BAB I
PENDAHULUAN
I. LATAR BELAKANG
Memiliki anak dari hasil perkawinan merupakan dambaan setiap pasangan suami-istri. Namun jika sang anak tidak kunjung dating, segala upaya akan ditempuh termasuk melakukan program bayi tabung. Hampir setiap pasangan suami-istri sadar, tidak mempunyai anak bukanlah akhir dunia. Namun, memiliki darah daging sendiri tetap menjadi tujuan yang dirasakan penting, apalagi banyak di kalangan masyarakat yang masih menganggap keberadaan anak tidak saja sebagai keturunan semata, tetapi juga menjadi penerus nama keluarga dan segala adapt budaya yang menjadi konsekuensinya. Tidaklah heran jika banyak pasangan suami-istri yang belum memiliki anak melakukan berbagai cara untuk mendapat momongan. Mereka tidak lelah untuk konsultasi kepada dokter kebidanan, mengkonsumsi obat penyubur, berkonsultasi ke sinse, dukun, sampai rajin makan makanan tertentu yang dianggap bias membantu kehamilan. Namun setelah berbagai cara ditempuh, sang anak tidak juga kunjung dating, padahal semua konsultan mengatakan pasangan suami-istri itu subur.
Menurut Prof. Dr. dr. Sudraji Sumapraja, SpOg (K), pelopor program bayi yabung di Indonesia, pasangan suami-istri yang mengalami gangguan kesuburan pada tingkat dunia mencapai 10-15 persen. Dari jumlah itu, 90 persen diketahui penyebabnya. Dari jumlah tersebut, 40 persen diantaranya berasal dari factor perempuan, 30 persen dari faktor pria, dan 30 persen sisanya berasal baik dari factor pria maupun perempuan. Sekarang, memiliki anak lewat program bayi tabung semakin banyak dipilih. Program ini membantu para istri maupun suami yang mempunyai masalah pada alat reproduksi atau juga karena sebab yang tidak jelas.
II. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis menyajikan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Pengertian Bayi Tabung.
2. Hukum Islam Mengenai Bayi Tabung.
BAB II
PEMBAHASAN
I. PENGERTIAN BAYI TABUNG
Bayi tabung juga dikenal dengan inseminasi buatan merupakan terjemahan dari artificial insemination. Artificial berasal dari kata latin, inseminatus artinya pemasukan atau penyampaian, artificial insemination adalah penghamilan atau pembuahan buatan. Jadi, inseminasi buatan adalah penghamilan buatan yang dilakukan terhadap wanita dengan cara memasukkan sperma laki-laki ke dalam rahim wanita tersebut dengan pertolongan dokter. Yang dimaksud dengan bayi tabung adalah bayi yang didapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan di luar rahim sehingga embrio dengan bantuan ilmu kedokteran. Dikatakan bayi tabung karena benih laki-laki yang disedot dari zakar laki-laki disimpan dalam suatu tabung.
Prosedur bayi tabung dimulai dengan perangsangan indung telur istri dengan hormon. Ini untuk memacu perkembangan sejumlah folikel. Folikel adalah gelembung yang berisi sel telur. Perkembangan folikel dipantau secara teratur dengan alat ultrasonografi dan pengukuran kadar hormon estradional dalam darah. Pengambilan sel telur dilakukan tanpa operasi, tetapi lewat pengisapan cairan folikel dengan tuntunan alat ultrasonografi transvaginal. Cairan folikel tersebut kemudian segera dibawa ke laboratorium. Seluruh sel telur yang diperoleh selanjutnya dieramkan dalam inkubator. Beberapa jam kemudian, terhadap masing-masing sel telur akan ditambahkan sejumlah sperma suami (inseminasi) yang sebelumnya telah diolah dan dipilih yang terbaik mutunya. Setelah kira-kira 18-20 jam, akan terlihat apakah proses pembuahan tersebut berhasil atau tidak. Sel telur yang telah dibuahi sperma atau disebut zigot akan dipantau selama 22-24 kemudian untuk melihat perkembangannya menjadi embrio. Dokter akan memilih empat embrio yang terbaik untuk ditanamkan kembali ke dalam rahim. Empat embrio merupakan jumlah yang maksimal karena apabila lebih dari empat , resiko yang ditanggung ibu dan janin akan sangat besar, bahkan kehamilan tiga saja bias disebut sebagai kehamilan beresiko. Embrio-embrio itu kemudian di isap ke dalam kateter khusus untuk dipindahkan ke dalam rahim. Terjadinya kehamilan dapat diketahui melalui pemeriksaan air seni 14 hari setelah pemindahan embrio.
Program bayi tabung pada prinsipnya mempertemukan sperma ovum secara in vitro (di luar tubuh). Bayi tabung membantu terjadinya proses pembuahan yang secara alami tidak dapat terjadi pembuahan. Menurut salah seorang konsultan IVF di Klinik Fertilitas Teratai dr. Irsal Yan SpOG, pihak wanita akan dirangsang sel telurnya supaya memproduksi lebih dari satu. Tujuan dari mengikuti program ini agar sel telur yang diproduksi lebih banyak. Sel ovum dikatakan matang bila sudah mempunyai satu polar bodi. Adapun sperma mempunyai kualitas yang bagus jika mempunyai bentuk normal dan gerakan yang maju lurus ke depan. Ketika telur sudah matang dan diambil melalui proses ovum pick up. Maka sel telur siap untuk dipertemukan dengan sperma.
Setelah terjadi pembuahan selama dua sampai tiga hari di luar, dipilih lah yang paling baik kemudian dimasukkan kembali ke dalam rahim istri. Jika masih tersisa embrio yang berkualitas bagus akan disimpan. Proses ini dinamakan freezing, dan embrio ini bias disimpan selama bertahun-tahun, ketika ingin hamil kembali pasangan tidak usah mengikuti program bayi tabung kembali. Dua minggu setelah embrio dimasukkan dapat diketahui apakah terjadi kehamilan atau tidak. Selain itu, rahim juga diberi hormon penguat rahim untuk memperkuat dinding rahim supaya kehamilan terjadi. Jika wanita mengalami menstruasi, berarti gagal.
Inseminasi buatan atau bayi tabung dilakukan untuk menolong pasangan yang mandul, untuk mengembang biakkan manusia secara cepat, untuk menciptakan manusia jenius, ideal sesuai dengan keinginan, sebagai alternatif bagi manusia yang ingin punya anak tetapi tidak mau menikah dan untuk percobaan ilmiah.
II. HUKUM ISLAM MENGENAI BAYI TABUNG
Kalau Islam telah melindungi keturunan, yaitu dengan mengharamkan zina, sehingga dengan demikian situasi keluarga selalu bersih dari anasir-anasir asing, maka untuk itu Islam juga mengharamkan apa yang disebut pencangkokan sperma (bayi tabung), apabila ternyata pencangkokan itu bukan sperma suami. Bahkan situasi demikian, seperti kata Syekh Syaltut, suatu perbuatan zina dalam satu waktu, sebab intinya adalah satu dan hasilnya satu juga, yaitu meletakkan air laki-laki lain dengan suatu kesengajaan pada lading yang tidak ada ikatan perkawinan secara syara` yang dilindungi hokum naluri dan syariat agama. Andaikata tidak ada pembatasan-pembatasan dalam masalah bentuk pelanggaran hokum, niscaya pencangkokan ini dapat dihukumi berzina yang oleh syariat Allah telah diberinya pembatasan dan kitab-kitab agama akan menurunkan ayat tentang itu.
Apabila pencangkokan itu bukan air suami, maka tidak diragukan lagi adalah suatu kejahatan yang sangat buruk sekali dan suatu perbuatan mungkar, yaitu memasukkan unsur asing ke dalam nasab, dan antara perbuatan jahat yang lain berupa perbuatan zina Dallam satu waktu yang justru ditentang syara` dan undang-undang. Dan ditentang pula oleh kemanusiaan yang tinggi, dan akan meluncur ke derajat binatang yang tidak berperikemanusiaan dengan adanya ikatan kemasyarakatan yang mulia.
Dan untuk inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri dibolehkan bila keadaannya benar-benar memaksa pasangan itu untuk melakukannya dan bila tidak akan mengancam keutuhan rumah tangganya (terjadinya perceraian) sesuai dengan kaidah usul fiqh “hajat itu keperluan yang sangat penting dilakukan seperti keadaan darurat” . Pada inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri tidak menimbulkan masalah pada semua aspeknya, sedangkan inseminasi buatan dengan sperma donor banyak menimbulkan masalah diantaranya masalah nasab.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama. Bayi tabung dari pasangan suami istri dengan titipan rahim istri yang lain (misalnya dari istri kedua dititipkan pada istri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari`ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan(khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya). Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami istri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari`ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
DAFTAR PUSTAKA
· Qardhawi, Muhammad Yusuf. 1993. Halal dan Haram Dalam Islam. Jakarta: PT. Bina Ilmu.
· http://www.halalguide.Info/content/view/104/55. 30 Mei 2008. Undhiex. Hukum Islam. Hasil Anak Inseminasi dan Bayi Tabung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar