STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Jumat, 25 November 2011

HAKIKAT, FUNGSI, DAN TUJUAN ORGANISASI PROFESI KEPENDIDIKAN

BAB I
PENDAHULAN
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, serta perubahan sosio-kultural yang terkadang sulit diprediksi, profesi pendidikan seakan-akan dihdapkan pada dilema yang kompleks. Di satu pihak, masyarakat pengguna jasa kependidikan menuntut akan kualitas layanan jasa kependidikan secara lebih baik, tetapi di pihak lain para penyandang profesi kependidikan dihadapkan pada pelbagai keterbatasan. Bahkan secara individual mereka dihadapkan pula pada suatu realitas bahwa kesejahteraannya perlu mendapat perhatian khusus. Imbalan jasa kependidikan yang kurang sesuai menurut ukuran kebutuhan hidup realistis masih menjadi topik diskusi keseharian masyarakat. Padahal masyarakat yakin betul bahwa kelangsungan hidup bangsa ini akan sangat ditentukan oleh keberhasilan proses sistem pendidikan.
Yang masih terasa membelenggu kalangan pendidikan antara lain gelar pahlawan tanpa tanda jasa bagi para guru di Indonesia. Gelar ini bukan sesuatu yang tidak baik, tetapi kalau penafsirannya tidak tepat akan menghasilkan implilkasi yang justru menyudutkan para guru. Apa artinya gelar sebagus itu jika tidak memberikan jaminan hidup yang layak?
Itulah sekelumit permasalahan yang sesungguhnya akan terasa amat sulit jika dihadapi secara individual. Artinya, kalangan profesional kependidikan dipandang perlu untuk membentuk suatu organisasi profesi dan masuk di dalamnya sebagai anggota. Melalui fungsi pemersatu organisasi ini, penyandang profesi kependidikan memiliki kekuatan dan kekuasaan dalam menjalankan tugas keprofesiannya. Bukan hanya itu, suatu organisasi kependidikan berupaya meningkatkan dn mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan.
Banyak hal yang bermanfaat bagi penyandang profesi kependidikandari organisasi profesinya sendiri. Sebab itu, disi dipandang penting untuk dibahas.Berikut ini dikemikakan hakikat, fungsi, tujuan, ruang lingkup, dan maam-macam organisasi profesi kependidikan.


BAB II
PEMBAHASAN
HAKIKAT, FUNGSI, DAN TUJUAN
ORGANISASI PROFESI KEPENDIDIKAN
  1. D. HAKIKAT PROFESI
Pembahasan tentang profesi melibatkan beberapa istilah yang berkaitan, yaitu: profesi, Profesionalitas, profesional, profesionalisasi, dan profesinalisme.[1] Profesi menunjuk pada suatu pelayanan atau jabatan yang menuntut kehlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadapnya.[2] Tegasnya lagi, suatu profesi secara teori tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang tanpa melalui pendidikan atau latihan dalam keahlian tertentu dan kurun waktu yang ditentukan pula. Profesionalitas menunjuk pada kualitas atau sikap pribadi individu terhadap suatu pekerjaan. Dalam konteks lainnya, profesionalitas menunjuk pada ukuran tingkatan atau jenjang kualifikasi suatu profesi. Profesional menunjuk pada penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya dan menunjuk pada orang itu sendiri. Profesionalisasi menunjuk pada proses menjadikan seseorang sebagai profesional. Dapat dimaknai Profesionalisme menunjuk sebagai pandangan atau pahamtentang keprofesian.[3] Profesionalisme menunjuk pada (a) derajat penapilan seseorang sebagai profesional; tinggi, rendah, sedang, dan (b) sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkanstandar yang paling ideal darai kode etik profesinya.
Suatu profesi berawal muncul dari adanya public trust atau kepercayaan masyarakat.[4] Kepercayaan ini yang menetapkan suatu profesi dan membolehkan sekelompok ahli untuk bekerja secara profesional. Kepercayaan masyarakat yang menjadi penopang suatu profesi didasari oleh tiga perangkat keyakinan. Pertama, kepercayaan masyarakat terjadi dengan adanya suatu persepsi tentang kompetensi. Keyakinan ini mengarahkan pada suatu pemahaman bahwa seorangprofesional adalah yang memiliki keahlian khusus dan kompetensi yang belum ditemukan di masyarakat luar. Kedua, adanya persepsi masyarakat bahwa kelompok-kelompok profesional mengatur dirinya dan lebih lanjut diatur masyarakat bedasarkan minat dan kepentingan masyarakat. Ketiga, persepsi yang melahirkan kepercayaan masyarakat itu ialah anggota-anggota suatu profesi memiliki motivasi untuk memberikan pelayanan kepada orang-orang dengan siapa mereka bekerja.[5] Persepsi ini menyangkut suatu keyakinan terhadap adanya kodifikasi mengenai prilaku professional. Kodifikasi dalam konteks ini merupakan standar (ukuran-ukuran) prinsip umum yang jelas, yang mengatur paara professional bersangkutan.
Konspsi profesi sperti di atas merupakan refleksi nurani pihak professional yang pernyataannya tesurat dan tersirat dalam standar kondifikasi, yang selanjutnya disebut kode etik. Oemar Hamalik, sampai pada suatu kesimpulan bahwa hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka. Oleh karena itu, seorang profesional yang melanggar standar etis profesinya akan berhadapan dengan sangsi tertentu, seperti hukuman atau protes masyarakat, kutukan Tuhan, bahkan hukuman oleh dirinya sendiri.
Suatu profesi mengandung unsur pengabdian.[6] Menurut Oemar, suatu profesi bukanlah dimaksudkan untuk mencari keuntungan materi belaka, melainkan untuk pengabdian kepada masyarakat. Profesi harus menimbulkan kebaikan, keberuntungan dan kesempurnaan, serta kesejahteraan bagi mesyarakat.
Pengabdian seorang profesional menunjuk pada pengutamaan kepentingan orang banyak daripada kepentingan sendiri. Misalnya: profesi keguruan mengabdikan dirinya bagi kepentingan peserta didik, profesi kedokteran mengabdikan diri bagi kepentingan pasien atau orang yang sakit.
  1. 3. Cirri-ciri Profesi
Secara esensial, sesunggguhnya cirri-ciri suatu  profesi sudah tersirat pada pembahasan hakikat profesi. Namun dalam pembahasan ini akan dikemukakan bagaimana rumusan cirri-ciri profesi menurut para ahli.
Erik Hoyle mengemukaka enam cirri profesi, yaitu:[7]
  1. a profession perform an essential social service (suatu profesi menunjukkan suatu pelayanan sosial)
  2. a profession is founded up on a systematic body of knowledge (suatu profesi didasari oleh tubuh keilmuan yang sistematis)
  3. a profession recuires a lengthy period of academic and practical training (suatu profesi memerlukan suatu pendidikan dan latihan dalam periode waktu yang cukup lama)
  4. a profession has light degree of autonomy (suatu profesi memiliki otonomi yang tinggi)
  5. a profession has a code of ethics (suatu profesi memiliki kode etik)
  6. a profession generate in secvice growth (suatu profesi berkembang dalam proses pemberian layanan).
Suatu jabatan profesional harus mempunyai beberapa ciri pokok yaitu: (a) pekerjaan itu dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan secara formal; (b) pekerjaan itu mendapat pengakuan dari masyarakat; (c) adanya pengawasandari suatu organisasi profesi seperti IDI, PGRI dan IPBI; (d) mempunyai kode etik sebagai landaasan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab profesi tersebut.[8]
Dedi Supriadi mengemukakan lima ciri suatu profesi.[9] Pertama, pekerjaan itu mempunyai fungsi dan signifikasi sosial karena diperlukan mengabdi kepada masyarakat. Kedua, profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh lewat pendidikan dan latihan yang lama dan intensif serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang secara sosial dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu, bukan sekedar serpihan atau hanya common sense. Keempat, ada kode etik yang menjadi pedoman prilaku anggotanya beserta sanksi yang jelas dan tegas. Kelima, sebagai konsekuensi profesi secara perorangan ataupun kelompok memperoleh imbalan finansial atau materil.
  1. 4. Organisasi Profesi Kependidikan
Pertanyaan klasik yang sering muncul: apakah pekerjaan sebagai pendidik/guru dapat dikatakan sebagai suatu profesi? Sesungguhnya pertanyaan tersebut keliru dan tidak usah dijawab. Bukan masalah “ya” atau “tidak”nya, akan tetapi yang terpenting adalah “seberapa banyak ciri-ciri suatu profesi sudah ada dalam pekerjaan sebagai pendidik/guru?”.
Sesuai dengan hakikat profesi dan ciri-cirinya, dapatlah diterima bahwa jabatan kependidikan/keguruan merupakan suatu profesi. Pekerjaan sebagai guru muncul dari kepercayaan masyarakat dan mengabdikan diri pada masyarakat. Pekerjaan itu menuntut keterampilan tertentu yang dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan yang relatif lama, serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan. Seperti FKIP di pelbagai universitas dan sekolah tinggi serta LPTK lainnya. Profesi keguruan didukung oleh suatu disiplin ilmu, yaitu ilmu keguruan dan ilmu pendidikan. Profesi ini juga memiliki kode etik dan organisasi profesinya. Dari pekerjaan ini seorang guru memperoleh imbalan finansial darimasyarakat sebagai konsekuensi dari layanan yang diberikannya.
  1. E. FUNGSI ORGANISASI PROFESI KEPENDIDIKAN
Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan, sekaligus juga memiliki fungsi tersendiriyang bermanfaat bagi anggotanya. Organisasi profesi kependidikan Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional profesi ini. Kedua fungsi tersebut dapat diuraikan berikut ini.
  1. 3. Fungsi Pemersatu
Kelahiran suatu organisasi profesi tidak terlepas dari motif yang mendasarinya, yaitu dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membeantuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik, ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Namun, umumnya dilatar belakangi oleh dua motif, yaitu motif intrinsik dan ekstrinsik.[10] Secara intrinsik, para profesional terdorong oleh keinginannya medapatkan kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya, bahkan mungkin mereka terdorong oleh semangat menunaikan tugasnya sebaik dan seikhlas mengkin. Secara ekstrinsik mereka terdorong oleh tmntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin klompleks.
Kedua motif tersebut sekaligus merupakan tantangan bagi pengemban suatu profesi, yang secara teoritis sangat sulit dihadapi dan diselesaikan secara individual. Kesadaran atas realitas ini menyebabkan para profesional membentuk organisasi profesi. Demikian pula organisasi profesi kependidikan , merupakan organisasi profesi sebagai wadah pemersatu pelbagai potensi profesi kependidikan dalam menghadapi kopleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna pengguna jasa kependidikan. Dengan mempersatukan potensi tersebut diharapkan organisasi profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu upaya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.
  1. 4. Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional
Fungsi kedua dari organisasi profesi adalah meningkatkan kemampuan profesional para pengemban profesi kependidikan. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi:
Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan.
PP tersebut menunjukkan adanya legalitas formal yang secara tersirat mewajibkan para anggota profesi kependidikan untuk selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui organisaasi atau ikatan profesi kependidikan. Bahkan dalam UUSPN Tahun 1989, Pasal 31; ayat 4 dinyatakan bahwa:
Tenaga kependidikan berkewajiban untuk berusaha mengembangkan kemampuan profesionalnya  sesuai dengan perkembangan tuntutan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta pembangunan bangsa.
Kemampuan yang dimaksud dalam konteks ini adalah apa yang disebut dengan istilah kompetensi , yang oleh Abin Syamsuddin dijelaskan bahwa kopetensi merupakan kecakapan atau kemampuan mengerjakan pekerjaan kependidikan. Guru yang memiliki kemampuan atau kecakapan untuk mengerjakan pekerjaan kependidikan disebut dengan guru yang kompeten.
Peningkatan kemampuan profesional tenaga kependidikan berdasarkan Kurikulum 1994 dapat dilakukan melalui dua program, yaitu program terstruktur dan tidak terstruktur. Program terstruktur adalah program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa, mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan secara akademik dalam jumlah SKS tertentu. Dengan demikian , Pada akhir program para peserta akan memperoleh sejumlah SKS yang pada gilirannya dapat disertakan dengan kualifikasi tetrtentu tenaga kependidikan. Program tidak terstruktur adalah program pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan yang dibuka berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan lingkungan yang ada. Terlingkup dalam program tidak terstruktur ini adalah:
  1. Penataran tingkat nasional dan wilayah;
  2. Supervisi yang dilaksanakan oleh pengawas atau pejabat yang terkait seperti Kepala Sekolah, Kepala Bidang, Kakandep;
  3. Pembinaan dan pengembangan sejawat, yaitu dengan sesama tenaga kependidikan sejenis melalui forum konunikasi, seperti MGI.
  4. Pembinaan dan pengembangan individual, yaitu upaya atas inisiatif sendiri dengan partisipasi dalam seminar, loka karya, dan yang lainnya.
  1. F. TUJUAN ORGANISASI PROFESI KEPENDIDIKAN
Salah satu tujuan organisasi ini adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru.[11]
Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 19992, pasal 61, ada lilma misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu: meningkatkan dan/atau mengembangkan (1) karier, (2) kemampuan, (3) kewenangan profesional, (4) martabat, dan (5) kesejahteraan seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional.
  1. Meningkatkan dan/atau mengembangkan karier anggota, merupakan upaya dalam mengembangkan karier anggota sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembannya. Karier yang dimaksud adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara bermakna, baik bagi dirinya maupun bagi orang lain (lingkungannya) melalui serangkaian aktivitas. Organisasi profesi berperan sebagai fasilitator dan motifator terjadinya peningkatan karier setiap anggota. Adalah kewajiban organisasi profesi kependidikan untuk mampu memfasilitasi dan memotifasi anggotanya mencapai karier yang diharapkan sesuai dengan tugas yang diembannya.
  2. Meningkatkan dan/atau mengembangkan kemampuan anggota, merupkan upaya terwujudnya kompetensi kependidikan yang handal. Dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban profsi akan memiliki mkekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya.
  3. Meningkatkan dan/atau mengembangkan kewenangan profesional anggota, merupakan upaya para profsional untuk menmpatkan anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Organisasi profesi keendidikan bertujuan untuk megembangkan dan meningkatkan kemampuan kepada anggotanya melaluai pendidikan atau latihan terprogram.
  4. Meningkatkan dan/atau mengembangkan martabat anggota, merupakan upaya organisasi profesi kependidikan agar anggotanya terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain dan tidak melakukan praktik melecehkan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan memasuki organisasi profesi keendidikan anggota sekaligus terlindungi dari perlakuan masyarakat yang tidak mengindahkan martabat kemanusiaan dan berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar etis yang disepakati.
  5. Meningkatkan dan/atau mengembangkan kesejahteraa, merupakan upaya organisasi profesi keendidikan untuk meningkatkan kesejahteraanlahir batin anggotanya. Dalam teori Maslow, kesejahteraan ini mungkin menempati urutan pertama berupa kebutuhan fisiologis yang harus dipenuhi. Banyak kiprah organisasi profesi keendidikan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota. Asprasi anggota melalui organisasi terhadap pemerintah akan lebih terindahkan dibandingkan individu.

RUANG LINGKUP
ORGANISASI PROFESI KEPENDIDIKAN
  1. C. RUANG LINGKUP ORGANISASI KEPENDIDIKAN
  1. 5. Bentuk dan Corak Organisasi Kependidikan
Bentuk organisaasi profesi kependidikan begitu bervariasi dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antar anggotanya. Ada tiga bentuk organisaasi profesi kependidikan.[12] Pertama, berbentuk persatuan (union), antara lain di Ausrtalia, Singapura, dan Malaysia, misalnya: Ausrtalian Education Union (AUE), National Tertiary Education Union (NTEU), Singapore Teachers’ Union (STU), National Union of  the Teaching Profession (NUTP), dan Sabah Teachers Union (STU). Kedua, berbentuk federasi (federation) antara lain di India dan Bangladesh, misalnya: All India Primary Teachers Federation (AIPTF), dan Bangladesh Teachers’ Federation (BTF). Ketiga, berbentuk aliansi (alliance), antara lain di Pilipina, seperti National Alliance of Teachers and Office Workers (NATOW). Keempat, berbentuk asosiasi (association) seperti yang terdapat di kebanyakan negara, misalnya, All Pakistan Government School Teachar Association (APGSTA) di Pakistan, dan Brunei Malay Teachers’ Association (BMTA) di Brunei.
Ditinjau dari kategori keanggotaannya, corak organisasi profesi kependidikan beragam pula. Corak organisasi profesi ini dapat dibedakan berdasarkan (1) Jenjang pendidikan di mana mereka bertugas (SD, SMP, dll); (2) Status penyelenggara kelembagaan pendidikannya (negeri, swasta); (3) Bidang studi keahliannya (bahasa, kesenian, matematika, dll); (4) Jender (Pria, Wanita); (5) berdasarkan latar belakang etnis (cina, tamil, dll) seperti China education Society di Malaysia.
  1. 6. Struktur dan Kedudukan Organisasi Kependidikan
Berdasarkan struktur dan kedudukannya, organisasi profesi kependidikan terbagi atas tiga kelompok, yaitu (1) Organisasi profesi kependidikan yang bersifat lokal (kedaerahan dan kewilayahan), misalnya Serawak Teachers’ Union di Malaysia; (2) Organisasi profesi kependidikan yang bersifat nasional seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI); dan (3) Organisasi profesi kependidikan yang bersifat internasional seperti UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Culture Organization).[13]
  1. 7. Keanggotaan Organisasi Profesi Kependidikan
Dengan adanya keragaman bentuk dan corak serta struktur dan kedudukan Organisasi Profesi Kependidikan/Keguruan seperti telah dipaparkan di muka, dengan sendirinya keanggotaan Organisasi Profesi Kependidikan ini beragam pula. Akan tetapi pada umumnya Organisasi profesi kependidikan yang bersifat asosiasi atau persatuan langsung dari setiap pribadi pengemban profesi yang bersangkutan. Sedangkan keanggotaan organisasi profesi kependidikan yang bersifat federasi cukup terbatas oleh pucuk organisasi yang berserikat saja.
  1. 8. Program Operasional Organisasi Profesi Kependidikan/Keguruan
Sebagaimana organisasi profesi kependidikan memiliki tujuan dan fungsi, bahkan visi dan misi tersendiri. Untik merealisasikan hal tersebut organisasi profesi ini lazimnya memiliki program operasional tertentu yang secara terencana, dan pelaksanaannya harus dipertanggungjawabkan kepada para anggotanya melalui forum resmi, seperti termaktub dalam anggaran dasar (AD) atau anggaran rumah tangga (ART) atau bahkan hasil konvensi anggota profesi kependidikan. Kandungan program tersebut mencakup hal-hal berikut:
  • Upaya-upayayang menunjang terjaminnya pelaksanaan hak dan kewajiban para anggotanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Upaya-upaya yang memajukan dan mengembangkan kemampuan profesionaldan karier para anggotanya, melalui berbagai kegiatan ilmiahdan profesional seperti seminar, simposium, loka karya dan sebagainya.
  • Upaya-upaya yang menunjang bagi terlaksananya hak dan kewajiban pengguna jasa pelayanan profesional, baik keamanan maupun kualitasnya.
  • Upaya-upaya yang bertalian dengan pengembangan dan pembangunan yang relevan dengan bidang keprofesiannya.
  1. D. MACAM-MACAM ORGANISASI PROFESI KEPENDIDIKAN DI INDONESIA
Secara kuantitas, tidak berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan ahwa organisasi profesi kependidikan di indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan di musim penghujan. Sampai sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan yang tidak tahu menahu tentang organisasi kependidikan itu. Yang lebih dikenal kalangan umum adalah PGRI.
Disamping PGRI yang satu-satunya organisasi yang diakui oleh pemerinta juga terdapat organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak ada kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional guru yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang suda mempunyai nanyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan lain-lain, hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya.[14]
  1. 4. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
Pada saat didirikannya, organisasi ini disamping memiliki misi profesi juga ada tiga misi lainnya, yaitu misi politis-deologis, misi peraturan organisaoris, dan misi kesejahteraan.[15]
Misi profesi PGRI adalah upaya untuk meningkatkan mutu guru sebagai penegak dan pelaksana pendidikan nasional. Guru merupakan pioner pendidikan sehinnga dituntut oleh UUSPN tahun 1989: pasal 31; ayat 4, dan PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 agar memasuki organisasi profesi kependidikan serta selalu meningkatkan dan mengembagkan kemampuan profesinya.
Misi politis-teologis tidak lain dari upaya penanaman jiwa nasionalise, yaitu komitmen terhadap pernyataan bahwa kita bangsa yang satu yaitu bangsa indonesia, juga penanaman nilai-nilai luhur falsafah hidup berbangsa dan benegara, yaiitu panca sila. Itu sesungguhnya misi politis-ideologis PGRI, yang dalam perjalanannya dikhawatirkan terjebak dalam area polotik praktis sehingga tidak dipungkiri bahwa PGRI harus pernah menelan pil pahit, terperangkap oleh kepanjangan tangan orde baru.
Misi peraturan organisasi PGRI merupakan upaya pengejawantahan peaturan keorgaisasian , terutama dalam menyamakan persepsi terhadap visi, misi, dan kode etik keelasan sruktur organisasi sangatlah diperlukan.
Dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antaranggotanya, PGRI berbentuk persatuan (union). Sedangkan struktur dan kedudukannya bertaraf nasional, kewilayahan, serta kedaerahan. Keanggotaan organisasi profesi ini bersifat langsung dari setiap pribadi pengemban profesi kependidikan. Kalau demikian, sesunguhnya PGRI merupakan organisasi profesi yang memiliki kekuatan dan mengakar diseluruh penjuru indonesia. Arrtinya, PGRI memiliki potensi besar untuk meningkatkan hakikat dan martabat guru, masyarakat, lebih jauh lagi bangsa dan negara.
  1. 5. Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) lahir pada pertengahan tahun 1960-an. Pada awalnya organisasi profesi kependidikan ini bersifat regional karena berbagai hal menyangkut komunikasi antaranggotanya.[16] Keadaan seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya yang pertama di Jakarta 17-19 Mei 1984.
Kongres tersebut menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI, yaitu: (a) Menghimpun para sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh Indonesia; (b) meningkatkan sikap dan kemampuan profesional para angotanya; (c) membina serta mengembangkan ilmu, seni dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan negara; (d) mengembangkan dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi pndidikan; (e) meindungi dan memperjuangkan kepentingan profesional para anggota; (f) meningkatkan komunikasi antaranggota dari berbagai spesialisasi pendidikan; dan (g) menyelenggarakan komunikasi antarorganisasi yang relevan.
Pada perjalanannya ISPI tergabung dalam Forum Organisasi Profesi Ilmiah (FOPI) yang terlealisasikan dalam bentuk himpunan-himpunan. Yang tlah ada himpunannya adalah Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial Indonesia (HISPIPSI), Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Alam, dan lain sebagainya.
  1. 6. Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember 1975. Organisasi profesi kependidikan yang bersifat keilmuan dan profesioal ini berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru pembimbing. Organisasi ini merupakan himpunan para petugas bimbingan se Indonesia dan bertujuan mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi dalam rangka peningkatan mutu layanannya.
Secara rinci tujuan didirikannya Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) adalah sebagai berikut ini.
  1. Menghimpun para petugas di bidang bimbingan dalam wadah organisasi.
  2. Mengidentifikasi dan mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan sebaik-baiknya.
  3. Meingatkan mutu profesi bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga ahli, tenaga pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program layanan bimbingan (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Untuk menopang pencapaian tujuan tersebut dicanangkan empat kegiatan, yaitu:
  1. Pengembangan ilmu dalam bimbingan dan konseling;
  2. Peningkatan layanan bimbingan dan konseling;
  3. Pembinaan hubungan dengan organisasi profesi dan lembaga-lembaga lin, baik dalam maupun luar negeri; dan
  4. Pembinaan sarana (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
Kegiatan pertama dijabarkan kembali dalam anggaran rumah tangga (ART IPBI, 1975) sebagai berikut ini.
  1. Penerbitan, mencakup: buletin Ikatan Petugas Bmbingan Indoesia dan brosur atau penerbitan lain.
  2. Pengembangan alat-alat bimbingan dan penyebarannya.
  3. Pengembangan teknik-teknik bimbingan dan penyebarannya.
  4. Penelitian di bidang bimbingan.
  5. Penataran, seminar, lokakarya, simposium, dan kegiatan-kegiatan lain yang sejenis.
  6. Kegiatan-kegiatan lain untuk memajukan dan mengembangkan bimbingan.[17]
DAFTAR PUSTAKA
Bigs dan Blocher. 1986. The Cocgnitive Approach to Ethical Counseling. New York: State University of New York.
Depdikbud. 1992. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1992.
­­­_________. 1989. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 1989.
Engkoswara dan Husna Asmara. 1995. Pendidikan dan Prospeknya terhadap Pembangunan Bangsa dalam PJP II (Ilmu dan Organisasi Profesi Pendidikan). Jakarta: ISPI.
Hamalik, Oemar. 1984. Pendidikan Guru; Konsep – Kurikulum – Strateggi. Bandung: Pustaka Martiana.
________. 2001. Proses Belajar Mengajar. Bumi Aksara. Jakarta.
________. 2007. Kurikulum dan Pembelajaran. Bumi aksara Jakarta.
Saud, Udin Syaefudin. 2008. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Alfa Beta.
Supriadi, Dedi. 1998. Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karaya Nusa.
Syamsuddin, M. Abin. 1999. Pengembangan Profesi dan Kinerja Tenaga Kependidikan. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia
Zanti, Sutan dan Syahmiar Syahrun. 1992. Dasar-dasar Kependidikan. Jakarta: Depdikbud.
.

[1] Abin Syamsuddin Makmun, 1999
[2] Dedi Supriadi, 1998. hlm. 95
[3] Abin Syamsudin dan Nandang Budiman. 2006. hlm. 3.3
[4] Bigs dan Blocher, 1986. hlm. 7
[5] Abin Syamsudin dan Nandang Budiman. 2006. hlm. 3.3-3.4
[6] Oemar Hamalik, 1984. hlm. 3
[7] Erik Hoyle. 1969. hlm. 80-85
[8]Sutan Zanti dan Syahmiar Syahrun, 1992. hlm. 133.
[9] Dedi Supriadi, 1998.hlm.96.
[10] Abin Syamsudin, 1999. hlm. 95
[12] Abin Syamsudin, 1999. hlm. 98
[13] Abin Syamsudin dan Nandang Budiman. 2006. hlm. 3.17
[15] Engkoswara dan Husna Asmara. 1995. Hlm. 177
[16] Engkoswara dan Husna Asmara. 1995. Hlm. 179
[17]Abin Syamsudin dan Nandang Budiman. 2006. hlm. 3.22

Tidak ada komentar:

Posting Komentar