STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Senin, 07 November 2011

Pengertian Al-urf

BAB I
PENDAHULUAN
Al-urf secara harfiah adalah berarti sebuah keadaan , ucapan, perbuatan, atau ketentuan yang telah dikenal manusia dan telah menjadi tradisi untuk melaksanakannya atau meninggalkannya. Dibeberapa masyarakat, Urf ini sering disebut juga sebagai adat istiadat.
jika dilihat dari baik dan buruknya Urf dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Urf Sahih dan
b. Urf fasid
sedangkan jika dilihat dari sudut tradisinya, Urf terbagi menjadi dua, yaitu :
a. Urf perkataan dan
b. Urf Perkataan
urf pada dasarnya ditujukan untuk memelihara kemaslahatan umat serta menunjang pembentukan hukum-hukum syari’at itu sendiri dalam masyarakat



BAB II
Al-URF
1. Pengertian
Al-urf secara harfiah adalah berarti sebuah keadaan , ucapan, perbuatan, atau ketentuan yang telah dikenal manusia dan telah menjadi tradisi untuk melaksanakannya atau meninggalkannya. Dibeberapa masyarakat, Urf ini sering disebut juga sebagai adat istiadat.
Sedangkan menurut Syeikh Abdul Wahab, Al-urf adalah apa yang saling diketahui dan yang saling dijalani orang. Baik berupa perkataan, perbuatan, atau meninggalkannya. Pengertian sebelumnya juga sama dengan pengertian para ahli Syara’, bahwa contoh Al-urf itu bisa berupa suatu yang bersifat perbuatan dengan adanya saling pengertian diantara sesama manusia tentang jual beli tanpa adanya Syighot. Sedangkan jika berupa perkataan adalah adanya pengertian tentang kemutlakan lafad al-walad atas anak laki-laki bukan perempuan, dan juag tentang meng-itlak-kan lafadz L-Lhm Yng bermakna daging atas as-samak yang bermakna ikan tawar.
Dengan demikian Urf mencakup sikap saling pengertian diantara manusia atas perbedaan tingkatan diantara mereka. Baik keumumannya maupun kekhususannya. Maka Urf berbeda dengan ijma’ karena ijma’ merupakan tradisi dari kesepakatan para mujtahidin secara khusus.

2. Yang membolehkan dan tidak perihal Al-urf
Ibnu Hajar seperti yang disebutkan al-Khayyath, mengatakan bahwa para ulama’ Syafi’iyah tidak membolehkan berhujjah dengan Al-urf apabila dalam Urf tersebut bertentangan dengan nash.
Sedangka ulaam Hanafiyah dan Malikiyah menjadikan Urf sebagai dalil hukum yang Mustakil dalam amsalah-masalah yang tidak ada Nashnya yang Qathi’ serta tidak ada larangan Syara’ terhadap Mutlak, dan Urf ini didahulukan pemakaiannya dari pada Qiyas.
Kalau ulama’ Hanabillah menerima Urf ini selama ia tersebut tidak bertentangan dengan edngan nash.
Dan dari ulama’ Syi’ah menrima Urf dan memandangnya sebagai dalil hukum yang tidak mandiri tetapi harus terkait dengan dalil lainnya, yakni Al-qur’an dan Al-hadits.

3. Macam-macam Al-urf
jika dilihat dari baik dan buruknya Urf dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Urf Sahih
yaitu sesuatu yang telah saling dikenal oleh manusia dan tidak bertentangan dengan Syara’. Tidak menghalalkan yang telah diharamkan oleh Syara’ dan tidak mengharamkan yang telah dihalalkan oleh Syara’, serta tidak membatalkan yang wajib. Seperti adanya pengertian diantara manusia tentang kontrak borongan, pembagian mas kawin (mahar) yang didahulukan dan diakhirkan. Begitu pila dengan istri yang tidak mau menyerahkan dirinya kepada suami asal jika tidak telah menerima sebagian dari maharnya. Juga tentang sesuatu yang telah diberikan oleh pelamar (calon suami) kepaad calon istri, berupa perhiasan, pakaian, atau apa saja, yang dianggap sebagai hadiah dan bukan sebagai mahar.
b. Urf fasid
yaitu sesuatu yang telah saling dikenal manusia, tetapi bertentangan dengan Syara’, atau menghalalkan yang telah diharamkan oleh Syara’, dan juga mengharamkan yang telah dihalalkan oleh Syara’, seperti adanya saling pengertian diantara mausia tentang beberapa perbuatan munkar dalam upacara kelahiran anak, juga tentang memakan barang Riba’ dan kontrak judi.
sedangkan jika dilihat dari sudut tradisinya, Urf terbagi menjadi dua, yaitu :
a. Urf perkataan
yaitu kebiasaan penggunaan kata-kata tertentu yang mempunyai implikasi hukum, dan telah disepakati secara bersama oleh masyarakat. Seperti penggunaan kata Haram untuk perceraian. Dengan demikian, kalau seorang suami mengucapkan perkataan “engkau haram bagiku” terhadap istrinya, maka telah jatuh talak satu.

b. Urf Perkataan
yaitu berupa tindakan atau perbuatan yang telah menjadi kesepakatan, dan mempunyai implikasi hukum. Seperti pemakaian kamar mandi umum yang dengan membayar tarif tertentu tanpa batas waktu. Dengan demikian “sewa tertentu” cukup untuk pemakaian kamar mani atau wc umum tersebut dalam rentang waktu sesuai kebutuhan.
Hal ini atas dasar hadits nabi dari riwayat ahmad, bahwa “ dari ibnu Mas’ud beliau berkata , Rasulullah bersabda, apa yang menurut orang-orang islam itu baik, niscaya menurut Allah juga baik”.
Maka atas dasar hadits di atas itulah kemudia para para ulama’ fiqih dari golongan yang memakai urf falam proses kajian hukumnya mengeluarkan kaedah “Al-adatu- mukhakkamah” yang artinya bahwa kebiasaan-kebiasaan masyarakat itu dapat dijadikan rujukan dalam pembahasan hukum.

4. Hikmah Urf
Urf yang sahih itu wajib dipelihara pada tasyri’ dan pada hukum. Mujtahid harus memeliharanya pada tasyri’ nya itu. Dan bagi hakim memeliharanya itu pada hukumnya. Karena apa yang saling diketahui orang itu dan apa yang saling dijalani orang itu dapat dijadika hujjah, kesepakatan, dan kemaslahatan mereka. Selama tidak menyalahi syari’at, maka wajib meemliharanya.
Imam Malik membina kebanyakan hukum-hukumnya itu terhadap perbuatan penduduk Madinah..ulama almarhum Ibnu Abidin telah menyusun sebuah risalah yang dinamakannya, membetangkan arfu dari apa yang dibina dari hukum-hukum terhadap urf. Ada kata-kata yang masyhur mengatakan, yang diketahui urf itu adalah seperti yang di isyaratkan Syara’. Yang ditetapkan dengan urf itu adalah seperti yang ditetapkan dengan nash.
Adapun akad in diperhitungkan dari segi kepentingan orag atau kebutuhan orang yang sangat mendesak. Sebab apabila terjadi penipuan membatalkan peraturan hidup, atau orang yagn mendapatkan kesulitan, atau kesempitan atau bukan. Jika ada suatu hal yang sangat mendesak dibutuhkan, maka disini diperbolehkan. Karena hal-hal yang sangat mendesak itu membolehkan hal-hal yang dilarang..

4. Kehujjahan Al-urf
Urf menurut penyelidikan bukan merupakan dalil Syara’ tersendiri. Pada umumnya, urf ditujukan untuk memelihara kemaslahatan umat serta menunjang pembentukan hukum dan penafsiran beberapa nash. Dengan urf dikhususkan lafal yang umum dan dibatasi yang mutlak, karena urf pula terkadang qiyas ditinggalkan. Karena itu pula, sah apabila mengadakan kontrak borongan apabila Urf sudah terbiasa dengan hal in, sekalipun tidak sah menurut Qiyas, karena kontrak tersebut adalah kontrak atas perkara yang Ma’dum (tiada).

5. Hukum Urf
a. Urf Shahih dalam pandangan para ulama’
Telah disepakati bahwa urf yang shahih itu harus dipelihara dalam pembentukan hukum dan pengadilan. Maka seorang mujtahid diharuskan untuk memeliharanya ketika ia menetapkan hukum. Begitu pula seorang hakim harus memeliharanya ketika ia sedang mengadili. Sesuatu yang telah dikenal manusia meskipun tidak menjadi adat kebiasaan, tetapi telah disepakati dan dianggap mendatangkan kemaslahatan bagi manusia serta selama hal itu tidak bertentangan dengan Syara’ harus dipelihara.
Diantara ulama’ ada yang berkata “adat adalah Syari’at yang dikukuhkan sebagai hukum” begitu pula Urf yang menurut Syara’ mendapat pengakuan hukum. Imam malik mendasarkan sebagian besar hukunya pada perbuatan penduduk madinah. Abu Hanifah bersama murid-muridnya berbeda pendapat dalam beberapa hukum dengan atas dasar perbuatan Urf mereka. Sedangkan imam Syafi’i ketika sudah berada di Mesir mengubah sebagian pendapat tentang hukum yang telah dikeluarkannya ketika berada di Baghdad, hal ini disebabkan karena adanya perbedaan dalam hal Urf mereka. Maka kemudia tak heran jika beliau kemudian mempunyai dua madzhab, yaitu madzhab Qodim (terdahulu/pertama) dan madzhab Jadid (baru)
b. Urf yang fasid
Urf ini tidak diharuskan dalam pemeliharaannya,karena memeliharanya berarti menentang dalil Syara’, atau pula membatalkan dalil Sayra’ tersebut. Apabila masyarakat atau manusia sudah saling mengerti bahwa Urf yang berupa akad-akad itu rusak, seperti dalam Riba’. Maka bagi Urf ini tidak mempunyai pengaruh dalam membolehkannya.
Hukum-hukum yang didasarkan pada Urf itu dapat berubah menurut perubahan zaman dan perubahan asalnya. Karena itu para Fuqoha’ berkata, “perselisihan itu adalah perselisihan masa dan zaman, bukan perselisihan hujjah dan bukti.

BAB III
KESIMPULAN
Urf merupakan suatu yang ada dalam suatu masyarakat yang terbentuk melalui suatu kebudayaan lokal, dan sudah seperti mendarah daging bagi para penghuninya. Sehingga dalam ini Sayra’ tidak mengeluarkan suatu larangan apapun jika dalam Urf tersebut memang membawa masyarakat atau mausia itu dalam sebuah kemaslahatan yang sejalan dengan hukum islam, serta sebaliknya, jika dalam pelaksanaan Urf ini ada yang tidak sesuai dengan Syara’ Islam, maka Urf ini merupakan hal yang tidak diperbolehkan. Dengan kata lain Urf itu tidak boleh mengharamkan apa yangdihalalkan oleh Syara’, dan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh syara’.
Islam yang Rohmatan Lil Alamin ini yang merupaakn dasar islam itu sendiri, islam memberikan kebebasan bagi mereak untuk mengimplementasika islam menurut hasil imajenasi mereka, menurut kebebasan mereka asalkan ini tidak melawan dari Al-qur’an dan Al-hadits.
Urf suatu golongan tertentu tidak bisa dipakai dalam golongan lain, kalaupun ada itu hanya merupakan sifat dasar manusia yang memang secara lahirnya Fitroh. Sehingga lewat Urf in, pemahaman mereak tentang islam lebih bisa menjadi apa yang dikatakan sebagai Way is islam. Islam tersebut sebaagi dasar berkehidupan di dalam ini, dan tidak hanya pada tataran ritualitas saja, seperti yang ditatarkan oleh beberapa kalangan ekstrim belakangan in.

DAFTAR PUSTAKA

Dede Rosyida, Hukum Islam dan Pranata Sosial, Raja Grafindo Persada, jakarta, 1994.
Syeik Abdul Wahab. Ilmu Ushul Fiqih. PT. Rineka Cipta, Jakarta 1993.
Nasrun Rusli, Konsep Ijtihad Al-Syaukani. PT. Logos Wacana Ilmu, Ciputat, 1999
Rahmat Syafi’i, Ilmu Ushul FiqihPustaka Setia, Bandung, 1999,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar