STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Selasa, 09 Agustus 2011

Tafsir Jalalain

Kitab ini dikarang oleh dua orang Imam yang agung, yakni Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin al-Suyuthi. Jalaluddin al-Mahalli bernama lengkap Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ibrahim bin Ahmad al-Imam al-Allamah Jalaluddin al-Mahalli. Lahir pada tahun 791 H/1389 M di Kairo, Mesir. Ia lebih dikenal dengan sebutan al-Mahalli yang dinisbahkan pada kampung kelahirannya. Lokasinya terletak di sebelah barat Kairo, tak jauh dari sungai Nil.

Sejak kecil tanda-tanda kecerdasan sudah mencorong pada diri Mahalli. Ia ulet menyadap aneka ilmu, misalnya tafsir, ushul fikih, teologi, fikih, nahwu dan logika. Mayoritas ilmu tersebut dipelajarinya secara otodidak, hanya sebagian kecil yang diserap dari ulama-ulama salaf pada masanya, seperti al-Badri Muhammad bin al-Aqsari, Burhan al-Baijuri, A’la al-Bukhari dan Syamsuddin bin al-Bisati. Al-Mahalli wafat pada awal tahun 864 H bertepatan dengan tahun 1455 M.

Sedangkan al-Suyuthi bernama lengkap Abu al-fadhl Abdurrahman bin Abi Bakr bin Muhammad al-Suyuthi al-Syafi’i. Beliau dilahirkan pada bulan Rajab tahun 849 H dan ayahnya meninggal saat beliau berusia lima tahun tujuh bulan. Beliau sudah hafal al-Qur’an di luar kepala pada usia delapan tahun dan mampu menghafal banyak hadis. Beliau juga mempunyai guru yang sangat banyak. Di mana menurut perhitungan muridnya, al-Dawudi, mencapai 51 orang. Demikian juga karangan beliau yang mencapai 500 karangan. Beliau meninggal pada malam Jum’at 19 Jumadil Awal 911 H di rumahnya.

Riwayat hidup al-Mahalli tak terdokumentasi secara rinci. Hal ini disebabkan ia hidup pada masa kemunduran dunia Islam. Lagi pula ia tak memiliki banyak murid, sehingga segala aktivitasnya tidak terekam dengan jelas. Walau begitu, al-mahalli dikenal sebagai orang yang berkepribadian mulia dan hidup sangat pas-pasan, untuk tidak dikatakan miskin. Guna memnuhi kebutuhan sehari-hari, ia bekerja sebagai pedagang. Meski demikian kondisi tersebut tidak mengendurkan tekadnya untuk terus mengais ilmu. Tak mengherankan jika ia mempunyai banyak karangan yang salah satunya adalah Tafsir al-Qur’an al-’Adzim yang lebih dikenal dengan nama Tafsir Jalalain tetapi belum sempurna.

Istilah bentuk penafsiran tidak dijumpai dalam kitab-kitab ‘ulum al-Qur’an (ilmu tafsir) pada abad-abad yang silam bahkan sampai periode modern sekalipun tidak ada ulama tafsir yang menggunakannya. Oleh karenanya tidak aneh bila dalam kitab-kitab klasik semisal al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an karangan al-Zarkasyi, al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an karya al-Suyuthi, dan lain-lain tidak dijumpai term tersebut.

Namun menurut Nashruddin Baidan, dapat disimpulkan bahwa penafsiran yang diterapkan olah para mufasir sejak pada masa Nabi sampai dewasa ini dapat dikerucutkan menjadi dua macam, yakni tafsir bi al-ma’tsur dan bi al-ra’y. Tafsir Jalalain merupakan tafsir yang menggunakan bentuk bi al-ra’y. Karena dalam menafsirkan ayat demi ayat menggunakan hasil pemikiran atau ijtihad para mufasir (meskipun tidak menafikan riwayat).

Adapun mengenai metode yang digunakan tafsir Jalalain menggunakan metode Ijmali (global). Sebagaimana diungkapkan oleh al-Suyuthi bahwa beliau menafsirkan sesuai dengan metode yang dipakai oleh al-Mahalli yakni berangkat dari qoul yang kuat, I’rab lafadz yang dibutuhkan saja, perhatian terhadap Qiraat yang berbeda dengan ungkapan yang simpel dan padat serta meninggalkan ungkapan-ungkapan bertele-tele dan tidak perlu.

Mufasir yang menggunakan metode ini biasanya menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an secara ringkas dengan bahasa populer dan mudah dimengerti. Ia akan menafsirkan al-Qur’an secara sistematis dari awal hingga akhir. Di samping itu, penyajiannya diupayakan tidak terlalu jauh dari gaya (uslub) bahasa al-Qur’an, sehingga penbengar dan pembacanya seakan-akan masih tetap mendengar al-Qur’an, padahal yang didengarnya adalah tafsirnya.

Berbeda dengan metode yang digunakan oleh Ibnu Katsir sebagaimana terlihat dalam contoh. Dari contoh tersebut Ibnu Katsir menggunakan metode Tahlili (analitis). Perbedaannya terletak pada terget yang ingin dicapai. Jika yang diinginkan adalah hanya untuk mengetahui makna kosa kata, tidak memerlukan uraian yang luas, maka cukup menggunakan metode Ijmali seperti Tafsir Jalalain. Tetapi jika target yang ingin dicapai adalah suatu penafsiran yang luas tetapi tidak menuntaskan pemahaman yang terkandung dalam ayat secara komprehensif, maka metode yang cocok adalah metode Tahlili (analitis), sebagaimana tafsirnya Ibnu Katsir.

Corak penafsiran ialah suatu warna, arah, atau kecenderungan pemikiran atau ide tertentu yang mendominasi sebuah karya tafsir. Jadi kata kuncinya adalah terletak pada dominan atau tidaknya sebuah pemikiran ide tersebut. Bila sebuah kitab tafsir mengandung banyak corak (minimal tiga corak) dan kesemuanya tidak ada yang dominan karena porsinya sama, maka inilah yang disebut corak umum.

Adapun tafsir Jalalain karena uraiannya sangat singkat dan padat dan tidak tampak gagasan ide-ide atau konsep-konsep yang menonjol dari mufasirnya, maka jelas sekali sulit untuk memberikan label pemikiran tertentu terhadap coraknya. Karena itu pemakaian corak umum baginya terasa sudah tepat kerena memang begitulah yang dijumpai dalam tafsiran yang diberikan dalam kitab tersebut. Itu artinya bahwa dalam tafsirnya tidak didominasi oleh pemikiran-pemikiran tertentu melainkan menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an sesuai dengan kandungan maknanya.

Kitab ini terbagi atas dua juz. Juz yang pertama berisi tafsir surat al-Baqarah sampai surat al-Isra’ yang disusun oleh Jalaluddin al-Suyuthi, sedangkan juz yang kedua berisi tafsir surat al-Kahfi sampai surat al-Naas ditambah dengan tafsir surat al-Fatihah yang disusun oleh Jalaluddin al-Mahalli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar