STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Senin, 14 November 2011

APA MANTHIQ ITU?

Bertanya, lebih tepat lagi, masalah merupakan daya pendorong berpikir. Kata manthiq (logic; logika) merupakan Ism Adah (kata benda yang menunjukkan kepada alat), yang dapat disepadankan dengan Instrumental Noun, bermakna alat berpikir. Jadi, kesan pertama yang bersemayam dalam istilah manthiq, adalah, manusia sebagai makhluk yang berpikir, agar berpikir itu lurus, tepat, dan benar harus sekaligus dapat beralatkan berpikir itu sendiri, yaitu alat berpikir, yakni manthiq yang turut membantu ke arah itu.

Manthiq dibangun dari kata asal nathaqa yang berarti, secara denotatif adalah berkata atau berbicara, sedangkan secara konotatif berpikir atau meng-kata-kan buah pikiran, sehingga nathiq sebagai Ism Fa'il (kata benda yang menunjukkan kepada pelaku atau subjek) berarti yang berpikir. Dengan demikian, berpikir dengan dikatabendakerjakan mencakup pengertian kelangsungan atau proses berpikir (pemikiran); juga pemikiran tersebut meliputi yang berpikir, alat berpikir, yang dipikirkan atau sasaran berpikir, situasi dan tujuan berpikir. Untuk itu, istilah manthuq sebagai Ism Maf'ul (kata benda yang menunjukkan kepada objek) dapat diartikan "yang dipikirkan atau sasaran berpikir".

Kalau manthiq itu diartikan "pemikiran benar" yang dilambangkan dengan "penuturan yang runut", di mana benar dan runut dalam artian bbaik isi, alat dan sasaran, situasi yang meliput aspek historisitas, ruang, dan waktu serta jiwa zaman maupun tujuan berpikir, maka manthiq adalah Correct Reasoning yang berbicara atau mempersoalkan tentang keruntutan antara premis (muqaddamah) dan konklusi (natijah) sebagai perlambang dari berpikir itu sendiri.

Konklusi (Natijah) merupakan pengatahuan baru, yakni pengetahuan yang diperoleh secara tidak langsung dari pengetahuan langsung berupa data atau bahan pemikiran yang dikonstruksi menjadi bentuk premis (muqaddamah). Untuk itu, konklusi (ntijah) harus merupakan pertemuan. Pertemuan yang padu antara bentuk dan isi pemikiran, realitas (sasaran) dan alur pemikiran, serta tujuan dan situasi pemikiran.

Situasi meliputi ruang dan waktu atau jiwa zaman dan tempat di mana pemikiran itu berkembang dan dikembangkan (berkelangsungan); juga situasi itu meliputi aspek historisitas yang menyiratkan waktu lalu, sekarang (kini), dan masa datang. Dengan demikian, pemikiran, sang pemikir dalam berpikir, dapat dan harus sadar akan situasi di samping sadar akan tujuan sehingga pengetahuan baru (konklusi atau natijah itu) yang merupakan hasil pemikiran tadi menggambarkan keterpautan antara cita waktu lalu dan cita masa datang yang bertumpu pada saat berpikir itu berlangsung; dan hasil pemikiran itu sekaligus merupakan perkembangan dan pengembangan pengetahuan (yang nantinya menjadi ilmu), yang tidak sejedr menunjukkan kemajuan namun sekaligus menjukkan kelajuan.

Kalau (dalam) pemiiran itu dapat dan harus sadar akan tujuan, di mana sadar akan tujuan itu menyiratkan keterarahan kepadasasaran (objek) pemikiran (yang dipikirkan), bahkan keterarahan tersebut mampu melampaui sasaran (objek) sekedar sasaran (objek) yang dipikirkan itu, maka pemikiran itu senantiasa merujuk ke Hadapan Yang Ada di balik sasaran (objek) pemikiran yang diadakan oleh Sang Ada itu, yakni Pencipta segala.

Tujuan termasuk itu dapat dan harus bertolak dari pandangan dan tujuan hidup; di mana pandangan dan tujuan hidup (philosophy of life) yang kokoh mesti bertolak dari prinsip-prinsip yang bertopang pada (meliputi) diensi insani, baik sebagai pribadi, masyarakat, maupun sebagai mkhluk.

Dimensi insani baik sebagai pribadi, masyarakat, maupun sebagai makhluk itu dapat dikatakan kokoh manakala bersumber, merujuk, engacu, dan bertumpu pada Sang Khaliq, yaitu Allah Swt Awj, Pencipta segala. Untuk itu, (dalam) berpikir semacam itu dapat dan harus menggambarkan kesejalanan antara dimensi ontis dan dimensi deontis.

Dimensi ontis menunjukkan hakikat tujuan, dasar, pangkal tolak (pegangan dan pandangan hidup: way of life dan philosophy of life). Sedangkan dimensi deontis menyangkut sasaran (objek), metode, dan alat. Dengan demikian, situasi dan manifes (keberlangsungan tau proses) pemikiran (dalam) pemikiran semacam itu, memungkinkan melahirkan "pumbukaan" (mukasyafah) realitas yang menjadi dan dijadikan motor penggerak dan sasaran pemikiran termaksud itu.

 Namun,, pada akhirnya, pemikiran itu dengan meliputi prinsip kemenetapan dan kemelajuan menyentuh penghujung persolan "What is Reality? Dan realitas itu, penghujungnya, merupakan suatu misteri, itself, eidos, sei, dzat, jatidiri, "realitas" Realitas, hakikat, atau das Ding an Sich tak dan tak, memang, tersingkap penuh dan sepenuhnya?

Kalau manusia tercipta pada mulanya ghaib, misteri (rasia Allah Swt Awj), maka manusia pada waktu di alam ghaib itu mampu dimampukan menangkap makna realitas. Namun tatkala penangkapan makna realitas itu diungkapkan, dirumuskn dalam kata-kata atau di-kata-kata-kan, maka ia bukan lagi penangkapan makna realitas yang didapat-tangkapkan itu; dan memang bagaimana cara penangkapan makna realitas pada waktu ghaib tak dapat diketahui; hanya Allah-lah yang tahu sebagai Sang Pencipta; dan keghaiban manusia yang tercipta pada alam ghaib masih melekat atau terbawa dengan tak mungkin terelakkan hingga di alam syahadah ini. Karena itu, bila manusia itu ingin menangkap makna realitas kembali seperti di alam ghaib itu (realitas benar-benar dan sebenarnya realitas), maka ia (berkemungkinan atau disposisi ke arah) dapat dan harus kembali lagi ke alam ghaib atau paling tidak dengan jalan mengghaib.

...adapun akal, bila ia terhindar dari kekeruhan persangkaan dan khayal, pasti ia tidak akan tersalah. Ia akan melihat ssegala sesuatunya; hal seperti sungguh sulit. Bahkan terhindarnya ia, secara sempurna, dari dorongan--dorongan seperti ini hanya dapat dialaminya kelak. Setelah mati... (Al-Ghazali, terj., Misykatu 'l-Anwar, tt.). Al-Ghazali lebih lanjut menyingkapkan makna tersirat dalam QSS. 32, ayat 12: Telah Kami singkap tirai yang menutupimu... Kini penglihatanmu amat tajam. Tirai itu tidak lain adalah tirai khayal dan wahm (persangkaan) palsu. Pada saat itulah orang yang telah terkelabui oleh persangkaan, kepercayaaan dan khayalnya yang palsu berkata, Wahai Tuhan kami. Kini kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami ke dunia agar dapat beramal shaleh. Kini kami telah menjadi orang-orang yang yakin...

Kalau pengetahuan baru itu merupakan suatu pertemuan atau dialog berkelajuan, maka pengetahuan (konklusi, najijah) itu dapat dan harus tidak menunjukkan pelucutan atau penyusutan hakikat realitas sebagai motor penggerak dan sasaran pemikiran itu; baik pelucutan atau penyusutan realitas itu hingga titik nol dalam artian nihil sehingga terbawa arus pola pikir paham filsafat nihilisme, maupun pelucutan atau penyusutan terwadahinya atau tereduksi atau terkurung hakikat relitas itu oleh paradigma-paradigma, konsep, alat, metode, situasi, jiwa zaman, ruang atau oleh pemikiran itu sendiri.

Pencapaian kepada pengetahuan baru (konklusi, natijah) yang merupakan suatu pertemuan atau dialog berkelajuan sebagaimana telah digambar di atas itu, menuntut kestuan dan kesejalanan langkah-langkah pemikiran yang valid, sah, yang benar dan tept sehingga terhindar dari ketakbenaran dan ketidaktepatan. Kesatuan langkah-langkah pemikiran itu adalah Al-Qauwl, Al-Idz'an, dan Al-Idrak.

Al-Idz'an (penetapan) merupakan penganalisaan tentang sesuatu, sehingga sesuatu menjadi jelas dan pasti. Langkah ini bertautan dengan konsep atau konsepsi (tashawwur) dan asset atau judgment (tashdiq). Sedangkan Al-Qauwl (penuturan) adalah penggunaan kata-kata, terma (hadd) yang telah dianalisis tadi; dan Al-Idrak (pengertian atau pengetahuan baru) merupakan pelahiran pengetahuan setelah terselenggara kegiatan Al-Idz'an dan Al-Qauwl (sesuatu telah dinalisis dan dikatakan) itu. Karenanya ada sementara pihak yang mendefinisikan manthiq sebagai ilmu, ialah "Suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara berpikir valid, sah atau benar dan tepat, terhidar dari kesalahan dan ketaktepatan melalui penetapan, penuturan, dan pengertian".

Definisi tersebut di atas sepadan dengan definisi logika, yang diajukan oleh Irving M. Copy (1972): "Logic is the of methods and principles used to distinguish good (correct) from bad (incorrect) reasoning: Logika adalah penelaahan metode-metode dan prinsip-prinsip yang digunakan untuk membedakan penalaran yang baik dalam artian benar dari penalaran yang jelek dalam arti tidak benar".

Manthiq dalam arti ilmu (logika) di samping sebagai alat berfilsafat (berpikir filosofis), juga sekaligus merupakan sub-divisi dari persoalan dan bidang pembahasan filsafat, tepatnya sub-divisi dari bidang epistemologi. Untuk itu, secara luas dapat dikatakan bahwa manthiq sebagai ilmu (logika) merupakan cabang filsafat yang membicarakan prinsip-prinsip serta norma-norma penyimpulan yang sah; atau secara sederhana, manthiq sebagai ilmu (logika) adalah cabang filsafat yang membahas metode-metode penalaran yang sah dari premis (muqaddamah) ke arah kesimpulan (konklusi, natijah).

Kalau realitas sebagai manthuq (objek atau sasaran berpikir, objek yang dipikirkan) tidak dan memang tak mungkin terungkap penuh dan sepenuhnya, sehingga realitas terungkap berupa pengetahuan tak langsung itu merupakan pertemuan atau dialog, maka manthiq sebagai ilmu (logika), pemikiran dan berpikir itu merupakan suatu alat; dan kelangsungan berpikir itu sendiri merupakan upaya.

Pertemuan (dialog) menunjukkan bahwa realitas tertangkap atau pengetahuan tak langsung itu tidak semata-mata sebagai realitas apa adanya, namun sekaligus menunjukkan pembauran dengan pengolahan, penataan dan perekayasaan atau rekonstruksi yang berpikir; sedangkan berpikir yang benar-benar dan sebenarnya berpikir, dan semua serta setiap berpikir adalah interpretasi, dialog; dan dialog itu adalah kelangsungan; jadi kejernihan pengetahuan tak langsung yang dicapai itu, yakni perolehan kebenaran, yaitu pesan realitas yang diartikulasikan adalah, memberitakannya realitas tidak seketika tuntas, tidak sekali selesai tetapi juga suatu kelangsungan, karenanya interprestasi itu bercirikan senanataiasa siap dikoreksi dan senantiasa siap sedia mengkonstruksi dan dikonstruksi kembali.

Manthiq sebagai ilmu (logika) dikatakan alat sebab mengingat penjelasan Al-Jurjani bahwa manthiq sebagai ilmu (logik) adalah suatu alat (tool atau instrumen) yang digunakan untuk dapat dan harus berpikir secara sah (valid). Dilihat dari sudut alat ini memang cukup beralasan, karena kenyataannya, secara manifes manthiq sebagai ilmu (logika) dapat membantu orang yang mempelajarinya untuk dapat berpikir logis, bahkan inner logic atau transcendental logic. Dikatakan logis batini atau logis transcendental manakala dalam berpikir itu tidak sekedar terlibat dan melibatkan indera dan akal, namun sekaligus terlibat dan melibatkan qalbu (kesadarn manusia terdalam), bahkan kemanusiawian manusia seutuhnya, yang mampu mengamati dan menghayati yang melampaui dunia fisik ini.

Sudut pandang bahwa manthiq sebagai ilmu (logika) itu sebagai alat ada kesejalanan dengan ungkapan Susanne K. Langer bahwa, Logic is to the philosopher what the telescope is to the astronomer; an instrument of vision. Logic is a tool of philosophical thought as mathematics is a tool of physics: Manthiq sebagai ilmu (logika) bagi filosof adalah seperti halnya teropong bagi astronom; suatu alat penglihatan. Manthiq sebagai ilmu (logika) merupakan suatu alat dari pemikiran filsafi sseperti halnya matmatika merupakan suatu alat bagi fisika.

Manthiq dalam batasan manthiq sebagai ilmu (logika) dapat menjadi dan dijadikan suatu yang dipikirkan atau sasaran berpikir dalam manthiq itu sendiri.

Kalau orang yang pertama kali mempelajari manthiq sebagai ilmu (logika) dengan bertolak dari pendekatan pendefinisiannya yang menjadi atau dijadikan suatu yang dipikirkan, maka orang tersebut wajar mengajukan pertanyaan-pertanyaan atau bertanya tentang pengertian, persoalan pokok, nisbat manthiq sebagai ilmu (logika) dengan cabang-cabang ilmu lainnya, dan sebagainya selama berkaitan dengan pembahasan manthiq sebagai ilmu (logika) termaksud; karena bertanya itu motor pendorong yang menggerakkan berpikir. Tanpa pertanyaan tak mungkin terdapat jawaban (pemecahan masalah); tak mungkin menjawab tanpa bertanya; tiada pertanyaan tiada pemikiran. Jadi dalam pemikiran itu terlebih dahulu harus ditetap secarn jelas dan tajam masalah yang akan dipikirkan.

Sewajarnyalah kalau setiap orang yang ingin mendaptkan pandangan yang jelas tentang sesuatu yang akan dipelajarinya, dalam dirinya timbul bermacam-maca pertanyaan (Partap Sing Mehra, 1980).

Kalau manusia adalah hewan yang berpikir (Al-Insan Hayawanun  Nathiqun... man as the animal that reason, William E. Hocking), "Cogito Ergo Sum (Aku berpikir, sebab itu aku ada, Rene Descartes); dan manusia adalah hewan tukang bertanya itu sendiri mencari jawaban. Jawaban yang dicari adalah jawaban yang benar.

Manusia berpikir untuk tahu; kalau ia berpikir tidak semestinya mungkin ia tidak mencapai pengetahuan yang benar. Tak seorangpun mencita-citakan kekeliruan yang benar. Tak seorangpun mencita-citakan kekeliruan, ia ingin mencapai ebenaran dalam tahunya itu... (I.R. Poedjawijatna, 1986).

Mencari jawaban, adalah, mencari kebenaran. Jadi, pada akhirnya manusia itu adalah makhluk pencari kebenaran (Endang Saefuddin Anshari, tt.).

Kalau manusia itu makhluk pencari kebenaran, dalam upaya pencarian kebenaran itu tak selamanya sampai kepada kebenaran itu sendiri, sebab keterbatasan, walaupun sampai kepada pencapaian kebenaran, itupun senantiasa dipertanyakan kembali, sebab kebenaran yang diperolehnya itu senantiasa bersifat sementara (tak tuntas); dikatakan sementara (tak tuntas) dan memang tak akan tuntas, sebab yang benar-benar dan sebenarnya tahu benar kebenrn adalah Sang Benar itu sendiri, maka pertanyaan manusia tak kunjung berakhir, tak habis habisnya; sebab kalau dikatakan habis, habislah, lepaslah hakikat manusia itu; manusia senantiasa mengajukan persoalan-persoalan: Apakah manusia itu? Apakah alam itu? Apakah Tuhan itu? dan sebagainya serta timbul sekaitan dengan pembahasan manthiq sebagai ilmu (logika), sebagaimana terungkap pada uaraian di atas, di antaranya:
1. Apa manthiq itu?
Apa yang menjadi pokok persoalannya?
Bagaimana nisbatnya dengan cabang-cabang ilmu lain?

Pertanyaan-pertanyaan di atas, yang bertutan dengan pembahasan manthiq sebagai ilmu (logika), memang benar, relevan, dan tepat, namun dalam tarap permulaan ini, bagi para mubadi' (pemula), jawabannya masih agak sulit diberikan. Kesulitan untuk memecahkan persoalan, menjawab pertanyaan ini pada permulaan suatu pelajaran tidaklah hanya dijumpai dalam lapangan manthiq sebagai ilmu (logika) saja, tetapi selalu akan dijumpai manakala untuk pertamakali mempelajari ilmu itu sebagai sesuatu yang baru. Karena sulit untuk memberikan definisi, batasan, ta'rif, atau hadd yang tepat pada permulaan ini, lebih dahulu akan dimulai atau mengemukakan saja dengan memberikan uraian tentang pokok dan tujuan manthiq sebagai ilmu (logika).

Istilah manthiq sepadan dengan logika, diturunkan dari kata kerja (fi'il madhi) nathaqa berarti berbicara, kata (to speak, word), yaitu "bertutur kata benar", kata sifatnya nathiq (sebagai Ism Fa'il) sepadan dengan lgike (bahasa Yunani, dan perkataan logika sendiri diturunkan dari kata sifat logike itu, yang bertautan erat dengan kata benda logos yang artinya "pemikiran atau kata sebagai pernyataan dari pikiran itu".

Kalau manthiq diartikan pemikiran atau kata sebgai pernyataan dari pikiran itu, sedangkan kata manthiq itu Ism Adah (Instrumental Noun), maka pikiran atau kata itu merupakan alat. Sedangkan "bertutur" bear menuntut aturan untuk mempergunakan alat tersebut, sehingga terdapat keruntutan alur pikiran, bentuk dan isi, serta objek dan tujuan berpikir. Juga menunjukkan adanya pertautan erat antara pikiran dan kata yang merupakan pernyataannya dalam bahasa.

Manthiq sebagai ilmu (logika) adalh sebagai ilmu nahwu (grametika, tatabahasa) bagi lisan, artinya manthiq sebagai ilmu digunakan sebagai alat berpikir atau memikirkan sesuatu, agar jangan sampai cara atau alur berpikir itu keliru; di samping digunakan untuk mengungkap tabir-penutup pengertian yang rumit, seperti halnya Ilmu Nahwu digunakan sebagai alat untuk berbicara (menytakan sesuatu dengan lisan ataupun tulisan), jangan sampai cara pengucapan atau pengungkapannya itu keliru, di samping digunakan untuk menyingkapkan tabir-penutup kata-kata yang memakai bahasa Arab yang rumit itu.

Untuk secara lughawy (etimologis, pendekatan kebahasaan), manthiq sebagai ilmu (logika) adalah ilmu yang mempelajari pikiran yang dinyatakan dalam bahasa. Dari pengertian (definisi) manthiq sebagai ilmu (logika) secara lughawi (etimologis) tersebut munculllah beberapa definisi manthiq sebagai ilmu (logika) yang beranekaragam sejalan dengan sudut pandang dan pemusatan perhatian sang pemberi definisi. Jadi manthiq sebagai ilmu (logika) dapat diberi batasan sebagai berikut:

1. Ilmu sebagai alat yang merupakan undang-undang dan bila undang-undang itu dipelihara dan diperhatikan, maka hati nurani (akal budi) manusia dapat terhindar dari pikiran yang salah;
2. Ilmu tentang undang-undang berpikir;
3. Ilmu yang membahas aktivitas (praktek) berpikir dalam upaya menuju perolehan kebenaran.

Manthiq sebagai ilmu (logika) khusus menjelaskan tentang alur-alur berpikir syah (valid) yang dapat menuju pemikiran yang syah. Jadi manthiq sebagai ilmu (logika) adalah ilmu yang memberikan aturan-aturan berpiir valid, yaitu prinsip-prinsip yang harus diikuti supaya dapat berpikir syah atau valid (menurut aturan yang syah atau valid).

Definisi pertama menunjukkan bahawa manthiq sebagai ilmu (logika) itu suatu ilmu yang mempersoalkan mengenai ketentuan-ketentuan yang dijadikan petunjuk oleh manusia dalam berpikir, sehingga manusia jauh dari kemungkinan keliru. Karena itu, Manthiq sebagai ilmu (logika) disebut juga sebagai ilmu tentang hukum berpikir guna memlihara jalan pemikiran dari setiap kekeliruan. Manthiq itu membimbing dan menuntun seseorang supaya berpikir teliti. Sedangkan definisi ketiga menunjukkan bahwa manthiq sebagai ilmu (logika) sebagai ilmu yang menggerakkan pikiran kepada jalan lurus dalam memperoleh suatu kebenaran yang mendasar. Karenanya, manthiq sebagai ilmu (logika) juga disebut sebagai ilmu tentang mencari dalil, maka manthiq sebagai ilmu (logika) membahas tentang undang-undang umum untuk berpikir benar dan tepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar