STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Senin, 14 November 2011

LAPANGAN ILMU MANTHIQ

Kalau Ilmu Manthiq itu alat berpikir, agar dapat berpikir secara syah, maka muncullah "apakah berpikir itu?".

Istilah pikiran tidak asing lagi, dapat dikenal, dan arti berpikir pada umumnya dapat diketahui. "Berpikir adalah suatu kegiatan jiwani untuk mencapai pengetahuan" (Parta SM).

Giebs menjelaskan "berpikir adalah berbicara dengan dirinya sendiri dalam batin, yaitu mempertimbangkan, merenungkan, menganalisa, membutikan sesuatu, menunjukkan alasan-alasannya, menarik kesimpulan, meneliti suatu jalan pemikiran, mencari bagaimana berbagai hal itu berhungan satu sama lain".

Ibnu Sina menyebutkan bahwa, "berpikir menurut manusia pada umumnya adalah pelompatan akal budi dengan cara memindahkan suatu gagasan tentang sesuatu yang terdapat dalam akal budi kepada sesuatu yang terdapat di luar akal budi tersebut; lompatan perpindahan tersebut tak pernah kosong dari pengkonstruksian atau penyusunan".

Berpikir yang juga disebut refleksi sering disebut "sebagai penataan konsep atau idea yang kompleks dengan jalan perenungan dan penyadaran dengan penuh pertimbangan dalam rangka pencarian makna". Dengan demikian, berpikir adalah "penangkapan inti yang terjadi dalam akal budi". Walhashil, pemikiran berdasarkan uraian tersebut, secara ringkas dapat dikatakan "pencarian sesuatu yang belum diketahui berdasarkan sesuatu yang telah diketahui".

Kalau berpikir itu, Dorongan jiwani untuk menyusun "sesuatu sudah diketahui" guna mencapai "sesuatu yang belum diketahui"; sedangkan Ilmu Manthiq secara lughawi (etimologis, pendekatan kebahasaan) adalah "suatu ilmu yang mempelajari pikiran yang dinyatakan dalam bahasa; maka Ilmu Manthiq mempersoalkan "pemikiran" yang dinyatakan dalam bentuk bahasa, serta beberapa proses pembentukannya.

"Sesuatu yang telah diketahui" baik berbentuk tshawwur (konsep) maupun tashdiq (penilaian), disebut "bahan" pemikiran; sedangkan "sesuatu yang belum diketahui" yang dapat berbentuk tshawwur atau tashdiq, disebbut natijah (konklusi) yang akan diperoleh dari pemikiran itu. Jadi, "sesuatu yang belum diketahui" disebut natijah (konklusi); sedangkan "sesuatu yang telah diketahui" disebut bahan atau dasar pemikiran (premis dan mediasi).

Alam berubah, dari tiada (creatio ex nihilo) menjadi ada (diadakan); maka natijah (konklusi) yang dapat ditarik, bahwa "alam itu baru". Perubahan alam dan memang teramati bahwa alam ini senantiasa berubah, tiada yang menetap di alam ini, bahkan disebutnya juga alam fana, merupakan bahan pemikiran; dan dari bahan pemikiran tersebut dapat ditarik suatu natijah (konklusi) bahwa "alam ini baru". Kalau alur pemikiran ini digambarkan, maka pemikiran ini mempunyai bentuk sebagai berikut.

Alam itu berubah.
Setiap yang berubah baru.
Alam ini baru.

Uraian tersebut di atas menunjukkan, bahwa pemikiran itu dalam "pengetahuan tak langsung" yang didasarkan atas "pengetahuan langsung". Pemikiran mungkin benar mungkin tak benar; artinya suatu natijah (konklusi) yang ditarik mungkin benar mungkin tak benar. Untuk itu, persoalan kebenaran dan ketakbenaran sangat penting dalam peristiwa pemikiran; dan memang Ilmu Manthiq hanya mempersoalkan "kalimat sempurna berbentuk "pemberitaan". Kalimat sempurna berbentuk pemberitaan itulah yang disebut qaqiyah (proposisi, keputusan). Sedangkan yang disebut kalimat pemberitaan mengandung dua kemungkinan, yaitu kemungkinan benar dan kemungkinan tak benar (dusta). Karena itu pula, bertolak dari pertautan Ilmu Manthiq dan pemikiran, maka Ilmu Manthiq harus mempersoalkan dasar-dasar atau prinsip-prinsip dan kriteria kebenaran itu. Karenanya tidaklah dapat disebut tanpa alasan bila Ilmu Manthiq itu disebut juga Ilmu Mizan (sebagai timbangan untuk mempertimbangkan yang syah dan mana yang tidak, guna peraihan pengetahuan yang benar, terhindar dari pengetahuan yang tak benar).

Pemikiran konkret di atas, bila ditelusuri secara seksama, maka akan terbaca bahwa pemikiran itu meliputi qudhaya (proposisi-proposisi, keputusan-keputusan) yang disepadankan dengan Kalam atau Jumlah Mufidah (kalimat sempurna) dalam Ilmu Nahwu (Tata Bahasa). Contoh tersebut di atas bila diteliti, maka terdapat atau terdiri atas 3 qadhiyah (proposisi, keputusan), yaitu:

Alam itu berubah.
Setiap yang berubah baru.
Alam itu baru.

Ibnu Sina menyebutkan bahwa qadhiyah itu, adalah, "Setiap perkataan (keterangan atau ketentuan, juga sering diterjamahkan menjadi keputusan) yang meliput pertautan antara dua lafadh atau ism (term), di mana perkataan itu mengandung hukum pertimbangan benar atau tidak benar"; bahkan terkadang qadhiyah itu disepadankan dengan thesis yang memerlukan antithesis untuk melahirkan thesis lain, di mana thesis yang lahir itu disebut sinthesis.

Rangkaian dialektika: thesis - atithesis - sinthesis ciptaan Hegel tersebut di atas, berlangsung secara terus menerus dalam rangka perkembangan dan pengembangan pengetahuan.

Proses dialektika selalu terdiri atas tiga fase. Ada suatu fase pertama (tesis) yang menampilkan lawannya (antitesis), yaitu fase kedua. Akhirnya timbullah fase ketiga yang memperdamaikan fase pertama dan kedua (sintesis). Dalam sintesis itu tesis dan antitesis menjadi "aufgehoben", kata Hegel. Kata Jerman ini mempunyai lebih dari satu arti dan Hegel memaksudkan semua arti itu (dalam bahasa Inggris umumnya diterjamahkan dengan "sublated"). Di satu pihak "aufgehoben" berarti: dicabut, ditiadakan, tidak berlaku lagi. Dan memang dimaksudkan "karena adanya sintesis, maka tesis dan antitesis sudah tidak ada lagi"; sudah lewat. Tetapi di lain pihak kata tersebut berarti juga: diangkat, dibawa ke tahap atau ketaraf lebih tinggi. Dan itu juga dimaksudkan Hegel: dalam sintesis masih terdapat tesis dan antitesis, tetapi kedua-duanya diangkat kepada tingkatan baru. Dengan perkataan lain, dalam sintesis baik tesis maupun antitesis mendapat eksistensi baru. Atau dengan perkataan lain lagi, kebenaran yang terkandung dalam tesis dan antitesis tetap disimpan dalam sintesis, tetapi dalam bentuk lebih sempurna. Dan proses ini akan berlangsung terus. Sintesis yang telah dihasilkan dapat menjadi tesis pula yang menampilkan antitesis lagi dan akhirnya kedua-duanya dapat diperdamaikan menjadi sintesis baru. Maka dari itu, proses dialektika sebaiknya dikiaskan dengan gerak spiral dan bukan dengan gerak lurus. (K. Bertens, 1991).

Jadi bentuk pemikiran pada contoh di atas meliput tiga qadhiyah (proposisi, keputusan). Karena itu, dalam membicarakan pemikiran, Ilmu Manthiq mempersoalkan qadhaya (proposisi-proposisi, keputusan-keputusan).

Qadhaya bentuk jamak (plural) dari qadhiyah dapat terbagi kepada beberapa hadd atau term. Setiap ism, lafadh, atau hadd (term) adalah kata; satu kata atau lebih, namun tidak setiap kta merupakan ism, lafadh, atau hadd (term).

Dengan demikian, walaupun Ilmu Manthiq hanya membbicarakan pemikiran; ia juga membicarakan qadhaya (proposisi-proposisi, keputusan-keputusan) dan lafadh, ism, atau hadd (term) yang merupakan persoalan, bagian atau unsur terpenting dalam pemikiran itu.

Uraian tersebut di atas, menunjukkan bahwa prinsip-prinsip atau peraturan-peraturan yang dibicarakan dalam Ilmu Manthiq terbagi kepada tidak pokok terpenting, yaitu:

1. Prinsip-prinsip mengenai hadd (term, pengertian);
2. Prinsip-prinsip mengenai qadhiyah (proposisi, keputusan);
3. Prinsip-prinsip mengenai istidlal (pemikiran atau penuturan).

Ilmu Manthiq di samping mempersoalkan prinsip-prinsip atau aturan-aturan dan kriteria kebenaran, mabadi (dasar-dasar) tashawwur, mabadi tashdiqat, dan mabadi istidlal, juga mempersoalkan klasifikasi, ta'rif, qismah, dan tashnif sangat diperlukan sekali dalam pemikiran. Unsur-unsur proses pemikiran tersebut perlu dibicarakan lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar