP Pasal 299 (1) Barangsiapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa dengan pengobatan itu kandungannya dapat digugurkan, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.
(2) Bila yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pekerjaan atau kebiasaan, atau bila dia seorang dokter, bidan atau juru-obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
(3) Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka haknya untuk melakukan pekerjaan itu
Kemudian pada pasal 346 dijelaskan bahwa Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
Pada pasal 347 dijelaskan
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pada pasal 348 (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Dan pada pasal 349 dijelasakan bahwa jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal – pasal tersebut merumuskan dengan tegas tanpa pengecualian bahwa barang siapa memenuhi unsure – unsur kejahatan tersebut diancam dengan hukuman sampai lima belas tahun, bahkan bagi dokter, bidan, dan tukang obat yang melakukan atau membantu abortus pidananya bias ditambah sepertiga dan dicabut haknya untuk melakukan praktek profesinya.
Dari penjelasan di atas sudah sangat jelas bahwa kedudukan kedua hal ini sangat dilarang di Negara ini.
3. Huhum Abortus dan Menstrual Regulation Dalam Islam
Dalam menentukan hukun dari abortus dan menstrual regulation para Ulama’ sendiri memiliki pandangan sendiri – sendiri mengenai masalah tersebut, tentunya dengan dasar yang jelas. Ada sebagian Ulama’ yang membolehkan hal ini, ada yang mengharamkannya, malah juga ada yang mengharuskannya, tentunya dengan melihat keadaan yang terjadi.
Abortus menjadi mubah apabila dilakukan sebelum diberi ruh/nyawa pada janin (embrio), yaitu sebelum berumur 4 bulan, ada beberapa pendapat. Ada ulama yang membolehkan abortus, antara lain Muhammad Ramli dalam kitab Al-Nihayah (meninggl tgl 1596) dengan alasan, karena belum ada makhluk yang bernyawa.
Sesuai dengan kaidah fiqhiyah
إِذََا اجْتَمَعَ الضَّرَرَانِ فَعَلَيْكُمْ بِأَ خَفِّهِمَا
Ada ulama yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Dan ada pula yang mengharamkannya antara lain Inbu Hajar (wapat pada Th 1567) dalam kitabnya Al-Tuhfah dan Al-Gozali dalam kitabnya, Ihya Ulumuddin. Dan apabila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa atau berumur 4 bulan.
Menurut hemat penulis, Masjfuk Zuhdi, pendapat yang benar adalah seperti yang diuraikan oleh Muhammad Syaltut eks Rektor Unipersitas Al-Azhar Mesir, bahwa sejak bertemunya sel sperma (mani lelaki) dengan ovum (sel telur wanita), maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum diberi nyawa, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi mekhluk baru yang bernyawa bernama manusia, yang harus di hormati dan dilindungi eksistensinya.
Dan makin jahat dan makin besar dosanya, apabila penggugurang dilakukan setelah janin bernyawa, apa lagi sangat besar dosanya kalau sampai di bunuh atau dibuang bayi yang baru lahir dari kandungan.
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلاَ يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh jiwa yangdiharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengansuatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuhsecara lalim, maka sesungguhnya Kami telah memberikekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahliwaris itu melampaui batas dalam membunuh.Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapatpertolongan. ( QS. Al Isra : 33 )
Tetapi apabila pengguguran itu dilakukan benar-benar terpaksa demi melindungi/menyelamatkan si ibu, maka Islam membolehkan, bahkan mengharuskan hukumnya, kerena Islam mempunyai prinsip:
اِرْتِكَابُ أَخَفِّ اَلْضَّرَرَيْنِ وَاجِبٌ
”Menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya itu adalah wajib”
Mengenai menstrual regulation, islam juga melarangnya karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak, menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan oleh Allah karena ia berhak tetap dalam keadaan hidup sekalipun hasil dari hubungan yang tidak sah (di luar perkawinan yang sah) sebab menurut islam bahwa setiap anak lahir dalam keadaan suci (tidak bernoda).
Al-Imam Muslim t meriwayatkan dari jalan Abdul Aziz Ad-Darawardi, dari Al-’Ala` bin Abdirrahman, dari ayahnya Abdurrahman bin Ya’qub, dari Abu Hurairah z, bahwa Rasulullah bersabda:
كُلُّ إِنْسَانٍ تَلِدُهُ أُمُّهُ عَلَى الْفِطْرَةِ
“Setiap manusia dilahirkan oleh ibunya dalam keadaan fitrah.”
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Pengertian abortus adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah). Sedangkan menstrual regulation adalah pengaturan menstruasi/ datang bulan/ haid,
2. Hukum abortus dan menstrual regulation di Indonesia tidak diperbolehkan, yang di atur dalam KUHP pasal 299, 346, 348, 349
3. Hukum abortus dan menstrual regulation dalam islam bisa haram, makruh, mubah tergantung keadaannya
DAFTAR PUSTAKA
Bisri, Moh. Adib. 1977 Terjemah Al Faraidul Bahiyyah. Rembang: Menara Kudus.
http://hidayat2.wordpress.com/2009/04/08/askep-abortus/
Moeljanto. 1985. KUHP ( Kitab Undang – undang Hukum Pidana ). Jakarta: Bina Aksara
Zuhdi, Masjfuk.1988. Masail fiqhiyah. Surabaya: PT. Gita Karya
Zuhdi, Masjfuk. 1986. Islam dan Keluarga Berencana di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam adalah agama yang suci, yang dibawa oleh nabi Muhammad saw sebagai rahmat untuk semesta alam. Setiap makhluk hidup mempunyai hak untuk menikmati kehidupan baik hewan, tumbuhan maupun manusia (terutama) yang menyandang gelar khalifah di muka bumi ini. Oleh karena itu ajaran Islam sangat mementingkan pemeliharaan terhadap 5 hal yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Memelihara jiwa dan melindunginya dari berbagai ancaman berarti memelihara eksistensi kehidupan umat manusia. Namun, tidak semua orang merasa senang dan bahagia dengan setiap kelahiran yang tidak direncanakan, karena faktor kemiskinan, hubungan di luar nikah dan alasan-alasan lainnya. Hal ini mengakibatkan, ada sebagian wanita yang menggugurkan kandungannya setelah janin bersemi dalam rahimnya.
Maka dari itu di sini penulis akan membahas tentang abortus dan menstrual regulation dengan batasan masalah meliputi pengertian, hukumnya dan hal – hal yang berkaitan dengan hal tersebut.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian abortus dan menstrual regulation?
2. Bagaimana hukum abortus dan menstrual regulation di Indonesia?
3. Bagaimana hukum abortus dan menstrual regulation dalam Islam?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas maka tujuan pembahasan ini adalah:
1. Untuk memahami pengertian abortus dan menstrual regulation
2. Untuk memahami hukum abortus dan menstrual regulation di Indonesia
3. Untuk memahami hukum abortus dan menstrual regulation dalam Islam
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Abortus dan Menstrual Regulation
Abortus dalam bahasa Inggris disebut abortion berasal dari bahasa latin yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Sedangkan Sardikin Ginaputra dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia mendefinisikan abortus sebagai pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Kemudian menurut Maryono Reksodipura dari Fakultas Hukum UI, abortus adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).
Sedangkan Menstrual regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi/ datang bulan/ haid, walaupun dalam praktek menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium ternyata positif dan mulai mengandung. Maka ia minta ”dibereskan janinnya” itu. Maka jelaslah, bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung.
Ada pendapat ahli medis yang mengatakan, bahwa prosedur pengambilan tindakan Menstrual Regulation ( MR) kalau haid seorang wanita terlambat paling dua minggu.
Tetapi Istilah Abotus, di maksudkan adalah mengakhiri kehamilan sebelum umur kandungan mencapai 28 minggu walaupun begitu, ada kecenderungan untuk menurunkan batas ini menjadi 22 minggu.
2. Huhum Abortus dan Menstrual Regulation Di Indonesia
Berkenaan dengan dengan hal ini, Negara Indonesia sendiri melarang tindakan semacam ini, tertulis dengan jelas pada Kitab Undang – undang Hukum Pidana ( KUHP ) pasal 299, 346, 348, dan 349. Dalam pasal – pasal tersebut telah jelas bahwa Negara melarang adanya praktek abortus, menstrual regulation juga sanksi bagi yang melakukannya. Hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut seperti dokter, dukun bayi, tukang obat dan sebagainya yang mengobati atau menyuruh/ membantu/ melakukannya sendiri.
Pada KUHP Pasal 299 (1) Barangsiapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa dengan pengobatan itu kandungannya dapat digugurkan, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.
(2) Bila yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pekerjaan atau kebiasaan, atau bila dia seorang dokter, bidan atau juru-obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
(3) Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka haknya untuk melakukan pekerjaan itu
Kemudian pada pasal 346 dijelaskan bahwa Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
Pada pasal 347 dijelaskan
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pada pasal 348 (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Dan pada pasal 349 dijelasakan bahwa jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal – pasal tersebut merumuskan dengan tegas tanpa pengecualian bahwa barang siapa memenuhi unsure – unsur kejahatan tersebut diancam dengan hukuman sampai lima belas tahun, bahkan bagi dokter, bidan, dan tukang obat yang melakukan atau membantu abortus pidananya bias ditambah sepertiga dan dicabut haknya untuk melakukan praktek profesinya.
Dari penjelasan di atas sudah sangat jelas bahwa kedudukan kedua hal ini sangat dilarang di Negara ini.
3. Huhum Abortus dan Menstrual Regulation Dalam Islam
Dalam menentukan hukun dari abortus dan menstrual regulation para Ulama’ sendiri memiliki pandangan sendiri – sendiri mengenai masalah tersebut, tentunya dengan dasar yang jelas. Ada sebagian Ulama’ yang membolehkan hal ini, ada yang mengharamkannya, malah juga ada yang mengharuskannya, tentunya dengan melihat keadaan yang terjadi.
Abortus menjadi mubah apabila dilakukan sebelum diberi ruh/nyawa pada janin (embrio), yaitu sebelum berumur 4 bulan, ada beberapa pendapat. Ada ulama yang membolehkan abortus, antara lain Muhammad Ramli dalam kitab Al-Nihayah (meninggl tgl 1596) dengan alasan, karena belum ada makhluk yang bernyawa.
Sesuai dengan kaidah fiqhiyah
إِذََا اجْتَمَعَ الضَّرَرَانِ فَعَلَيْكُمْ بِأَ خَفِّهِمَا
Ada ulama yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Dan ada pula yang mengharamkannya antara lain Inbu Hajar (wapat pada Th 1567) dalam kitabnya Al-Tuhfah dan Al-Gozali dalam kitabnya, Ihya Ulumuddin. Dan apabila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa atau berumur 4 bulan.
Menurut hemat penulis, Masjfuk Zuhdi, pendapat yang benar adalah seperti yang diuraikan oleh Muhammad Syaltut eks Rektor Unipersitas Al-Azhar Mesir, bahwa sejak bertemunya sel sperma (mani lelaki) dengan ovum (sel telur wanita), maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum diberi nyawa, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi mekhluk baru yang bernyawa bernama manusia, yang harus di hormati dan dilindungi eksistensinya.
Dan makin jahat dan makin besar dosanya, apabila penggugurang dilakukan setelah janin bernyawa, apa lagi sangat besar dosanya kalau sampai di bunuh atau dibuang bayi yang baru lahir dari kandungan.
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلاَ يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh jiwa yangdiharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengansuatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuhsecara lalim, maka sesungguhnya Kami telah memberikekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahliwaris itu melampaui batas dalam membunuh.Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapatpertolongan. ( QS. Al Isra : 33 )
Tetapi apabila pengguguran itu dilakukan benar-benar terpaksa demi melindungi/menyelamatkan si ibu, maka Islam membolehkan, bahkan mengharuskan hukumnya, kerena Islam mempunyai prinsip:
اِرْتِكَابُ أَخَفِّ اَلْضَّرَرَيْنِ وَاجِبٌ
”Menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya itu adalah wajib”
Mengenai menstrual regulation, islam juga melarangnya karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak, menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan oleh Allah karena ia berhak tetap dalam keadaan hidup sekalipun hasil dari hubungan yang tidak sah (di luar perkawinan yang sah) sebab menurut islam bahwa setiap anak lahir dalam keadaan suci (tidak bernoda).
Al-Imam Muslim t meriwayatkan dari jalan Abdul Aziz Ad-Darawardi, dari Al-’Ala` bin Abdirrahman, dari ayahnya Abdurrahman bin Ya’qub, dari Abu Hurairah z, bahwa Rasulullah bersabda:
كُلُّ إِنْسَانٍ تَلِدُهُ أُمُّهُ عَلَى الْفِطْرَةِ
“Setiap manusia dilahirkan oleh ibunya dalam keadaan fitrah.”
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Pengertian abortus adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah). Sedangkan menstrual regulation adalah pengaturan menstruasi/ datang bulan/ haid,
2. Hukum abortus dan menstrual regulation di Indonesia tidak diperbolehkan, yang di atur dalam KUHP pasal 299, 346, 348, 349
3. Hukum abortus dan menstrual regulation dalam islam bisa haram, makruh, mubah tergantung keadaannya
DAFTAR PUSTAKA
Bisri, Moh. Adib. 1977 Terjemah Al Faraidul Bahiyyah. Rembang: Menara Kudus.
http://hidayat2.wordpress.com/2009/04/08/askep-abortus/
Moeljanto. 1985. KUHP ( Kitab Undang – undang Hukum Pidana ). Jakarta: Bina Aksara
Zuhdi, Masjfuk.1988. Masail fiqhiyah. Surabaya: PT. Gita Karya
Zuhdi, Masjfuk. 1986. Islam dan Keluarga Berencana di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar