STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Sabtu, 12 Mei 2012

Pluralisme Agama: Sebuah Usaha Konstruktif Merajut Dialog antara Muslim dan Non-muslim

Adalah sudah menjadi sunatullah, bahwa manusia diciptakan dalam keragaman.[1] Bukan hanya beragam dalam bahasa, warna kulit, dan suku saja, bahkan dalam aspek agama pun, manusia memiliki begitu banyak ragam kepercayaan. Kondisi ini tentu bukan untuk dijadikan perpecahan, apalagi sampai mengarah kepada benturan secara fisik. Justeru kondisi ini diciptakan agar manusia bisa mengenal satu dengan yang lainnya, serta bisa saling menghormati dan menghargai. Bahkan kondisi ini harus menjadi spirit untuk berlomba-lomba berkarya dalam kebajikan.[2]
Tetapi, keragaman kepercayaan manusia atau agama manusia bukannya menjadi motivator bagi terselenggaranya perlombaan dalam kebajikan. Malahan  keragaman agama justeru menjadi justifikasi untuk saling membunuh dan memerangi. Padahal, salah satu fungsi agama secara sosial adalah merekat persaudaraan di antara para penganut agama yang berbeda-beda.[3] Akhirnya, agama yang suci karena ia berasal dari Tuhan serta mengajak kepada sesuatu yang murni dan luhur, malah menjadi tragedi umat manusia.[4]
Sebab dari itu semua adalah tidak adanya dialog dan saling pengertian serta saling menghormati di antara para penganut agama. Para pemeluk agama cenderung fanatik dengan agamanya masing-masing dan ekslusif terhadap pemeluk agama lain. Sehingga masing-masing pemeluk agama cenderung menganggap agama merekalah yang paling benar (truth claim).
Di sinilah pentingnya dialog antar umat beragama yang dilandasi semangat pluralitas disertai sikap saling menghormati dan saling menghargai. Jika semangat tersebut sudah merasuki hati para pemeluk agama, niscaya tragedi kemanusiaan yang selama ini menghiasi wajah keberagamaan umat manusia dapat segera dibersihkan dan diganti dengan rona persaudaraan dalam keragaman agama.
Dalam tulisan sederhana ini, penulis akan mengulas pluralisme agama dan bagaimana sebaiknya merajut dialog yang segar antara muslim dan non-muslim. Diharapkan tulisan ini akan sedikit menyumbangkan pemikiran segar bagi terciptanya dialog muslim dan non-muslim yang lebih bersahabat.

Tentang Pluralisme Agama
Fenomena semakin mengecilnya dunia sudah menggejala sejak mulai bergulirnya modernisasi. Hal ini ditandai dengan semakin cepatnya hubungan dan semakin mudahnya komunikasi antara penduduk di satu belahan bumi dengan penduduk di belahan bumi lainnya. Sebuah kejadian di Amerika, misalnya, sudah bisa kita saksikan secara langsung di Indonesia. Seolah-olah dunia ibarat sebuah kampung besar yang tidak tersekat apapun.
Fenomena ini ternyata sangat berpengaruh pada kehidupan beragama umat manusia. Dahulu, kehidupan umat beragama relatif lebih tenteram karena umat beragama bagaikan kamp-kamp yang terisolasi dari tantangan dunia luar.[5] Sekarang, seiring dengan kemajuan komunikasi dan informasi, kehidupan bersama di antara beragam umat beragama tidak dapat terelakkan. Tak jarang interaksi di antara berbagai pemeluk agama tersebut dihiasi konflik dan perselisihan. Atas dasar itulah, dibutuhkan adanya pemahaman akan pluralisme agama dan dialog konstruktif antar pemeluk agama untuk membangun kehidupan beragama yang lebih bersahabat.
Pertanyaannya kemudian adalah pemahaman pluralisme agama yang seperti apakah yang dikehendaki untuk mewujudkan dialog antar umat beragama tersebut? Pluralisme dalam arti kesatuan agamakah? Ataukah pluralisme dalam arti relativitas kebenaran agama? Pertanyaan inilah kiranya yang perlu dipahami secara jeli oleh para aktivis dialog agama atau para aktivis pluralisme agama. Karena jika tidak dicermati secara sungguh-sungguh, bisa-bisa tujuan mulia memperbaiki hubungan di antara para pemeluk agama yang berbeda justeru menjadi pengkaburan wajah agama, untuk tidak mengatakan sinkretisme agama dan relativisme kebenaran agama.[6]
Sebelum lebih jauh membahas faktor-faktor pendukung dan penghambat pluralisme agama, perlu kiranya diberi batasan mengenai makna pluralisme agama itu sendiri. Daniel Breslaw mengartikan pluralisme sebagai sebuah situasi dimana beragam agama berinteraksi dalam suasana saling menghargai dan dilandasi kesatuan rohani meski mereka berbeda. Berbeda dengan Breslaw, Jacob Agus mengartikannya sebagai pemahaman akan kesatuan dan perbedaan, yaitu kesadaran akan suatu ikatan kesatuan dalam arti tertentu disertai kesadaran akan keterpisahan dan perpecahan kategori.[7]
Sementara itu, Nurcholish Madjid memberi definisi pluralisme sebagai pertemuan sejati dari keserbaragaman dalam ikatan-ikatan kesopanan (bond of civility). Pluralisme, menurutnya, bukan sekedar toleransi semata.[8] Kemudian, kalau dilihat dari aspek bahasa, pluralisme berasal dari kata plures yang berarti beberapa (several) yang implikasinya mengandung makna keberagaman dengan perbedaannya. Hal ini berbeda maknanya dengan beberapa (many) yang implikasinya mengandung makna homogen.[9]
Lebih lanjut, Cak Nur mengatakan, bahwa pluralisme merupakan ide dasar dalam Islam. Cak Nur menyebutkan Q. S. al-Maidah [5]: 48[10] tentang dijadikannya umat manusia berbeda-beda dan perintah untuk berlomba dalam kebajikan, dan Q. S. al-Baqarah [2]: 128[11] tentang manusia sebagai umat yang satu, kemudian diutuslah para Nabi dan Rasul, keduanya sebagai dasar dan prinsip dari ide-ide pluralisme dalam al-Qur’an.[12]
Berdasarkan ayat di atas, Cak Nur menegaskan, bahwa al-Qur’an mengajarkan paham kemajemukan keagamaan (religious plurality). Konsep ini bukan dalam pengertian pengakuan akan kebenaran semua agama. Tetapi dalam arti bahwa semua agama diberi kebebasan untuk hidup.[13] Tegasnya, pluralisme menurut Nurcholish Madjid adalah keterlibatan aktif untuk menjaga perbedaan, sebagai bagian yang harus bernilai manfaat dan positif, serta menghasilkan kesejahteraan dan kebajikan.[14]
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan, bahwa pluralisme agama adalah  pertemuan di antara beberapa pemeluk agama yang berbeda yang ditandai dengan adanya interaksi positif dalam suasana saling menghormati dan menghargai dengan landasan prinsip kesatuan dalam keragaman.
Kemudian, secara lebih rinci, Alwi Shihab menyebutkan beberapa konsep pluralisme, yaitu:[15]
Pertama, pluralisme tidak semata merujuk kepada adanya kemajemukan, tetapi menghendaki adanya keterlibatan aktif, dalam arti keterlibatan dalam usaha memahami perbedaan dan persamaan guna tercapainya kerukunan dalam kebhinnekaan. Kedua, pluralisme harus dibedakan dengan kosmopolitanisme. Kosmopolitanisme merujuk kepada suatu realita dimana beragam suku, ras, dan agama hidup berdampingan di suatu lokasi, tetapi interaksi positif antar penduduk, terutama di bidang agama, tidak pernah ada.
Ketiga, konsep pluralisme tidak sama dengan konsep relativisme yang menghendaki perumusan suatu kebenaran berdasar perspektif seorang individu atau suatu kelompok. Konsekuensi dari relativisme adalah semua doktrin agama apapun dianggap benar.[16] Selanjutnya untuk menerapkan konsep pluralisme agama, Alwi Shihab mensyaratkan perlunya satu syarat utama, yaitu komitmen kokoh terhadap agama masing-masing. Hal ini penting, agar dalam membina hubungan dan dialog dengan penganut agama lain, tidak terjebak ke dalam rerelativisme agama yang menyesatkan.[17]
Keempat, pluralisme bukanlah sinkretisme dalam arti menciptakan suatu agama baru dengan memadukan unsur tertentu atau sebagian komponen ajaran dari beberapa agama untuk dijadikan bagian integral dari agama baru tersebut.[18]
Sementara itu, Nurcholish Madjid menyebutkan tiga prinsip pluralisme. Pertama, pluralisme harus menghapus segala bentuk absolutisme, truth claim, dan pembenaran terhadap diri sendiri dengan menafikan orang lain. Kedua, pluralisme menghendaki adanya relativisme dalam pemahaman, penafsiran, artikulasi, dan segala bentuk derivasi sebuah nalar kelompok. Ketiga, pluralisme menghendaki adanya toleransi dalam bersikap terhadap kelompok lain.[19]
Intinya, untuk membangun pluralisme di kalangan masyarakat diperlukan adanya sikap terbuka dan menghindarkan jauh-jauh absolutisme yang berujung pada truth claim. Di samping itu, pluralisme juga menuntut adanya keterlibatan positif para pemeluk agama dalam hal praksis. Jangan sampai pluralisme hanya sebagai jargon tanpa aksi.[20] Dan yang terpenting, pluralisme jangan sampai terjebak ke dalam perangkap relativisme[21] dan sinkretisme. Itulah beberapa konsep yang harus diperhatikan dalam usaha menerapkan pluralisme agama di tengah-tengah kehidupan bersama masyarakat kita.
Tetapi, menerapkan gagasan pluralisme agama di tengah masyarakat memang bukan pekerjaan mudah. Salah satu penghambat dalam mewujudkan gagasan pluralisme agama di masyarakat adalah adanya sikap radikalisme di kalangan penganut agama. Di samping itu, adanya misi dakwah dalam masing-masing agama pun terkadang menjadi halangan dalam membangun kebersamaan. Padahal perintah dakwah selalu ada dalam ajaran setiap agama dan menjadi perintah bagi setiap pemeluk agama untuk mencari pengikut sebanyak mungkin.. Dua hal inilah yang selama ini menjadi duri dalam daging bagi perwujudan pluralisme agama di tengah-tengah masyarakat.
Menggagas Dialog antara Muslim dan Non-Muslim
Salah satu syarat dalam mewujudkan kerukunan di antara para penganut agama yang berbeda adalah adanya dialog. Makna dialog di sini adalah percakapan antara dua orang atau lebih dimana di dalamnya terjadi pertukaran nilai-nilai yang dimiliki masing-masing pihak.[22] Atau, dialog juga bisa bermakna sebagai sikap saling membagi atau sharing. Tegasnya, dialog berarti ‘kami berbicara kepada anda,’ atau ‘kami berbicara dengan anda,’ yang kemudian berlanjut menjadi ‘kita semua’ berbicara sesama kita membicarakan masalah kita bersama.[23]
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para penganut agama dalam mewujudkan dialog. Para penganut agama dituntut mempunyai pribadi diagonal, pribadi utuh, dan pribadi otentik. Pribadi diagonal dalam arti seseorang yang terbuka, sanggup membuka diri kepada orang lain dan sanggup mendengarkan dan menerima ungkapan diri orang lain, serta sanggup mematuhi aturan-aturan dilogis. Pribadi utuh dalam arti memberikan tanggapan dengan sepenuh hati, bukan setengah-setengah. Pribadi otentik dalam arti menghargai orang lain sebagai pribadi dan mau mempercayainya serta tidak memperalatnya untuk kepentingan pribadi.[24]
Selanjutnya, dialog bisa dilakukan dalam beberapa bentuk. Pertama, dialog kehidupan. Ini merupakan dialog yang paling sederhana. Setiap pemeluk agama berbaur dalam kehidupan sehari-hari melakukan aktifitas sosial tanpa memandang identitas agama masing-masing. Kedua, dialog kerja sosial. Dialog ini merupakan kelanjutan dari dialog kehidupan dan telah mengarah pada kerjasama yang dimotivasi oleh kesadaran keberagamaan. Titik pijaknya berawal dari bagaimana menempatkan agama kita di tengah-tengah agama orang lain.
Ketiga, dialog teologis. Dialog ini sebagai landasan kerukunan umat beragama. Berawal dari pijakan bagaimana menempatkan iman kita di tengah-tengah iman orang lain. Yang terpenting dalam dialog ini adalah berbagi pengalaman keagamaan, bukannya berdebat dan berbantah-bantahan. Keempat, dialog spiritual. Dialog ini bergerak dalam wilayah esoteris, yaitu sisi dalam agama-agama. Bentuknya adalah dialog tentang pengalaman iman atau pengalaman akan Tuhan.[25]
Tetapi, untuk mewujudkan dialog antar para penganut agama dihadapkan pada beberapa rintangan yang harus diatasi. Pertama, rintangan bahasa. Kedua, gambaran tentang orang lain yang keliru. Ketiga, nafsu membela diri.[26]
Dan perlu diingat, bahwa dialog antar para penganut agama bukanlah merupakan peleburan agama-agama menjadi satu agama. Juga bukan membuat suatu sinkretisme, semacam agama baru yang memuat unsur-unsur ajaran agama. Dialog juga bukan untuk mendapatkan pengakuan akan supremasi agamanya sebagai agama yang paling benar. Dialog di sini adalah untuk mencapai saling pengertian dan saling menghargai di antara para penganut agama.[27]
Di era globalisasi sekarang ini, hubungan antar berbagai komunitas yang berbeda tidak dapat dielakkan lagi. Termasuk hubungan antar berbagai agama yang berbeda-beda. Hal ini mensyaratkan adanya sikap pluralis dalam beragama, dalam arti pengakuan akan keberagaman dalam kehidupan beragama. Dan untuk mewujudkan pluralisme agama ini perlu adanya suatu dialog yang dilandasi sikap terbuka dan saling menghargai adanya perbedaan. Jika hal ini bisa dilakukan oleh para penganut agama, niscaya tragedi yang selama ini menghiasi wajah keberagamaan umat manusia selama ini, dapat diganti dengan kerukunan hidup bersama dalam suasana persahabatan yang sejati. [ ]
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama RI, al-’Aliyy: al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: CV. Diponegoro, 2000.
Djam’annuri, “Dialog Antar Agama: Kontribusinya bagi Pembangunan Moral dan Etika Bangsa,” dalam Esensia, Vol. 2, No. 1, Januari 2001.
Elmirzana, Syafa’atun, “Pluralisme, Konflik, dan Dialog: Analisa dan Refleksi,” dalam Jurnal Esensia, Vol. 2, No. 1, Januari 2001.
Hendropuspito, D,  Sosiologi Agama, Yogyakarta: Kanisius kerja sama dengan BPK Gunung Mulia, 1983.
Lapsus, “Agama dan Nasionalisme Tidak Ada Kontradiksi,” dalam Majalah Mahasiswa Pendapa Tamansiswa, Edisi 148, Tahun XVII 2004.
Madjid, Nurcholish, Islam Doktrin dan Peradaban: Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemodernan, Jakarta: Paramadina, 2000.
­­­_________, “Pluralisme Agama di Indonesia,” dalam Jurnal ‘Ulumul Qur’an, No. 3, Vol. VI, Tahun 1995.
Ridwan, Nur Khalik, Pluralisme Borjuis: Kritik atas Nalar Pluralisme Cak Nur, Yogyakarta: Galang Press, 2002.
Shihab, Alwi, Islam Inklusif: Menuju Sikap Terbuka dalam Beragama, Bandung: Mizan kerja sama dengan Anteve, 2001.
Sirry, Mu’im A., Fiqih Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis, Jakarta: Paramadina kerja sama dengan The Asia Foundation, 2004.

[1]Q. S. al- Hujurat [49]: 13, lihat juga Q. S. al-Baqarah [2]: 148.

[2]Q. S. al-Maidah [5]: 48.
[3]D. Hendropuspito, Sosiologi Agama (Yogyakarta: Kanisius kerja sama dengan BPK Gunung Mulia, 1983), hlm. 50-51.
[4]A. N. Wilson dalam Againt Religion: Why We Should Try to Live Without it, seperti dikutip oleh Syafa’atun Elmirzana, “Pluralisme, Konflik, dan Dialog: Analisa dan Refleksi,” dalam Jurnal Esensia, Vol. 2, No. 1, Januari 2001, hlm. 41.
[5]Alwi Shihab, Islam Inklusif: Menuju Sikap Terbuka dalam Beragama (Bandung: Mizan kerja sama dengan Anteve, 2001), hlm. 39.
[6]Alwi Shihab sempat mewanti-wanti, agar pemahaman akan pluralisme agama tidak terjebak ke dalam dua ‘ranjau’ yang membahayakan, relativisme dan sinkretisme. Lihat Alwi Shihab, Islam, hlm. 42.
[7]Lapsus, “Agama dan Nasionalisme Tidak Ada Kontradiksi,” dalam Majalah Mahasiswa Pendapa Tamansiswa, Edisi 148, Tahun XVII 2004, hlm. 28.
[8]Nurcholish Madjid, “Pluralisme Agama di Indonesia,” dalam Jurnal ‘Ulumul Qur’an, No. 3, Vol. VI, Tahun 1995, hlm. 63.
[9] Ibid., hlm. 68.
[10]Artinya: “Dan Kami telah turunkan kepadamu al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu Kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap Kitab-kitab yang lain itu. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.” Lihat Departemen Agama RI, al-’Aliyy: al-Qur’an dan Terjemahnya (Bandung: CV. Diponegoro, 2000), hlm. 92.
[11]Artinya: “Manusia itu adalah umat yang satu. (Setelah timbul perselisihan) maka Allah mengutus para Nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab dengan benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih tentang Kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka Kitab, yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata karena dengki di antara mereka sendiri. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkan itu dengan kehendak-Nya. Dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.” Lihat Departemen Agama RI, al-’Aliyy, hlm. 26.
[12]Nurcholish Madjid, “Pluralisme”, hlm. 63.
[13]Nurcholish Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban: Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemodernan (Jakarta: Paramadina, 2000), hlm. 184.
[14]Nur Khalik Ridwan, Pluralisme Borjuis: Kritik atas Nalar Pluralisme Cak Nur (Yogyakarta: Galang Press, 2002), hlm. 91.
[15]Alwi Shihab, Islam, hlm. 41-43.
[16]Hal ini berbeda dengan konsep pluralisme Nurcholish Madjid, seperti yang dirumuskan Nur Khalik Ridwan, yang mengharuskan adanya relativisme dalam konsep pluralitas. Sehingga kebenaran tidaklah bersifat absolut. Kebenaran bisa diubah sesuai dengan ‘konteks’. Lihat Nur Khalik Ridwan, Pluralisme Borjuis, hlm. 82-84.
[17]Ibid.
[18]Lihat misalnya fenomena New Age Religion (Agama Masa Kini) yang merupakan perpaduan dari praktik Yoga Hindu, meditasi Buddha, tasawuf Islam, dan mistik Kristen. Atau Bahaisme yang didirikan pada pertengahan abad ke-19 oleh Mirza Husein Ali Nuri di Iran, yang merupakan persatuan dari beberapa elemen agama Yahudi, Kristen, dan Islam. Alwi Shihab, Islam, hlm. 43.
[19]Nur Khalik Ridwan, Pluralisme Borjuis, hlm. 77-91.
[20]Dalam bahasa Nur Khalik Ridwan, disebut pluralisme pembebasan, yaitu pluralisme yang menjadi sesuatu yang praksis bukan sekedar retorika yang diarahkan kepada pembebasan mereka-mereka yang tertindas. Hal ini dibedakan dari pluralisme borjuis, yang hanya sekedar retorika kosong tanpa makna praksis. Lihat Nur Khalik Ridwan, Pluralisme Borjuis, hlm. 373-375.
[21]Dalam hal ini, penulis sependapat dengan Alwi Shihab, yang mensyaratkan tidak adanya relativisme dalam pluralisme. Walaupun menghendaki pengakuan dan penghormatan terhadap kepercayaan lain, tetapi, kita harus tetap komitmen terhadap kepercayaan yang kita anut. Tetapi, penulis belum mendapat konsep yang jelas, bagaomana mendudukkan komitmen yang kuat terhadap kepercayaan yang kita anut, di tengah-tengah sikap plural terhadap penganut agama atau kepercayaan lain.
[22]D. Hendropuspito, Sosiologi Agama, hlm. 172.
[23]Djam’annuri, “Dialog Antar Agama: Kontribusinya bagi Pembangunan Moral dan Etika Bangsa,” dalam Esensia, Vol. 2, No. 1, Januari 2001, hlm. 35.
[24]D. Hendropuspito, Sosiologi Agama, hlm. 173-174.
[25]Mu’im A. Sirry, Fiqih Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis (Jakarta: Paramadina kerja sama dengan The Asia Foundation, 2004), hlm. 208-240.
[26]D. Hendropuspito, Sosiologi Agama, hlm. 174-175.
[27]Ibid., hlm. 177.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar