STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Jumat, 10 Juni 2011

ZAKAT DAN INSTRUMEN STABILISATOR PEREKONOMIAN UMAT

PENDAHULUAN
Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam yang digunakan untuk membantu masyarakat lain sehingga dengan adanya zakat umat Islam tidak ada yang tertindas karena zakat dapat menghilangkan jarak antara sikaya dan simiskin, menghilangkan kesenjangan social antar umat beragama.
Zakat merupakan suatu yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat sehingga dengan adanya zakat (baik zakat fitrah maupun zakat maal)sehingga dengan adanya zakat kita dapat mempererat tali silaturahmi dengan sesama umat Islam maupun dengan umat lain.

bab I
PEMBAHASAN
Rancang bangun ekonomi Islam adalah kesejahteraan umat social yang berkaadilan ,dengan instrument utamanya adalah zakat, infak, sedekah,wakaf, hibah, dan bentuk-bentuk sejenisnya. Pada masa Rasulullah,zakat dikenakan pada masyiyah(ternak),al’ayn(emas, perak, koin), alharst(pertanian), dan ar-rikaz(barang terpendam), zakat juga dikenakan pada perniagaan (Warman,2001,191).
Didalam setiap ayat Al-qur’an,zakat senantiasa dijumpai istilah Al-maal atau Al Amwal itu pun tidak pernah diperinci dengan jelas berapa ketentuannya seperti masalah zakat (unta, sapi, gandum, jelai, korma, anggur, dan lainnya).
Amanat Rasullulah kepada Muaz ibn jabal Al-anshari suatu akan berangakat mengepalai missi ketanah Yaman“beritakan bahwa Allah memestikan sumbangan atas mereka itu, dipungut dari kalangan hartawan dan diserahkan Kepada kalangan melarat”
د%©!$# خA÷sمƒ ¼م&s!$tB 4ھ1utItƒ اترب
“yang memberi hartanya supaya ia menjadi bersih”(Q.s Al-lail;18)
ُè{ ô`دB ِNدlخ;؛uqّBr& Zps%y|¹ ِNèdمچخdgsـè? Nحkژدj.tè?ur $pkح5 بe@|¹ur ِNخgّn=tو ( ¨bخ) y7s?4qn=|¹ ض`s3yِNçl°; 3 ھ!$#ur ىىدJy يOٹخ=tو اتةجب
“punggut sumbangan dari sebagian harta mereka guna menyucikan dan membersihkan mereka itu”(Q.S At-taubat :103).
خûur ِNخgد9؛uqّBr& A,ym ب@ح¬!$،،=دj9 دQrمچَspRùQ$#ur اتزب
“Dan didalam harta mereka itu ada hak bagi yang meminta-minta danyang tak mampu”(Q.S Al-zariyat:19)
ڑْïة©9$#ur خû ِNدlخ;؛uqّBr& A,ym ×Pqè=÷è¨B اثحب ب@ح¬!$،،=دj9 دQrمچَsyJّ9$#ur اثخب
“Dan orang-orang yang didalam harta mereka itu ada hak tertentu bagi yang meminta-minta dan yang tak mampu”(Q.S. al-ma’arij:24-25)
Ayat-ayat diatas turun berkenaan dengan amanat nabi kapada Muaz bin jabbal.
Prinsip zakat itu bukan memperkembangkan ketidak adilan social akan tetapi sebaliknya bertujuan melenyapkan ketidak-adiaqln social,dengan memperkecil Jarak anatara simiskin(melarat) dan sikaya. (jolsoef, 1987,15/30).
Zakat yang bertujuan membentuk masyarakat adil sejahtera dengan jalan:
a) Memperkecil jarak antara kaya dan miskin.
b) Bukan meniadakan kebolehan setiap pribadi menggaliu kekayaan untuk dimilikinya menurut kemampuan dan kecakapannya.
c) Perimbangan jumlah harta dengan zakat senantiasa sebanding.
Suatu prinsip yang paling pokok didalam system zakat ialah: “bukan jumlah milik yang dibatasi untuk boleh dimiliki setiep pribadi, akan tetapi jangka masa milik itu”
Zakat sumber utama Baitul maal baik dalam bentuk uang, harta dagangan,hewan ternak maupun hasil bumi, zakat didistribusikan kepada golongan yang telah ditetapkan dalam Al-quran dan sunah ,zakat diberikan atas golongan tertentu, karena mengandung nilai-nilai ekonomi, social dan spiritual yaitu zakat harus diprioritaskan kepada golongan yang paling membutuhkan (Ibnu qudamah :jilid11)
  1. Fakir miskin
  2. Amil
  3. Muallaf
  4. Hamba sahaya
  5. Gharimin
  6. Fisabilillah
7. Ibnussabil
Dampak ekonomis aplikasi zakat, zakat dapat menimbulkan dampak bagi kehidupan social-ekonomi masyarakat, zakat merupakan salah satu instrument dalam memenuhi kebutuhan Fakir dan miskin serta penerima zakat lainnya. Zakat mempunyai efek dominan dalam kehidupan masyarakat diantaranya adalah :(Said,2004,136-)
a) produksi
dengan adanya zakat, fakir dan miskin dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Seluruh income mereka dapatkan dari zakat, akan dikomsumsikan untuk memenuhi kebutuhan skunder mereka, dengan demikian permintaan yang ada dalam pasar akan mengalami peningakatan, maka seorang produsen harus meningkatkan produksi yang dilakukan untuk memenuhi deman yang ada sebagai multiplier effect, pendapatan yang diterima akan naik dan investasi yang dilakukan akan bertambah.
b).Investasi
Dengan adanya diwajibkan zakat akn mendorong orang untuk menginvestasikan dana, dengan alasan jika mereka tidak melakukan investasi maka ia akan mengalami kerugian financial, karena harta tersebut ditarik kedalam zakat tiap tahunnya. “perdagangkanlah harta anak yatim sehingga tidak dimakan zakat(Al-hadist/Ibnu qudamah).dengan adanya alokasi zakat atas fakir dan miskin, ini akan menambah pemasukan mereka, sehingga konsumsi yang dilakukan mereka akan bertambah, peningkatan konsumsi akan mendorong adanya peningkatan produksi,ini akan mendorong adanya peningkatan investasi.
c). Lapangan kerja
Dengan zakat permintaan tenaga kerja semakin bertambah dan akan mengurangi pengangguran, zakat juga akan meningkatkan produksi dan investasi dalam dunia usaha, sehingga permintaan karyawan akan bertambah.dengan adanya zakat permintaan terhadap tenaga kerja akan bertambah dan pengganguran akan berkurang.
d). Pengurangan kesenjangan social
Allah berfirman;
Supaya harta tidak hanya beredar diantara orang-orang yang kaya saja diantara kamu”.(Al-hasyr:7)
Dengan adanya zakat, kesenjangan social yang ada akan berkurang dan peningkatan hidup bermasyarakat semakin membaik.
e). Pertumbuhan Ekonomi
zakat menyebabkan adnyam peningkatan pendapatan fakir miskin, yang pada akhirnya komsumsi yang dilakukan juga mengalami peningkatan,dengan peningkatan konsumsi maka sector produksi dan investasi akan mengalaami peningkatan ,permintaan terhadap tenaga kerja ikut mrningkat sehingga pendapatan kekayaan masyarakat juga akan meningkat ini adalah pertumbuhan kehidupan ekonomi dan social masyarakat.
Dalam ekonomi Islam, system zakat tidak menimbulkan ekses negative terhadap harga maupun jumlah yang diperdagangan misal pajak penghasialn, zakat dihitung 2,5%dari keuntungan bersih dari keuntungan operasi sebelum dikurangibiaya tetap penyusutan investasi. Dengan ini ketika pengusaha memaksimalkan keuntungannya, sebenarnya meerekapun memaksimalkan zakatnya harga tidak naik dan jumlah yang diperdagangkan tidak berkurang.
System zakat regresif seperti ini akan mendorong tercapai skala ekonomi yang efisien.(Warman,2001, 46).
KESIMPULAN
Zakat merupakan penyetabilisasi ekonomi masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas, oleh karena itu zakat sebagai salajh satu instrumern Negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk menbangkitkan bangsa dari keterpurukan. Zakat juga sebuah ibadah mahdlah yang diwajibkan bagi orang-orang Islam, namun diperuntukan bagi kepentingan selkuruh masyarakat tanpa medlihst perbedaan warna kulit, ras, bahkan agama. Zakat merupakan sebuah persembahan umat Isalam untuk bangsa dan Negara Indonesia.
Oleh karena itu kesadaran untuk menunaikan zakat bagi umat Islam harus ditingkatkan baik dalam menunaikan zakat fitrah yang hanya setahun sekali pada ramadhan, maupun zakat maal yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan zakat dalam yang telah ditetapkan baik harta, hewanternak, emas, perak dan sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, 2004, Ekonomi mikro dalam persfektif Islam, BPFE,Yogyakarta.
Adi warman, karim, 2001, Ekonomi Islam suatu kajian kontemporer, Gema insani
Press, Jakarta.
Joelsoef, 1987, Masalah zakat dan system moneter,Raimbow, Medan.
Said,Saad Marthon, 2004, Ekonomi Islam ditengah krisis Ekonomi global, Dzikril
Hakim, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar