BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam menyikapi kemajuan – kemajuan yang terjadi diberbagai aspek kehidupan dalam masyarakat, seperti halnya kemajuan tekhnologi dan ilmu kedokteran. Sehingga banyak sekali masyarakat – masyarakat yang mencari solusi tentang persoalnya dengan menunjuk ilmu kedokteran sebagai penjawabnya, yang dalam hal ini para Ulama’ Fuqoha’ tidak melakukannya.
Semisal Imam Abu hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dll. Padahal harus dilakukan pada masa sekarang. Sehingga sangat perlu pada diri seseorang buku masailul fiqiyah, seperti masalah KB dan kependudukan, sehingga kita bisa mengetahui dari hukum tersebut, yang akhirnya kita tidak melakukan hal yang dilarang oleh Allah.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah keluarga berencana dan kependudukan di Indonesia?
2. Bagaimanakah hukum keluarga berencana menurut Islam?
3. Manakah alat kontrasepsi yang diperbolehkan dalam Islam?
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam menyikapi kemajuan – kemajuan yang terjadi diberbagai aspek kehidupan dalam masyarakat, seperti halnya kemajuan tekhnologi dan ilmu kedokteran. Sehingga banyak sekali masyarakat – masyarakat yang mencari solusi tentang persoalnya dengan menunjuk ilmu kedokteran sebagai penjawabnya, yang dalam hal ini para Ulama’ Fuqoha’ tidak melakukannya.
Semisal Imam Abu hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dll. Padahal harus dilakukan pada masa sekarang. Sehingga sangat perlu pada diri seseorang buku masailul fiqiyah, seperti masalah KB dan kependudukan, sehingga kita bisa mengetahui dari hukum tersebut, yang akhirnya kita tidak melakukan hal yang dilarang oleh Allah.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah keluarga berencana dan kependudukan di Indonesia?
2. Bagaimanakah hukum keluarga berencana menurut Islam?
3. Manakah alat kontrasepsi yang diperbolehkan dalam Islam?
C. Tujuan Pembahasan
1. Mengetahui keluarga berencana dan kependudukan di Indonesia
2. Mengetahui hukum keluarga berencana menurut Islam
3. Mengetahui alat kontrasepsi yang diperbolehkan dalam Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Keluarga Berencana dan Kependudukan
Melihat kejadian – kejadian yang terjadi selain bertambah majunya tekhnologi, pertumbuhan penduduk di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan banyaknya pertambahan penduduk yang begitu cepat, mengakibatkan ketidaksesuaian dengan peningkatan perekonomian Negara, dengan pertambahan penduduk lebih cepat sedangkan perekonomian Negara jauh tertinggal dari padanya.
Berdasarkan sebuah data:
1. Bahwa penyebaran dan kepadatan penduduk Indonesia tidak merata, seba lebih dari 60 % pendudk Indonesia tinggal di pulau Jawa yang luasnya hanya 7 % dari tanah air.
2. Bahwa dalam masa 50 tahun terakhir ini ( tahun 1930 – 1980 ) pertumbuhan penduduk Indonesia mengalami kenaikan yang cukup tinggi, yaitu 1,5 % untuk tahun 1930 – 1961, 2,1 % untuk tahun 1961- 1971 dan 2,3 % untuk tahun 1971 – 1980.
Melihat hal tesebut di atas, kalau tidak segera ditanggulangi maka akan berpengaruh negatif terhadap pembangunan nasional. Karena pemerintah bias kewalahan menyediakan sarana perekonomian, fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, tempat pembelanjaan dll. Oleh sebab itu, pemerintah menjadikan keluarga berencana sebagai bagian dari pembangunan nasional, akan tetapi pada faktanya pelaksanaan transmigrasi dan keluarga berencana masih belum berhasil, danketika tahun 1967 pemerintah mulai mendorong masyarakat Indonesia untuk menciptakan iklim yang mendorong progam KB, maka pada tahun 1968 presiden mengintruksikan kepada menteri negara kesejahteraan rakyat melalui SK presiden no. 26 tahun 1968 yang bertujuan untuk membentuk suatu lembaga – lembaga keluarga berencana nasional ( LKBN ). Apalagi laju pertumbuhan penduduk sudah bias dikendalikan dengan progam KB, maka pemerintah sudah bias mengupayakan peningkatan kwalitas penduduk dengan cara peningkatan perekonomian, kesehatan, pendidikan dll.
B. Keluarga Berencana Menurur Islam
Dalam pembahasan ini penulis hanya meninjau status hukumnya menurut Islam.
Pada pelaksanaan KB diperbolehkan dalam ajaran Islam karena pertimbangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan yang artinya, diperbolehkan bagi orang –orang yang tidak sanggup membiayai kehidupan anak, kesehatan dan pendidikan agar menjadi ahseptor KB. Bahkan menjadi dosa baginya, jikalau ia melahirkan anak yang tidak terurusi masa depannya yang akhirnya menjadi beban bagi masyarakat, karena orang tuanya tidak menyanggupi biaya hidupnya, kesehatan dan pendidikannya, hal ini berdasarkan pada sebuah ayat Al-Qur’an yang berbunyi:
واليخس الذين لو تر كوا من خلفهم ذربة ضعفا خافوا عليهمۖ فليتقوا الله واليقولوا قولا سديدا ( النسأ : ٩ )
Artinya: “ Dan hendaklah orang – orang takut kepada Allah bila seandainya mereka meninggalkan anak – anaknya yang dalam keadaan lemah yang mereka khawatirkan terhadap ( kesejahteraan ) mereka. Oleh sebab itu hendaknya mereka bertaqwa kepada Allah dan mengucapkan kata – kata yang benar “. ( An – Nisa: 9 )
Selain dalil Al-Qur’an di atas kaidah fiqh mengatakan:
ٲلا صل في السيأ والا فعل الإباحة حتى يد ل الدّ ليل على تحريمها
“ Pada dasarnya segala sesuatu / perbuatan itu boleh, kecuali / sehingga ada dalil yang menunjukan keharamannya “
تصّرف الامام على الرّ عية منوط با المصلحة
“ Kebiksanaan imam ( pemerintah ) terhadap rakyatnya bias dihubungkan dengan kemaslahatan.
Pertimbangan kemaslahatan rakyat dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk menetapkan hukum islam menurut madzab Maliky.
Jikalau seorang muslim melaksanakan KB dengan motivasi yang hanya bersifat pribad, misalnya: ber KB menjarangkan kehamilan, kelahiran atau untuk menjaga kesehatan / kesegaran / kelangsingan badan si ibu, maka hukumnya boleh tetapi jika ber KB disamping kepentingan pribadinya ada kepentingan yang lain, seperti kesejahteraan keluarga , atau untuk kepentingan nasional seperti kesejahteraan masyarakat / Negara maka hukumnya bisa sunnah / wajib.
Menurut penulis buku, hukum ber KB dan juga hukum bertrasmigrasi bagi umat islam di Jawa khususnya di DKI Jakarta, sudah mencapai tingkatan lebih dari pada mubah, yakni dianjurkan atau sunnah hukumya, karena dapat menarik maslahah berupa kesejahteraan keluarga dan Negara dan sekaligus dapat mencegah timbulnya mudlarat berupa kerawanan dalam berbagai bidang kehidupan dalam masyarakat dan Negara yang pada gilirammya mengganggu stabilitas nasional.
Sabda Rosullulah:
إنك ان تذر ورتتك أغنيا ٔ خير من أن تذرهم عالة يتكففون النسا ( متفق عليه )
“ Sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli waris dalam keadaan kecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban tanggungan orang banyak” ( HR. Bukhori dan Muslih dari Sa’ad bin Abi Waqqash r.a. )
Hadits ini memberi petunjuk bahwa factor kemampuan suami istri untuk memenuhi kebutuhan anak – anaknya dijadikan pertimbangan bagi mereka yang ingin menambah jumlah anaknya, bahkan faktor kemampuan memikul beban keluarga dapat dijadikan pertimbangan oleh seseorang untuk menunda perkawinannya.
C. Alat Kontrasepsi Yang Diperbolehkan Dalam Islam
Alat kontrasepsi yang sering digunakan untuk be KB ada yang diperbolehkan ada juga yang tidak / diharamkan dalam islam.
Alat – alat kontrasepsi yang dibolehkan dalam islam
a) Untuk Wanita
IUD ( ADR )
Pil
Obat Suntik
Susuk
Cara – cara tradisional dan metode yang sederhana,misalnya: minum jamu dan metode klender
b) Untuk Pria
Kondom
Coitus Interruptus ( Azal dalam islam )
Cara ini disepakati ulama’ islam bahwa boleh digunakan, berdasarkan cara yang telah digunakan oleh para sahabat Nabi semenjak beliau masih hidup, sebagaimana keterangan sebuah hadits Nabi yang bersumber dari sahabat Jabir.
كنا نعزل على عهد رسول الله صلى عليه و سلم واقران ينزل ( متفق عليه )
و في لفظا خركنا نعزل فبلغ ذلك نبى صلى عليه وسلم ينهنا ( رواه مسلم عن جابر أيضا )
Artinya: “ Kami pernah melakukan Azal ( Coitus Interruptus ) dimasa Rosullulah SAW, sedangkan Al-Qur’an masih terus turun “ ( HR. Bukhori Muslim ) dan pada hadits lain mengatakan “ Kami pernah melakukan Azal ( yang ketika itu ) Nabi mengetahuinya, tetapi beliau tidak pernah melarang kami. ( HR. Muslim yang bersumber dari Jabir juga )
Alat kontrasepsi yang dilarang dalam islam:
a) Untuk Wanita
Menstrual Regulation ( MR ) atau pengguguran kandungan yang masih muda.
Abortus / pengguguran kandungan yang sudah bernyawa.
Ligasi tuba ( mengikat saluran ovum ) dan tabektomi ( mengangkat tempat ovum ) kedua istilah tersebut disebut sterilisasi.
b) Untuk Pria
Vasektomi ( mengikat atau memutuskan saluran sperma dari buaf zakar ) cara ini juga disebut sterilisasi
Dari berbagai cara yang dilakukan dokter ahli dalam upaya sterilisasi, baik yang dianggapnya aman pemakaiannya maupun yang beresiko, semuanya dilarang menurut islam karena menyebabkan seseorang tidak dapat hamil lagi. Dibolehkan karena pemandulan yang dalam islam adalah yang bersifat pada waktu tertentu saja ( temporer ) atau tidak Selama – lamanya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1) Keluarga Berencana dan Kependudukan
KB di Indonesia pertambahan penduduknya sangat pesat. Sedangkan progam KB dapat menurunkan pertumbuhannya, dan mendapat respon yang positif dari masyarakat.
2) Hukum KB Menurut Ajaran Agama Islam
Diperbolehkan karena pertimbangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Artinya diperbolehkan bagi orang – orang yang tidak sanggup membiayai kehidupan anak, serta untuk kemaslahatan umat / Negara.
3) Alat Kontrasepsi Yang Diperbolehkan
a) Untuk Wanita
a. IUD ( ADR )
b. Pil
c. Obat Suntik
d. Susuk
e. Cara – cara tradisional dan metode yang sederhana
b) Untuk Pria
a. Kondom
b. Coitus Interruptus
DAFTAR PUSTAKA
Bisri. Muhammad Adib, 1977, Al-Faraidul Bahiyyah. Rembang. Menara Kudus.
Mahjuddin. 2005. Masailul Fiqhiyah. Jakarta: kalam Mulia
www.amartapura.com
www. Bappenas.go.id/get-file-server/node/6613/
Zuhdi, Masjfuk. 1997. Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT Toko Gunung Agung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar