A. Pendahuluan
Islam telah datang dengan membawa sinar kebenaran bagi manusia secara keseluruhan dan memadamkan api kebodohan yang ada ditengah-tengah mereka, sehingga mereka mendapatkan kemenangan setelah terperangkap di dalam kekalahan. Merekapun menjadi kuat setelah mengelami kelemahan dan menjadi sehat setelah mengalami sakit selama berabad-abad, itulah hikmah Islam bagi manusia di dunia.
Syariat menurut wahyu Allah yang murni, yang tetap, tidak bisa berubah dan tidak dapat diubah, dengan kata lain syari’at bisa pula diartikan dengan Al-thariqo Al-mustaqimah, yakni ketentuan-ketentuan Allah yang sudah digariskannya pada setiap manusia supaya mereka mengamalkannya sesuai yang sudah ditentukan, baik menyangkut masalah dunia maupun akhirat, baik yang bersifat ittiqodiyah atau amaliyah, ataupun persoalan akhlak. Syari’at bersifat tsabit ( tetap ) dan tidak boleh berubah sepanjang masa.
Syari’at secara harfiah adalah jalan ke sumber (mata) air, yakni jalan lurus yang di ikuti oleh setiap orang Islam. Syari’at memuat ketetapan-ketetapan Allah SWT. dan ketentan Rasulullah SAW. baik berupa larangan maupun perinta, yang meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia. Syari’at juga merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah SWT. yang wajib diikuti oleh orang Islam berdasarkan Iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungan dengan Allah SWT. diri sendiri, sesamanya, maupun dengan lingkungannya.
Oleh sebab itu, maka disini penulis mencoba menguraikan beberapa hikmah dari adanya syari’at Islam. Akan teapi, kami lebih menguraikan berbagai macam hikmah pada syari’at dalam hal thaharah, Ibadah, munakahat, muamalah, hudud, jinayat, dan adanya khilafah dalam sistem pemerintahan.
B. Substansi Kajian
1. Hikmah Thaharah
Menurut bahasa, thaharah berarti bersuci. Sedangkan wudhu disebut bersuci, karena dapat membersihkan mutawadhi’ ( orang yang berwudhu ) dari keadaan sebelumnya yang dianggap tidak suci.
Thaharah merupakan ciri terpenting dalam islam, yang berarti bersih atau sucinya seseorang muslim secara lahir maupun batin. Islam menuntut muslim untuk membersihkan hatinya dari syirik, dengki, dan iri hati. Seorang muslim juga diwajibkan untuk mensucikan badan dan pakaian serta tempat shalatnya dari najis yang bersifat lahir, agar sejalan dengan pensucian hati.
Kesucian merupakan syarat sahnya shalat, sehingga kesucian ini menjadi bagian yang bernilai setengahnya, yang mana tidak harus berarti setengah dalam arti sebenarnya. Ini merupakan ungkapan yang lebih mendekati pada kebenaran di antara ungkapan-ungkapan yang ada. Itu berarti, bahwa Iman yang dibenarkan oleh hati dan diwujudkan dalam kepatuhan secara lahir, keduanya merupakan ( bernilai ) sebagian dari Iman. Sungguh, demikian pula dengan thaharah ( bersuci ) yang termasuk bagian dalam shalat, di mana ia merupakan wujud kepatuhan secara lahiriyah. Ibnu Umar r.a berkata, bahwa aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda :
”Tidak akan diterima suatu shalat tanpa bersuci dan tidak juga sedekah dari harta rampasan yang belum dibagi” ( HR. Muslim )
Sesungguhnya Allah maha bijaksana telah mewajibkan wudhu dan mandi agar manusia terlepas dari kotoran-kotoran dan noda-noda yang menempel padanya, ketika ia menjalankan ibadah-ibadah yang diwajibkan padanya. Malaikat pun pada waktu shalat akan membenci seseorang yang shalat tapi pakaiannya kotor dan baunya kurang disukai. Begitu juga, ketika orang-orang yang shalat sedang berbaris di shaf, dan diantaranya seseorang pakaiannya yang bau, maka mereka pun merasa terganggu dengan itu.
Oleh karena itu, Allah menetapkan mandi pada hari Jum’at dan 2 hari raya sebagai ibadah sunnah. Ini disebabkan karena kaum muslimin sedang berkumpul bersama pada waktu-waktu itu untuk melakukan shalat yang berhimpitan dari satu sisi dengan sisi yang lainnya. Hikmah yang lain yang bisa didapat dalam mandi besar yaitu bahwa manusia memiliki dua nafsu : nafsu hewan dan malaikat, yakni ia memiliki nafsu yang bergabung dengan alam hewan dan nafsu lainnya yang bergabung bersama di alam malaikat.
Oleh Karena itu, ketika ia menginginkan untuk melakukan persetubuhan, maka nafsu yang bergabung dengan alam malaikat merasa terganggu akan keberadaannya di tubuh yang najis yang memungkinkan adanya kotoran-kotoran janabah. Selanjutnya setelah seseorang berhadast besar dan mandi dari hadastnya maka nafsu malaikatnya menjadi tenang dan hilanglah apa yang dibencinya dari manusia itu.
Hikmah dari berwudhu dan mandi yaitu bahwa memandikan anggota tubuh dengan air akan dapat memulihkan semangat dan dapat menghilangkan rasa malas. Semangat dapat diwujudkan terasa rileks di dalam hati sehingga ia dapat ikhlas dalam beramal, sedang bagi wanita yang haid mandinya dapat bermanfaat mendatangkan semangat dan rasa siap diri untuk kehamilan yang diinginkannya bagi yang memiliki suami, sedangkan bagi yang belum memiliki suami dapat menghilangkan rasa malas. Begitu juga wanita dalam keadaan nifas, mandinya berfungsi untuk menghilangkan kotoran badan dan bau yang tidak sedap. Allah SWY. berfirman :
Surat At-Taubah : 108
Artinya :”Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih”. (Q.S At-Taubah : 108)
2. Hikmah Ibadah
Kata Ibadah yang berasal dari bahasa Arab menjadi bahasa yang terpakai dan difahami secara baik oleh orang-orang yang menggunakan bahasa melayu atau Indonesia. Ibadah dalam istilah bahasa Arab diartikan dengan berbakti, berhikmah, tunduk, patuh, mengesakan dan merendahkan diri. Istilah melayu dalam hal Ibadah adalah perbuatan untuk menyatakan bakti kepada Allah yang didasari ketaatan untuk mengerjakan perintahnya dan menjauhi larangannya, juga diartikan segala usaha lahir dan batin sesuai dengan perintah tuhan untuk mendapatka kebahagiaan dan keselarasan hidup, baik terhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat maupun terhadap alam semesta.
Secara garis besar Ibadah itu dibagi menjadi dua yaitu ibadah pokok yang dalam kajian usul fiqih dimasukkan dalam buku hukum wajib, baik wajib ’aini maupun wajib kifayah, yang termasuk di dalam ibadah pokok itu adalah apa yang menjadi rukun Islam dalam arti akan dinyatakan keluar dari Islam bila sengaja meninggalkannya yaitu shalat, zakat, puasa, dan haji yang kesemuanya didahului oleh ucapan syahadat.
Setiap Ibadah sebagai mana yang berlaku pada setiap yang diperintahkan Allah mengandung maksud tersendiri dan dalam pelaksanaannya terdapat hikmah. Maqosid Al-tasyrik berarti tujuan atau alasan Allah menyuruh melakukannya. Maqosid Al-tasyi’ah adalah ibadah berarti kepada Allah menyuruh melakukan suatu ibadah. Adapun hikmah menurut asal katanya dalam istilah Usul Fiqih menurut beberapa literatur mempunyai arti yang sama dengan maqosid Al-syari’ah tersebut di atas. Akan tetapi, dalam bahasa Indonesia baku mengandung arti rahasia, kebaikan atau manfaat apa yang terkandung dalam ibadah disuruh Allah melakukannya itu. Selanjutnya, pengertian hikmah yang terdapat dalam bahasan ini adalah yang dalam Bahasa Indonesia.
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa ibadah itu dilakukan semata berdasarkan petunjuk yang telah ditetapkan. Semenjak wafatnya Nabi tidak ada lagi petunjuk syara’ tentang ibadah. Oleh karena itu, apa yang telah ditetapkan oleh Nabi pada masanya itu sama sekali tidak lagi akan mengalami perubahan dalam esensinya. Ibadah itu tidak tunduk kepada perubahan situasi dan kondisi, waktu dan tempat. Oleh karena itu, Hikmah Thaharah di antaranya adalah:
a) Hikmah Shalat yaitu :
Sebenarnya diperolehnya ketenangan dalam hati. Ia tidak akan sedih meskipun musibah silih berganti. Ketenangan seperti itu juga tidak akan menghalangi kebaikan yang merupakan bagiannya, karena bersedih akan menafikan kesabaran yang merupakan penyebab utama memperoleh kebahagiaan, sedang menghalangi kebaikan dari orang lain adalah suatu bahaya yang besar.
Sikap demikian itu merupakan petunjuk tidak adanya rasa percaya kepada Sang pencipta, pemberi rejeki, dan yang mengganti segala yang di infaqkan oleh seorang manusia pada jalan kebaikan. Allah SWT. berfirman :
Surat Al-Ma’aarij: 19-22
• •
Artinya:”Sungguh manusia diciptakan bersifat suka mengeluh. apabila ia ditimpa kesusahan dia berkeluh kesah. dan apabila mendapat kebaikan (harta) dia jadi kikir. kecuali orang-orang yang melaksanakan shalat. ” ( QS.Al-Ma’aarij: 19-22 )
Memulai shalat dengan membaca basmalah merupakan isyarat bahwa seorang yang melakukan shalat sedang meminta pertolongan dengan menyebut Dzat Yang memberi kemampuan untuk melakukan kewajiban ini dan segala sesuatu yang dilakukannya, Dzat Yang meridhainya, mendekatkan dengna rahmat-Nya, dan menjauhkan dari siksa-Nya.
Adapun petunjuk hidayah adalah petunjuk-Nya. Seseorang yang tersesat, maka tidak ada lagi meminta kepada-Nya untuk memberi kenikmatan petunjuk kepada kita untuk selalu berjalan yang lurus yang tidak ada bengkok sedikitpun.
Jalan itu adalah jalan yang Allah berikan nikmat kepada orang-orang yang tidak dimurkai-Nya dan bukan jalan orang-orang yang sesat, sedangkan hikmah dari mengerjakan shalat yaitu di antaranya :
1) Selamatnya bagian-bagian tubuh dari berbagai jenis bahaya Kenikmatan persendian dan anggota tubuh yang lunak, yang dengannya seseorang mampu untuk menggunakannya pada beberapa kondisi yang berbeda.
2) Shalat merupakan pengabdian kepada Allah, pengabdian kepada Tuhan dari seorang hamba merupakan sesuatu yang wajib.
3) Shalat bisa mencegah orang yang mengerjakan shalat dari melakukan perilaku-perilaku kemaksiatan, karena ketika ia berdiri dihadapan Tuhannya dengan khusu’, rendah diri, merasakan keagunga Tuhan, dan takut tidak memperoleh itu semua dalam ibadahnya sepanjang lima waktu sehari semalam, maka itu semua akan menjaganya dari perbuatan maksiat dalam dirinya.
4) Shalat dapat menghapus dosa, kekhilafan, keteledoran dan kesalahan.
b) Hikmah Zakat yaitu :
1) Menolong orang yang lemah, menggembirakan orang yang sedih, menguatkan orang yang lemah dalam melaksanakan kewajiban yang telah Allah berikan. Juga sebagai sarana untuk melaksanakan kawajiban.
2) Dapat membersihkan jiwa dari kotoran-kotoran dosa dan mensucikan akhlaq dengan akhalq dermawan, muli, jauh dari sifat kikir dan bakhil.
3) Allah SAW memberikan berbagai nikmat kepada orang-orang kaya dan melebihkan mereka dengan nikmat dan harta yang melimpah ruah melibihi kebutuhan pokok mereka.
c) Hikmah Puasa yaitu:
1) Dalam puasa terkandung penguatan cita-cita
2) Keunggulan hikmah akal atas syahwat.
3) Terkandung dengan sara takut dan rasa malu terhadap-Nya.
4) Keperdulian kepada orang-orang fakir miskin.
5) Mengetahui nikmat Allah dengan sebener-benarnya pengetahuan.
6) Mengetahui kelemahan dan dan rasa membutuhkan.
7) Sesungguhnya jiwa-jiwa apabila syahwatnya menguat, maka ia akan melampaui batas, sehingga jika ditahan dari jiwa-jiwa itu syahwatnya akan padam.
8) Terkandung proses penyerupaan dengan para malaikat yang selalu memdekatkan diri.
9) Terkandung banyak faidah kesehatan yang berguna.
d) Hikmah Haji
Sesungguhnya Allah SWT dalam Ibadah-ibadah kolektif itu mengisyaratkan untuk bersatu, berkumpul dalam satu kalimat, dan kaum muslimin berdiri berbarisan dengan himpitan-himpitan bahu, juga mengisyaratkan adanya saling memberi rasa cinta, persaudaraan, dan mengokohkan tali-tali persatuan. Semua itu adalah jalan untuk menuju kebahagiaan mereka, baik di dunia maupun diakhirat.
3. Hikmah Jinayat
Jinayat atau lengkapnya Fiqih Jinayat merupakan suatu bagian dari bahasa fiqih. Kalau fiqih adalah ketentuan yang berdasarkan wahyu Allah yang bersifat amaliah (operasional) yang mengatur kehidupan manusia dan hubungannya dengan Allah dan sesama manusia, maka fiqih jinayat secara khusus mengatur tentang pencegahan tindak kejahatan yang dilakukan manusia dan kesaksian yang dilakukan manusia saksi hukuman yang berkenaan dengan hukuman kejahatan tersebut.
Tujuan umum dari ketentuan yang ditetapkan oleh Allah itu adalah mendatangkan kemaslahatan manusia, baik mewujudkan keuntungkan dan kemanfaatan bagi manusia, maupun menghindarkan kerusakan dan kemudharatan bagi manusia. Hal ini diperjelas oleh hadits Nabi yang menyatakan;
”Tidak boleh terjadi kerusakan terhadap manusia dan tidak boleh manusia melakukan perusaka terhadap orang lain”.
Segala bentuk tindakan perusakan terhadap orang lain atau makhluk dilarang oleh agama dan tindakan itu dinamai tindakan kejahatan atau jinayat dan disebut juga jarimah. Sungguh di antara tindakan yang dilarang Allah itu ada yang diiringi dengan ancaman hukuman terhadap pelakunya, baik ancaman itu dirasakan pelakunya di dunia, maupun dalambentuk adzab di akherat. Semua bentuk tindakan yang dilarang Allah dan ancaman pelakunya dengan ancaman tertentu itu secara khusus disebut jinayat atau jarimah.
Fiqih Jinayah berbicara tentang bentuk-bentuk tindakan kejahatan yang dilarang Allah manusia melakukannya dan karenanya ia berdosa kepada Allah dan akibatnya dosanya itu akan dirasakannya azab Allah diakherat. Sangsi hukuman itu dalam fiqih di sebut Uqubat, dengan begitu setiap pembahasan tentang jinayat diiringi dengan pembahasan tentang uqubat, dalam istilah umum bisa dirangkum dengan ”hukuman pidana”.
Setiap tindakan disebut jahat dan kejahatan bila merusak sendi-sendi kehidupan manusia. Ada lima hal yang mesti ada dalam manusia yang tidak sempurna manusia bila satu diantaranya luput yaitu; agama, jiwa, akal, harta, keturunan (harga diri). Kelimanya disebut daruriyah. Manusia diperintahkan untuk mewujudkan dan melindunggi kelima unsur kehidupan manusia itu. Sebaliknya manusia dilarang melakukan sesuatu yang merusaka lima hal tersebut. Hal-hal apa saja yang manusia tedak boleh merusaknya pada dasarnya merujuk kelima hal tersebut.
Adapun kejahatan yang dinyatakan Allah dan Nabinya dan saksinya adalah: murtad, pembunuhan, penganiyayaan, pencurian, perampokan, perzinaan, tuduhan melakukan perzinahan tampa bukti, meminum-minuman keras, makar dan pemberontakan. Sedangkan kejahatan secara jelas tidak disebutkan secara jelas oleh Allah dan Nabinya, diserahkan kepada ijtihad para ulama dan ditetapkan aturan dan ketentuannya oleh penguassa. Seperti berjudi, penipuan dan lainnya.
Allah menetapkan sangsi hukuman atas tindak kejahtan adalah untuk melindungi manusia dari perusakan dari salah satu lima unsur pokok tersebut diatas. Allah menetapkan hukuman mati terhadap pembunuh supaya hidup manusia terjamin dari pembunuhan. Hal ini dapat dipahami dari firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 178 Terkait dengan pelaksanaan qisas (hukuman mati balasan yang setimpal) itu kamu akan menentukan kehidupan hai orang-orang yang berfikir, mudah-mudahan kamu menjadi orang yang bertaqwa.
Surat Al-Baqarah : 178
Artinya:”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih”. (Q.S Al-Baqarah : 178)
Firman Allah SWT. diatas mengandung arti bahwa melakukan qisas, walaupun kelihatannya kejam dan menakutkan, namun daya cegah dan manfaat terhadap orang untuk melakukan pembunuhan begitu ampuh, hingga pembunuhan walaupun tudak bisa dihabiskan, setidaknya dapat diperkecil.
Oleh karena itu, akan terjamin dari pembunuhan. Itulah yang dimaksud Allah dengan kehidupan dengan ayat tersebut. Sangsi atau hukuman yang ditetapkan Allah untuk tindak kejahatan lainnya mengandung maksud tersebut diatas. Dengan demikian, tujuan sangsi atau hukuman itu pada hakekatnya lebih bersifat prefektif yaitu memperkuat dan menjerakan orang untuk melakukan atau mengulangi tindakan kejahatan.
Islam menetapkan bentuk-bentuk hukuman untuk suatu tindak kejahatan atau jinayah berdasarkan apa yang ditetapkan sendiri oleh Allah dalam wahyu-Nya dan penjelasan yang ddiberikan Nabi dalam haditsnya. Allah Maha Tau dan Maha Adil. Oleh karena itu apapun dalam bentuk sangsi yang ditetapkan Allah atas suatu kejahatan berdasarkan keadilan Ilahi yang bersifat universal. Sungguh adalah kewajiban umat Islam untuk memahami, mematuhi dan menjalankannya.
4. HikmahMunakahat
Nikah merupakan syariat yang paling tua, karnya adanya pernikahan antara laki-laki dan perempuan sudah ada semenjak Allah SWT menciptaka manusia pertama yaitu Adan AS dan istrinya Hawa. Oleh karena itu kimah dan filsafat nikah sangat banyak dan tidak terhitumg, sebanyak filsafat dan adat serta keyakinan masing-masing budya di dunia. Dan Islan dalanm hal ini memandang pernikahan sebagai bagian dari ajaran agama yang sakral dan suci yang memiliki banyak hikmah dan penuh muatan filsafat yang diantarannya yaitu:
1) Allah SWT. menciptaka bumi dan seisinya ini untuk diolah dan dimanfaatkan oleh manusia, sebagaimana firman Allah dalam.
Surat Al-Baqarah ayat 29:
•
Artinya: ”Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu dan dia berkehendak ( menciptakan ) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan dia Maha mengetahui segala sesuatu”. ( Q.S. Al-Baqarah ayat 29)
Sungguh hal tersebut tidak mungkin tercapai tanpa adanya jumlah manusia yang banyak agar bisa saling membantu dan ber-regenerasi dari masa ke masa sebab terbatasnya usia manusia dalam hidup di dunia ini, dan ini tidak mngkin terealisasi tanpa menikah.
2). Sebenarnya ketika manusia ( laki-laki ) disibukkan dengan kehidupan di luar rumahnya untuk mencari nafkah dan ia tidak memiliki waktu yang banyak untuk mengurus rumahnya sebagai tempat untuk istirahat dari kejenuhan dan lelahnya bekerja di luar rumah, maka ia membutuhkan seorang pendamping yang mampu melaksanakan tugas kerumahtanggaan di rumahnya dan itu adalah seorang perempuan yang menjadi pendamping hidupnya. Allah SWT. berfirman dalam.
Surat Ar-rum ayat 21 :
•• •
Artinya:”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikrri”. (Q.S. Ar-rum ayat 21)
3). Sebenarnya ketika manusia dibekali hawa nafsu dalam hidup di dunia ini yang harus tersalurkan, maka nikah adalah satu-satunya jalan yang sah untuk mencukupi kebutuhan seksual manusia dalam menyalurkan hasratnya.
Oleh karena itu pantaslah kalau Nabi Muhammad SAW menganggap hahwa nikah termasuk pelengkap kesempurnaan seorang muslim, sebagaimana sabda beliau yang artinya:
”barang siapa yang telah menikah, maka berarti ia telah melengkapi separuh dari agamanya......”
Oleh sebab itu, dengan menikah seorang muslim mampuan mengendalikan sahwanya dan menundukkan pandangan matanya dari melihat perempuan lain, sebab pada hakikatnya apa yang ada pada permpuan lain itu ada juga pada istrinya.
Pada akhirnya, diantara hikmah nikah adalah untuk menjaga kehormatan dari maksiat dan zina, sebagaimana hadist Nabi SAW:
يا معشر الشباب من استطع منكم الباءة فليتزوج فإنه اغض للبصر و احصن للفرج كم لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجا ء
”Wahai para pemuda! Jika salah seorang dari kalian memiliki kemampuan (biaya ) maka menikahlah, karena hal itu ( menikah ) dapat menjaga pandangan mata dan kehormatan seksual, dan jika belum mampu, maka berpuasalah, karena ( puasa ) dapat menjadi perisai diri ( dari godaan hawa nafsu ).”
4). Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan orang lain baik ketika masih hidup aatau setelah meninggal dunia, dengan menikah dapat merealisasikan kebutuhan dengan bantuan orang lain tersebut di dunia dan akhirat karena istri dan anak-anak orang yang akan membantu suami/ayahnya.
Saat didunia istri dan anak-anak dapat membantu pekerjaan rumah dan penolong ketika sakit, sedangkan sang ayah meninggal dunia, maka doa dari anak-anaknya yang shaleh adalah satu-satunya bantuan yang besar yang paling diperlukan, karena doa anak shaleh adalah salah satu dari tiga amalan yang dapat memberikan manfaat bagi simayit, seperti sabda Rasulullah SAW:
عن ابى هريرة ان رسولوالله قال اذا ما ت الانسا ن انقطع عمله الا من ثلا ث صدقة جا رية او علم ينتفع به او ولد صا لح يدعو له
”Dari Abu Huraira R.A; bahwasannya Rasulullah SAW telah bersabda: jika manusia telah mati maka putuslah amalnya (tidak bisa beramal lagi dan memdapat manfaat dari amalannya), kecuali tiga hal, yaitu sodaqoh jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak saleh yang mendoakannya”.
Oleh karena, agung dan sakralnya nikah sehingga tergolong salah satu dari bagian ibadah, bahkan hubungan suami istri tercatat sebagai pahala sadaqah, maka salah seorang ulama Hadramaut-Yaman, yaitu syakh Ali bin Abu Bakar al- Sakran menganjurkan untuk membangun niat yang baik dan suci ketika menikah yang antara lain berniat mencapai ridha Allah, upaya mendapatkan anak saheh, memperbanyak umat Nabi Muhammad SAW, harapan mendapat doa dari anak-anak saleh, penjagaaan diri dari godaan syetan dan sahwat, menjaga kehormatan kemaluan dari kemaksiatan dan lain-lain lagi seperti apa yang telah di niatkan oleh para Nabi dan orang-orang saleh ketika mereka menikah.
Pada saat Allah memperbolehkan pernikahan, disana mengandung tujuan sebagai cara untuk memperbaiki akhalaq, sehingga dapat membersihkan masyarakat dari akhlaq yang buruk, lebih menjaga kemaluan, menegakkann masyarakat dengan sistem Islan yang bersih, dan melahirkan umat muslim yang bersyahadat la ilaaha illallah wa anna Muhammadar Rasulullah (tidak ada ila yang berhak di ibadahi selain Allah SWT. dan Muhammad adalah utusan Allah). Kemaslahatan ini tidak mungkin akan terwujud kecuali dengan menganjurkan untuk menikahi wanita shaleha, memiliki kualitas agama dan kemuliaan yang memadai serta berakhlaq mulia.
5. Hikmah Muamalah
Allah telah menjadikan manusia masing-masing saling membutuhkan satu sama lain, supaya mereka tolong menolong, tukar-menukar keperluan dalam segala kepentingan urusan kehidupan masing-masing baik dengan jalan jual beli, sewa-menyewa, bercocok tanam, atau perusahaan yang lain-lain, baik dengan urusan kepentingan sendiri maupun untuk kemaslahatan umum, denagan cara demikian kehidupan masyarakat menjadi teratur dan subur, pertalian yang satu dengan yang lain pun menjadi teguh.
Akan tetapi sikap laba dan tamak tetap ada pada manusia, suka mementingkan diri-sendiri supaya hak masing-masing jangan sampai tersia-siakan juga menjaga kemaslahatan agar pertukaran perjalanan dengan lancar dan teratur. Oleh sebab itu agama memberi peraturan yang sebaik-baiknya, karena dengan teratur muamalah maka penghidupan manusia jadi terjamin pula dengan sebaik-baiknya sehingga pebantahan dan dendam tidak akan terjadi lagi.
Sungguh yang dimaksud dengan muamalat itu sendiri ialah tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan seperti jual beli, sewa menyewa, upah mengupah, pinjam meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat dan usaha lainnya.
6. Hikmah Waris
Sebenarnya, dalam al-Qur’an telah dijelaskan harta yang dilarang mengambilnya dan harta yang boleh diambilnya dengan jalan yang baik, diantara harta yang boleh diambil ialah harta pusaka atau harta waris.
Hikmahnya yaitu supaya harta yang ditingal oleh simayit atau orang yang meniggal tidak mubadzir, sedangkan pembangian harta waris antara laki-laki dan perempuan dibedakan.
Pembedaan tersebut pastilah mempunyai alasan- alasan dan dasar hukum yang kuat dalam menjawab semua itu, dan mungkin ada diantara kita yang bertannya-tanya dalam hati, mengapa pembagian kaum laki-laki dua kali lipat bagian wanita, padahal kaum wanita lebih membutuhkan, mereka sangat membutuhkan bantuan baik untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu kami utarakan beberapa hikmah adanya syari’at yang telah Allah SWT. tetapkan bagi kaum muslim, diantarannya sebagai berikut:
a. Kaum wanita selalu harus terpenuhi kebutuhan dan keperluannya, dan dalam hal nafkahnya kaum wanita wajib diberi oleh ayahnya, saudara laki-lakinya, anaknya, atau siapa saja yang mampu diantara kaum laki-laki kerabatnya.
b. Kaum wanita tidak diawajibkan memberi nafkah kepada siapapun didunia ini. Sebaliknya kaum lelakilah yang mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah kepada keluarganya dan kaerabatnya, serta siapa aja yang diwajibkan untuk memberi nafkah pada keluarganya.
c. Nafkah (pengeluaran) kaum laki-laki jauh lebih besar dibandingkan kaum wanita. Dengan demikian, kebutuhan laki-laki untuk mendapatkan dan memiliki harta jauh lebih besar dan banyak dibandingkan dengan wanita.
d. Kaum laki-laki diwajibkan untuk membayar kepada istrinya. Menyediakan tempat tinggal baginya, memberi makan, minum, dan sandang. Dan ketika telah dikaruniai anak, ia berkewajiban untuk memberinya sandang, pangan, dan papan.
e. Kebutuhan pendidikan anak, pengobatan jika anak sakit (termasuk istri), dan lainnya, seluruhnya dibebankan di pundak laki-laki. Sementara wanita tidaklah demikian.
Itulah beberapa hikmah dari sekian banyak hikmah yang terkandung dalam perbedaan pembagian antara kaum laki-laki duakali lebih besar dari kaum wanita. Kalau saja tidak karena rasa takut membosankan, ingin sekali kami menyebutkan hikmah-hikmah tersebut sebnyak mungkin.
Secara logika, siapapun memiliki tanggung jawab besar hingga harus mengeluarkan pembiyayaan lebih banyak, maka dialah yang lebih berhak untuk mendapatkan bagian yang lebih banyak pula. Kendatipun hukum Islam telah menetapkan bahwa bagian laki-laki lebih dua kali lipat dari bagian wanita, Islam telah menyelimuti kaum wanita dengan rahmat dan keutamaannya, berupa memberikan hak waris kepada kaum wanita melebihi apa yang digambarkan.
Dengan demikian, tampak secara jelas bahwa kaum wanita justru lebih banyak mengenyam kenikmatan dan lebih enak dibandingkan dengan kaum laki-laki. Sebab, kaum wanita sama-sama menerima hak waris sebagai mana halnya dengan laki-laki, namun mereka tidak terbebani dan tidak berkewajiban untuk menanggung nafkah keluarga. Artinya, kaum wanita berhak untuk mendapatkan hak waris, tetapi tidak memiliki kewajiaban untuk mengeluarkan nafkah.
7. Hikmah Hudud
Hudud adalah bentuk jama’ dari kata ”had’ yang asal. Artinya, adalah suatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa adalah kata had berarti al-man’u (cegahan). Adapun menurut syariat adalah hukuman –hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama.
Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya. sudah menetapkan hukuman-hukuman tertentu bagi sejumlah tindakan kejahatantertentu yang disebut jaraimul hudud (delik hukuman kejahatan). Yaitu meliputi kasus, perzinaan, tuduhan perzinahan tampa saksi dan bukti yang akurat, pencurian, mabuk-mabukan, muharabah (pemberontakan dalam negara Islam dan pengacau keamanan), murtad, dan perbuatan melampaui batas lainnya.
Keutamaan dari melakukan hudud yaitu seperti hadits yang diriawayatkan dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda,
”Satu hukuman kejahatan yang ditegakkan di muka bumi lebih penduduknya dari pada mereka diguyur hujan salama empat puluh hari.
8. Hikmah Khilafah
Al-khilafat ialah suatu susunan pemerintaha yang diatur menurut ajaran Islam, sebagaimana yang dibawa dan dijalankan oleh Nabi Muhammad SAW semasa beliau hidup dan kemudian dijalankan oleh Khalafaurrasyidin, yang mana kepala negaranya dinamakan khalifah.
حديث جا بر بن رضىالله عنه قال دخلت مع ابى على النبى صلى الله عليه و سلم فسمعته يقول ان هذا الامر لاينقض حتى يمضى فيهم اثنا عشر خليفة قال ثم تكلم بكلم خفي على قال كلهم من قريش
”Diriwayatkan oleh Jabir bin Samurah r.a beliau telah berkata ” aku bersama ayahku menemui Nabi SAW lalu aku mendengar beliau bersabda: ”Sesungguhnya permasalahan ini tidak akan selesai dan akan berjalan terus sampai khalifah ke dua belas. ”Menurutnya lagi kemudian beliau berbisik-bisik denganku. (setelah itu) aku lalu bertannya pada ayahku”apakah yang telah diberitahukan oleh beliau?” dia menjawab” bahwa kedua belas khalifah tersebut berasal dari Kurasy”.
Dari hadits diatas kita fahami bahwa betapa pentingnya adanya seorang khalifah di muka bumi ini. Dengan dipilihnya seorang khalifah maka permasalahan dalam negri akan dapat terselesaikan.. dengan adanya seorang khalifah maka suatu negara akan teroganisir, ada yang mengayomi, ada yang menjamin keamanannya.
C. Analisa
Sesungguhnya, syari'at merupakan wahyu Allah SWT. yang murni, tetap, tidak berubah, dan tentunya tidak akan bisa diubah oleh apapun, dan siapapun. Akan tetapi, beda dengan hukum yang sudah ada dalam Islam, yakni hukum Islam itu sendiri. Hukum Islam adalah sekumpulan aturan keagamaan, totalitas perintah Allah SWT. yang mengatur – perilaku kehidupan umat Islam dalam keseluruhan aspeknya. Hukum Islam adalah representasi pemikiran Islam, manifestasi yang paling khas darin pandangan hidup Islam, intisari dari Islam itu sendiri, dengan kata lain ialah fiqh. Artinya, hukum Islam itu mampu berubah sebagaimana kasus yang selalu ada yang tentunya membutuhkan jawaban.
Oleh karenanya, syari'at dan hukum Islam iti adalah dua hal yang berbeda. Syari'at dalm hal ini bisa diartikan dengan Al-Thariqah Al-Mustaqimah, yakni ketentuan-ketentuan Allah SWT. yang sudah digariskan pada setiap manusia supaya mereka mengamalkannya sesuai dengan yang sudah ditentukan, baik yang menyangkut masalah dunia maupun mengenai masalah di akhirat kelak.
Sebenarnya, dalam masalah mengenai syari'at ini, tentu ada beberapa hal yang perlu dibicarakan, tapi kali ini penulis mencoba mengkhususkan menganalisa dalam hal hikmah mengenai beberapa ketentuan dalam pola perilaku manusia yang sudah diserukan oleh Rasulullah SAW. Salah satunya ialah mengenai hikmah dari thaharah, Ibadah, muamalah, munakahat, jinayat, waris, hudud, dan hikmah dari khilafah.
Hikmah Thaharah misalnya, sungguh thaharah merupakan ciri terpenting dalam Islam, yang tak luput dari kebersihan seorang muslim baik lahir maupun batin. Kami, penulis sendiri setuju akan hal itu. Kesucian yang bertumpu pada segala sesuatu yang ada, yakni dalam hal beribadah khususnya, dan umumnya lebih bertumpu pada kesegaran jasmani maupun rohani.
Menurut pengetahuan kami, Islam sangat menganjurkan hal ini. Islam menuntut setiap muslim untuk membersihkan hatiny dari setiap hal yang dibenci Allah SWT. seperti syirik, iri, dengki, dan sebagainya. Setiap muslim juga diwajibkan untuk mensucikan badan, dan juga pakaian dalam melakukan sholat contohnya, supaya sejalan dengan pensucian hati.
Menurut penulis shalat dan bersuci adalah satu dari dua hal yang takkan bisa terpisahkan. Thaharah (bersuci) merupakan bagian dari shalat, dimana ia merupakan wujud kepatuhan secara lahiriah.
Sungguh berbeda memang antara hikmah yang satu dengan hikmah yang lain, hikmah Ibadah misalnya. Hikmah Ibadah memiliki beberapa kemaslahatan. Akan tetapi, penulis (kami) lebih cenderung membahas dalam hal shalat, zakat, puasa, dan juga haji yang hikmah didalamnya berbeda pula.
Ibadah disini memiliki beberapa arti dan istilah yang tentu berbeda. Intinya, ibadah itu dilakukan semata atas dasar petunjuk yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, kita perlu menggarisbawahi bahwa pada dasarnya ibadah itu tidak pernah tunduk pada setiap perubahan situasi maupun kondisi, waktu, dan tempat. Menurut kami hal itu benar adanya, yamg sesuai dengan ajaran Islam pastinya.
Hikmah shalat contohnya, suatu hikmah yang sangat besar yang dapat kita peroleh dalam menjalani setiap kehidupan. Menurut kami, ketenangan hati adalah salah satu hikmah yang ada dalam shalat disamping hikmah-hikmah yang lain, yang tentunya masih banyak. Sebuah ketenangan yang tidak akan pernah menghalangi kebaikan yang ada didalamnya. Allah SWT. menjelaskan dalam firman-Nya.
Surat Al-Ma'aarij ayat 19-22.
• •
Artinya:"Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat kesah dan kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikr, kecuali orang-orang yang mengerjakn shalat". (Q.S Al-Ma'aarij ayat 19-22).
Akan teapi, menurut kami perlu ada pembedaan antara hikmah shalat dan hikmah yang ada didalam shalat apabila kita mengerjakannya.
Hikmah lain yang banyak kita peroleh dalam kehidupan kita ini adalah hikmah melaksanakan zakat. Zakat merupakan syari'at Islam yang wajib kita laksanakan, dan pelaksanaannya sesuai dengan kemampuan kita. Sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam kitab fiqh Ibadah kami menyetujui akan hal itu. Menurut kami, menolong orang yang lemah, menggembirakan hati, membersihkan jiwa, dan mensucikan akhlaq dengan akhlaq kedermawanan, mulia, dan sebagainya semua itu akan kita dapat dari kita berzakat, karena kita adalah makhluk sosial ciptaan-Nya.
Menurut kami, hikmah lain yang tak kalah penting adalah hikmah puasa dan hikmah melakukan ibadah haji bagi mereka yamg mampu. Sebuah hikmah akan kita peroleh apabila kita melakukan suatu ibadah. Sesungguhnya Allah SWT. dalam masalah ibadah mengisyaratkan kita untuk bersatu, berkumpul dalam satu kalimat, dan kaum muslimin berdiri berbaris dengan himpit-himpitan bahu. Timbulnya rasa cinta, persaudaraan, dan mengokohkan tali persatuan semua itu ada pada saat kita melakukan ibadah haji.
Benar nyatanya, bahwa dalam berpuasa dan berhaji terkandung berbagai macam hikmah dan juga kemaslahatan. Adanya penguatan cita-cita dan keunggulan hikmah akal atas syahwat, terkandung sebuah nikmat yang begitu besar dari Allah SWT. dengan sebenar-benarnya pengetahuan. Semua itu adalah sebuah jalan menuju kebahagiaan dunia-akhirat.
Jinayah atau fiqh jinayah merupakan salah satu bahasan fiqih. Akan tetapi, dalam hal ini fiqih jinayah secara khusus mengatur tentang pencegahan tindak kejahatan yang dilakukan manusia. Fiqh jinayah ini sebenarnya berbicara mengenai bentuk-bentuk tindak kejahatan yang dilarang Allah SWT.
Sebenarnya, tujuan umum dari setiap ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT. itu adalah mendatangkan kemaslahatan bagi setiap manusia, baik dalam hal mewujudkan keuntungan, ataupun menghindarkan diri dari berbagai macam kerusakan, dan juga kemudaratan bagi kehidupan manusia itu sendiri.
Allah SWT. menghendaki terlepasnya manusia dari bentuk kerusakan. Hal ini tentunya kita dapat ketahui dari firman-Nya.
Surat Al-Baqarah ayat 178.
Artinya:“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih”.(Q.S Al-Ma'aarij ayat 19-22).
Pada dasarnya, setiap sanksi hukuman yang ditetapkan Allah SWT. pastinya mempunyai maksud dan manfaat lain yang tersembunyi. Jelasnya, menurut kami pribadi tujuan dari adanya sanksi hukuman itu pada hakikatnya lebih bersifat prefekti, yaitu memperkuat dan mampu menjerahkan orang untuk tidak mengulanginya lagi.
Oleh karena itu, apapun bentuk sanksi yang ditetapkan Allah SWT. Atas suatu tindak kejahatan berdasarkan keadilan Illahi Robbi yang bersifat universal, adalah sebuah kewajiban kita untuk memahami, mematuhi, dan menjalankannya.
Nikah merupakan syari'at yang paling tua, oleh karena pernikahan tersebut sudah ada sejak Nabi Adam AS dan Ibunda Siti Hawa diciptakan. Alasan itulah yang menyebabkan hikmah dan juga filsafat nikah begitu banyak, dan tidak terhitung segala persepsinya. Perkawinan adalah akad atau perjanjian atau ikatan yang menghalalkan seorang wanita dan pria hidup bersama sebagai suami istri.
Menurut kami pribadi jelas, bahwa pernikahan merupakan salah satu ajaran Islam yang paling sakral, dan suci disamping itu memiliki hikmah, dan penuh muatan filsafat. Tujuan utama sebuah perkawinan, ialah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Keluarga yang tentram, penuh cinta, dan kasih sayang.
Surat Ar-Rum : 21
•• •
Artinya:“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Q.S Ar-Rum : 21).
Menurut kami, kebutuhan akan nafkah, kebutuhan seksual, kebutuhan spiritual, kebutuhan akan keturunan, kebutuhan akan terciptanya rasa tanggung jawab, serta kebutuhan akan terbentuknya rasa persaudaraan, dan juga kekerabatan semua itu akan terpenuhi hanya dengan jalan pernikahan yang halal. Oleh sebab itu, tidak ada wadah yang bisa memenuhi tujuan itu secara legal, sempurnah, dan sehat, serta memuaskan, selain dengan jalan pernikahan. Maha Suci Allah SWT. yang telah menjadikan ketentraman, rasa cinta, dan kasih sayang diantara setiap pasangan suami istri.
Hikmah lain yang juga ingin penulis analisa ialah hikmah mengenai muamalah. Banyak hal yang dapat kita peroleh apabila kita terjun dalam bidang muamalah. Kehidupan kita ini pada dasarnya tidak akan terlepas dari hal muamalah selama kita menjalani hidup didunia. Muamalah sendiri selama yang kami ketahui, adalah suatu kegiatan tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang sudah ditentukan. Jual-beli, sewa-menyewa, berserikat, dan sebagainya semua itu adalah kegiatan muamalah..
Terkait dengan hal diatas, agama Islam memberi peraturan yang sebaik-baiknya. Sungguh dengan adanya muamalah, maka kehidupan manusia akan semakin terjamin, terjamin dari rasa hati akan ketidak puasaan. Akan tetapi, masih banyak lagi hikmah lain yang terkandung dalam muamalah.
Berbicara mengenai kewarisan Al-Qur'an menjelaskan, bahwa ketentuan kewarisan itu jelas, dan kuat hukumnya. Hikmah yang ada juga menguatkan akan pentingnya kita memahami waris, sebab hal waris itu berhubungan erat dengan kehidupan si mayyit (pemilik harta) kelak, serta berhubungan dengan para ahli waris. Islam mengatur dengan tegas mengenai kewarisan yang nantinya berhubungan juga dengan para ahli waris dalam pembagian harta warisan yang tegas antara laki-laki dan perempuan yakni 2:1.
Hikmah waris itu sebenarnya banyak kita temui, salah satunya ialah mengatur supaya harta yang ditinggal oleh si mayyit itu tidak mubadzir. Perlu kita ketahui, bahwa terkait dengan pembagian harta waris anatara laki-laki dan wanita 2 (laki-laki) dan 1 (perempuan) sesungguhnya mempunyai hikmah yang begitu besar, yang intinya laki-laki mendapat 2 bagian karena laki-laki cenderung memiliki tanggung jawab lebih besar untuk menghidupan seorang wanita apabila berumah tangga. Kendatipun demikian, Islam telah menyelimuti kaum wanita dengan rahmat, dan keutamaannya yakni berupa memberikan hak waris pada setiap kaum wanita melebihi apa yang digambarkan.
Hikmah lain yang ingin penulis analisa adalah hikmah adanya hudud. Hudud menurut ketentuan syar'i adalah hukuman-hukuman atas kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara' untuk mencegah seseorang terjerumus pada kejahatan yang sama. Perlu diingat, bahwa hudud dan jinayat itu berbeda walau hampir sama. Hal itu sudah jelas, walau bagaimanapun sesuatu yang buruk harus kita cegah atau kita hindari demi kemaslahatan hidup kita didunia.
Hikmah terakhir yang ingin kami analisa adalah hikmah adanya khilafah. Menurut kami hikmahnya ialah dengan adanya khilafah, maka sistem atau roda pemerintahan akan lebih berjalan dengan baik, dan lancar. Sungguh dengan terbentuknya sistem khilafah, maka segala hal yang terjadi dalam masyarakat akan lebih terorganisir, terpantau, terlebih dalam menjalani setiap gerak-gerik masyarakat yang diperintahnya, dan tentunya setiap khilafah yang menjadi pemimpin harus seorang yang benar-benar mengerti akan agama, dan memahami, menjalankan roda pemerintahan secara adil, dan juga bijaksana.
Demikian beberapa analisa terkait dengan beberapa hikmah yang kami bicarakan. Waallahu'alam bishowwab
D. Kesimpulan
1) Sebenarnya, dari uraian diatas dapat kita ketahui bahwasannya agama Islam memberlakukan sebuah syariat karena disetiap hukumnya ada hikmahnya atau manfaatnya, dimana setiap hikmah tersebut bertujuan untuk mempermudah kehidupan umat manusia di muka bumi, supaya mereka mau tolong-menolong dan bantu membantu, karena dengan cara demikian.
2) Kehidupan masyarakat menjadi teratur dan subur, pertalian yang satu dengan yang lain pun menjadi teguh, disamping itu Allah SWT telah menjadikan manusia masing-masing saling membutuhkan satu sama lain.
3) Hikmah dari berwudhu dan mandi ialah, bahwa memandikan anggota tubuh dengan air akan dapat memulihkan semangat, dan dapat menghilangkan rasa malas. Semanagt dapat diwujudkan, sehingga terasa rileks didalam hati, sehingga ia dapat ikhlas dalam beramal.
4) Hikmah Ibadah antara lain diperolehnya ketenangan dalam hati. Menghapus dosa, kekhilafan, keteledoran, dan kesalahan.
5) Hikmah Muamalah, yaitu untuk saling menolong antara sesama umat di dunia, karena manusia diciptakan oleh Allah SWT. untuk hidup, dimana saling membutuhkan antara yang satu dengan yang lain.
6) Hikmah Munakahat, yaitu untuk memperbanyak keturunan, untuk menghindari kemaksiatan, dan tujua utama dari pernikahan adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
7) Hikmah Waris, yaitu supaya harta yang ditinggalkan tidak mubadzir, selain itu sebagai amal karena harta yang ditinggalkan dapat bermanfaat bagi orang lain, serta adanya pembagian yang adil sesuai dengan hukum Allah SWT. dan tentunya masih banyak lagi hikmah-hikmah yang sudah dijelaskan diatas.
Daftar Pustaka
Al-Jurjawi, Ali Ahmad. 2002. Hikmah di Balik Hukum Islam. Jakarta
Ayyub, Hasan. 2005. Fikih Ibadah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
Al-Qur’an Al-Karim
Karim, Helmi, 1997. Fiqih Mu’amalah. Jakarta: L
Mudjab, Ahmad Manhhalli. 2004. Hadits-Hadits Muttafaq ’Alaih, Jakarta: Grenada Media.
Qadir, Abdur Syaiban Al-Hamid. 2005. Fiqhul Islam. Jakarta: Darul Haq
Rasjid, Sulaiman. 2007. Fikih Islam, Bandung: Sinar Baru Aal-Gaasindo
Saiban, Kastuwi. 2007. Hukum Waris Islam, Malang: UM Press.
Tamrin, Dahlan. 2007. Filsafat Hukum Islam, Malang: UIN Malang Press.
Uwai, Muham Ahmad Kamal, 2002. Fikih Wanita, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar