STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Selasa, 08 November 2011

PERBUATAN PEMERINTAH

A. Pengertian perbuatan pemerintahan
Pada dasarnya Dalam suatu Negara hukum setiap tindakan hukum pemerintahan selalu harus didasarkan pada asas legalitas atau harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai pengertian perbuatan permerintah Menurut Van Vollenhoven yang dimaksud dengan tindakan pemerintahan (bustuurhandeling) adalah pemeliaharaan kepentingan Negera dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendahan. Sedangkan menurut Komisi Van Poelje dalam laporannya Tahun 1972 yang dimaksudkan dengan Puliek Rechtelijke Handeling atau tindakan dalam hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan.[1] Jadi dari keterangan diatas dapat disimpulkan tindakan pemerintahan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh organ pemerintah demi memelihara kepentingan Negara dan rakyat.
B. Macam-macam perbuatan pemerintah
Dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan kepentingan kepentingan umum, pemerintah banyak melakukan kegiatan atau perbuatan-perbuatan. Kativita atau pembuatan itu pada garis besarnya dibedakan ke dalam dua gologan, yaitu:
1. Rechtshandelingen (golongan perbuatan hukum)
2. Feitelijke handelingen (golongan yang bukan perbuatan hukum)

Dari kedua golongan perbuatan tersebut yang penting bagi hukum administrasi negara adalah golongan perbuatan hukum (hechts handelingen), sebab perbuatan tersebut langsung menimbulkan akibat hukum tertentu bagi hukum administrasi Negara, oleh karena perbuatan hukum ini membawa akibat pada hubungan hukum atau atau keadaan hukum yang ada, maka maka perbuatan tersebut tidak boleh mengandung cacat, seperti kehilafan (dwaling), penipuan (bedrog), paksaan (dwang).
Disamping itu tindakan hukum tersebut harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dengan sendirinya tindakan tersebut tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan peraturan peraturan yang bersangkutan. sedangkan golongan perbuatan yang bukan perbuatan hukum tidak relevan (tidak penting)
Perbuatan pemerintah yang termasuk golongan perbuatan hukum dapat berupa :
  1. Perbuatan hukum menurut hukum privat (sipil)
  2. Perbuatan hukum menurut hukum publik
a. Perbuatan hukum menurut hukum privat (sipil)
Administrasi negara sering juga mengadakan hubungan hukum dengan subyek hukum-subyek hukum lain atas dasar kebebasan kehendak atau diperlukan persetujuan dari pihak yang yang dikenai tindakan hukum, hal ini karena bubungan hukum perdata itu bersifat sejajar. seperti sewa-menyewa, jual beli dan sebaginya.
b. Perbuatan hukum menurut hukum publik
Pebuatan hukum menurut hukum publik ada dua macam
1. Hukum publik bersegi Satu
Artinya hukum publik itu lebih merupakan kehendak satu pihak saja yaitu pemerintah. Jadi didalamnya tidak ada perjanjian, jadi hubungan hukum yang diatur oleh hukum publik hanya berasal dari satu pihak saja yakni pemerintah dengan cara menentukan kehendaknya sendiri.
2. Perbuatan hukum publik yang bersegi dua
Menurut Van Der Ppr, Kranenberg-Vegting, Wiarda dan Donner mengakui adanya hukum publik yang bersegi dua atau adanya perjanjian menurut hukum publik. Mereka memberi contoh tentang adanya “Kortverband Contract” (perjanjian kerja jangka pendek) yang diadakan seorang swasta sebagai pekerja dengan pihak pemerintah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
Pada kortverband contract ada persesuaian kehendak antara pekerja dengan pemberi pekerjaan, dan perbuatan hukum itu diatur oleh hukum istimewa yaitu peraturan hukum publik sehingga tidak ditemui pengaturannya di dalam hukum privat (bisaa). Dalam kaitan ini bisa dicontohkan misalnya tenaga-tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia untuk masa waktu tertentu adalah merupakan Kontverband Contract yang kemudian dituangkan dalam satu beschikking.
E. Unsur-unsur tindakan pemerintahan
Berdasarkan pengertian diatas tampak beberapa unsur yang terdapat didalamnya Muchsan menyebutkan unsur-unsur tindakan pemrintahan sebagai berikut :
  1. Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat pemerintahan dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri
  2. Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan
  3. Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi.
  4. Perbuatan tersebut menyangkut pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat.
  5. Perbuatan itu harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
F. cara-cara pelaksanaan tindakan pemerintahan
Menurut E. utrech tindakan pemerintahan itu dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu :
  1. Yang bertindak ialah administrasi Negara sendiri.
  2. Yang bertindak ialah subyek hukum ( = badan hukum) lain yang tidak termasuk administrasi Negara dan yang mempunyai hubungan istimewa atau hubungan bisaa dengan pemerintah.
  3. Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara dan yang menjalani pekerjaannya berdasarkan suatu konsesi atau berdasarkan izin (vergunning) yang diberikan oleh pemerintah.
  4. Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang tidak tremasuk administrasi Negara dan yang deberi subsidi pemerintah.
  5. Yang bertindak ialah pemerintah bersama-sama dengan subyek hukum lain yang bukan administrasi negara dan kedua belah pihak itu bergabung dalam bentuk kerjasama (vorm van samenwerking) yang di atur oleh hukum perivat.
  6. yang bertindak ialah yayasan yang didirikan oleh pemerintah atau diawasi pemerintah.
  7. yang bertindak ialah subyek hukum lain yang bukan administrasi Negara tetapi diberi suatu kekuasaan memerintah (delegasi perundang-undangan)
Pada dasarnya semua tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tindakan tersebut tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan peraturan peraturan yang bersangkutan. Dalam hal ini pemerintah memiliki kedudukan yang khusus (de overhead als bijzonder persoon), sebagai satu-satunya pihak yang diserahi kewajiban untuk mengatur dan menyelenggarakan kepentingan umum dimana dalam rangka melaksanakan kewajiban ini kepada pemerintah diberikan wewenang membuat peraturan perundang-undangan, menggunakan paksaan pemerintahan, atau menerapkan sanksi-sanksi hukum.[2]
Pemerintah juga mempunyai kedudukan yang tidak dimiliki oleh seseorang ataupun badan hukum perdata, ini menyebabkan hubungan hukum antara pemerintah dengan seseorang dan badan hukum perdata bersifat ordinatif. Tetapi meskipun hubungan hukumnya bersifat ordonatif, pemerintahan tidak dapat melakukan tindakan hukum secara bebas dan semena-mena terhadap warga Negara.


[1] ST. Marbun, Moh. Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, (Liberti: Yogyakarta,1987), 70
[2] Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: UII Press, 2003 ), 90

Tidak ada komentar:

Posting Komentar