STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Rabu, 26 Desember 2012

LINGKUNGAN PENDIDIKAN

BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Pengetahuan tentang hakekat manusia dan kedudukan manusia merupakan bagian yang amat esensial, karena dengan pengatahuan tersebut dapat diketahui tentang hekekat manusia, kedudukan dan peranannya dialam semesta ini. Pengetahuan ini sangant penting karena dalam proses pendidikan manusia bukan saja objek tetapi juga sebagai subjek, sehingga pendekatan yang harus dilakukan dan aspek yang diperlukan dapat direncanakan secara matang.
Para ahli dalam bidang berbagai bidang memberikan penafsiran tentang hakekat manusia. Sastraprateja, mengatakan bahwa manusia adalah makhluk yang historis. Hakekat manusia sendiri adalah sejarah, suatu peristiwa yang bukan semata-mata hanya datum. Hakekat manusia hanya dapat dilihat dalam perjalanan sejarah bangsa manusia. Dia juga mengatakan apa yang kita peroleh dari pengamatan kita atas pengalaman manusia adalah suatu rangkaian antrhopological constans yaitu dorongan-dorongan dan orientasi yang tetap dimilki oleh manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
LINGKUNGAN PENDIDIKAN
A. Pengertian Lingkungan Pendidikan
Lingkungan (environment) merupakan salah satu unsure/komponen pendidikan. Lingkungan itu bermacam-macam yang satu dengan yang lain saling pengaruh-mempengaruhi berdasarkan fungsinya masing-masing dan kelancaran proses dan hasil pendidikan.
Menurut Ngalis Purwanto, ( 1984 :77) Lingkungan (environment) meliputi semua kondisi dalam dunia ini yang dengan cara tertentu mempengaruhi tingkah laku kita, pertumbuhan, perkembangan atau life processes kita.

Menurut Wasty Soemanto (1984:80) lingkungan mencakup segala material dan stimuli di dalam dan di luar diri individu, baik yang bersifat fisiologis, psikologis, maupun sosial kultura.
Kedua pendapat itu menjelaskan bahwa lingkungan yaitu semua yang mempengaruhi individu secara internal dan external. Dan lingkungan bagi individu adalah semua yang berasal daridalam diri(fisik dan psikis)dan diluar dirinya seperti alam fisika(non manusia) dan manusia.
B. Jenis-jenis Lingkungan Pendidikan
Dari segi pengertian, lingkungan dapat terdiri dari lingkungan dalam ( internal environment ) dan lingkungan luar ( external environment ). Dari segi fungsi sudah secara tidak langsung terlihat berbagai jenis lingkungan kelurga, sakolah, dan masyarakat.
Masing-masing lingkungan tersebut akan di uraikan secara singkat sebagai berikut :
1. 1. Lingkungan Keluarga
Keluarga adalah merupakan pengelompokan primer yang terdiri dari sejumlah kecil orang yang mempunyai hubungan pertalian darah. Keluarga itu dapat berbentuk nucleus family ataupun keluarga yang dapat di perluas yaitu trdiri dari ayah, ibu, anak, kakek/nenek, paman/tante, adik/kakak, dan lain-lain. Bentuk seperti ini sangat banyak di temukan pada struktur masyarakat Indonesia.
Ibu merupakan anggota keluarga yang paling berpengaruh terhadap tumbuh kembangnya anak, namun pada akhirnya seluruha anggota keluarga ikut berinteraksi dengan anak, di samping factor iklim social, factor-faktor lain seperti kebudayaan, tingkat kemakmuran, keadaan perumahan dan sebagainya. Ikut pula mempengaruhi tumbuh kembangnya anak. Dengan kata lain tumbuh kembang anak di pengaruhi oleh seluruh situasi dan kondisi keluarga.
Keluarga di kenal sebagai lingkungan pendidikan pertama dan utama. Prediket ini mengindikasikan betapa esensialnya peran dan pengaruh keluarga dalam pembentukan perilaku dan kepribadian anak. Pandangan seperti ini sangat logis dan mudah di pahami karena beberapa alas an berikut ini :
1. Keluarga merupakan pihak yang paling awal mmberikan banyak perlakuan kepada anak.
2. Sebagian besar waktu anak berada di lingkungan keluarga.
3. Karakteristik hubungan orang tua anak berada dari hubungan anak dengan pihak-pihak lainnya ( guru, teman, dan sebagainya ).
4. Interaksi kehidupan orang tua- anak di rumah bersifat asli, seadanya dan tidak di buat-buat.
Dari berbagia alasan yang dikemukakan itu menyebabkan fungsi dan peranan keluarga menjadi penting dalam pencapaian tujuan pendidikan yakni membangun manusia Indonesia seutuhnya. Karena itu tidaklah mengherankan kalau undang-undang sistin pendidikan Nasional No.2 Tahun 1989 menyatakn dalm pasal 10. Ayat 4, bahwa kelurga merupakan bagian dari jalur pendidikan lur sekolah yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai-nilai moral dan keterampilan, kepda anak.
Kelurga memberikan pengaruh yang kuat , langsung dan sangat dominan kepada anak, terutma dalam pembentukan perilaku, sikap, dan kebiasaan, penanaman nila-nilai, prilaku-prilaku dan sejenisnya, pengetahuan dan sebagainya. Sehubungan dengan hal ini Fuad Ichsan (1995 ) mengemukakan fungsi lembaga keluarga sebagai brikut:
1. Merupakan pengalaman prtama bagi masa kanak-kanak, pengalaman ini merupakan factor yang sangat penting bagi perkembangan berikutnya, khususnya dalam perkembangan pribadinya.
2. Pendidikan di lingkungam keluarga dapat menjamin kehidupan emosional anak untuk tumbuh dan berkembang.
3. Di dalam keluarga akan terbentuk pendidikan moral, keteladan orang tua di dalam bertutur kata dan berprilaku sehari-hari akan menjadi wahana pendidikan moral bagi anak dalam kelurga tersebut guna membentuk manusia susila.
4. Di adalm kelurga akan tumbuh sikpa tolong menolong, tengang rasa, sehingga tumbuhlah kehidupan keluarga yang damai dan sejahtera.
5. Keluarga merupakan lembaga yang memang berperan dalam meletakan dasra-dasar pendidikan agama.
6. Di dalam konteks membangun anak sebagai makhluk individu agar anak dapat mengembangkan dan menolo9ng dirinya sendiri, maka keluarga lebih cenderung untuk menciptakan kondisi yang dapat menumbuh-kembangkaninisiatif, kreatifitas, kehendak, emosi, tngung jawab, ketrampilan dan kegiatan lainnya.
Seifert & Hoffnung 1991 menjelaskan enam kemungkinan cara yang harus di lakukan orang tua dalam mempengaruhi anak yakni sbb:
1. Pemodelan prilaku ( modeling of behaviors ), baik disengaja atau tidak, orang tua dengan sendirinya akan menjadi model bagi anak-anaknya.
2. Memberikan ganjaran dan hukuman ( giving reward and punishment ), yaitu orang tua mempengaruhi anaknya dengan cara member ganjaran terhadap prilaku-prilakunya yang positif, dan memberikan hukuman perilakunya yang tidak di inginkan.
3. Perintah langsung ( direct instruction ) memberi perintah secara sederhana.
4. Menyatakn peraturan-peraturan ( stating rulers ), yaitu membuat peaturan-peraturan umum yang berlaku secara umum walawpun secra tidak tertulis.
5. Nalar ( reasoning ),cara yang digunakan orang tua untuk mempenagruhi anaknya, dengan mempertanyakan kapasitas anak untuk bernalar.
6. Menyediakan fasilitas atau bahan dan dengan suasana yang menunjang.
1. 2. Lingkungan Sekolah
Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang di selengarakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar dengan organisasi yang tersusun rapi, terencana, berjenjang dan berkesinambungan. Sifatnya formal, diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan pemerintah dan mempunyai keseragaman pola yang bersifat nasional, dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dalam mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur.
Tugas sekolah sangat penting dalam menyiapkan anak untuk kehidupan masyarakat, sekolah juga sebagai produsendan pemberi jasa yang sangat erat hubungannya dengan pembangunan. Pembangunan tidak mungkin berhasil dengan baik tanpa di dukungnya dengan manusia yang memiliki sumber daya yang berkualitas sebagai produk pendidikan. Karena itu sekolah perlu dirancang dengan baik, harus diupayakan sedemikian rupa agar mencerminkan masyarakat Indonesia dimasa depan, sehingga pesrta didik memperoleh peluang yang optimal dalam menyiapkan diri untuk melaksanakn peran sebagai individi, warga masyarakat, warga Negara dan warga dunia di masa depan.
Sekolah di harapkan mampu melaksanakn fungsi pendidikan secara optimal, dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional , maka pendidikan formal harus berfungsi:
1. Sekolah harus mampu menumbuh-kembangkan anak sebagai makhluk individu melalui pembekalan semua bidang studi.
2. Sekolah melalui teknik pengkajian bidang studi perlu mengembangkan sikap social, gaotong royong, toleransi, dan demokrasi dalm rangka menumbuh kembangkan anak sebagai makhluk social.
3. Sekolah harus berfungsi sebagai pembinaan watak anak melalui bidang studi yang relevan sehingga akhirnya akan terbentuk manusia susila yang cakap yang mampu menampilkan dirinya sesuai dengan nilai dan norma yang hidup dan berkembang di masyarakt.
4. Sekolah harus dapat menumbuh kembangkan anak sebagai makhluk yang religious dan mampu menjadi pemeluk agama yang baik, taat, sholeh dan toleran.
5. Dalam konteks pembangunan social, pendidikan formal harus menghasilkan tenaga kerja yang berkualitasyang mampu mensejahterakan dirinya dan bersama orang lain mampu mensejahterakan masyrakat, bangsa, dan Negara.
6. Sekolah berfungsi konservatif, inovatf dan selektif dalammempertahankn kebudayuaan yang ada, melakukan pembaharuan, dan melayani perbedaan individu anak dalam proses pendidikan.
1. 3. Lingkungan Masyarakat
Masyarakat adalah salah satu lingkungan pendidikanyang besar pengaruhnya terhadap perkembangan pribadi seseorang.
Masyrakat mempunyai peranan yang penting dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Kaitan antara masyarakat dan pendidikandapat di tinjau dari beberapa segi yakni:
1. Masyarakat adalah sebagai penyelengar pendidikan, baik yang di lembagakan maupun yang tidak di lembagakn.
2. Lembaga-lembaga kemasyarakatan atau kelompok social di masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung ikut mempunyai peran dan fungsi edukatif.
3. Dalam masyarakat tersedia berbagai sumber belajar baik yang dirancang maupun dimanfaatkan.
Dari ketiga kaitan antara masyarakat dan pendidikan tersebut, dapat di lihat peran yang telah disumbangkan dalam rangka tujuan pendidikan nasional yaitu ikut membantu menyelenggarakan pendidikan, mambantu pengadaan tenaga, biaya, prasarana dan sarana, menyediakan lapangan pekerjaan dan membantu mengembangkan profesi baik langsung maupun tidak langsung.
dalam pendidkan nasional hal semacam ini di sebut Pendidikan kemasyarakatan yaitu usaha sadar yang memberikan kemungkinan perkembangan social, cultural, keagamaan, kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa, keterampilan, keahlian/profesi yang dapat di manfaatkan oleh rakyat Indonesia untuk mengembangkan dirinya dan membangun masyarakatnya. Terdapat sejumlah lembaga kemsyarkatan yang mempunyai fungsi dan peran edukatifyang besar antara lain, organisasi kepemudaan ( karang taruna, pramuka, dll ) organisasi keagamaan dan sebagainya.
Secara kongkrit peran dan fungsi pendidan kemasyarakatan dapat di kemukakan sebagai berikut:
1. Memberikan kemampuan professional untuk mengembangkan karier melalui kursus, seminar, konferensi, dan lainnya.
2. Memberikan kemampuan teknis akademik dalam suatu system pendidika nasional seperti sekolah terbuka, pendidikan melalui madia elektonik.
3. Ikut serta mengembangkan kemampuan kehidupan beragama melalui pendidkan agama di mesjid.
4. Mengembangkan kemampuankehidupan social budaya melalui benggel seni, teater, olahraga, dan sebagai nya.
5. Mengembangkan keahlian dan keterampilanmelalui system magang untuk menjdi ahli, serti ahli mesin.
Agar peran lembaga social/pendidikan kemasyarakatan bisa mantap pertumbuhan dan perkembangannya, maka perlu di koordinasikan oleh pemerintah. Karena pendidikan kemasyarkatan perlu wahana yang amt besar artinya perkembangan individu dan masyarakat yang sedang membangun.
C. Fungsi Lingkungan Pendidikan
Fungsi suatu lingkungan tergantung pada jenis tersebut. Sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan berfungsi antara lain:
Pusat pendidikan formal
Pusat kebudayaan
Lembaga sosial
Fungsi seperti ini merupakan fungsi kedalam(internal) , fungsi keluar(eksternal) antara lain ikut berpatisipasi membantu keluarga dan masyarakat dalam hal penyelenggaraan pendidikan informal dan non formal,
Keluarga sebagai lingkungan pendidikan berfungsi (kedalam) antara lain memberikan dasar-dasar pendidikan pada anggota keluarga(terutama anak). Dasar pendidikan itu antara lain pendidikan agama,moral etika da pengetahuan dasar baik kognitif,afektif maupun psikomotordasar fungsi keluar antara lain ikut membantusekolah dan masyarakat dalam hal penyelenggaraan pendidikan non formal
Masyarakat sebagai lembaga pendidikan non formal antara lain berfungsi membantu sekolah dan keluarga .warga masyarakat yang tidak dapat kesempatan memperoleh pendidikan formal disekolah dapat ditampung pada lembaga pendidikan non formal,misalnya membantu warga masyarakat mengambil program kejar paket A(setara dengan SD) ke SLTP (paket B) dan SLTA ( paket C).
D. Pengaruh Timbal Balik antara Ketiga Lingkungan Pendidikan dengan Perkembangan Peserta Didik
Perkembangan peserta didik atau tumbuh berkembangnya anak pada umumnya dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni hereditas, lingkungan proses perkembangan, dan anugerah. Khusus untuk faktor lingkungan , peranan tri pusat pendidikan itulah yang paling menentukan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Dikaitkan dengan tiga proses kegiatan utama pendidikan (membimbing, mengajar, melatih). Meskipun kegiatan pokok yang dilakukan lembaga pendidikan tersebut sama, tetapi peranan yang dimainkan oleh tripusat pendidikan dengan tiga macam kegiatan pendidikan tersebut ditujukan untuk mewujudkan jati diri yang mantap, penguasaan pengetahuan, dan kemahiran keterampilan.
Setiap pusat pendidikan dapat memberikan kontribusi yang besar dalam ketiga kegiatan pendidikan, yakni:
a) Pembimbingan dalam upaya pemantapan pribadi yang berbudaya.
b) Pengajaran dalam upaya pemahiran.
c) Pelatihan dalam upaya pemahiran keterampilan.
Dalam melakukan pembinaan pendidikan, secara tidak langsung antara orang tua, sekolah, dan masyarakat telah mengadakan kerjasama yang erat dalam praktek pendidikan. Di dalam lingkungan keluarga, orang tua meletakkan dasar-dasar pendidikan di rumah tangga, terutama dalam segi pembentukan kepribadian, nilai moral, dan agama sejak kelahirannya. Kemudian dilanjutkan dan dikembangkan dengan berbagai materi berupa ilmu dan keterampilan yang dilakukan oleh sekolah. Orang tua anak mengawasi dan menilai hasil didikan sekolah ini dalam kehidupan sehari-hari dan dalam lingkungan masyarakat ikut serta berperan dalam mengontrol, menyalurkan, dan membina serta meningkatkannya.
Hubungan kerjasama yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pendidikan tersebut tertuju pada satu tujuan umum yaitu untuk membentuk peserta didik mencapai kedewasaannya, sehingga mampu berdiri sendiri dalam masyarakat sesuai nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di lingkungan masyarakatnya.
Dengan demikian semua usaha pendidikan membantu perkembangan dirinya.
E. UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UUSPN NO 2 TAHUN 1989-UU SISDIKNAS NOMOR 20 TAHUN 2003)
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah Indonesia telah menyusun undang-undang yang berkaitan dengan pendidikan. Seiring dengan kemajuan jaman dan teknologi, pemerintah telah banyak mengadakan perubahan/membuat, merevisi, dan menghapus undang-undang pendidikan. Berbagai konsistensi (konsistensi dapat diartikan dengan ketetapan, kesepatakatan. Lihat Pius A. Partanto dan M. Dahlan Al Barry, 1994: 363) pemerintah ini banyak mengalami berbagai perubahan dari tahun ke tahun.
Setidaknya ada tiga Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang pernah dimiliki Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 4 tahun 1950, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih di kenal dengan nama UUSPN, dan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisten Pendidikan Nasional yang selanjutnya lebih dikenal dengan nama UU SISDIKNAS.
1. Undang-undang Nomor 4 tahun 1950
Satu hari sesudah Indonesia merdeka, Indonesia mengungumunkan UUD Negara Indonesia kesatuan disertai dengna pembentukan pemerintah (kabinet). Dalam suasana ini, pengurus pemusyawaratan mengadakan kongres masalah pendidikan dengan mengumpulkan cendikiawan sebanyak mungkin. Kongres ini berlangsung dari tanggl 4-5-6 April 1947 di Surakarta. Kongres ini menghasilkan rencana pokok pendidikan dan pengajaran yang kelak menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyelenggarakan sekolah-sekolah. Rencana undang-undang ini selesai pada tahun 1948. Pada tanggal 6 Agustus 1949 rencana undang-undang ini kepada DKNIP. Rencana undang-undang ini diterima dan disyahkan oleh DKNIP pada tanggal 27 Desember 1949. (B. Suryobroto, 1990:35-36)
Selanjutnya pada tahun 1954 dikeluarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1954 tentang pernyataan berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia. Undang-undang ini lahir sebagai akibat dari perubahan sistem pemerintahan Indonesia pada saat itu, dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berganti menjadi Negara Republik Indonesia Serikat, dan kembali lagi menjadi negara kesatuan.
Sistem pendidikan nasional pada masa ini masih belum mencerminkan adanya kesatuan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 hanya mengatur pendidikan dan pengajaran di sekolah, sementara penyelenggaraan pendidikan tinggi belum diatur. Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan Pendidikan Tinggi baru lahir pada tahun 1961 dengan disahkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1961 tentang penyelenggaraan perguruan tinggi.
Berlakunya dua undang-undang dalam sistem pendidikan, yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 dan Undang-undang No. 22 Tahun 1961 sering dipandang sebagai kendala yang cukup mendasar bagi pembangunan pendidikan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Undang-undang tersebut, di samping tidak mencerminkan landasan kesatuan sistem pendidikan nasional, karena didasarkan pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat, juga tidak sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Posisi Pendidikan Islam
Undang-Undang Nomor 54 tahun 1950 sebagai undang-undang pertama yang mengatur pendidikan nasional tidak memberikan tempat bagi pendidikan keagamaan. Pun terhadap pendidikan agama yang saat itu diistilahkan dengan pengajaran agama undang-undang ini cenderung bersikap liberal dengan menyerahkan keikutsertaan siswa dalam pengajaran kepada keinginan dan persetujuan orang tua.
Dalam pasal 20 UU No 4/1950 dinyatakan:
1) Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama; orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut;
2) Cara menyelenggarakan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama.
Namun demikian, undang-undang ini mengamanatkan tersusunnya undang-undang tersendiri yang mengatur pendidikan agama ini. (lihat UU No. 4 Tahun 1950 Pasal 2 ayat 1 dan 2, dan Pasal 20). Secara sederhana sikap pemerintah saat itu dapat disimpulkan sebagai tidak memihak dan tidak menunjukkan concern yang tinggi terhadap pendidikan agama.
2. UUSPN No. 2 Tahun 1989
Hadirnya UU No 4 Tahun 1950 ini belum mencerminkan harapan rakyat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Tentu saja undang-undang ini menuai protes dari berbagai kalangan umat Islam. Pada akhirnya lahirlah undang-undang UUSPN No 2 Tahun 2003. Inti perubahan undang-undang ini adalah karena undang pendidikan keagamaan (PAI) dikesampingkan. Tidak dipungkiri bahwa undang-undang tahun 1950 masih diwarnai dengan undang-undang kolonialisme.
Oleh sebab itulah diperlukan suatu platform berupa sistem pendidikan nasional yang dapat menciptakan sumber daya manusia yang mampu bersaing dengan dunia internasional khususnya dalam era keterbukaan pasar saat ini.
Posisi Pendidikan Islam
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 54 tahun 1950 yang mana undang-undang tersebut tidak memihak kepada pendidikan Islam, maka isu pendidikan agama ramai dibicarakan dan diperdebatkan. Akumulasi perdebatan ini memberikan pengaruh terhadap Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 sebagai Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional jilid dua yang disahkan pada tanggal 27 Maret 1989. Dalam undang-undang yang muncul 39 tahun kemudian dari undang-undang pertama ini, pendidikan keagamaan dan pendidikan agama mulai mendapat tempat yang cukup signifikan di bandingkan dengan sebelumnya. Pendidikan keagamaan diakui sebagai salah satu jalur pendidikan sekolah. (Lihat UU No. 2 Tahun 1989 Pasal 11 ayat 1 dan 6, dan Pasal 15 ayat) Pendidikan agama menjadi mata pelajaran wajib dalam setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan. (Lihat UU No. 2 Tahun 1989 Pasal 39 ayat)
Lebih dari itu, undang-undang ini menjadikan keimanan dan ketakwaan sebagai tujuan pendidikan nasional. (Lihat UU No. 2 Tahun 1989 Pasal 4) Keimanan dan ketakwaan adalah terminologi yang sangat identik dan akrab dengan pendidikan agama dan keagamaan.
3. UU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003
Depdiknas telah merevisi UU No. 2/1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya ditulis UUSPN) dengan alasan bahwa UUSPN No.2 tahun 1989 sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman. (Imam Samroni, Makalah Diskusi Panel: 1)
Undang-undang sisdiknas terbaru ini memberikan penekanan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multi makna. Selain itu, pendidikan diselenggarakan: sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat; dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran; dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat; dan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Undang-Undang No.20/2003 Bab VI pasal 13 menetapkan bahwa pendidikan nasional dilaksanakan melalui jalur formal, non formal, dan informal yang penyelenggaraannya dapat saling melengkapidan saling memperkaya. Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
Sementara saat akan diundangkannya RUU SISDIKNAS No. 20 Tahun 2003 terjadi juga kontroversi dimana RUU ini dianggap oleh kelompok tertentu sebagai RUU yang sangat tidak pluralis. Yang dianggap paling kontroversial adalah Pasal 13 ayat 1a yang berbunyi: Setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Selain itu ada juga yang berpendapat bahwa visi dan misi pendidikan nasional sangat terfokus pada nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia. Konsep itu mengesampingkan tugas mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan pendidikan nasional dipersempit secara substansial. Padahal tugas untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan adalah tugas lembaga keagamaan dan masyarakat, bukan lembaga pendidikan.
Mereka yang menentang umumnya datang dari kalangan lembaga-lembaga pendidikan swasta non-Islam, sedangkan yang mendukung adalah dari kelompok penyelenggara pendidikan Islam.
Hal yang ditentang adalah yang menyangkut keharusan sekolah-sekolah swasta menyediakan guru agama yang seagama dengan peserta didik. Pasal ini menimbulkan konsekuensi biaya terhadap lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan baik Kristen maupun Islam. Karena mereka harus merekrut guru-guru agama sesuai dengan keragaman agama anak didiknya.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tetap mempertahankan dasar pendidikan nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Hal tersebut termaktub dalam Bab II pasal 2 yang bunyi lengkapnya adalah Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional tercantum dalam Bab II pasal 3 yang berbunyi Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Posisi Pendidikan Islam
Memasuki era reformasi, sembilan tahun setelah Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 diundangkan, pendidikan nasional mendapat banyak kritik, bahkan hujatan. Bahkan UUD 1945 pun yang memayungi lahirnya setiap Undang-Undang pendidikan, tak mampu menahan dari desakan amandemen sehingga pada tanggal 18 Agustus 2000 MPR memutuskan berlakunya UUD hasil empat kali amandemen tersebut. UUD hasil amandemen ini mengamanatkan agar pemerintah menyusun sebuah sistem pendidikan nasional.
Selengkapnya amanat UUD itu berbunyi, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. (UUD 1945 Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 13)
Demi memenuhi amanat tersebut, desakan masyarakat serta tuntutan reformasi pendidikan, maka pada tanggal 8 Juli 2003 diundangkanlah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di sini lah pendidikan agama dan keagamaan mendapatkan angin segar dan ruang gerak yang leluasa yang setidaknya ditegaskan dan diisyaratkan dalam 12 point dari Undang-Undang tersebut, yaitu pada:
1. Konsideran menimbang,
2. Bab I tentang Ketentuan Umum,
3. Pasal 3 tentang fungsi pendidikan nasional,
4. Pasal 12 ayat 1 a tentang hak peserta didik,
5. Pasal 17 ayat 2 tentang bentuk Pendidikan Dasar,
6. Pasal 18 ayat 3 tentang bentuk Pendidikan Menengah,
7. Pasal 26 ayat 4 tentang bentuk satuan pendidikan nonformal,
8. Pasal 30 tentang Pendidikan Keagamaan,
9. Pasal 36 ayat 3 tentang aspek kurikulum,
10. Pasal 37 ayat 1 tentang kurikulum pendidikan dasar,
11. Pasal 37 ayat 2 tentang kurikulum pendidikan tinggi, dan
12. Pasal 38 ayat 2 tentang koordinasi dan supervisi Departemen Agama.
Saat kedua undang-undang tersebut baik UUSPN No 2 tahun 1989 maupun UU SISDIKNAS Nomor 20 tahun 2003 masih berupa Rencana undang-undang terjadi berbagai kontroversi, misalnya saat UUSPN nomor 2 tahun 1989 akan diundangkan banyak sekali protes dari kalangan muslim yang menghendaki adanya perubahan-perubahan pada pasal tertentu yang dipandang tidak mencerminkan pendidikan yang mengarah pada pembentukan akhlaq dan budi pekerti bahkan tokoh-tokoh Islam Bogor seperti K.H. Sholeh Iskandar dan KH. TB Hasan Basri menyebut RUU tersebut sebagai RUU yang tidak bermoral.
Mengapa demikian karena pada UU tersebut tidak terdapat pasal khusus yang mengatur pendidikan agama. Pengaturan itu ada pada penjelasan Pasal 28 Ayat 2 yang menyatakan, Tenaga pengajar pendidikan agama harus beragama sesuai dengan agama yang diajarkan dan agama peserta didik yang bersangkutan.
Dalam UU sebelumnya yaitu Dalam pasal 20 UU No 4/1950 dinyatakan:
1) Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama; orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut;
2) Cara menyelenggarakan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama.
Di sisi lain RUU SPN No. 2 tahun 1989 justru memberikan warna baru untuk lembaga pendidikan Islam di mana dengan diberlakukannya UUSPN No 2 tahun 1989 madrasah-madrash mendapat perlakuan yang sama dengan sekolah umum lainnya karena dalam UUSPN tersebut madrasah dianggap sebagai sekolah umum yang berciri khas Islam dan kurikulum madrasah sama persis dengan sekolah umum plus pelajaran agama Islam sebanyak tujuh mata pelajaran.
Secara operasional, integrasi madrasah ke dalam sistem pendidikan nasional ini dikuatkan dengan PP No. 28 tahun 1990 dan SK MenDepartemen Pendidikan Nasional No. 0487/U/ 1992 dan No. 054/U/ 1993 yang antara lain menetapkan bahwa MI/MTs wajib memberikan bahan kajian sekurang kurangnya sama dengan SD/SMP. Surat-surat Keputusan ini ditindak lanjuti dengan SK Menteri Agama No. 368 dan 369 tahun 1993 tentang penyelenggaraan MI dan MTs.
Sementara tentang Madrasah Aliyah (MA) diperkuat dengan PP Nomor 29 tahun 1990, SK MenDepartemen Pendidikan Nasional Nomor 0489/U/ 1992 (MA sebagai SMA berciri khas agama Islam) dan SK Menag Nomor 370 tahun 1993. Pengakuan ini mengakibatkan tidak ada perbedaan lagi antara MI/MTs/MA dan SD/SMP/SMA selain ciri khas agama Islam.
Jika kita lihat perjalanan diberlakukannya kedua undang-undang tersebut tidaklah ada yang berjalan mulus kedua-duanya mengandung kontoversi dan pada akhirnya dibalik semua kontroversi yang ada pada tanggal 8 Juli 2003 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional disyahkan oleh Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarno Putri.
Banyak sekali keuntungan yang dirasakan oleh ummat Islam dengan diberlakukannya UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 ini, di antaranya :
1. Tujuan Pendidikan Nasional sangat memberikan peluang untuk merealisasikan nilai-nilai Alquran yang menjadi tujuan pendidikan Islam yaitu terbentuknya manusia yang beriman dan bertaqwa (pasal 3).
2. Anak-anak Muslim yang sekolah di lembaga pendidikan Non Islam akan terhindar dari pemurtadan, karena anak-anak tersebut akan mempelajari mata pelajaran agama sesuai dengan yang dianut oleh siswa tersebut dan diajarkan oleh guru yang seagama dengan dia (Pasal 12 ayat 1a)
3. Madrasah-madrasah dari semua jenjang terintegrasi dalam system pendidikan nasional secara penuh (Pasal 17 dan 18)
4. Pendidikan keagaamaan seperti Madrasah diniyah dan pesantren mendapat perhatian khusus pemerintah, karena pendidikan keagamaan tidak hanya diselenggarakan oleh kelompok masyarakat tetapi juga diselenggarakan oleh pemerintah (Pasal 30).
5. Pendidikan Agama diajarkan mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi (Pasal 37).
Faktor-Faktor yang mempengaruhi perubahan UUSPN No 2/89 menjadi UUSISDIKNAS No 20/2001.
Faktor-faktor yang mempengaruhi dirubahnya UUSPN No 2/89 menjadi UU SISDIKNAS No 20 Tahun 2003 di antaranya adalah :
1. UUSPN No. 2 Tahun 1989 masih bersifat sentralistik
2. UUSPN No. 2 Tahun 1989 masih belum bermutu, kemudian sesuai tuntutan dalam UUSISDIKNAS No. 20 tahun 2003 dibuatlah Standar Nasional Pendidikan
3. UUSPN No. 2 Tahun 1989 belum mengarah pada pendidikan untuk semua
4. Belum Mengarah pada pendidikan seumur hidup
5. Pendidikan belum link and match dengan dunia usaha dan dunia kerja.
6. Belum menghasilkan lulusan yang berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Tugas sekolah sangat penting dalam menyiapkan anak untuk kehidupan masyarakat, sekolah juga sebagai produsendan pemberi jasa yang sangat erat hubungannya dengan pembangunan. Pembangunan tidak mungkin berhasil dengan baik tanpa di dukungnya dengan manusia yang memiliki sumber daya yang berkualitas sebagai produk pendidikan. Karena itu sekolah perlu dirancang dengan baik, harus diupayakan sedemikian rupa agar mencerminkan masyarakat Indonesia dimasa depan, sehingga pesrta didik memperoleh peluang yang optimal dalam menyiapkan diri untuk melaksanakn peran sebagai individi, warga masyarakat, warga Negara dan warga dunia di masa depan.
2. Saran
Undang-Undang No.20/2003 Bab VI pasal 13 menetapkan bahwa pendidikan nasional dilaksanakan melalui jalur formal, non formal, dan informal yang penyelenggaraannya dapat saling melengkapidan saling memperkaya. Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Fadjar. 1991. Peradaban dan Tantangan Pendidikan Islam, Rajawali Pers, Jakarta
Abdullah, M. Amin. 1997. Makalah disampaikan dalam Forum Seminar Nasional Pendidikan Islam, Fakultas Tarbiyah IAIN Alauddin, Ujungpandang.
Abdurrahman. 1988. Ilmu Pendidikan Sebuah Pengantar dengan Pendekatan Islam, Cet.I; al-Qushwa, Jakarta.
Ahmad Izzuddin, al-Bayyanu. 1987. Pendidikan Agama Bagi Anak, Pustaka Amani, Jakarta.
Al-Abrasyi, M. Athiyah, 1970. Dasar-dasar Pendidikan Islam, Cet.IV; Bulan Bintang, Jakarta.
Al-Abrasyi, M. Athiyah. 1962. Ruh al-Tarbiyah wa al-Talim, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, t.t.
Al-Abrasyi, M. Athiyah. 1993. Al-Tarbiyah al-Islam (terjemahan) oleh Bustamin A. Gani dan Sohar Bahry, Bulan Bintang, Jakarta.
Al-Gazali, Imam. 1966: Ikhtisar Ihyaulumuddin, (terjemahan), Cet.I; al-Falah, Yogyakarta.
Al-Jumbulati, Ali. 1994. Perbandingan Pendidikan Islam, terjemahan dari H.M. Arifin, Rineka Cipta, Jakarta.
Amin, Ahmad.1993. Dhuha al-Islam, Jilid I, Maktabah al-Nahdiyah al-Mishriyah, Kairo.
Arifin, M. 1993. Ilmu Pendidikan Islam, Bumi Aksara, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar