STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Selasa, 28 Juni 2011

Harta Dalam Perspektif Al-Qur'an

1.Definisi Harta
        Harta  dalam bahasa Arab disebut المال   (al-mal) dan bentuk plural atau jama'nya adalah  الأموال (al-amwal ) menurut etimologi kata al-mal berarti condong, miring dan juga berpaling1, seperti disebutkan dalam Al-Qur'an :
والله يريد أن يتوب عليكم ويريد الذين يتبعون الشهوات أن تميلوا ميلا عظيما
Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenara ). QS An-Nisaa ayat 27.
ولن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء ولو حرصتم فلا تميلوا كل الميل فتذروها كالمعلقة وإن تصلحوا وتتقوا فإن الله كان غفورا رحيما
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. QS An-Nisaa ayat 129.
        Sedangkan harta menurut terminology yaitu :  
ما يميل عليه طبع  الإنسات ويمكن ‘دخاره الى وقت الحاجة . أو كان ما يمكن حيازته و‘حرازه وينتفع بهز
Segala yang diminati manusia dan dapat dihadirkan ketika diperlukan atau segala sesuatu yang dapat dimiliki, disimpan dan dapat dimanfaatkan.2  Definisi ini dikemukakan oleh ulama Hanafiya, dalam definisi ini tersirat bahwa manfaat tidak termasuk harta, karena manfaat termasuk milik. Adapun definisi selanjutnya diberikan oleh Jumhur Ulama :
كل ما له قيمة يلزم متلفها بضمانه
Segala sesuatu yang mempunyai nilai dan dapat dikenakanganti rugi bagi orang yang merusak atau melenyapkannya.3
المال هو كل عين ذات قيمة مادية بين الناس 
Harta adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai materi di kalangan masyarakat.
2.Kedudukan dan fungsi Harta dalam Al-Qur'an
        Kedudukan harta bagi manusia sangat penting sebagai sarana untuk beribadah kepadaNya. Adapun fungsi-fungsi harta yang dapat kita ambil dari pembahasan ayat-ayat sebelumnya adalah :
1.Harta sebagai penyempurnaan ibadah mahdhah, seperti shalat, haji dan lain-lain.
2.Harta sebagai sarana untuk memelihara dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah ta'ala, dengan harta akan memudahkan seseorang untuk beribadah, contohnya seorang perempuan diwajibkan untuk memakai jilbab, karena itu dia membutuhkan kain ataupun uang untuk membeli kain untuk menutup auratnya.
3.Harta sebagai peninggalan bagi generasi setelahnya agar tidak lemah setelah generasi tua tidak ada ( QS An-Nisaa ayat 9 )
4.Menyelaraskan antara kehidupan dunia dan kehidupan akhirat.
5.Harta dapat dijadikan sebagai bekal menuntut ilmu yang hukumnya wajib dalam Islam. Keseimbangan hidup antara si kaya dan si miskin, sehingga mereka dapat merasakan indahnya perbedaan.
6.Harta sebagai sarana untuk berjihad, bagi orang-orang yang tidak mampu pergi berjihad di medan perang.
7.Harta sebagai perhiasan dunia yang merupakan fitrah manusia untuk memilikinya, hal ini dibolehkan asalkan tidak berlebihan.
3.Pembagian Harta
Sesungguhnya harta dilihat dari jenisnya ada beberapa macam di antaranya :
1.Harta Muttaqawim dan Ghairu Muttaqawwim.
2.Harta Aqar dan Manqul
3.Harta Mitsli dan Qimmy
4.Harta Istihlaky dan Isti'mal
5.Harta Mamluk, Mubah, dan Mahjur
6.Harta Ashl dan Tsamarat
7.Harta Qismah dan Ghairu Qishmah
8.Harta Khas dan Harta 'Am  
4.Cara Mendapatkan dan Membelanjakan Harta
        Sesungguhnya Islam telah memberikan rambu-rambu bagaimana mendapatkan harta secara benar, yaitu dengan cara bekerja pada bidang-bidang yang halal, tidak meminta-minta kepada manusia serta tidak bekerja dalam bidang kemungkaran, misalnya bekerja di Bank Ribawi, bekerja di Pabrik minuman keras dan lain-lain.
        Dalam membelanjakan harta Islam sangat memperhatikan, bagaimana seorang hamba itu harus membelanjakan hartanya. Ayat-ayat yang telah kita bahas sebelum ini telah memberikan sebuah kaidah yang jelas bagaimana seharusnya seorang muslim membelanjkan hartanya. Secara garis besar bahwa membelanjakan harta haruslah sesuai dengan Islam, misalnya untuk memenuhi kebutuhan hidup, sebagai sarana untuk beribadah dan yang sangat penting yaitu ketika harta tersebut sudah mencapai nishab dan haulnya maka wajib bagi emilik harta untuk mengeluarkan zakatnya. Jika belum sampai maka dianjurkan untuk bersedekah semampunya. 
5.Berakhirnya Hak atas Harta
Sebuah harta tidak lagi menjadi milik seseorang apabila terjadi akad perpindahan harta yang telah diatur oleh Islam, di antara akad-akad yang mengakibatkan berpindahnya suatu hak kepemilikan adalah :
1.Pewarisan, yaitu seorang yang meninggal dunia maka harta bendanya diwariskan kepada ahli warisnya.
2.Jual beli, ketika seseorang berakad untuk menjual hartanya maka kepemilikan harta tersebut berpindah menjadi milik pembeli.
3.Hibah, shodaqah, wakaf dan wasiat, secara umum yaitu memberikan suatu harta benda kepada orang lain tanpa meminta balasan dari orang tersebut, dan hanya mengharapkan ganjaran dariNya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar