STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Jumat, 08 Juli 2011

Sejarah Fiqh al-Lughah

1. Lahirnya Fiqh Al-Lughah
Nama fiqhu al-lughah sudah ada pada zaman dahulu, pembahasannya belum sempurna sebagaimana yang ada sekarang ini. Penamaan fiqhu al-lughah di mulai atas penamaan kitabnya abu mansur abdul malik bin muhammad ats-tsa’aalaby yang wafat pada tahun 429 H, yang bernama fiqhu al-lughah. Namun nama ini tidaklah sesuai dengan isinya dimana kesemuanya itu membahas tentang bahasa serta yang berkaitan dengannya. Namun, hanya sebuah pembahasan saja didalamnya yang berkaitan dengan judul bukunya yaitu hanya terdapat pada bab terahir yang berjudul sirrul a’rabiyah.
Kitab Ibnu Faris dan  Tsa’labi dalam analisisnya sesuai dengan masalah kata-kata Arab. Maka objek fiqhullughah menurut mereka berdua adalah identifikasi kata-kata Arab dan makna-maknanya, klasifikasi katakata ini dalam topik-topik, dan kajian-kajian yang berkaitan dengan hal itu. Di samping itu, kitab Ibnu Faris mencakup seperangkat masalah teoretis sekitar bahasa. Di antara masalah yang paling menonjol adalah masalah lahirnya bahasa. Apabila para ulama telah berbeda pendapat tentang hal itu, lalu sebagian mereka melihatnya sebagai suatu istilah atau konvensi sosial, maka Ibnu Faris menolak pendapat ini dan ia menganggapnya sebagai tauqif, yaitu sebagai wahyu yang diturunkan dari langit. Objek bahasa dan objek keterkaitan bahasa dengan wahyu tidak termasuk dalam kerangka masalah-masalah linguistik modern karena tidak mungkin dikaji dua objek dengan kriteria-kriteria ilmiah yang akurat. Juga, kitab Tsa’labi mencakup bagian kedua, yaitu sirrul ‘Arabiyyah. Dalam bagian kedua Tsa’labi telah mengkaji sejumlah topik yang berkaitan dengan bangun kalimat bahasa Arab. Akan tetapi kedua pengarang itu bersepakat bahwa fiqhullughah adalah mengkaji makna kata-kata dan mengklasifikasikannya ke dalam topik-topik.

Ahmad bin Faris membatasi maksud fiqhullufhah dalam mukaddimah bukunya yang tersebut tadi. Lalu dia mengatakan bahwa ilmu bahasa Arab terbagi atas dua bagian: asal (pokok) dan far’i (cabang). Adapun Far’i adalah pengetahuan tentang isim dan sifat. Dan inilah yang dimulai ketika belajar. Adapun asal (pokok) adalah pembicaraan tentang topik, prioritas, dan sumber bahasa kemudian tentang tulisan Arab dalam dialog dan variasi seninya, baik secara hakiki maupun majazi.
  1. b. Fiqh lughah klasik dan modern
Para ahli bahasa membatasi kajian fiqh lughah pada kajian bahasa yang tidak bergantung pada kaidah. Setelah islam muncul, barulah sempurna semua ilmu bahasa di kalangan bangsa arab. Fiqh al-lughah sendiri belum seperti penamaannya sekarang ini, dahulu fiqh-lughah di sebut dengan “Sunan al-Arabiy fi Kalamiha”.
Dengan alasan di atas kita bisa berkata bahwa fiqh al-lughah klasik itu baru berbentuk wacana dan belum mendapatkan kejelasan, sebab orang –orang pada zaman lalu mendapatkan pengetahuan hanya berupa berita yang dibicarakan dari telinga ke telinga. Dalam buku yang lain dijelaskan, Fiqh lughah klasik masih membicarakan persoalan asal mula bahasa, apakah ia pemberian tuhan atau adalah sebuah proses. Menurut ibnu Faris (wafat 385 H), berkata bahwa bahasa arab itu adalah pemberian langsung dari tuhan, berdasarkan pada dalil surah al-Baqarah ayat 31 yang berbunyi:
zN¯=tæur tPyŠ#uä uä!$oÿôœF{$# $yg¯=ä. §NèO öNåkyÎztä ’n?tã Ïps3Í´¯»n=yJø9$# tA$s)sù ’ÎTqä«Î6/Rr& Ïä!$yJó™r’Î/
ÏäIwàs¯»yd bÎ) öNçFZä. tûüÏ%ω»|¹
Dan Dia mengajarkan kepada Adam Nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada Para Malaikat lalu berfirman: “Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar!”.
Sedangkan pada sekarang ini (fiqh al-lughah modern) meneliti agar dapat mengetahui sumber bahasa, sejarah yang menyangkut aspek budaya, kajian bahasa dan hal inilah yang mencegah orang melakukan penyimpangan suatu ilmu dalam bahasa arab dan suatu makna dengan makna aslinya. Ada yang mengatakan fiqh al-lughah itu matan atau ensiklopedi sebab didalamnya membicarakan atau membahas tentang bahasa-bahasa serumpun (samiyah) dengan bahasa arab. Perbedaan – perbedaan dialek mereka, bunyi – bunyi pengucapan bahasa. Objek kajian fiqh al-Lughah seperti ini disebut dengan fiqh al-lughah (muqarran) komparatif atau sederhananya adalah metode perbandingan bahasa.
Adanya perbedaan penelitian dalam fiqh al-lughah disebabkan oleh pengetahuan tentang mufradat bahasa arab. Jumlahnya, cara bacanya, penulisan dan penyebutannya. Hal ini menimbulkan 3 pecahan pembahasan fiqh al-lughah:
-          Pertama yang meneliti tentang sejarah: memfokuskan atau menggali asal – usul bahasa yang pertama. Perbedaan satu bahasa dengan bahasa yang lain.
-          Yang kedua ilmu south (bunyi) menggali serta mencari informasi dialek serta bahasa dan pengucapannya, serta perkembangan dan perubahan bunyi bahasa.
-          Yang ketiga ilmu dalalah memfokuskan kajiannya pada perkembangan lafadz-lafadaz bahasa, manfaatnya serta kandungan yang terdapat di balik sebuah makna.
  1. c. Fiqh Al-Lughah dan Ilmu Lughah
Polemik panjang telah terjadi sekitar istilah fiqh al-lughah dan ilm al-lughah. Apakah ilmu al-lughah identik dengan fiqh al-lughah atau tidak? Ada yang menyamakan ada pula yang membedakan antara keduanya. Hingga saat ini perdebatan mengenai kedua istilah itu masih berlanjut. Polemik ini muncul karena di Barat selain istilah linguistics, terdapat juga istilah philology yang diserap oleh sebagian ahli ke dalam bahasa Arab menjadi al-filulujiya. Lalu apakah ilmu al-lughah sama dengan linguistik, dan fiqh al-lughah sama dengan al-filulujia?
Polemik ini terjadi karena ketika term linguistik yang secara harfiyah dapat diterjemahkan menjadi ilm al-lughah dikenal oleh para pakar linguistik Arab, mereka sudah terlebih dahulu mengenal term fiqh lughah. Fiqh lughah sebagai sebuah ilmu yang menjadikan bahasa sebagai objek kajiannya, telah muncul di dunia Arab sejak abad ke-4 H. atau sekitar abad ke 10 M. Kondisi ini telah menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat mengenai identik atau tidaknya antara ilmu lughah dengan fiqh lughah.
Kamal Basyar membedakan antara ilmu al-lughah dengan fiqh al-lughah. Sedangkan  Subhi Shalih menyamakan kedua istilah itu. Sementara Abduh al-Rajihi, yang juga termasuk linguis Arab modern, membedakan antara kedua istilah itu. Al-Rajihi  menukil apa yang dikatakan Juwaidi (Guidi), bahwa kata filologi sulit untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Arab.
Dengan demikian secara dikotomis ada dua kubu mengenai masalah ini. Kubu pertama mengidentikkan antara ilmu al-lughah dengan fiqh al-lughah, sedangkan kubu kedua membedakan kedua istilah itu. Alasan kelompok pertama sebagaimana dikemukakan oleh Ya’qub adalah sebagai berikut.
  1. Secara etimologis kedua istilah itu sama. Dalam kamus Arab (al-bisri) ditemukan bahwa:
الفقه = Pengetahuan, memahami, pengertian,
العلم = Mengerti, memahami, pengetahuan, mengerti
Singkatnya kata al-fiqh (الفقه) = al-’ilm (العلم) dan kata  faquha (فقه) = ‘alima (علم) adalah identik. Hanya saja pada penggunaannya kemudian, kata al-fiqh lebih didominasi oleh bidang hukum. Dengan demikian bentuk kata ilm lughah sama dengan frase fiqh lughah.
Secara terminologis, ilmu al-lughah (علم اللغة)  adalah ilmu yang menjadikan bahasa sebagai objek kajiannya, atau telaah ilmiah mengenai bahasa seperti yang telah dikemukaan di atas.
  1. Objek kajian kedua ilmu itu sama, yaitu bahasa.
Kesamaan objek kajian kedua istilah di atas terbukti dengan adanya beberapa buku yang menggunakan judul fiqh lughah yang isinya membahas masalah bahasa. Di antara buku dimaksud adalah ‘Asshaiby fi fiqh al-lughah wa sunani al-Arab fi kalamiha karya Ahmad Ibnu Faris (395 H),  ‘fiqh al-lughah wa sirru al-Arabiyyah karya Assa’alaby (340 H), fiqh al-lughah karya Ali Abdul Wahid Wafi (1945), buku ‘Dirasaat fi Fiqh al-Lughah’ karya Muhammad Almubarak (1960) dll.
Alasan lain bagi mereka yang mengidentikkan antara ilmu al-lughah dengan fiqh al-lughah adalah:
  • Ibnu Faris, Tsa’alabi, dan Ibnu Jinni walaupun nampaknya mereka mempelajari bahasa sebagai alat, tetapi pada akhirnya studi mereka diarahkan untuk mengkaji bahasa Alqur’an
  • Dalam fiqh al-Lughah, orang Arab tidak membahas masalah asal-usul bahasa. Lain halnya dengan para filolog Barat dalam filologinya.
  • Filologi lebih cenderung bersifat komparatif, sedangkan orang Arab dengan fiqh al-lughahnya, tidak pernah melakukan pembandingan bahasa
  • Filologi lebih cenderung membahas bahasa yang sudah mati, sedangkan fiqh al-lughah tidak pernah membahas bahasa demikian.
  • Para filolog mengkaji dialek-dialek Indo-Eropa, sedangkan orang Arab mengkaji bahasa Alqur’an.
Dari beberapa alasan di atas, jelaslah bahwa fiqh al-lughah lebih cenderung dengan ilmu al-lughah, dan tidak sama dengan filologi yang dipelajari di Barat. Dan bila para linguis mengumandangkan bahwa karakter linguistik adalah (1) menjadikan bahasa sebagai objek kajiannya, (2) menggunakan metode deskriptif, (3) menganalisis bahasa dari empat tataran, dan (4)  bersifat ilmiah, maka semua kriteria itu  terdapat pada studi bahasa Arab yang dilabeli fiqh al-lughah itu. Oleh sebab itu, bagi penganut pendapat di atas, fiqh lughah sama dengan ilmu lughah.
Adapun alasan kelompok yang membedakan antara fiqh al-lughah dengan ilmu al-lughah sebagaimana yang dikemukakan oleh Ya’qub (1982: 33-36) adalah sebagai berikut.
  1. Cara pandang ilm al-lughah terhadap bahasa berbeda dengan cara pandang fiqh al-lughah. Ilmu Lughah memandang/mengkaji bahasa untuk bahasa, sedangkan fiqh al-Lughah mengkaji bahasa sebagai sarana untuk mengungkap budaya.
  2. Ruang lingkup kajian fiqh al-lughah lebih luas dibanding ilmu al-lughah. fiqh al-lughah ditujukan untuk mengungkap aspek budaya dan sastra. Para sarjananya melalukan komparasi antara satu bahasa dengan bahasa lain. Bahkan membuat rekonstruksi teks-teks klasiknya guna mengungkap nilai-nilai budaya yang dikandungnya. Sedangkan ilmu al-lughah hanya memusatkan diri pada kajian struktur internal bahasa saja.
  3. Secara historis, istilah fiqh al-lughah sudah lebih lama digunakan dibanding istilah ilmu al-lughah.
  4. Sejak dicetuskannya, ilmu al-lughah sudah dilabeli kata ilmiah secara konsisten, sedangkan fiqh al-lughah masih diragukan keilmiahannya.
  5. Mayoritas kajian fiqh al-lughah bersifat historis komparatif, sedangkan ilmu al-lughah lebih bersifat deskriptif sinkronis.
Atas dasar pertimbangan itu, dalam beberapa kamus bahasa Arab, kedua istilah itu penggunaanya dibedakan. Penulis melihat, bahwa kelompok yang membedakan kedua term di atas, dipengaruhi oleh anggapan bahwa fiqh lughah sama dengan filologi.
Ada pakar linguistik yang mengatakan bahwa ilmu al-lughah itu mengakaji bukan saja bahasa Arab, tetapi juga bahasa lain (ini yang disebut linguistik umum). Sedangkan fiqh al-lughah hanya mengakaji bahasa Arab. Oleh sebab itu, di antara para linguis Arab ada yang mengatakan bahwa fiqh lugah adalah ilmu al-lughah al-arabiyyah (linguistik bahasa Arab). Term terakhir ini digunakan sebagai judul buku oleh Mahmud Fahmi Hijazy.
Ramdhan Abdu at-Tawab dalam Fushul fi Fiqh al-Arabiyyah (1994) mengatakan “Term Fiqh al-Lughah sekarang ini digunakan untuk menamakan sebuah ilmu yang berusaha untuk mengungkap karakteristik bahasa Arab, mengetahui kaidah-kaidahnya, perkembangannya, serta berbagai hal yang berkaitan dengan bahasa ini baik secara diakronis maupun sinkronis.”
DAFTAR BACAAN
Muhammad ibn Ibrahim al-Hamid, Fiqh al-Lughah, Dar Ibn Khudzinbit: 562 M.
Ramdhan Abduttawab, Fushul fi fiqh Al Arabiyah. Maktabah Al-kahnji, Kairo, 1994
Shabih Shaleh, Darasat fi Fiqh al-Lughah, Maktabah Uhalliyah, Beirut: 1962.
Tamam Hasan, Al-Ushul, ‘Alimu al-kutub, Kairo: 2000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar