STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Rabu, 12 Oktober 2011

Landasan Pengembangan Kurikulum KTSP

Berikut ini beberapa landasan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara sekolah/madrasah.
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Dalam Undang-Undang Sisdiknas pasal 35 dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan SNP serta pemantauan dan pelaporan pencapaiaannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

Lebih lanjut dalam pasal 36 ayat 2 dan 3 dikemukakan kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: peningkatan iman dan taqwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntunan pembangunan daerah dan nasional, tuntunan dunia kerja, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika perkembangan global dan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaaan.
Selain dalam pasal 35 dan pasal 36 diatas, landasan pengembangan KTSP dalam Undang-Undang Sisdiknas adalah Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).

b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerinatah Nomor. 19 Tahun 2005 merupakan peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan. SNP merupakan kriteria mininal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia. Dalam PP tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Dalam peraturan tersebut pada pasal 15 juga dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan, yang dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI).
SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Sedangkan standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetemsi mata pelajaran, dan silabus yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Selain dari pasal 1 ayat (1), (13) dan (15) diatas, ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.

c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Standar isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.

d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar kompetensi lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran. Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.

e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan standar kompetensi lulusan dan standart isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan pada: Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 36 sampai pasal 38, PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 5 sampai pasal 18, dan pasal 25 sampai pasal 27, Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah, Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah.

Dalam Permendiknas tersebut disebutkan pula bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan dengan memperhatikan panduan penyusunan KTSP pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sementara bagi sataun pendidikan dasar dan menengah yang belum atau tidak mampu mengemabangkan kurikulum sendiri dapat menagadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP, ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah memperhatikan komite sekolah/madrasah dan penerapannya bisa dimulai dari tahun ajaran 2006/2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar