STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Rabu, 12 Oktober 2011

Pemalsuan Hadits, Ahlul Hadits Dan Ahlur Ro’ Yi

A. PENDAHULUAN
Seluruh umat Islam, baik ahli naql atau ahli aql telah sepakat bahwa Hadits merupakan salah satu hukum islam, dan kita telah mengetahui bahwa seluruh umat islam diwajibkan mengikutinya sebagaimana mungkin Al qur’an. Tegasnya bahwa Al qur’an dan Al-hadits merupakan dua sumber hukum islam yang tetap, sehingga orang islam tidak mungkin mampu memahami syari’at islam tanpa kembali kepada kedua sumber tersebut. Mujtahid dan orang orang alimpun tidak diperbolehkan hanya mencukupkan diri dengan salah satu dari kedua sumber tersebut. Hadits merupakan sumber hukum islam yang ke dua setelah Al Qur’an dan diyakini sebagi sesuatu yang paling penting dalam menetapkan hukum, akan tetapi pada waktu tertentu ada beberapa golongan yang memalsukan Hadits .Kesenjangan waktu antara sepeninggalan Rosululloh SAW dengan waktu Pembukuan hadits merupakan kesempatan yang baik bagi kelompok kelompok tertentu yang membuat buat hadits palsu karena kepentingan kelompok masing masing. Dalam makalah ini kami akan mencoba memapaparkan tentang devinisi Hadits Palsu, Sebab sebah Munculnya Hadits Palsu, Cara menanggulangi Hadits Palsu, Hukum Hadits Palsu dan Munculnya Madzhab Ahlu Hadits dan Ro’yi.

B.PEMBAHASAN
a. Devinisi Hadits Palsu (Maudu’)
Hadith Maudhu’ adalah merupakan dua perkataan yang berasal daripada bahasa Arab yaitu al-Hadith dan al-Maudhu’. Al-Hadith dari segi bahasa mempunyai beberapa pengertian seperti al-hadith dengan arti baru (al-jadid) dan al-hadith dengan arti cerita (al-khabar).[1]
Sedangkan Hadits menurut ulama ahli hadits adalah: sesuatu yang bersumber dari Nabi SAW, baik yan berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapannya. Pengertian ini sama dengan pengertian yang dibuat oleh ulama hadith terhadap al-Khabar dan al-Athar.[2] Sebahagian ulama mendefinisikan al-Hadith sama arti dengan al-Sunnah.[3]
Maudhu’ dari sudut bahasa berasal dari kata wadha’a – yadha’u – wadh’an wa maudhu’an – yang mengandung beberapa pengertian antaranya: telah menggugurkan, menghinakan, mengurangkan, melahirkan, merendahkan, mencipta, menanggalkan, menurunkan.[4]
Oleh karena itu Maudhu’ (di atas neraca isim maf’ul – benda yang kena dibuat) akan membawa arti dicipta atau direka. Di dalam definisi yang lebih tepat lagi ulama hadith mendefinisikannya adalah segalas sesuatu yang yang tidak pernah keluar daripada Nabi SAW, baik dalam bentuk perkataan atau perbuatan atau taqrir, tetapi disandarkan kepada baginda SAW, baik secara sengaja atau tersalah, jahil atau memperdaya.[5]
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa sesuatu yang bukan berasal dari Nabi, baik yang berupa ucapan, tindakan maupun ketetapan tidak dapat dinamakan Hadist. Andaikata ada yang menyebutnya sebagai hadist, maka sudah tentu adalah hadist maudlu atau palsu, yaitu: hadist yang dibuat-buat atau diciptakan seseorang secara dusta atas nama Nabi SAW, baik dengan sengaja atau tidak sengaja. Tidak sengaja itu bisa dengan sebab kebodohan, kekeliruan ataupun kesalahannya. Meskipun ia tidak secara langsung  berdusta, tetapi tetap saja riwayatnya dinamakan maudlu’ (palsu)
b. Sejarah timbulnya pemalsuan hadits[6]
Pada zaman Nabi, boleh dikatakan tidak ada pemalsuan hadits, sebab nabi bersikap tegas sekali dalam menegakkan kebenaran dan keadilan dalam memberantas segala macam kebohongan dan kepalsuan. Pada masa pemerintahan Abu Bakar (tahun 632 M-634 M) Umar (tahun 634 M-644 M) beliau sangat teliti dan hati hati terhadap penerimaan dan penyampaian ajaran ajaran Nabi. Beliau juga menyerukan kepada seluruh umat islam agar hati-hati dan waspada didalam menerima dan menyampaikan Hadits hadits Nabi. Kholifah tidak segan segan mengambil tindakan terhadap siapapun yang tidak mengindahkan seruan dan perintah dari kedua kholifah tersebut. Tindakan tesebut terpaksa dilakukan demi menjaga kemurnian ajaran ajaran nabi dan menghindari kemungkinan penyalahgunaan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap hadits hadits nabi untuk tujuan politik. Karena itu pada masa ini dapat dikatakan belum ada pemalsuan hadits. Pada masa kholifah utsman bin affan (tahun 644 M-656 M) dari pengikut pengikut Abdullah bin saba’ (seorang munafik yang ulung) telah mulai berani melancarkan fitnah dan provokasi dikalangan umat islam dengan tujuan memecah belah umat islam dan untuk menimbulkan kebencian umat islam kepada kholifah yang sah, sehingga menyebabkan terbunuhnya kholifah utsman bin affan (tahun 656 M) mereka telah berani membuat kebohongan dalam ajaran ajaran Nabi (Pemalsuan Hadits). Pada masa pemerintahan Ali (656 M-661 M) terjadi perang saudara antara Ali dan Mu’awiyah.
c. Pergolakan politik dan pemalsuan hadits[7]
Pergolakan politik ini terjadi pada masa sahabat, setelah terjadinya perang jamal dan perang siffin, ketika kekuasaan dipegang oleh Ali bin abi Tholib. Akan tetapi, akibatnya cukup panjang dan berlarut larut, dengan terpecahnya umat islam kedalam beberapa kelompok (khowarij, syiah, muawiyah dan golongan mayoritas yang tidak termasuk dalam ketiga kelompok tersebut). Secara langsung atau tidak langsung, pergolakan politik tersebut memberikan pengaruh terhadap perkembangan hadits berikutnya. Pengaruh yang langsung dan bersifat negatif ialah munculnya hadits hadits palsu (maudu’) untuk mendukung kepentingan politiknya masing masing kelompok dan untuk menjatuhkan posisi lawan lawannya.
Adapun pengaruh yang berakibat positif adalah lahirnya rencana dan usaha yang mendorong diadakannya kodifikasi atau tadwin hadits sebagai upaya penyelamatan dari permusnahan dan pemalsuan sebagai akibat dari pergolakan politik tersebut.
d. Sebab sebab munculnya hadits hadits palsu
Sebab sebab munculnya hadits hadits palsu ialah karena terpecahnya umat islam menjadi tiga golongan akibat terjadinya fitnah diakhir masa Utsman R.A maka terpecahlah umat islam menjadi tiga golongan yaitu: syiah, khowarij, dan jumhur.
Dengan terpecahnya umat islam tersebut, menyebabkab masing masing mereka didorong oleh keperluan dan kepentingan golongan untuk mendatangkan keterangan keterangan yang diperlukan oleh golongan, maka bertindaklah mereka membuat hadits hadits palsu dan menyebarkannya ke masyarakat.
Mulai saat itu terdapatlah diantaranya riwayat riwayat yang shohih dan riwayat riwayat palsu, yang kian hari bertambah banyak dan beraneka ragam.
Mula mula mereka memalsukan hadits hadits mengenahi pribadi pribadi orang yang mereka agungkan. Orang orang yang pertama membuat hadits palsu ialah golongan syiah, Tempat mula berkembangnya hadist palsu adalah Irak tempat kaum syiah berpusat pada waktu itu. Selain faktor konflik politik, dalam perkembangan selanjutnya ada beberapa hal yang turut mendorong semakin meluasnya hadist palsu. Diantara beberapa faktor tersebut adalah:
1.   Kafir Zindiq, yaitu mereka yang berpura-pura Islam tetapi sesungguhnya mereka adalah kafir dan munafik yang sebenarnya.
2.   Satu kaum yang memalsukan Hadits karena mengikuti hawa nafsu dan mendekatkan diri kepada penguasa
3.   Qashas (Tukang-tukang cerita).
4.   Satu kaum yang memalsukan hadits-hadits untuk tujuan yang menguntungkan dirinya.
5.   Fanatisme golongan, jenis, negeri dan lainnya
6.   Semakin terpecah-pecahnya umat Islam dalam golongan-golongan yang beraneka ragam.
Seperti dikatakan ibnu abil hadid (ulama’syiah) dalam kitab nahyul balaghoh, katanya: “ketahuilah bahwa asal asalnya timbul hadits yang menerangkan keutamaan pribadi pribadi adalah golongan syiah sendiri”.
Perbuatan mereka ini ditandingi oleh golongan sunnah (jumhur) yang awam. Mereka juga membuat hadits palsu untuk mengimbangi hadits hadits palsu yang dibuat golongan syiah itu. Demikina pula golongan khowarij, juga membuat hadits hadits palsu dalam rangka mempertahankan golongannya.
Dengan demikian meluaslah riwayat riwayat hadits palsu dikalangan masyarakat islam saat itu. Keadaan yang demikian itu menggugah para ulama untuk menyeleksi dan menyaring mana diantara hadits yang shohih dan mana diantara hadits yang palsu. Sehingga lahirlah ilmu mustholah hadits.
e.Langkah langkah penanggulangan hadits palsu[8]
Melihat adanya pemalsuan hadits yang berkembang dalam masyarakat, bergeraklah para ulama untuk membela syari’at dam memelihara agama islam. Mereka berusaha menyaring dan menapis hadits hadits yang diriwayatkan itu. Hadits hadits yang shohih mereka ambil dan hadits hadits yang diduga palsu atau dho’if mereka tinggalkan. Mulai saat itu tumbuhlah ilmu yang dinamakan ilmu jarh wa ta’dil. Para ulama menerangkan kejelekan-kejelekan pemalsuan hadits dan menyuruh manusia berhati hati, serta menerangkan hadits hadits palsu dan maksud maksud atau motif-motif dibuatnya hadit palsu.
Sebenarnya pembicaraan mengenahi jarh wa ta’dil telah tumbuh sejak zaman sahabat kecil. Diantaranya sahabat sahabat yang memperhatikan rawi ialah ibnu abbas, ubadah ibnu samit dan anas. Diantara tabi’in yang memperhatikan keadaan perawi perawi hadits ialah as sya’bi, ibnu sirin, hasan bisri dan sa’id bin musayyab.
Demikian usaha usaha atau langkah langkah para ulama dalam menanggulangi pemalsuan hadits, pada periode tabi’in.
f.Hukum Hadits Palsu
Ulama sepakat bahwa hadist palsu tidak dapat dijadikan dasar rujukan dalam menetapkan hukum syari’at. Sangat dapat dimaklumi para Ulama sepakat untuk melarang penyebaran dan penggunaan hadist palsu. Karena Rasulullah sendiri juga mengecam orang-orang yang menyebarkan dan mempergunakan hadist palsu.
Rasulullah SAW bersabda:                   من حدث  عنى بحديثى يرى انه كذب, فهو احد الكاذبين
Artinya: Barangsiapa yang menceritakan dariku satu hadist yang ia ketahui sesungguhnya hadits tersebut dusta/palsu, maka ia termasuk salah seorang pendusta
Dalam hadist lain, Rasulullah bersabda:        من كذب علي متعمدا, فليتبواء مقعده من النار
Artinya: Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia siapkan tempat duduknya dari api neraka”
Terlebih lagi dampak daripada hadist palsu yang sangat berbahaya bagi umat Islam. Diantara dampak  hadist palsu ialah sangat potensial dalam mengekalkan perpecahan diantara umat Islam, semakin tersebarnya bid’ah, merusakkan akidah dan lain sebagainya.
g.Munculnya Madzhab Ahlu Hadits dan Ahlur ro’yi[9]
Para mujtahid pada masa tabiin ini terbagi menjadi dua madzhab, yaitu madzhab ahlul hadits dan madzhab ahlur ro’yi. Kedua madzhab ini timbul dari satu tubuh, yaitu dari golongan jumhur sendiri, yang diantaranya disebabkan berlainan situasi yang dihadapi diantara mereka. Madzhab ahlul hadits ini tumbuh di hijaz yang situasinya masih sederhana, sehingga tidak memerlukan pikiran dalam menghadapi masalah yang timbul. Sedangkan madzhab ahlur ro’yi timbul terutama di irak, yang situasinya nash, dalam menghadapi berbagai masalah. Untuk lebih jelasnya dua madzhab tersebut kami paparkan di bawah ini.
1. Madzhab Ahlu Hadits
Madzhab ahlul hadits ialah golongan yang menfatwakan sesuatu hukum menurut nash hadits yang telah mereka peroleh saja. Mereka tidak mau menfatwakan berdasarkan ro’yi (qiyas / membandingkan sesuatu hukum kepada yang lain yang sama illatnya)
Ulama’ ahlul hadits dalam menanggapi sesuatu masalah apabila tidak memperoleh hukum dari Al qur’an dan hadits, lalu memperhatikan pendapat pendapat sahabat: kalau tidak memperoleh pendapat sahabat sahabat barulah mereka berijtihad, bahkan mereka sering berdiam diri. Mereka mendahulukan hadist walaupun hadits itu tidak masyhur, diatas kedudukan qiyas (ro’yu)
Demikian pendirian ulama hijaz.
2. Madzhab Ahlur ro’yi
Madzhab ahlur ro’yi ialah golongan yang berpendapat bahwa hukum hukum syari’at dapat difahamkan maknanya dan mempunyai beberapa dasar yang harus menjadi pegangan. Golongan ini dapat menetapkan hukum berdasarkan ro’yu (qiyas) apabila dalam suatu masalah yang dihadapi tidak didapati nash nash qur’an atau hadits. Mereka menfatwakan hukum menurut ijtihadnya dikalatidak terdapat baginya dalil yang terang dan tegas. Juga mereka menyelidiki illat hukum dan makna makna yang maksudkan dari padanya. Golongan ini tidak keberatan menolak hadits yang disampaikan orang kepadanya, bila menurut mereka hadits itu berlawanan dengan dasar dasar syari’at, apabila berlawanan dengan hadits hadits lain.
Mula mula madzhab ahlur ro’yi ini lahir di irak. Oleh karena itu ulama ulama irak berkomentar: ulama hijaz dinamai ahlul hadits sedangkan ulama irak dinamai ahlu ro’yi.
D.SIMPULAN
Sebagaimana kita ketahui bahwa fungsi hadits Nabi sangat urgen bagi umat Islam Kedudukan hadits yang merupakan sumber otentik hukum Islam dibawah al-Qur’an. Oleh Karena itu, perlu sekali untuk sangat hati-hati dalam mengambil atau menggunakannya. keaslian suatu hadits harus dijaga. dengan cara seselektif mungkin terhadap riwayat yang sampai kepada kita. Meriwayatkan hadits atau menyandarkan sesuatu kepada Nabi SAW, bukanlah perkara yang ringan, tetapi merupakan sesuatu yang sangat berat. Kita harus bisa memilah milah dan melihat pada dampak dan akibat yang ditimbulkannya, baik bagi umat Islam secara umum maupun dalam eksistensi syari’at khususnya.
Wallahu a’lam bissowab.

[1] Ijaj al-Khatib, Usul al-Hadith ‘Ulumuhu wa Mustalahuhu, hlm. 26-27.
[2] Al-Syaikh Jamaluddin al-Qasimi, Qawaid al-Tahdith, hlm. 61.
[3] Abdul Fatah Abu Ghuddah, Lamhat Min Tarikh al-Sunnah wa ‘Ulum al-Hadith, h. 27.
[4] Al-Duktur Ibrahim Anis, et. al, al-Mu’jam al-Wasit, hlm. 1039.
[5] Abdul Fatah Abu Ghudah, op. cit,hlm. 41.
[6] Prof,Drs. H. Masjufuk, 1993. Pengantar Ilmu Hadits. Surabaya.PT. Bina Ilmu Hlm.116-117
[7] Drs. H. Mudatsir.1999.Ilmu Hadits.Bandung. CV.Pustaka setia. Hlm.103
[8] Drs.Abdul Aziz,1990.Tarikh Tasyri’.semarang.wicaksana. hlm.68
[9] Op.cit.hlm70

Tidak ada komentar:

Posting Komentar