BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mengambil pendapat atau perkataan orang lain untuk diamalkan tanpa mengetahui dalilnya, itulah yang kita sebut dengan taqlid. Dalam Islam ada beberapa dasar kemanusian yang tinggi, dia antaranya ialah kemerdekaan berpikir yang menjadi dasar iman dan akidah. Namun, sedikit sekali orang yang berpikiran dinamis yang tidak dibebenai oleh kekeliruan-kekeliruan yang turun temurun.
Orang-orang yang taqlid buta itu tak ubahnya seperti penumpang kereta api cepat. Tanpa memindahkan kaki sedikitpun, mereka dapat menempuh jarak jauh. Demikian juga ahli-ahli taqlid yang akan pindah menurut pendapat dan aliran yang mereka anut, sekalipun mereka tidak dilahirkan untuk itu.
Dalam sejarah Fiqh Islam, sikap bertaqlid di kalangan ulama telah muncul sejak awal abad keempat Hijriah. Yaitu ketika perasaan bermazhab di kalangan ulama fiqh semakin kuat, yaitu setelah imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, al-Syafi'I, Ahmad bin Hanbal) wafat. Sehingga muncul pernyataan-pernyataan pengikut mazhab bahwa mazhab merekalah yang benar. Mazhab muncul atas rekayasa para pengikut imam yang empat diatas, tanpa seizin dari imam mereka masing-masing. Dengan munculnya taqlid, semangat berijtihad di kalangan ulama fiqh semakin hari semakin berkurang, akhirnya para ulama fiqh hanya mencukupkan diri pada pendapat yang ada.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mengambil pendapat atau perkataan orang lain untuk diamalkan tanpa mengetahui dalilnya, itulah yang kita sebut dengan taqlid. Dalam Islam ada beberapa dasar kemanusian yang tinggi, dia antaranya ialah kemerdekaan berpikir yang menjadi dasar iman dan akidah. Namun, sedikit sekali orang yang berpikiran dinamis yang tidak dibebenai oleh kekeliruan-kekeliruan yang turun temurun.
Orang-orang yang taqlid buta itu tak ubahnya seperti penumpang kereta api cepat. Tanpa memindahkan kaki sedikitpun, mereka dapat menempuh jarak jauh. Demikian juga ahli-ahli taqlid yang akan pindah menurut pendapat dan aliran yang mereka anut, sekalipun mereka tidak dilahirkan untuk itu.
Dalam sejarah Fiqh Islam, sikap bertaqlid di kalangan ulama telah muncul sejak awal abad keempat Hijriah. Yaitu ketika perasaan bermazhab di kalangan ulama fiqh semakin kuat, yaitu setelah imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, al-Syafi'I, Ahmad bin Hanbal) wafat. Sehingga muncul pernyataan-pernyataan pengikut mazhab bahwa mazhab merekalah yang benar. Mazhab muncul atas rekayasa para pengikut imam yang empat diatas, tanpa seizin dari imam mereka masing-masing. Dengan munculnya taqlid, semangat berijtihad di kalangan ulama fiqh semakin hari semakin berkurang, akhirnya para ulama fiqh hanya mencukupkan diri pada pendapat yang ada.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari taqlid?
2. Apasaja pembagian dari taqlid?
3. Apa hukum taqlid itu?
4. Apa ketentuan taqlid?
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui pengertian dari taqlid.
2. Untuk mengetahui pembagian dari taqlid.
3. Untuk mengetahui hukum taqlid itu.
4. Untuk mengetahui ketentuan taqlid.
BAB II
PEMBAHASAN
TAQLIID
A. Pengertian Taqlid
Kata taqlid (تقليد) berasal dari fi’il madi (kata dasar) تقلد dan قلد yang secara lughawi berarti “mengalungkan” atau “menjadikan kalung”. Kalau dikatakan: قلد عامة مصر الشافعى , berarti masyarakat awam Mesir mengikuti pendapat Imam al-Syafi'i. Hal demikian mengandung arti menjadikan pendapat Imam al-Syafi’i sebagai kalung.
Kata taqlid mempunyai hubungan rapat dengan kata qiladah ( قلادة ) sedangkan qiladah itu sendiri berarti kalung. Menurut asalnya, قلادة (kalung) itu digunakan untuk sesuatu yang diletakkan membelit leher seekor hewan; dan hewan yang dikalungi itu mengikuti sepenuhnya ke mana saja kalung itu ditarik orang. Kalau yang dijadikan “kalung” itu adalah “pendapat” atau “perkataan” seseorang, maka berarti orang yang dikalungi itu akan mengikuti “pendapat” orang itu tanpa mempertanyakan lagi kenapa pendapat orang tersebut demikian.
Dari uraian di atas, maka jelas bahwa secara lughawi bila dikatakan, “si A ber kepada si B”, berarti si A mengikuti pendapat si B itu dengan patuh tanpa merasa perlu mengetahui kenapa pendapat si B begitu.
Dari taqlid menurut pengertian lughawi itu berkembang menjadi istilah hukum yang hakikatnya tidak berjauhan dari maksud lughawi itu. Di antara definisi tentang taqlid tersebut, ialah:
1. Al-Ghazali memberikan definisi:
قبول قول بلا حجة وليس ذلك طريقا إلى العلم لا فى الأصول, ولا فى الفروع
Menerima ucapan tanpa hujjah (argumentasi) dan tidak termasuk cara yang dipergunakan untuk mendapatkan ilmu, baik dalam masalah usul maupun furu
2. Al-Khudhari Beik menambahkan :
....إلا أنه لما كان الظن فى الفروع كافيا للعمل و فى الأصول غير كاف جاز فى الفروع دون الأصول.
.....kecuali ketika dugaan (yang dapat dijadikan dasar untuk merumuskan hukum) dalam furu' itu cukup untuk diamalkan dan dalam usul belum cukup, maka ia dibolehkan dalam furu' tidak dalam usul.
3. Ibn Subki dalam kitab Jam‘ul Jawami' merumuskan definisi:
التقليد هو أخذ القول من غير معرفة دليل
Taqlid ialah mengambil suatu perkataan tanpa mengetahui dalil
4. Al-Asnawi dalam kitab Nihayat al-Usul mengemukakan definisi:
التقليد هو الأخذ بقول من غير دليل
Mengambil perkataan orang lain tanpa dalil.
Banyak definisi lain yang pada prinsipnya tidak berbeda dengan definisi yang dikemukakan di atas.
Definisi yang dikemukakan al-Asnawi banyak menjelaskan kekaburan yang terdapat dalam definisi al-Ghazali tersebut. Dalam definisinya digunakan kata “mengambil” sebagai ganti dari kata “menerima”, tetapi keduanya sama maksudnya. Dengan kata “orang lain” jelas bahwa kata yang diambil itu adalah kata atau pendapat orang lain, bukan kata atau pendapatnya sendiri. Kata “tanpa dalil” menjelaskan maksud dari “tanpa hujjah” yang dikemukakan oleh al-Ghazali.
Namun kekaburan timbul pula dari kata “tanpa dalil itu”. Maksud tanpa dalil itu bukan berarti pendapat yang diambil itu tidak mempunyai dalil sama sekali, tetapi pihak yang menerima atau mengambil pendapat orang lain itu tidak mengetahui dalil-dalil yang dikemukakan oleh orang lain tersebut. Mengenai pertanyaan tentang bagaimana kalau yang diambil atau diterima itu adalah perbuatan, bukan ucapan atau pendapat, tampaknya ketiga definisi di atas belum memberikan jawaban. Al-Mahalli yang mensyarah kitab Jam‘ul Jawami' menjelaskan bahwa menerima atau mengambil selain ucapan, baik dalam bentuk perbuatan atau pengakuan tidak disebut taqlid.
Dari definisi yang disebutkan di atas adalah kata “tanpa hujjah” atau “tanpa dalil” atau “tanpa mengetahui dalil” orang yang memiliki pendapat. Fasal ini memberikan penjelasan bahwa bila pihak yang mengambil atau menerima pendapat itu ada hujjahnya atau ia mengetahui dalilnya, maka cara tersebut tidak dinamai “taqlid”, tetapi merupakan karya ijtihad yang kebetulan hasilnya bersamaan dengan yang diikutinya.
Ibn al-Humman (dari kalangan ulama Hanafiyah) memberikan definisi lebih lengkap yang menjelaskan kesamaran yang terdapat dalam ketiga definisi di atas, yaitu:
التقليد هو العمل بقول من ليس قوله إحدى الحجج بلا حجة منها
taqlid ialah beramal dengan pendapat seseorang yang pendapatnya itu bukan merupakan hujjah, tanpa mengetahui hujjahnya.
Sehubungan dengan definisi tersebut, maka menerima pendapat Nabi yang bernilai hujjah dengan sendirinya, begitu pula jika menerima pendapat yang lahir dari kesepakatan dalam ijma' maka tidak disebut taqlid, meskipun pada waktu menerimanya tanpa hujjah atau tidak mengetahui dalilnya. Sebaliknya, pendapat mujtahid secara perorangan adalah bukan hujjah, maka bila seseorang mengikuti pendapat mujtahid itu tanpa mengetahui dalilnya, disebut taqlid.
Dari penjelasan dan analisis tentang definisi-definisi di atas, dapat dirumuskan hakikat taqlid, yaitu:
1. Taqlid itu adalah beramal dengan mengikuti ucapan atau pendapat orang lain.
2. Pendapat atau ucapan orang lain yang diikuti itu tidak bernilai hujjah.
3. Orang yang mengikuti pendapat orang lain itu tidak mengetahui sebab¬-sebab atau dalil-dalil dan hujjah dari pendapat yang diikutinya itu.
Dari penjelasan hakikat taqlid yang merupakan kriteria dari taqlid sebagaimana disebutkan di atas dan dihubungkan pula dengan ijtihad dan mujtahid yang telah dijelaskan sebelum ini, maka terlihat ada tiga lapis umat Islam sehubungan dengan pelaksanaan hukum Islam atau shara', yaitu:
1. Mujtahid ( المجتهد ), yaitu orang yang mempunyai pendapat yang dihasil¬kan melalui ijtihadnya sendiri, beramal dengan hasil ijtihadnya dan tidak mengikuti hasil ijtihad lainnya. Ini yang disebut mujtahid mutlaq.
2. Muqallid. ( المقلد ), yaitu orang yang tidak mampu menghasilkan pendapatnya sendiri, karena itu ia mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui kekuatan dan dalil dari pendapat yang diikutinya itu.
3. Muttabi' ( المتبع ), yaitu orang yang mampu menghasilkan pendapat, namun dengan cara mengikuti pendapat dan cara-cara yang telah dirintis oleh ulama sebelumnya.
B. Pembagian Taqlid
Ditinjau dari segi hukum, taqlid itu terbagi menjadi 2 macam, yaitu :
1. Al-taqlid al-mahmud (taqlid yang terpuji). Yaitu taqlid orang yang tidak mampu mengetahui terhadap mujtahid yang telah diyakini kemampuannya, namun orang yang bertaqlid tetap harus berusaha untuk mencari dan meyakini. Taqlid jenis ini adalah taqlid kepada orang yang alim.
2. Al-taqlid al-madhmum (taqlid yang haram. Taqlid ini sangat dicela oleh Islam. Taqlid ini terdiri dari 3 macam, yaitu :
a. Taqlid yang semata-mata mengikuti adat kebiasaan atau perkataan leluhur yang bertentangan dengan al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW atau mengikuti adat kebiasaan maupun perkataan yang dasarnya tidak terdapat dalam al-Qur'an dan sunnah SAW.
b. Taqlid kepada orang atau sesuatu yang tidak diketahui kemampuan dan keahliannya.
c. Taqlid pada perkataan atau pendapat seseorang, tetapi orang yang mengikuti tersebut telah mengetahui bahwa perkataan orang yang diikutinya itu ternyata salah.
C. Hukum Bertaqlid
Dalam Al-Qur'an terdapat ayat-ayat yang mengisyaratkan melarang orang Islam ikut-ikutan dalam menjalankan agama, di antaranya firman Allah dalam surat Luqman (31): 21:
واذا قيل لهم اتبعوا ما انزل الله قا لوا بل نتبع ما وجدنا عليه اباءنا (لقمن: 21)
"Bila dikatakan kepada mereka ikutilah apa-apa yang telah diturunkan Allah mereka berkata: bahkan kami mengikuti apa-apa yang kami temukan bapak-¬bapak kami melakukannya.
Di samping itu ada pula ayat yang mengisyaratkan tidak perlu semua mendalami pengetahuan agama, tapi cukup sebagian orang saja, sebagai¬mana diterangkan dalam firman Allah pada surat al-Taubah (9): 122:
فلولا نفر من كل فرقة منهم طائفة ليتفقهوا فى الدين ولينظروا قومهم اذارجعوا
"Kenapa tidak keluar sebagian dari setiap golongan di antara mereka untuk mendalami pengetahuan agama dan mengajari (memperingatkan) kaumnya setelah mereka kembali.
Karena sebagian yang tahu pengetahuan agama dan banyak yang tidak tahu, maka yang tidak tahu itu disuruh bertanya kepada yang tahu, sebagaimana difirmankan Allah dalam surat al-Nahl (16): 43:
فسئلوااهل الذكر ان كنتم لا تعقلون (النحل: 43)
"Bertanyalah kepada para ahli ilmu, jika kamu tidak mengetahui.
Oleh karena adanya isyarat-isyarat Al-Qur'an yang disatu segi melarang bertaqlid dan dari segi lain mengisyaratkan menyuruh untuk bertaqlid, maka terdapat perbincangan yang meluas di kalangan ulama tentang taqlid tersebut. Perbincangan ulama dalam hal ini adalah:
Pertama, tentang apakah taqlid itu dapat menghasilkan suatu ilmu yang membawa kepada tingkat yakin?
1. Al-Ghazali menjelaskan bahwa taqlid itu bukanlah suatu cara yang dapat membawa kepada ilmu yang meyakinkan, baik dalam hal-hal yang berkenaan dengan ushuluddin, maupun dalam bidang shari'ah.
2. Golongan Hasyawiyah dan Ta’limiyah berpendapat bahwa cara untuk mendapatkan yang hak atau kebenaran itu hanyalah melalui taqlid. Karena itu wajib bertaqlid dan haram hukumnya berijtihad dengan menggunakan nalar.
Al-Ghazali membantah pendapat kedua ini dengan dua alasan:
a. Kebenaran seorang muqallid tidak dapat diketahui secara daruri (nyata) kecuali dengan dalil, baik melalui mu’jizat dan kebenaran wahyu atau melalui khabar dari Nabi.
b. Ada kemungkinan diketahui secara daruri kesalahan muqallid itu, karena kalau ia dinyatakan salah, maka mengandung arti terdapat kesalahan dalam madzhab yang diikutinya itu.
Kedua, tentang boleh tidaknya taqlid dalam bidang uhsuluddin atau hal-hal yang bersifat ‘aqliyat, karena ushuluddin (‘aqidah) itu sendiri harus didasarkan pada keyakinan. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama:
1. Kebanyakan ulama berpendapat tidak boleh bertaqlid dalam bidang ushuluddin. Hal ini dikuatkan oleh al-Razi. Ketidakbolehan bertaqlid dalam bidang ini berlaku untuk kalangan mujtahid dan berlaku untuk orang awam. Alasannya ialah bahwa untuk sampai dapat menghasilkan ilmu yang meyakinkan dalam ushuluddin (seperti tentang keesaan Allah dan lainnya) adalah wajib atas Rasul berdasarkan firman Allah dalam surat Muhammad (47): 19:
فاعلم انه لا اله الاالله
"Ketahuilah wahai Muhammad bahwa tiada Tuhan selain Allah.
Ayat ini menunjukkan wajib mengetahui Allah. Mengetahui sampai kepada keyakinan itu hanya dapat dilakukan dengan ilmu dan tidak dengan ikut-ikutan. Hal tersebut berlaku pula untuk kita, karena kita disuruh mengikuti jejak Nabi sebagaimana firman Allah dalam surat al-A ‘raf (7): 158:
واتبعوه لعلكم تهتدون
"Hendaklah kamu mengikuti Nabi supaya kamu mendapat petunjuk.
Ayat ini mengandung maksud untuk mendapatkan petunjuk tentang ‘aqidah harus melalui penalaran (ilmu).
2. Pendapat kedua dianut oleh al-Anbari dan lainnya yang mengatakan bahwa boleh bertaqlid dalam bidang ushuluddin dan tidak wajib berijtihad. Al-Anbari memberi alasan bahwa untuk mengetahui bidang ushuluddin atau ‘aqidah cukup dengan akad jazim/ عقد جازم (ikatan yang telah pasti). Karena Nabi sendiri telah mencukupkan tentang imannya seseorang A'rabi (Arab pigggiran) dengan hanya semata mengucapkan syahadat, dan mereka bukan termasuk orang yang mampu berijtihad dengan nalar.
Alasan di atas ditolak oleh penganut pendapat pertama. Mereka mengatakan bahwa A'rabi tersebut telah mengemukakan nalarnya dalam tingkat awam. Dalam kisahnya disebutkan bahwa waktu ditanya Nabi kenapa ia yakin akan adanya Allah, si A'rabi mengatakan, “Bekas unta menunjukkan adanya unta, jejak menunjukkan adanya yang pernah lewat, langit dan bumi dengan segala perangkatnya yang indah itu apakah tidak menunjukkan adanya Allah yang Maha Tahu?
3. Pendapat ketiga menyatakan bahwa berijtihad dalam bidang ushu¬luddin haram hukumnya. Alasannya bahwa berijtihad dalam bidang ini menimbulkan dugaan yang kuat akan mendatangkan keraguan dan kesalahan karena akan munculnya beraneka ragam hasil pemikiran dan pendapat; lain halnya kalau menempuh cara taqlid. Oleh karena itu seorang mukallaf wajib menguatkan akadnya (shahadah ).
Berdasarkan kepada tiga pendapat yang disebutkan di atas kalau seseorang melakukan taqlid dalam bidang ushuluddin ini, maka sah ‘aqidahnya, hanya ia berdoa karena meninggalkan kewajiban berijtihad menurut pendapat yang pertama, dan ia tidak berdosa menurut dua pendapat lainnya.
Dinukilkan dari al-Asy'ari, ia mengatakan bahwa imannya orang yang bertaqlid tidak sah. Pendapat ini menimbulkan tanggapan pro dan kontra. Oleh karena itu Ibn Subki merasa perlu meluruskan dan mentahqiq pandangan al-Asy'ari itu. Ia mengatakan bahwa mengambil pendapat orang lain tanpa hujjah, namun masih ada kemungkinan merasa ragu atau ada praduga, maka tidak cukup imannya muqallid karena iman itu tidak ada artinya jika masih ada keraguan. Tetapi bila saat bertaqlid itu ada kepastian dalam hatinya, maka iman orang bertaqlid itu sudah cukup. Inilah pandangan menurut al-Asy'ari dan ulama lainnya yang sependapat.
Ketiga, Taqlid dalam bidang furu’ fiqhiyyah. Pembahasan ulama tentang masalah bertaqlid dalam bidang furu’ fiqhiyyah semakin luas karena banyak seginya, seperti dari segi siapa yang melakukan taqlid dan kepada siapa ia bertaqlid. Dari segi orang yang melakukan taqlid, Ibnu Subki mengelompokkan umat kepada empat kelompok, yaitu:
1. Orang awam yang tidak mempunyai keahlian sama sekali
2. Orang 'alim namun belum sampai ke tingkat mujtahid
3. Orang yang mampu melakukan ijtihad namun baru sampai tingkat dugaan kuat (zan)
4. Mujtahid
Kebolehan bertaqlid tergantung pada peringkat dalam pengelompokkan tersebut. Orang yang telah sampai ke tingkat mampu berijtihad tetapi baru sampai tingkat zan disamakan kedudukannya dengan “mujtahid¬ penuh” oleh Ibnu Subki. Kelompok orang dalam peringkat ini dalam melakukan taqlid dipisahkan lagi oleh al-Razi pada dua keadaaan:
1. la bertaqlid kepada mujtahid lain dalam masalah yang sama yang hasil ijtihadnya berbeda dengan basil ijtihadnya sendiri.
2. Dalam masalah yang ia taqlidi itu, ia belum pernah melakukan ijtihad.
Dalam hal pertama al-Razi mengemukakan ijma ‘ulama yang mene¬tapkan tidak bolehnya mujtahid bertaqlid kepada mujtahid yang lain.
Alasannya bahwa dengan bertaqlid itu ia akan mengikuti dan beramal dengan sesuatu yang bertentangan dengan pendapatnya sendiri. Hal ini adalah suatu tindakan yang salah, karena ia beramal dengan sesuatu yang menyalahi keyakinannya sendiri.
Keempat, tentang bertaqlidnya orang yang telah mencapai derajat mujtahid dalam masalah yang ia belum diijtihad inya.
Kelima, tentang kebolehan seorang alim yang belum mencapai derajat mujtahid untuk bertaqlid. Hal inipun menimbulkan perbedaan pendapat:
1. Sebagian ulama berpendapat bahwa seorang alim tidak boleh melakukan taqlid karena ia mempunyai kemampuan untuk menggali hukum dari dalil-dalilnya. Lain halnya seorang awam yang tidak mempunyai kemampuan sama sekali.
Pendapat ini disanggah oleh ulama yang pendapatnya berbeda. bahwa yang menjadi ukuran untuk tidak bolehnya bertaqlid adalah kemampuan secara sempurna, bukan hanya kemampuan secara umum. Kemampuan yang sempurna jelas tidak dimiliki oleh seorang alim. Hal ini berarti memungkinkannya untuk melakukan taqlid.
2. Sebagian ulama dari kalangan Mu'tazilah mengatakan bahwa orang alim boleh saja melakukan taqlid dengan syarat jelas baginya keshahihan sandaran ijtihad yang dilakukan oleh mujtahid yang diikutinya itu. Sebaliknya seorang mujtahid yang tidak tergolong mujtahid mutlak dan mempunyai spesialisasi dalam berijtihad (menurut yang membolehkan) boleh melakukan taqlid dalam hal-hal yang berada di luar bidang spesialisasinya (keahliannya). Inilah pendapat yang tepat menurut Ibnu al- Humam. Dengan demikian, maka dalam masalah yang termasuk bidang spesialisasinya ia harus berijtihad, dan hanya untuk masalah yang di luar bidang spesialisasinya ia boleh bertaqlid.
Keenam, masalah terakhir yang diperbincangkan dalam persoalan taqlid ini adalah mengenai apakah orang awam memungkinkan (dibolehkan) untuk melakukan taqlid. Hal ini juga menimbulkan perbedaan pendapat:
1. Menurut al-Baidhawi dan al-Nawawi dan pengikut-pengikutnya orang awam dan orang-orang yang tidak mencapai derajat ijtihad boleh bertaqlid, bahkan untuk golongan ini wajib hukumnya bertaqlid, baik statusnya sebagai orang awam atau bukan. Mereka mengajukan alasan sebagai berikut:
a. Firman Allah dalam surat al-Nahl (16): 43 di atas, yang maksudnya ialah bahwa orang-orang awam yang tidak mempunyai ilmu dan kemampuan harus bertanya kepada orang ahli zikir yaitu mujtahid. Kalaupun suruhan dalam ayat ini bukan berupa kewajiban untuk bertanya, setidaknya menunjukkan bolehnya bertaqlid.
b. Ada ijma' ulama salaf yang mengisyaratkan pada hal di atas. Kalau mereka disuruh melakukan ijtihad, tentu akan memberatkan (membebani) mereka. Bila mereka harus berijtihad, tentu mereka tidak beramal dengan fatwa ulama salaf tersebut. Hal yang demikian ternyata belum pernah terjadi. Ini berarti orang awam tidak boleh berijtihad.
c. Membebani orang awam untuk berijtihad akan menyebabkan luput kehidupan mereka dan menyusahkan mereka untuk memenuhi sebab-sebabnya dalam beramal. Hal itu akan menyebabkan rusaknya keadaan. Dengan demikian pendapat yang mengharuskan ijtihad adalah batal. Bahkan ditambahkan oleh al-Muthi’i bahwa bukan hanya kehidupan umat yang akan rusak, tetapi juga ijtihad itu sendiri akan rusak karena sulit baginya untuk berbuat demikian.
2. Ulama dari kalangan Mu'tazilah Baghdad mengatakan bahwa orang awam tidak boleh bertaqlid, tetapi ia wajib mencapai hukum melalui ijtihadnya untuk diamalkan. Mereka mengemukakan beberapa argumen yang diantaranya ialah:
a. Isyarat dari firman Allah surat al-Baqarah (2): 169:
وان تقولوا على الله ما لا تعلمون
"Kamu mengatakan terhadap Allah apa-apa yang tidak kamu ketahui.
Ayat ini menyindir orang yang berkata tentang sesuatu yang ia tidak mengetahuinya. Hal ini menunjukkan bahwa untuk mengatakan sesuatu, seseorang harus mengetahui sendiri, yang pengertiannya bahwa ia harus berijtihad.
b. Firman Allah dalam surat Luqman (31): 21:
قالوا بل نتبع ما وجدنا عليه اباءنا
"Kami mengikuti apa-apa yang kami lihat bapak-bapak kami melakukannya.
Ayat ini mengkritik orang-orang yang ikut-ikutan mengerjakan apa-¬apa yang dilakukan bapaknya dan genarasi sebelumnya. Ayat ini mengisyaratkan bahwa Allah tidak senang kepada orang yang bertaqlid. Hal ini berarti bahwa ber bertaqlid itu wajib hukumnya.
c. Orang awam bila ia hanya bertaqlid tidak aman ia dari kebodohan mufti yang diikutinya atau kefasikannya. Hal itu berarti ia akan berbuat kerusakan dan kesalahan.
3. Al Jubba'i berpendapat orang awam boleh bertaqlid kepada mujtahid dalam masalah yang semata-mata bersifat ijtihadiyah, seperti tentang menghilangkan najis dengan cuka. Tetapi ia tidak boleh bertaqlid dalam hal-hal yang ada nashnya, seperti mengenai berlakunya riba fadal dalam enam perkara.
D. Ketentuan Bertaqlid
Di atas telah diuraikan tentang pendapat ulama yang mengatakan bahwa boleh hukumnya bertaqlid, baik yang bertaqlid itu orang awam atau mujtahid spesialis di luar bidang spesialisasinya.
Dalam kebanyakan literatur ushul fiqh, persoalan ini diuraikan dalam pembahasan tentang kepada siapa seseorang boleh minta fatwa, karena hubungan antara bertaqlid dengan minta fatwa itu rapat sekali. Tujuan minta fatwa itu adalah untuk mengamalkan apa yang difatwakan itu.
Ibn al-Humman menunjukkan kesepakaatan ulama tentang bolehnya bertaqlid kepada seseorang dari kalangan ahli ilmu yang diketahuinya bahwa orang itu mempunyai kemampuan untuk berijtihad dan memiliki sifat ‘adalah. (Pengertian ‘adalah atau ‘adil di sini mengandung maksud khusus, yaitu ‘adil dalam pengertian periwayatan hadits, bukan dalam pengertian peradilan, yaitu seseorang yang memiliki kriteria (sifat) sebagai berikut:
1. Tidak pernah melakukan dosa besar,
2. Tidak Bering melakukan dosa kecil,
3. Selalu menjaga muru ah atau harga diri).
Pengetahuannya akan kemampuan seseorang untuk berijtihad, memiliki sifat adil tersebut diperoleh melalui kepopuleran orang itu atau dari berita tentang dirinya atau diketahui melalui kedudukannya dan orang¬orang sering minta fatwa kepadanya serta menghormati kedudukannya.
Menurut kalangan ulama Syafi’iyah bahwa pendapat yang asah (paling tepat) adalah harus memeriksa tentang keilmuannya dengan cara bertanya kepada orang-orang, dan untuk mengetahui keadilannya cukup dari keadilan menurut lahirnya tanpa perlu memeriksanya.
Pendapat lainnya mengatakan bahwa untuk mengetahui keilmuan seorang mufti cukup dari berita yang telah tersebar luas mengenai kapasitas kemampuan ilmunya. Adapun untuk mengetahui keadilannya perlu dilakukan melalui suatu pembahasan tersendiri.
Di antara ulama ada yang yang mensyaratkan untuk menguji seseorang setelah minta fatwa kepadanya. Namun hal ini ditolak oleh Imam Haramain yang mengatakan bahwa tidak ada ketentuan yang demikian, bahkan bila telah ada yang mengatakan (memberitakan) bahwa ia seorang mujtahid, maka harus dipegang dan diikuti. Untuk mengetahui keilmuannya cukup dengan berita tersebut.
Bila dua persyaratan tersebut (berilmu dan adil) tidak terdapat pada seseorang, maka tidak boleh bertaqlid kepadanya. Para ulama sepakat bahwa bila diduga kuat ia tidak memiliki satu diantara keduanya, maka orang awam tidak boleh bertanya atau bertaqlid kepadanya. Pendapat lainnya mengatakan bila yang tidak diketahui dari orang itu adalah tentang keilmuannya, maka tidak boleh minta fatwa dan bertaqlid kepadanya.
Bila dalam satu wilayah hanya ada seorang mujtahid yang memenuhi persyaratan tersebut, maka pendapatnya harus diikuti, karena memang tidak ada alternatif (pilihan) lain. Kalau di satu wilayah ada beberapa orang dalam derajat yang sama, maka boleh memilih salah satu diantaranya untuk diikuti.
Bila dalam satu wilayah terdapat beberapa orang mujtahid untuk diikuti dan beebeda tingkat keilmuannya (dalam arti ada yang lebih baik atau fadil dan ada yang tanpa kelebihan atau mafdul), mana yang harus diikuti pendapatnya oleh seseorang awam. Bolehkah mengikuti yang mafdul selagi ada yang fadil? dalam ini terdapat perbedaan pendapat:
1. Kalangan ulama yang terdiri dari kebanyakan ulama Hanabilah seperti al-Qadhi, Abu al-Khattab dan Ibn al-Hajib berpendapat boleh mengikuti mufti dalam kualitas yang mafdul meskipun di samping itu ada yang berkualitas fadil. Alasannya, bahwa mengikuti yang mafdul di samping ada yang fadil itu diketahui orang banyak dan tidak ada yang menyanggahnya. Maka dalam hal ini kedudukannya sama dengan ijma' sukuti.
2. Kalangan ulama yang terdiri dari ulama Hanafiyah, Malikiyah, kebanyakan ulama Syafi'iyah, Ahmad dan al-Ghazali menyatakan bahwa harus memilih yang fad{il dan tidak boleh mengikuti yang mafdul. Alasannya adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh al¬Mahalli yaitu bahwa pendapat seorang mujtahid dalam hubungannya dengan muqallid yang akan mengikutinya adalah ibarat beberapa dalil shara’ yang berbeda dalam hubungannya dengan mujtahid. Dalam keadaan demikian, mujtahid harus mengambil dalil yang terkuat di antara beberapa dalil tersebut. Demikian juga, seorang awam harus mengambil yang terkuat dari pendapat beberapa orang mufti atau mujtahid (dalam hal ini adalah yang fadil).
3. Pendapat yang dianggap pilihan oleh Ibnu Subki adalah bolehnya orang awam mengikuti pendapat orang yang diyakininya fadil, meskipun menurut kenyataannya bahwa orang itu adalah mafdul. Tetapi bila ia telah meyakini kemafdulannya, maka tidak boleh ia mengikutinya lagi. Pendapat ini merupakan kombinasi dari dua pendapat sebelumnya.
Namun dalam hal ini tidak ada kewajiban untuk membahas mana yang terkuat, karena dengan pembahasan itu tidak akan dapat diketahui secara jelas oleh orang-orang yang akan mengikutinya atau meminta fatwa.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pemaparan diatasa,maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
Taqlid dalam pengertian seperti tersebut dalam pembahasan, tegasnya mengikuti pendapat orang lain dengan tanpa alasan yang pasti tidak dibolehkan bagi orang yang secara obyektif sanggup untuk berijtihad. Jadi taqlid itu hanya dibolehkan bagi orang yang tidak punya kemampuan untuk berijtihad, yakni orang awam yang tidak mengerti cara-cara mencari hukum shari'at. Ia boleh mengikuti pendapat orang pandai dan mengamalkannya. Adapun orang yang pandai dan sanggup mencari hukum-hukum shari'at, maka harus berijtihad sendiri.
Secara garis besar ulama ushul fiqh membagi hukum shara' dalam masalah taqlid menjadi dua :
1. Taqlid dalam masalah akidah, yaitu yang berkaitan dengan masalah mengetahui Allah SWT dengan segala sifatnya dan masalah tauhid, kenabian serta seluruh yang harus diketahui oleh mukallaf.
2. Taqlid dalam masalah amalan praktis (al-furu'), yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan amalan praktis yang ditetapkan berdasarkan dalil zanni (relativ benar). Dalam permasalahan ini terdapat perbedaan pendapat para ulama ushul fiqh tentang boleh tidaknya taqlid.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Khudhari Beik, Syaikh Muhammad. 1988.Usul al-Fiqh. Beirut: Dar al-Fikr.
Dahlan, Abdul Aziz. 1996. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.
Syarifuddin, Amir. 1999.Ushul Fiqh Jilid 2. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Zaidan, Abdul Karim. 1998.Al-Wajiz fi Usul al-Fiqh. Beirut: Al-Risalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar