STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Jumat, 06 Januari 2012

Pembiayaan Pendidikan

Dewasa ini pendidikan di Indonesia dihadapkan pada berbagai prloblem mulia dari ketikmerataan akses pendidikan, kurang efektif dan efisien, ketidakrelevanansian lulusan dengan dunia kerja hingga pada mutu pendidikan. Dan itu semua merupakan masalah-masalah besar yang harus dicermati dan dicari pemecahannya. Adanya problem tersebut dikarenakan keterbatasan keuangan yang dimiliki, baik oleh orang tua maupun pihak sekolah. Menurut saudara apa hubungan Manajemen Pembiayaan Pendidikan Islam dengan empat masalah pokok pendidikan nasional tersebut!
Masalah pemerataan pendidikan merupakan masalah di bidang pendidikan pada negara berkembang, termasuk Indonesia. Di Indonesia, berdasarkan data yang diperoleh dari Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dari periode 2001/02 sampai 2005/06, angka partisipasi murni SD cukup bagus sebesar 94,20%. Untuk level pendidikan SMP, SMU dan Perguruan Tinggi terjadi ketidakmerataan pendidikan dengan angka partisipasi bersekolah yang kecil.
Jika melihat angka partisipasi murni untuk usia SMP tahun 2005/06 (data dari Depdiknas) maka menunjukkan angka 62,06% yang berarti 37,94% yang tidak dapat melanjutkan ke pendidikan SMP. Itupun belum memperhitungkan jumlah anak yang putus sekolah, maka jumlah tersebut akan berkurang. APM sebesar 42,64% pada level SMU, menunjukkan lebih besarnya jumlah anak usia SMU yang tidak dapat melanjutkan pendidikan ke level SMU. Hal ini juga belum memperhitungkan anak putus sekolah di level pendidikan SMU.
Beberapa penyebab terjadinya ketidakmerataan pendidikan di Indonesia diantaranya adalah karena aspek kemiskinan yang dibarengi dengan biaya oportunitas dan aspek pembiayaan pendidikan yang dibarengi oleh korupsi dana pendidikan.
Diakui atau tidak, setiap penduduk di negeri ini belumlah dapat mengenyam bangku pendidikan. Kita bisa melihat hampir di manapun selalu dijumpai anak putus sekolah karena berbagai faktor seperti biaya sekolah yang melangit. Ditambah lagi angka buta huruf dimasyarakat Indonesia. Jika mengacu pasal konstitusi, anak usia sekolah berhak mendapatkan pendidikan dasar tanpa biaya dan skolah tidak lagi menarik pungutan-pungutan kepada siswa dan orangtua siswa. UU No 20/2003 Pasal 34 (2) tentang Sisdiknas pun menggariskan agar pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Yang jelas, kita tidak bisa menutup mata terhadap mahalnya biaya menempuh jenjang pendidikan di negeri ini. Biaya pendidikan yang mahal telah merambah di hampir semua jenjang pendidikan, baik jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah maupun jenjang pendidikan tinggi, sehingga masyarakat miskin tidak dapat mengakses pendidikan karena biaya yang mahal tersebut.
Upaya pemerataan pendidikan agar terakses bagi seluruh kalangan bukanlah hal baru, misalnya kebijakan penyaluran dana BOS . Pemberian bantuan tersebut diasumsikan sebagai bentuk stimulan bagi pendidikan. Pada praktik di lapangan, beragam program pendidikan tersebut belum berjalan secara efektif. Semangat menyelenggarakannya belum sinkron dengan sistem pendidikan yang sudah terstruktur demikian lama.
Beragam faktor menjadi penyebab belum meratanya kebijakan pendanaan pendidikan selama ini. Lemahnya database dunia pendidikan kita menjadi salah satu faktor penyebabnya. Patut diakui rendahnya pemahaman akan validitas dan reabilitas data berimbas pada dunia pendidikan kita. Kebijakan pendidikan agar menyentuh semua lapisan pendidikan menjadi pekerjaan tersendiri bagi pihak pemerintah. Pemerataan kebijakan bagi pendidikan ini secara konseptual haruslah menyentuh seluruh lapisan pendidikan baik menyangkut peserta didik maupun pihak–pihak penyelenggara pendidikan2
Agar pemerataan pendidikan terwujud dan pendidikan dapat diakses oleh semua kalangan, maka dalam hal strategi pembiayaan pemerintah harus benar-benar terfokus untuk membuat APM mencapai angka minimal 95% untuk level SD dan SMP sebagai program wajib belajar sembilan tahun. SD dan SMP ini harus dibenahi terlebih dahulu. Kalau sudah tercapai pemerataan pendidikan untuk SD dan SMP, maka baru pemerintah memperhitungkan untuk pendidikan level SMU dan Perguruan Tinggi. Hal ini disebabkan karena keterbatasan dana pemerintah. Yang perlu ditekankan adalah pemerintah harus benar-benar terfokus pada dana bantuan untuk anak-anak orang miskin baik untuk dana pendidikan dan dana untuk biaya oportunitasnya. Pemerintah harus memperhitungkan biaya oportunitas dalam memberi bantuan kepada anak orang miskin yang bersekolah di level SD dan SMP. Pemerintah harus menjamin dana untuk mereka sampai mereka tamat SD dan SMP. Jadi tidak ada alasan bagi mereka untuk putus sekolah.
Pemerintah tidak pelu menggratiskan semua anak yang masuk sekolah dasar dan sekolah menengah karena tidak semua anak yang masuk sekolah dasar atau menengah yang tidak mampu atau miskin. Yang perlu dibantu itu adalah hanya anak orang miskin. Jadi dengan memfokuskan bantuan kepada anak orang miskin untuk bersekolah pada level pendidikan SD dan SMP serta memperhitungkan biaya oportunitasnya maka diharapkan APM dapat mencapai 95% untuk SD dan SMP atau terjadi pemerataan pendidikan untuk pendidikan sembilan tahun.
Secara keseluruhan, kebijakan pemerataan dan perluasan akses pendidikan meliputi:3
1. Pendanaan satuan pendidikan pelaksana program wajib belajar (wajar).
2. Perluasan akses Wajar Dikdas 9 tahun di sekolah/madrasah, termasuk di pesantren salafiyah, dan satuan pendidikan keagamaan lainnya, serta satuan/program pendidikan nonformal
3. Perluasan akses Wajar Dikdas 9 tahun di SLB dan sekolah inklusif
4. Pengembangan sekolah wajar layanan khusus bagi daerah terpencil/kepulauan yang berpenduduk jarang dan terpencar
5. Penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan satuan pendidikan pelaksana program wajar
6. Penyediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan pelaksana program wajar
7. Perluasan akses pendidikan keaksaraan bagi penduduk usia di atas 15 tahun
8. Perluasan akses pendidikan melalui ICT dan TV Edukasi
9. Perluasan pendidikan kecakapan hidup, termasuk bagi santri Pondok Pesantren
10. Perluasan akses SMA/MA/SMK/MAK dan SM terpadu
11. Peningkatan peran serta masyarakat dalam perluasan akses SMA/SMK/MA/MAK/SM Terpadu, SLB, dan PT
12. Peningkatan akses lulusan SMA/MA berprestasi/berbakat istimewa ke pendidikan lanjutan di PT Unggulan di dalam dan luar negeri
13. Perluasan akses PT/PTA
14. Pelaksanaan advokasi pendidikan yang responsif gender
15. Perluasan akses PAUD, termasuk TK, RA, BA, KB, TPA, TPQ
Kedua, terkait dengan relevansi pendidikan, pendidikan Indonesia dihadapkan pada rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya lulusan yang menganggur. Data BAPPENAS menunjukan angka pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan SMU sebesar 25,47%, Diploma sebesar 27,5% dan PT sebesar 36,6%, sedangkan pada periode yang sama pertumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk masing-masing tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%. Menurut data Balitbang Depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan tersendiri. Adanya ketidakserasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang fungsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja. 4 Rendahnya relevansi dan penyerapan tenaga kerja terdidik ditunjukkan oleh tingginya angka pengangguran terdidik (4,5 juta pada Februari 2008).
Adanya pergeseran struktur ekonomi dari sektor pertanian ke sektor industri, menimbulkan kebutuhan peningkatan kemampuan dan keterampilan yang harus dimiliki peserta didik. Keanekaragaman pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan oleh sektor jasa ini sangat mempengaruhi jenis pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan. Salah satu sudut pandang mengatakan bahwa sektor pendidikanlah yang berkewajiban menyediakan keterampilan yang diperlukan oleh lapangan kerja. Dengan demikian pendidikan formal di sekolah harus berorientasikan kepada peningkatan keterampilan anak didik. Ini berarti juga penyesuaian kurikulum dan penyediaan program keterampilan di sekolah.
Peningkatan mutu dan relevansi dalam rangka meningkatkan daya saing lulusan sudah merupakan suatu keharusan. Kegagalan lulusan (misalnya PT) memasuki dunia kerja adalah karena masih rendahnya mutu dan tidak relevannya kompetensi lulusan dengan dunia kerja. Kesadaran Perguruan Tinggi dalam upaya menaikkan mutu dan relevansi ini masih terkendala oleh sumberdaya manusia (dosen) dan sumberdaya financial (terutama PTS). Untuk mengatasi kendala itu, sering kemudian terjadi trade-off antara peningkatan jumlah mahasiswa, biaya SPP dan kualitas pendidikan.
Untuk menjamin konsistensi mutu dan relevansi pendidikan dibutuhkan sebuah organisasi pengelola yang sehat. Ciri-ciri organisasi yang sehat adalah berkembangnya suasana akademik yang menciptakan kebebasan akademik, mendorong inovasi, kreativitas dan ide-ide setiap individu; Terciptanya sistem nilai, norma, tata tertib dan prosedur operasi standar yang memungkinkan terjadinya team building dan team spirit, sehingga aktivitas kelompok-kelompok menjadi lebih produktif dan maksimal; Terbentuknya kemampuan memasarkan hasil-hasil kegiatan penelitian; Berlakunya prinsip meritokrasi sehingga tercipta motivasi individual untuk bekerja keras dan meraih keunggulan; Berkembangnya kemampuan untuk menjalin kerjasama yang berkelanjutan di dalam maupun diluar perguruan tinggi, ditingkat nasional maupun internasional; Terciptanya akuntabilitas publik (kinerja, keuangan, nilai keilmuan).5
Ketiga, terkait dengan mutu pendidikan, pendidikan di Indonesia dihadapkan para rendah mutu pendidikan baik di tingkat dasar dan menengah dan pemerintah telah melalukan berbagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan, tetapi semua upaya itu belum menunjukkan peningkatan yang berarti. Jika dicermati ada beberapa faktor yang menyebakan rendahnya mutu pendidikan. Menurut Isjoni ada beberapa faktor yang menjelaskan mengapa upaya perbaikan pendidikan selama ini kurang berhasil, diantaranya: pembangunan pendidikan bersifat input-output oriented, pengelolaan pendidikan bersifat makro oriented, sistem pendidikan mengarah pada kognitif oriented, dan program pembangunan pendidikan lebih berorientasi pada bangunan fisik,6 kurangnya kemandirian sekolah dalam memberdayakan sumber daya pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan minimnya peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan.7
Mutu pendidikan bukan sesuatu yang terjadi dengan sendirinya, ini merupakan hasil dari suatu proses pendidikan, jika suatu proses pendidikan berjalan baik, efektif dan efisien, maka terbuka peluang yang sangat besar memperoleh hasil pendidikan yang berkualitas. mutu pendidikan mempunyai kontinum dari rendah ke tinggi. Dalam konteks pendidikan sebagai suatu sistem, mutu pendidikan dapat dipandang sebagai suatu hal yang dipengaruhi oleh banyak faktor seperti kepemimpinan, iklim organisasi, kualifikasi guru, anggaran, kecukupan fasilitas belajar dan sebagainya.
Edward Sallis menyatakan: “Ada banyak sumber mutu dalam pendidikan, misalnya sarana gedung yang bagus, guru yang terkemuka, nilai moral yang tinggi, hasil ujian yang memuaskan, spesialisasi atau kejuruan, dorongan orang tua, bisnis dan komunitas lokal, sumberdaya yang melimpah, aplikasi teknologi mutakhir, kepemimpinan yang baik dan efektif, perhatian terhadap pelajaran anak didik, kurikulum yang memadai, atau juga kombinasi dari faktor-faktor tersebut”.8 Pernyataan diatas menunjukkan banyaknya sumber mutu dalam bidang pendidikan, sumber ini dapat dipandang sebagai faktor pembentuk dari suatu kualitas pendidikan, atau faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan.
Hal paling krusial yang dihadapi pendidikan kita adalah masalah pembiayaan/keuangan, karena seluruh komponen pendidikan di sekolah erat kaitannya dengan komponen pembiayaan sekolah. Meskipun masalah pembiayaan tersebut tidak sepenuhnya berpengaruh langsung terhadap kualitas pendidikan, namun pembiayaan berkaitan dengan sarana-prasarana dan sumber belajar. Berapa banyak sekolah-sekolah yang tidak dapat melakukan kegiatan belajar mengajar secara optimal, hanya masalah keuangan, baik untuk menggaji guru maupun untuk mengadakan sarana dan prasarana pembelajaran. Dalam kaitan ini, meskipun tuntutan reformasi adalah pendidikan yang murah dan berkualitas, namun pendidikan yang berkualitas senantiasa memerlukan dana yang cukup banyak.
Keempat, terkait dengan efisiensi dan efiktifitas, sekolah harus mampu memenej keuangan yang ada sehingga dapat menghindari penggunaan biaya yang tidak perlu. Efektifitas pembiayaan sebagai salah satu alat ukur efisiensi, program kegiatan tidak hanya dihitung berdasarkan biaya tetapi juga waktu, dan amat penting menseleksi penggunaan dana operasional, pemeliharaan, dan biaya lain yang mengarah pada pemborosan.
Menurut Bobbit (1992), sekolah secara mandiri dan berkewenangan penuh menata anggaran biaya secara efisien, karena jumlah enrollment akan menguras sumber-sumber daya dan dana yang cukup besar. Suatu contoh efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Jembrana-Bali. Kabupaten Jembrana sejak tahun 2001 yang mampu memberikan pendidikan gratis 12 tahun bagi warga asli daerah tersebut. “Pemerataan pendidikan, manajemen pendidikan yang efektif, dan peningkatan partisipasi masyarakat merupakan pijakan dalam memuluskan program pendidikan di Jembrana”.
Adanya konsep manajemen berbasis sekolah pada hakikatnya menampilkan konsep pengelolaan anggaran pendidikan dengan tujuan untuk menjawab persoalan bagaimana mendayagunakan sumber-sumber pembiayaan yang relatif kecil dan terbatas itu secara efektif dan efisien, bagaimana mengembangkan sumber-sumber baru pembiayaan bagi pembangunan pendidikan, agar tujuan pendidikan tercapai secara optimal.
Dalam kondisi dana yang sangat terbatas dan sekolah dihadapkan kepada kebutuhan yang beragam, maka sekolah harus mampu membuat keputusan dengan berpedoman kepada peningkatan mutu. Manakala sekolah memiliki rencana untuk mengadakan perbaikan suasana dan fasilitas lain seperti memperbaiki pagar sekolah atau memperbaiki sarana olah raga. Tetapi pengaruhnya terhadap peningkatan mutu proses belajar mengajar lebih kecil dibanding dengan pengadaan alat peraga atau laboratorium, maka keputusan yang paling efisien adalah mengadakan alat peraga atau melengkapi laboratorium.
Dalam biaya pendidikan, efisiensi hanya akan ditentukan oleh ketepatan di dalam mendayagunakan anggaran pendidikan dengan memberikan prioritas pada faktor-faktor input pendidikan yang dapat memacu prestasi belajar siswa.9
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) merupakan suatu rancangan pembiayaan pendidikan di sekolah dalam rangka mengatur dan mengalokasikan dana pendidikan yang ada sumbernya dan sudah terkalkulasi jumlah dan besarannya baik yang merupakan dana rutin bantuan dari pemerintah berupa Dana Bantuan Operasional atau dana lain yang berasal dari sumbangan masyarakat atau orang tua siswa.
Dalam merancang dan menyususn Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya masalah efektivitas pembiayaan sebagai salah satu alat ukur efisiensi. Efektivitas pembiayaan merupakan faktor penting yang senantiasa diperhitungkan bersamaan dengan efisiensi, artinya suatu program kegiatan tidak hanya menghitung waktu yang singkat tetapi tidak memperhatikan anggaran yang harus dikeluarkan seperti biaya operasional dan dana pemeliharaan sarana yang mengarah pada pemborosan. Jadi dalam hal ini Kepala Sekolah bersama-sama guru dan Komite Sekolah dalam menentukan anggaran pembelajaran harus berdasarkan kebutuhan yang riil dan benar-benar sangat dibutuhkan untuk keperluan dalam rangka menunjang penyelenggaraan proses pembelajaran yang bermutu.


Analisis Pembiayaan Pendidikan Nasional

Artikel ini merupakan hasil analisis pembiayaan pendidikan yang pernah diterapkan di Indonesia, baik yang diterapkan berdasarkan kebijakan pemerintah maupun atas inisiatif masyarakat sendiri, yang meliputi:
a. BOS/BOM
Sebagai pengganti Subsidi BBM, pelaksanaan pemberian Program BOS ditargetkan pada masyarakat yang diwajibkan mengikuti pendidikan dasar 9 tahun namun tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk melanjutkan pendidikan. Oleh karena itu sasaran program BOS adalah semua sekolah setingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh propinsi di Indonesia.
BOS diberikan kepada sekolah untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Besarnya dana untuk tiap sekolah ditetapkan berdasarkan jumlah murid. Agar tujuan pelaksanaan program BOS berhasil sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran maka diperlukan kerjasama dan koordinasi yang baik di antara pihak-pihak yang terkait, baik Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama di tingkat pusat, maupun Kanwil Diknas dan Kantor Depag di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota, serta Sekolah/Madrasah sebagai penerima dana BOS. Dalam implementasinya di lapangan, masih banyak pihak yang kurang memahami tentang siapa saja para pihak yang terkait dengan penyaluran, penggunaan, maupun pertanggungjawaban dana BOS ini, dan bagaimana peranan atau fungsinya dalam Program BOS tersebut. Pemahaman tentang siapa saja yang terkait dalam Program BOS sangat diperlukan dalam rangka memperjelas tentang batas-batas pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS. Hal ini diperlukan, terutama apabila timbul permasalahan tentang siapa yang harus bertanggung jawab atas adanya ‘kesalahan’ dalam pengelolaan dana BOS.
Pelaksanaan Penyaluran dan Pengelolaan Dana BOS Pelaksanan penyaluran dan pengelolaan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan oleh organisasi pelaksana yang sebut Tim PKPSBBM serta Sekolah/Madrasah yang memperoleh alokasi dana BOS. Tim PKPS-BBM dibentuk di tingkat Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota.
b. Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M)
Undang-undang pendidikan 20/2003 telah memberikan tanggung jawab lebih besar dan otoritas langsung kepada sekolah. Dengan begitu diharapkan sekolah serta masyarakat dapat ikut berkontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan dasar secara signifikan. Meski demikian terdapat keragaman yang besar dalam kemampuan sekolah di setiap daerah untuk melaksanakan otoritas yang telah diberikan tersebut. Seandainya kondisi sekolah mencerminkan keadaan yang terjadi di daerah-daerah lainnya, maka komite sekolah masih belum sepenuhnya menggunakan dan memanfaatkan mekanisme otoritas yang diberikan kepada mereka. Peningkatan manajemen berbasis sekolah dapat ditempuh dengan cara:
1. Persiapkan tenaga pengajar yang lebih baik dalam mengelola sekolah. Bangun dan kembangkan program pelatihan yang efektif dalam perencanaan dan pembuatan anggaran, pengelolaan keuangan, membuat suatu penilaian dan strategi komunikasi bagi kepala sekolah dan anggota komite sekolah. Bentuk program alternatif yang akan diberikan amat dibutuhkan mengingat adanya perbedaan kondisi pendidikan di beberapa daerah di Indonesia.
2. Mendesain dan mengimplementasikan dana hibah untuk sekolah yang berasal dari anggaran pemerintah daerah. Sejumlah hibah harus dapat menutupi biaya operasional yang mendasar selain juga dapat menutupi biaya pemeliharaan fasilitas yang mencukupi untuk memenuhi standar kualitas minimum. Hibah ini dapat menggunakan mekanisme alokasi kepada sekolah berdasarkan suatu formula yang bersifat terikat penggunaanya, mudah untuk diimplementasikan dan terdapat sejumlah kriteria yang mudah untuk diukur. Untuk memfasilitasi manajemen sekolah yang mandiri, bentuk bantuan mesti berbentuk aliran dana ketimbang bentuk lainnya. Tambahan dana diluar dana operasional dapat diperoleh melalui mekanisme hibah yang berdasarkan pengajuan proposal. Dana tambahan ini dapat dipergunakan untuk menutupi sejumlah biaya program-program khusus, seperti biaya pengembangan staf dan lebih penting lagi biaya untuk investasi modal fisik, seperti pembangunan kelas baru atau laboratorium, serta untuk inovasi dan penelitian.
3. Menciptakan hibah pendidikan yang pro-orang miskin untuk proyek-proyek yang didasarkan atas insiatif sekolah dan masyarakat. Beberapa hibah dapat merangsang munculnya inovasi serta percobaan dalam mencari sistem pendidikan yang baik, terutama dengan maksud untuk mengurangi ketimpangan yang terjadi di daerah miskin. Bantuan khusus amat dibutuhkan bagi sekolah-sekolah dengan kualitas yang masih dibawah standar minimal.
4. Mengelola uang sekolah. Di masa yang akan datang, kabupaten beserta dengan masyarakatnya dapat memobilisasi lebih banyak sumber daya yang mereka miliki sebagai tambahan dana hibah dari pemerintahan pusat. Undang-Undang Pendidikan 20/2003 dengan amat jelas menyatakan hal ini. Bahkan selama tiga tahun terakhir uang sekolah telah meningkat lebih cepat ketimbang peningkatan harga-harga secara umum. Ketika uang sekolah tersebut berperan penting dalam peningkatan mutu pendidikan, juga menjadi penting untuk menciptakan suatu mekanisme yang transparan dalam pengelolaan keuangan tersebut serta menjamin bahwa uang sekolah tersebut tidak membebani orang miskin. Di daerah miskin hibah dana sekolah berfungsi sebagai alat untuk mengurangi pengeluaran pendidikan yang berasal dari uang pribadi.
Konsep manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah ini ditulis dengan tujuan;
1. Mensosialisasikan konsep dasar manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah khususnya kepada masyarakat.
2. Memperoleh masukan agar konsep manajemen ini dapat diimplentasikan dengan mudah dan sesuai dengan kondisi lingkungan Indonesia yang memiliki keragaman kultural, sosio-ekonomi masyarakat dan kompleksitas geografisnya.
3. Menambah wawasan pengetahuan masyarakat khususnya masyarakat sekolah dan individu yang peduli terhadap pendidikan, khususnya peningkatan mutu pendidikan.
4. Memotivasi masyarakat sekolah untuk terlibat dan berpikir mengenai peningkatan mutu pendidikan/pada sekolah masing-masing.
5. Menggalang kesadaran masyarakat sekolah untuk ikut serta secara aktif dan dinamis dalam mensukseskan peningkatan mutu pendidikan.
6. Memotivasi timbulnya pemikiran-pemikiran baru dalam mensukseskan pembangunan pendidikan dari individu dan masyarakat sekolah yang berada di garis paling depan dalam proses pembangunan tersebut.
7. Menggalang kesadaran bahwa peningkatan mutu pendidikan merupakan tanggung jawab semua komponen masyarakat, dengan fokus peningkatan mutu yang berkelanjutan (terus menerus) pada tataran sekolah.
8. Mempertajam wawasan bahwa mutu pendidikan pada tiap sekolah harus dirumuskan dengan jelas dan dengan target mutu yang harus dicapai setiap tahun. 5 tahun,dst,sehingga tercapai misi sekolah kedepan.
Manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah merupakan alternatif baru dalam pengelolaan pendidikan yang lebih menekankan kepada kemandirian dan kreatifitas sekolah. Konsep ini diperkenalkan oleh teori effective school yang lebih memfokuskan diri pada perbaikan proses pendidikan (Edmond, 1979). Beberapa indikator yang menunjukkan karakter dari konsep manajemen ini antara lain sebagai berikut; (i) lingkungan sekolah yang aman dan tertib, (ii) sekolah memilki misi dan target mutu yang ingin dicapai, (iii) sekolah memiliki kepemimpinan yang kuat, (iv) adanya harapan yang tinggi dari personel sekolah (kepala sekolah, guru, dan staf lainnya termasuk siswa) untuk berprestasi, (v) adanya pengembangan staf sekolah yang terus menerus sesuai tuntutan IPTEK, (vi) adanya pelaksanaan evaluasi yang terus menerus terhadap berbagai aspek akademik dan administratif, dan pemanfaatan hasilnya untuk penyempurnaan/perbaikan mutu, dan (vii) adanya komunikasi dan dukungan intensif dari orang tua murid/masyarakat. Pengembangan konsep manajemen ini didesain untuk meningkatkan kemampuan sekolah dan masyarakat dalam mengelola perubahan pendidikan kaitannya dengan tujuan keseluruhan, kebijakan, strategi perencanaan, inisiatif kurikulum yang telah ditentukan oleh pemerintah dan otoritas pendidikan. Pendidikan ini menuntut adanya perubahan sikap dan tingkah laku seluruh komponen sekolah; kepala sekolah, guru dan tenaga/staf administrasi termasuk orang tua dan masyarakat dalam memandang, memahami, membantu sekaligus sebagai pemantau yang melaksanakan monitoring dan evaluasi dalam pengelolaan sekolah yang bersangkutan dengan didukung oleh pengelolaan sistem informasi yang presentatif dan valid. Akhir dari semua itu ditujukan kepada keberhasilan sekolah untuk menyiapkan pendidikan yang berkualitas/bermutu bagi masyarakat.
Dalam manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah ini diharapkan sekolah dapat bekerja dalam koridor - koridor tertentu antara lain sebagai berikut ;
1. Sumber daya; sekolah harus mempunyai fleksibilitas dalam mengatur semua sumber daya sesuai dengan kebutuhan setempat. Selain pembiayaan operasional/administrasi, pengelolaan keuangan harus ditujukan untuk : (i) memperkuat sekolah dalam menentukan dan mengalolasikan dana sesuai dengan skala prioritas yang telah ditetapkan untuk proses peningkatan mutu, (ii) pemisahan antara biaya yang bersifat akademis dari proses pengadaannya, dan (iii) pengurangan kebutuhan birokrasi pusat.
2. Pertanggung-jawaban (accountability); sekolah dituntut untuk memilki akuntabilitas baik kepada masyarakat maupun pemerintah. Hal ini merupakan perpaduan antara komitment terhadap standar keberhasilan dan harapan/tuntutan orang tua/masyarakat. Pertanggung-jawaban (accountability) ini bertujuan untuk meyakinkan bahwa dana masyarakat dipergunakan sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan jika mungkin untuk menyajikan informasi mengenai apa yang sudah dikerjakan. Untuk itu setiap sekolah harus memberikan laporan pertanggung-jawaban dan mengkomunikasikannya kepada orang tua/masyarakat dan pemerintah, dan melaksanakan kaji ulang secara komprehensif terhadap pelaksanaan program prioritas sekolah dalam proses peningkatan mutu.
3. Kurikulum; berdasarkan kurikulum standar yang telah ditentukan secara nasional, sekolah bertanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum baik dari standar materi (content) dan proses penyampaiannya. Melalui penjelasan bahwa materi tersebut ada mafaat dan relevansinya terhadap siswa, sekolah harus menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan melibatkan semua indera dan lapisan otak serta menciptakan tantangan agar siswa tumbuh dan berkembang secara intelektual dengan menguasai ilmu pengetahuan, terampil, memilliki sikap arif dan bijaksana, karakter dan memiliki kematangan emosional. Ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam kegiatan ini yaitu;
• Pengembangan kurikulum tersebut harus memenuhi kebutuhan siswa.
• Bagaimana mengembangkan keterampilan pengelolaan untuk menyajikan Kurikulum tersebut kepada siswa sedapat mungkin secara efektif dan efisien dengan memperhatikan sumber daya yang ada.
• Pengembangan berbagai pendekatan yang mampu mengatur perubahan sebagai fenomena alamiah di sekolah.
Untuk melihat progres pencapain kurikulum, siswa harus dinilai melalui proses test yang dibuat sesuai dengan standar nasional dan mencakup berbagai aspek kognitif, affektif dan psikomotor maupun aspek psikologi lainnya. Proses ini akan memberikan masukan ulang secara obyektif kepada orang tua mengenai anak mereka (siswa) dan kepada sekolah yang bersangkutan maupun sekolah lainnya mengenai performan sekolah sehubungan dengan proses peningkatan mutu pendidikan.
4. Personil sekolah; sekolah bertanggung jawab dan terlibat dalam proses rekrutmen (dalam arti penentuan jenis guru yang diperlukan) dan pembinaan struktural staf sekolah (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru dan staf lainnya). Sementara itu pembinaan profesional dalam rangka pembangunan kapasitas/kemampuan kepala sekolah dan pembinaan keterampilan guru dalam pengimplementasian kurikulum termasuk staf kependidikan lainnya dilakukan secara terus menerus atas inisiatif sekolah. Untuk itu birokrasi di luar sekolah berperan untuk menyediakan wadah dan instrumen pendukung. Dalam konteks ini pengembangan profesioanl harus menunjang peningkatan mutu dan pengharhaan terhadap prestasi perlu dikembangkan. Manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mengkontrol sumber daya manusia, fleksibilitas dalam merespon kebutuhan masyarakat, misalnya pengangkatan tenaga honorer untuk keterampilan yang khas, atau muatan lokal. Demikian pula mengirim guru untuk berlatih di institusi yang dianggap tepat.
Uraian tersebut di atas memberikan wawasan pemahaman kepada kita bahwa tanggung jawab peningkatan kualitas pendidikan secara mikro telah bergeser dari birokrasi pusat ke unit pengelola yang lebih dasar yaitu sekolah. Dengan kata lain, didalam masyarakat yang komplek seperti sekarang dimana berbagai perubahan yang telah membawa kepada perubahan tata nilai yang bervariasi dan harapan yang lebih besar terhadap pendidikan terjadi begitu cepat, maka diyakini akan disadari bahwa kewenangan pusat tidak lagi secara tepat dan cepat dapat merespon perubahan keinginan masyarakat tersebut.
Institusi pusat memiliki peran yang penting, tetapi harus mulai dibatasi dalam hal yang berhubungan dengan membangun suatu visi dari sistem pendidikan secara keseluruhan, harapan dan standar bagi siswa untuk belajar dan menyediakan dukungan komponen pendidikan yang relatif baku atau standar minimal. Konsep ini menempatkan pemerintah dan otorits pendiidikan lainnya memiliki tanggung jawab untuk menentukan kunci dasar tujuan dan kebijakan pendidikan dan memberdayakan secara bersama-sama sekolah dan masyarakat untuk bekerja di dalam kerangka acuan tujuan dan kebijakan pendidikan yang telah dirumuskan secara nasional dalam rangka menyajikan sebuah proses pengelolaan pendidikan yang secara spesifik sesuai untuk setiap komunitas masyarakat.
Jelaslah bahwa konsep manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah ini membawa isu desentralisasi dalam manajemen (pengelolaan) pendidikan dimana birokrasi pusat bukan lagi sebagai penentu semua kebijakan makro maupun mikro, tetapi hanya berperan sebagai penentu kebijakan makro, prioritas pembangunan, dan standar secara keseluruhan melalui sistem monitoring dan pengendalian mutu. Konsep ini sebenarnya lebih memfokuskan diri kepada tanggung jawab individu sekolah dan masyarakat pendukungnya untuk merancang mutu yang diinginkan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasilnya, dan secara terus menerus mnyempurnakan dirinya. Semua upaya dalam pengimplementasian manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah ini harus berakhir kepada peningkatan mutu siswa (lulusan).
Sementara itu pendanaan walaupun dianggap penting dalam perspektif proses perencanaan dimana tujuan ditentukan, kebutuhan diindentifikasikan, kebijakan diformulasikan dan prioritas ditentukan, serta sumber daya dialokasikan, tetapi fokus perubahan kepada bentuk pengelolaan yang mengekspresikan diri secara benar kepada tujuan akhir yaitu mutu pendidikan dimana berbagai kebutuhan siswa untuk belajar terpenuhi. Untuk itu dengan memperhatikan kondisi geografik dan sosiekonomik masyarakat, maka sumber daya dialokasikan dan didistribusikan kepada sekolah dan pemanfaatannya dipercayakan kepada sekolah sesuai dengan perencanaan dan prioritas yang telah ditentukan oleh sekolah tersebut dan dengan dukungan masyarakat. Pedoman pelaksanaan peningkatan mutu kalaupun ada hanya bersifat umum yang memberikan rambu-rambu mengenai apa-apa yang boleh/tidak boleh dilakukan.
Dalam rangka mengimplementasikan konsep manajemen peningkatan mutu yang berbasis sekolah ini, maka melalui partisipasi aktif dan dinamis dari orang tua, siswa, guru dan staf lainnya termasuk institusi yang memliki kepedulian terhadap pendidikan sekolah harus melakukan tahapan kegiatan sebagai berikut :
• Penyusunan basis data dan profil sekolah lebih presentatif, akurat, valid dan secara sistimatis menyangkut berbagai aspek akademis, administratif (siswa, guru, staf), dan keuangan.
• Melakukan evaluasi diri (self assesment) utnuk menganalisa kekuatan dan kelemahan mengenai sumber daya sekolah, personil sekolah, kinerja dalam mengembangkan dan mencapai target kurikulum dan hasil-hasil yang dicapai siswa berkaitan dengan aspek-aspek intelektual dan keterampilan, maupun aspek lainnya.
• Berdasarkan analisis tersebut sekolah harus mengidentifikasikan kebutuhan sekolah dan merumuskan visi, misi, dan tujuan dalam rangka menyajikan pendidikan yang berkualitas bagi siswanya sesuai dengan konsep pembangunan pendidikan nasional yang akan dicapai. Hal penting yang perlu diperhatikan sehubungan dengan identifikasi kebutuhan dan perumusan visi, misi dan tujuan adalah bagaimana siswa belajar, penyediaan sumber daya dan pengeloaan kurikulum termasuk indikator pencapaian peningkatan mutu tersebut.
• Berangkat dari visi, misi dan tujuan peningkatan mutu tersebut sekolah bersama-sama dengan masyarakatnya merencanakan dan menyusun program jangka panjang atau jangka pendek (tahunan termasuk anggarannnya. Program tersebut memuat sejumlah program aktivitas yang akan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan nasional yang telah ditetapkan dan harus memperhitungkan kunci pokok dari strategi perencanaan tahun itu dan tahun-tahun yang akan datang. Perencanaan program sekolah ini harus mencakup indikator atau target mutu apa yang akan dicapai dalam tahun tersebut sebagai proses peningkatan mutu pendidikan (misalnya kenaikan NEM rata-rata dalam prosentase tertentu, perolehan prestasi dalam bidang keterampilan, olah raga, dsb). Program sekolah yang disusun bersama-sama antara sekolah, orang tua dan masyarakat ini sifatnya unik dan dimungkinkan berbeda antara satu sekolah dan sekolah lainnya sesuai dengan pelayanan mereka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. Karena fokus kita dalam mengimplementasian konsep manajemen ini adalah mutu siswa, maka program yang disusun harus mendukung pengembangan kurikulum dengan memperhatikan kurikulum nasional yang telah ditetapkan, langkah untuk menyampaikannya di dalam proses pembelajaran dan siapa yang akan menyampaikannya.
c. Lagziz
Negara kaya raya yang laksana zamrud di katulistiwa dengan perairan luas yang konon bukan lautan tapi merupakan kolam susu dengan tanah yang mahasubur hingga tongkat dan batu jadi tanaman ini telah berusia enam puluh dua tahun dengan enam kali ganti pimpinan. Setengah lebih usianya, yakni selama 32 tahun pernah digawangi oleh sebuah keluarga besar, Keluraga Cendana. Suatu kali, pernah dipimpin bapak dan anak seperti sebuah dinasti. Lalu pada kesempatan lain pernah juga dipimpin oleh ilmuwan jenius alang kepalang, dan pada kali lainnya pernah dipimpin oleh seorang kiai. Beda orang dan kepribadian, beda pula gaya kepemimpinan dan kebijakkannya. Namun dari pengalaman dipimpin oleh bermacam-macam tipe pimpinan, tetap saja menyisakan sebuah titik persamaan realita kehidupan bangsa Indonesia: Anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang merupakan amanah Undang-Undang Dasar 1945 belum juga terwujud.
Suatu kajian yang menarik pada era ini dalam dunia zakat adalah kajian zakat profesi. Kajian ini telah menarik perhatian ulama serta para pakar Islam lainnya. Fiqh Zakat Profesi merupakan tuntutan masyarakat modern yang hidup dalam tatanan masyarakat yang berkembang serta sistem perekonomian yang telah demikian kompleks. Fenomena yang menonjol dari dunia perekonomian modern adalah semakin kecilnya orang-orang yang terlibat langsung dengan sektor produksi dan semakin membesarnya sektor- sektor jasa.
Karena itulah gaji, upah, intensif dan bonus merupakan variabel penting dalam pendapatan manusia modern yang nilai kumulatifnya seringkali jauh melampaui nishab beberapa komoditas yang tercantum dalam nash-nash hadist, seperti hasil pertanian. Pertanyaan tentang keharusan serta jumlah pendapatan yang perlu dikeluarkan dalam upaya pembersihan harta (tazkiyatul Maal) sering muncul dari para eksekutif yang sedang bangkit ruh keislamannya.Suatu kajian yang menarik pada era ini dalam dunia zakat adalah kajian zakat profesi. Kajian ini telah menarik perhatian ulama serta para pakar Islam lainnya. Fiqh Zakat Profesi merupakan tuntutan masyarakat modern yang hidup dalam tatanan masyarakat yang berkembang serta sistem perekonomian yang telah demikian kompleks. Fenomena yang menonjol dari dunia perekonomian modern adalah semakin kecilnya orang-orang yang terlibat langsung dengan sektor produksi dan semakin membesarnya sektor- sektor jasa.
Agama Islam memberi perhatian secara seimbang terhadap unsur materi dan unsur ruhi. Artinya kedua unsur tersebut dalam daur kehidupan manusia, berhak memperoleh peran yang sama, tanpa ada salah satu unsur yang melebihi atau mengurangi peran unsur lain. Inilah salah satu bagian dari istimewanya ajaran islam; keselarasannya dengan fitrah manusia. Secara fitrah, setiap manusia membutuhkan unsur materi dan ruhi, dan keduanya itu diakui oleh Islam.
Agama islam menganjurkan agar keduanya dapat diaplikasikan dalam timbangan yang sama dan sederajat, hingga tak melahirkan kepincangan-kepincangan dalam bersikap. Kita dapat melihat sisi keistimewaan tersebut, misalnya, pada perintah wajib zakat. Perintah zakat, disamping mengandung dimensi materi, juga dimensi ruhi. Bila zakat diterapkan secara benar dan menyeluruh, ia memiliki peran sangat esensial dalam tarbiyah ruhiyah (pembinaan ruhiyah), yang selanjutnya akan merealisasikan keadilan sosial dan melahirkan pertumbuhan ekonomi yang sehat dan pesat, disamping semakin memantapkan kekuatan politik untuk ummat.
Hal lain yang tak kalah penting, zakat memiliki saham besar dalam da'wah dan jihad yang mutlak menghajatkan harta. Urgensi keterkaitan antara da'wah dan harta, tercermin secara implisit dalam kitabullah. Al- Qur'an, tatkala menyebutkan batas pengorbanan seorang muslim kepada Islam, umumnya kata "amwal" (harta) selalu diiringi dengan kata "anfus" (jiwa). " Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu'min, jiwa dan harta mereka dengan memberikan syurga untuk mereka…." (QS. at- Taubah: 111). Dari sini, tampaknya tidak berlebihan bila dikatakan bahwa zakat merupakan sebuah kewajiban yang memiliki efek peran integral, meliputi pembinaan pribadi, keluarga, masyarakat, negara dan terwujudnya khilafah sebagai sasaran akhir da'wah Islam.
Dari penjelasan di atas, zakat kekayaan misalnya, bukan semata penyerahan sebagian harta dari kaum kaya (aghniya ) kepada kaum miskin (mustahik ), tanpa meninggalkan kesan dan pengaruh. Tetapi ia merupakan salah satu sarana tarbiyah (pembinaan) bagi kaum muslimin. Disamping itu, tatkala diaplikasikan secara benar dan menyeluruh, zakat , ternyata mampu menuangkan lukisan kondisi yang paling indah sepanjang rentang sejarah. Ini terjadi pada era pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Aziz. Ketika melalui zakat, Allah SWT telah mencukupkan semua kebutuhan fuqara dan masakin, melunasi hutang para gharimin, meratakan kesejahteraan dan hasil zakat yang melimpah dan bila diperhatikan, memang banyak sekali sisi-sisi tarbiyah yang diperoleh seorang muslim dengan menjalani perintah wajib zakat harta. Di antaranya ;
Zakat, juga bisa dijadikan sebagai neraca, guna menimbang kekuatan iman seorang mu'min serta tingkat kecintaannya yang tulus kepada Rabbul 'izzati. Sebagai tabi'atnya, jiwa manusia senantiasa dihiasi oleh rasa cinta kepada harta, sebagaimana firman Allah di dalam Surat Ali- Imran ayat: 14 ; "Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). "
Selain itu zakat juga akan membiasakan jiwa manusia mampu melepaskan diri dari jeratan hawa nafsu dan sifat kikir, disebabkan cinta buta kepada harta. Dengan menunaikan zakat kekayaan berarti seorang mu'min berhasil mengatasi dan menghinakan kencenderungan hawa nafsunya, lalu meringankan tangannya mengeluarkan infaq fii sabilillah. Orang-orang yang tak mampu melakukan hal tersebut, disebut sebagai 'abdul maal atau hamba harta. Rasulullah SAW bersabda, "Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba sutera." (Muttafaq 'alaih).
Zakat, selain diwajibkan atas harta yang dapat terlihat, dan bisa diketahui serta dihitung oleh selain pemilik harta, juga wajib ditunaikan atas harta tersembunyi. Artinya yang tak dapat diketahui dan terhitung, kecuali pemiliknya. Karena itu mungkin saja bagi orang-orang yang lemah imannya akan menyembunyikan atau menutupi sebagian harta yang mereka miliki, hingga tidak terhitung zakatnya. Namun, bagi seorang muslim yang bertaqwa, yang keimanannya mengakar dalam jiwa, akan menyadari betapa Allah SWT, Yang Maha Mengetahui pengkhianatan mata dan Yang Maha Mengetahui apa yang tersembunyi di dalam hati, akan tetap berlaku benar. Meski tanpa adanya pengawasan secara zahir, ia senantiasa merasa bahwa dirinya dan seluruh yang ia miliki tak mungkin luput dari pengetahuan Allah SWT. "Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pun pasti kami mendatangkan (pahala) nya. Dan cukuplah Kami sebagai Pembuat perhitungan ." (QS. Al- Anbiyaa: 47).
Dari sisi lain, menunaikan zakat juga akan menanamkan rasa takut kepada Allah. Mengingatkan jiwa akan saat tibanya hari perhitungan. Sebab dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari Dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda bahwa dua kaki seorang hamba tidak akan melangkah pada hari kiamat, hingga ia ditanya tentang empat hal. Diantaranya, tentang hartanya dari mana diperoleh dan ke mana dipergunakan.
Harta yang dimiliki, pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. Allah lah yang kemudian melimpahkan amanah kepada para pemilik harta, agar dari harta itu dikeluarkan zakatnya. Dan disinilah mental sikap amanah dipupuk, sebab seorang muslim dituntut untuk menyampaikan amanah kepada ahlinya. Sikap amanah, tidak hanya tumbuh dalam diri orang yang berzakat, tetapi juga pada para petugas atau amil zakat. Yakni dalam membagi dan menyalurkan seluruh harta zakat kepada yang berhak. Dahulu, dalam hal operasional zakat, rasulullah SAW dan para sahabat r.a. menerapkan seleksi ketat untuk memilih para amil zakat. Kriteria sifat standar yang dipegang Rasulullah dan para sahabatnya, pertama adalah orang yang benar-benar memiliki sifat amanah, mengerti permasalahan dan kehidupannya mencukupi. Rasulullah bahkan memberi motivasi kepada para amil zakat dalam sabdanya, " Amil shadaqah (zakat) yang melakukan tugasnya dengan dan ikhlas semata karena Allah, ia laksana orang yang berperang di jalan Allah, sampai ia kembali lagi ke rumahnya." (HR. Ahmad)
Zakat untuk Pendidikan
Pendidikan adalah investasi masa depan untuk melangsungkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kemajuan suatu bangsa di segala aspek kehidupan seperti pertumbuhan dan perkembangan perekonomian berbanding lurus dengan kualitas pendidikan bangsa tersebut. konon, menurut para pakar (jangan tanya pakar yang mana) makin banyak Doktor di suatu negara, mungkin istilahnya Doctor per Kapita—tentu gelar Doktor beneran, bukan gelar yang dijual—makin cepat kemajuan tersebut tercapai.
Terobosan beberapa lembaga filantropi Islam—Lembaga Pengelola Zakat, baik Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ)—seperti yang dilakukan BAZNAS-Dompet Dhuafa bisa dibilang sebagai kepedulian dan kesadaran masyarakat agamis terhadap nasib dunia pendidikan di Indonesia. Pada bulan Agustus 2007, bertepatan dengan moment kemerdekaan BAZNAS-Dompet Dhuafa menggulirkan sebuah program peduli pendidikan dengan tema “Merdeka adalah bebas dari Kebodohan. Bantu anak Indonesia tetap sekolah”. Program ini bertujuan memberikan bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari dana zakat. BAZNAS-Dompet Dhuafa juga telah memiliki sebuah sekolah khusus untuk kaum tak berpunya, SMART Ekselensia Indonesia yang berlokasi di Parung Bogor serta memberikan beasiswa bagi mahasiswa yang belajar di Perguruan Tinggi Negeri yang dikenal dengan Program Beastudi Etos.
Zakat untuk pendidikan sebetulnya telah lama berjalan di masyarakat terlebih dengan munculnya beberapa lembaga pengelola zakat yang kreatif, amanah dan professional di Indonesia. Hampir seluruh BAZ dan LAZ di Indonesia termasuk BAZIS DKI yang telah eksis sejak tahun 1960an memiliki program peduli pendidikan dengan memberikan bantuan biaya pendidikan kepada siswa-siswa yang berasal dari kalangan tidak mampu dari pendidikan dasar hingga jenjang perguruan tinggi.
Peran serta zakat yang murni bersumber dari kalangan grass root untuk membaiyai pendidikan sangat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indoensia. Pengalokasian dana zakat pada sektor pendidikan oleh lembaga pengelola zakat meski masih memiliki prosentase lebih kecil jika dibandingkan dengan alokasi untuk pemberdayaan ekonomi berupa pemberian modal, sangat membantu masyarakat miskin dalam mengakses pendidikan. Kemampuan mengakses lembaga pendidikan oleh kaum dhuafa inilah yang oleh BAZNAS-Dompet Dhuafa dimaknai sebagai sebuah kemerdekaan. Alih-alih menunggu—tanpa kepastian—anggaran sebesar 20 persen untuk pendidikan dari pemerintah, masyarakat—dalam hal ini diwakili oleh lembaga pengelola zakat—telah bisa menjawab ketidakpastian tersebut.

d. Koperasi
Koperasi Sekolah ialah koperasi yang didirikan oleh para siswa sebagai tempat pendidikan dan latihan berkoperasi di sekolah. Koperasi Sekolah tidak berbentuk badan hokum, tetapi mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi dari Kantor Departemen Koperasi.
Adapun pertimbangan koperasi sekolah yaitu:
• Menunjang program pembangunan pemerintah di sector perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
• Menumbuhkan koperasi sekolah dan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
• Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan,dan jiwa koperasi.
• Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi agar berguna kelak di masyarakat
• Membantu kebutuhan para siswa dan mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah
Kerja sama koperasi berlandaskan individualitas dan solidaritas. Nilai individualis tidak dikobarkan untuk tujuan kerja sama, tetapi untuk isi mengisi dan dikembangkan.
Fungsi atau manfaat koperasi sekolah :
• Merupakan alat pendidikan dan penerapan pengetahuan di bidang ekonomi dengan berasas gotong-royong
• Merupakan alat untuk mengusahakan kebutuhan sekolah bagi para siswa
• Sebagai tempat kegiatan menabung di sekolah

Tujuan didirikan Koperasi sekolah yaitu:
• Memasyarakatkan koperasi melalui pendidikan ekonomi dan koperasi di sekolah
• Menanamkan dan mendidik kesadaran hidup bergotong-royong dan setia kawan di antara para siswa
• Menumbuhkan rasa tanggung jawab, disiplin, dan jiwa demokrasi pada siswa
• Menunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa
• Menunjang program pembangunan pemerintah di sector perkoperasian melalui program pendidikan koperasi di sekolah
• Mendidik para siswa agar menjadi Warga Negara Indonesia yang berguna dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan negara
Untuk mencapai maksud dan tujuan, koperasi menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut:
• Unit usaha pertokoan, menyediakan alat tulis-menulis, buku-buku pelajaran, pakaian seragam sekolah, alat-alat praktek sekolah. Misalnya : alat menggambar, alat praktek biologi, alat praktek kimia dan lain-lain
• unit usaha kafetaria atau kantin, menyediakan minuman dan makanan (kecil) para siswa
• Unit usaha simpan pinjam, mewajibkan para anggota (siswa di sekolah) untuk membayar simpanan wajib secara teratur dan menggiatkan anggota untuk menabung atau menyimpan sukarela secara teratur agar mudah pengelolaannya
• Unit usaha jasa, misalnya jasa fotokopi, jasa penjilidan, jasa pengetikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar