STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Minggu, 07 Oktober 2012

REINTERPRETASI HUKUMAN (HADD) JARIMAH QODZAF KAITANNYA DENGAN PEMBUKTIAN 4 ORANG SAKSI

I.  PENDAHULUAN
Setiap muslim diharapkan mampu menjaga nama baik saudaranya sesama muslim. Bukanlah membuka dan menebar rahasia atau aib yang yang akan mencemarkan nama baik sesama muslim lainnya, maka jika ada orang menuduh muslim menuduh berzina namun tidak dapat membuktikannya dengan mengemukakan 4 orang saksi, maka dia dianggap seorang yang telah berbuat qodzaf atau menuduh wanita/laki-laki baik telah melakukan zina.
Al-Qur’an dan al-Sunnah telah menetapkan hukuman (hadd) tertentu untuk kesalahan-kesalahan tertentu. Kesalahan-kesalahan itu merupakan dosa besar yang mengharuskan adanya hukuman bagi pelaku kesalahan itu. Hal tersebut dimaksudkan untuk memelihara jiwa, mempertahankan kehormatan, dan menjamin kemaslahatan umat. Salah satu contoh dari kesalahan-kesalahan yang menyebabkan pelakunya dikenakan hukuman (hadd) adalah qodzaf. Lantas bagaimanakah reinterpretasi dan reaktualisasi jarimah qodzaf dalam hukum pidana islam dan hukum pidana positif? Untuk lebih jelasnya mengenai jarimah qodzaf dalam hukuman pidana islam dan hukum pidana positif akan penulis paparkan dalam pembahasan di bawah ini.
II. PERMASALAHAN
Berdasarkan pendahuluan di atas, maka permasalah yang akan penulis bahas dalam makalah ini adalah:
  1. Apakah pengertian qodzaf?
  2. Bagaimanakan pembuktian jarimah qodzaf?
  3. Bagaimanakah hukuman (hadd) jarimah qodzaf?
III. PEMBAHASAN
1. Pengertian Qodzaf
Asal makna qodzaf adalah “arramyu” artinya melempar, umpamanya dengan batu atau lainnya,[1] ini bisa dilihat dari firman Allah dalam surat Thaha ayat 39, sebagai berikut:
Artinya “Yaitu: “Letakkanlah ia (Musa) di dalam peti, Kemudian lemparkanlah ia ke sungai (Nil), Maka pasti sungai itu membawanya ke tepi, supaya diambil oleh (Fir’aun) musuh-Ku dan musuhnya. dan Aku Telah melimpahkan kepadamu kasih sayang yang datang dari-Ku; dan supaya kamu diasuh di bawah pengawasan-Ku.”

Arti qodzaf dalam kaitannya dengan zina dipetik dari firman Allah tersebut, sedangkan qodzaf yang dimaksud di sini adalah qodzaf zina yang arti syar’i yaitu menuduh zina.[2]
Dalam istilah syara’ qodzaf ada 2 macam,, sebagaimana disebutkan oleh Abdul Qodir Audah dalam kitabnya “At-Tasyri al-Jina’iy al-Islami” sebagai berikut:[3]
القذف فى الشريعة نوعان: قذف يحد عليه القاذف, وقذف يعاقب عليه باالتعزير فامامايحد فيه القذف فهو رمي المحصن بالزنا أونفى نسبه و أماما فيه التعزير فهو الرمي بغير الزنا أونفى النّسب سواء كان من رمي محصنا أو غير محصن ويلحق بهذ النوع السب الشتم ففييهما التعزير أيضا
1. Qodzaf yang diancam dengan hukuman hadd
Adalah menuduh orang muhson dengan tuduhan berbuat zina atau dengan tuduhan yang menghilangkan nasabnya.”
2. Qodzaf yang diancam hukuman ta’zir
Adalah menuduh dengan tuduhan selain berbuat zina atau selain menghilangkan nasabnya, baik orang yang tertuduh itu muhson maupun ghairu muhson.”
Contoh: tuduhan yang sharih (jelas/tegas) seperti “engkau orang yang berzina” adapun contoh tuduhan yang tidak jelas (dilalahnya) seperti menasabkan seseorang kepada orang lain yang bukan ayahnya.[4]
Untuk menjatuhkan hukuman dera bagi qadzif terdapat beberapa syarat, diantaranya:
1. Syarat pada qadzif
Mengenai qadzif (orang yang menuduh orang lain berzina), fuqaha telah sependapat bahwasannya ada dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu dewasa dan berakal, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka atau hamba sahaya, orang muslim atau non muslim.[5] Dalam keadaan ikhtiyar tidak dipaksa pihak lain.
2. Syarat pada maqdzuf
Mengenai maqduf (orang yang dituduh berzina), fuqaha telah sependapat bahwa diantara syaratnya adalah berhimpunnya lima sifat padanya, yaitu: dewasa, merdeka, kehormatan diri, Islam dan padanya terdapat alat untuk berzina. Jika salah satu dari sifat-sifat itu tidak ada, maka tidak dikenakan hukuman hadd.[6]
Jumhur fuqoha seluruhnya menyepakati syarat merdeka pada maqdzuf, tetapi kemungkinan ada perselisihan padanya. Imam Malik mensyaratkan adanya kemampuan bersetubuh pada usia perempuan maqdzuf.
Dengan demikian berarti apabila zina dilakukan oleh orang yang tidak berakal atau gila, maka yang menuduh zina tidak dapat dijatuhi hukuman dera, karena sesungguhnya hukuman dera itu dimaksudkan untuk mencegah terjadinya bahaya yang diterima dengan sakit hati oleh sitertuduh. Padahal orang gila sama sekali tidak ada bahaya yang diterimanya dengan sakit hati bila tertuduh zina.[7]
Apabila dilihat dari sudut niatnya, jika perbuatan yang dilakukan oleh orang gila, stress, lalai, atau tidur tidaklah termasuk ke dalam golongan perbuatan yang harus disertai niat, maka apabila perbuatan tersebut berupa ketaatan, maka yang melakukan hal tersebut tidak akan mendapat ganjaran pahala. Dan jika perbuatan-perbuatan tersebut berupa maksiat, maka orang yang melakukannya juga tidak akan mendapat ganjaran dosa.
2. Pembuktian Jarimah Qodzaf
Jarimah qodzaf dapat dibuktikan dengan tiga macam ala bukti, yaitu sebagai berikut:
a. Dengan saksi
Saksi merupakan alat bukti untuk jarimah qodzaf, syarat-syarat saksi dalam jarimah ini sama dengan jarimah zina, yaitu:
- Baligh
- Dapat dipercaya
- Adil
- Dan tidak ada penghalang menjadi saksi
Adapun jumlah atau banyaknya saksi jarimah qodzaf ini sekurang-kurangnya adalah 4 orang saksi. Sebagaimana dalam surat an-Nur ayat 13:
Artinya: “Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Olah Karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi Maka mereka Itulah pada sisi Allah orang- orang yang dusta.”
Atas dasar inilah jumhur fuqoha berpendapat bahwa apabila saksi dalam jarimah zina kurang dari 4 orang maka mereka dikenai hukuman hadd sebagai penuduh, walaupun menurut sebagian yang lain mereka tidak dikenai hadd, selama mereka betul-betul bertindak sebagai seorang saksi.
Oleh sebab itu, saksi untuk tuduhan zina sungguh sangat berat, sehingga peristiwa perajaman bagi orang yang berzina dengan empat orang saksi zaman Nabi saw sampai hari ini belum pernah terjadi, yang terjadi adalah pengakuan dari pelaku sendiri, seperti kasus Maizd dan wanita Ghamdiyah.
b. Dengan pengakuan
Jarimah qodzaf bisa dibuktikan dengan adanya pengakuan dari pelaku (penuduh). Bahwa yang tertuduh orang lain yang melakukan zina. Pengakuan cukup dinyatakan 1 kali dalam majelis pengadilan.
c. Dengan sumpah
Menurut Imam Syafi’i jarimah qodzaf dapat dibuktikan dengan sumpah apabila tidak ada saksi dan pengakuan. Caranya adalah orang yang dituduh (korban) meminta kepada orang yang menuduh (pelaku) untuk bersumpah bahwa tidak melakukan penuduhan. Apabila penuduh enggan bersumpah, maka jarimah qodzaf bisa dibuktikan dengan keengganan untuk bersumpah tersebut. Demikian pula sebaliknya, penuduh (pelaku) bisa meminta kepada orang yang dituduh (korban) bahwa penuduh benar melakukan penuduhan. Apabila orang yang dituduh enggan melakukan sumpah maka tuduhan dianggap benar dan dibebaskan dari hukuman hadd qodzaf.[8]
3. Hukuman (Hadd) Jarimah Qodzaf
Hukuman yang ditetapkan atas diri seseorang yang berzina dapat dilaksanakan dengan syaarat-syarat sebagai berikut:
1. Hukuman pokok, yaitu jilid atau dera sebanyak 80 kali. Hukuman ini merupakan hukuman ini merupakan hukuman hadd, yaitu hukuman yang sudah ditetapkan oleh syara’ sehingga ulil amri tidak mempunyai hak untuk memberikan pengampunan. Adapun bagi orang yang dituduh, para ulama berbeda pendapat. Menurut Madzab Syafi’i, orang yang dituduh berhak memberikan pengampunan, karena hak manusia lebih dominan dari pada hak Allah. Sedangkan menurut madzab Hanafi bahwa korban tidak berhak mendapat pengampunan, karena didalam jarimah qodzaf hak Allah lebih dominan daripada hak manusia.[9]
Akan tetapi Imam Malik dan Imam Ahmad membenarkan pembuktian dengan sumpah, sebagaimana yang dikemukakan oleh madzaf Syafi’i. sebagian ulama Hanafiyah pendapatnya sama dengan madzaf Syafi’i atau membenarkan pembuktian dengan sumpah tetapi sebagian lagi tidak membanrkannya. Menurut hemat penulis, bahwa pembuktian dengan sumpah ini kurang menyakinkan bagi hakim apalagi jarimah yang hukumannya berat, seperti halnya jarimah qodzaf
2. Hukuman tambahan, yaitu tidak diterimanya persaksiannya.
Kedua macam hukuman ini didasarkan pada firman Allah surat an-Nur ayat 4-5:
Artinya : “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.”
Artinya: “Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
4. Taubatnya Qadzif dan Gugurnya Hukuman Qodzaf
Para ulama sepakat bahwa selama ia belum bertaubat maka kesaksiannya tidak dapat diterima karena ia telah melakukan sesuatu yang menyebabkan kefasikan yang juga mengakibatkan ia tidak dapat dianggap adil, sedangkan adil merupakan salah satu syarat diterimanya kesaksian seseorang. Adapun hukuman dera yang telah diterimanya itu meskipun dapat melebur dosa dan membebaskannya dari adzab akhirat, namun itu bukan berarti dapat menghilangkan sifat kefasikan, dengan demikian jelaslah bahwa yang dapat menghilangkan sifat fasik adalah taubat:
  1. Pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, yang mengatakan bahwa kesaksian dapat diterima bila taubatnya termasuk taubatan nasuha.
  2. Pendapat Ahnaf Hasan Said bin Jabir Tsauri mengatakan bahwa kesaksiannya tidak dapat diterima.
Pangkal perselisihan pendapat tersebut adalah pada penafsiran ayat 4-5 surat an-Nur sebagai berikut:
- Ulama yang menafsirkan bahwa pengecualian dalam ayat tersebut kembali pada masalah persaksian dan kefasikan, maka mereka berpendapat kesaksiannya dapat diterima.
-  Ulama yang menafsirkan bahwa pengecualian dalam ayat tersebut hanya kembali kepada masalah kefasikan, maka mereka bependapat kesaksiannya tidak dapat diterima.
Oleh karena itu jika qodzif menerima hukum cambuk 80 kali, menyesal dan berjanji bahwa ia tidak akan melakukan perbuatan itu lagi di masa yang akan datang, maka hak sipilnya dalam memberikan kesaksian dapat dipilih kembali. Tapi Imam Abu Hanifah mengemukakan pertimbangan yang berbeda dan lebih berat. Bahwa lebih baik dari pada hukuman cambuk 80 kali maupun dicabutnya hak memberi kesaksian tak dapat dibatalkan dengan penyesalan.
Hukuman (hadd) qodzaf dapat gugur karena hal-hal sebagai berikut:[11]
  1. Karena para saksi yang diajukan oleh orang yang dituduh mencabut kembali persangkaannya.
  2. Karena orang yang dituduh melakukan zina dan membenarkan tuduhan tersebut.
  3. Karena yang tertuduh zina tidak dapat mempercayai para saksi (menurut Imam Abu Hanifah).
  4. Karena hilangnya kecakapan para saksi sebelum pelaksanaan hukuman juga menurut Imam Abu Hanifah.
IV.  ANALISIS
Jika qodzif tidak bisa menunjukkan bukti atas kebenaran tuduhannya, maka ia wajib diberi hukuman yang bersifat materi yaitu didera 80 kali dan hukuman tambahan yaitu tidak diterima kesaksiannya,[12] karena sudah tidak adil lagi menurut Allah sebagaimana disebutkan dalam QS. surat an-Nur ayat 4-5.
Sedangkan dalam hukum pidana positif hukuman qodzaf diatur dalam pasal 310 ayat 1 KUHP, yang berbunyi: “Barang siapa yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500,00- .[13]
Hukuman yang diberikan hakim kepada para penghina atas (penuduh zina) yang terdapat dalam pasal 301 ayat 1 KUHP sudah termasuk hukuman yang sedikit banyak membuat jera pelakunya, dibandingkan dengan hukuman delapan puluh pukulan/dera tersebut.
Dengan demikian, hukuman bagi pelaku qodzaf tidak harus berupa hukuman fisik (badan) semata, tetapi juga ditambah dengan hukuman denda sebagai alternatifnya.
Dalam jarimah qodzaf ini permalasahan yang perlu kita analisis adalah mengenai pembuktian dengan 4 orang saksi yang harus diajukan sebagai bukti atas tuduhan dari qadzif. Hal ini sepertinya sangat sulit untuk dipenuhi, pasalnya sejak zaman Nabi sampai saat ini belum pernah terjadi atau ada qadzif yang dapat menghadirkan 4/minimal 2 orang saksi atas tuduhannya, yang ada adalah pengakuan dari pelaku sendiri, seperti kasus Maizd dan wanita Ghamdiyah. Maka dari itu menurut hemat penulis, pembuktian 4 saksi tersebut perlu diinterpretasikan kembali,  menginngat banyak alat-alat bukti-bukti lainnya yang memiliki keotentikan dan kevaliditasan yang setara dengan 4 orang saksi, misalnya: hasil visum dari kedokteran, tes DNA, rekaman (audio/vidio), dan foto-foto serta alat-alat lainnya hasil perkembangan teknologi modern yang dapat dijadikan bukti. Karena menurut penulis pembuktian dengan alat-alat bukti teknologi modern jauh lebih relevan dan logis, tentunya tanpa harus menafikan pembuktian klasik sebagaimana yang dijelaskan di atas.
V. KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa qodzaf dalam hukum pidana Islam meliputi:
  1. Qodzaf yang diancam dengan hukuman hadd adalah adalah menuduh orang muhson dengan tuduhan berbuat zina atau dengan tuduhan yang menghilangkan nasabnya.
  2. Qodzaf yang diancam hukuman ta’zir adalah menuduh dengan tuduhan selain berbuat zina atau selain menghilangkan nasabnya, baik orang yang tertuduh itu muhson maupun ghairu muhson.
Hukuman (hadd) bagi pelaku jarimah qodzaf adalah dera sebanyak 80 kali sebagai hukuman pokok dan tidak diterima persaksiannya sebagai hukuman tambahan. Adapun untuk pembuktian Jarimah qodzaf ini yaitu: dengan saksi, pengakuan, dan dengan sumpah.
Sedangkan dalam hukum pidana positif hukuman qodzaf diatur dalam pasal 310 ayat 1 KUHP, yang berbunyi: “Barang siapa yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500,00- .[14]
Hukuman yang diberikan hakim kepada para penghina atas (penuduh zina) yang terdapat dalam pasal 301 ayat 1 KUHP sudah termasuk hukuman yang sedikit banyak membuat jera pelakunya, dibandingkan dengan hukuman delapan puluh pukulan/dera tersebut.
Dengan demikian, hukuman bagi pelaku qodzaf tidak harus berupa hukuman fisik (badan) semata, tetapi juga ditambah dengan hukuman denda sebagai alternatifnya.
Pembuktian 4 saksi tersebut perlu diinterpretasikan kembali,  menginngat banyak alat bukti lainnya yang memiliki keotentikan dan kevaliditasan yang setara dengan 4 orang saksi, misalnya: hasil visum dari kedokteran, tes DNA, rekaman (baik audio/vidio), dan foto-foto serta alat-alat lainnya hasil perkembangan teknologi modern yang dapat dijadikan bukti. Karena menurut penulis pembuktian dengan alat-alat bukti teknologi modern jauh lebih relevan dan logis, tentunya tanpa harus menafikan pembuktian klasik sebagaimana yang dijelaskan di atas.
VI.  PENUTUP
Demikianlah makalah dari kami, dan yang tertuang dalam makalah ini, menurut penulis bukanlah hal yang sempurna kebenarannya, akan tetapi ini adalah bagian dari proses pembelajaran menuju kebenaran. Oleh karena itu penulis masih sangat mengharapkan saran dan kritik dari teman-teman yang berpartispasi dan berperan aktif dalam forum diskusi ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amien.
Daftar Pustaka
Audah, Abdul Qodir, At-Tasyri’ al-Jinaiy al-Islam, Beirut, Muasash Ar-Risalah, tt.
Sabiq, Sayyid, Fiqh Sunnah, Juz II, Beirut, cet II, 1980.
                     , Terjemah Fiqh Sunnah , cet I, Bandung, PT. Al-Ma’arif, 19984.
al-Qurthubi, M. Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujathid, Juz II, Dar al-Fikr, tt.
                                             , Terjemah Bidayatul Mujtahid, alih bahasa M. Abdurahman dan A. Haris Abdullah, Semarang, Asy-Syifa’, 1990.
Muslich, A. Wardi, Hukum Pidana Islam, Jakarta, Sinar Grafika, 2005.
Zuhaili, Wahbah, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz VI, Dar al-Fikr, Damaskus, 1989.
RI, Depag , al-Qur’an dan Tafsirnya, jilid VII, PT. Partja, Jakarta, 1986.
Al-Aziz, Saifullah, Fikih Islam Lengkap, Surabaya, Terang, 2005.
Rokhmadi, Reaktualisasi Hukum Pidana Islam (Kajian tentang Formulasi Sanksi Hukum Pidana Islam), Pusat Penelitian IAIN Walisongo, Semarang, 2005.

[1] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Juz II, Beirut, Cet II, 1980, hlm. 372.
[2] Saifullah al-Aziz, Fikih Islam Lengkap, Surabaya, Terang, 2005, hlm. 535.
[3] Abdul Qodir Audah, At-Tasyri’ al-Jinaiy al-Islam, (Beirut: Muasash Ar-Risalah), hlm. 455.
[4] A. Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Jakarta, Sinar Grafika, 2005, hlm. 60.
[5] M. Ibnu Ruysd al-Qurthubi, Terjemahan Bidayatul Mujtahid, alih bahasa M. Abdurahman dan A. Haris Abdullah, Semarang, Asy-Syifa’, 1990, hlm. 634.
[6] Ibid, hlm. 635.
[7] Sayyid Sabiq, Terjemahan Fiqh Sunnah 9, Cet I, Bandung: PT. Al-Ma’arif, 19984, hlm. 148-149.
[8] Abdul Qodir Audah, op., cit., hlm. 490.
[9] Ibid, hlm. 491.
[10] Depag RI Proyek Pengadaan Kitab al-Qur’an , al-Qur’an dan Tafsirnya, jilid VII, PT. Partja, Jakarta, 1986.
[11] Ahmad Wardi Muslich, op. cit., hlm. 70.
[12] Rokhmadi, Reaktualisasi Hukum Pidana Islam (Kajian tentang Formulasi Sanksi Hukum Pidana Islam), Pusat Penelitian IAIN Walisongo, Semarang, 2005. hlm. 30.
[13] Moejatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, tt. hlm. 114.
[14] Prof. Moejatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, tt. hlm. 114.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar