STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Minggu, 18 Desember 2011

BAYI TABUNG/INSEMINASI BUATAN DALAM PERSPEKTIF USUL FIQIH

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Teknologi kedokteran modern semakin canggih. Salah satu tren yang berkembang saat ini adalah fenomena bayi tabung. Sejatinya teknologi ini telah dirintis oleh PC Stepkoe dan RG Edwards pada tahun 1977. Teknologi bayi tabung dan inseminasi buatan merupakan hasil terapan sains modern yang pada prinsipnya bersifat netral sebagai bentuk kemajuan ilmu kedokteran dan biologi. Meskipun memiliki daya guna tinggi namun juga sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan kesalahan etika jika dilakukan oleh orang yang tidak beragama, beriman dan beretika.
Masalah Teknologi bayi tabung dan inseminasi buatan menurut pandangan islam termasuk masalah ijtihadah, karena tidak terdapat hukumnya secara spesifik didalam Al-Qur’an dan sunnah.
Oleh karena itu dalam makalah ini akan dijelaskan tentang masalah bayi tabung dan inseminasi buatan, dengan harapan dapat mengetahui hukumnya secara jelas menurut ajaran islam.


2. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari bayi tabung dan inseminasi buatan?
2. Bagaimana teknik pembuatan bayi tabung dan inseminasi buatan?
3. Bagaimana hukum bayi tabung dan inseminasi buatan menurut ajaran islam?
4. Bagaiman status anak hasil bayi tabung dan inseminasi buatan?

3. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui pengertian dari bayi tabung dan inseminasi buatan.
2. Untuk mengetahui teknik pembuatan bayi tabung dan inseminasi buatan.
3. Untuk mengetahui teknik pembuatan bayi tabung dan inseminasi buatan.
4. Untuk mengetahui status anak hasil bayi tabung dan inseminasi buatan.

BAB II
PEMBAHASAN
BAYI TABUNG/INSEMINASI BUATAN DALAM PERSPEKTIF USUL FIQIH

A. Pengertian
Kata inseminasi berasal dari bahasa Inggris “Insimenation” yang artinya pembuahan/penghamilan secara teknologi. Kata inseminasi itu sendiri dimaksudkan oleh dokter Arab dengan istilah التلقيح dari fiil يلقح – لقج menjadi تلقيحا yang berarti mengawinkan atau mempertemukan (memadukan).
Kata talqih yang sama pengertiannya dengan inseminasi, diambil oleh dokter ahli bedah kandungan bangsa Arab, dalam upaya pembuahan terhadap wanita yang menginginkan kehamilan. Padahal istilah itu berasal dari petani kurma yang pekerjaannya menaburkan serbuk bunga jantan terhadap bunga betina, agar pohon kurmanya dapat berbuah. Maka bangsa Arab sering mengatakan لقح الفلاح نجله yang artinya petani itu telah mengawinkan pohon kurmanya.
Sedangkan bayi tabung pengertiannya disebut dengan طفل الاءنابيب yang artinya jabang bayi, yaitu sel telur yang telah dibuahi oleh sperma yang telah dibiakkan dalam tempat pembiakan (cawan) yang sudah siap untuk diletakkan kedalam rahim seorang ibu.

B. Proses Terjadinya Bayi Tabung/ Inseminasi Buatan
Untuk melakukan inseminasi buatan ( al-talqih al-Sina’iyah) yaitu sepasang suami istri yang menginginkan kehamilan diharapkan selalu berkonsultasi dengan dokter ahli, apakah keduanya bisa membuahi/dibuahi untuk mendapatkan keturunan atau tidak. Banyak orang yang sebenarnya memiliki sperma atau ovum yang cukup subur, tetapi justru tidak dapat membuahi atau dibuahi karena ada kelainan pada alat reproduksinya, misalnya Tuba Fallopi menyempit atau ejakulasinya (pancaran sperma) selalu lemah, maka hal ini akan menghambat kelahiran.
Kalau terjadi kasus seperti ini maka dokter akan mengupayakan dengan mengambil telur (ovum) wanita dengan cara fungsi aspirasi cairan folikel melalui vagina, dengan alat yang disebut “Transpajinal Transkuler Ultra Sound” dan sprema dari laki-laki tersebut, juga diambil kemudian dipadukan.
Perpaduan kedua sel tersebut, lalu disimpan dalam cawan pembiakan selama beberapa hari. Inilah yang disebut dengan “Bayi Tabung” yaitu jabang bayi yang akan diletakan kedalam rahim seorang ibu dengan cara menggunakan alat semacam suntikan.
Sejak bayi tabung itu dimasukan kedalam rahim seorang ibu, sejak itu pula berlaku larangan dokter yang harus dipatuhi oleh seorang ibu, antara lain:
1. Tidak bekerja keras atau terlalu capek
2. Tidak makan atau minum sesuatu yang mengandung alkohol.
3. Tidak boleh melakukan senggama selama 15 hari atau tiga minggu sejak bayi tabung itu diletakan kedalam rahim seorang ibu.
Sejak dinyatakan hamil, perkembangan janin dalam rahimnya dapat dipantau oleh dokternya, melalui alat yang disebut “Ultra Sound” sehingga letak dan gerak janin dapat dilihat melalui alat canggih itu sehingga ia lahir.

C. Hukum Bayi Tabung/ Inseminasi Buatan
Dalam penetapan hukum bayi tabung/ inseminasi buatan, apakah dibolehkan atau dilarang,maka disini terjadi banyak kontrofersi dikalangan para ulama, diantara mereka ada yang membolehkan dan ada pula yang mengaharamkan.
Majelis ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menyatakan bahwa bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang sah hukumnya mubah (boleh). Bayi tabung/inseminasi buatan bila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri, baik dengan cara pengambilan sperma suami, kemudian disuntikkan kedalam vagina atau uterus istri maupun dengan cara pembuahan diluar rahim. Kemudian ditanam didalam rahim istri, “maka hal ini dibolehkan” asalkan keadaan suami istri tersebut benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk membantu pasangan tersebut memperoleh keturunan.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum fiqh islam, yaitu:
الحاجة تنزل منزلة الضرورة والضرورة تبيح المحضورات
Artinya: Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergenci), padahal darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.
Maka dari itu, untuk memenuhi kebutuhan dalam memperoleh keturunan yang ditempuh dengan jalan inseminasi buatan “dibolehkan” karena terdapat faktor darurat yang ahirnya diberi dispensasi oleh agama, sebagaimana hadits yang mengatakan:
لاضررولاضرار (رواه ابن مجه عن ابي سعيد الخدري)
Artinya: “Tidak boleh mempersulit diri dan menyulitkan orang lain"
(HR. Ibn Majjah yang bersumber dari Abi Sa’id Al-Hudri)
Dalam kaidah fiqih juga mengatakan: الضرريزال yang artinya “Kesulitan yang dialami) dapat dihindarkan (dalam agama).
Proses bayi tabung/inseminasi buatan merupakan upaya medis untuk mengatasi masalah yang ada dan hukumnya boleh menurut syar’i, sebab upaya tersebut adalah upaya untuk mewujudkan apa yang disunnahkan oleh islam yaitu kelahiran dan banyak anak yang merupakan salah satu tujuan dasar pernikahan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, yang diriwayatkan dari Abdullah Bin Umar ra: “ Menikahlah kalian dengan wanita-wanita yang subur (beranak) karena sesungguhnya aku akan membanggakan (banyaknya) kalian pada hari kiamat nanti. (HR. Ahmad).
Dengan demikian jika upaya pengobatan untuk mengusahakan pembuatan dan kelahiran alami tidak berhasil dilakukan, maka dimungkinkan untuk mengusahakan terjadi pembuahan diluar tempatnya yang alami dan dikembalikan ketempatnya yang alami. Maka proses ini “dibolehkan” dalam islam, sebab berobat hukumnya sunnah (mubah).
Selain dikarenakan darurat, maka dasar hukum pembolehan inseminasi buatan sebagai berikut:

1. Qiyas (analogy)
Dengan kasus penyerbukan kurma setelah Nabi SAW hijrah ke Madinah, beliau melihat penduduk Madinah melakukan pembuahan buatan (penyilangan/perkawinan) pada pohon kurma, lalu nabi melarangnya, ternyata buahnya banyak yang rusak. Setelah itu dilaporkan kepada Nabi, beliau berpesan: “Lakukanlah pembuahan buatan, kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian”.
2. Kaidah Hukum Fiqih Islam
Kaidah hukum fiqih islam “Al ashlu Fil Asya’ Al Ibahah hatta yadulla dalil ‘ala tahrimihi” pada dasarnya segala sesuatu itu boleh, sampai ada dalil yang jelas melarangnya. Karena tidak dijumpai ayat dan hadits yang secara eksplisit melarang inseminasi buatan, maka berarti hukumnya mubah.
Majlis Tarjih Muhammadiyah, Lembaga Fiqih Islam OKI dan NU mengharamkan bayi tabung/inseminasi buatan, apabila hal itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan ovum. Maka diharamkan karena hukumnya disamakan dengan “Zina”. Hal itu didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas ra, Rasulullah SAW bersabda ”Tidak ada dosa yang lebih besar selain syirik dalam pandangan Allah SWT, dibandingkan perbuatan yang lelaki yang meletakan sperma (berzina) didalam rahim perempuan didalam rahim perempuan yang tidak halal baginya”.
Selain itu dalil syar’i yang dapat menjadi landasan hukum mengharamkan Inseminasi buatan dengan donor ialah sebagai berikut:
Al-Qur’an surat Al Isro’ ayat 70

ولقد حرمنا بني ادم وحملنهم في البر والبحر ورزقنهم من الطيبت وفضلنهم على كثير ممن خلقنا تفضيلا( الاسراء : 70 )
Artinya: “ Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka didarat dan dilautan, kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan yang telah kami ciptakan”.
Surat At Tin ayat 4
لقدخلقنا الانسان في احسن تقويم (التين:4)
Artinya:”Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”.
Kedua ayat tersebut menunjukan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai mahluk yang istimewa melebihi mahluk-mahluk yang lain. Dan tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia dan seharusnya kita bisa menghormati martabat sendiri dan orang lain. Sebaliknya inseminasi buatan dengan donor itu pada hakekatnya merendahkan harkat manusia (human dignity) sejajar dengan hewan yang diinseminasi.
Selain itu juga dijelaskan dalam hadits Nabi yang berbunyi:
لايحل لامرئ يؤمن باالله واليوم الاخر ان يسقي ماءه زرع غيره (الحديث)
“Tidak halal bagi seorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (spermanya) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain). Hadits riwayat Abu Daud At Tirmidzi dan hadits ini dipandang sohiholeh Ibnu Hibban.
Sedangkan menurut kaidah hukum fiqih islam berbunyi:
ذك المفسد مقدم على جلب المصالح
“Menghindari Madlarat (bahaya) harus didahulukan atas mencari/menarik maslahah/kebaikan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa insemasi buatan pada manusia dengan cara donor sperma dan ovum lebih banyak mendatangkan madlarat dari pada maslahahnya. Maslahahnya ialah membantu suami istri yang mandul, baik keduanya atau dari salah satu pasangan hidup untuk mendapatkan keturunan. Sedangkan madlaratnya antara lain:
1. Diharamkan dikarenakan akan menimbulkan pencampuran dan penghilangan nasab. Diriwayatkan dari Ibnu Abas, mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia (H.R Ibnu Majah).
2. Bertentangan dengan sunnatullah/hukum alam.
3. Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi, karena terjadi percampuran sperma pria dengan ovum wanita tanpa perkawinan yang sah.
4. Kehadiran anak inseminasi bisa menjdai sumber konflik dalam rumah tangga.
5. Bayi tabung lahir tanpa melalui proses kasih sayang alami, terutama pada bayi tabung lewat ibu titipan yang menyerahkan bayinya kepada pasangan suami istri yang mempunyai benih sesuai dengan kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan secara alami.

D. Status Anak Hasil Inseminasi
Mengenai status anak hasil inseminasi buatan dengan donor sperma dan atau ovum menurut hukum islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi. Sedangkan yang sah adalah apabila anak tersebut hasil inseminasi buatan dengan sperma dan ovum sendiri dari pernikahan atau perkawinan yang sah. Hal ini dapat kita ketahui dalam pasal 42 UU perkawinan No.1 tahun 1974 “Anak yang sah adalah anak yang di lahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Dalam pasal-pasal dan ayat-ayat lain dalam uu perkawinan ini, terlihat bagaiman besarnya peranan agama yang cukup dominan dalam pengesahan sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan. Misal pasal 2 (1) tentang pengesahan perkawinan, pasal 8(F) tentang larangan kawin antara dua orang karena agama melarangnya dan lain-lain.Dan tentunya Negara kita hidup mengizinkan inseminasi buatan denagan donor sperma dan atau ovum, karena tidak sesuai dengan pancasila, UUD 1945 pasal 29 ayat 1, dan bangsa Indonesia yang religious.
Karena itu, pasal 42 UU perkawinan No.1/1974 harus di pahami dan diberi interprestasi tanpa lepas kaitanya dengan pasal-pasal dan ayat-ayat lainya. Pancasila dan UUD 1945 dan perlu diberi tambahan penjelasan sehubungan dengan adanya teknologi bayi tabung/inseminasi buatan dengan donor atau dengan transfer embrio ke rahim ibu titipan/kontrak. Sehingga masyarakat Indonesia yang termasuk kalangan agama nantinya bisa menerima bayi tabung cepat halnya KB. Namun harus di ingat bahwa kalangan agama bisa menerima KB karena pemerintah tidak memaksakan alat atau cara KB/yang bertentangan dengan agama, seperti sterilisasi, Menstrual Regulation dan abortus.Karena itu ,diharapkan pemerintah juga hanya mau mengizinkan praktek inseminasi/bayi tabung yang tidak bertentangan dengan prinsip agama, dalam hal ini islam melarang sama sekali perempuan nasab dengan perantaraan sperma dan atau ovum donor.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan:

1. Inseminasi adalah pembuahan atau penghamilan secara teknologi, bukan secara ilmiah. Bayi tabung adalah sel telur yang di buahi oleh sperma yang telah dibiarkan dalam tempat, pembiakan (cawan) yang sudah siap untuk diletakkan ke dalam rahim seorang ibu.
2. Untuk melakukan bayi tabung / inseminasi buatan, dapat dilakukan dengan cara pengambilan sel telur (ovum) wanita dengan cara fungsi aspirasi cairan foliked malalui vegina dengan alat “Transvaginal transkuler ultra sound”dan di padukan dengan seperma laki-laki, lalu disimpan dalam cawan pembiakan selama beberapa hari. Kemudian dimasukkan ke dalam rahim seorang ibu. Dan akan dipantau terus menggunakan ultra sound sampai bayi itu lahir.
3. Bayi tabung/inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak di transfer embrionya ke dalam rahim wanita lain (ibu titipan), hal ini “diperbolehkan” dalam islam, jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk memperolah keturunan. Bayi tabung/inseminasi buatan dengan donor sperma dan ovum “diharamkan” (dilarang keras) dalam islam karena hukumnya disamakan dengan “Zina”
4. Status anak hasil dari inseminasi buatan dengan donor sperma dan atau ovum sendiri adalah “sah” menurut islam. Sedangkan anak dari inseminasi buatan dengan donor sperma dan atau ovum adalah “tidak sah” karena statusnya sama dengan anak yang lahir di luar prkawinan yang sah.

DAFTAR PUSTAKA


Budi Utomo,Setawan,2003,Fiqih aktual.Jakarta :Gema insane.
Mahjuddin .2003. Masailul Fiqhiyah . Jakarta: Kalam Mulia.
Masjfuk Zuhdi.1998 .Masil Faqhiyah . Jakarta :CV Haji Masagung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar