A. Latar Belakang
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) diberlakukan mulai tahun ajaran 2006/2007. Berbeda dengan kurikulum sebelumnya, KTSP disusun oleh satuan pendidikan masing-masing. Pemerintah hanya sebatas memberikan rambu-rambu saja dalam penyusunan atau pengembangannya. Melalui rambu-rambu itu yang berlandaskan piranti hukum mulai dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, dan Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 dan 23 tahun 2006, satuan pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA) diharapkan dapat mengembangkan KTSP sebagai dasar untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran bagi siswa.
Secara teknis, pelaksanaan pengembangan KTSP dapat dikelompokkan dalam tiga tahapan, diawali dengan tahap pertama, yaitu : Analisis Konteks. Adapun hal yang dilakukan dalam tahapan pertama ini adalah menganalisa potensi dan kekuatan maupun kelemahan sekolah, menganalisis peluang dan tantangan di masyarakat dan yang ada di lingkungan sekitar, kemudian mengidentifikasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sebagai acuan dalam penyusunan KTSP. Kedua, Mekanisme Penyusunan. yang perlu diperhatikan dalam tahap ini adalah bagian Tim Penyusun dan Kegiatan. Tim Penyusun maksudnya yaitu kurikulum dikembangkan berdasarkan relevansi oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite Sekolah/Madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan Dasar dan Menengah. Kegiatan tahap penyusunan secara umumnya meliputi penyiapan dan penyusunan draf, review, dan revisi, serta finalisasi. Ketiga, dokumen masing-masing satuan pendidikan dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.[1]
Karateristik KTSP antara lain adalah:
Partisipasi masyarakat dan orang tua yang tinggi
Kepemimpinan yang demokrasi dan profesional
Team work yang kompak dan transparan
Sistem informasi yang jelas
Pemerintah Republik Indonesia (Dewan Pendidikan) telah menyarankan kepada setiap satuan pendidikan untuk melaksanakan sistem kurikulum KTSP sejak awal tahun ajaran 2006-2007, dan pada tahun ajaran 2008-2009 setiap satuan pendidikan diharapkan telah mulai melaksanakan/mengembangkan kurikulumnya masing-masing. Berarti saat ini pendidikan dasar dan pendidikan menengah telah menerapkan KTSP yang diterangkan diatas, potensi setiap satuan pendidikan dapat dimanfaatkan dalam mengembangkan kurikulum yang ditetapkan disetiap daerah atau satuan pendidikan tersebut. Pada bahasan inilah akan terlihat letak perbedaan KTSP dengan beberapa kurikulum yang sebelumnya. Berkenaan dengan seruan Dewan Pendidikan Republik Indonesia tersebut, penyusun akan melakukan survey yang mungkin juga dapat dikatakan sebagai kegiatan penelitian terhadap pelaksanaan KTSP yang sedang dilaksanakan/dikembangkan oleh satuan pendidikan yang terdapat disebuah kawasan Kota Pangkalpinang, yaitu Madrasah Aliyah Negeri Pangkal Pinang. untuk memudahkan penelitian ini penyusun akan meneliti salah satu mata pelajaran yang diajarkan di MAN tersebut, yang akan lebih menitikberatkan perhatian pada proses pengembangan metode yang digunakan oleh guru yang mengajarkan mata pelajaran Fikih di Madrasah Aliyah Negeri Pangkalpinang. Hal ini dilakukan untuk melihat sebagaimanakah KTSP itu benar-benar telah dilaksanakan dan sejauh mana pengembangan yang dilakukannya.
B. Rumusan Masalah
Untuk merumuskan beberapa permasalahan yang akan diajukan dalam penelitian ini, maka penyusun mempertanyakan beberapa hal berikut :
1. Metode apakah yang digunakan pada mata pelajaran Fiqih ?
2. Apakah metode yang diimplementasikan itu relevan dengan metode yang
dirumuskan dalam silabus atau RPP ?
C. Metode Penelitian
1. Dokumentasi
Penyusun akan mencari data bahan primer, berupa program Tahunan, Silabus, RPP dan lembar penilaian yang dipakai oleh guru yang mengajarkan mata pelajaran Fikih. Data ini sebagai rujukan awal untuk merumuskan langkah pengumpulan data yang lainnya.
2. Observasi
Penyusun akan melihat langsung proses guru yang bersangkutan dalam mengimplementasikan metode yang direncanakannya dalam bentuk pengajaran di kelas.
3. Interview
Penyusun akan mewawancarai guru yang bersangkutan untuk memdapatkan data yang valid secara langsung, hal ini dilakukan untuk memperkaya dan menjelaskan bahan primer yang terdapat dalam Silabus maupun RPP.
4. Angket
Penyebaran angket akan diberikan kepada setiap peserta didik yang mengikuti mata pelajaran Fiqih, namun untuk memudahkan pengambilan datanya, maka penyusun hanya akan mengambil sampel pada kelas XI IPA II di MAN Pangkalpinang saja. Pengambilan angket pada peserta didik yang bersangkutan dimaksudkan untuk melihat respon yang lebih objektif dari kajian penelitian ini, dan sekaligus data sebagai pendukungnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dokumentasi di MAN Pangkal Pinang
Menurut kamus ilmiah populer dokumentasi adalah pendokumean; pengabdian sesuatu peristiwa penting (dengan film, gambar, tulisan, prastasti, dan sebagainya); pengarsipan: (film, gambar, perastasti dsb.) sebagai dokumen.[2]
Dikarenakan setiap melakukan survey atau analisis terhadap sesuatu diperlukan dokumentasi agar mendapatkan dokumen-dokumen yang memudahkan surey atau analisis tersebut, maka kali ini penyusun akan melampirkan dokumentasi berupa program tahunan, silabus, rencana pelaksannaan pembelajaran (RPP), dan lembar penialian yang telah penyusun peroleh dari sekolah Madrasah Aliyah Negeri Pangkal Pinang. Yang mana dokumentasi tersebut merupakan program tahunan, silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan lembar penialian dari mata pelajaran Fikih yang akan kami analisis.
Program tahunan, silabus, rencana pelaksannaan pembelajaran (RPP) dan lembar penialian yang kami dapat dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN), merupakan hasil penyusunan dari guru mata pelajaran Fikih yang bersangkutan. Mereka membuatnya dikarenakan syarat dari kurikulum KTSP itu sendiri yang mengharuskan guru berperan aktif dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) yang tidak hanya mengajarkan peserta didik tentang mata pelajaran yang diajarkan tetapi guru tersebut juga berperan aktif dalam meningkatkan kurikulum yang sedang diajarkan dengan cara membuat program tahunan, silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan lembar penialian tersebut.
Dengan adanya peran guru dalam mengembangkan kurikulum KTSP dengan cara membuat program tahunan, silabus, RPP dan lembar penialian agar dapat memudahkan peserta didik lebih memahami tentang mata pelajaran Fikih. Dikarenakan guru yang bersangkutan telah membuatnya berdasarkan kemampuan dan pengetahuan anak yang ada di Madrasah Aliyah Negeri Pangkal Pinang.
DEPARTEMEN AGAMA
MADRASAH ALIYAH NEGERI
PANGKAL PINANG
PROGRAM TAHUNAN
MATA PELAJARAN : FIQIH
KELAS : XI
TAHUN PELAJARAN : 2008/2009
NO
SMT
SK/KD
WAKTU
KET
1
I
1.1 Menjelaskan hukum pembunuhan dan hikmahnya
4 jam
1.2 Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang qishash dan hikmahnya
4 jam
1.3 Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentnag diyat dan kifarat beserta hikmahnya
4 jam
1.4 menunjukkan contoh-contoh qishas, diyat, kifarat dalam hukum Islam
4 jam
2.1 Menjelaskan hukum zina dan qadzaf beserta hikmahnya
4 jam
2.2 Menjelaskan hukum bagi peminum hamar beserta hikmahnya
4 jam
2.3 Menjelaskan hukum bagi orang yang mencuri, menyamun, merampok beserta hikmahnya
4 jam
2.4 menjelaskan hukum Islam tentang bughat dan hikmahnya
4 jam
3.1 Menjelaskan proses peradilan dalam Islam
4 jam
3.2 Mengidentifikasikan ketentuan tentang hakim dan saksi dalam peradilan Islam
4 jam
2
II
4.1 Menjelaskan ketentuan hukum perkawinan dalam Islam dan hikmahnya
6 jam
4.2 Menjelaskan ketentuan perkawinan menurut UU di Indonesia
6 jam
4.3 Menjelaskan konsep Islam tentang penceraian, iddah, rujuk, dan hikmahnya
4 jam
4.4 Menjelaskan ketentuan Islam tentang pengasuhan anak
4 jam
5.1 Menjelaskan ketentuan hukum mawaris dalam Islam
4 jam
5.2 Menjelaskan keterkaitan waris dan wasiat
4 jam
5.3 Menunjukkan contoh-contoh cara pelaksanaan waris dan wasiat
4 jam
72 jam
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Mata Pelajaran : FIQIH
Kelas/Semester : XI / II
Pertemuan Ke : 1 (Satu)
Waktu : 2 x 45 menit
Standar Kompetensi : Memahami hukum Islam tentang waris dan wasiat
Kompetensi Dasar : Menjelaskan ketentuan waris dalam Islam
Materi Pokok : Hukum waris
Indikator : - Menjelaskan pengertian dan hukum mewaris
- Menjelaskan tujuan dan kedudukan ilmu mewaris
- Menunjukkan sebab2 waris mewaris
- Menjelaskan halangan waris mewarisi
- Menjelaskan macam2 ahli waris dan bagiannya
- Menjelaskan tata cara pembagian waris dengan aul dan radd
- Menjelaskan masalah gharrawain, musyarakah dan akdariyah
- Menjelaskan bagian anak dalam kandungan dan orang hilang
- Menjelaskan tentang pembagian harta bersama
- Menjelaskan hikmah pembagian warisan
Materi Ajar (Materi : Hukum waris dan Hikmahnya
Pokok)
Metode pembelajaran : - Ceramah dan tanya jawab
- Penugasan
Tujuan Pembelajaran
- Siswa dapat manjelaskan pengertian dan hukum mawaris
- Siswa dapat manjelaskan tujuan dan kedudukan ilmu mawaris
- Siswa dapat menunjukkan sebab-sebab waris mewarisi
- Siswa dapat manjelaskan halangan waris mewarisi
- Siswa dapat manjelaskan macam-macam ahli waris dan bagiannya
- Siswa dapat manjelaskan tata cara pembagian waris dengan aul dan radd
- Siswa dapat manjelaskan masalah gharrawain, musyarakah dan akdariyah
- Siswa dapat manjelaskan bagian anak dalam kandungan dan orang hilang
- Siswa dapat manjelaskan tentang pembagian harta bersama
- Siswa dapat manjelaskan hikmah pembagian warisan
Langkah-langkah
kegiatan
I. Kegiatan Awal
- Guru-Siswa memberi salam dan memulai pelajaran dengan mengucapkan basmalah dan kemudian berdo’a bersama sebelum memulai pelajaran
- Guru menjelaskan secara singkat materi yang akan diajarkan dengan kompetensi dasar yang akan dicapai
II. Kegiatan Inti
- Membaca literatur fiqih tentang Hukum waris dan hikmahnya
- Siswa dibagi dalam kelompok kecil minimal 5 orang
- Mendiskusiakan relapansi Islam tentang hukum waris dan hikmahnya
III. Kegiatan Akhir (Penutup)
- Siswa mempersentasikan hasil diskusi
- Bersama guru dan siswa menyimpulkan hasil diskusi
- Guru mengucapkan salam kepada para siawa sebelum keluar kelas dan siswa menjwab salam
Penlaian
Tes Lisan
Bahan/Sumber Balajar
- Buku fiqih departeman agama
- Al Qur’an dan terjamahan departemanagama RI
- Buku pelajaran yang relavan
LEMBARAN PENILAIAN
Penilaian proses dilakukan terhadap partisipasi siwa selama proses pembelajaran berlangsung
No
Nama
AKTIVITAS
Kemampuan Bertanya
Kemampuan Mengemukakan Pendapat
Aktivitas
Kerjasama
B
C
K
B
C
K
B
C
K
B
K
Tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran pendidikan agama Islam dan bahasa arab Madrasah Aliyah berdasarkan kurikulum KTSP untuk mata pelajaran Fikih adalah sebagai berikut:
Mata pelajaran Fikih di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari Fikih yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah/SMP. Peningkatan tersebut dilakukan dengan mempelajari, memperdalam serta memperkaya kajian Fikih baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah, yang dilandasi oleh prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah usul Fikih serta menggali tujuan dan hikmahnya, sebagai persiapan untuk melanjutkan kependidikan yang lebih tinggi dan untuk hidup bermasyarakat. Secara substansial, mata pelajaran Fikih memiliki konstribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
Mata pelajaran Fikih di Madrasah Aliyah bertujuan untuk:
1. Mengetahui dan memahami prinsip-prinsip, kaidah-kaidah dan tatacara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
2. melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.
Dari pembahasan diatas penyusun dapat menyimpulkan bahwa tujuan pembelajaran di MAN yang terdapat di dalam RPPnya memiliki komponen yang sesuai dengan SK dan KD yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam kurikulum KTSP.
B. Observasi Mata Pelajaran Fikih Di MAN Pangkal Pinang
Menurut kamus ilmiah populer oservasi adalah pengamatan; pengawasan; peninjauan; penyelidikan; riset.[3]
Dalam melakukan observasi terhadap guru yang mengajarkan mata pelajaran Fikih, penyusun akan melihat secara langsung guru yang mengajarkan mata pelajaran tersebut dengan cara masuk atau berperan aktif dengan kata lain berpura-pura menjadi salah satu murid guru yang mengajarkan mata pelajaran Fikih tersebut. Walaupun penyusun disana hanya ingin memantau sekaligus ingin mengetahui bagaimana guru tersebut mengajar di dalam kelas dengan menggunakan kurikulum KTSP.
Guru yang mengajar mata pelajaran Fikih pada waktu kami survey di MAN Pangkal Pinang yaitu pada tanggal pada 17 April 2009 pada hari Jum’at pendidik yang pada hari itu mengajar mata pelajaran Fikih tentang Mawaris. Pendidik pada hari itu mengajar di kelas XI IPA II dimulai dari jam 07.30-09.00 WIB.
Jumlah siswa kelas XI IPA II totalnya sebanyak 31 siswa yang terdiri dari 7 siswa laki-laki dan 24 siswa perempuan. Pada waktu kami survey siswa yang ada pada saat itu sebanyak 29 siswa (7 siswa laki-laki dan 22 siswa perempuan) 2 siswa perempuan pada saat itu tidak masuk dikarenakan sakit.
Di dalam kelas Pendidik pertama-tama memberikan salam kepada siswa, sesudah itu mengulang mata pelajaran yang minggu kemarin yang diajarkan. Setelah selesai guru memberikan materi yang akan dipelajari pada hari itu, dimulai dengan tanya jawab antar guru dan murid. Mengajar siswa menganalisis pelajaran yang dipelajari pada hari itu. Sesudah itu mengambil kesimpulan dari semua pelajaran yang dipelajari hari ini. Memberi sedikit latihan tentang mata pelajaran mawaris yang dipelajari pada hari itu. Setelah ada bunyi bel yang menandakan bahwa waktu pelajaran untuk mata pelajaran Fikih telah habis maka guru yang bersangkutan mengakhiri mata pelajaran pada hari itu. Sebelum keluar guru tersebut mengakhiri pelajaran dengan salam.
C. Interview Terhadap Salah Satu Guru Mata Pelajaran
Fikih di MAN Pangkal Pinang
Penyusun akan mewawancarai guru yang bersangkutan untuk mendapatkan data yang valid secara langsung, hal ini dilakukan untuk memperkaya dan menjelaskan bahan primer yang terdapat dalam program tahunan, silabus maupun RPP. Yang mana kita ketahui data primer tersebut ada dikarenakan metode dan pendekatan yang dilakukan oleh pendidik, persentase keberhasilan, reaksi, pemahaman, dan hasil yang dialami oleh para peserta didik, kereaktifitas sang pendidik yang pada masalah ini penyusun menekankan pada pembuatan kurikulum pribadi, dan pengaruh dari penerapan kurikulum yang diterapkan di MAN Pangkal Pinang.
Pertanyaan yang digunakan penyusun untuk mewancarai guru mata pelajaran Fikih:
Metode apa yang digunakan dalam proses belajar mengajar mata pelajaran Fikih?
Pendekatan belajar mengajar apa yang diterapkan dalam proses belajar mengajar mata pelajaran Fikih?
Seberapa besar persentase keberhasilan dari penerapan metode dan pendekatan yang dilakukan untuk mata pelajaran Fikih?
Bagaimana reaksi dan pemahaman siswa terhadap pelajaran Fikih yang disampaikan?
Bagaimana hasil dari proses belajar mengajar mata pelajaran Fikih yang telah diterapkan?
Apakah ibu/bapak memiliki kurikulum pribadi dalam mata pelajaran ini?
Apakah penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sudah sepenuhnya diaplikasikan, khususnya untuk mata pelajaran Fikih?
Setelah mendapatkan jawaban dari guru mata pelajaran Fikih, penyusun dapat menyimpulkan jawabannya sebagai berikut:
Metode yang digunakan dalam mata pelajaran Fikih di MAN bersifat multi (banyak). Metode yang digunakan harus relevan mengikuti materi pembelajaran perkade, seperti metode ceramah, penugasan, dan mencatat (kalau diperlukan). Kalau ada materi mata pelajaran yang mengharuskan praktek maka dipraktekkan. Perbedaan siswa yang selalu berubah tiap tahunnya juga menuntut agar metode yang digunakan bervariasi dikarenakan belum tentu metode yang digunakan untuk siswa sekarang efektif digunakan untuk siswa tahun depan.
Pendekatan dalam mata pelajaran Fikih yang sesuai adalah pendekatan emosional. Dikarenakan bersifat penggugahan, memberi contoh dikombinasi dengan pendekatan keteladanan. Sebagaimana contoh jika kita mengajarkan siswa untuk senyum dikarenakan senyum adalah ibadah maka guru yang mengajarkan siswa tersebut harus senyum. Pendekatan intelektual juga mempunyai pengaruh dalam mata pelajaran Fikih, tapi tidak begitu diterapkan dikarenakan di dalam mata pelajaran Fikih itu ilmu terapan kepribadian yang paling penting.
Persentase keberhasilan metode dan pendekatan mata pelajaran Fikih saat ini mencapai 60%. Kendala utama persentase tidak bisa lebih tinggi dikarenakan waktu yang hanya dua jam selama satu minggu. Persentase keberhasilan bisa mencapai 80% kalau siswa tersebut bisa diasramakan. Karena di asrama siswa lebih bisa dipantau.
Reaksi dan pemahaman siswa terhadap mata pelajaran Fikih itu sesuai dengan kemampuan anaknya, sebagai perbandingan siswa di IPA lebih antusias dibandingkan siswa di IPS. Didalam pembelajaran Fikih siswa boleh bercanda ataupun berisik asalkan tidak keluar dari koridor agama, dan paham dengan materi mata pelajaran Fikih yang diajarkan.
Hasil dari proses belajar mengajar yang telah diterapkan tergantung faktor yang mempengaruhi siswa tersebut dengan kata lain alam disekitar siswa tersebut. Misalnya di sekolah anak tersebut setelah belajar sadar akan tetapi setelah keluar dari sekolah kembali lagi ke dia yang semula. Faktor yang mempengaruhi kepribadian siswa yang paling besar adalah lingkungan tempat dia tinggal dan budaya yang ada di sekitarnya. Jika waktu dan lingkungan di sekitarnya kurang mendukung proses perubahan akhlaknya maka hasilnya tidak akan bagus.
Kurikulum itu pemerintah yang membuatnya dan diambil sebagai acuan, yang guru buat itu silabus dan bahan ajar yang akan digunakan untuk membantu proses belajar mengajar. Yang mana mata bahan ajar tersebut dikaitkan dengan media yang beritanya berhubungan dengan mata pelajaran Fikih.
Penerapan KTSP di MAN sudah penuh dikarenakan sudah diterapkan selama dua tahun. Pengalaman selama dua tahun dalam menerapkan kurikulum KTSP sudah bisa dikatakan kalau kurikulum KTSP sudah penuh diberlakukan.
D. Penyebaran Angket Untuk Mempermudah Penyusun Mendapatkan Hasil Dari Analisis Kurikulum Di MAN Pangkal Pinang
Penyebaran angket akan diberikan kepada setiap peserta didik yang mengikuti mata pelajaran Fikih, namun untuk memudahkan pengambilan datanya, maka penyusun hanya akan mengambil sampel pada kelas XI IPA II di MAN Pangkalpinang saja. Pengambilan angket pada peserta didik yang bersangkutan dimaksudkan untuk melihat respon yang lebih objektif dari kajian penelitian ini, dan sekaligus data sebagai pendukungnya. Yang pada hari siswa yang terdapat pada kelas XI IPA I sebanyak 29 siswa yang terdiri dari 7 siswa laki-laki dan 22 siswa perempuan.
Angket untuk siswa
1. Apakah anda menyukai mata pelajaran Fiqih?
a. Ya b. Tidak c. Kurang
2. Apakah dalam proses belajar mengajar guru yang bersangkutan menguasai materi?
a. Ya b. Tidak c. Kurang
3. Apakah guru yang mengajar mata pelajaran Fiqih berinteraksi dengan siswa dengan
baik?
a. Ya b. Tidak c. Kurang
4. Apakah anda menyukai metode yang diterapkan oleh guru mata pelajaran Fiqih?
a. Ya b. Tidak c. Kurang
5. Apakah anda menyukai mata pelajaran Fiqih dikarenakan gurunya?
a. Ya b. Tidak c. Kadang - kadang
6. Apakah anda menyukai mata pelajaran Fiqih dikarenakan ketertarikan anda
terhadap mata pelajaran Fiqih itu sendiri?
a. Ya b. Tidak c. Kadang – kadang
7. Setelah mempelajari mata pelajaran fiqih apakah pengetahuan anda tentang agama
Bertambah?
a. Ya b. Tidak c. Kadang - kadang
8. Setelah mempelajari Fiqih apakah anda menerapkan ilmu tersebut dalam kehidupan
sehari – hari?
a. Ya b. Tidak c. Kadang - kadang
9. Apakah dalam kegiatan belajar mengajar dilakukan diskusi?
a. Ya b. Tidak c. Kadang - kadang
10. Apakah metode diskusi membuat pengetahuan anda bertambah?
a. Ya b. Tidak c. Kadang – kadang
Jawaban siswa:
A = 27 siswa B = 0 siswa C = 2 siswa
Ø 27 x 100% : 29 = 93,10% siswa menyukai pelajaran Fikih.
A = 29 siswa B = 0 siswa C = 0 siswa
Ø 100% siswa berpendapat guru menguasai materi pelajaran.
A = 27 siswa B = 0 siswa C = 2 siswa
Ø 27 x 100% : 29 = 93,10% siswa berpendapat guru berinteraksi terhadap mereka.
A = 27 siswa B = 0 siswa C = 2 siswa
Ø 27 x 100% : 29 = 93,10% siswa menyukai metode yang digunakan pendidik untuk mengajar.
A = 6 siswa B = 16 siswa C = 7 siswa
Ø 6 x 100% : 29 = 20,68% siswa menyukai pelajaran Fikih dikarenakan gurunya.
A = 18 siswa B = 3 siswa C = 8 siswa
Ø 18 x 100% : 29 = 62,06% siswa menyukai pelajaran Fikih dikarenakan pelajaran Fikih tersebut memang menarik.
A = 26 siswa B = 0 siswa C = 3 siswa
Ø 26 x 100% : 29 = 89,65 % siswa menganggap setelah mempelajari pelajaran Fikih pengetahuan agamanya bertambah.
A = 11 siswa B = 0 siswa C = 18 siswa
Ø 11 x 100% : 29 = 37,93% siswa menerapkan ilmu pelajaran Fikih dalam kehidupan sehari-hari.
A = 4 siswa B = 16 siswa C = 9 siswa
Ø 4 x 100% : 29 = 13,79% siswa menganggap menggunakan pelajaran diskusi.
A = 14 siswa B = 5 siswa C = 8 siswa ( 2 Tidak menjawab)
Ø 14 x 100% : 27 = 51,85% siswa beranggapan dengan menggunakan metode diskusi pegetahuan mereka bertambah.
[1]Masnur Muslich, KTSP Dasar Pemahaman Dan Pengembangan, (Jakarta : PT Pustaka Setia, 2008), hlm. 26-28.
[2] Pius A Partanto dan M. Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer, (Surabaya: Arkola, 1994), hal. 121.
[3] Ibid, hal. 533.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) diberlakukan mulai tahun ajaran 2006/2007. Berbeda dengan kurikulum sebelumnya, KTSP disusun oleh satuan pendidikan masing-masing. Pemerintah hanya sebatas memberikan rambu-rambu saja dalam penyusunan atau pengembangannya. Melalui rambu-rambu itu yang berlandaskan piranti hukum mulai dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, dan Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 dan 23 tahun 2006, satuan pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA) diharapkan dapat mengembangkan KTSP sebagai dasar untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran bagi siswa.
Secara teknis, pelaksanaan pengembangan KTSP dapat dikelompokkan dalam tiga tahapan, diawali dengan tahap pertama, yaitu : Analisis Konteks. Adapun hal yang dilakukan dalam tahapan pertama ini adalah menganalisa potensi dan kekuatan maupun kelemahan sekolah, menganalisis peluang dan tantangan di masyarakat dan yang ada di lingkungan sekitar, kemudian mengidentifikasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan sebagai acuan dalam penyusunan KTSP. Kedua, Mekanisme Penyusunan. yang perlu diperhatikan dalam tahap ini adalah bagian Tim Penyusun dan Kegiatan. Tim Penyusun maksudnya yaitu kurikulum dikembangkan berdasarkan relevansi oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite Sekolah/Madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan Dasar dan Menengah. Kegiatan tahap penyusunan secara umumnya meliputi penyiapan dan penyusunan draf, review, dan revisi, serta finalisasi. Ketiga, dokumen masing-masing satuan pendidikan dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta diketahui oleh komite sekolah dan dinas Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.[1]
Karateristik KTSP antara lain adalah:
Partisipasi masyarakat dan orang tua yang tinggi
Kepemimpinan yang demokrasi dan profesional
Team work yang kompak dan transparan
Sistem informasi yang jelas
Pemerintah Republik Indonesia (Dewan Pendidikan) telah menyarankan kepada setiap satuan pendidikan untuk melaksanakan sistem kurikulum KTSP sejak awal tahun ajaran 2006-2007, dan pada tahun ajaran 2008-2009 setiap satuan pendidikan diharapkan telah mulai melaksanakan/mengembangkan kurikulumnya masing-masing. Berarti saat ini pendidikan dasar dan pendidikan menengah telah menerapkan KTSP yang diterangkan diatas, potensi setiap satuan pendidikan dapat dimanfaatkan dalam mengembangkan kurikulum yang ditetapkan disetiap daerah atau satuan pendidikan tersebut. Pada bahasan inilah akan terlihat letak perbedaan KTSP dengan beberapa kurikulum yang sebelumnya. Berkenaan dengan seruan Dewan Pendidikan Republik Indonesia tersebut, penyusun akan melakukan survey yang mungkin juga dapat dikatakan sebagai kegiatan penelitian terhadap pelaksanaan KTSP yang sedang dilaksanakan/dikembangkan oleh satuan pendidikan yang terdapat disebuah kawasan Kota Pangkalpinang, yaitu Madrasah Aliyah Negeri Pangkal Pinang. untuk memudahkan penelitian ini penyusun akan meneliti salah satu mata pelajaran yang diajarkan di MAN tersebut, yang akan lebih menitikberatkan perhatian pada proses pengembangan metode yang digunakan oleh guru yang mengajarkan mata pelajaran Fikih di Madrasah Aliyah Negeri Pangkalpinang. Hal ini dilakukan untuk melihat sebagaimanakah KTSP itu benar-benar telah dilaksanakan dan sejauh mana pengembangan yang dilakukannya.
B. Rumusan Masalah
Untuk merumuskan beberapa permasalahan yang akan diajukan dalam penelitian ini, maka penyusun mempertanyakan beberapa hal berikut :
1. Metode apakah yang digunakan pada mata pelajaran Fiqih ?
2. Apakah metode yang diimplementasikan itu relevan dengan metode yang
dirumuskan dalam silabus atau RPP ?
C. Metode Penelitian
1. Dokumentasi
Penyusun akan mencari data bahan primer, berupa program Tahunan, Silabus, RPP dan lembar penilaian yang dipakai oleh guru yang mengajarkan mata pelajaran Fikih. Data ini sebagai rujukan awal untuk merumuskan langkah pengumpulan data yang lainnya.
2. Observasi
Penyusun akan melihat langsung proses guru yang bersangkutan dalam mengimplementasikan metode yang direncanakannya dalam bentuk pengajaran di kelas.
3. Interview
Penyusun akan mewawancarai guru yang bersangkutan untuk memdapatkan data yang valid secara langsung, hal ini dilakukan untuk memperkaya dan menjelaskan bahan primer yang terdapat dalam Silabus maupun RPP.
4. Angket
Penyebaran angket akan diberikan kepada setiap peserta didik yang mengikuti mata pelajaran Fiqih, namun untuk memudahkan pengambilan datanya, maka penyusun hanya akan mengambil sampel pada kelas XI IPA II di MAN Pangkalpinang saja. Pengambilan angket pada peserta didik yang bersangkutan dimaksudkan untuk melihat respon yang lebih objektif dari kajian penelitian ini, dan sekaligus data sebagai pendukungnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dokumentasi di MAN Pangkal Pinang
Menurut kamus ilmiah populer dokumentasi adalah pendokumean; pengabdian sesuatu peristiwa penting (dengan film, gambar, tulisan, prastasti, dan sebagainya); pengarsipan: (film, gambar, perastasti dsb.) sebagai dokumen.[2]
Dikarenakan setiap melakukan survey atau analisis terhadap sesuatu diperlukan dokumentasi agar mendapatkan dokumen-dokumen yang memudahkan surey atau analisis tersebut, maka kali ini penyusun akan melampirkan dokumentasi berupa program tahunan, silabus, rencana pelaksannaan pembelajaran (RPP), dan lembar penialian yang telah penyusun peroleh dari sekolah Madrasah Aliyah Negeri Pangkal Pinang. Yang mana dokumentasi tersebut merupakan program tahunan, silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan lembar penialian dari mata pelajaran Fikih yang akan kami analisis.
Program tahunan, silabus, rencana pelaksannaan pembelajaran (RPP) dan lembar penialian yang kami dapat dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN), merupakan hasil penyusunan dari guru mata pelajaran Fikih yang bersangkutan. Mereka membuatnya dikarenakan syarat dari kurikulum KTSP itu sendiri yang mengharuskan guru berperan aktif dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) yang tidak hanya mengajarkan peserta didik tentang mata pelajaran yang diajarkan tetapi guru tersebut juga berperan aktif dalam meningkatkan kurikulum yang sedang diajarkan dengan cara membuat program tahunan, silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan lembar penialian tersebut.
Dengan adanya peran guru dalam mengembangkan kurikulum KTSP dengan cara membuat program tahunan, silabus, RPP dan lembar penialian agar dapat memudahkan peserta didik lebih memahami tentang mata pelajaran Fikih. Dikarenakan guru yang bersangkutan telah membuatnya berdasarkan kemampuan dan pengetahuan anak yang ada di Madrasah Aliyah Negeri Pangkal Pinang.
DEPARTEMEN AGAMA
MADRASAH ALIYAH NEGERI
PANGKAL PINANG
PROGRAM TAHUNAN
MATA PELAJARAN : FIQIH
KELAS : XI
TAHUN PELAJARAN : 2008/2009
NO
SMT
SK/KD
WAKTU
KET
1
I
1.1 Menjelaskan hukum pembunuhan dan hikmahnya
4 jam
1.2 Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang qishash dan hikmahnya
4 jam
1.3 Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentnag diyat dan kifarat beserta hikmahnya
4 jam
1.4 menunjukkan contoh-contoh qishas, diyat, kifarat dalam hukum Islam
4 jam
2.1 Menjelaskan hukum zina dan qadzaf beserta hikmahnya
4 jam
2.2 Menjelaskan hukum bagi peminum hamar beserta hikmahnya
4 jam
2.3 Menjelaskan hukum bagi orang yang mencuri, menyamun, merampok beserta hikmahnya
4 jam
2.4 menjelaskan hukum Islam tentang bughat dan hikmahnya
4 jam
3.1 Menjelaskan proses peradilan dalam Islam
4 jam
3.2 Mengidentifikasikan ketentuan tentang hakim dan saksi dalam peradilan Islam
4 jam
2
II
4.1 Menjelaskan ketentuan hukum perkawinan dalam Islam dan hikmahnya
6 jam
4.2 Menjelaskan ketentuan perkawinan menurut UU di Indonesia
6 jam
4.3 Menjelaskan konsep Islam tentang penceraian, iddah, rujuk, dan hikmahnya
4 jam
4.4 Menjelaskan ketentuan Islam tentang pengasuhan anak
4 jam
5.1 Menjelaskan ketentuan hukum mawaris dalam Islam
4 jam
5.2 Menjelaskan keterkaitan waris dan wasiat
4 jam
5.3 Menunjukkan contoh-contoh cara pelaksanaan waris dan wasiat
4 jam
72 jam
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Mata Pelajaran : FIQIH
Kelas/Semester : XI / II
Pertemuan Ke : 1 (Satu)
Waktu : 2 x 45 menit
Standar Kompetensi : Memahami hukum Islam tentang waris dan wasiat
Kompetensi Dasar : Menjelaskan ketentuan waris dalam Islam
Materi Pokok : Hukum waris
Indikator : - Menjelaskan pengertian dan hukum mewaris
- Menjelaskan tujuan dan kedudukan ilmu mewaris
- Menunjukkan sebab2 waris mewaris
- Menjelaskan halangan waris mewarisi
- Menjelaskan macam2 ahli waris dan bagiannya
- Menjelaskan tata cara pembagian waris dengan aul dan radd
- Menjelaskan masalah gharrawain, musyarakah dan akdariyah
- Menjelaskan bagian anak dalam kandungan dan orang hilang
- Menjelaskan tentang pembagian harta bersama
- Menjelaskan hikmah pembagian warisan
Materi Ajar (Materi : Hukum waris dan Hikmahnya
Pokok)
Metode pembelajaran : - Ceramah dan tanya jawab
- Penugasan
Tujuan Pembelajaran
- Siswa dapat manjelaskan pengertian dan hukum mawaris
- Siswa dapat manjelaskan tujuan dan kedudukan ilmu mawaris
- Siswa dapat menunjukkan sebab-sebab waris mewarisi
- Siswa dapat manjelaskan halangan waris mewarisi
- Siswa dapat manjelaskan macam-macam ahli waris dan bagiannya
- Siswa dapat manjelaskan tata cara pembagian waris dengan aul dan radd
- Siswa dapat manjelaskan masalah gharrawain, musyarakah dan akdariyah
- Siswa dapat manjelaskan bagian anak dalam kandungan dan orang hilang
- Siswa dapat manjelaskan tentang pembagian harta bersama
- Siswa dapat manjelaskan hikmah pembagian warisan
Langkah-langkah
kegiatan
I. Kegiatan Awal
- Guru-Siswa memberi salam dan memulai pelajaran dengan mengucapkan basmalah dan kemudian berdo’a bersama sebelum memulai pelajaran
- Guru menjelaskan secara singkat materi yang akan diajarkan dengan kompetensi dasar yang akan dicapai
II. Kegiatan Inti
- Membaca literatur fiqih tentang Hukum waris dan hikmahnya
- Siswa dibagi dalam kelompok kecil minimal 5 orang
- Mendiskusiakan relapansi Islam tentang hukum waris dan hikmahnya
III. Kegiatan Akhir (Penutup)
- Siswa mempersentasikan hasil diskusi
- Bersama guru dan siswa menyimpulkan hasil diskusi
- Guru mengucapkan salam kepada para siawa sebelum keluar kelas dan siswa menjwab salam
Penlaian
Tes Lisan
Bahan/Sumber Balajar
- Buku fiqih departeman agama
- Al Qur’an dan terjamahan departemanagama RI
- Buku pelajaran yang relavan
LEMBARAN PENILAIAN
Penilaian proses dilakukan terhadap partisipasi siwa selama proses pembelajaran berlangsung
No
Nama
AKTIVITAS
Kemampuan Bertanya
Kemampuan Mengemukakan Pendapat
Aktivitas
Kerjasama
B
C
K
B
C
K
B
C
K
B
K
Tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran pendidikan agama Islam dan bahasa arab Madrasah Aliyah berdasarkan kurikulum KTSP untuk mata pelajaran Fikih adalah sebagai berikut:
Mata pelajaran Fikih di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari Fikih yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah/SMP. Peningkatan tersebut dilakukan dengan mempelajari, memperdalam serta memperkaya kajian Fikih baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah, yang dilandasi oleh prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah usul Fikih serta menggali tujuan dan hikmahnya, sebagai persiapan untuk melanjutkan kependidikan yang lebih tinggi dan untuk hidup bermasyarakat. Secara substansial, mata pelajaran Fikih memiliki konstribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
Mata pelajaran Fikih di Madrasah Aliyah bertujuan untuk:
1. Mengetahui dan memahami prinsip-prinsip, kaidah-kaidah dan tatacara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
2. melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.
Dari pembahasan diatas penyusun dapat menyimpulkan bahwa tujuan pembelajaran di MAN yang terdapat di dalam RPPnya memiliki komponen yang sesuai dengan SK dan KD yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam kurikulum KTSP.
B. Observasi Mata Pelajaran Fikih Di MAN Pangkal Pinang
Menurut kamus ilmiah populer oservasi adalah pengamatan; pengawasan; peninjauan; penyelidikan; riset.[3]
Dalam melakukan observasi terhadap guru yang mengajarkan mata pelajaran Fikih, penyusun akan melihat secara langsung guru yang mengajarkan mata pelajaran tersebut dengan cara masuk atau berperan aktif dengan kata lain berpura-pura menjadi salah satu murid guru yang mengajarkan mata pelajaran Fikih tersebut. Walaupun penyusun disana hanya ingin memantau sekaligus ingin mengetahui bagaimana guru tersebut mengajar di dalam kelas dengan menggunakan kurikulum KTSP.
Guru yang mengajar mata pelajaran Fikih pada waktu kami survey di MAN Pangkal Pinang yaitu pada tanggal pada 17 April 2009 pada hari Jum’at pendidik yang pada hari itu mengajar mata pelajaran Fikih tentang Mawaris. Pendidik pada hari itu mengajar di kelas XI IPA II dimulai dari jam 07.30-09.00 WIB.
Jumlah siswa kelas XI IPA II totalnya sebanyak 31 siswa yang terdiri dari 7 siswa laki-laki dan 24 siswa perempuan. Pada waktu kami survey siswa yang ada pada saat itu sebanyak 29 siswa (7 siswa laki-laki dan 22 siswa perempuan) 2 siswa perempuan pada saat itu tidak masuk dikarenakan sakit.
Di dalam kelas Pendidik pertama-tama memberikan salam kepada siswa, sesudah itu mengulang mata pelajaran yang minggu kemarin yang diajarkan. Setelah selesai guru memberikan materi yang akan dipelajari pada hari itu, dimulai dengan tanya jawab antar guru dan murid. Mengajar siswa menganalisis pelajaran yang dipelajari pada hari itu. Sesudah itu mengambil kesimpulan dari semua pelajaran yang dipelajari hari ini. Memberi sedikit latihan tentang mata pelajaran mawaris yang dipelajari pada hari itu. Setelah ada bunyi bel yang menandakan bahwa waktu pelajaran untuk mata pelajaran Fikih telah habis maka guru yang bersangkutan mengakhiri mata pelajaran pada hari itu. Sebelum keluar guru tersebut mengakhiri pelajaran dengan salam.
C. Interview Terhadap Salah Satu Guru Mata Pelajaran
Fikih di MAN Pangkal Pinang
Penyusun akan mewawancarai guru yang bersangkutan untuk mendapatkan data yang valid secara langsung, hal ini dilakukan untuk memperkaya dan menjelaskan bahan primer yang terdapat dalam program tahunan, silabus maupun RPP. Yang mana kita ketahui data primer tersebut ada dikarenakan metode dan pendekatan yang dilakukan oleh pendidik, persentase keberhasilan, reaksi, pemahaman, dan hasil yang dialami oleh para peserta didik, kereaktifitas sang pendidik yang pada masalah ini penyusun menekankan pada pembuatan kurikulum pribadi, dan pengaruh dari penerapan kurikulum yang diterapkan di MAN Pangkal Pinang.
Pertanyaan yang digunakan penyusun untuk mewancarai guru mata pelajaran Fikih:
Metode apa yang digunakan dalam proses belajar mengajar mata pelajaran Fikih?
Pendekatan belajar mengajar apa yang diterapkan dalam proses belajar mengajar mata pelajaran Fikih?
Seberapa besar persentase keberhasilan dari penerapan metode dan pendekatan yang dilakukan untuk mata pelajaran Fikih?
Bagaimana reaksi dan pemahaman siswa terhadap pelajaran Fikih yang disampaikan?
Bagaimana hasil dari proses belajar mengajar mata pelajaran Fikih yang telah diterapkan?
Apakah ibu/bapak memiliki kurikulum pribadi dalam mata pelajaran ini?
Apakah penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sudah sepenuhnya diaplikasikan, khususnya untuk mata pelajaran Fikih?
Setelah mendapatkan jawaban dari guru mata pelajaran Fikih, penyusun dapat menyimpulkan jawabannya sebagai berikut:
Metode yang digunakan dalam mata pelajaran Fikih di MAN bersifat multi (banyak). Metode yang digunakan harus relevan mengikuti materi pembelajaran perkade, seperti metode ceramah, penugasan, dan mencatat (kalau diperlukan). Kalau ada materi mata pelajaran yang mengharuskan praktek maka dipraktekkan. Perbedaan siswa yang selalu berubah tiap tahunnya juga menuntut agar metode yang digunakan bervariasi dikarenakan belum tentu metode yang digunakan untuk siswa sekarang efektif digunakan untuk siswa tahun depan.
Pendekatan dalam mata pelajaran Fikih yang sesuai adalah pendekatan emosional. Dikarenakan bersifat penggugahan, memberi contoh dikombinasi dengan pendekatan keteladanan. Sebagaimana contoh jika kita mengajarkan siswa untuk senyum dikarenakan senyum adalah ibadah maka guru yang mengajarkan siswa tersebut harus senyum. Pendekatan intelektual juga mempunyai pengaruh dalam mata pelajaran Fikih, tapi tidak begitu diterapkan dikarenakan di dalam mata pelajaran Fikih itu ilmu terapan kepribadian yang paling penting.
Persentase keberhasilan metode dan pendekatan mata pelajaran Fikih saat ini mencapai 60%. Kendala utama persentase tidak bisa lebih tinggi dikarenakan waktu yang hanya dua jam selama satu minggu. Persentase keberhasilan bisa mencapai 80% kalau siswa tersebut bisa diasramakan. Karena di asrama siswa lebih bisa dipantau.
Reaksi dan pemahaman siswa terhadap mata pelajaran Fikih itu sesuai dengan kemampuan anaknya, sebagai perbandingan siswa di IPA lebih antusias dibandingkan siswa di IPS. Didalam pembelajaran Fikih siswa boleh bercanda ataupun berisik asalkan tidak keluar dari koridor agama, dan paham dengan materi mata pelajaran Fikih yang diajarkan.
Hasil dari proses belajar mengajar yang telah diterapkan tergantung faktor yang mempengaruhi siswa tersebut dengan kata lain alam disekitar siswa tersebut. Misalnya di sekolah anak tersebut setelah belajar sadar akan tetapi setelah keluar dari sekolah kembali lagi ke dia yang semula. Faktor yang mempengaruhi kepribadian siswa yang paling besar adalah lingkungan tempat dia tinggal dan budaya yang ada di sekitarnya. Jika waktu dan lingkungan di sekitarnya kurang mendukung proses perubahan akhlaknya maka hasilnya tidak akan bagus.
Kurikulum itu pemerintah yang membuatnya dan diambil sebagai acuan, yang guru buat itu silabus dan bahan ajar yang akan digunakan untuk membantu proses belajar mengajar. Yang mana mata bahan ajar tersebut dikaitkan dengan media yang beritanya berhubungan dengan mata pelajaran Fikih.
Penerapan KTSP di MAN sudah penuh dikarenakan sudah diterapkan selama dua tahun. Pengalaman selama dua tahun dalam menerapkan kurikulum KTSP sudah bisa dikatakan kalau kurikulum KTSP sudah penuh diberlakukan.
D. Penyebaran Angket Untuk Mempermudah Penyusun Mendapatkan Hasil Dari Analisis Kurikulum Di MAN Pangkal Pinang
Penyebaran angket akan diberikan kepada setiap peserta didik yang mengikuti mata pelajaran Fikih, namun untuk memudahkan pengambilan datanya, maka penyusun hanya akan mengambil sampel pada kelas XI IPA II di MAN Pangkalpinang saja. Pengambilan angket pada peserta didik yang bersangkutan dimaksudkan untuk melihat respon yang lebih objektif dari kajian penelitian ini, dan sekaligus data sebagai pendukungnya. Yang pada hari siswa yang terdapat pada kelas XI IPA I sebanyak 29 siswa yang terdiri dari 7 siswa laki-laki dan 22 siswa perempuan.
Angket untuk siswa
1. Apakah anda menyukai mata pelajaran Fiqih?
a. Ya b. Tidak c. Kurang
2. Apakah dalam proses belajar mengajar guru yang bersangkutan menguasai materi?
a. Ya b. Tidak c. Kurang
3. Apakah guru yang mengajar mata pelajaran Fiqih berinteraksi dengan siswa dengan
baik?
a. Ya b. Tidak c. Kurang
4. Apakah anda menyukai metode yang diterapkan oleh guru mata pelajaran Fiqih?
a. Ya b. Tidak c. Kurang
5. Apakah anda menyukai mata pelajaran Fiqih dikarenakan gurunya?
a. Ya b. Tidak c. Kadang - kadang
6. Apakah anda menyukai mata pelajaran Fiqih dikarenakan ketertarikan anda
terhadap mata pelajaran Fiqih itu sendiri?
a. Ya b. Tidak c. Kadang – kadang
7. Setelah mempelajari mata pelajaran fiqih apakah pengetahuan anda tentang agama
Bertambah?
a. Ya b. Tidak c. Kadang - kadang
8. Setelah mempelajari Fiqih apakah anda menerapkan ilmu tersebut dalam kehidupan
sehari – hari?
a. Ya b. Tidak c. Kadang - kadang
9. Apakah dalam kegiatan belajar mengajar dilakukan diskusi?
a. Ya b. Tidak c. Kadang - kadang
10. Apakah metode diskusi membuat pengetahuan anda bertambah?
a. Ya b. Tidak c. Kadang – kadang
Jawaban siswa:
A = 27 siswa B = 0 siswa C = 2 siswa
Ø 27 x 100% : 29 = 93,10% siswa menyukai pelajaran Fikih.
A = 29 siswa B = 0 siswa C = 0 siswa
Ø 100% siswa berpendapat guru menguasai materi pelajaran.
A = 27 siswa B = 0 siswa C = 2 siswa
Ø 27 x 100% : 29 = 93,10% siswa berpendapat guru berinteraksi terhadap mereka.
A = 27 siswa B = 0 siswa C = 2 siswa
Ø 27 x 100% : 29 = 93,10% siswa menyukai metode yang digunakan pendidik untuk mengajar.
A = 6 siswa B = 16 siswa C = 7 siswa
Ø 6 x 100% : 29 = 20,68% siswa menyukai pelajaran Fikih dikarenakan gurunya.
A = 18 siswa B = 3 siswa C = 8 siswa
Ø 18 x 100% : 29 = 62,06% siswa menyukai pelajaran Fikih dikarenakan pelajaran Fikih tersebut memang menarik.
A = 26 siswa B = 0 siswa C = 3 siswa
Ø 26 x 100% : 29 = 89,65 % siswa menganggap setelah mempelajari pelajaran Fikih pengetahuan agamanya bertambah.
A = 11 siswa B = 0 siswa C = 18 siswa
Ø 11 x 100% : 29 = 37,93% siswa menerapkan ilmu pelajaran Fikih dalam kehidupan sehari-hari.
A = 4 siswa B = 16 siswa C = 9 siswa
Ø 4 x 100% : 29 = 13,79% siswa menganggap menggunakan pelajaran diskusi.
A = 14 siswa B = 5 siswa C = 8 siswa ( 2 Tidak menjawab)
Ø 14 x 100% : 27 = 51,85% siswa beranggapan dengan menggunakan metode diskusi pegetahuan mereka bertambah.
[1]Masnur Muslich, KTSP Dasar Pemahaman Dan Pengembangan, (Jakarta : PT Pustaka Setia, 2008), hlm. 26-28.
[2] Pius A Partanto dan M. Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer, (Surabaya: Arkola, 1994), hal. 121.
[3] Ibid, hal. 533.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar