STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Rabu, 10 Agustus 2011

Perbedaan Pendapat Fiqih

ImageApakah yang dimaksud dengan madzhab dan haruskah memilih salah satu? Madzhab menurut peristilahan berarti suatu ’institusi’ pemikiran atau pendapat. Dalam ilmu bahasa Arab kita temukan berbagai madzhab. Dalam fiqih Islam kita temukan pula berbagai madzhab. Dalam pengertian yang terakhir inilah kata madzhab sering dipakai. Sebetulnya, jumlah madzhab yang ada dalam fiqih Islam tidaklah hanya empat. Hanya saja madzhab-madzhab selain yang empat itu tidak berkembang, sehingga akhirnya hanya empat saja yang banyak dikenal : Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali.
Kita tidak harus menganut salah satu madzhab, meskipun boleh-boleh saja jika kita melakukannya. Akan tetapi yang terbaik adalah mengambil pendapat yang paling kuat, dari madzhab manapun datangnya. Demikianlah para imam madzhab itu bahkan telah menegaskannya. Misalnya, Imam Syafi’i mengatakan,”Jika ada hadits yang lebih kuat maka itulah madzhabku”.
Lalu bagaimana kita menyikapi perbedaan pendapat dalam Islam? Jawabannya begini. Perbedaan pendapat itu ada dua macam : perbedaan pendapat yang tidak diperbolehkan dan perbedaan pendapat yang diperbolehkan. Perbedaan pendapat yang tidak diperbolehkan adalah perbedaan pendapat dalam hal-hal prinsip yang bersifat tunggal. Adapun perbedaan pendapat yang diperbolehkan adalah perbedaan pendapat dalam hal-hal yang bersifat cabang, yang memang dalam tabiatnya memungkinkan adanya lebih dari satu penafsiran atau pemahaman.

Menyikapi perbedaan pendapat yang diperbolehkan, kita harus memperhatikan beberapa hal :
Kita harus saling menghormati dan bertoleransi. Jangan sampai perbedaan pendapat diantara kita merusak ukhuwah diantara kita, sehingga musuh-musuh Allah akan melihat kita lemah dan tidak lagi takut kepada kita (QS Al-Anfal : 46).
Hendaknya kita mengusahakan kerjasama dalam hal-hal yang kita sepakati dan kita saling bertoleransi dalam hal-hal yang kita perbedakan.
Kita hendaknya bisa melakukan tukar pikiran dengan cara yang baik untuk bisa mencapai kesepakatan jika memungkinkan atau menemukan pendapat yang lebih kuat. Dalam tukar pikiran, hendaknya masing-masing pihak siap untuk menerima pendapat yang lebih kuat.
Hendaknya seseorang tidak bersikap fanatik dan taklid buta terhadap suatu pendapat tanpa mendasarkannya pada akal pikiran yang sehat.
Wallahu a’lam bish shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar