STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Minggu, 25 November 2012

PEMIKIRAN IMAM SYAFI’I: TENTANG AL-QUR’AN, TAFSIR DAN TA’WIL

Pendahuluan
Melacak pemikiran Imam Syafi’i tentang Al-Quran tidak mudah. Hal ini karena kitab-kitab beliau yang sampai kepada kita merupakan kitab fiqih dan ushul fiqih. Pemikiran- pemikiran Imam Syafi’i tentang Al-Quran dalam makalah ini diambil dari kitab Ar-Risalah karya beliau dan kitab Al-Itqaan karya Imam Suyuthi. Kitab-kitab lain juga menjadi bahan pertimbangan, meskipun sifatnya hanya sekunder.
Dalam penafsiran terhadap Al-Quran, Imam Syafi’i punya kecenderungan kuat pada tafsir bi al-ma’tsur. Ketika menjelaskan makna suatu ayat, beliau selalu memakai ayat-ayat Al-quran. Setelah ayat, beliau mencari keterangan-keterangan dari hadist Nabi dan pendapat sahabat.    
 
Sekilas Sejarah Imam Syafi’i
Nama lengkap Imam Syafi’i adalah Muhammad bin Idris bin Al-‘Abbas bin Utsman bin Syafi’ bin As-Sa’ib bin ‘Ubaid bin Abdu Yazid bin Hasyim bin Abdul-Muthalib bin Abdu Manaf. Ia dilahirkan di Gazza (suatu daerah dekat Palestina) pada tahun 150 H., kemudian dibawa ibunya ke Mekah.
Beliau lahir pada masa Dinasti Bani Abbas, tepatnya pada masa kekuasaan Abu Ja’far Al-Manshur (137-159 H./754-774 M.). Imam Syafi’i berusia 9 tahun ketika Abu Ja’far Al-Manshur diganti oleh Muhammad Al-Mahdi (159-169 H./775-785 M.). Ketika Imam Syafi’i berusia dewasa, 19 tahun, Muhammad al-Mahdi diganti oleh Musa Al-Mahdi (169-170 H./785-786 M.). Ia berkuasa hanya satu tahun, digantikan oleh Harun Ar-Rasyid (170-194 H./786-809 M.). Pada awal kekuasaan Harun Ar-Rasyid, Imam Syafi’i berusia 20 tahun. Harun Ar-Rasyid digantikan oleh Al-Amin (194-198 H./809-813 M.), dan Al-Amin  digantikan oleh Al-Makmun (198-218 H./813-933 M.).[1]
Imam Syafi’i belajar hadits dan fiqih di Mekah. Setelah itu ia pindah ke Madinah untuk belajar kepada Imam Malik. Ketika Imam Malik meninggal dunia pada tahun 179 H., Imam Syafi’i mencoba memperbaiki taraf hidupnya. Secara kebetulan, ketika gubernur Yaman datang ke Mekah, atas bantuan beberapa orang Quraisy, Imam Syafi’i diangkat oleh Gubernur menjadi pegawai di Yaman.
Gubernur Yaman menuduh Syafi’i bersekongkol dengan Ahlul Bait untuk menggulingkan pemerintahan. Pada tahun 184 H., Khalifah Harun Ar-Rasyid memerintahkan supaya Imam Syafi’i didatangkan ke Baghdad bersama sembilan orang lainnya. Namun ia dapat melepaskan diri dari tuduhan itu atas bantuan seorang qadli di Baghdad bernama Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani (sahabat dan pengikut Abu Hanifah). Imam Syafi’i kemudian berguru kepada Muhammad bin Al-Hasan dan yang lainnya untuk mempelajari fiqih Irak.[2]
Imam Syafi’i kembali ke Mekah dengan membawa pengetahuan tentang fiqih Irak. Di Masjidil-Haram, ia mengajarkan fiqih dengan dua corak, yaitu corak Madinah dan corak Irak. Ia mengajar di Masjidil-Haram selama sembilan tahun. Pada masa itu ia menyusun thuruq istinbath al-ahkam. Pada tahun 195 H. ia kembali ke Baghdad untuk melakukan diskusi tentang fiqih. Ia tinggal di Baghdad yang kedua kalinya selama dua tahun dan beberapa bulan.
Ia tidak lama tinggal di Baghdad, karena khilafah dipegang oleh Al-Makmun (198 H) yang cenderung berpihak kepada unsur Persia. Imam Syafi’i juga menilai Khalifah terlalu dekat dengan Mu’tazilah, padahal ia menjauhkan diri dari orang-orang Mu’tazilah. Ketika Al-Makmun memintanya menjadi Hakim Agung di Baghdad, Imam Syafi’i menolaknya. Ia keluar dari Baghdad dan berangkat menuju Mesir dan tinggal di sana sampai wafat pada tahun 204 H..[3]
Naskh Ayat Al-Quran  Menurut Imam Syafi’i
Imam Syafi’i berpendapat bahwa naskh boleh terjadi dalam Al-Quran. Pendapat ini seirama dengan pendapat jumhur ulama. Tetapi Imam Syafi’i berpendapat bahwa Naskh Al-Quran tidak diperbolehkan, kecuali dengan Al-Quran. Menaskh Al-Quran tidak boleh dengan As-Sunnah.[4] Dalil yang dikemukakan Imam Syafi’i di antaranya, yaitu firman Allah SWT:
مَا نَنْسَخْ مِنْ ءَايَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
“Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tiadakah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?”.[5]
Kata Imam Syafi’i: “Allah telah memberitakan dalam ayat ini bahwa menaskh Al-Quran dan mengakhirkan nasikh (ayat yang menaskh) hanya dengan Al-Quran yang sebanding”.[6]
Sedangkan tentang As-Sunnah tidak boleh menaskh ayat Al-Quran, Imam Syafi’i memakai dalil firman Allah:
وإذا تتلى عليهم آياتنا بينات قال الذين لا يرجون لقاءنا ائت بقرآن غير هذا أو بدله قل ما يكون لي أن أبدله من تلقاء نفسي إن أتبع إلا ما يوحى إلي إني أخاف إن عصيت ربي عذاب يوم عظيم
“Dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat Kami yang nyata, orang-orang yang tidak mengharapkan pertemuan dengan Kami berkata: "Datangkanlah Al Qur'an yang lain dari ini atau gantilah dia". Katakanlah: "Tidaklah patut bagiku menggantinya dari pihak diriku sendiri. Aku tidak mengikut kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Sesungguhnya aku takut jika mendurhakai Tuhanku kepada siksa hari yang besar (kiamat)".[7]
Kata Imam Syafi’i: “(Dalam ayat ini) Allah memberitakan bahwa Ia mewajibkan Nabi untuk mengikuti apa yang diwahyukan kepadanya dan tidak mengijinkan Nabi untuk mengganti wahyu dari pihak diri Nabi sendiri. Firman Allah:
قل ما يكون لي أن أبدله من تلقاء نفسي
“Katakanlah: "Tidaklah patut bagiku menggantinya dari pihak diriku sendiri”,
Menjelaskan apa yang saya katakan, bahwa tidak bisa menaskh Kitabullah kecuali Kitabullah”[8]
Pemikiran Imam Syafi’i Tentang Bahasa Al-Quran
Menurut Imam Syafi’i semua bahasa dalam Al-Quran adalah bahasa Arab. Al-Quran sendiri yang menunjukkan bahwa di dalamnya tiada satu kata pun yang bukan Bahasa Arab.[9] Orang yang mengatakan bahwa di dalam Al-Quran terdapat kata-kata bukan Arab dan pendapat ini diterima orang lain, mungkin karena ia melihat bahwa Al-Quran terdapat kata-kata khusus yang tidak dimengerti oleh sebagian orang Arab.[10] Bahasa Arab adalah bahasa yang sangat luas dan beragam perbendaharaannya, demikian pendapat Imam Syafi’i. Masih kata Imam Syafi’i, ia tidak mengetahui orang yang menguasai pengetahuan bahasa Al-Quran selain Nabi.[11] Namun dari seluruh bahasa Al-Quran itu tidak ada sesuatu yang asing yang tidak dapat dipahami orang.[12].
Dalil Yang dikemukakan Imam Syafi’i ialah firman Allah SWT.
وما أرسلنا من رسول إلا بلسان قومه ليبين لهم فيضل الله من يشاء ويهدي من يشاء وهو العزيز الحكيم
“Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Dia-lah Tuhan Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana”.[13]
Kenyataan bahwa Nabi diutus untuk seluruh umat manusia tidak bisa dibuat argumentasi bahwa dalam Al-Quran ada kata selain Arab. Hal ini karena bahasa itu sangat banyak dan bangsa yang satu tidak selalu mengerti bahasa milik bangsa lain. Maka sebagian dari mereka harus ada yang menyerap bahasa sebagian yang lain. Tentu rujukan harus kembali kepada bahasa yang diserapnya.[14] Dan yang paling pantas untuk menerima keutamaan semacam itu adalah bangsa yang bahasanya adalah bahasa Nabi. Tidak boleh terjadi mereka yang sebahasa dengan Nabi menjadi pengikut orang-orang berbahasa lain, walaupun hanya satu huruf. Tapi sebaliknya, setiap bahasa lain harus mengikuti bahasanya, seperti halnya setia penganut agama yang datang sebelumnya harus mengikuti agama yang dibawanya.[15]
Allah menerangkan ini lebih dari satu ayat dalam kitabnya:
وإنه لتنزيل رب العالمين . نزل به الروح الأمين  , على قلبك لتكون من المنذرين, بلسان عربي مبين
“Dan sesungguhnya Al Qur'an ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam,dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas”.[16]
وكذلك أنزلناه حكما عربيا
“Dan demikianlah, Kami telah menurunkan Al Qur'an itu sebagai peraturan (yang benar) dalam bahasa Arab”.[17]
وكذلك أوحينا إليك قرآنا عربيا لتنذر أم القرى ومن حولها
“Demikianlah Kami wahyukan kepadamu Al Qur'an dalam bahasa Arab supaya kamu memberi peringatan kepada umulqura (penduduk Mekah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya”.[18]
Tentang  Al-Quran Sebagai Nama Kitab Suci
Ada berbedaan pendapat tentang penamaan Al-Quran apakah memakai hamzah (Al-Qur’aan) atau tidak memakai (Al-Quraan). Imam Syafi’i berpendapat, bahwa kata Al-Quran tidak memakai hamzah. Dia merupakan nama khusus yang dipakai untuk menyebut Kitab Allah, seperti Taurat dan Injil, bukan kata yang musytaq dari qara’a - qur’aanan. Pendapat Imam Syafi’i ini yang diikuti oleh Ibnu Katsir dan  menjadi pilihan Imam Suyuthi.[19]
Tentang Basmalah
Dalam perbedaan pendapat apakah basmalah temasuk ayat dari Surat Al-Fatihah atau bukan, Imam Syafi’i berpendapat bahwa basmalah merupakan ayat dari Surat Al-Fatihah. Demikian juga basmalah yang tertulis dalam permulaan dalam setiap surat dari Al-Quran termasuk ayat dari tiap surat tersebut, kecuali Surat At-Taubah. Argumentasi yang dipakai Imam Syafi’i: “Para salaf telah menetapkannya dalam Al-Quran, padahal ada perintah untuk membersihkan Al-Quran dari yang selainnya”.
Dan dari Ibnu Abbas ra: “Barangsiapa yang meningglkan basmalah, maka ia telah meninggalkan 114 ayat dari Kitabullah”[20] 
Imam Syafi’i berpendapat, sebagaimana dinukil oleh Al-Abaadiy, bahwa orang yang membaca Al-Quran dari tengah-tengah Surat disunnahkan membaca Basmalah.[21]
Tentang Bacaan Takbir Setelah  Surat Adl-Dluhaa
Membaca Al-Quran sejak surat Adl-Dluhaa sampai akhir ayat disunnahkan Takbir disela-sela surat. Demikian menurut Qiraat Al-Makkiyuun. Dari Musa bin Harun, ia berkata: Al-Bazziy berkata kepadaku: Muhammad bin Idris Syafi’i berkata kepadaku: “Jika engkau meninggalkan bacaan takbir, engkau telah kehilangan sebagian dari sunah-sunah Nabimu”. Kata Ibnu Katsir “Ini bukti bahwa Imam Syafi’i mensahihkan hadits-hadits tentang takbir (di sela-sela Surat-surat setelah Adl-Duhaa)”.[22]
Tentang Makna أَوْ  Dalam Al-Quran
Setiap kata أَوْ yang ada dalam Al-Quran mempunyai makna takhyiir (memilih) kecuali dalam ayat أن يقتلوا أو يصلبوا , dalam ayat ini أَوْ tidak dikehendaki takhyiir. Kata Imam Syafi’i: “Saya berpendapat dengan pendapat ini”.[23]
Tentang makna dari kata dalam عَسَى  Al-Quran
Kata  عَسَى  adalah fiil jamid yang tidak bisa di-tashrif. Karena tidak bisa di-tashrif ini, sebagian ulama berpendapat bahwa ia adalah kalimat huruf. Pada dasarnya ia mempunyai arti Attarajji fi Al-Mahbub wa Al-Ishfaq fi Al-Makruh (Dalam Kamus Al-Munawwir diterjemahkan dengan: boleh Jadi, barangkali, moga-moga) Tetapi jika kata ini digunakan dalam firman Allah, mempunyai arti wajib. Kata Imam Syafi’i: “kata عَسَى  dari firman  Allah artinya: Wajib”.[24]
Tentang Kehalalan Jual Beli
Dalam ayat:
 وأحل الله البيع وحرم الربا
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”,[25]
Pendapat yang paling shahih menurut Imam Syafi’i adalah bermakna umum. Jual beli yang dimaksud adalah memasukkan seluruh jenis jual beli, jadi semua jual beli itu mubah, kecuali ada dalil yang men-takhshish, karena Nabi Muhammad saw melarang semua jual beli yang menjadi kebiasaan orang Arab dan tidak menjelaskan mana yang boleh dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa ayat ini mempunyai pengertian seluruh transaksi jual beli diperbolehkan, kecuali beberapa yang dikhususkan. Dan Nabi saw telah menjelaskan hal-hal yang khusus (yang terlarang).[26]
Imam Syafi’i berkata: “Seluruh Sunnah adalah penjelasan dari Al-Quran”.[27] Beliau berkata pula “Seluruh apa yang menjadi keputusan Nabi saw adalah merupakan apa yang beliau pahami dari Al-Quran”. Pendapat ini diperkuat oleh sabda Nabi:
إنى لا أحل إلا ما أحل الله و لا أحرم إلا ما حرم الله فى كتابه
“Aku tidak menghalalkan kecuali sesuatu yang dihalalkan Allah, dan aku tidak mengharamkan kecuali sesuatu yang diharamkan Allah dalam KitabNya”.
Teks hadits ini dicantumkan Imam Syafi’i dalam Al-Umm.[28]
Imam Syafi’i berpendapat demikian berlandaskan pula pada ayat:
وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا
“Apa yang diberikan Rasul kepada  kalian maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah”.[29], [30].
Tentang Ruqyah Dengan Al-Quran
Ar-Rabi’ berkata: aku bertanya kepada Imam Syafi’i tentang ruqyah. Maka jawab Syafi’i: “Tidak apa-apa memakai ruqyah dengan Kitab Allah. Demikian pula sesuatu yang dikenal dari zikir- zikir kepada Allah.[31]
Tentang Tafsir Ayat-ayat Mutasyaabih
Imam Syafi’i berkata dalam Mukhtashar Al-Buwaithiy: “Tidak boleh (tidak hahal) menafsirkan ayat-ayat mutasyabih, kecuali dengan petunjuk sunah dari Rasulullah saw, kabar dari sahabatnya, atau ijma’ ulama. Demikian ditegaskan Imam Syafi’i.
Tentang Tafsir Yang Diriwayatkan dari Ibn Abbas
Menurut Imam Syafi’i: Tafsir Ibnu Abbas terhadap Al-Quran yang shahih hanya sekitar 100 hadits.[32]
Tentang Tafsir Kata “Al-Hikmah”.
Ada banyak ayat dalam Al-Quran yang menyebutkan kata Al-Hikmah. Di antaranya yaitu firman Allah SWT:
كما أرسلنا فيكم رسولا منكم يتلو عليكم آياتنا ويزكيكم ويعلمكم الكتاب والحكمة ويعلمكم ما لم تكونوا تعلمون
“Sebagaimana (Kami telah menyempurnakan nikmat Kami kepadamu) Kami telah mengutus kepadamu Rasul di antara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan menyucikan kamu dan mengajarkan kepadamu Al Kitab dan Al-Hikmah, serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui”.[33]
Yang dimaksud dengan Al-Kitab ialah Al-Quran, sedangkan Al-Hikmah ialah As-Sunnah. Kata Imam Syafi’i: “Aku mendengar dari orang yang aku sepakati sebagai ahli ilmu Al-Quran berkata: Al-Hikmah ialah Sunah Rasulullah saw”. Masih kata Imam Syafi’i, karena kata Al-Quran disebut dan diikuti dengan kata Al-Hikmah dan Allah telah menyebutkan nikmatnya atas makhluk dengan mengajarkan mereka Al-Kitab dan al-Hikmah. Oleh karenanya, tidak mungkin, wallahu a’lam, yang dikatakan Al-Hikmah di sini kecuali sunnah Rasulullah. Hal ini karena Al-Hikmah disertakan dengan Kitabullah.
Demikian ini karena Al-Hikmah disertakan dengan Kitabullah. Padahal Allah telah mewajibkan untuk patuh kepada RasulNya dan mengharuskan manusia untuk mengikuti perintahnya. Maka tidak mungkin dinyatakan dengan pernyataan fardlu (wajib) kecuali terhadap Kitabullah dan Sunah RasulNya, karena telah kami katakan bahwa Allah telah menjadikan iman kepada RasulNya bersamaan dengan iman kepadaNya. Dan Sunnah RasulNya menjelaskan maksud yang dikehendaki Allah, sebagai dalil tentang umum dan khususnya (makna ayat). Allah telah menyertakan Al-Hikmah dengan KitabNya. Allah tidak menjadikan hal ini kepada seseorang dari makhluknya kecuali Rasulnya”.[34]
Tentang Tafsir Kata “Ummul-Quraa”
Firman Allah SWT:
وكذلك أوحينا إليك قرآنا عربيا لتنذر أم القرى ومن حولها وتنذر يوم الجمع لا ريب فيه فريق في الجنة وفريق في السعير
“Demikianlah Kami wahyukan kepadamu Al Qur'an dalam bahasa Arab supaya kamu memberi peringatan kepada Umul-Qura  dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya serta memberi peringatan (pula) tentang hari berkumpul (kiamat) yang tidak ada keraguan padanya. Segolongan masuk surga dan segolongan masuk neraka”.[35]
Kata Imam Syafi’i: “Yang dimaksud Umul-Quraa ialah Mekah, yaitu negeri beliau (Nabi) dan kaumnya”[36]
Tentang tafsir “Dzul Qurbaa”
Firman Allah SWT:
واعلموا أنما غنمتم من شيء فأن لله خمسه وللرسول ولذي القربى واليتامى والمساكين وابن السبيل
“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil”
Kata Imam Syafi’i “Ketika Rasulullah saw memberikan bagian ghanimah yang untuk kerabatnya, kepada Bani Hasyim dan Bani Al-Muthalib, sunnah ini menunjukkan bahwa Dzul-Qurba yang dimaksud Allah mendapat bagian seperlima dari ghanimah adalah hanya Bani Hasyim dan Bani Al-Muthalib, tidak yang lain”[37]
Penafsiran Imam Syafi’i ini berbeda dengan pengertian kerabat yang dimaksud dalam ayat:
وأنذر عشيرتك الأقربين
“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat”.[38]
Kata Imam Syafi’i mengenai ayat ini: “Sebagian ahli ilmu Al-Quran menduga bahwa Rasulullah saw bersabda: “Wahai Bani Abdu Manaf, sesungguhnya Allah mengutusku untuk memberi peringatan kepada keluargaku yang terdekat. Dan kalian adalah keluargaku yang terdekat”.[39]
Tentang Tafsir “Ash-Shalat Al-Wustha”
Allah SWT berfirman:
حافظوا على الصلوات والصلاة الوسطى وقوموا لله قانتين
“Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk”.[40]
Kata Imam Nawawi dalam Kitab “Raudlatuth-Thaalibiin”: “Ulama berbeda pendapat tentang penafsiran  “Ash-Shalat Al-Wustha”, Imam Syafi’i dan murid-muridnya menegaskan bahwa yang dimaksud ialah Shalat Shubuh. Dan pengarang Kitab “Al-Haawiy”: Imam Syafi’i menegaskan bahwa yang dimaksud yaitu shalat Shubuh. Sedangkan beberapa hadits shahih menerangkan bahwa ia shalat Ashar. Madzhab Syafi’i ialah pengikut-pengikut hadits. Maka madzhabnya yang benar ialah shalat Ashar”.[41]
Hadits shahih yang dimaksud ialah hadits muttafaqun alaih:
عن على رضى الله عنه قال: لما كان يوم الأحزاب قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "ملأ الله بيوتهم وقبورهم نارا, شغلونا عن صلاة الوسطى حتى غابت الشمس"
Dari Ali ra, ia berkata: Pada waktu perang Ahzab Rasulullah saw bersabda: “Semoga Allah memenuhi rumah dan kuburan mereka dengan api neraka, mereka telah menyibukkan kita dari Ash-Shalat Al-Wustha sampai matahari terbenam”. (hadits riwayat Bukhari dan Muslim)
Pendapat pengarang Kitab “Al-Haawiy” yang dinukil Imam Nawawi diatas, yang menegaskan bahwa meskipun Imam Syafi’i berpendapat shalat shubuh, tetapi karena beliau bermadzhab hadits, maka menurut madzhabnya yang benar ialah shalat Ashar dengan hadits ini, memakai pedoman pernyataan Imam Syafi’i yang terkenal: “Janganlah taklid kepadaku, jika kalian menemukan hadits yang shahih maka ikutilah hadits dan buanglah pendapatku”.[42]
Penutup
Imam Syafi’i tidak meninggalkan kitab tafsir, sebagaimana Imam Ath-thabari atau Fakhruddin Ar-Raazi. Namun sebagai Imam madzhab fiqih, pikiran-pikiran beliau tentang Al-Quran, tafsir dan ta’wil selalu menjadi referensi ulama-ulama sesudahnya. Dalam kitab-kitab tafsir dan ilmu Al-Quran, banyak kita temukan pikiran-pikiran Imam Syafi’i yang dianggap sebagai ahli Al-Quran yang mewakili arus pemikiran ahli hadits.
Ulama-ulama di masa itu banyak yang memuji Imam Syafi’i. Dalam Kitab “Manaqib Asy-Syafi’i”, Imam Dawud bin Ali Adh-Dhahiri menuturkan, bahwa Ishaq bin Rahawaih berkata kepadanya: “Aku dan Ahmad bin Hanbal mengunjungi As-Syafi’i di Makkah, saya lalu bertanya kepadanya beberapa masalah, maka saya mendapatkannya sebagai orang yang fashih dan bagus sastranya. Ketika aku meninggalkannya, beberapa orang dari ahli Al-Qur’an memberitahuku, bahwa ia orang yang paling tahu tentang makna-makna Al-Quran pada masanya. Dia memang orang yang mendapatkan pemahaman luas terhadap Al-Quran. Andai dulu aku tahu hal ini, aku akan selalu bersamanya”.
Kata Dawud: “Aku melihat Ishaq bin Rahawaih sangat menyesal telah melewatkan ilmu Al-Quran dari Imam Syafi’i”
Kata Imam Ahmab bin Hanbal: “Ia adalah orang yang paling faham Kitabullah dan Sunnah Rasulullah (di masanya).[43]


DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Nahrawi Abdus-Salam, Al-Imam Asy-Syafi’i fi Madzhabaih Al-Qadim wa Al-Jadid, (Kairo: Daarul-Kutub, 1994).
An-Nasafi, Tafsir An-Nasafi, (Dar Ihya Al-Kutub Al-‘Arabiyah) vol 1.
An-Nawawi, Al-Imam, Raudlatuth-Thaalibiin, (Beirut: Daar Alfikr) Vol 1.
As-Subki, Taqiyuddin Ma’na Qaul Al-Imam Al-Muththalibi: Idzaa shahha Al-Hadiits Fahuwa Madzhabiy, (Kairo: Mu’assasah Qurthubah) cet 1.
As-Suyuthi, Al-Imam, Al-Itqaan fi Uluum Al-Qur’an (Beirut: Muassasah Al-Kutub Ats-Tsaqaafiyyah, 1996) Vol 1,2 tahqiq dan Muraja’ah: Sa’id Manduuh.
Asy-Syafi’i, Al-Imam, Ar-Risalah, (Beirut:Dar Al-Fikr) Tahqiq dan Syarh: Syaikh Ahmad Muhammad Syakir.
Az-Zuhaili, Wahbah, Dr., Ushul Al-Fiqh Al-Islamiy. (Beirut: Daar Al-Fikr Al-Mu’aashir), Vol 2, cet 1, tahun 1986.


[1] Ahamad Nahrawi Abdus-Salam, Al-Imam Asy-Syafi’i fi Madzhabaih Al-Qadim wa Al-Jadid, (Kairo: Daarul-Kutub, 1994), hlm 90.
[2] Ibid, hal 62.
[3] Ibid, hlm 78
[4] Tentang diperboolehkannuya naskh Al-Quran dengan Al-Quran pendapat Imam Syafi’i sesuai dengan pendapat jumhur. Tetapi menaskh As-sunnah dengan Al-Quran, menurut Imam Syafi’i, tidak diperbolehkan, sedangkan jumhur Ulama membolehkannya. Demikian pula Pendapat Imam Syafi’i berbeda dengan pendapat jumhur tentang menaskh Al-Quran dan As-Sunnah. Imam Syafi’i melarangnya, sedangkan jumhur memperbolehkannya. Imam Syafi’i secara tegas mangatakan bahwa Al-Quran hanya boleh dinaskh dengan Al-Quran. Demikian pula As-Sunnah hanya boleh dinaskh dengan As-Sunnah. Keterangan selengkapnya dapat dibaca dalam kitab-kitab ushul fiqih bab “An-Naskh”. Dr. Wahbah Az-Zuhaili mengupas tuntas masalah ini dalam kitab “Ushul Al-Fiqh Al-Islamiy” bab An-Naskh (juz 2 hal 929 dan seterusnya)
[5] Surat Al-Baqarah ayat 106
[6] Ar-Risalah paragraf 321
[7] Surat Yunus ayat 15
[8] Ar-Risalah paragraf 312 - 320
[9] Ar-Risalah Paragraf 134. Tentang perbedaan pendapat apakah seluruh bahasa Al-Quran merupakan bahasa Arab atau beberapa di antaranya ada serapan dari bahasa ajam, bahasa Parsi misalnya, bisa ditelaah dalam Al-Itqaan paragraf 2641.
[10] Ar-Risalah Paragraf 137
[11] Al-Itqaan paragraf 2647.
[12] Ar-Risalah Paragraf 138
[13] Surat Ibrahim ayat 4
[14] Ar-Risalah Paragraf 150,151,152
[15] Ar-Risalah Paragraf 153.
[16] Surat Asy-Syu’araa’: ayat 192 – 195.
[17] Surat Ar-Ra’d: ayat 37.
[18] Surat Asy-Syuura: ayat 7
[19] Al-Itqaan paragraf 606 dan 615
[20] An-Nasafi, Tafsir An-Nasafi, (Dar Ihya Al-Kutub Al-‘Arabiyah) vol 1 hlm 3.
[21] Al-Itqaan paragraf 1377
[22] Al-Itqaan paragraf 1458
[23] Al-Itqaan paragraf 3088
[24] Al-Itqaan paragraf 3182
[25] Surat Al-Baqarah: ayat 275
[26] Selengkapnya baca Al-Itqaan paragraf 4033 dan 4044
[27] Al-Itqaan paragraf 5325
[28] Al-Itqaan paragraf 5326,5327, 5330, 5331
[29] Surat Al-Hasyr: ayat 7
[30] Lihat keterangan lebih lanjut dalam Al-Itqaan paragraf  5330, 5331
[31] Al-Itqaan paragraf 6101
[32] Al-Itqaan paragraf 6396
[33] Al-Baqarah: ayat151
[34] Ar-Risalah paragraf 245 - 257
[35] Surat Asy-Syuraa: Ayat 7
[36] Ar-risaalah paragraf 31 dan 166
[37] Ar-Risalah paragraf 229
[38] Asy-Suaraa’: ayat 214
[39] Ar-Risalah paragraf 36. Tetapi Syaikh Ahmad Syakir selaku muhaqqiq kitab Ar-Risalah yang dijadikan referensi tulisan ini memberi komentar: “Saya tidak menemukan hadits dengan redaksi ini di dalam suatu kitab hadits pun. Dari ungkapan Imam Syafi’i “Sebagian ahli ilmu Al-Quran menduga”, menjadi jelas bagiku bahwa hadits ini sampai kepada Imam Syafi’i tidak dengan sanadnya, tetapi hadits yang populer di kalangan ahli tafsir, sebagaimana hadits-hadits yang populer dalam kitab fiqih dan ushul fiqih menurut kalangan ahli fiqih dan ushul fiqih. Hadits-hadits yang demikian ini memang banyak yang tidak diketahui oleh ahli hadits. Tetapi Imam Bukhari, Muslim dan lainnya meriwayatkan dari Abu Hurairah hadits yang semakna dengan yang disampaikan Imam Syafi’i, cuma dalam semua riwayat tidak ada redaksi bahwa Nabi berkata kepada mereka: “Dan kalian adalah keluargaku yang terdekat”. Lihat catatan kaki Ar-Risalah paragraf 26
[40] Surat Al-Baqrah: ayat 238.
[41] Imam Nawawi, Raudlatuth-Thaalibiin, (Beirut: Daar Alfikr) Vol 1, hal 182.
[42] Maksud pernyataan Imam Syafi’i ini diuraikan secara tuntas oleh Imam As-Subkiy dalam kitabnya: Ma’na Qaul Al-Imam Al-Muththalibi: Idzaa shahha Al-Hadiits Fahuwa Madzhabiy”
[43] Ahmad Muhammad Syakir dalam pengantar Imam Syafi’i, Ar-Risalah, (Beirut: Dar Al-Fikr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar