STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Rabu, 07 Maret 2012

Pokok Pemikiran dan Metode Istinbanth Zhahiriyah

                                                          BAB I
PENDAHULUAN

Dalam masyarakat kita di Indonesia ini berkembang berbagai macam aliran yang berkenaan dengan masalah fiqh. Kendatipun mayoritas umat Islam mengaku bermadzab Syafi’I, tetapi madzab lainpun sedikit banyaknya ada pengaruhnya terhadap umat Islam di sini. Pemikiran ini didasarkan atas kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam masyarakat kita sehari-hari, bahwa ada saja terlihat perbedaan pendapat yang berkenaan dengan masalah furu’ (cabang-cabang), baik mengenai ibadah, muamalah, dan lain-lainnya.
Perbedaan pendapat yang paling pokok dalam madzab terletak pada penafsiran teks-teks. Di satu titik ekstrim, tedapat kaum bathiniyah, yang menganggap bahwa dalam banyak kasus, sisi eksoteris yang teramati atau yang nampak (Dhahir), menunjukkan sebuah makna batin (bathin) yang kerap dikaitkan dengan signifikansi osoteris, mistis, dan perlambang dari ungkapan keluar.
Kebalikan dari bathiniyah, dalam memahami kandungan nash Al-Qur’an dan sunah. Madzab ini hanya mengambil dzahir (lahir) lafal nash dan sama sekali tidak melakukan takwil terhadap nash tersebut.

BAB II
PEMBAHASAN
A.          Imam Daud Az-Zhahiriyah
         Beliau diahirkan di Kufah pada tahun 202 H, dengan nama Abu Sulaiman Daud ibn Ali al-Asbahani yang kemudian dikenal dengan sebutan Daud al-Dhahiri, karena beliaulah Pendiri Mazhab Zhahiriyah. Dan wafat pada tahun 270 H di Baghdad.[1]
         Mazhab Zhahiriyah adalah suatu mazhab yang menetapkan hukum Islam berdasarkan pada zahir nash saja, tidak memberikan ta’wil atau tafsir terhadap nash, baik al-Qur’an maupun Sunnah Rasul. Mereka menafsirkan ayat al-Qur’an atau hadis dengan menggunakan ayat al-Qur’an atau hadis laindan tidak menafsirkannya dengan selain itu.
Adapun pendiri dari mazhab Zhahiriyah adalah Daud ibn Ali al-Ashfahaniy yang dilahirkan pada tahun 202 H. di Kufah dan wafat pada tahun 270 H di Baghdad.
Imam Daud al-Zhahiriy bertempat di Baghdad dan asalnya dari kalngan penduduk Qasyam, yaitu sebuah negeri di Asfahan, tetapi ia dilahirkan di Kufah dan dibesarkan di Baghdad. Ayahnya adalah Panitera Qadhi Abdullah ibn Khalid al-Kufiy yang bertugas di Asfahan pada masa al-Ma’mun khalifah ketujuh dari Bani Abbas.
Imam Daud al-Zhahiriy diberi kunyah dengan Abu Sulaiman, sedangkan laqabnya adalah al-Zhahiriy, karena ia orang yang pertama kali menyatakan Zhahiriyah Syari’ah. Ia berpegang dengan pengertian lahir nash-nash al-Qur’an dan al-Sunnah, tanpa menta’wilkan, menganalisa dan menggali dengan ‘illah atau kausa hukum. Demikian pula ia tidak berpegang dengan rasio, istihsan, istishab, mashlahah mursalah dan dalil-dalil yang semisalnya. Dia tidak memandang satupun dari yang demikian itu sebagai dalil hukum. Pemikiran Daud al-Zhahiriy ini didasarkan pada al-Qur’an surat al-Nisa ayat 59 sebagai berikut:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Daud al-Zhahiriy semula menganut mazhab Syafi’i, bahkan menjadi salah seorang pengikut mazhab Syafi’i yang terbaik dalam memahami dan mendalami ilmu-ilmu agama ia termasuk salah seorang ulama yang tekun dan rajin, terutama dalam mempelajari hadis Nabi SAW.
Dalam mempelajari hadis Nabi, Daud al-Zhahiriy mempelajarinya dengan seorang ulama hadis yang terkenal pada masanya, yaitu Ishaq ibn Rawahaih. Demikian juga ia selalu menerima dan menemui para ulama dalam usahanya mempelajari dan mengumpulkan hadis.
Setelah Imam Daud al-Zhahiriy memahami dan mendalami berbagai hadis Nabi Muhammad SAW, ia meninggalkan mazhab yang selama ini dianutnya, yaitu mazhab Imam Syafi’i. Dengan demikian, mulai saat itulah ia mulai membangun mazhabnya sendiri. Adapun alasan Daud al-Zhahiriy meninggalkan mazhab Syafi’i antara lain adalah karena mazhab Imam Syafi’i terlalu banyka mengguanakan qiyas dan ra’yu dalam menetpakan hukum Islam. Sementar Daud al-Zhahiriy ini menggunakan qiyas dan ra’yu hanya apabila tidak menjumpai nashnya dalam al-Qur’an dan Sunah Rasul, harus dimusyawarahkan dengan para ulama, tidak boleh mendahulukan ijtihad perorangan, karena musyawarah itu lebih baik daripada ijtihad perorangan.
Imam Daul al-Zhahiriy merupakan salah seorang ulama yang terkenal anti taqlid, mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui dasar-dasarnya. Menurut Daud al-Zhahiriy, bahwa seseorang itu, meskiupun ia tidak dapat memahami ajaran Islam sehingga ia tidak dapat mengetahui maksud-maksud ayat al-Qur’an dan Hadis, maka sekurang-kurangnya ia dapat mengetahui apakah ibadah yang akan dikerjakannya itu, benar-benar berlandaskan al-Qur’an dan Hadis atau tidak.
 Imam Daud al-Zhauhariy banyak mengumpulkan pendapat-pendapat dalam bentuk tulisan dan selanjutnya dikembangkan oleh murid-murudnya. Mazhab ini tidak dapat berkembang sebagaimana mazhab-mazhab yang lain, perkembangannya hanya melalui murid-muridnya saja dan inipun tidak meluas. Demikian pula orang-orang di kemudian hari hanya mempelajari pendapat mazhab ini melalui buku-buku yang ada saja.
 Imam Daud al-Zhauhariy mempunyai kemampuan yang biasa dalam bidang karang-mengarang sebagai buah ilmunya yang banyak. Akan tetapi hasil karangannya itu sudah lama menghilang bersama para penukilnya. Ia tidak meninggalkan kitab yang dicetak ataupun manuskrip.[2]

Selain itu, Daud az-Zhahiriy banyak menulis as-Sunnah, di dalamnya juga dikemukakan pendapatnya tentang hukum-hukum yang didasarkan kepada nash dan kandungan nash-nash. Para muridnya kemudian menyebarkan tulisan-tulisan ini, misalnya putranya sendiri yang beranama Abu Bakar Muhammad bin Daud.[3]
Diantara kitab Fiqh yang pernah ditulis oleh Daud al-Zhahiriy itu dan tidak ada lagi sekarang ini, adalah : Kitab Ibthalu al-Taqlid, Kitab Ibthalu al-Qiyas, Kitab Khabar Ahad, Kitab Mujib li al-Islami, Kitab al-Hujjah dan Kitab al-Mufassar wa al-Mujmal.
Adapun murid-murid Imam Daud al-Zhahiriy adalah:
a. Ibrahim ibn Muhammad (244-323 H) yang bergelar Nafthawaih.
b. Zakaria ibn Yahya al-Sajiy (w. 307 H).
c. Abbas ibn Ahmad ibn al-Fadhl al-Quraisyiy.
d. Abdullah ibn Muflis (w.324 H).
e. Muhammad ibn Daud al-Zhahiriy (255-297H).
f. Muhammad ibn Ishaq al-Qasyaniy.
g. Yusuf ibn Ya’qub ibn Mahram.
Sedangkan para pendukung dan pengembang mazhab Zhahiriy setelah Daud al-Zhahiriy meninggal dunia adalah:
a. Ahmad ibn Muhammad al-Qadhiy al-Mansyuriy.
b. Abdullah ibn Ali al-Husaib ibn Muhammad al-Nakhaiy al-Daudiy.
c. Abd. Aziz Ahmad al-Jaziriy al-Ashfahaniy.
d. Ibn al-Kholal yang terkenal dengan sebutan Abu Thayib.
e. Ali ibn Hazmin al-Zhahiriy (384-456 H). Dialah yang banyak mengembangkan
mazhab al-Zhahiriy.[4]
Ibn Hazmin adalah keturuna Persi, kakeknya bernama Maula Yazid ib Abi Sufyan termasuk keturunan dan keluarga Amawiyah. Oleh karena itu pengaruh keluarga Amawiyah ini sangat besar terhadap diri Abu Muhammad Ali ibn Hazmin. Ia mula-mula mamusatkan perhatiannya terhadap ilmu hadis dan hadis, sastra Arab, sejarah dan filsafat, kemudian ia mengalihkan perhatiannya pada bidang fiqh. Fiqh yang mula-mula dipelajarinya, adalah fiqh mazhab Maliki yang menjadi mazhab Rakyat Spanyol (Andalusia). Setelah itu ia mempelajari fiqh mazhab Syafi’i dan pada akhirnya mendalami mazhab Daud al-Zhahiriy.
Meskipun ibn Hazmin mempelajari dan mengakui mazhab Zhahiriy, tetapi tidak berarti bahwa semuanya ia ikut, melainkan yang selaras dengan jalan pikirannya sejalan yang ia ikuti. Namun bagaimanapun ia berjasa dalam mengembangkan mazhab ini ke beberapa negeri, terutama melalui tulisan atau bukunya. Buku-buku yang terkenal dari karangan ibn Hazmin, antara lain:
a. Kitab Ushul al-Ahkam dalam bidang ushul fiqh.
b. Al-Muhalla, dalam bidang fiqh yang terdiri dari beberapa jilid.

B.     Ibn  Hazm  al-Andalusi
Imam Daud al-Zhahiri dan Ibn Hazm al-Andalusi, kedua ulama ini adalah ulama besar dan tokoh mazhab Zhahiri. Ibn Hazm dilahirkan di sebelah timur kota Cordoba, pada waktu fajar di akhir bulan Ramadhan  tahun 384 H. Cordoba pada saat itu menjadi pusat ilmu-ilmu Islam di belahan barat dunia Islam. Disitulah orang-orang Eropa banyak menuntut ilmu. Orang tua Ibn Hazm adalah salah seorang pejabat tinggi di Andalusia di bawah kekuasaan Bani Umayah, kemudian diberhentikan dari jabatannya dan akhirnya pindah dari kota Cordoba. Walaupun demikian, keluarga Ibn Hazm tetap merupakan keluarga yang berkecukupan.
            Ibn Hazm sejak kecil telah belajar menghafal al-Quran, mempelajari hadis, dan kaligrafi. Memahami al-Quran dan hadis ini terus berlangsung sampai beliau dewasa dan mencapai tingkat yang sangat tinggi dalam hal-hal yang berhubungan dengan dengan al-Quran dan hadis. Sesudah itu beliau mempelajari Fiqh mazhab Maliki, pada waktu itu sudah dianut di Andalusia. Beliau mempelajari al-Muwatho dari Maliki, selanjutnya mempelajari juga mazhab-mazhab Syafi’I, Hanafi dan Dzahiri. Di samping itu beliau juga mendalami bahasa dan falsafah. Akan tetapi pada akhirnya beliau menganut pikiran-pikiran Zahiri yang diterima dari gurunya Mas’ud bin Sulaiman.
            Ibn Hazm adalah seorang ulama yang kritis, mempunyai daya ingat yang kuat dan rasa seni yang tinggi. Di atas semua itu beliau adalah ulama yang sangat kokoh berpegang kepada Zhahiriyah al-Quran dan as-Sunnah sebagai cermin dari keimanannya,ketakwaannya,dan keikhlasannya. Pikiran-pikiran Ibn Hazm ini banyak menarik perhatian pemuda-pemuda pada masanya, oleh karena itu tidak mengeherankan apabila pengikutnya banyak dari kaula muda.
            Banyak kitab-kitab karangannya yang sampai kepada kita adalah al-ahkam fi ushul al-ahkam adalah Ilmu Ushul Fiqh dan kitab al-Muhlla, yang merupakan kitab fiqh dalam mazhab Zhahiri. Seperti halnya ulama-ulama besar lainnya, dalam masalah-masalah Fiqh yang terperinci sering Ibn Hazm berbeda dengan Daud al-Zhahiri, meskipun alur yang ditempuhnya masih sama.[5]

C.    Perkembangan Fiqh Zhahiriy
Dapat dinyatakan bahwa fiqh Daud adalah fiqh nushush (fiqh hadis) tetapi para ulama tidak banyak meriwayatkan mazhab ini. Hal ini disebabkan oleh karena Dadu menyatakan orang yang memakai qiyas dan menegaskan bahwa al-Quran itu adalah makhluk dan orang yang berjunub atau haid boleh menyentuh al-Quran dan membacanya. Beliau mengumandangkan ini ketika para ulama di masa itu menyalahkan golongan yang menyatakan bahwa al-Quran itu makhluk.
Diantara prinsip Daud yang dicela orang adalah Daud melarang taqlid untuk siapa saja dan membolehkan orang yang mengetahui bahasa Arab memperkuat agama dengan memegang kepada dhahir al-Quran as-Sunnah.
Inilah sebabnya  para ulama di masa itu sangat keras menentangnya hingga pendapatnya dianggap tidak ada. Tetapi walau bagaimanapun kerasnya sikap ulama terhadap Daud, namun mazhabnya berkembang di Timur dan di Barat dengan prinsip mengambil dhahir al-Quran. Di bagian Timur pada abad ketiga dan keempat perkembangannya melebihi perkembangan mazhab Ahmad.
Baru abad kelima berkat usaha Ibnu Ya’la, maka mazhab Ahmad mempunyai kedudukan yang kuat dan mengalahkan mazhab Zhahiriy. Pada masa sinar cahaya mazhab pudar di sebelah Timur, pada masa itulah dia bersinar kuat di Andalus, di pancarkan oleh Ibnu Hazm. Jadi sewaktu mazhab Hanbali dengan usaha Ibn Ya’la mengalahkan mazhab Daud di bagian Timur, pada waktu itu pulalah Ibnu Hazm memancarkan sinarnya di bagian Barat.
Dalam beberapa hal mazhab Zhahiriy menyalahi pendapat para fuqaha lainnya diantaranya:
a)      Zhahiriy berpendapat bahwa air yang bercampur dengan air seni manusia, air itu tidak suci lagi (bernajis). Sedangkan air yang bercampur dengan air seni babi, tetap suci, karena tidak ada nash yang menyatakan tidak suci. Bila dikatakan orang, bahwa air seni itu sama saja dengan dagingnya (haram dan najis), maka mereka menjawab: “Pendapat demikian menurut akal, sedangkan menurut hokum Islam tidak boleh ditetapkan berdasarkan akal”.
b)      Orang yang tidak berwudhu, orang berjunub, orang yang sedang haidh, boleh menyentuh al-Qur’an karena tidak ada nash yang melarangnya dan boleh mambacanya.
c)      Dalam memakai hadis: “Tiap-tiap yang memabukkan itu khamr, dan tiap-tiap khamr itu haram”. Mereka tidak memerlukan qiyas ataupun kesimpulan, yaitu: “Tiap-tiap yang memabukkan hukumnya haram”. Jadi untuk menetapkan bahwa tiap-tiap yang memabukkan itu haram, tidak diperlukan qiyas. Dari lafal hadis itu pun sudah dapat diambil kesimpulan tentang keharaman benda-benda yang memabukkan.[6]

D.    Contoh-contoh Fiqh Zhahiriy
Contoh-contoh Fiqh Zhahiriy antara lain adalah:
1.      Tidak sah talak kepada tiga lafaz, yaitu ath-Thalaq, at-Tasrih, dan al-Faraaq.
2.      Dalam menjatuhkan talak tidak boleh diwakili, tidak sah kalau hanya dilakukan oleh wakil.
3.      Asal hokum nikah adalah wajib, berdasarkan ayat al-Qur’an Surat an-Nisa ayat 3.
4.      Mempersaksikan jual beli, talak dan ruju’ hukumnya wajib, tidak sah talak dan ruju’ tanpa dua orang saksi yang adil.
5.      Barangsiapa tidak berniat  menjatuhkan talak akan tetapi karena salah bicara, jika ada bukti yang menunjukkan bahwa orang itu hendak menjatuhkan talak kepada isteinya, maka dihukumkan sebagai talak, akan tetapi jika tidak ada bukti yang menunjukkan hal itu, maka tidak dianggap sebagai talak.
6.      Isteri yang kaya, wajib member nafkah kepada suaminya yang dalam keadaan susah atau sulit mendapatkan biaya hidup, berdasarkan QS. Al-Baqarah ayat 228 dan al-Maidah ayat 2.[7]
E.     Metode Istinbath Mazhab Az-Zhahiri
Inti dari ajaran dan paham yang berkembang dalam mazhab az-zhahiri berkisar pada persoalan hukum Islam dan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam memahami sumber tersebut. Konsekuensi logis dari pendapat tersebut adalah adanya perbedaaan pendapat dalam masalah fikihnya.
Seperti telah disebutkan, Imam Daud az-Zhahiri menolak al-qias dan mengajukan al-Dalil sebagai cara memahami nash. Dalam cara mempertegas ijtihadnya, Imam Daud az-Zhahiri berkata :
اِنَّ اْلاُصُوْلَ : أَلْكِتَابُ وَ السُنَّةُ وَاْلإِ جْمَاعُ
“Sumber hukum pokok hanyalah al-Qur’an, Sunnah, Ijmak.”
Bagi penganut az-Zhahiri keumuman nash al-Qur’an sudah cukup menjawab semua tantangan dan masalah. Pendirian tersebut berdasarkan firman Allah dalam surat an-Nahl: 89:
 “ (dan ingatlah) akan hari (ketika) kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”.
      Bagi Imam Daud Az-Zhahiri, makna yang digunakan dari al-Qur’an dan sunnah adalah makna zhahir atau makna tersurat; ia tidak menggunakan makna tersirat, apalagi mencari ‘illat seperti yang dilakukan oleh ulama yang mengakui al-Qias sebagai cara ijtihad, seperti Imam ibn Idris al-Syafi’i. menurut Imam Daud az-Zhahiri, Syariat Islam tidak boleh diintervensi oleh akal.
Ulama yang mengakui al-Qias biasanya ingin mengetahui makna tersirat dari suatu ketentuan al-Qur’an dan sunnah. Dalam rangka mengetaui dalil dibalik teks, ulama melakukan pengetahuan sehingga diketaui ‘illat hukumnya, baik ‘illat yang terdapat dalam Nash secara tekstual (‘illat manshuhah) maupun ‘illat yang diperoleh setelah melalui penelitian (‘illat mustanbathah). Bagi Imam Daud az-Zhahiri, tujuan penentuan syari’ah adalah Ta’abbudi (bukan ta’aquli). \
Adapaun al-dalil yang merupakan langkah-langkah ijtihad yang ditempuh oleh Imam Daud az-Zhahiri dibangun oleh Ibnu Hazm. Ad-dalil adalah suatu metode pemahaman suatu nash yang menurut ulama mazhab az-Zhahiri, pada hahikatnya tidak keluar dari nas dan atau ijmak itu sendiri. Dengan pendekatan ad-dalil dilakukan pendekatan kepada nash atau ijmak melalui dilalah (petunjuknya) secara langsung tanpa harus mengeluarkan ‘illatnya terlebih dahulu. Dengan demikian, konsep ad-Dalil tidak sama dengan qias, sebab untuk melakukan qias diperlukannya kesamaan ‘illat secara kasus asal dan kasus baru. Sedangkan pada ad-Dalil tidak diperlukan mengetahui ‘illat tersebut.[8]
F.  Contoh Hasil Istimbath Hukum Mazhab Zhahiri
Diantara pendapat Daud az-Zahiri adalah sebagai berikut :
1.      Orang yang junub boleh menyentuh Al-Qur’an
Imam Abu Daud berpendapat bahwa Al-Qur’an yang tidak disentuh kecuali oleh yang disucikan (Q.S. al-waqi’ah: 79)
 “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”
Adalah al-Qur’an yang ada di lauh al-Mahfuzh . Menurut pendapatnya, Al-Qur’an yang digambarkan oleh Allah SWT dengan firman-Nya tersebut bukanlah makhluk, melainkan kalam Allah yang merupakan satu kesatuan dengan dzat-Nya. Sedangkan al-Qur’an yang ditulis dalam kertas dan beredar dikalangan manusia adalah makhluk; ia (mushaf) boleh disentuh oleh yang sedang haid dan junub.
2.      Membatasi pengharaman riba
Imam Daud az-Zhahiri membatasi pengharaman riba pada enam jenis barang yang disebutkan dalam hadis Nabi SAW. Barang itu adalah emas, perak, jelai, gandum, buah kurma, dan garam. Menurut fuqaha mazhab lain, pengharaman riba pada enam jenis itu mempunyai ilat dan karenanya dapat dilakukuan qias terhadap barang yang lain yang mempunyai kesamaan ilat dengannya.
      Menurut imam Maliki, ‘illat pada gandum, jelai, dan buah kurma adalah bahwa ketiganya dapat ditakar, dimakan, dan disimpan sebagai makanan pokok, lauk-pauk, dan buah-buahan. Ilat ini terdapat juga pada beras, kacang kedelai, dan kacang tanah; maka pengharaman riba juga berlaku kepada ketiga jenis barang tersebut.
      Menurut fukaha kufah, ilat bagi keenam barang itu adalah “dapat ditimbang dan ditakar”. menurut Imam as-Syafi’i ilat pada gandum adalah “dapat dimakan, baik disimpan, ditakar, atau ditimbang maupun tidak“ sedangkan ilat pada emas dan perak adalah “memiliki nilai ganti dan harga jual.“
Daud az-Zhahiri menolak pendapat fukaha tersebut. Menurutnya, rosul telah membatasi barang-barang yang dapat ditakar, dikaman, dan disimpan sebagai makanan pokok, pada empat jenis. Seandainya riba berlaku pada semua barang yang ditimbang atau dimakan, tentu ia akan mengatakan, umpanya “janganlah kamu menjual barang-barang yang dimakan dengan barang-barang yang dimakan secara riba“ kata-kata ini lebih ringkas dan lebih berfaedah. Karena ia tidak mengatakan demikian, tetapi hanya menyebutkan empat jenis, maka pengharaman riba terbatas keempat jenis tersebut.
3.      Dalam memahami hadis :
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ خَمْرِ حَرَامٌ
“tiap-tiap yang memabukkan itu khamar, dan tiap- tiap khamar itu haram”
Mereka tidak memerlukan qias ataupun natijah (kesimpulan), yaitu:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“tiap-tiap yang memabukkan hukumnya haram”.
      Jadi untuk menetapkan bahwa tiap-tiap yang memabukkan itu haram, tidak diperlukan qias.dari lafal hadis itu pun sudah dapat diambil suatu kesimpulan tentang keharaman benda-benda yang memabukkan.
Demikian juga halnya dalam memahami ayat:
“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir; jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu …….” (QS. Al-Anfal: 38)
Nash tersebut diatas memang ditujukan kepada orang-orang yang kafir. Tetapi pengertian yang dapat difahami dari lafalnya, termasuk juga orang-orang yang melakukan perbuatan maksiat. Bila orang yang berbuat maksiat itu bertaubat, maka orang ini pun akan mendapat pengampunan dari Allah. Cara memahami ayat tersebut, cukup melihat zhahir nash saja, tidak perlu dengan qias.[9]
BAB III
KESIMPULAN

            Mazhab az-Zhahiri dibangun oleh seorang fakih besar yang bernama Daud bin Khalaf al-Isfahani yang memiliki nama julukan Abu Sulaiman (Daud az-Zhahiri)
Yang mendukung penyebaran mazhab az-Zhahiri antara lain adalah: (1) Daud az-Zhahiri menulis beberapa karya yang memuat pendapatnya yang dilengkapi dalil yang cukup. (2) jasa murid-muridnya yang berfungsi sebagai penerus, pendukung, dan penyebar mazhabnya. (3) terdapat orang-orang yang berpengaruh didalam pemerintahan Bani Umayyah, antara lain adalah Qadi Abu al-Qasim Ubaidillah bin Ali an-Nakha’i (w. 376 H) yang menjadi hakim di Khurasan, Iran, yang menganut mazhab ini.
Seperti telah disebutkan, Imam Daud az-Zhahiri menolak al-qias dan mengajukan al-Dalil sebagai cara memahami nash. Bagi Imam Daud Az-Zhahiri, makna yang digunakan dari al-Qur’an dan sunnah adalah makna zhahir atau makna tersurat; ia tidak menggunakan makna tersirat, apalagi mencari ‘illat seperti yang dilakukan oleh ulama yang mengakui al-Qias sebagai cara ijtihad, seperti Imam ibn Idris al-Syafi’i. menurut Imam Daud az-Zhahiri, Syariat Islam tidak boleh diintervensi oleh akal.
Diantara pendapat Daud az-Zahiri adalah sebagai berikut : Orang yang junub boleh menyentuh Al-Qur’an, Imam Daud az-Zhahiri membatasi pengharaman riba pada enam jenis barang yang disebutkan dalam hadis Nabi SAW, Menurut az-Zahiri, seorang istri yang mampu (kaya), wajib membiayai suaminya yang miskin (kurang mampu).
DAFTAR PUSTAKA

Djazuli, Ahmad, Ilmu Fiqh, Jakarta:Kencana, 2010
Hasan, M. Ali. Perbandingan Mazhab. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Ash-Shiddieqy, Teungku M. Hasbi. Pokok-Pokok Pegangan Imam Mazhab. Semarang: PT Pustaka rizki Putra, 1997.
Yanggo, Huzaemah Tahido. Pengantar Perbandingan Mazhab. Jakarta: Logos. 1997.



[1] M.Ali Hasan, Perbandingan Mazhab, (Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2002), h.231
[2] Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, (Jakarta:Logos Wacana Ilmu, 1997), h.153-155
[3] A. Djazuli, Ilmu Fiqh, (Jakarta:Kencana, 2010), h.134
[4] Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, (Jakarta:Logos Wacana Ilmu, 1997), h.155-156
[5] A. Djazuli, Ilmu Fiqh, (Jakarta:Kencana, 2010), h.134-135
[6]  M.Ali Hasan, Perbandingan Mazhab, (Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2002), h.232-234
[7]  Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, (Jakarta:Logos Wacana Ilmu, 1997), h.156-157
[8]  Ash-Shiddieqy, Teungku M. Hasbi. Pokok-Pokok Pegangan Imam Mazhab.( Semarang: PT Pustaka rizki Putra, 1997)

[9] Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, (Jakarta:Logos Wacana Ilmu, 1997), h.158

Tidak ada komentar:

Posting Komentar