STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Rabu, 03 Oktober 2012

THALAQ (Syarat, Hukum dan Macamnya)

I. PENDAHULUAN
Suatu perkawinan dimaksudkan untuk membina hubungan yang harmonis antara suami istri, namun kenyataan membuktikan, bahwa untuk memelihara keharmonisan dan kelestarian bersama suami istri bukanlah perkara yang mudah dilaksanakan bahkan dalam hal perkara yang mudah dilaksanakan bahkan dalam hal kasih sayang pun sulit untuk diwujudkan dikarenakan faktor-faktor psikologis, biologis, ekonomis, perbedaan kecenderungan pandangan hidup tersebut.[1]
Pada dasarnya pergaulan suami istri merupakan persenyawaan jiwa raga dan cipta rasa, maka antara suami istri diwajibkan bergaul dengan sebaik-baiknya. Firman Allah :
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْراً كَثِيراً {النساء : 19}
Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
Oleh karena itu, apabila adanya suatu perselisihan yang terjadi antara suami istri wajib diusahakan dengan cara musyawarah dan mufakat. Apabila perselisihan / krisis rumah tangga tersebut sedemikian memuncak dan tidak mungkin untuk dapat diselesaikan maka cara yang harus ditempuh dengan cerai / diceraikan dan suatu perkawinan dapat berakhir karena terjadinya thalaq yang dijatuhkan oleh suami terhadap istri.

II. PEMBAHASAN
a. Pengertian Thalaq
Kata “thalaq” dalam bahasa Arab berasal dari kata thalaqa-yathalaqu-thalaqa yang bermakna melepas/mengurai tali pengikat, baik tali itu bersifat kongkrit maupun abstrak, kata thalaq merupakan isim masdar dari kata thalaqa-yathaliqu-thathqar yang bermakna “irsai” dan “tarku” yaitu melepaskan dan meninggalkan.[2]
Al-Jaziri dalam kitabnya al-fiqh alal madzahibil arba’ah memberikan definisinya :
اَطَّلاَ قُ اِزْ لَةُ النِّكَاحِ اَوْ نُقْصَانِ حَلِّهِ بِلَفْظٍ مَخْصُوْصٍ.
Thalaq ialah menghilangkan ikatan perkawinan / mengurangi pelepasan ikatannya dengan mempergunakan kata-kata tertentu

Dalam istilah agama, “thalaq” artinya melepaskan ikatan perkawinan / bubarnya hubungan perkawinan.[3]
حُلُّ رَابِطَةٍ الزَّاوَاجِ وَاِنْهَاءُ الْعَلاَ قَةِ الزَّوْجِيَّةِ
“Thalaq ialah melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri”.
b. Syarat-syarat Thalaq
1. Suami
a) Berakal
b) Baligh
c) Atas kemauan sendiri, karena bila atas kehendak orang lain tidak sah. Rasulullah bersabda :
اِنَّ اللهَ وَضَحَ عَنْ اُمَّتِىالْخَطَاءَ وَالنِّسْيَانَ وَمَااسْتُكْرِ هُوَاعَلَيْهِ
Sesungguhnya Allah melepaskan dari umatku tanggung jawab dosa silap, lupa dan suatu yang dipaksakan kepadanya
2. Istri
a) Masih dalam lindungan suami
b) Berdasarkan atas akad perkawinan yang sah.[4]
c. Hukum-hukum Thalaq
Dalam kehidupan suami istri tidak sepantasnya mereka berusaha memutuskan / merusak tali perkawinan. Meskipun suami diberi hak menjatuhkan thalaq tanpa alasan / sebab termasuk perbuatan tercela dan benci Allah. Rasulullah bersabda:
اَبْغَضُ الْحَـلاَلِ اِلَى اللهِ الطَّلاَقُ
“Perkara halal yang paling dibenci Allah ialah menjatuhkan thalaq”
Dan seseorang yang berusaha merusak tali hubungan suami istri dipandang keluar dari rel kebijaksanaan hukum Islam dan tidak sepantasnya ia menanamkan seorang muslim.
لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا
Bukanlah termasuk golonganku orang merongrong hubungan seorang suami istri
Dalam hukum thalaq, para fuqaha berbeda-beda pendapat mengenai hukum asalnya, yaitu pendapat yang menetapkan bahwa suami diharamkan menjatuhkan thalaq kecuali karena darurat (terpaksa). Adapun sebab-sebab dan alasan-alasan untuk jatuhnya thalaq yang menyebabkan kedudukannya menjadi wajib, haram, sunnah dan makruh.
1. Thalaq menjadi wajib bagi suami atas permintaan istri, dalam hal ini suami tidak mampu menunaikan hak-hak istri, serta menunaikan kewajibannya sebagai suami.
Menurut H. Sulaiman Rasyid bahwa thalaq menjadi wajib apabila terjadi perselisihan antara suami istri dengan 2 hakam yang mengutus perkara keduanya sudah memandang perlu supaya keduanya cerai.
2. Thalaq menjadi sunnah apabila suami istri tidak sanggup membayar kewajiban (nafkah) dengan cukup / si istri rusak moralnya (tidak menjaga kehormatan dirinya), seperti berbuat zina, melanggar larangan agama / meninggalkan kewajiban agama seperti shalat, puasa.
3. Haram (bid’ah) jika istri dalam keadaan haid dan suami berlaku serong, baik dengan bekas istrinya ataupun dengan wanita lain.
Sayyid Sabiq mengemukakan bahwa thalaq diharamkan bila tidak ada keperluan untuk itu dikarenakan thalaq yang demikian dapat menimbulkan mudharat.
4. Mubah, hukum ini dibolehkan ketika ada keperluan seperti jeleknya perilaku istri, buruknya sikap istri terhadap suami, suami menderita karena tingkah laku istri dan suami tidak mencapai tujuan perkawinan karena istri.
5. Makruh, dikarenakan thalaq itu menghilangkan perkawinan yang di dalamnya terkandung kemaslahatan-kemaslahatan yang sunnahkan dan makruh merupakan hukum asal dari thalaq tersebut.[5]
d. Macam-macam Thalaq
1. Ta’liq thalaq
Menta’liqkan thalaq sama hukumnya dengan thalaq tunai, yaitu makruh (menurut hukum asal). Tetapi kalau adanya ta’liq itu akan membawa kepada kerusakan sudah tentu hukumnya menjadi terlarang.
2. Khulu’ (thalaq tebus)
Khulu’ adalah thalaq yang diucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami, thalaq ini biasanya dilakukan atas kehendak istri dan dapat dilakukan sewaktu suci maupun haid.
Khulu’ dapat mengakibatkan bekas suami tidak dapat rujuk kembali dan tidak boleh menambah thalaq sewaktu iddah, hanya diperbolehkan kawin kembali melalui aqad baru.
Beberapa hukum tentang khulu’ diantaranya wajib apabila atas permintaan istri dikarenakan suami tidak mau memberi nafkah batin terhadap istri, haram jika hanya untuk menyengsarakan istri dan anak-anaknya. Mubah ketika istri ada keperluan yang membolehkan istri menempuh jalan lain, makruh hukumnya jika tidak ada keperluan untuk itu dan dapat menjadi sunnah bila dimaksudkan untuk mencapai kemaslahatan yang lebih memadai bagi keduanya. Menurut Imam Syafi’i asal hukum khulu’ adalah makruh dan dapat menjadi sunnah hukumnya bila si istri tidak baik dalam bergaul bagi si suami.[6]
3. Fasakh
Dalam putusnya perkawinan sebab fasakh bahwa hukum Islam mewajibkan suami untuk menunaikan hak-hak istri dan memelihara istri dengan sebaik-baiknya, tidak boleh menganiaya istri dan menimbulkan kemudlaratan terhadapnya.
Pada fuqaha menetapkan jika dalam kehidupan suami istri menimbulkan sikap kemudlaratan pada salah satu pihak, maka pihak yang menderita dapat memutuskan perkawinan melalui hakim untuk menfasahkan perkawinan atas dasar pengaduan pihak yang menderita.
Beberapa alasan fasakh[7]
a) Tidak adanya nafkah bagi istri
b) Terjadinya cacat / penyakit pada salah satu pihak
c) Penderitaan yang menimpa istri
4. Syiqaq
Syiqaq adalah krisis memuncak antara suami istri dengan adanya pertentangan pendapat dan pertengkaran yang tidak mungkin bisa untuk dipertemukan dan kedua belah pihak tidak dapat mengatasinya. Firman Allah SWT
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُواْ حَكَماً مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَماً مِّنْ أَهْلِهَا إِن يُرِيدَا إِصْلاَحاً يُوَفِّقِ اللهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيماً خَبِيراً {النساء : 35}
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.
Kedudukan cerai karena syiqaq bersifat ba’in (bekas suami istri hanya dapat kembali dengan akad baru).
5. Li’an
Kata li’an adalah masdar dari kata laa’ana-yulaa’inu-li’aana dari kata al-la’nu yang bermakna jauh, laknat / kutukan, sedangkan menurut istilah ialah sumpah yang diucapkan oleh suami ketika ia menuduh istrinya berbuat zina dengan 4 kali kesaksian bahwa ia termasuk orang yang benar dalam tuduhannya, kemudian pada sumpah kesaksian ke lima disertai pernyataan ia bersedia menerima laknat Allah jika ia berdusta dalam tuduhannya itu.
Dengan terjadinya sumpah li’an terjadilah perceraian antara suami istri dan tidak boleh terjadi perkawinan kembali untuk selamanya. Hadits Nabi
اَلْمُتَلاَ عِنَانِ اِذَا تَضَرَّقَا لاَ يَجْتَمِعَانِ اَبَدًا
Suami istri yang telah saling berli’an itu setelah bercerai tidak boleh berkumpul untuk selamanya”.
III. KESIMPULAN
Dalam suatu perkawinan apabila ada permasalahan / perselisihan wajib diusahakan dengan cara musyawarah dan mufakat, bila masih bertambah memuncak maka cara yang harus ditempuh melalui cerai / thalaq.
Thalaq adalah melepas tali perkawinan / mengakhiri hubungan suami istri hukum-hukumnya yaitu wajib, sunnah, haram, mubah dan yang terakhir makruh yang merupakan hukum asal thalaq. Sebab-sebabnya seperti ta’liq thalaq, khulu’, fasakh, syiqoq dan li’an.

DAFTAR PUSTAKA
Drs. Murni Djamal, MA., Ilmu Fiqh II, Jakarta : Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi.
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah VIII, Bandung: PT. al-Ma’arif, 1983.
Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqh II, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995.
H. Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru, 1981.



[1] Drs. Murni Djamal, MA., Ilmu Fiqh II, Jakarta : Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi, hlm. 221
[2] Ibid., hlm. 226
[3] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah VIII, Bandung: PT. al-Ma’arif, 1983, hlm. 9
[4] Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqh II, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995, hlm.
[5] H. Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru, 1981, hlm. 373
[6] Zakiah Daradjat, op.cit., hlm. 196
[7] Ibid., hlm. 208

Tidak ada komentar:

Posting Komentar