STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Senin, 19 Mei 2014

INTEGRASI ASPEK-ASPEK DALAM MATA PELAJARAN PAI DENGAN PENDEKATAN TEMATIK BERBASIS KOMPETENSI (STUDI ANALISIS TERHADAP STANDAR KOMPETENSI DALAM STANDAR ISI KURIKULUM 2006/KTSP)



Oleh : FIRDOS MUJAHIDIN, M.Ag
 Rasional.
Agama memiliki peran yang amat penting dalam kehidupan umat manusia. Agama menjadi pemandu dalam upaya mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna, damai dan bermartabat. Menyadari betapa pentingnya peran agama bagi kehidupan umat manusia maka internalisasi nilai-nilai agama dalam kehidupan setiap pribadi menjadi sebuah keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan baik pendidikan di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.
Pendidikan Agama dimaksudkan untuk peningkatan potensi spiritual dan membentuk peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, dan moral sebagai perwujudan dari pendidikan Agama. Peningkatan potensi spritual mencakup pengenalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan, serta pengamalan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Peningkatan potensi spritual tersebut pada akhirnya bertujuan pada optimalisasi berbagai potensi yang dimiliki manusia yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.

Pendidikan Agama Islam diberikan dengan mengikuti tuntunan bahwa agama diajarkan kepada manusia dengan visi untuk mewujudkan manusia yang bertakwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia, serta bertujuan untuk menghasilkan manusia yang jujur, adil, berbudi pekerti, etis, saling menghargai, disiplin, harmonis dan produktif, baik personal maupun sosial. Tuntutan visi ini mendorong dikembangkannya standar kompetesi sesuai dengan jenjang persekolahan  yang secara nasional ditandai dengan ciri-ciri:
  1. lebih menitik beratkan pencapaian kompetensi secata utuh selain penguasaaan materi;
  2. mengakomodasikan keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan yang tersedia;
  3. memberiklan kebebasan yang lebih luas kepada pendidik di lapangan untuk mengembangkan strategi dan program pembelajaran seauai dengan kebutuhan dan ketersedian sumber daya pendidikan.
Pendidikan Agama Islam diharapkan menghasilkan manusia yang selalu berupaya menyempurnakan iman, takwa, dan akhlak, serta aktif membangun peradaban dan keharmonisan kehidupan, khususnya dalam memajukan peradaban bangsa yang bermartabat. Manusia seperti itu diharapkan tangguh dalam menghadapi tantangan, hambatan, dan perubahan yang muncul  dalam pergaulan masyarakat baik dalam lingkup lokal, nasional, regional maupun global.
Pendidik diharapkan dapat mengembangkan metode pembelajaran sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar. Pencapaian seluruh kompetensi dasar perilaku terpuji dapat dilakukan tidak beraturan. Peran semua unsur sekolah, orang tua siswa dan masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan pencapaian tujuan Pendidikan Agama Islam.
Namun harapan di atas yang begitu ideal tidak sejalan dengan kenyataan dilapangan, mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) belum mampu berperan sebagaimana yang diharapkan. Salah satu penyebab penulis kira karena aspek-aspek Pai yang terdiri dari aspek al-Qur’an, al-Hadits, Fiqh, Aqidah dan Akhlak serta Sejarah Kebudayaan Islam masih parsial, cenderung  masing-masing dan tidak integratif.
Pentingnya Mata Pelajaran PAI; mengapa belum optimal?
            Pendidikan Agama Islam bagaimanapun diharapkan untuk membentuk Karatek Bangsa yang tangguh dan bermoral. Hal ini sebagaimana tercermin dalam latar belakang penting diajarkannya PAI di sekolah yang tertuang dalam Standar Isi PAI tahun 2006, yang menyatakan bahwa;
         PAI melalui berbagai institusi dan me dia blm mencapai hasil yg diharap kan. Berbagai tindakan negatif, penyimpangan dan kejahatan masih mewarnai kehidupan bangsa, yang dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat,
         PAI belum sepenuhnya berfungsi,
         PAI masih menjadi sesuatu yg formal (formalisme?)
         Keberagamaan belum berkorelasi dengan perilaku sosial, (belum kaaffah?)
         Indonesia bukan hanya tertinggal dlm Iptek tetapi juga agama dan moralitas, yg merupakan hambatan bagi pembangunan
Dari kelima hal tersebut jelaslah bahwa PAI selama ini belum optimal sedangkan harapan terhadap PAI sangat tinggi. Pertanyaannya kesalahannya ada dimana?. Salah satu yang paling menonjol adalah karena ketidak integrasian aspek-aspek materi dalam Mata Pelajaran PAI, mau bukti?. Mari kita perhatikan Standar Kompetensi PAI di SMP Kelas VII Semester I;
  1. Standar Kompetensi Aspek Sejarah Kebudayaan Islam adalah ; Memahami keadaan masyarakat Makkah sebelum Islam datang.
  2. Standar Kompetensi Aspek Al-Qur’an adalah : Membaca, mengartikan dan menyalin serta menerapkan hukum bacaan Alif Lam Qomariyah pada Ad Dhuha,
  3. Standar Kompetensi Aspek Keimanan adalah :Beriman kepada Allah dan memahami sifat-sifatNya
  4. Standar Kompetensi Aspek Akhlak adalah : Berhati lembut, setia, kerja keras, tekun dan ulet,
  5. Standar Kompetensi Aspek Fiqh/Ibadah adalah : Melakukan thaharah
Coba diperhatikan antar aspek-aspek tersebut; sangat tidak integral. Aspek Sejarahnya adalah tentang sejarah Islam di Mekah, tapi al-Qur’an al-Dluha (seharusnya al-Fiil, karena hukum bacaan Alif Lam Qomariyah juga ada pada surat al-Fiil) dan perhatikan juga aspek lainnya tidak integral antar aspek yang satu dengan yang lainnya. Jadi itulah penyebabnya kalau dilihat dari aspek kurikulum. Terus bagaimana solusinya?, ya diintegralkan. Artinya integrasi aspek-aspek materi dalam PAI penting untuk dilakukan.
Ketidakintegralan tersebut dapat dilihat dari bagan berikut;


Integrasi Aspek-aspek Materi dalam Mata Pelajaran PAI
Ruang lingkup Pendidikan Agama Islam meliputi aspek-aspek Al Qur’an dan Hadits, Aqidah,  Akhlak, Fiqih, Tarikh dan Kebudayaan Islam. Dari aspek-aspek tersebut seharusnya tidak parsial, tetapi berintegrasi sesuai dengan tujuan pembelajaran PAI.
Integrasi adalah pembauran segala hal sehingga menjadi kesatuan yang utuh( Balai Pustaka, 2001:437). Yang dimaksud integrasi di sini adalah pembauran semua aspek dalam mata pelajaran PAI sehingga menjadi mata pelajaran yang utuh yang aspeknya menyatu secara sempurna.
Untuk itu perlu dicari aspek materi mana yang dapat dijadikan sebagai integrator (penyatu) dan dengan pendekatan apa  integrasi dapat dilakukan?

Aspek Fiqh/Ibadah sebagai Integrator dan Tematik sebagai Pendekatannya.
Pendekatan tematik adalah penyatuan tema-tema materi atau pokok bahasan dalam mata pelajaran PAI ke dalam tema tertentu yang bersifat integratif. Sedangkan berbasis kompetensi adalah tujuan pembelajaran serta pencapaiannya didasarkan pada standar kompetensi yang ditetapkan.
Pendidikan Agama Islam menekankan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian antara hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan diri sendiri, dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya. Namun terkadang penekanan itu tidak tercapai karena integrasinya yang kurang.
Dengan pendekatan tematik diharapkan integrasi kelima aspek di atas dapat dicapai disertai dengan berbasis kompetensi, maka memungkinkan PAI sebagai mata pelajaran dengan penekanan sebagaimana tersebut di atas dapat tercapai.
Secara singkat kerangka pemikiran dalam tulisan ini dapat dijelaskan bahwa PAI sebagai mata pelajaran mempunyai hungan yang erat dan tak terpisahkan antara satu dengan yang lainnya. Seharusnya aspek yang satu dan yang lainnya mencerminkan keterkaitan dan kebersinambungan. Untuk memperjelas hal tersebut dapat dilihat dengan diagramdi bawah ini:






Oval: MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
 
Oval: INTEGRASI ASPEK-ASPEK DALAM MATA PELAJARAN PAI DENGAN PENDEKATAN TEMATIK BERBASIS KOMPETENSI
Aspek al-Qur’an-Hadits
 
 
           
Secara operasional aspek Fiqh dapat dijadikan sebagai integrator dan tematik sebagai pendekatannya. Artinya semua materi PAI dijadikan tema tertentu (dalam cakupan Fiqh/Ibadah). Dari tema Fiqh/Ibadah tersebut, maka dilihat keterkaitan aspek-aspek lainnya. Dengan dijadikannya Fiqh sebagai tema dan bebasis kompetensi, misalnya tentang thaharah, maka al-Qur’annya tentang dalil thaharah, Keimanannya tentang wajibnya thaharah dalam Islam, Akhlahnya adalah akhlak thaharah dan sejarahnya adalah sejarah orang-orang yang dapat menjaga thaharah. Bila aspek materi tersebut terintegrasi, maka akan kepribadian yang utuh akan menjadi tercipta dengan sendirinya.
Untuk lebih pahamnya apa  yang dijelaskan di atas, dapat diperhatikan bagan di bawah ini;
Kesimpulan;
            Aspek-aspek materi dalam Mata Pelajaran PAI belum terintegrasi, sehingga hasil pembelajaran tidak berpengaruh positif sesuai dengan tujuan mata pelajaran yang telah ditetapkan Fiqh dapat dijadikan sebagai integrator dan pendekatan tematik dapat digunakan agar PAI dapat terintegrasi dan berfungsi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam kurikulum.











DAFTAR BACAAN

Anderson, L.W. & Krathwohl, D.R. (2001). A Taxonomy for Learning, Teaching, and Assessing:A Revision of Bloom’s Taxonomy of Educational Objectives. New York: Addison Wesley Longman, Inc.

Hamalik, O.(2006). Manajemen Pengembangan Kurikulum. Bandung: Remaja Rosdakarya.

__________(2007). Dasar-dasar Pengembangan Kurikulum. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Lapp, D. et al. (1975). Teaching and Learning Philosophical, Psychoogical, Curicurar Aplications. New York: Macmillan Publishing Co., Inc

Sanjaya, W. (2006). Strategi Pembelajran Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Suderadjat, H. (2005). Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah-Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Implementasi KBK. Bandung:Cipta Cekas Grafika.

Sukmadinata,N.Sy.(2000). Pengembangan Kurikulum-Teori dan Praktek. Bandung: Remaja Rosdakarya.

__________, (2005). Landasan Psikologi Proses Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Tafsir, A. (2004). Metodologi Pengajaran Agama Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya.

__________.(2005). Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Uwes, S. (2003). Visi dan Pondasi Pendidikan (Dalam Perspektif Islam). Jakarta:Logos.

t.p. (2006). Undang-undang Nomor 14 tentang Guru dan Dosen dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentag Standar Nasional Pendidikan. Bandung: Fokusmedia.

1 komentar: