STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Jumat, 10 Mei 2013

Matsail Fiqhiyah: Menikahi Gadis di Bawah Umur

Pernikahan merupakan sunnah Rasullah Saw yang menjadi kebutuhan setiap manusia. Islam menghendaki umatnya untuk menikah dalam rangka memperbanyak keturunan dan meneruskan budaya leluhur umat manusia. Oleh karena itu, Islam menghendaki laki-laki yang dipilih menjadi pendampingnya betul-betul orang-orang yang matang dan siap memikul tanggung jawabnya sebagai suami sekaligus kepala rumah tangga. Begitu juga Islam menghendaki wanita-wanita yang dipilih menjadi isteri betul-betul orang yang sanggup memikul tanggung jawab sebagai isteri dan memberikan keturunan-keturunan yang sehat. Sehingga faktor usia harus menjadi pertimbangan seseorang untuk siap menikah. Karena menikah bukan sebatas dibolehkannya bersenggama tetapi juga bersama-sama antara suami dan isteri membangun kehidupan keluarga yang lebih baik bersama anak-anak keturunannya.

Menikah Gadis di Bawah Umur
Islam selalu memberikan batasan kepada seseorang untuk memikul kewajiban yang telah dibebankan kepadanya. Batasan bagi laki-laki ketika usia balligh dengan bermimpi atau keluar mani, sedangkan bagi kaum wanita ditandai dengan menstruasi. Sejak usia itulah, Islam sudah memandang orang tersebut siap mental, fisik dan psikis, dewasa dan memahami kewajiban yang telah dibebankan kepadanya. Jika yang dimaksud menikahi gadis di bawah umur adalah menikahi orang-orang yang belum mencapai usia balligh, maka pernikahan tersebut tidak dianggap sah dan ketika dewasa (balligh) ia wajib menikah lagi, seperti halnya kewajiban ibadah haji bagi anak kecil.
Tetapi jika dimaksudkan menikahi gadis di bawah umur adalah umur dibawah yang ditetapkan oleh Undang-undan perkawinan no. 1 tahun 1974 yaitu biasanya wanita Indonesia usia balligh 10 tahun sd 15 tahun), maka pernikahan tersebut dalam pandangan Islam dianggap sah. Jika tujuan pernikahan semata-mata menjalankan perintah Allah Swt. Namun pernikahannya bertentangan dengan undang-undang perkawinan. Karena menurut undang-undang tersebut bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai usia 19 tahun dan pihak perempuan mencapai usia 16 tahun.

Ada beberapa faktor menikahi wanita di bawah umur, yaitu faktor ekonomi, karena keluarga sudah tidak mampu menyekolahkan atau membiayi lagi. Fator lingkungan atau tradisi. Pada zaman nenek kita usia menikah mereka sekitar 10 -19 tahun. Di atas usia tersebut termasuk orang-orang yang terlambat untuk menikah. Sedangkan tradisi hari ini, usia wanita menikah 20-30 tahun. Faktor ketiga yang masih juga terjadi di suatu daerah, menikahi wanita yang masih muda belia karena jaminan hutang. Jika sang ayah tidak dapat melunasi hutangnya, maka si penghutang berhak mengawini anak gadisnya meski masih anak-anak. (http://WWW.eramuslim.com).
Hukum Menikahi Gadis di Bawah Umur
Hukum asal menikahi gadis di bawah umur (<16>
Pertama, kesiapan ilmu, yaitu kesiapan pemahaman hukum-hukum fiqh yang berkaitan dengan urusan pernikahan dan pasca pernikahan, seperti kewajiban sebagai isteri, ibu dari anak-anak, muamalah dan lain sebagainya.
Kedua, kesiapan materi/harta, yaitu harta sebagai mahar dan harta sebagai nafkah suami kepada isterinya untuk memenuhi kebutuhan pokok/primer bagi isteri yang berupa sandang, pangan dan papan.
Ketiga, kesiapan fisik/kesehatan khususnya bagi laki-laki, yaitu maksudnya mampu menjalani tugasnya sebagai laki-laki, tidak impoten.
Dengan demikian, kesiapan tersebut tidak khusus diperuntukan bagi calon suami tetapi juga bagi calon isteri. Oleh karena itu, seorang isteri pun harus mempersiapkan sebelum pernikahan dilangsungkan. Sehingga diperlukan kematangan fisik seorang wanita yang akan menikah. Keharusan untuk mempersiapkan segala sesuatu sebelum pernikahan didasarkan kepada sabda Rasulullah Saw:
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah mampu, hendaknya kawin, sebab kawin itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kemaluan. Kalau belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu.” (HR. Bukhari-Muslim).
Kesiapan tersebut mencakup kematangan fisik seorang wanita yang akan dinikahi, sebagaimana MUI juga menganjurkan untuk mengikuti UU yang mengatur seorang perempuan menikah minimal berusia 16 tahun. Juga didasarkan kepada kemaslahatan hidup berumah tangga yang akan siap menghadapi segala macam problematikan kehidupan keluarga.
Dampak Pernikahan di Bawah Umur
Undang-undang perkawinan Indonesia sudah tepat memberikan batasan usia pernikahan bagi wanita adalah 16 tahun. Karena pada usia ini, seorang wanita sudah siap secara fisik dan psikis untuk berumah tangga. Karena usia balligh saja tidak cukup untuk siap disetubuhi dan mengandung seorang bayi. Sebagaimana menurut pandangan ahli kandungan Winahyo mengatakan bahwa, meskipun seorang wanita telah menstruasi, seorang perempuan belum dapat dikatakan dewasa dan siap untuk menikah. Menstruasi, hanya salah satu rangkaian dari siklus reproduksi. Selain itu, perempuan berusia di bawah 16 tahun belum matang secara emosional.
Sependapat dengan di atas, Dokter spesialis obsteri dan ginekologi Deradjat Mucharram mengatakan bahwa kematangan fisik seorang anak tidak sama dengan kematangan psikologinya meskipun anak tersebut sudah menstruasi, secara mental ia belum siap untuk berhubungan seks. Kehamilan bisa saja terjadi pada anak usia 12-15 tahun, namun psikologinya belum siap untuk mengandung dan melahirkan. Sel telur yang dimiliki anak juga diperkirakan belum matang dan belum berkualitas sehingga bisa terjadi kelainan kromosom pada bayi. Terlebih jika anak tersebut belum menstruasi, bisa mengakibatkan robek berat pada bagian keintimannya dan bisa mengganggu sistem reproduksinya. (Warta Kota, Jumat, 24 Oktober 2008).
Dengan demikian, Undang-Undang pernikahan bab II pasal 7 ayat satu yang menyebutkan bahwan usia perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai usia 16 tahun dan dalam bab IV Kompilasi Hukum Islam pasal 15 menyebutkan hal yang sama ternyata UU perkawinan di sejumlah negara Arab hampir sama dengan UU kita di atas seperti di Suriah, yang menjelaskan batas usia pernikahan untuk pria adalah jika telah mencapai 18 tahun dan untuk perempuannya jika sudah berusia 16 tahun (UU Perkawinan Suriah, pasal 16). (http://nu.or.id)
Menikahi gadis di bawah umur sering menjadi polemik dan kontroversi dalam masyarakat dikarenakan masih adanya asumsi bahwa hal itu dicontohkan Nabi Muhammad Saw yang menikahi Sayidah Aisyah. Akad pernikahan antara Rasul dengan Sayidah Aisyah yang kala itu berusia sekitar 10 tahun tidak dapat dijadikan sandaran dan dasar pegangan menikahi gadis di bawah umur dengan alasan sebagai berikut:
Pertama, pernikahan itu merupakan perintah Allah sebagaimana sabda Rasul, “Saya diperlihatkan wajahmu (Sayidah Aisyah) dalam mimpi sebanyak dua kali, Malaikat membawamu dengan kain sutera nan indah dan mengatakan bahwa ini adalah isterimu”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Kedua, Rasul sendiri sebenarnya tidak berniat berumah tangga kalaulah bukan karena desakan para sahabat lain yang diwakili Sayidah Khawlah bin Hakim yang masih merupakan kerabat Rasul, di mana mereka melihat betapa Rasul setelah wafatnya Sayidah Khadijah, isteri tercintanya, sangat membutuhkan pendamping dalam mengemban dakwah Islam.
Ketiga; perkawinan Rasul dengan Sayidah Aisyah mempunyai hikmah penting dalam dakwah dan pengembangan ajaran Islam dan hukum-hukumnya dalam berbagai aspek kehidupan khususnya yang berkaitan dengan masalah keperempuan yang banyak dari mereka bertanya kepada Nabi melalui Sayidah Aisyah. Dikarenakan kecakapan dan kecerdasan Sayidah Aisyah sehingga ia menjadi gudang dan sumber ilmu pengetahuan sepanjang zaman.
Keempat, masyarakat Islam (Hijaz) saat itu sudah terbiasa dengan masalah nikah muda dan sudah biasa menerima hal tersebut. Walaupun terdapat nikah muda, namun secara fisik maupun psikis telah siap sehingga tidak timbul adanya asumsi buruk dan negatif dalam masyarakat. (Amiruddin Thamrin, Id.Wikipedia.com).
Berbeda dengan pendapat di atas, Hilman Rosyad berpendapat bahwa menikahi gadis di bawah umur tidak masalah, karena secara syariah Islam selama perempuan sudah haid maupun belum haid sekalipun dapat dinikahkan. Jadi secara hukum agama tidak masalah, diperbolehkan. Rasulullah menikahi Aisyah di usia 7 tahun, tetapi tidak bersetubuh sampai akil balig.
Lebih lanjut Hilman mengatakan bahwa secara agama, kesehatan, psikologis maupun sosiologis pernikahan itu tidak ada masalah. Secara agama sudah tidak ada masalah. Secara kesehatan juga tidak masalah menikahi gadis di bawah umur kalau sudah balligh tidak masalah, selama asupan gizinya tercukupi, jadi kalau dia hamil dan masih dalam masa pertumbuhan dia cukup membutuhkan gizi yang lebih baik. Selama tercukupi gizinya tidak menjadi masalah. Jika dilihat dari sisi psikologis pun tidak masalah. Karena perkembangan psikologis beriringan dengan perkembangan biologis. Jika normal, secara metabolisme mempengaruhi sikap psikologisnya, begitu juga secara sosial bahwa orang tua akan bangga anaknya dinikahi oleh orang yang lebih mapan dan dewasa (terlebih jika kiayi yang menikahinya seperti kasus Syekh Fuji yang menikahi Ulfa) ketimbang dengan pemuda tanggung. Dan dari tinjauan pendidikan, jika suaminya baik dan konsen pada pendidikan isterinya, maka melibatkan isterinya meneruskan pendidikannya baik formal maupun nonformal. (http://openx.detik.com)
Sependapat dengan Hilman, Umar Shihab ketua umum MUI berpendapat bahwa menikahi perempuan yang sudah balligh dan memenuhi syarat-syarat pernikahan secara Islam dibenarkan. Tetapi pernikahan tersebut melanggar Undang-undang perkawinan. Bahkan jika pernikahan tersebut terbukti ada tanda-tanda pemaksaan dan pelanggaran hak anak, maka pernikahan tersebut dipertanyakan dan dapat dikenai pelanggaran UU perlindungan anak dan undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Namun menurut Hanafi bahwa pernikahan Rasulullah dengan Aisyah yang berusia 7 dan 9 tahun masih diragukan, sebagaimana keterangan berikut ini: Sebagian besar hadis yang mengisahkan pernikahan Nabi dengan ‘Aisyah diriwayatkan oleh Hisyam bin ‘Urwah. Hadis-hadis tersebut, antara lain: “Khadijah wafat 3 tahun sebelum hijrah Nabi ke Madinah. Rasul SAW sempat menduda kurang lebih 2 tahun sampai kemudian menikahi ‘Aisyah yang kala itu berusia 6 tahun. Namun Nabi SAW baru hidup serumah dengan ‘Aisyah saat gadis cilik itu telah memasuki usia 9 tahun” (HR. Al-Bukhari).
Riwayat lain yang menceritakan hal serupa dengan informasi sedikit berbeda adalah: “Nabi SAW meminang ‘Aisyah di usia 7 tahun dan menikahinya pada usia 9 tahun. Seringkali Nabi SAW mengajaknya bermain. Tatkala Nabi SAW wafat, usia ‘Aisyah saat itu baru 18 tahun” (HR. Al-Bukhari).
Sejarahwan Muslim klasik, al-Thabari dalam Târikh al-Umam wa al-Mulûk mengamini riwayat di atas bahwa ‘Aisyah (puteri Abu Bakr) dipinang Nabi pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga dengannya pada usia 9 tahun. Pada bagian lain, al-Thabari mengatakan bahwa semua anak Abu Bakr yang berjumlah 4 orang dilahirkan pada masa jahiliyah dari 2 isterinya. Jika ‘Aisyah dipinang Nabi pada 620 M (saat dirinya masih berusia 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623 M (pada usia 9 tahun), hal itu menunjukkan bahwa ‘Aisyah dilahirkan pada tahun 613 M. Yakni, 3 tahun sesudah masa Jahiliyah berakhir (tahun 610 M).
Padahal al-Thabari sendiri menyatakan bahwa ‘Aisyah dilahirkan pada masa Jahiliyah. Jika ‘Aisyah dilahirkan pada masa Jahiliyah, setidaknya ‘Aisyah berusia 14 tahun saat dinikahi Nabi. Pendeknya, riwayat al-Thabari perihal usia ‘Aisyah ketika menikah dengan Nabi tidak reliable dan tampak kontradiktif.
Kontradiksi perihal usia ‘Aisyah saat dinikahi Nabi akan semakin kentara jika usia ‘Aisyah dihitung dari usia kakaknya, Asma’ binti Abi Bakr. Menurut Ibn Hajar al-‘Asqallani dalam Tahdzîb al-Tahdzîb, Asma’ yang lebih tua 10 tahun dari ‘Aisyah meninggal di usia 100 tahun pada 74 Hijrah. Jika Asma’ wafat di usia 100 tahun pada 74 H, maka Asma’ seharusnya berumur 27 tahun ketika adiknya ‘Aisyah menikah pada tahun 1 Hijrah (yang bertepatan dengan tahun 623 M).
Kesimpulannya, berdasarkan riwayat di atas itu pula dapat dikalkulasi bahwa ‘Aisyah ketika berumah tangga dengan Nabi berusia sekitar 17 tahun.
Kontradiksi lain seputar mitos usia kanak-kanak ‘Aisyah tatkala dinikahi Nabi dapat dicermati melalui teks riwayat Ahmad bin Hanbal berikut. Sepeninggal isteri pertamanya, Khaulah datang kepada Nabi dan menasehatinya agar menikah lagi. Lantas Nabi bertanya kepadanya tentang pilihan yang ada dalam pikiran Khaulah. Khaulah kemudian berkata, “Anda dapat menikahi seorang perawan (bikr) atau seorang janda (tsayyib).” Ketika Nabi bertanya tentang identitas gadis perawan (bikr) tersebut, Khaulah menyebut nama ‘Aisyah (HR. Ahmad).
Bagi orang yang mengerti bahasa Arab, dia akan paham bahwa kata bikr tidak digunakan untuk bocah ingusan berusia 7 atau 9 tahun. Kata yang tepat untuk gadis ingusan yang masih kanak-kanak adalah jariyah. Sebutan bikr diperuntukkan bagi seorang gadis yang belum menikah serta belum punya pengalaman seksual—yang dalam bahasa Inggris diistilahkan “virgin”. Oleh karena itu, jelaslah bahwa ‘Aisyah yang disebut bikr dalam hadis di atas telah melewati masa kanak-kanak dan mulai menapaki usia dewasa saat menikah dengan Nabi.
Bahkan dalam perspektif al-Quran bahwa sebagai muslim merupakan kewajiban untuk merujuk sumber utama dari ajaran Islam, yakni Alqur’an. Sebenarnya, tidak ada satu ayat pun yang seucara eksplisit mengizinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat yang dapat dijadikan inspirasi untuk menjawab persoalan di atas, meski substansi dasarnya adalah tuntunan bagi Muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Meski demikian, petunjuk Alqur’an mengenai perlakuan terhadap anak yatim itu dapat juga kita terapkan pada anak kandung kita sendiri.
Ayat tersebut adalah:
وابتلوا اليتامى حتى إدا بلغوا النكاح
“Ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (mampu mengelola harta), maka serahkan kepada mereka harta bendanya” (QS. al-Nisa’: 6).
Dalam kasus anak yang ditinggal wafat oleh orang tuanya, seorang bapak asuh diperintahkan untuk: (1) mendidik, (2) menguji kedewasaan mereka “sampai usia menikah” sebelum mempercayakan pengelolaan keuangan sepenuhnya. Di sini, ayat Alqur’an mempersyaratkan perlunya test dan bukti obyektif perihal tingkat kematangan fisik dan kedewasaan intelektual anak asuh sebelum memasuki usia nikah sekaligus mempercayakan pengelolaan harta benda kepadanya.
Dengan demikian, logikanya, jika bapak asuh tidak diperbolehkan sembarang mengalihkan pengelolaan keuangan kepada anak asuh yang masih kanak-kanak, tentunya bocah ingusan tersebut juga tidak layak, baik secara fisik dan intelektual untuk menikah. Oleh karena itu, sulit dipercaya, Abu Bakr al-Shiddiq, seorang pemuka sahabat, menunangkan anaknya yang masih belia berusia 7 tahun, untuk kemudian menikahkannya pada usia 9 tahun dengan sahabatnya yang telah berusia setengah abad. Demikian pula halnya, sungguh sulit untuk dibayangkan bahwa Nabi SAW menikahi gadis ingusan berusia 7 atau 9 tahun.
Namun pendapat ini dibantah oleh Ibnu Mundzir yang dikutip Muhammad Djabir bahwa Menikahi atau menikahkan perempuan di bawah umum, sebelum haid atau usia 15 tahun, dalam pandangan Islam sah. Dalam hal ini, tidak ada ikhtilaf di kalangan ulama’. Ibn Mundzir menyatakan:
“Semua ahli ilmu, yang pandangannya kami hapal, telah sepakat, bahwa seorang ayah yang menikahkan anak gadisnya yang masih kecil hukumnya mubah (sah).”
Salah satu argumentasi yang digunakan adalah firman Allah SWT yang menyatakan:
والئى يئسن من المحيض إن ارتبتم فعدتهن ثلاثة أشهر والئى لم يحضن واولت الأحمال أجلهن أن يضعن حملهن ومن يتق الله يجعل له من أمره يسرا
“Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang belum haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Siapa siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. at-Thalaq [65]: 04)
Allah menetapkan perempuan dengan predikat: wa al-la’i lam yahidhna (yang belum haid) dengan ‘iddah selama 3 bulan, sementara ‘iddah 3 bulan tersebut hanya berlaku bagi perempuan yang ditalak atau difasakh, maka ayat ini menjadi dalalah iltizam, bahwa perempuan yang disebutkan tadi sebelumnya telah dinikah, kemudian ditalak atau difasakh.
Selain itu, juga hadits yang dituturkan oleh Aisyah —radhiya-Llahu ‘anha— dari Hisyam, dari ayahnya (‘Urwah), yang menyatakan:
“Saya dinikahi oleh Nabi saw. ketika saya gadis berusia enam tahun, dan baginda membawa saya, ketika saya berusia sembilan tahun.” (H.r. Muttafaq ‘Alaih)
Selain redaksi di atas, juga terdapat riwayat lain, yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim, dari ‘Urwah dari Aisyah, yang menyatakan:
“Nabi menikahi beliau (Aisyah) ketika beliau berumur tujuh tahun. Penikahan beliau dengan Nabi diumumkan ketika beliau berumur sembilan tahun, ketika beliau masih menggendong mainannya. Nabi meninggalkan beliau (wafat), ketika beliau berusia delapan belas tahun.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Ibn Hazm, mengutip pendapat Abu Muhammad, bahwa argumentasi yang digunakan untuk melegalkan tindakan orang tua menikahkan anak perempuannya di bawah umur adalah tindakan Abu Bakar —radhiya-Llahu ‘anhu— menikahkan Aisyah ra. dengan Nabi saw. ketika Aisyah berusia enam tahun. Ini merupakan riwayat yang populer, dan tidak perlu dikemukakan lagi isnad-nya.
Namun, Ibn Hazm juga mengutip pendapat Ibn Syubramah, yang menyatakan, bahwa tidak boleh menikahkan anak di bawah umur sampai akil baligh, dan menegaskan bahwa pernikahan Nabi saw. dengan Aisyah ra. itu merupakan kekhususan bagi Nabi, tidak untuk yang lain. Pendapat ini telah digugurkan dengan sejumlah fakta pernikahan para sahabat dengan perempuan di bawah umum, seperti yang dilakukan oleh ‘Umar bin al-Khatthab ketika menikahi Ummu Kaltsum, putri ‘Ali bin Abi Thalib, dan Qudamah bin Math’ghun yang menikahi putri Zubair.
Seputar Hadits Pernikahan ‘Aisyah
Hadits tersebut, selain dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim, juga dikeluarkan oleh an-Nasai. Bedanya, an-Nasai tidak hanya menuturkan melulu melalui jalur Hisyam dari ayahnya, ‘Urwah, tetapi juga jalur Abu ‘Ubaidah dan al-Aswad. Jika menganalisis lafadz kedua hadits di atas memang ada perbedaan; Lafadz pertama menyatakan, Nabi menikahi Aisyah ketika berumur enam tahun. Sedangkan lafadz kedua, menyatakan, bahwa Nabi menikahi Aisyah ketika berumur tujuh tahun. Hanya saja, dalam menentukan mana yang lebih kuat; apakah penuturan Aisyah sendiri, atau kesimpulan perawi? Tentu, yang paling kuat adalah penuturan pelaku langsung. Sebab ini bukan kesimpulan perawi, tetapi penuturan langsung pelakunya, yang mengalami sendiri peristiwa tersebut. Karena itu, riwayat yang menyatakan, bahwa Aisyah dinikahi oleh Nabi dalam usia enam tahunlah yang paling kuat. Ini dari segi matan (redaksi) hadits.
Adapun dari segi sanad, kedua hadits di atas adalah sama-sama merupakan hadits sahih, yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Jika dilihat dari segi sanad, kedua hadits tersebut bisa masuk dalam katagori hadits mu’an’an, yang dalam lazimnya kaidah periwayatan hadits termasuk dalam kelompok hadits dhaif. Namun, khusus kasus hadits mu’an’an dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, dikecualikan dari kaidah tersebut. Dengan kata lain, hadits mu’an’an dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim tetap dianggap oleh para ahli hadits sebagai hadits sahih. Selain itu juga harus dicatat, bahwa kaidah atau teori hadits itu baru muncul belakangan, jauh setelah munculnya Shahih al-Bukhari dan Muslim. Karena itu, hadits pernikahan Aisyah dengan Nabi saw. tersebut jelas merupakan hadits sahih, yang kesahihannya tidak patut diperdebatkan lagi. Selain itu, makna hadits tersebut juga tidak bertentangan dengan nas yang qath’i, seperti al-Qur’an, surat at-Thalaq: 4, justru saling menguatkan.

Mengenai status Hisyam (w 145 H), yang konon baru meriwayatkan hadits ini di usianya ketujuhpuluh tahun, dan itu pun dituturkan pada saat di Irak, maka harus diteliti:
Pertama, dalam konteks ada’ (penyampaian) riwayat, tidak ada larangan seseorang menyampaikan riwayat di usia senja. Tentu dengan catatan, bahwa faktor ingatan (dhabt)-nya tidak ada masalah. Dalam kasus periwayatan Hisyam di Irak, yang dipersoalkan oleh ahli hadits adalah ketidakkonsistenan Hisyam dalam menyampaikan model periwayatan.[9] Beliau kadang mengatakan: haddatsani abi, yang berarti Hisyam mendengar langsung dari ayahnya, dalam posisi beliau sudah mempersiapkan materi hadits dan menghapalnya. Kadang beliau mengatakan: akhbarani abi, yang berari hadits tersebut dibacakan oleh ayahnya. Kadang beliau mengatakan: yaqulu li abi, yang berarti beliau mendengarkan hadits tersebut dari ayahnya, tanpa persiapan dan hapalan sebelumnya.[10] Namun, secara umum Hisyam, sebagaimana penuturan Ibn Hibban, dalam kitabnya, ats-Tsiqat, adalah orang yang terpercaya (mutqin), wara’, mulia (fadhil) dan hafidh.
Kedua, tidak ada bukti satu pun yang bisa memastikan, bahwa hadits Aisyah tersebut dituturkan oleh Hisyam di usianya yang senja, atau ketika beliau pindah ke Irak. Karena itu, catatan Ya’kub bin Syibah, tentang kondisi Hisyam di Irak: “Hisyam adalah tsiqah, yang tidak ada penolakan sedikit pun terhadap riwayat yang datang darinya, kecuali setelah dia menetap di Irak.” Tidak bisa digunakan untuk menjustifikasi, bahwa hadits pernikahan Aisyah tersebut tidak kredibel. Sebab, semua ahli hadits dan biografi perawi sepakat, bahwa hadits Hisyam tetap kredibel, terutama hadits yang terdapat dalam kitab Shahih. Salah satunya, bisa kita lihat pernyataan Ibn Kharrasy: “Hisyam adalah orang yang jujur (shaduq), dimana haditsnya banyak masuk di dalam kitab Shahih.”
Jika kesimpulan hadits pernikahan Aisyah tersebut ditarik pada posisi Hisyam setelah pindah ke Irak dan di usianya yang senja, maka penarikan kesimpulan seperti ini tidak didasarkan pada fakta, melainkan hanya asumsi. Karenanya, kesimpulan hadits tersebut tidak kredibel, karena faktor Hisyam, ini merupakan kesimpulan logika mantik. Inilah sebenarnya yang terjadi. Karena itu, cara berfikir seperti ini sangat fatal.
Berapa Umur Aisyah ketika Menikah?
Dalam konteks ini memang ada dua riwayat; penuturan Aisyah sendiri, yang menyatakan dinikahi oleh Nabi ketika berusia enam tahun, dan penuturan ‘Urwah, yang menyatakan tujuh tahun. Dalam konteks matan, sebagaimana yang dikemukakan di atas, maka penuturan Aisyah tentu lebih kuat, ketimbang penuturan tidak langsung yang disampaikan oleh ‘Urwan. Selain itu, perbedaan seperti ini tidak terlalu urgen, mengingat selisih waktu sering kali terjadi, karena beda pijakan dalam perhitungannya. Namun demikian, dua riwayat ini juga bisa dikompromikan, sebagaimana yang dilakukan oleh Ibn Hajar, sehingga bisa disimpulkan, bahwa Aisyah telah berusia enam tahun, memasuki tahun ketujuh.
Namun, ada kesimpulan lain yang dikembangkan, seolah-olah Aisyah berusia tujuhbelas, delapanbelas atau sembilanbelas tahun. Kesimpulan seperti ini tentu tidak mempunyai pijakan faktual, selain asumsi mantik. Sebagai contoh, pernyataan at-Thabari: “Semua anak Abu Bakar dilahirkan pada masa Jalihiyah dari dua isterinya.”
Dengan asumsi ini, maka Aisyah pun diklaim telah lahir pada masa pra Islam. Padahal, menurut riwayat yang sahih, sebagaimana dinyatakan oleh Ibn Hajar, dalam al-Ishabah fi Tamyiz as-Shahabah, Aisyah dilahirkan pada tahun keempat atau kelima bi’tsah. Menarik Aisyah dalam katagori “semua anak” Abu Bakar jelas bertentangan dengan fakta, bahwa Aisyah tidak sama dengan anak-anak Abu Bakar yang lain, dimana Aisyah dilahirkan setelah bi’tsah, sementara yang lain sebelumnya.
Undang-Undang pernikahan bab II pasal 7 ayat satu yang menyebutkan bahwan usia perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai usia 16 tahun dan dalam bab IV Kompilasi Hukum Islam pasal 15 menyebutkan hal yang sama ternyata UU perkawinan di sejumlah negara Arab hampir sama dengan UU kita di atas seperti di Suriah, yang menjelaskan batas usia pernikahan untuk pria adalah jika telah mencapai 18 tahun dan untuk perempuannya jika sudah berusia 16 tahun (UU Perkawinan Suriah, pasal 16). (http://nu.or.id)
Latihan
Untuk memantapkan pemahaman Anda terhadap materi ini, jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini:
1. Jelaskan pandangan Islam tentang menikahi gadis di bawah umur?
2. Jelaskan kedua ayat al-Quran yang membolehkan dan melarang menikahi gadis di bawah umur?
3. Jelaskan UU Perkawinan tentang usia menikah?
4. Jelaskan seputar hadits Aisyah tentang usia menikah?
5. Jelaskan dampak menikahi gadis di bawah umur?
Rangkuman
1. Menikahi gadis di bawah umur adalah menikahi gadis di bawah umur yang ditetapkan oleh Undang-undang pernikahan Bab II pasal 7 yaitu usia 16 tahun.
2. Ulama berbeda pendapat berkaitan dengan menikahi gadis di bawah umur, pendapat pertama mengatakan bahwa secara agama menikahi gadis yang belum mencapai usia balligh dibolehkan tetapi tidak boleh disetubuhi sampai ia menstruasi. Sedangkan pendapat kedua, bahwa menikahi gadis di bawah umur tidak dibolehkan dikarenakan belum terkena taklif.
3. Menurut ahli medis, bahwa menstruasi bukan syarat kematangan seorang wanita untuk disetubuhi, karena secara psikologis, anak di bawah 16 tahun belum matang dan siap untuk hamil dan melahirkan.
4. Kesiapan untuk pernikahan pada umumnya diukur dengan tiga hal: kesiapan ilmu pengetahuan, kesiapan ekonomi dan kesiapan fisik.
5. Tidak ada satu ayat pun yang secara eksplisit mengizinkan pernikahan wanita di bawah umur. Tetapi ada sebuah ayat yang dapat dijadikan inspirasi untuk menjawab persoalan di atas, meski substansi dasarnya adalah tuntunan bagi Muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Ayat tersebut adalah:
وابتلوا اليتامى حتى إدا بلغوا النكاح
“Ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (mampu mengelola harta), maka serahkan kepada mereka harta bendanya” (QS. al-Nisa’: 6).
Di sini, ayat Alqur’an ini mempersyaratkan perlunya test dan bukti obyektif perihal tingkat kematangan fisik dan kedewasaan intelektual anak asuh sebelum memasuki usia nikah sekaligus mempercayakan pengelolaan harta benda kepadanya.
6. Namun ada ayat lain tentang iddah wanita yang belum haid yakni “Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang belum haid. (QS. al-Thalaq:4). Ayat ini menunjukkan bahwa dibolehkan menikahi wanita di bawah umur. Karena syarat iddah adalah adanya perkawinan. Keterangan ayat ini juga dikuatkan dengan pernikahan Rasulullah Saw dengan Aisyah: “Saya dinikahi oleh Nabi saw. ketika saya gadis berusia enam tahun, dan baginda membawa saya, ketika saya berusia sembilan tahun.” (H.r. Muttafaq ‘Alaih)
Tes Formatif
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar dan tepat:
1. Berikut ini isteri yang paling muda dinikahi oleh Rasulullah Saw adalah:
a. Khadijah c. Fatimah
b. Aisyah d. Maimunah
2. Berikut ini alasan menikahi Sayidah Aisyah r.a di usia muda:
a. Karena adat masyarakat Islam c. karena anak sahabat beliau
b. Karena syahwat d. Karena kecantikan Aisyah
3. Berikut ini maksud dari kalimat ba’ah, kecuali
a. Kemampuan ekonomi c. kemampuan ilmu pengetahuan
b. Kemampuan fisik d. Memiliki pengalaman menikah
4. Berikut ini usia yang dianjurkan menikah bagi wanita berdasarkan UU Perkawinan:
a. 16 tahun c. 18 tahun
b. 17 tahun d. 19 tahun
5. Berikut ini usia yang dianjurkan menikah bagi laki-laki berdasarkan UU Perkawinan:
a. 16 tahun c. 18 tahun
b. 17 tahun d. 19 tahun
6. Hukum asal menikahi wanita di bawah umur adalah:
a. Haram c. Halal
b. Makruh d. Sunnah
7. MUI menganjurkan untuk usia menikah bagi wanita adalah:
a. 16 tahun c. 18 tahun
b. 17 tahun d. 19 tahun
8. Jika wanita yang belum menstruasi dinikahi dan disetubuhi berakibat:
a. Menjaga sistem reproduksi c. melindungi sistem reproduksi
b. Merusak sistem reproduksi d. Merusak mata
9. Kelainan kromosom pada bayi diakibatkan oleh:
a. Menikahi wanita di bawah umur c. menikahi orang sejenis
b. Menikahi wanita tua d. Menikahi wanita pezina
10. Berikut ini anjuran Rasulullah bagi mereka yang belum mampu untuk menikah:
a. Mencari nafkah c. berpuasa
b. Berolah raga d. berdzikir
Kunci Jawaban Tes Formatif
1. B 6. C
2. A 7. A
3. D 8. B
4. A 9. A
5. D 10. C
Daftar Pustaka
Abdullah Nasih Ulwan, Pendidikan Anak dalam Islam, Terj. Jamaludin Miri, Jakarta: Pustaka Amani, 1999.
Asrorun Ni’am Sholeh, Fatwa-Fatwa Masalah Pernikahan dan Keluarga, Jakarta: Elsas, 2008.
Dadang Hawari, Al-Quran: Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1997.
Hisyam Tholbah, Ensiklopedia Mukjizat al-Quran dan Sunnah, jilid 3.Sapta Sentosa, 2008.
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Jakarta: Toko Gunung Agung, 1997
Sayid Qutb, Fi Zhilalil Quran,
Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram, Terj. Tim Kuadran, Bandung: Jabal, 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar