1. Syari’ah
Ditinjau dari sudut etimologi (bahasa) syariah bermakna jalan menuju sumber air.
Sedangkan makna terminologi (definisi) syariah adalah penerapan seluruh aspek kehidupan sesuai ajaran Islam, yang menyangkut masalah ibadah dan sebagainya yang dinisbahkan pada al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw. Mahmut Syalthut yang mendefinisikan syariah sebagai jalan/sistem kehidupan yang dibuat oleh Allah bagi manusia dalam hubungan dengan Allah Swt, sesama muslim, sesama manusia, kehidupan, dan alam semesta. Oleh itu pengertian syariah ialah meliputi seluruh hal dan perkara yang berkaitan dengan ajaran Islam itu sendiri.
2. Pengertian Fiqih
Pengertian fiqih secara etimologi adalah mengerti, faham. Seperti dalam firman Allah:
Artinya: “Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS.An Nisa:78)
Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya.” (Muslim no. 1437, Ahmad no. 17598, Daarimi no. 1511)
Sedangkan definisi fiqih secara terminologi, ialah suatu ilmu yang mempelajari bermacam-macam syari’at atau hukum Islam dan berbagai macam aturan hidup bagi manusia, baik yang bersifat individu maupun yang berbentuk masyarakat sosial. Atau pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
Beberapa ulama’ mendeskripsikan ilmu fiqih sebagai berikut;
- Prof. Dr. TM Hasbi ash Shidieqy.
“Fiqih merupakan suatu kumpulan ilmu yang sangat besar pembahasannya, yang mengumpulkan berbagai ragam jenis hukum Islam dan bermacam aturan hidup, untuk keperluan seseorang, golongan dan masyarakat umum.
- Jadi secara umum ilmu fiqih itu dapat disimpulkan bahwa jangkauan fiqih sangat luas, yaitu membahas masalah-masalah hukum Islam dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan kehidupan manusia.”
- Ust. Abdul Hamid Hakim.
a. “Fiqih menurut bahasa adalah faham, maka tahu aku akan perkataan engkau, artinya faham aku”.
b. “Fiqih menurut istilah ialah mengetahui hukum-hukum agama Islam dengan cara atau jalannya ijtihad”.
3. Ushul Fiqih
Ushul fiqih secara etimologi adalah akar, dasar. Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
Sedangkan definisi ushul fiqih secara terminologi, ialah kaidah-kaidah yang digunkan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, dan dalil-dalil hukum (kaidah-kaidah yang menetapkan dalil-dalil hukum).
Dalil-dalil yang dimaksud ialah undang-undang (kaidah-kaidah) yang ditimbukan dari bahasa. Maka dengan uraian di atas dapat difahami bahwa yang dikehendaki dengan ushul fiqih adalah dalil-dalinya yaitu seperti Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas.
Dalam membahas ta’rif ushul fiqih terdapat dua pengertian dan dimaksud yang terkandung di dalam perkataan ushul fiqih. Pertama, merupakan suatu rangkaian lafaz yang terterambil dari kalimat ushul fiqih dan kalimat fiqih. Kedua, perkataan ushul fiqih merupakan bagian suatu cabang atau disiplin ilmu pengetahuan.
Beberapa pakar ilmu fiqih mendeskripsikan ushul fiqih sebagai berikut.
1. Abdul Wahab Khalaf
“Ushul fiqih adalah ilmu tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang merupakan cara untuk menemukan hukum-hukum syara’ yang amaliyah dari dalil-dalilnya secara rinci. Atau kumpulan-kumpulan kaidah dan pembahasan yang merupakan cara untuk menemukan (mengambil) hukum syara’ yang amaliyahnya dari dalil-dalilnya secara rinci.”
2. A. Hanafie
“Ushul ialah sumber atau dalil. Fiqih ialah mengetahui hukum-hukum syara’ tentang perbuatan seorang mukallaf , seperti hukum wajib, haram, mubah, sah atau tidaknya sesuatu perbuatan dan lain-lain. Orang-orang yang mengetahui hukum-hukum itu disebut faqih. Hukum-hukum tersebut ada sumbernya (dalilnya), yaitu Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas. Jadi yang dimaksud dengan ushul fiqih adalah sumber (dalil-dalil) tersebut dan bagaimana caranya menunjukkan dalil-dalil tersebut kepada sesuatu hukum dengan cara ijmal (garis besar).”
KAIDAH FIQIH
Deskripsi Bagian Dari Kaidah-Kaidah Fiqih
1. Amar dan nahi
Pengertian amar menurut istilah ulama’ ahli fiqih ialah perintah dari atasan kepada bawahannya (dari Allah SWT kepada manusia), tentang suatu perbuatan yang harus dilakukan. Dalam hal ini perintahnya telah tercantum di dalam Alqur’an dan Al-Hadits.
Sedangkan pengertian nahi ialah perintah meninggalkan suatu perbuatan dari tasan kepada bawahannya (dari Allah SWT kepada manusia), pada dasarnya nahi itu menunjukkan kepada hukum haram, tetapi sebagian ulama’ ada yang berpendapat bahwa nahi pada dasarnya menunjukkan hukum makruh, tetapi jika ada satu qarinah (keterangan) yang menunjukkan bahwa nahi itu biasa saja untuk menunjukkan selain hukum haram.
2. Mutlaq dan Muqayyad
Pengertian mutlaq ialah lafal yang menunjukkan arti sebenarnya dengan tidak dibatasi oleh sesuatu hal yang lain. Jadi lafal mutlaq ini masih dalam keadaan yang asli tanpa batasan-batasan dengan sesuatu lafal.
Sedangkan pengertian muqayyad ialah lafal yang menunjukkan arti yang sebenarnya yang dibatasi oleh sesuatu batasan tertentu.
3. Mantuq dan Mafhum
Pengertian mantuq ialah sesuatu hal yang hukumnya diterangkan oleh lafal menurut bunyi lafal itu sendiri (menurut ucapannya), jadi menurut mantuqnya yang dimaksudkan adalah menurut apa adanya yang terdapat dalam dalil itu.
Sedangkan pengertian mafhum ialah suatu hal atau hukum yang diterangkanoleh suatu lafal tidak menurut bunyi lafal itu sendiri, tetapi menurut pemahaman atau menurut makna yang terkandung dalam lafal itu.
* Pembagian Mafhum,
Mafhum dibagi menjadi dua, yaitu mafhum muwafaqah dan mafhum mukhalafah.
1. Mafhum Muwafaqah
Yaitu mafhum yang apabila hukum yang tidak disebut dalam lafal itu sesuai dengan yang disebutkan dalam lafal tersebut (tidak berlawanan).
2. Mafhum Mukhalafah
Yaitu apabila hukum yang tidak disebut lafal itu berlawanan dengan apa yang disebutkan dalam lafal itu.
Mafhum mukhalafah terbagi menjadi beberapa bagian, diantaranya;
- Mafhum Shifat , ialah menetapkan lawan hukum bagi maskat’anhu melalui sifat yang terdapat dalam manthuq.
- Mafhum Ghayah, ialah menetapkan lawan hukum bagi maskat’anhu dengan melalui gahayah (balasan)
- Mafhum Syarat, ialah menetapkan lawan hukum bagi maskat’anhu dari hukum manthuq bila yang dibatasi dengan satu surat.
- Mafhum Adad, ialah menetapkan lawan hukum bagi maskat’anhu hukum mantuq yang dibatasi dengan bilangan yang sudah tertentu.
- Mafhum Laqob, ialah menetapkan lawan hukum bagi maskat’anhu dari hukum mantuq dengan isi alam (nama orang-orang), isim sofat (yang menunjukkan kualitas atau aktivitas) dan isim jains (nama untuk materi tertentu).
- Mafhum Hashar, ialah menetapkan lawan hukum bagi maskat’anhu dari hukum mantuq yang di hasharkan (dikhususkan hanya untuknya).
-
4. Mujmal dan Mubayyan
Pengertian mujmal ialah lafal yang belum jelas yang tidak dapat menyebukan arti sesungguhnya apabila tidak ada keterangan lain yang menjelaskannya.
Sedangkan pengertian mubayan ialah suatu pekataan yang terang tanpa memerlukan penjelasan dari yang lainnya.
- Muradif dan Musyatarak
Pengertian muradif ialah beberapa lafal yang banyak mempunyai satu arti. Dalam bahasa sehari-hari biasanya disebut sinonim.
Sedangkan pengertian musyatarak ialah suatu lafal yang mempunyai dua arti atau lebih yang sebenarnya arti-arti tersebut berbeda.
6. Dzahir dan Ta’wil
Pengertian dzahir ialah dalil yang dapat menerima ta’wil. Suatu dalil yang mungkin untuk dita’wil atau memerlukan ta’wil agar tidak terdapat salah faham sehingga arti tadi bisa lebih sesuai.
Sedantgkan pengertian ta’wil ialah memindahkan suatu perkataan dari makna yang terang kepada makna yang tidak terang, karena ada suatu dalil yang menyebabkan makna yang kedua tersebut harus dipakai.
7. Nasikh dan Mansukh
Pengertian nasikh ialah menghapuskan suatu hukum dengan suatu dalil yang datang kemudian.
Sedangkan pengertian mansukh ialah hukum yang telah dihapuskan.
KAIDAH USHUL
a) Kaidah ushul tasri’iyyah
Yaitu kaidah yang bertalian dengan tujuan dan dasar-dasar syara’ dalam menetapkan hukum. Kaidah ini dipetik setelah melalui penelitian terhadap syariat dan hikmahnya, illat dan sebab disyariatkanya hukuim, prinsip jiwa atau hakikat syariat itu sendiri.
Untuk melakukan penafsiran nash tasryi’ pemikir hukum ioslam menatapkan serangkaian kaidah, yaitu:
1) Al-qur’an adalah sumber hukum pertama dan hadits hukum kedua
2) Peristiwa yang sudah ditunjukkan nashnya tidak boleh ditetapkan hukumnya berdasarkan logika
3) Peristiwa yang sudah ditunjukkan nashnya tapi tidak qat’i dalalahnya ditetapkan hukumnya berdasarkan ijtihad baik kolektif maupun perorangan
4) Keputusan ijtihad kolektif lebih diutamakan daripada perorangan
5) Kerangka utama ijtihad adalah qiyas atau prinsip memelihara orang banyak
b) Kaidah ushul lughawiyah
Yaitu kaidah yang dirumuskan oleh para ulama berkaitan dengan maksud dan tujuan ungkapan bahasa arab yang lazim digunakan oleh bangsa arab itu sendiri, baik yang terdapat dalam syair, sastra, prosa dan sebagainya.
Disebut juga kaidah yang dirancang untuk mempermudah umat Islam memahami nash-nash syara’ melalui analisis kebahsaan yang terdapat dalam nash itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar