STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Senin, 04 Maret 2013

Masyarakat Madani dalam Perspektif Islam: Konsepsi Substantif, Aplikatif, dan Solutif

PENGANTAR
Konsepsi adalah salah satu keistimewaan manusia yang diberikan oleh Allah. Menusia diberi kemampuan untuk menginterpretasikan setiap gerak-gerik, langkah, dan kejadian yang mereka alami sesuai dengan kondisi dan suasana batin yang mereka rasakan. Penyesuaian hasil interpretasi itu kemudian disempurnakan menjadi konsep-konsep yang siap diaplikasikan dalam kehidupan mereka di lapangan. Proses pembelajaran seperti inilah yang membuat manusia—secara langsung maupun tidak langsung—semakin paham akan seluk-beluk kehidupan, sehingga mereka mampu mengukuhkan eksistensi mereka di muka bumi sebagai pengelola dan pemberdaya secara utuh dan berkesinambungan.[1]

Kemampuan manusia melakukan konsepsi yang diperoleh dari hasil observasi secara langsung dan tidak langsung terhadap kehidupan, menjadikan mereka sebagai makhluk terbaik yang diciptakan Allah (ahsan al-taqwîm). Ide-ide dan pikiran inilah yang membedakan manusia dengan makhluk Allah yang lainnya. Berawal dari prakonsepsi, dilanjutkan dengan konsepsi, kemudian lahir sebuah konsep, dan diakhiri dengan aktualisasi konsep tersebut dengan tindakan-tindakan konkret.

Dalam aplikasinya, setidaknya ada dua orientasi yang terlihat kontradiktif dari tindakan-tindakan tersebut. Pertama, orientasi natural, yaitu yang didasarkan pada fitrah dan nurani manusia. Karena faktanya, Tuhan telah menciptakan fitrah dan naluri tersebut secara sama dan merata dalam diri manusia. Sehingga agama yang diturunkan pun bersesuaian dengan fitrah tersebut,[2] baik dalam konteks perseorangan maupun komunal; baik dalam konteks keyakinan (tauhid), peribadatan, maupun interaksi sosial sesama manusia. Karena itu, orientasi ini juga bisa disebut sebagai orientasi religius. 

Kedua, orientasi artifisial, yaitu yang didasarkan pada kepentingan-kepentingan pribadi maupun publik belaka. Karena beragamnya kepentingan manusia, maka paling tidak hal tersebut menjadikan seseorang mencari berbagai macam cara untuk meraih obsesinya, tanpa memperhatikan norma-norma kehidupan, berikut hak-hak dan kewajibannya yang ada di dalamnya. Dampak dari hal tersebut adalah merebaknya sikap apatis dan hipokritis di tengah-tengah masyarakat. Pada ujungnya, terjadilah dikotomi interaksi sosial perubahan paradigma manusia, dari naturalis menjadi pragmatis-oportunis.

Jika dengan konsep buatannya saja manusia bisa menunjukkan eksistensinya sebagai khalifah di muka bumi ini, maka bagaimana halnya jika konsep tersebut datang dari Allah, Tuhan yang menciptakan alam semesta? Inilah yang menjadi titik tolak pembahasan makalah singkat ini. Konsep yang dibawa oleh para nabi dan utusan ini adalah bentuk konkret dari kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya. sebagai panduan hidup yang menuntun mereka kepada kesejahteraan dunia dan kebahagiaan di akhirat. Tugas Rasulullah dalam hal ini begitu jelas, beliau hanya diutus sebagai rahmatan li al-âlamîn, itu saja.[3]

­­­­­­­­­­­­­­­­
Distorsi Konsepsi Masyarakat Madani, antara Islam dan Barat
Jika dirinci, ada dua hal yang menjadi misi diutusnya Rasulullah: pertama, mengajak manusia untuk beribadah hanya kepada Allah,  sesuai dengan fitrahnya; kedua, mengatur tatanan hidup dan sistem sosial kemasyarakatan. Kedua hal tersebut telah dilaksanakan oleh Rasulullah  secara berimbang, meskipun dengan tahapan yang berbeda. Misi pertama telah ditanamkan sejak di Mekah sebagai fondasi untuk membangun misi kedua. Sedangkan misi yang kedua, baru bisa diterapkan secara sempurna pada periode Madinah, setelah Rasulullah  hijrah dari Mekah ke Madinah.

Adapun dalam perihal ajaran, Rasulullah  pun mengajarkan kepada umatnya dua konsep relasi yang saling melengkapi, dan sama sekali tidak bisa dipisahkan antarkeduanya. Pertama, relasi vertikal, yaitu relasi manusia dengan Tuhan yang termanifestasi dalam bentuk amalan ritual keagamaan berupa ketaatan manusia dalam menjalankan perintah maupun menjauhi larangan Tuhan. Kedua, relasi horizontal, yaitu relasi manusia terhadap sesamanya yang termanifestasi dalam bentuk interaksi sosial-kemasyarakatan dengan memperhatikan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku. Kedua konsep tersebut benar-benar diaplikasikan oleh Rasulullah  ketika ia berada di Mekah maupun Madinah. 

Dalam periode Madinah, konsep ini terlihat lebih jelas dibanding periode Mekah. Rasulullah telah menjadikan Madinah—dengan kondisi yang begitu plural, berikut dengan berbagai aliran kepercayaan yang ada di dalamanya—sebagai basis untuk meletakkan fondasi keislaman dan kemasyarakatan secara inklusif. Dalam hal ini, Rasulullah berhasil membentuk masyarakat yang menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan iman, ilmu dan peradaban. Konsep inilah yang belakangan ini diistilahkan sebagai konsep masyarakat madani.[4]

Dengan demikian, istilah masyarakat madani memiliki korelasi yang begitu erat dengan masyarakat Madinah pada masa Rasulullah. Dari sini, kita bisa mengambil sebuah pendapat bahwa konsep masyarakat madani tidak hanya berkutat pada perwujudan kondisi masyarakat atau warga negara yang berperadaban secara materi (duniawi) saja. Akan tetapi, konsep masyarakat madani—sebagaimana kondisi masyarakat Madinah pada masa Rasulullah—adalah perwujudan suatu masyarakat yang memiliki basis keimanan dan keislaman yang kuat, yang kemudian dimanifestasikan dalam nilai-nilai dan norma-norma yang dijunjung tinggi oleh seluruh elemen masyarakat. Kondisi seperti ini harus pula disertai dengan geliat intelektual yang tinggi, sehingga menghasilkan komunitas yang berintegritas tinggi dan berperadaban luas. Dalam hal ini bisa disimpulkan bahwa masyarakat madani yang dibangun oleh Rasulullah di Madinah adalah masyarakat yang menjadikan akhirat (spirit keagamaan) sebagai fondasi, dan dunia (materi) sebagai bangunannya.

Jika demikian halnya, maka konsep masyarakat madani berbeda dengan konsep civil society (masyarakat sipil) yang baru dicetuskan oleh Barat pada abad ke 17.[5] Konsep civil society—yang kini menjadi wacana baku ilmu-ilmu sosial—pada dasarnya dipahami sebagai antitesis dari 'masyarakat politik' atau negara militer. Pemikiran ini dapat dilacak dari pendapatnya Hobbes, Locke, Montesquieu, Hegel, Marx, Gramsci, dan lain-lain. Pemikiran tersebut tumbuh dan berkembang sebagai bentuk koreksi radikal terhadap eksistensi negara yang cenderung menjadi alat kapitalisme. Substansi pembahasannya terletak pada penggugatan hegemoni negara dalam melanggengkan kekuatan kelompok kapitalis, yang terlihat dengan marginalisasi peranan masyarakat pada umumnya.[6] Selain itu, konsep ini juga dicetuskan dalam upaya mereduksi kekuasaan para raja yang berkuasan atas dasar legitimasi agama.[7]

Karena itu, konsep civil society yang dipropagandakan di Barat lebih kental terlihat sebagai upaya marginalisasi peranan agama dalam segala aspek kehidupan. Nilai dan norma agama pun direduksi sedemikian rupa, sehingga pada akhirnya memunculkan paham dikotomi antara negara dan agama, atau yang lebih populer disebut sekularisme.

Pada tahap selanjutnya, kata civil society yang sebenarnya memiliki terjemahan 'masyarakat sipil', pada akhirnya diterjemahkan menjadi 'masyarakat madani'. Di sinilah awal mula adanya tumpang-tindih antara konsep masyarakat madani yang telah diterapkan pada masa Rasulullah  dengan konsep civil society yang dipropagandakan Barat. Pada akhirnya, keduanya terlihat seperti satu kesatuan yang begitu utuh. Bahkan mirisnya, hal tersebut diamini oleh beberapa kalangan intelektual Muslim Indonesia seperti Nurcholis Madjid, Dawam Raharjo, dan lain-lain. Mereka berpendapat bahwa substansi masyarakat madani dan civil society adalah sama, karena kata 'madani' menunjuk pada makna peradaban dan kebudayaan, begitu juga kata 'civil' yang merujuk pada pola kehidupan yang teratur dalam lingkungan masyarakat.[8] Jika demikian adanya, maka masyarakat madani merupakan bentuk islamisasi dan nasionalisasi konsep civil society yang didengungkan Barat.
Berbeda halnya jika substansi dan karakteristik masyarakat madinah pada masa Rasulullah—yang kemudian diintegralkan menjadi masyarakat madani—dikomparasikan dengan substansi dan karakteristik civil society. Ranah distingsinya pun begitu mendasar, ibarat air dan minyak. Sebab keduanya memiliki orientasinya masing-masing, sehingga tidak mungkin mengintegrasikan dua hal yang sangat berbeda. Jika masyarakat madani menitikberatkan orientasinya pada pencapaian kesejahteraan masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan yang berbasiskan agama (al-Qur'an dan Hadis), maka civil society berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan yang berbasiskan kepentingan. Dalam hal ini, nilai-nilai dan norma yang ada pada masyarakat madani tentu tidak bisa disamakan dengan nilai dan norma dalam civil society. Jika kemajuan peradaban, menurut civil society, adalah kemajuan yang bersifat materi (al-taqaddum al-mâddy) an sich, maka kemajuan peradaban menurut masyarakat madani tidak hanya bersifat materi, melainkan diiringi pula dengan kemajuan spiritual-keagamaan (al-taqaddum al-maʻnawy wa al-rûhy).[9]
Dengan demikian, masyarakat madani yang pernah diterapkan oleh Rasulullah di madinah tidak mungkin disamakan dengan civil society yang tumbuh dan berkembang di Barat. Selain keduanya memiliki substansi dan karakteristik yang berbeda, orientasi yang dituju oleh masing-masing pihak juga berbeda.
PEMBAHASAN
Konsepsi Islam dalam Membangun Masyarakat Madani
Istilah masyarakat madani, menurut sebagian kalangan, pertama kali dicetuskan oleh Naquib al-Attas, guru besar sejarah dan peradaban Islam dari Malaysia.[10] Jika ditelusuri lebih jauh, istilah itu sejatinya berasal dari bahasa Arab dan merupakan terjemahan dari al-mujtama al-madany. Jika demikian, besar kemungkinan bahwa istilah yang dicetuskan oleh Naquib al-Attas diadopsi dari karakteristik masyarakat Islam yang telah diaktualisasikan oleh Rasulullah  di Madinah, yang kemudian disandingkan dengan konteks kekinian. 

Istilah tersebut kemudian diperkenalkan di Indonesia oleh Anwar Ibrahim—yang saat itu menjabat sebagai Deputi Perdana Menteri Malaysia—pada Festival Istiqlal September 1995. Dalam ceramahnya, Anwar Ibrahim menjelaskan secara spesifik terkait karakteristik masyarakat madani dalam kehidupan kontemporer, seperti multietnik, kesalingan, dan kesedian untuk saling menghargai dan memahami.[11] Inilah yang kemudian mendorong beberapa kalangan intelektual Muslim Indonesia untuk menelurkan karya-karyanya terkait wacana masyarakat madani. Sebut saja di antaranya adalah Azyumardi Azra dalam bukunya "Menuju Masyarakat madani" (1999) dan Lukman Soetrisno dalam bukunya "Memberdayakan Rakyat dalam Masyarakat Madani" (2000).

Kemudian di dalam ranah pemikiran Islam belakangan ini, substansi, karakteristik, dan orientasi masyarakat madani yang sesungguhnya seperti kehilangan jejak, Menguat dugaan, hal ini memang sengaja dilakukan oleh beberapa kalangan untuk mereduksi nilai-nilai Islam yang ideal. Setidaknya integrasi konsep masyarakat madani terhadap konsep civil society mengindikasikan kalau diskursus tersebut mengalami pembiasan esensi dan proses integrasinya pun cenderung kompulsif. Inilah kemudian yang menjadi alas an utama betapa perlunya menghadirkan kembali dan menarasikan secara utuh, ide-ide dalam masyarakat madani yang pernah diaktualkan Rasulullah di Madinah dalam pembahasan ini. Sehingga tidak ada lagi tumpang-tindih konsepsi yang mengaburkan cara pandang dan pemahaman khalayak terhadap diskursus ini.

Sosio-Historis Masyarakat Madinah pada Masa Rasulullah
Dengan kondisi geografis yang cukup subur, jauh sebelumnya lahir masyarakat madani, Madinah telah ditempati oleh masyarakat plural yang terdiri dari beragam suku dan aliran kepercayaan. Daerah tersebut dulunya bernama Yatsrib, yang kemudian diganti menjadi Madînah al-Rasûl—atau yang lebih popular disebut Madinah saja—setelah Rasulullah tiba di sana.[12] Setidaknya ada delapan suku yang eksis ketika Rasulullah  tiba di Madinah.[13] Selain itu, pada masing-masing suku terdapat beragam aliran kepercayaan; seperti penganut agama Islam, penganut agama Yahudi, dan penganut paganisme. Dengan kondisi yang amat plural, dari sini akan terlihat jelas bagaimana Rasulullah merancang sebuah konsep yang sangat ideal dalam rangka membangun masyarakat madani.

Hal yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah bagaimana Rasulullah—yang baru tiba di Madinah, berikut sambutan masyarakat Madinah yang begitu antusias dengan kedatangan Rasul—langsung melakukan konsolidasi dengan penduduk setempat. Dalam hal ini, Rasulullah sebagai seorang pemimpin, melihat secara jelas tiga tipologi masyarakat Madinah dalam perspektif keyakinan dan aliran kepercayaannya.[14] Pertama, penganut agama Islam yang terdiri dari kaum Muhajirin dan Anshar. Merupakan sesuatu yang baru bagi kaum muslimin, jika di Mekah, hak-hak dan kebebasan kebebasan kaum muslimin dalam beribadah dan berinteraksi sosial dipasung sedemikian rupa, berikut ketiadaan basis dan kekuatan untuk melakukan konsolidasi dan proses islamisasi. Maka keadaan di Madinah berbalik 180° dari keadaan di Mekah, kini mereka memiliki basis dan kekuatan yang mumpuni—di samping melakukan konsolidasi dan proses islamisasi—untuk menggerakkan dan mengelola berbagai sektor kehidupan bermasyarakat dan bernegara; seperti sektor ekonomi, politik, pemerintahan, pertahanan, dan lain-lain.  
 
Kedua, penganut agama Yahudi, yang terdiri dari tiga kabilah besar, yaitu Bani Qaynuqa, Bani Nadhir, dan Bani Qurayzha. Ketiga kabilah inilah yang dulu menghegemoni konstelasi politik dan perekonomian di Madinah, hal tersebut disebabkan karena keahlian dan produktivitas mereka dalam bercocok tanam dan memandai besi.[15] Sementara kabilah-kabilah Arab yang lain masih hidup dalam keadaan nomadik, atau karena keterbelakangan mereka dalam hal tersebut. Adapun imbasnya adalah pengaruh mereka yang begitu besar dalam memainkan peranannya yang cenderung destruktif dan provokatif terhadap kabilah-kabilah selain mereka. Hal tersebut berlangsung dalam tempo yang sangat lama, hingga akhirnya Rasulullah tiba di Madinah dan secara perlahan mereduksi pengaruh kaum Yahudi yang oportunistis tersebut dengan prinsip-prinsip agung Islam yang konstruktif dan solutif.

Ketiga, penganut paganisme, dalam hal ini yang dimaksud adalah komunitas masyarakat Madinah yang masih menyembah berhala seperti halnya penduduk Mekah. Di dalam buku-buku sejarah, komunitas ini disebut kaum musyrik. Mereka inilah yang masih mendapati keraguan dalam diri mereka untuk mempercayai dan meyakini kebenaran ajaran yang dibawa oleh Rasulullah. Namun pada akhirnya komunitas tersebut masuk Islam secara berbondong-bondong terutama pascaperang Badar. 
 
Setelah membaca dan memahami karakter ketiga golongan tersebut, barulah Rasulullah melakukan konsepsi—yang tidak lain merupakan wahyu—yang dilanjutkan dengan aktualisasi konkret terhadap konsep tersebut. Jika orientasi dakwah Rasulullah di Mekah adalah memperkokoh akar keimanan para pengikutnya, maka orientasi Rasulullah di Madinah adalah membangun tatanan keislaman yang meliputi penyampaian dan penegakan syariat Tuhan secara utuh, dan tatanan kemasyarakatan yang meliputi pembangungan masyarakat yang memegang teguh prinsip-prinsip agung Islam, berikut nilai dan norma yang ada pada al-Qurʼan dan petunjuk Nabi. Sementara terkait dengan penganut kepercayaan lain, seperti kaum Yahudi dan kaum Musyrikin, Nabi membuat sebuah piagam kebersamaan untuk memperkokoh stabilitas sosial-politik antarwarga Madinah. Piagam inilah yang kemudian disebut sebagai Piagam Madinah.

Tiga Karakteristik Masyarakat Madani
Jika dicermati secara komprehensif, maka di dalam ajaran Islam terdapat karakteristik-karakteristik universal baik dalam konteks relasi vertikal, maupun relasi horizontal. Dalam hal ini Yusuf al-Qaradhawi mencatat, ada tujuh karakteristik universal tersebut, yang kemudian ia jelaskan secara spesifik di dalam bukunya al-Khashâ'ish al-ʻAmmah li al-Islâm. Ketujuh karakteristik tersebut antara lain; ketuhanan (al-rabbâniyah), kemanusiaan (al-insâniyyah), komprehensifitas (al-syumûliyah), kemoderatan (al-wasathiyah), realitas (al-wâqi`iyah), kejelasan (al-wudhûh), dan kohesi antara stabilitas dan fleksibelitas (al-jam’ bayna al-tsabât wa al-murûnah).

Ketujuh karakteristik inilah yang kemudian menjadi paradigma integral setiap Muslim dari masa ke masa. Dari ketujuh karakteristik tersebut, ada dua karakteristik fundamental yang menjadi tolak ukur pembangunan masyarakat madani, yaitu humanisme (al-insâniyyah) dan kemoderatan (al-wasathiyyah). lima karakteristik yang lain—kecuali al-rabbâniyyah—setidaknya bisa diintegrasikan ke dalam kategori toleran (al-samâhah). Karena al-rabbâniyah, menurut al-Qaradhawi, merupakan tujuan dan muara dari masyarakat madani itu sendiri.[16] Pengintegrasian karakteristik-karakteristik tersebut tidak lain merupakan upaya untuk menyederhanakan konsep masyarakat madani yang dibahas dalam makalah ini, sebab Islam sendiri—menurut Umar Abdul Aziz Quraysy—merupakan agama yang sangat toleran, baik di dalam masalah akidah, ibadah, muamalah, maupun akhlaknya.[17]
 
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa Rasulullah mengajarkan tiga karakteristik keislaman yang menjadi fondasi pembangunan masyarakat madani, yaitu Islam yang humanis, Islam yang moderat, dan Islam yang toleran.
  
1.      Islam yang Humanis
Yang dimaksud dengan Islam yang humanis di sini adalah bahwa substansi ajaran Islam yang diajarkan Rasulullah, sepenuhnya kompatibel dengan fitrah manusia. Allah berfirman, "Maka hadapkalah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah, tetaplah di atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia sesuai dengan fitrah tersebut. Tidak ada perubahan terhadap fitrah Allah, akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya."[18]
 
Karena itu, dalam aktualisasinya, ajaran Islam yang disampaikan oleh Rasulullah  dengan mudah diterima oleh nurani dan nalar manusia. Dengan kata lain, ajaran Islam sejatinya adalah ajaran yang memanusiakan manusia dengan sebenar-benarnya.

Muhammad Athiyah al-Abrasyi mengatakan bahwa manusia—berdasarkan fitrahnya—memiliki tendensi untuk melakukan hal-hal yang bersifat konstruktif dan destruktif sekaligus. Dalam hal ini, lingkungan memberikan pengaruh yang begitu kuat dalam membentuk karakter dan kepribadian seseorang. Islam, sebagai agama paripurna, diturunkan tiada lain untuk mengarahkan manusia kepada hal yang bersifat konstruktif dan mendatangkan kebaikan, baik di dunia maupun di akhirat. Dalam permasalahan ini, manusia diberikan kebebasan untuk memilih jalannya sendiri tatkala telah dijelaskan, mana yang baik dan mana yang buruk; mana yang terpuji dan mana yang tercela.[19]
 
Jika kaum kapitalis lebih menjadikan manusia sebagai sosok egois dan pragmatis, sehingga cenderung mendiskreditkan aspek-aspek sosial dengan mengatasnamakan kebebasan personal; kaum sosialis melakukan sebaliknya, yaitu cenderung mengebiri hak-hak personal dengan mengatasnamakan kepentingan sosial. Di sinilah Islam dengan karateristiknya yang spesial, memiliki cara tersendiri dalam upaya untuk mengatur tatanan kehidupan manusia.[20] Islam berhasil mengatur hak-hak personal dan hak-hak sosial secara seimbang, sehingga melahirkan nilai-nilai persaudaraan, kesetaraan, dan kebebasan universal.[21]

Hal lain yang perlu ditekankan pada poin ini adalah bagaimana Islam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan berdasarkan naluri dan tabiat manusia itu sendiri. Secara naluriah, setiap manusia memiliki keinginan untuk hidup aman, damai, dan sejahtera dalam konteks personal maupun komunal. Manusia juga telah diberikan berbagai kelebihan yang tidak dimiliki oleh makhluk-makhluk Allah lainnya.[22] Dengan keistimewaan-keistimewaan tersebut, manusia dianggap sebagai makhluk yang paling sempurna. Kesepurnaan itu akan berimplikasi pada kesempurnaan tatanan hidup bermasyarakat jika manusia mengikuti instruksi-instruksi Allah sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat al-Isrâ’ ayat 23-34.[23]
  
2.      Islam yang Moderat
Yang dimaksud dengan Islam yang moderat adalah keseimbangan ajaran Islam dalam berbagai dimensi kehidupan manusia, baik pada dimensi vertikal (al-wasathiyah al-dîniyah) maupun horizontal (al-tawâzun al-ijtimâʻiy). Kemoderatan inilah yang membedakan substansi ajaran Islam yang diajarkan Rasulullah  dengan ajaran-ajaran lainnya, baik sebelum Rasulullah  diutus maupun sesudahnya. Secara etimologis, kata 'moderat' merupakan terjemahan dari al-wasathiyah yang memiliki sinonim al-tawâzun (keseimbangan) dan al-iʻtidal (proporsional).[24] Dalam hal ini Allah  menjelaskan karakteristik umat Rasulullah sebagai umat yang moderat.[25]
 
Dalam catatan sejarahnya, karakteristik ini teraplikasikan secara sempurna pada diri Rasulullah. Sesuai Hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah pernah mengatakan dalam penggalan doanya, "Ya Allah, perbaikilah agamaku sebab ia adalah penjaga urusanku. Perbaikilah pula duniaku karena di sinilah tempat hidupku. Dan perbaikilah pula akhiratku kerena di sanalah tempat kembaliku."[26]

Jadi, kemoderatan merupakan salah satu karakteristik fundamental Islam sebagai agama paripurna. Kemoderatan inilah yang sesungguhnya sangat kompatibel dengan naluri dan fitrah kemanusiaan. Kemoderatan ini juga yang membuat Islam dengan mudah diterima akal sehat dan nalar manusia. Diakui atau tidak, nilai-nilai kemoderatan inilah yang menjadi lambang supremasi universalitas ajaran Islam sebagai agama penutup, yang mengabolisikan ajaran Yahudi yang memiliki tendensi ekstremis dengan membunuh para Nabi dan Rasul yang Allah utus kepada mereka,[27] sedangkan ajaran Nasrani memiliki tendensi eksesif dengan menuhankan Nabi Isa al-Masih dan lain-lain.[28]  

Dari kemoderatan inilah konsepsi-konsepsi kemasyarakatan yang asasi diturunkan menjadi konsep yang utuh dalam membangun masyarakat Madinah yang solid dan memegang teguh nilai-nilai dan norma keislaman. Konsep-konsep kemasyarakatan tersebut adalah keamanan, keadilan, konsistensi, kesolidan, superioritas, dan kesentralan.[29] Konsep integral inilah yang kemudian merasuk ke alam bawah sadar setiap masyarakat madinah yang diiringi dengan aktualisasi konsep tersebut secara multidimensi, sehingga lambat laun konsep tersebut menjadi identitas eternal keislaman yang diajarkan Rasulullah di Madinah dan menjadi masyarakat percontohan bagi siapa saja yang datang setelahnya.

Dalam hal ini Sayyid Quthb dalam bukunya al-Salâm al-ʻÂlamy wa al-Islâmy mengamini bahwa keseimbangan sosial (al-tawâzun al-ijtimâʻiy) merupakan fondasi utama guna mewujudkan keadilan sosial (al-ʻadâlah al-ijtimâʻiyah) di tengah-tengah masyarakat. Nilai keseimbangan sosial ini dalam tahapannya menjadi tolak ukur untuk mewujudkan ketenteraman dan kedamaian di dalam kehidupan bermasyarakat dalam konteks pembangunan masyarakat madani.[30]  
  3.      Islam yang Toleran
Kata toleran merupakan terjemahan dari al-samâhah atau al-tasâmuh yang merupakan sinonim dari kata al-tasâhul atau al-luyûnah yang berarti keloggaran, kemudahan, fleksibelitas, dan toleransi itu sendiri.[31] Kata 'toleran' di dalam ajaran Islam memiliki dua pengertian, yaitu yang berkaitan dengan panganut agama Islam sendiri (Muslim), dan berkaitan dengan penganut agama lain (Nonmuslim). 

Jika dikaitkan dengan kaum Muslimin, maka toleran yang dimaksud adalah kelonggaran, kemudahan, dan fleksibelitas ajaran Islam bagi pemeluk-pemeluknya.  Sebab pada hakikatnya, ajaran Islam telah dijadikan mudah dan fleksibel untuk dipahami maupun diaktualkan. Sehingga Islam sebagai rahmatan li al-ʻâlamîn benar-benar dimanifestasikan di dalam konteks masyarakat Madinah pada masa Rasulullah.

Untuk itu, sebagai konsekuensi logis dari Islam sebagai rahmatan li al-ʻâlamîn yang shâlih li kulli zamân wa makân, maka substansi ajaran Islam harus benar-benar mudah dipahami dan fleksibel untuk diaplikasikan. Sehingga di dalam perjalanannya, banyak didapati teks-teks al-Qur’an dan Hadis yang menyinggung masalah tersebut. Allah berfirman, "Allah tidak membebani seseorang hamba, melainkan pembebanan tersebut sesuai dengan kesanggupannya."[32] Demikian juga teks al-Qur'an yang mengatakan, "Allah hanya menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran sedikit pun."[33] Maka tatkala ajaran Islam memiliki konsekuensi untuk kompatibel dengan fitrah dan kondisi manusia, Allah pun mengetahui sifat lemah pada diri manusia sehingga Ia mengatakan, "Allah hanya menghendaki keringanan untuk kalian, dan manusia telah diciptakan dalam keadaan lemah."[34]  

Adapun teks-teks dari Hadis mengenai keringanan dan kemudahan tersebut dapat dilihat tatkala Nabi hendak mengutus Muʻadz dan Abu Musa ke negeri Yaman, dalam hal ini Nabi berpesan, "Permudahlah, jangan mempersulit."[35] Masih dalam konteks yang sama, Nabi bahkan mengafirmasi bahwa ajaran agama Islam memang penuh dengan kemudahan dan fleksibelitas.[36] Di samping itu, Aisyah pernah bercerita tentang tabiat sang Nabi yang senang dengan kemudahan dan fleksibelitas, ia mengatakan, "Tidak pernah Nabi diberi pilihan kecuali ia memilih yang paling mudah di antaranya, asalkan tidak ada larangan untuk hal tersebut."[37]

Inilah bentuk kemudahan dan fleksibelitas ajaran Islam, dan tentu masih banyak teks-teks al-Qur’an dan Hadis yang menjadi bukti eternal betapa ajaran Islam sangat mencintai kemudahan, kasih sayang, dan kedamaian bagi para pemeluknya, maupun terhadap mereka yang berbeda agama, sebagai upaya mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang memegang teguh nilai-nilai dan norma keislaman. Sehingga ajaran Islam yang mengarahkan kepada kekerasan dan sikap kompulsif tidak akan didapati sedikit pun, kecuali pada dua hal; pertama, ketika berhadapan dengan musuh di dalam peperangan, bahkan Allah memerintahkan untuk bersikap keras, berani, dan pantang mundur.[38] Hal tersebut diperintahkan sebagai bentuk konsekuensi dari keadaan yang tidak memungkinkan untuk bersikap lunak dan lemah lembut, agar totalitas berperang benar-benar tejaga, untuk meraup kemenangan yang gemilang. Kedua, sikap kompulsif dalam menegakkan dan mengaktualkan hukuman syariat tatkala dilanggar. Dalam hal ini Allah tidak menghendaki adanya rasa iba hati dan belas kasih, sehingga hukuman tersebut urung diaktualkan.[39] Sikap kompulsif ini tiada lain merupakan upaya untuk menghindari penyebab terganggunya konstelasi kehidupan bermasyarakat yang bermartabat dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma kemanusiaan.

Pada tataran aplikasi realnya, jika kita cermati hukum-hukum Islam seperti salat, zakat, puasa, haji, dan lain-lain, kita akan mendapati kemudahan dan fleksibelitas di sana. Kita juga akan mendapati berbagai indikasi augmentatif yang—secara tidak langsung—mengukuhkan eksistensi setiap anggota masyarakat sebagai khalifah di muka bumi, baik aspek personal maupun sosial, seperti peningkatan mutu kepribadian seseorang, baik yang berbentuk konkret maupun abstrak; atau perintah untuk membangkitkan kepekaan sosial yang dibangun atas dasar persaudaraan, egalitarianisme, dan solidaritas.[40] Karena itu, dalam perjalanan sejarahnya syariat Islam tidak pernah menghambat laju peradaban. Islam justru selalu mendorong umat manusia untuk melakukan inovasi demi kemaslahatan manusia banyak.[41] Islamlah yang senantiasa menyeru umat manusia untuk tekun menuntut ilmu dan melakukan berbagai kegiatan ilmiah guna menunjang eksistensi mereka di dunia ini.[42]

Sedangkan jika kata toleran dikatikan dengan Nonmuslim, maka yang dimaksud adalah nilai-nilai toleransi yang dipahami oleh khalayak pada umumnya. Dalam hal ini, ajaran Islam sangat menghargai perbedaan keyakinan. Mereka yang berbeda keyakinan akan mendapatkan hak-hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara. Dengan kata lain, Islam benar-benar menjamin keselamatan dan keamanan jiwa raga mereka, selama mereka mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama. Darah mereka haram ditumpahkan sebagaimana darah kaum Muslimin. Allah  berfirman, "Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan ketentuan yang sesuai."[43] Rasulullah juga bersabda, "Barang siapa yang membunuh dzimmi (Nonmuslim yang hidup di daerah kaum Muslimin dengan ketentuan yang telah disepakati) tanpa alasan yang jelas, maka Allah mengharamkan baginya masuk surga."[44]
 
Umar Abdul Aziz Quraisyi menjelaskan bahwa sikap toleran Islam terhadap penganut agama lain dibangun atas empat dasar: pertama, dasar nilai-nilai keluruhan sebagai sesama manusia, meskipun dari beragam agama, etnis, dan kebudayaan[45]; kedua, dasar pemikiran bahwa perbedaan agama merupakan kehendak Allah semata;[46] ketiga, dasar pemikiran bahwa kaum Muslim tidak berhak sedikit pun untuk menjustifikasi kecelakaan mereka yang berlainan keyakinan selama di dunia, karena hal itu merupakan hak prerogatif Allah di akhirat kelak; sedangkan keempat adalah pemikiran bahwa Allah memerintahkan manusia untuk berbuat adil dan berakhlak mulia, meskipun terhadap mereka yang berlainan agama.[47]
 
SIMPULAN
Dengan demikian, ketiga karakteristik Islam yang diaktualkan oleh Rasulullah pada masyarakat Madinah benar-benar menjadi manifestasi Islam sebagai rahmatan li al-ʻâlamîn. Dari ketiga karakteristik inilah prinsip-prinsip agung Islam diturunkan, dan dijadikan sebagai dasar konstitusi untuk membangun masyarakat madani dalam perspektif Islam. Pada akhirnya, masing-masing karakteristik tersebut memiliki keistimewaan dan peran tersendiri dalam upaya untuk membangun tatanan masyarakat madani. Jika karakter yang pertama dan kedua berfungsi untuk menyolidkan barisan intern kaum Muslimin, maka karakteristik yang ketiga, selain mengukuhkan, juga berfungsi untuk merangkul segenap pemeluk agama lain untuk sama-sama membangun tatanan masyakarat yang menjunjung nilai-nilai peradaban dan kemajuan, dengan orientasi kulminatik yaitu orientasi rabbani. Sehingga titik akhir dari diskursus ini adalah bahwasanya karakteristik masyarakat Madinah yang paling fundamental adalah masyarakat yang memegang teguh prinsip agung Islam.

Selanjutnya apa yang yang telah dipaparkan dalam diskursus ini hanyalah secuil dari apa yang semestinya harus dinarasikan guna mengungkap hakikat Islam yang telah lama luput atau memang sengaja dibiaskan agar jejaknya hilang dimakan zaman. Berbagai cara dilakukan untuk mengaburkan konsep Tuhan yang Maha Sempurna untuk mengatur tatanan umat manusia, dengan memutarbalikkan konsepsi Tuhan dengan konsep buatan manusia yang dicetuskan di Barat maupun yang lain. Bahkan tidak hanya itu, berbagai tuduhan dan pelecehan dilemparkan kepada konsepsi Tuhan (dalam konteks akidah, syariat, dan muamalahnya) sebagai upaya untuk meredupkan riak-riaknya di berbagai belahan bumi. Apalagi khalayak semakin dipersulit untuk mendapatkan penjelasan yang sebenarnya mengenai konsep Tuhan tersebut, dengan berpangkunya khalayak pada cendekiawan-cendekiawan muslim imitatif dan hegemoni media-media massa yang—di dalam pemberitaannya—memiliki tendensi untuk mereduksi nilai-nilai dan norma kehidupan.

Lantas bagaimanakah seyogianya seorang muslim bersikap dalam menghadapi tuduhan miring terhadap agamanya tersebut? Mengenai hal ini, Umar Abdul Aziz Quraysyi mengatakan bahwa satu-satunya cara adalah menjelaskan kepada khalayak hakikat Islam yang sesungguhnya dan mengklarifikasi semua hal yang selama ini dianggap tabu mengenai Islam. Allah berfirman kepada Nabi, "Kami menurunkan al-Qur'an kepadamu agar kamu menjelaskan kepada manusia apa  yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka berpikir."[48] Adapun mengenai sikap defensif, maka hal tersebut tidak dibenarkan oleh wahyu maupun nalar manusia. Sebab konsepsi Tuhan sama sekali tidak butuh pada pembelaan manusia. Bahkan hal tersebut bisa mereduksi esensi akidah jika terbesit dalam keyakinan, kalau konsepsi Tuhan butuh pembelaan terhadap apa yang dilontarkan manusia.[49] Jadi inilah upaya penulis dalam rangka ikut serta menjelaskan hakikat Islam kepada khalayak mengenai konsepsi masyarakat madani. Akhirnya penulis hanya bisa meminjam perkataan Nabi Syuʻayb yang diabadikan oleh Allah di dalam surat Hûd ayat 88, "Aku tidak bermaksud kecuali mendatangkan kebaikan semampuku. Dan tidak ada taufik bagiku kecuali dengan pertolongan Allah. Hanya kepada-Nya aku bertawakkal dan kembali." 

(Artikel ini dimuat di Jurnal HIMMAH PPMI Mesir volume 7, nomor 2, Agustus 2012)   

 DAFTAR PUTAKA  
  1. Al-Abrasyi, Muhammad Athiyah. 2002. ʻAzhamah al-Islâm. Kairo: Maktabah al-Usrah.
  2. Al-ʻArabiyah. Majma’ al-Lughah. 2010. al-Muʻjam al-Wasîth. Kairo: Maktabah al-Syurûq al-Dawliyah.
  3. Al-Fayruzabadi, Muhammad. 2010. al-Qâmûs al-Muhîth. Kairo: Mu’assasah al-Mukhtâr.
  4. Al-Mabarkafury, Shafy al-Rahman. 2008. al-Rahîq al-Makhtûm. Kairo: Dâr al-Wafâ.
  5. Al-Qaradhawi, Yusuf. 2008. al-Khashâ’ish al-ʻAmmah li al-Islâm. Kairo: Maktabah Wahbah.
  6. ________. 2007. al-Dîn wa al-Siyâsah; Ta'shîl wa Radd Syubhât. Kairo: Dâr al-Syurûq.
  7. Al-Sirjany, Raghib. 2010. Fann al-Taʻâmul al-Nabawy maʻa ghayri al-Muslimîn. Kairo: Dâr Aqlâm.
  8. Amin, Ahmad. 2009. Fajr al-Islâm. Kairo: Dâr al-Syurûq.
  9. Anon. 2012. "Masyarakat Madani". http://rully-indrawan.tripod.com/rully01.htm (dikunjungi 19 Maret 2012).
  10. Anon. 2012. Kamus Besar Bahasa Indonesia Offline. http://pusatbahasa.kemdiknas.go.id/kbbi (dikunjungi 19 Maret 2012).
  11. Basya, Ahmad Fuʼad. 2005. "Muqaddimah Nazhariyyah al-Hadhârah fi al-Islâm" dalam Mawsûʻah al-Hadhârah al-Islâmiyyah. Kairo: Wizârah al-Awqâf.
  12. Hidayat, Mansur. 2008. "Ormas Keagamaan dalam Pemberdayaan Politik Masyarakat Madani" dalam Jurnal Komunitas, Vol. 4 (1) 2008, hal. 10-13.
  13. ʻImarah, Muhammad. 2010. al-Samâhah al-Islâmiyah wa Huqûq al-Insân. Kairo: Dâr al-Salâm.
  14. Jamaluddin, Muhammad. 2011. "Konsep Negara Ideal dalam Persperktif Islam" dalam Jurnal Himmah PPMI Mesir, Vol. 6 (1), hal. 3-22.
  15. Katsir, Ibnu. 2003. Tafsîr al-Qur’ân al-ʻAzhîm. Kairo: Dâr al-Hadîts.
  16. Khaldun, Ibnu. 2008. Muqaddimah Ibn Khaldûn. Kairo: Dâr al-ʻAqîdah.
  17. Quraysyi, Umar Abdul Aziz. 2011. Samâhah al-Islâm. Kairo: Dâr al-Salaf al-Shâlih.
  18. Quthb, Sayyid. 2010. al-Salâm al-ʻÂlamy wa al-Islâmy. Kairo: Dâr al-Syurûq.
  19. Thanthawi, Muhammad Sayyid. tt. Tafsîr al-Wasîth li al-Qur’ân al-Karîm. Kairo: Dar al-Saʻâdah.
 

[1] Sesuai dengan beberapa ayat di dalam al-Qur'an, di antaranya surat al-Baqarah ayat 30.
[2]  Sebagaimana firman Allah dalam al-Qur'an surat al-Rûm ayat 30.
[3] Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Anbiyâʼ ayat 107.
[4] Kamus Besar Bahasa Indonesia.
[5] Muhammad Jamaluddin, Konsep Negara Ideal dalam Perspektif Islam, (Jurnal HIMMAH, vol. 7, no. 1, Februari 2012), hal. 15.
[6] "Masyarakat Madani", http://rully-indrawan.tripod.com/rully01.htm (dikunjungi 19 Maret 2012).
[7] Muhammad Jamaluddin, Loc.Cit., 16.
[8] Mansur Hidayat, Ormas Keagamaan dalam Pemberdayaan Politik Masyarakat Madani, (Jurnal Komunitas, vol. 4, no. 1, Juni 2008), hal. 10-13.
[9] Ahmad Fu'ad Basya, Muqaddimah Nazhariyyah al-Hadhârah fi al-Islâm (ed), Mawsûʻah al-Hadhârah al-Islâmiyyah, (Kairo: Wizârah al-Awqâf, 2005), hal. 15.
[10] Mansur Hidayat, Loc.Cit., 10.
[11] Ibid, 12.
[12] Shafy al-Rahman al-Mabarkafury, al-Rahîq al-Makhtûm, (Kairo: Dâr al-Wafâ, cet. XXI, 2010), hal. 162. Lihat juga Ibnu Khaldun, Muqaddimah Ibn Khaldûn, (Kairo: Dâr al-`Aqîdah, 2008), hal. 387.
[13] Kedelapan suku tersebut merupakan kesimpulan dari suku-suku yang disebutkan di dalam Traktat Madinah. Untuk lebih jelasnya, silakan merujuk Muhammad ʻImarah, al-Samâhah al-Islâmiyah wa Huqûq al-Insân, (Kairo: Dâr al-Salâm, 2010), hal. 67-71.
[14] Shafy al-Rahman al-Mabarkafury, Op.Cit., 169-171.
[15] Ahmad Amin, Fajr al-Islâm (ed), (Kairo: Dâr al-Syurûq, 2009), hal. 50.
[16] Yusuf al-Qaradhawi, al-Khashâ’ish al-ʻAmmah li al-Islâm, (Kairo: Maktabah Wahbah, cet. VII, 2008), hal. 52.
[17] Untuk lebih jelasnya lihat Umar Abdul Aziz Quraysyi, Samâhah al-Islâm, (Kairo: Dâr al-Salaf al-Shâlih, cet. VI, 2011), hal. 34-37.
[18] (Q.S. al-Rûm: 30).
[19] Muhammad Athiyah al-Abrasyi, ʻAzhamah al-Islâm, (Kairo: Maktabah al-Usrah, 2002), vol. 1, hal. 21-22.
[20] Yusuf al-Qaradhawi, Op.Cit., 70.
[21] Ibid, 81.
[22] Di antara kelebihan yang diberikan Allah kepada manusia adalah perihal manusia sebagai makhluk yang mulia dan paling sempurna, dijadikan sebagai Khalifah di muka bumi, diberikan izin untuk mengeksploitasi bumi seisinya, diberikan berbagai macam kenikmatan baik yang konkret maupun yang abstrak, diutusnya para Rasul kepada manusia, berikut kitab-kitab suci yang mengirinya, dikaruniai akal, dan lain-lain. Untuk lebih jelasnya, silakan lihat Yusuf al-Qaradhawi, al-Dîn wa al-Siyâsah; Ta'shîl wa Radd Syubhât (ed), (Kairo: Dâr al-Syurûq, 2007), hal.190.
[23]  Ayat ini menginstruksikan kepada manusia untuk menggabungkan antara relasi vertikal dan relasi horizontal. Jika karakteristik tersebut telah diaplikasikan secara sempurna oleh setiap masyarakat, maka akan tumbuh masyarakat paripurna yang yang diidamkan-idamkan oleh setiap manusia (al-mujtama al-kâmil al-mansyûd). Lihat, Muhammad Athiyah al-Abrasyi, Op.Cit., 38-41.
[24] Majma’ al-Lughah al-ʻArabiyah, al-Muʻjam al-Wasîth, (Kairo: Maktabah al-Syurûq al-Dawliyah, cet. V, 2010), hal. 1074. Lihat juga Yusuf al-Qaradhawi, al-Khashâʼish al-ʻAmmah li al-Islâm, hal. 115. Begitu juga al-Fayruzabady, al-Qâmûs al-Muhîth, (Kairo: Mu'assasah al-Mukhtâr, cet. II, 2010), hal. 640.
[25] Sebagaimana Allah  berfirman kepada umat Islam, "Dan demikianlah Kami telah menjadikan kalian—wahai umat Islam—sebagai umat yang moderat agar kalian menjadi saksi atas perbuatan manusia, demikian pula Rasulullah menjadi saksi atas perbuatan kalian." (QS. al-Baqarah ayat 143).
[26] Shahîh Muslim no. 2720.
[27] Sebagaimana Allah menceritakan di dalam berbagai ayat perihal kaum Yahudi yang membunuh para Nabi dan Rasul yang diutus kepada mereka, di antaranya surat al-Baqarah ayat 61.
[28] Sesuai dengan interpretasi para ulama terhadap surat al-Mâ’idah ayat 116. Lihat Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-ʻAzhîm, (Kairo: Dâr al-Hadîts, 2003), vol. 2, hal. 151. Begitu juga Muhammad Sayyid Thanthawy, Tafsîr al-Wasîth li al-Qurʼân al-Karîm, (Kairo: Dâr al-Saʻâdah, tt), vol. 4, hal. 348.
[29] Yusuf al-Qaradhawi, al-Khashâʼish al-ʻAmmah li al-Islâm, Op.Cit., 119-122.
[30] Sayyid Quthb, al-Salâm al-ʻÂlamy wa al-Islâmy, (Kairo: Dâr al-Syurûq, cet. XV, 2010), hal. 129.
[31] al-Fayruzabady, Op.Cit., 197. Lihat juga Majma` al-Lughah al-ʻArabiyah, Op.Cit., 465.
[32] (Q.S. al-Baqarah: 286).
[33] (Q.S. al-Baqarah: 185).
[34] (Q.S. al-Nisâʼ: 28).
[35] Shahîh al-Bukhâri no. 6124.
[36] Ibid, no. 39.
[37] Ibid, no. 6126.
[38] Lihat substansi firman Allah pada surat al-Tawbah ayat 153.
[39] Lihat substansi firman Allah dalam surat al-Nûr ayat 2.
[40] Umar Abdul Aziz Quraysy, Op.Cit., 34.
[41] Lihat misalnya surat al-Tawbah ayat 105. Begitu juga seruan agar terus bekerja guna menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat dalam surat al-Qashash ayat 77 dan surat al-Jumuʻah ayat 10.   
[42] Lihat misalnya surat al-Mujâdilah ayat 11, al-Zumar ayat 9, dan al-Anʻâm ayat 50.
[43] (Q.S. al-Anʻâm: 151).
[44] Raghib al-Sirjany, Fann al-Taʻâmul al-Nabawy maʻa Ghayri al-Muslimîn, (Kairo: Dâr Aqlâm, cet. II, 2010), hal. 22.
[45] Lihat surat al-Isrâ' ayat 70.                                      
[46] (Q.S. Yûnus: 99).
[47] Umar Abdul Aziz Quraysyi, Op.Cit., 109-111.
[48] (Q.S. al-Nahl: 44).
[49] Umar Abdul Aziz Quraysyi (ed), Op.Cit., 133.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar