Tersebut di bawah ini adalah beberapa kaidah fikih beserta cabang-cabangnya dengan versi terjemahan yang diambilkan dari buku "AL QAWA'ID AL FIQHIYAH" Karya Ridho Rokamah. Jika ingin lebih memperdalam masalah ini, bagaimana penjelasan masing-masing kaidah ini, silahkan membacanya dalam buku tersebut yang diterbitkan oleh STAIN Ponorogo.
5 kaidah Dasar Fikih
Kaidah pertama : SETIAP PERKARA TERGANTUNG PADA TUJUANNYA
- Tidak ada pahala kecuali dengan niat (terhadap perbuatan yang diperbuat itu)
- Yang dianggap dalam akad adalah maksud-maksud, bukan lafadh-lafadh dan bentuk-bentuk perkataan.
- Dalam amal yang disyaratkan menyatakan ta'yin, maka kekeliruan pernyataan ta'yin membatalkan amalnya.
- Maksud perkataan itu tergantung pada niat orang yang mengatakannya.
- Sumpah itu menurut maksud/niat orang yang menyumpah.
- sesunguhnya perbuatan yang tidak disyaratkan untuk dijelaskan cirinya, baik secara global, maupun secara terperinci maka kekeliruan menyebut ciri itu tidak membahayakan (tidak membatalkan).
- Suatu (amalan) yang harus dijelaskan cirinya secara garis besarnya dan tidak disyaratkan secara terperinci, kemudian disebutkan secara terperinci dan rinciannya ternyata salah maka membahayakan.
- Niat dalam sumpah mengkhususkan lafadh yang umum dan tidak pula menjadikan umumnya pada lafadh yang khusus.
- Seseorang yang tidak dapat melaksanakan Jama'ah karena sesuatu halangan, padahal ia berniat untuk melakukannya andaikan tidak ada halangan, maka ia mendapatkan pahala jama'ah.
Kaidah Kedua: KEYAKINAN ITU TIDAK DAPAT DIHILANGKAN DENGAN KERAGU-RAGUAN
- Yang menjadi pokok adalah tetapnya sesuatu pada keadaan semula.
- Hukum dasar adalah kebebasan seseorang dari tanggung jawab.
- Asal dari segala hukum adalah tidak ada.
- Asal sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil yang menunjukan keharamannya. (Syafi'i)
- Segala sesuatu pada dasarnya adalah haram, sampai ada dalil yang menunjukan kebolehannya. (Hanafi)
- Hukum pokok dalam lapangan ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya.
- Hukum asal dari ibadah adalah mengikuti ajaran yang telah ditetapkan.
- pada asalnya setiap peristiwa penetapannya menurut masa yang terdekat.
- Barang siapa yang ragu-ragu apakah ia sudah mengerjakan sesuatu atau belum, maka pada dasarnya dianggap belum melakukannya.
- Jika seseorang telah yakin berbuat (sesutau), tetapi ia ragu tentang banyak sedikitnya, maka yang dihitung adalah yang sedikit.
- Hukum asal dalam memahami kalimat adalah makna hakikat.
- Hukum asal tentang s eks (hubungan lawanjenis) adalah haram.
Kaidah Ketiga: KESUKARAN ITU DAPAT MENARIK KEPADA KEMUDAHAN
- Apabila suatu perkara itu sempit, maka hukumnya menjad luas.
- Jika suatu perkara itu luas, maka hukumnya sempit.
- Semua yang melampaui batas, maka (hukumnya) berbalik kepada kebalikannya.
Kaidah Keempat: MADLARAT ITU DAPAT DIHAPUS
- Kemadlaratan itu membolehkan hal-hal yang dilarang.
- Madlarat itu tidak dapat dihilangkan dengan madlarat
- Kemadlaratan yang lebih berat dihilangkan dengan mengerjakan kemadlaratan yang lebih ringan.
- Kemadlaratan tidak boleh dihilangkan dengan menghilangkan kemadlaratan yang sebanding.
- Menolak kerusakan harus didahulukan dari pada menarik kemaslahatan.
Kaidah Kelima: ADAT KEBIASAAN ITU DITETAPKAN MENJADI HUKUM
- Sesuatu yang dismapiakan oleh syara' (hukum) secara mutlak namun belum ada ketentuan dalam agama serta dalam bahasa maka semua itu dikembalikan kepada 'urf.
- Sesutau yang telah terkenal menurut 'urf, seperti sesuatu yang disyaratkan dengan suatu syarat, apa yang sudah ditetapkan dengan 'urf itu seperti ketetapan dengan Nash.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar