SUNNATULLAH berarti ketentuan Allah Swt. atas seluruh makhluk-Nya. Dalam Islam, berdasarkan sifatnya, ketentuan Allah Swt. ini terbagi dua. Pertama, ketentuan yang bersifat kauni. Ketentuan ini berlaku umum bagi seluruh makhluk di alam ini tanpa kecuali dan tidak ada yang dapat menghindarinya. Pada ketentuan ini, seluruh makhluk yang ada di langit dan di bumi diharuskan tunduk dan patuh kepada Allah Swt. dengan sukarela atau terpaksa.[i]
Kedua, ketentuan yang bersifat syar’i. Ketentuan ini disebut juga syariat atau hukum Islam. Ketentuan ini diturunkan Allah Swt. melalui para rasul untuk manusia. Yang mematuhi ketentuan ini disebut muslim, sementara yang mengingkarinya disebut kafir.
Baik ketentuan kauni maupun syar’i, keduanya diberlakukan di alam ini demi keselarasan dan keharmonisan setiap makhluk. Oleh karena itu, setiap manusia diwajibkan memenuhi ketentuan syar’i agar perilakunya terjaga dan sejalan dengan ketentuan kauni sehingga terwujud keselarasan alam semesta.[ii]
SUNNATULLAH DI ALAM SEMESTA
Ketentuan Allah Swt. terhadap alam semesta bersifat mutlak, tetap, dan berlaku terus-menerus. Mutlak, karena berlaku umum bagi seluruh makhluk dan tidak ada yang bisa menolaknya. Tetap, karena tidak berubah kecuali Allah Swt. sendiri menghendakinya untuk menunjukkan kekuasaan-Nya sebagaimana yang terjadi pada mukjizat dan karamah. Terus-menerus, karena tidak berhenti selama ada sebab-musababnya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berakibat fatal yang dapat dirasakan langsung atau tidak langsung, sekarang atau kemudian hari.[iii]
SUNNATULLAH PADA MANUSIA
Di samping terkena ketentuan kauni, manusia juga terkena ketentuan syar’i. Ketentuan syar’i berlaku kepada manusia karena manusia mendapatkan akal dan nafsu. Akal memiliki kemampuan untuk memilih. Sementara itu, nafsu memiliki kemampuan untuk berkehendak. Ketentuan syar’i dikaruniakan kepada manusia agar akal dan nafsunya senantiasa terjaga sehingga sesuai dengan ketentuan kauni. Jika ini terwujud, keharmonisan sistem global niscaya akan tercipta.[iv]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar