STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Minggu, 25 Maret 2012

Zakat

BAB I
PENDAHULUAN

Zakat merupakan ibadah yang dapat menjadi sarana pengentas kemiskinan dan pemberantas kebodohan.
Potensi zakat yang jika dikembangkan bisa mencapai triliunan, itu jika dikelola dengan baik akan mampu menjadikan negara itu Baldatun, Thaiyyibatun wa Robbun Ghapur.
Zakat merupakan salah satu (Rukun Islam) yang menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya (syariat) islam.

Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib atas setiap muslim yang mempunyai atau yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam katagori ibadah yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapt berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

BAB II
PEMBAHASAN ZAKAT

Zakat adalah : sedekah yang wajib dikeluarkan umat islam menjelang akhir bulan Ramadhan, sebagai pelengkap ibadah puasa. Zakat merupakan salah satu rukun ketiga dari Rukun Islam. Secara harfiah zakat berarti “tumbuh” berkembang “menyucikan atau membersihkan.
Sedangkan secara terminologi syariah zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagai kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.
Setiap umat muslim berkewajiban untuk memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah, kewajiban ini terlukis di dalam memberikan sedekah. Namun pada kemudian hari umat islam diperintahkan untuk membayar zakat, zakat menjadi wajib hukumnya sejak 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin sejak saat ini zakat ditetapkan dalam negara-negara islam.

 Macam-Macam Zakat
• Zakat Fitrah
Za.kat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
• Zakat Maal (Harta)
Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing masing tipe memiliki perhitungannya sendiri sendiri.
• Zakat Penghasilan
Dalam kitab fiqih zakat penghasilan dikenal sebagai zakat profesi yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nisab, profesi tersebut : PNS, konsultan, dokter, akuntan, artis, wiraswasta.

 Yang Berhak Menerima
• Fakir Mereka yang hampir tidak memiliki apa apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
• Miskin Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
• Amil Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
• Muallaf Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
• Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
• Gharimin Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
• Fisabilillah Mereka yang beruang di jalan Allah (misal : dakwah perang dsb)
• Ibnus Sabil Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

 Yang Tidak Berhak Menerima Zakat
• Orang kaya. Rasulullah bersabda, “Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga.” (HR Bukhari).
• Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggngan dari tuannya¬.
• Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat).” (HR Muslim).
• Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
• Orang kafir.

 Zakat dalam Al Qur'an


QS (21:43) (“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang orang yang ruku”.)


QS (935) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam nerakajahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”)

BAB III
PEMBAHASAN ZAKAT FITRAH

 Zakat Fitrah
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.

 Sumber Hadits Berkenaan Dengan Zakat Fitrah
• Diriwayatkan dari Ibnu Umar t. ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat dari bulan Ramadhan satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari sya’iir, atas scorang hamba, seorang merdeka, laki laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin.
(HR: AI Bukhary dan Muslim)
• Diriwayatkan dari Umar bin Nafi’ dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha’ dari kurma atau satu sha' dari sya’iir atas seorang hamba, merdeka, laki laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar di tunaikan/ dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk shalat ‘ied. (H. R: AI Bukhary, Abu Daud dan Nasa’i).

 Zakat Fitrah¬ Menurut 4 Mazhab
Empat imam mazhab sepakat bahwa zakat fitrah hukumnya adalah wajib. Al-Asham dan Ibn Haytsam berpendapat : Zakat fitrah adalah sunnah. Maliki, Syafi'i, dan mayoritas ulama: Wajib di sini harus dalam arti fardu karena setiap fardu adalah wajib, tetapi tidak sebaliknya.
Hanafi : Wajib di sini dalam arti wajib, bukan fardu, sebab fardu lebih kuat daripada wajib.
Zakat fitrah diwajibkan atas anak kecil dan orang dewasa. Demikian, menurut kesepakatan empat imam mazhab.
Zakat fitrah atas budak yang dikongsikan wajib atas kedua kongsi yang mengkongsikannya. Demikian menurut pendapat Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Namun, dalam riwayat lain, Hambali berpendapat : Masing masing kongsi membayarkan zakatnya sepenuhnya (satu sha’). Hanafi: Tidak ada kewajiban atas kongsi kongsi.
Orang yang mempunyai budak kafir, menurut Hanafi: Wajib dibayar zakat fitrahnya. Pendapat ini berbeda dengan pendapat tiga imam mazhab lainnya yang menyatakan : Tidak wajib.
Suami wajib membayarkan zakat fitrah istrinya, sebagaimana ia wajib memberi nafkah. Demikian, pendapat Maliki, Syafi’i, dan Hambali.
Sementara itu, Hanafi berpendapat: Zakat fitrah istri tidak wajib dibayarkan oleh suami.
Orang yang setengah merdeka dan setengah budak tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Demikian, menurut pendapat Hanafi, Syafi’i dan Hambali : Ia wajib membayar separo zakat fitrahnya dan separo sisanya dibayarkan oleh tuannya. Dari Maliki diperoleh dua riwayat. Pertama, seperti pendapat Syafi’i. Kedua, wajib atas tuannya membayarkan separonya, sedangkan budak itu tidak wajib membayarnya.
Para imam mazhab sepakat bahwa orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi anak anaknya yang masih kecil dan budak budaknya yang Muslim.
Empat imam mazhab berbeda pendapat mengenai waktu yang diwajibkan dalam membayar zakat fitrah. Hanafi : Zakat fitrah wajib dibayarkan ketika terbit fajar pada hari pertama bulan Syawal. Hambali : Pada waktu terbenamnya matahari pada malam hari raya. Maliki dan Syafi’i berpendapat seperti kedua imam mazhab di atas. Namun, menurut qauI jadid dan yang paling kuat dari Syafi’i : Pada waktu terbenamnya matahari.
Para imam mazhab sepakat bahwa zakat fitrah tidak gugur lantaran diakhirkan sampai keluar waktunya, melainkan menjadi utang baginya hingga dibayarkan.
Mereka juga sepakat tentang tidak bolehnya menunda pembayaran zakat fitrah hingga lewat hari raya. Ibn Sirin dan an Nakha’i mengatakan : Boleh mengakhirkan pembayaran zakat fitrah hingga lewat hari raya. Hambali berpendapat : Kami berharap agar hal demikian tidak menjadi masalah.
Empat imam mazhab sepakat mengenai bolehnya mengeluarkan zakat fitrah dengan lima jenis barang, sebagai berikut :
1. gandum bermutu tinggi;
2. gandum bermutu rendah;
3. kurma;
4. kismis;
5. susu kering, kecuali menurut Hanafi yang tidak membolehkan susu kering, tetapi boleh dengan harganya.
Syafi'i berpendapat : Apa saja yang wajib dikeluarkan sepersepuluhnya (10%) sebagai zakat, maka barang tersebut boleh dikeluarkan untuk fitrah, seperti beras, gandum, dan jagung.
Maliki dan Syafi’i berpendapat : Tidak boleh membayar zakat fitrah dengan tepung dan tepung anggur. Hanafi dan Hambali : Keduanya boleh dibayarkan sebagai zakat fitrah. Demikian juga, menurut al-Anmathi, salah seorang pengikut Syafi’i.
Hanafi : Boleh membayar zakat fitrah dengan cara membayar harganya.
Mengeluarkan kurma untuk membayar zakat fitrah lebih utama. Demikian, menurut Maliki dan Hambali. Syafi’i : yang lebih utama adalah gandum. Hanafi : yang lebih utama adalah dengan barang yang lebih mahal harganya.
Empat imam mazhab sepakat bahwa yang wajib dikeluarkan adalah 1 sha’. menurut ukuran sha' Rasulullah Saw. dari lima jenis makanan yang telah disebutkan di atas. Namun, Hanafi membolehkan membayar zakat fitrah sebesar setengah sha’ gandum.
Para imam mazhab berbeda pendapat mengenai ukuran 1 sha’. Syafi'i, Maliki, Hambali, dan AbuYusuf berpendapat bahwa 1 sha’ adalah 5 rithl dan 1/3 rithl Irak. Sedangkan, menurut Hanafi satu sha adalah 8 ri'thl.
Menurut Syafi’i dan mayoritas sahabat, zakat fitrah wajib diberikan kepada delapan asnaf sebagaimana dalam zakat harta.
Al Isthikhri, salah seorang pengikut Syafi’i, berpendapat : Boleh diberikan kepada tiga orang fakir dan miskin saja dengan syarat pem¬bayar zakat adalah orang yang membayarkannya sendiri. Sedangkan, jika ia menyerahkannya kepada kepala negara (imam), maka zakat fitrah wajib diberikan kepada delapan asnaf secara merata, karena zakat itu sudah terkumpul di tanganya sehingga tidak ada alasan untuk tidak membaginya secara rata.
An Nawawi dalam kitabnya, al Majmu'Syarh al Muhadzdzab, menyatakan : Maliki, Hanafi, dan Hambali membolehkan seseorang membayarkan zakat fitrahnya kepada scorang fakir saja. Mereka mengatakan bahwa boleh membayarkan zakat fitrah sekelompok orang kepada scorang miskin. Pendapat ini dipilih oleh segolongan ulama pengikut Syafi'i, seperti Ibn al Mundzir, ar Ruyani, dan Abu Ishaq asy Syairazi. Apabila seseorang telah mengeluarkan zakat fitrah, lalu zakat tersebut diberikan kepadanya, sementara ia sendiri memerlukannya, maka ia boleh menerimanya. Demikian, menurut Hanafi, Syfi’i, dan Hambali. Sementara itu, Maliki berpendapat : Hal demikian tidak dibolehkan.
Empat imam mazhab sepakat tentang bolehnya mengeluarkan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum hari raya. Namun, mereka berbeda pendapat jika pembayarannya dua hari setelah hari raya. Hanafi:
Boleh mendahulukan pembayaran zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan. Syafi’i: Boleh membayarnya pada awal bulan Ramadhan. Maliki dan Hambali: Tidak boleh mendahulukan pembayaran zakat fitrah dari waktu wajibnya.

BAB IV
PEMBAHASAN ZAKAT PROFESI

 Pengertian Zakat Profesi
Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi terbuat misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

 Latar belakang
Adapun orang orang yang mensyariatkan zakat profesi memiliki alasan sebagai berikut :
Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu. Oleh karena itu pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lain. Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.
Referensi dari Al-Qur’an mengenai hal ini dapat ditemui pada surat Al Baqarah ayat 267 :





“Hai orang orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”
 Waktu Pengeluaran
Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi:
1. Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat
2. Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
3. Pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul:lama pengendapan harta)

 Nisab
Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp 2.080.000. Namun mesti diperhatikan bahwa karena rujukannya pada zakat hasil pertanian yang dengan frekuensi panen sekali dalam setahun, maka pendapatan yang dibandingkan dengan nisab tersebut adalah pendapatan selama setahun.

 Kadar Zakat
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah :
“Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
 Perhitungan Zakat
Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara :
1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% x 3.000.000 = Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.


BAB V
PEMBAHASAN ZAKAT MAAL

 Zakat Maal
Zakat maal : Zakat yang dibenarkan atas harta (maal) yang dimiliki individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berdasarkan hukum (syara). Harta yang dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat diantaranya :
- milik penuh individu
- berkemang : harta tersebut memiliki potensi untuk berkebang bila diusahakan.
- mencapai nisab
- lebih dari kebutuhan pokok
- bebas dari hutang
- berlaku 1 tahun (kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu khusus ternak, harta simpanan dan harta perniagaan.
Semua ulama, sepakat bahwa zakat mcrupakan salah satu rukun Islam. Benda benda yang wajib dizakati ada empat macam, sebagai berikut :
1. binatang ternak;
2. dua mata uang (emas dan perak);
3. barang dagangan;
4. barang yang dapat disimpan dan ditakar, seperti buah buahan dan tanaman dengan sifat tertentu.

 Zakat Hewan Ternak
Empat Imam mazhab sepakat tentang wajibnya zakat binatang, yaitu unta, sapi, domba (kambing) dengan syarat telah mencapai nisab, tetap pemilikannya, mencapai hawl, dan pemiliknya adalah orang merdeka dan Muslim.
Mereka juga sepakat tentang syarat penggembalaan, kecuali Maliki yang berpendapat : Wajib zakat atas unta dan sapi yang dipekerjakan dan domba yang dicarikan rumput, seperti wajibnya zakat atas hewan ternak yang digembalakan di padang rumput.

Hal hal Lain Berkaitan dengan Zakat Hewan Ternak
Hewan yang wajib dibayarkan dari zakat unta yang, jumlahnya kurang dari 25 ekor adalah seekor domba. Sementara itu, jika pemilik membayar ba’ir (unta yang telah tumbuh gigi taringnya), meskipun tidak seharga dengan seekor domba, dibolehkan. Namun, Maliki berpendapat : Ba’ir tidak bisa menggantikan kambing.
Orang yang waiib membayarkan bintu makhadh, tetapi ia membayarkan hiqqah, padahal tidak terpaksa, maka hal ini dapat dibenarkan. Demikian menurut kesepakatan empat imam mazhab.
Dawud berpendapat : Tidak dapat dibenarkan, melainkan ia harus membayarkan apa yang telah ditentukan.
Domba yang wajib dibayarkan dalam setiap seratus ekor domba adalah anak domba atau kambing biasa yang berumur dua tahun. Demikian menurut Syafi'i dan Hambali. Hanafi : Tidak boleh dengan anak domba kecuali yang berumur dua tahun. Maliki : Tidak boleh dengan anak domba atau kambing biasa yang baru berumur satu tahun, melainkan yang telah berumur dua tahun.
Apabila semua domba sakit maka tidak harus mencari yang sehat. Demikian menurut tiga imam mazhab. Sedangkan menurut Maliki : Tidak diterima zakatnya kecuali yang sehat.
Sah membayar zakat dengan hewan yang kecil jika semuanya kecil. Namun, Maliki berpendapat : Tidak boleh, melainkan harus dibayarkan dengan hewan yang besar.
Apabila hewan ternak itu betina semuanya atau campuran antara jantan dan betina, maka zakatnya harus betina. Akan tetapi, untuk 25 ekor unta boleh dibayarkan zakatnya dengan seekor ibn labun jantan dan untuk 30 ekor dikeluarkan zakatnya seekor tabi’. Demikian menurut Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Sementara itu, Hanafi berpendapat : Boleh, domba jantan dibayarkan sebagai zakat.
Apabila seseorang mempunyai 20 ekor domba di suatu tempat dan 20 ekor domba di tempat lain, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya seekor domba. Demikian menurut tiga imam mazhab. Namun, Hambali berpendapat : jika kedua tempat itu jaraknya berjauhan maka ia tidak dikenai kewajiban zakat.
Percampuran berpengaruh terhadap wajib dan gugurnya zakat. Menurut Syafi'i dan Hambali : Harta dua orang atau sekelompok orang dijadikan harta perorangan. Percampuran harta dua orang dizakati seperti zakat milik perorangan dengan syarat jumlah harta campuran itu telah mencapai nisab dan melewati hawl. Juga disyaratkan agar sebagian dari harta campuran itu tidak berbeda dari sebagian yang lain, yaitu harus sama tempat jalannya, tempat penggembalaannya, tempat istirahatnya, tempat memeras susunya, penggembalaanya, dan pejantannya. Hanafi:
Percampuran itu tidak memberi pengaruh apa pun. Jadi, masing-masing pemilik wajib mengeluarkan zakatnya sebagaimana harta perorangan. Sedangkan Maliki berpendapat: Percampuran itu berpengaruh jika jumlah harta masing masing telah mencapai nisab.
Apabila dua orang bersekutu dalam membeli sejumlah harta mencapai nisab, maka masing masing tidak wajib membayar zakat. Demikian menurut pendapat Hanafi dan Malik. Sementara itu, Syafi’i berpendapat: Keduanya wajib membayar zakat. Bahkan, kalau salah seorang hanya memiliki 40 ekor di antara seratus ekor domba, ia wajib membayar zakat.
Percampuran sesuatu selain hewan ternak, seperti benda berharga, biji bijian, dan buah buahan, dalam hal ini Syafi’i mempunyai dua pendapat. Pendapatnya yang paling kuat dalam qaul jadid bahwa percampuran tersebut tetap berpengaruh, sebagaimana yang terjadi pada hewan ternak.

 Zakat, Hasil Pertanian
Empat imam mazhab sepakat bahwa nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq. Satu wasaq adalah 60 sha'. Kadar yang wajib dikeluarkan dari jumlah tersebut adalah sepersepuluh (10%) jika tanaman tersebut diairi dengan air hujan atau air sungai. Sementara itu, jika diairi dengan air yang diangkut, ditimba dari sumur, atau air yang dibeli maka zakatnya adalah 1/20 atau 5%. Nisab tersebut berlaku untuk buah buahan dan tanam tanaman. Namun, Hanafi tidak mengakuinya. Melainkan, ia mewajibkan zakat sebesar sepersepuluh (10%) untuk jumlah yang banyak ataupun sedikit.

Hasil Pertanian yang Dikenai Zakat
Empat imam mazhab berbeda pendapat tentang jenis tumbuh tumbuhan yang wajib dizakati. Hanafi : Wajib dikeluarkan zakatnya segala tumbuh tumbuhan, baik berupa buah buahan maupun tanam tanaman, baik yang diairi dengan air hujan maupun air yang diangkut, kecuali kayu bakar, rumput, dan tebu. Maliki dan Syafi’i : Wajib dikeluarkan zakatnya setiap tumbuh tumbuhan yang dapat disimpan dan menjadi makanan pokok, seperti gandum, padi, kurma, dan anggur. Hambali: Wajib dikeluarkan zakatnya setiap buah buahan dan tanam tanaman yang dapat disimpan, bahkan buah laus, tetapi pala tidak wajib.
Hikmah dari perbedaan pendapat antara Maliki, Syafi'i, dan Ham¬bali adalah bahwa menurut Hambali bahwa wajib dizakati biji bijian, laus, almond, biji rami, jintan, dan sawi. Sedangkan menurut Syafi’i dan Maliki bahwa semua tumbuh tumbuhan tersebut tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Hikmah perbedaan pendapat di antara mereka (Maliki, Syafi’i, dan Hambali) dan Hanafi adalah menurut Hanafi bahwa segala sayur-sayuran wajib dikeluarkan zakatnya, sedangkan menurut tiga imam lainnya, tidak wajib.
Empat imam mazhab berbeda pendapat mengenai zakat madu. Hanafi dan Hambali berpendapat: Zakat madu adalah 10%. Maliki dan Syafi’i dalam qaul jadid serta paling kuat: Tidak ada zakat atas madu.
Kemudian, Hanafi berbeda pendapat dengan Hambali. Menurut pendapat Hanafi: jika madu tersebut berada di tanah yang dikenakan pajak maka tidak diambil 10% darinya. Sementara itu, Hambali ber¬pendapat: Wajib dikeluarkan 10% darinya secara mutlak. Nisabnya, menurut Hambali, adalah 360 rithl Bagdad. Sedangkan menurut Hanafi : Wajib dikeluarkan 10%, baik jumlahnya banyak maupun sedikit. Masing masing jenis tumbuh tumbuhan tersebut hanya dizakati apabila sudah mencapai nisab. Oleh karena itu, tidak boleh mencam¬purkan satu jenis tumbuh tumbuhan dengan jenis lain. Demikian, me¬nurut pendapat Syafi’i dan Hanafi.
Maliki berpendapat : Gandum bermutu tinggi boleh dicampur dengan gandum bermutu rendah untuk mencukupkan satu nisab. De¬mikian pula, sebagian gandum atas sebagian lainnya. Sementara itu, Hambali dalam masalah ini memiliki dua riwayat yang saling bertentangan.
Di antara hal hal yang disunnahkan adalah pemilik barang wajib memanggil petugas zakat untuk menaksir jumlah buah buahan jika sudah mulai baik. Demikian, menurut pendapat tiga imam mazhab. Sebab, hal itu membawa kemanfaatan bagi pemiliknya dan kaum Mus¬lim yang faqir. Sedangkan menurut Hanafi: Tidak boleh mengadakan penaksiran.
Penaksir itu cukuplah seorang. Demikian, menurut Maliki, Hambali, dan Syafi’i dalam pendapatnya yang paling kuat.
Apabila sudah dikeluarkan zakat sebesar 10% dari buah buahan atau biji bijian, lalu sisanya disimpan pemiliknya selama bertahun-tahun, maka tidak diwajibkan zakat lagi alasnya. Demikian, menurut kesepa¬katan empat imam mazhab.
Al Hasan A Bashri berpendapat : Setiap kali sisa tersebut stelah mencapai satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 10%. Apabila tanaman berada di tanah yang dikenai pajak, maka pajak wajib dikeluarkan pada waktunya dan wajib dikeluarkan 10% sebagai zakat atas tanaman-tanaman. Demikian, menurut tiga imam mazhab. Sebab, zakat sebesar 10% atas penghasilan, sedangkan pajak diwajib¬kan atas orang mengolah tanah tersebut. Sementara itu, Hanafi berpendapat : Tanah yang dikenai pajak tidak wajib dizakati sebesar 10%. Tidak dikenakan pajak dan zakat sebesar 10% sekaligus pada satu orang.
Apabila tanaman itu milik seseorang, sedangkan tanahnya milik orang lain, maka pemilik tanaman wajib membayarkan 10% dari hasil panen sebagai zakat. Demikian, menurut pendapat Maliki, Syafi’i, Hambali, Abu Yusuf dan Muhammad bin al Hasan. Sedangkan Hanafi berpendapat : Zakat sebesar 10% dari hasil panen adalah kewajiban pemilik tanah.
Apabila tanah itu disewakan, maka zakat 10% menjadi menjadi ke¬wajiban pemilik tanaman. Demikian, menurut jamaah ulama. Akan tetapi, Hanafi berpendapat : Hal tanah itu merupakan kewajiban pemilik tanah.
Apabila tanah itu milik orang Islam yang tidak wajib membayar pajak, lalu dijual kepada kafir dzimmi (non Muslim yang tunduk pada pemerintahan Islam), maka tidak ada pajak dan tidak ada kewajiban zakat 10% atas tanamannya. Demikian, menurut pendapat Syafi’i dan Hambali. Sementara itu, Hanafi berpendapat : Wajib baginya mem¬bayar pajak. Abu Yusuf berpendapat : Wajib atasnya membayar 2 x 10%.
Muhammad bin al Hasan berpendapat : Hanya sekali membayar 10%. Maliki berpendapat : Penjualannya tidak sah.

 Zakat Emas dan Perak
Empat imam mazhab sepakat bahwa perhiasan selain emas dan perak, seperti mutiara, yaqut, dan zamrud tidak dikenai zakat.
Mayoritas ulama sepakat bahwa nisab awal emas dan perak, baik yang masih berupa lempengan maupun yang sudah ditempa, yang masih polos maupun yang sudah diukir, adalah 20 dinar untuk emas dan 200 dirham untuk perak. Oleh sebab itu, jika jumlahnya sudah mencapai batas tersebut dan telah melewati hawl, maka zakatnya ada¬lah 1/40 atau 2,5%.
Al Hasan al Bashri berperidapat : Tidak dikenakan zakat pada emas, kecuali jumlahnya telah mencapai 40 mitsqal, dan zakat yang dikeluar¬kan adalah 1 mitsqal.
Empat imam mazhab berbeda pendapat tentang kelebihan emas dan perak dari nisabnya. Maliki, Syafi’i, dan Hambali : Wajib dizakati pada kelebihannya, yaitu menurut perhitungannya. Hanafi : Tidak ada zakat atas emas yang lebih dari 200 dirham dan atas emas yang lebih dari 20 dinas sehingga kelebihannya cukup 40 dirham dan 4 dinar. Pada 40 zakatnya 1 dirham. Demikian seterusnya, setiap kelebihan zakatnya 1 dirham dan pada 4 dinar zakatnya 2 qirath, dan seterusnya.
Orang yang memberikan piutang kepada orang lain yang berharta, wajib mengeluarkan zakat hartanya dan wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun, walaupun belum diterima pembayarannya. Demikian, menurut Syafi’i dalam qauljadid. Hanafi dan Hambali : diterima pembayarannya. Se¬dangkan Maliki berpendapat: Tidak wajib zakat, meskipun piutang tersebut sudah bertahun tahun sebelum dibayar jika sudah dibayar, maka dikeluarkan zakatnya untuk satu tahun saja kalau piutang itu dari pinjaman atau harga barang.
Segolongan ulama berpendapat : Piutang itu tidak ada zakatnya sebelum dibayar dan penghitungan hawl nya dimulai sejak piutang ter¬sebut dikembalikan. Di antara mereka yang berpendapat seperti ini adalah Aisyah, Ibn Umar, Urimah, Syafi’i dalam qaul qadim, dan Abu Yusuf.
Seseorang dimakruhkan membeli zakatnya. Namun jika dibeli juga jual belinya sah. Demikian, menurut Hanafi, Maliki, dan Syafi’i, serta pendapat Hambali yang paling kuat. Di antara para pengikut Ham¬bali, ada yang berpendapat bahwa jual beli tersebut batal.
Apabila seseorang mempunyai harta, lalu memberi utang kepada seseorang fakir yang berhak menerima zakat, maka ia tidak diboleh¬kan baginya membebaskan orang itu dari utang tersebut dengan me¬ngeluarkan zakatnya. Melainkan, diberikan zakat kepada orang itu sejumlah utangnya, lalu dibayarkan kepadanya oleh yang berutang tadi. Demikian, menurut tiga imam mazhab. Sedangkan Maliki berpendapat : Boleh membebaskannya.
Perhiasan yang boleh dipakai dan dipinjamkan, seperti emas dan perak jika termasuk yang dipakai dan dapat dilepas, maka menurut Maliki dan Hambali : Tidak ada zakatnya. Syafi’i mempunyai dua pen¬dapat dan pendapat yang paling sahih : Tidak ada zakatnya.
Jika seorang laki laki mempunyai perhiasan untuk disewakan ke¬pada kaum perempuan maka tidak ada zakatnya. Demikian menurut pendapat Syafi’i yang paling kuat dan pendapat Maliki yang paling masyhur. Sedangkan menurut sebagian pengikut Maliki : Wajib dizakati.
Az-Zubaidi, salah seorang pengikut Syafi’i, mengatakan : Menye¬diakan perhiasan emas dan perak untuk disewakan tidak dibolehkan. Membuat atap dari emas atau perak hukumnya haram. Sedangkan menurut pendapat sebagian ulama pengikut Hanafi: Boleh.
Membuat bejana dari emas dan perak untuk disimpan hukumnya adalah haram. Akan tetapi, jika sudah dimiliki maka, wajib dizakati. Demikian, menurut ijma para imam.


 Zakat Perdagangan
Para imam mujtahid sepakat bahwa barang dagangan wajib dizakati. Sementara itu, Dawud berpendapat: Tidak wajib zakat atas barang perniagaan.
Para imam mazhab pun sepakat bahwa besarnya zakat yang harus dikeluarkan dari harta perdagangan adalah 2,5%.
Apabila seseorang membeli budak untuk diperdagangkan maka ia wajib membayarkan zakat fitrahnya. Demikian, menurut tiga imam mazhab. Sedangkan untuk zakat perdagangannya disyaratkan perdagangan itu sudah dimiliki genap setahun. Sedangkan Hanafi berpendapat : yang disyaratkan setahun adalah zakat fitrah.
Apabila seseorang membeli dagangan dalam jumlah kurang dari satu nisab maka sempurnanya nisab dihitung pada awal dari akhir tahun pembelian. Maliki dan Syafi’i : Sempurnanya nisab dihitung pada seluruh tahun.
Zakat bergantung pada harga barang. Demikian, menurut Maliki, Hambali, dan salah satu pendapat Syafi’i yang paling kuat.

 Zakat Barang Tambang
Empat imam mazhab sepakat bahwa tidak diperlukan waktu setahun untuk zakat barang tambang, kecuali menurut salah satu pendapat Syafi’i. Mereka juga sepakat bahwa tidak diperlukan waktu setahun untuk zakat barang temuan.
Mereka juga sepakat bahwa untuk barang tambang diperlukan nisab, kecuali menurut Hanafi yang berpendapat: Tidak perlu nisab bagi barang tambang, melainkan atas jumlah sedikit ataupun banyak wajib dizakati sebesar 20%.
Mereka juga sepakat bahwa tidak diperlukan nisab untuk barang temuan, kecuali menurut salah satu pendapat Syfi’i.
Para imam mazhab berbeda pendapat tentang besarnya zakat yang wajib dikeluarkan atas barang tambang. Hanafi dan Hambali: Besarnya adalah 2,5%. Maliki dalam pendapatnya yang paling masyhur: Besarnya adalah 2,5%. Sedangkan Syafi’i mempunyai dua pendapat dan pendapatnya yang paling sahih: Besarnya adalah 2,5%.
Empat imam Mazhab berbeda tentang orang orang yang boleh menerima zakat barang tambang. Hanafi : Diberikan kepada orang yang berhak mendapat harta fa’i (harta rampasan dari musuh Islam tanpa peperangan), jika barang tambang tersebut diperoleh di tanah yang dikenal pajak atau tanah yang dikenai zakat sebesar 10%. Sedangkan, jika didapatkan dari pekarangan rumahnya sendiri maka tidak ada zakatnya. Maliki dan Hambali : Diberikan kepada orang yang berhak menerima harta fa’i Syafi’i : Diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat.
Empat imam mazhab pun berbeda pendapat tentang orang yang berhak menerima zakat harta rikaz. Hanafi : Seperti orang yang berhak menerima harta tambang. Syafi’i dalam pendapat yang paling masyhur : Diberikan kepa orang yang berhak menerima barang tambang. Hambali memiliki dua pendapat. Pertama, mereka yang berhak menerima harta fa'z. Kedua, mei yang berhak menerima zakat. Sedangkan menurut Maliki : Mereka menerima ghanimah (harta rampasan perang) danjizyah. Tersera pada pertimbangan imam (kepala negara), kepada siapa harta rikaz tersebut diberikan, asalkan untuk ke¬maslahatan.
Zakat barang tambang hanya terbatas pacta emas dan perak. Demikian menurut Maliki dan Syafi’i. Oleh karena itu, jika barang yang dihasilkan dalam penambangan bukan berupa emas dan perak, seperti mutiara, maka tidak wajib dizakati. Hanafi : Segala barang tambang yang dikeluarkan dari bumi, berupa barang yang dapat dicetak dengan pemanasan api, seperti besi dan timah. Hambali: Segala barang tambang yang dikeluarkan dari bumi, baik yang dapat dicetak dengan api maupun tidak, berupa celak sekalipun.

BAB V
ANALISIS

BAB VI
DAFTAR PUSTAKA

- Fiqih 4 Mazhab. Syikh Al-Allamah Muhammad Bin Abdulrrahman Ad. Dimasyqi .Penerbit Hasyimi Press.
- Panduan Pintar Zakat Ha. Hidayat. Le. dan H. Hikmat Kurnia Qultum. Media Jakarta 2008.
- Artikel Berjudul : Tuntutan Zakat Maal Pada Media Muslim. Info.
- http://shariaeconomy blogspot.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar