STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Jumat, 10 Mei 2013

Matsail Fiqhiyah: Daging Glonggongan

Daging glonggongan adalah daging dari jenis hewan sapi yang diberi air sebanyak-banyaknya sebelum disembelih, Praktek pemberian minum sebanyak-banyaknya pada sapi tersebut dimaksudkan untuk menambah berat badan ternak itu maupun timbangan daging yang akan dijual sehingga memberikan keuntungan lebih tinggi.
Islam telah mengatur segala sesuatu yang dapat dikonsumsi oleh manusia, meskipun al-Quran tidak secara jelas menentukan mana yang haram, kecuali daging babi, darah, bangkai dan apa yang disembelih bukan karena Allah. Tetapi di samping itu al-Quran juga mengatakan tentang diri Rasulullah Saw
يحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث
“Ia menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. al-A’raf:157).
Yang disebut khabaits (yang buruk), yaitu semua yang dianggap kotor oleh perasaan manusia secara umum, dalam istilah kedokteran khabaits adalah sesuatu yang tidak bergizi.
Daging glonggongan berasal dari hewan yang halal, cara penyembelihannya pun dilakukan dengan benar, hanya saja, dilakukan penyiksaan terlebih dahulu dengan memaksakan untuk mengkonsumsi air sebanyak-banyaknya. Sehingga dimungkinkan hewan tersebut terserang penyakit dan daging yang dihasilkannya terdapat volume air yang berlebihan.
Daging sapi glonggongan memang beratnya bertambah, tapi ternyata lebih mudah busuk daripada daging sapi biasa. Hal itu disebabkan kandungan air dalam daging tinggi sehingga mempermudah perkembangbiakan kuman. Karena kandungan airnya tinggi, daging sapi glonggongan lebih mudah busuk. Umpamanya daging yang tidak diglonggong bisa dua hari, yang diglonggong hanya bertahan sehari.

Hukum Daging Glonggongan
Islam menghendaki umatnya untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan baik (bergizi). Makanan yang halal dan bergizi adalah makanan yang bebas dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang mengganggu, merugikan dan memahayakan kesehatan manusia dengan kata lain makanan yang aman adalah makanan yang dapat memenuhi kebutuhan konsumen dari aspek kesehatan dan kenyamanan bathiniah. Cemaran biologis seperti makanan yang tercemar mikroorganisme (bakteri, jamur dll), serangga dan binatang-binatang yang lebih besar seperti tikus, sedangkan cemaran kimia adalah terkontaminasi oleh bahan kimia berbahaya seperti pestisida dan gas beracun. Sehingga hukum mengkonsumsi makanan yang berbahaya (tercemar) adalah haram. Seperti halnya keharamannya babi karena banyak madharat yang terkandung di dalamnya seperti cacing pita dan berbagai penyakit yang ditimbulkannya.
Menteri Pertanian Anton Apriyantono menegaskan daging gelonggongan dilarang diperjualbelikan karena hal itu merupakan penipuan terhadap konsumen. Majelis Ulama Indonesia sendiri menggolongkan daging jenis tersebut dalam kategori haram. Selain sangat merugikan konsumen, dalam proses penyembelihannya harus menyiksa sapi terlebih dahulu.
Islam memerintahkan kepada masyarakat muslim untuk mengkonsumsi makanan-makanan yang tidak saja halal tetapi juga thayib. Hal ini didasarkan kepada firman Allah Swt:
فكلوا مما رزقكم الله حلالا طيبا واشكروا نعمة إن كنتم إياه تعبدون
“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepada mu; dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” (QS. al-Nahl:114).
Makanan yang halal adalah makanan yang secara syariat dihalalkan. Semua makanan yang ada di muka bumi ini adalah halal, kecuali yang telah diharamkan oleh Allah. Berdasarkan firman Allah Swt:
حرّمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وما اهلّ لغير الله به والمنخنقة والموقوذة والمتردية والنطيحة وما أكل السبع إلا ما ذكيتم وما ذبح على النصب
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang terjatuh, yang ditandunk dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala.” QS. al-Maidah:3).
Sedangkan makanan yang bergizi adalah makanan yang mengandung zat gizi yang dibutuhkan tubuh agar tetap sehat. Zat gizi meliputi unsur makro seperti karbohidrat, protein dan lemak serta unsur mikro yang terdiri dari vitamin dan mineral. Jumlah zat gizi yang dikonsumsi harus sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Aspek aman dan sehat merupakan bagian dari penilaian mutu pangan.
Selain itu, dikhawatirkan daging glonggongan dapat berubah menjadi bangkai, karena ''Mengglonggong itu kan menyakiti sapi. Kemungkinan sapinya mati sebelum disembelih. Jadi membunuh terlebih dahulu dan menjadi bangkai, sehingga hukum dagingnya menjadi haram. Karena sapi itu memiliki tenggorokan yang bentuknya seperti jalan simpang. Bila sapi diglonggong, ada kemungkinan airnya masuk ke paru-parunya. Walau air yang masuk ke dalam paru-paru hanya sedikit, sapi pasti akan mati. Selain itu, sapi juga bisa mati karena lambungnya pecah akibat kebanyakan air.
Bahaya Daging Glonggongan
Bahaya daging glonggongan bukan saja dapat menipu para konsumen tetapi juga sangat rentan hewan tersebut tertular penyakit, seperti penyakit sapi gila. Penyakit sapi gila ini bukan hanya penyakit pada hewan tapi saat ini sudah dibuktikan dapat menular kepada manusia. Itu memang ditularkan ke manusia. Masalahnya dari aspek kesehatan, gejala tidak dapat langsung terlihat setelah daging dimakan. Berbeda halnya bila kita memakan daging yang mengandung kuman-kuman yang menyebabkan diare hanya dalam waktu beberapa jam atau beberapa hari. Pada penyakit sapi gila, gejala baru akan terlihat beberapa tahun kemudian.
Meski demikian, virus penyakit mulut dan kuku ini dapat dimusnahkan pada suhu 70°C. Oleh sebab itu dari kajian-kajian ilmiah bahwa kalau suatu pangan terutama daging dan produk olahannya itu diolah dengan pemanasan diatas 70°C itu sudah tidak lagi beresiko adanya virus penyakit mulut dan kuku.
Inspektur BPOM Kusofih Sakur menyarankan agar kebijakan pemerintah dalam importasi daging adalah benar-benar memperhatikan aspek kesehatan manusia dan hewan sehingga produk-produk asal hewan itu terjamin aman, sehat, utuh, dan halal. Bukan saja dari aspek kesehatan tapi juga aspek kehalalan.
Fajar Rudy Qimindra menjelaskan, mengonsumsi daging glonggongan bisa berakibat buruk bagi kesehatan. Karena komponen utama daging sapi adalah protein. Sedangkan protein bila sudah membusuk, selain tidak mengandung protein sama sekali (de naturasi protein), juga akan mudah sekali ditempati oleh bakteri, virus dan hewan bersel satu seperti protozoa, yang apabila dikonsumsi sangat rentan menimbulkan banyak penyakit.
Selain itu, tambahnya, di dalam daging busuk juga terdapat bakteri kuman yang tentunya membahayakan tubuh. Adapun penyakit yang dapat ditimbulkan akibat mengonsumsi daging busuk adalah mual, muntah, diare sampai keracunan yang berefek pada kematian.
Menurut Husna bahwa konsumen yang mengonsumsi daging glonggongan tidak langsung meningggal. Namun, karena pada daging glonggongan itu ditumbuhi banyak bakteri merugikan dan karakternya cepat membusuk, lambat laun yang mengonsumsinya akan mengalami gangguan kesehatan. Selain itu ada unsur penipuan dan penyiksaan. Oleh karena itulah MUI mengharamkan menjual daging glonggongan.
Bagi Pedagang yang menjual daging glonggongan sebenarnya bisa dijerat UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 UU ini mengatur hak konsumen untuk mengetahui informasi kualitas produk yang akan dibelinya secara jujur dari penjual atau distributor. Selain sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara, pelaku diancam denda sampai Rp 2 miliar. Para pelaku penyembelihan, distributor, dan penjual daging glonggongan juga bisa dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 6 Tahun 1967.
Sedangkan menurut Suharna bahwa mengkonsumsi daging sapi glonggongan tidak begitu berpengaruh terhadap kesehatan. Namun mungkin dari sisi psikologis, orang yang mengkonsumsinya akan ada sedikit tekanan. Karena itu dia mengimbau konsumsi daging glonggongan sebisa mungkin dihindari. Sebab hal itu lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.
Menurut Ratna bahwa Daging glonggongan, dilihat dari aspek kesehatan merugikan serta dagingnya tidak layak konsumsi, dari norma agama ada unsur penyiksaan pada sapi, dan dari segi hukum ada unsur penipuan karena dagingnya banyak mengandung air. Sementara itu, harganya sama dengan daging segar. Adapun ciri-ciri daging glonggongan adalah warnanya pucat, lembek berair, dan cepat membusuk.
Hikmah Diharamkan Daging Bangkai
Islam memandang masalah makanan berupa binatang berada di antara suatu faham kebebasan soal makanan dan extrimis dalam soal larangan. Oleh karena itu Islam kemudian mengumandangkan kepada segenap umat manusia dengan mengatakan:
"Hai manusia! Makanlah dari apa-apa yang ada di bumi ini yang halal dan baik, dan jangan kamu mengikuti jejak syaitan karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang terang-terangan bagi kamu." (al-Baqarah: 168)
Di sini Islam memanggil manusia supaya suka makan hidangan besar yang baik, yang telah disediakan oleh Allah kepada mereka, yaitu bumi lengkap dengan isinya, dan kiranya manusia tidak mengikuti kerajaan dan jejak syaitan yang selalu menggoda manusia supaya mau mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan Allah, dan mengharamkan kebaikan-kebaikan yang dihalalkan Allah; dan syaitan juga menghendaki manusia supaya terjerumus dalam lembah kesesatan.
Selanjutnya mengumandangkan seruannya kepada orang-orang mu'min secara khusus.
"Hai orang-orang yang beriman! Makanlah yang baik-baik dari apa-apa yang telah Kami berikan kepadamu, serta bersyukurlah kepada Allah kalau betul-betul kamu berbakti kepadaNya. Allah hanya mengharamkan kepadamu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka barangsiapa dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidaklah berdosa baginya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (QS. al-Baqarah: 172-173)
Dalam seruannya secara khusus kepada orang-orang mu'min ini, Allah s.w.t. memerintahkan mereka supaya suka makan yang baik dan supaya mereka suka menunaikan hak nikmat itu, yaitu dengan bersyukur kepada Zat yang memberi nikmat. Selanjutnya Allah menjelaskan pula, bahwa Ia tidak mengharamkan atas mereka kecuali empat macam seperti tersebut di atas. Dan yang seperti ini disebutkan juga dalam ayat lain yang agaknya lebih tegas lagi dalam membatas yang diharamkan itu pada empat macam. Yaitu sebagaimana difirmankan Allah:
"Katakanlah! Aku tidak menemukan tentang sesuatu yang telah diwahyukan kepadaku soal makanan yang diharamkan untuk dimakan, melainkan bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi; karena sesungguhnya dia itu kotor (rijs), atau binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (QS. al-An'am: 145)
Dan dalam surah al-Maidah ayat 3 al-Quran menyebutkan binatang-binatang yang diharamkan itu dengan terperinci dan lebih banyak.
Firman Allah:
"Telah diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih bukan karena Allah, yang (mati) karena dicekik, yang (mati) karena dipukul, yang (mati) karena jatuh dari atas, yang (mati) karena ditanduk, yang (mati) karena dimakan oleh binatang buas kecuali yang dapat kamu sembelih dan yang disembelih untuk berhala." (QS. al-Maidah: 3)
Antara ayat ini yang menetapkan 10 macam binatang yang haram, dengan ayat sebelumnya yang menetapkan 4 macam itu, samasekali tidak bertentangan. Ayat yang baru saja kita baca ini hanya merupakan perincian dari ayat terdahulu.
Binatang yang dicekik, dipukul, jatuh dari atas, ditanduk dan karena dimakan binatang buas, semuanya adalah termasuk dalam pengertian bangkai. Jadi semua itu sekedar perincian dari kata bangkai. Begitu juga binatang yang disembelih untuk berhala, adalah semakna dengan yang disembelih bukan karena Allah. Jadi kedua-duanya mempunyai pengertian yang sama.
Ringkasnya: Secara global (ijmal) binatang yang diharamkan itu ada empat macam, dan kalau diperinci menjadi sepuluh.
Ada beberapa hikmah diharamkannya bangkai, yaitu binatang yang mati dengan sendirinya tanpa ada suatu usaha manusia yang memang sengaja disembelih atau dengan berburu. Berikut hikmah yang sangat besar sekali:
1. Naluri manusia yang sehat pasti tidak akan makan bangkai dan dia pun akan menganggapnya kotor. Para cerdik pandai di kalangan mereka pasti akan beranggapan, bahwa makan bangkai itu adalah suatu perbuatan yang rendah yang dapat menurunkan harga diri manusia. Oleh karena itu seluruh agama Samawi memandangnya bangkai itu suatu makanan yang haram. Mereka tidak boleh makan kecuali yang disembelih, sekalipun berbeda cara menyembelihnya.
2. Supaya setiap muslim suka membiasakan bertujuan dan berkehendak dalam seluruh hal, sehingga tidak ada seorang muslim pun yang memperoleh sesuatu atau memetik buah melainkan setelah dia mengkonkritkan niat, tujuan dan usaha untuk mencapai apa yang dimaksud. Begitulah, maka arti menyembelih --yang dapat mengeluarkan binatang dari kedudukannya sebagai bangkai-- tidak lain adalah bertujuan untuk merenggut jiwa binatang karena hendak memakannya.
Jadi seolah-olah Allah tidak rela kepada seseorang untuk makan sesuatu yang dicapai tanpa tujuan dan berfikir sebelumnya, sebagaimana halnya makan bangkai ini. Berbeda dengan binatang yang disembelih dan yang diburu, bahwa keduanya itu tidak akan dapat dicapai melainkan dengan tujuan, usaha dan perbuatan.
3. Binatang yang mati dengan sendirinya, pada umumnya mati karena sesuatu sebab; mungkin karena penyakit yang mengancam, atau karena sesuatu sebab mendatang, atau karena makan tumbuh-tumbuhan yang beracun dan sebagainya. Kesemuanya ini tidak dapat dijamin untuk tidak membahayakan, Contohnya seperti binatang yang mati karena sangat lemah dan kerena keadaannya yang tidak normal.
4. Allah mengharamkan bangkai kepada kita umat manusia, berarti dengan begitu Ia telah memberi kesempatan kepada hewan atau burung untuk memakannya sebagai tanda kasih-sayang Allah kepada binatang atau burungburung tersebut. Karena binatang-binatang itu adalah makhluk seperti kita juga, sebagaimana ditegaskan oleh al-Quran.
5. Supaya manusia selalu memperhatikan binatang-binatang yang dimilikinya, tidak membiarkan begitu saja binatangnya itu diserang oleh sakit dan kelemahan sehingga mati dan hancur. Tetapi dia harus segera memberikan pengobatan atau mengistirahatkan.
Hikmah Keharaman Daging Babi
Babi adalah hewan yang sangat kotor karena biasanya memakan segala sesuatu yang diberikan kepadanya dari mulai bangkai, kotorannya sendiri sampai kotoran manusia. Secara psikis babi memiliki tabiat yang malas, tidak menyukai matahari, sangat suka makan dan tidur, memiliki sifat tamak, dan tidak memiliki kehendak dan daya juang, bahkan untuk membela diri sekalipun. Oleh karena itu, Allah Swt menegaskan keharaman binatang ini:
قل لا أجد فيما أوحي إليّ محرما على طاعم يطعمه إلاّ أن يكون ميتة او دما مسفوحا او لحم خنزير فإنه رجس او فسقا أهلّ لغير الله به فمن اضطرّ غير باغ ولا عاد فإنّ ربك غفور رحيم
"Katakanlah: 'Tiadalah aku peroleh wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al An'aam: 145)
Secara fisik babi banyak menyimpan bibit penyakit. Babi dianggap hewan yang sama sekali tidak layak untuk dikonsumsi. Di antara parasit-parasit itu adalah sebagai berikut:
1. Cacing Taenia Sollum
Parasit ini berupa larva yang berbentuk gelembung pada daging babi atau berbentuk butiran-butiran telur pada usus babi. Jika seseorang memakan daging babi tanpa dimasak dengan baik, maka dinding-dinding gelembung ini akan dicerna oleh perut manusia. Peristiwa ini akan menghalangi perkembangan tubuh dan akan membentuk cacing pita yang panjangnya bisa mencapai lebih dari 3 meter. Cacing ini akan melekat pada dinding usus dengan cara menempelkan kepalanya lalu menyerap unsur-unsur makanan yang ada di lambung. Hal itu bisa menyebabkan seseorang kekurangan darah dan gangguan pencernaan, karena cacing ini bisa mengeluarkan racun.
Apabila pada diri seseorang, khususnya anak-anak, telah diketahui terdapat cacing ini di lambungnya maka dia akan mengalami hysteria atau perasaan cemas. Terkadang larva yang ada dalam usus manusia ini akan memasuki saluran peredaran darah dan terus menyebar ke seluruh tubuh, termasuk otak, hati, saraf tulang belakang, dan paru-paru. Dalam kondisi ini dapat menyebabkan penyakit yang mematikan.
2. Cacing Trichinia Spiralis
Cacing ini ada pada babi dalam bentuk gelembung-gelembung lembut. Jika seseorang mengkonsumsi daging babi tanpa dimasak dengan baik, maka gelembung-gelembung -yang mengandung larva cacing ini- dapat tinggal di otot dan daging manusia, sekat antara paru-paru dan jantung, dan di daerah-daerah lain di tubuh. Penyerangan cacing ini pada otot dapat menyebabkan rasa sakit yang luar biasa dan menyebabkan gerakan lambat, ditambah lagi sulit melakukan aktivitas. Sedang keberadaannya di sekat tersebut akan mempersempit pernafasan, yang bisa berakhir dengan kematian.
Bisa jadi, cacing jenis ini tidak akan membuat seseorang meninggal dalam waktu singkat. Namun patut diketahui bahwa cacing-cacing kecil yang berkembang di otot-otot tubuh seseorang setelah dia mengkonsumsi daging babi bisa dipastikan akan menetap di sana hingga orang itu meninggal dunia.
3. Cacing Schistosoma Japonicus
Ini adalah cacing yang lebih berbahaya daripada cacing schistosoma yang dilkenal di Mesir. Dan babi adalah satu-satunya binatang yang mengandung cacing ini. Cacing ini dapat menyerang manusia apabila mereka menyentuh atau mencuci tangan dengan air yang mengandung larva cacing yang berasal dari kotoran babi. Cacing ini dapat menyelinap ke dalam darah, paru-paru, dan hati. Cacing ini berkembang dengan sangat cepat, dalam sehari bisa mencapai lebih dari 20.000 telur, serta dapat membakar kulit, lambung dan hati. Terkadang juga menyerang bagian otak dan saraf tulang belakang yang berakibat pada kelumpuhan dan kematian.
4. Fasciolepsis Buski
Parasit ini hidup di usus halus babi dalam waktu yang lama. Ketika terjadi percampuran antara usus dan tinja, parasit ini akan berada dalam bentuk tertentu yang bersifat cair yang bisa memindahkan penyakit pada manusia. Kebanyakan jenis parasit ini terdapat di daerah China dan Asia Timur. Parasit ini bisa menyebabkan gangguan pencernaan, diare, dan pembengkakan di sekujur tubuh, serta bisa menyebabkan kematian.
5. Cacing Ascaris
Panjang cacing ini adalah sekitar 25 cm. Cacing ini bisa menyebabkan radang paru-paru, radang tenggorokan dan penyumbatan lambung. Cacing ini tidak bisa dibasmi di dalam tubuh, kecuali dengan cara operasi.
6. Cacing Anklestoma
Larva cacing ini masuk ke dalam tubuh dengan cara membakar kulit ketika seseorang berjalan, mandi, atau minum air yang tercemar.
Cacing ini bisa menyebabkan diare dan pendarahan di tinja, yang bisa menyebabkan terjadinya kekurangan darah, kekurangan protein dalam tubuh, pembengkakan tubuh, dan menyebabkan seorang anak mengalami keterlambatan dalam pertumbuhan fisik dan mental, lemah jantung dan akhirnya bisa menyebabkan kematian.
7. Calornorchis Sinensis
Ini jenis cacing yang menyelinap dan tinggal di dalam air empedu hati babi, yang merupakan sumber utama penularan penyakit pada manusia. Cacing ini terdapat di China dan Asia Timur, karena orang-orang di sana biasa memelihara dan mengkonsumsi babi. Virus ini bisa menyebabkan pembengkakan hati manusia dan penyakit kuning yang disertai dengan diare yang parah, tubuh menjadi kurus dan berakhir dengan kematian.
8. Cacing Paragonimus
Cacing ini hidup di paru-paru babi. Cacing ini tersebar luas di China dan Asia Tenggara tempat di mana babi banyak dipelihara dan dikonsumsi. Cacing ini bisa menyebabkan radang paru-paru. Sampai sekarang belum ditemukan cara membunuh cacing di dalam paru-paru. Tapi yang jelas cacing ini tidak terdapat, kecuali di tempat babi hidup. Parasit ini bisa menyebabkan pendarahan paru-paru kronis, di mana penderita akan merasa sakit, ludah berwarna cokelat seperti karat, karena terjadi pendarahan pada kedua paru-paru.
9. Swine Erysipelas
Parasit ini terdapat pada kulit babi. Parasit ini selalu siap untuk pembakaran pada kulit manusia yang mencoba mendekati atau berinteraksi dengannya. Parasit ini bisa menyebabkan radang kulit manusia yang memperlihatkan warna merah dan suhu tubuh tinggi. Sedang kuman-kuman yang ada pada babi dapat menyebabkan berbagai penyakit, diantaranya adalah TBC, Cacar (Small pox), gatal-gatal (scabies), dan Kuman Rusiformas N.
Dalam berbagai argumentasi, sebagian orang berpendapat jika peralatan modern sudah jauh lebih maju dan bisa menanggulangi cacing-cacing ini sehingga tidak berbahaya lagi, karena panas tinggi yang dihasilkan oleh alat tersebut. Sayangnya mereka lupa bahwa pengetahuan mereka masih memerlukan kajian yang lebih mendalam. Sampai sekarang belum ada seorang ahli pun yang bisa memastikan dengan benar berapa derajat panas yang digunakan sebagai ukuran baku untuk membunuh cacing-cacing ini. Padahal menurut teori, memasak daging yang benar adalah tidak terlalu cepat namun juga tidak terlalu lama. Karena jika terlalu cepat dikhawatirkan parasit-parasit yang terdapat dalam daging tidak sempat mati sementara kalau terlalu lama semua kandungan gizi daging akan hilang dan hanya menyisakan toxic (racun). Jika sudah demikian tidak ada seorang pun yang berani menjamin kalau daging babi cukup aman untuk dikonsumsi.
Cacing tidak hanya terdapat pada hewan babi, tetapi juga terdapat pada hewan seperti sapi. Cacing tersebut diberi nama T. Saginata. Tapi babi sendiri kadang-kadang juga menjadi sarang cacing jenis ini. Namun demikian ada perbedaan yang mendasar antara cacing yang terdapat pada sapi dan cacing yang ada pada babi. Saginata yang ada pada babi melangsungkan proses hidupnya dalam tubuh manusia sedangkan saginata yang ada pada sapi hanya dapat hidup di dalam sapi dan tidak hidup di dalam tubuh manusia, sekalipun sudah terlanjur masuk dalam tubuh manusia. Adapun keberadaan saginata dalam tubuh manusia mungkin disebabkan oleh proses masak yang tidak baik di dalam tubuh babi.
Disamping itu daging babi adalah daging yang paling sulit dicerna, karena kandungan zat lemaknya sangat tinggi. Tabel berikut akan menjelaskan kadar lemak yang terdapat dalam daging babi dan hewan lainnya:

Yang Gemuk
Yang Sedang
Yang Kurus
Babi
91%
60%
29%
Sapi
35%
20%
6%
Kambing
56%
29%
14%
Selain itu jika dibiarkan berada di udara terbuka maka daging yang pertama kali busuk adalah daging babi, diikuti daging domba dan yang terakhir adalah daging sapi. Akan tetapi apabila daging-daging tersebut dimasak, maka yang paling lambat masaknya adalah daging babi.
Dari hasil penelitian juga diperoleh kesimpulan bahwa daging kambing dan daging sapi berada dalam lambung selama 3 jam proses pencernaan sempurna, sementara daging babi bisa berada dalam lambung selama 5 jam hanya untuk memperoleh hasil pencernaan yang sempurna.
Dengan demikian itulah, Allah swt ketika mengharamkan babi pasti memiliki maksud yang baik. Allah swt faham betul batas kemampuan tubuh manusia mencerna makanan dan mempertahankan diri dari berbagai macam serangan parasit, karena Allah-lah yang mendesain tubuh manusia dan maha mengetahui segala kelemahannya dan mengusahakan yang terbaik untuk melindungi diri kita. Namun jika ada seorang penantang bertanya untuk apa babi diciptakan jika tidak untuk dimakan? Maka kita bisa menjawabnya dengan mengatakan bahwa di dalam tubuh babi ada hal yang bisa kita petik pelajarannya dan kemudian kita hindari sebagaimana naluri kita selalu berkata untuk sedapat mungkin menghindarkan diri dari pengaruh virus flu atau bibit penyakit lainnya. Namun jika dia masih juga bersikukuh tentang babi, maka paling tidak dia harus bisa membuktikan bahwa daging tersebut aman dari pengaruh parasit maupun kandungan lemaknya yang tinggi. Apa dia dapat melakukannya sementara para ahli saja tidak benar-benar berani menjaminnya.
Latihan
Untuk memantapkan pemahaman Anda terhadap materi ini, jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini:
1. Jelaskan praktek daging glonggongan?
2. Jelaskan bahaya mengkonsumsi daging glonggongan?
3. Tuliskan dalil naqli untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan bergizi
4. Sebutkan cacing-cacing bahaya dalam daging babi?
5. Jelaskan hikmah diharamkannya mengkonsumi bangkai.
Rangkuman
1. Daging glonggongan adalah daging yang sebelum disembelih dilakukan penyiksaan dengan memaksakan untuk minum air sebanyak-banyaknya dengan tujuan agar kiloan daging tersebut bertambah.
2. Dagin glonggongan ini rentan terkena penyakit, karena Islam menyarankan untuk menyembelih hewan-hewan yang sehat dan terbebas dari virus penyakit.
3. Fatwa MUI telah menyatakan bahwa daging glonggongan adalah haram selain penipuan terhadap konsumen, juga daging yang dikonsumsi menjadi tidak layak karena dikhawatirkan tertular penyakit.
4. Mengonsumsi daging glonggongan bisa berakibat buruk bagi kesehatan. Karena komponen utama daging sapi adalah protein. Sedangkan protein bila sudah membusuk, selain tidak mengandung protein sama sekali (de naturasi protein), juga akan mudah sekali ditempati oleh bakteri, virus dan hewan bersel satu seperti protozoa, yang apabila dikonsumsi sangat rentan menimbulkan banyak penyakit.
5. Diantara hikmah diharamkan babi adalah Babi termasuk hewan yang sangat kotor karena biasanya memakan segala sesuatu yang diberikan kepadanya dari mulai bangkai, kotorannya sendiri sampai kotoran manusia. Secara psikis babi memiliki tabiat yang malas, tidak menyukai matahari, sangat suka makan dan tidur, memiliki sifat tamak, dan tidak memiliki kehendak dan daya juang, bahkan untuk membela diri sekalipun.
6. Diantara hikmah diharamkannya bangkai adalah bahwa naluri manusia yang sehat pasti tidak akan makan bangkai dan dia pun akan menganggapnya kotor. Para cerdik pandai di kalangan mereka pasti akan beranggapan, bahwa makan bangkai itu adalah suatu perbuatan yang rendah yang dapat menurunkan harga diri manusia. Oleh karena itu seluruh agama Samawi memandangnya bangkai itu suatu makanan yang haram. Mereka tidak boleh makan kecuali yang disembelih.
Tes Formatif
Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar dan tepat!
1. Penyembelihan hewan sapi yang terlebih dahulu dipaksa untuk meminum air sebanyak-banyaknya dengan tujuan agar kiloan daging bertambah disebut:
a. Glonggongan c. Daging penyiksaan
b. Daging bangkai d. Daging tiren
2. Berikut ini bahaya daging glonggongan:
a. Baik untuk kesehatan c. lebih banyak protein
b. Buruk untuk kesehatan d. Lebih banyak lemak
3. Berikut ini dalil diperintahkan untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan bergizi:
a. QS. al-Nahl:14 c. QS. al-Nahl:114
b. QS. al-Nahl 144 d. QS. al-Nahl:141
4. Berikut ini daging yang diharamkan, kecuali
a. Bangkai c. Hewan yang disembelih untuk berhala
b. Babi d. ayam
5. Berikut ini dalil keharaman makanan:
a. QS. al-Maidah:3 c. QS. al-Maidah:113
b. QS. al-Maidah:13 d. QS. al-Maidah:131
6. Parasit ini berupa larva yang berbentuk gelembung pada daging babi atau berbentuk butiran-butiran telur pada usus babi disebut:
a. Taenia Sollum c. Swine Erysipelas
b. Ascaris d. Trichinia Spiral
7. Cacing ini bisa menyebabkan radang paru-paru, radang tenggorokan dan penyumbatan lambung. Cacing ini tidak bisa dibasmi di dalam tubuh, kecuali dengan cara operasi disebut:
a. Taenia Sollum c. Swine Erysipelas
b. Ascaris d. Trichinia Spiral
8. Parasit ini bisa menyebabkan radang kulit manusia yang memperlihatkan warna merah dan suhu tubuh tinggi disebut:
a. Taenia Sollum c. Swine Erysipelas
b. Ascaris d. Trichinia Spiral
9. Cacing ini tidak hanya ada pada babi, tetapi juga ada pada hewan sapi, disebut cacing:
a. Taenia Sollum c. T Saginata
b. Ascaris d. Trichinia Spiral
10. Berikut ini dalil keharaman babi,
a. QS. al-An’am: 144 c. QS. al-An’am:146
b. QS. al-An’am:145 d. QS. al-An’am:17

Kunci Jawaban Tes Formatif
1. A 6. A
2. B 7. B
3. C 8. C
4. D 9. C
5. A 10. B
Daftar Pustaka
Abdullah Nasih Ulwan, Pendidikan Anak dalam Islam, Terj. Jamaludin Miri, Jakarta: Pustaka Amani, 1999.
Asrorun Ni’am Sholeh, Fatwa-Fatwa Masalah Pernikahan dan Keluarga, Jakarta: Elsas, 2008.
Dadang Hawari, Al-Quran: Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1997.
Hisyam Tholbah, Ensiklopedia Mukjizat al-Quran dan Sunnah, jilid 3.Sapta Sentosa, 2008.
Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Jakarta: Toko Gunung Agung, 1997
Sayid Qutb, Fi Zhilalil Quran,
Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram, Terj. Tim Kuadran, Bandung: Jabal, 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar