STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Jumat, 02 Maret 2012

JUAL BELI VIA INTERNET

PENDAHULUAN
Dizaman yang globalisasi sekarang ini, jual beli tidak hanya bisa dilakukan dipasar, supermarket dsb melainkan jual beli juga bisa dilakukan melalui internet. Pada dasarnya proses transaksi jual beli secara elektronik tidak jauh berbeda dengan proses transaksi jual beli biasa di dunia nyata. Transaksi jual beli melalui internet memberikan kemudahan bagi produsen dan konsumen dalam melakukan transaksi. Misalnya saja seorang konsumen menginginkan barang tetapi antara produsen dan konsumen berada pada tempat yang berjauhan. Apalagi tempat itu sulit dijangkau oleh konsumen. Oleh karena itu, transaksi jual bei via internet sangat efektif. Para produsen menawarkan barang dagangannya melalui internet. Apabila seorang konsumen ingin membeli barang tersebut maka konsumen tinggal memesan pada produsen melalui nomor atau alamat yang tercantum dalam iklan di internet tersebut. Sedangkan dalam hal pembayaran, dapat dilakukan melalui perantara yaitu bank. Jadi antara penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung.
Demikian pula dengan undian berhadiah dan sms berhadiah yang marak saat ini. Misalnya saja sebuah perusahaan jika perusahaan tersebut ingin agar barang dagangannya laku maka perusahaan tersebut memberikan undian berhadiah. Contohnya saja bila membeli produk ini maka akan mendapatkan hadiah jalan-jalan gratis atau dapat bertemu dengan artis kesukaannya.
Yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah pandangan islam tentang pengertian jual beli, aturan jual beli, jual beli via internet, undian berhadiah, sms berhadiah dan perjudian menurut pandangan islam.



PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN JUAL-BELI
Menurut bahasa “al-bai’un artinya menukar atau menjual . Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang, yang lain dengan cara yang terentu (‘aqad).
Sedang menurut Syara’yang dimaksud ialah tukar-menukar harta secara suka sama suka, atau memindahkan milik dengan mendapat tukar menurut cara yang diizinkan agama.
B. ATURAN JUAL BELI MENURUT ISLAM
Beberapa rukun jual beli
1. Penjual dan pembeli
Syarat keduanya:
• Berakal
• Dengan kehendak sendiri
• Keadaanya tidak mubazir (pemboros)
• Baligh
2. Uang dan benda yang dibeli
Syarat keduanya:
• Suci
• Ada manfaatnya, tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada manfaatnya.
• Keadaan barang itu dapat diterimakan diserahkan, tidak sah menjual sesuatu yang tidak dapat diserahkan kepada pembeli
• Keadaan barang kepunyaan yang menjual, atau kepunyaan yang diwakilkan atau yang menguasakan
• Barang itu diketahui oleh si penjual dan si pembeli
3. Lafadz (kalimat ijab dan qabul)
Ijab adalah perkataan penjual. Contoh saya jual barang ini sekian.
Qabul adalah perkataan pembeli. Contoh saya terima dengan harga sekian.
• Keadaan ijab dan qabul berhubung. Artinya salah satu keduanya pantas menjadi jawab dari yang lain karena belum berselang lama.
• Hendaknya mupakat (sama) ma’na keduanya walaupun lafadz keduanya berlainan.
• Keadaan keduanya tidak disangkutkan dengan urusan yang lain.
• Tidak berwaktu, sebab jual beli berwaktu seperti sebulan atau setahun tidak sah.

C. JUAL BELI YANG SAH TETAPI TERLARANG
Yang menjadi pokok sebab timbulnya larangan adalah
• Menyakiti si penjual atau pembeli
• Menyempitkan gerakan pasaran
• Merusak terhadap ketenteraman umum, misalnya:
1) Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar sedang dia tidak ingin kepada barang itu, tetapi semata-mata supaya orang lain tidak dapat membeli barang itu.
2) Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiyar
3) Menghambat orang-orang dari desa diluar kota, dan membeli barangnya sebelum mereka sampai kepasar, dan mereka diwaktu belum mengetahui harga pasar.
4) Membeli barang untuk ditahan agar dapat dijual dengan harga yang lebih mahal.
5) Menjual suatu barang yang berguna untuk menjadi alat maksiat kepada yang membelinya.
6) Jual beli mengicuh.

D. JUAL BELI VIA INTERNET
Pada transaksi jual beli secara elektronik, sama halnya dengan transaksi jual beli biasa yang dilakukan di dunia nyata, dilakukan oleh para pihak yang terkait, walaupun dalam jual beli secara elektronik ini pihak-pihaknya tidak bertemu secara langsung satu sama lain, tetapi berhubungan melalui internet. Ijab Qabul bisa dilaksanakan via SMS, dan mencapai kesepakatan antara penjual dan pembeli. Dalam transaksi jual beli secara elektronik, pihak-pihak yang terkait antara lain :
1. Penjual atau pengusaha yang menawarkan sebuah produk melalui internet sebagai pelaku usaha
2. Pembeli atau konsumen yaitu setiap orang yang tidak dilarang oleh undang-undang, yang menerima penawaran dari penjual atau pelaku usaha dan berkeinginan untuk melakukan transaksi jual beli produk yang ditawarkan oleh penjual/pelaku usaha/merchant.
3. Bank sebagai pihak penyalur dana dari pembeli atau konsumen kepada penjual atau pelaku usaha/merchant, karena pada transaksi jual beli secara elektronik, penjual dan pembeli tidak berhadapan langsung, sebab mereka berada pada lokasi yang berbeda sehingga pembayaran dapat dilakukan melalui perantara bank.
4. Provider sebagai penyedia jasa layanan akses internet.
Pada dasarnya pihak-pihak dalam jual beli secara elektronik tersebut diatas, masing-masing memiliki hak dan kewajiban. Penjual/pelaku usaha/merchant merupakan pihak yang menawarkan produk melalui internet, oleh karena itu, seorang penjual wajib memberikan informasi secara benar dan jujur atas produk yang ditawarkannya kepada pembeli atau konsumen, ditakutkan jika penjual tidak jujur, pembeli akan kecewa dan merasa tertipu apabila barang yang telah dibelinya tersebut ternyata mempunyai cacat. Hal tersebut bisa menjadikan jual beli via internet ini haram, karena merugikan salah satu pihak. Disamping itu, penjual juga harus menawarkan produk yang diperkenankan oleh undang-undang, maksudnya barang yang ditawarkan tersebut bukan barang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak rusak ataupun mengandung cacat tersebunyi, sehingga barang yang ditawarkan adalah barang yang layak untuk diperjualbelikan. Dengan demikian transaksi jual beli termaksud tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun yang menjadi pembelinya. Di sisi lain, seorang penjual atau pelaku usaha memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran dari pembeli/konsumen atas harga barang yang dijualnya, juga berhak untuk mendapatkan perlindungan atas tindakan pembeli/konsumen yang beritikad tidak baik dalam melaksanakan transaksi jual beli secara elektronik ini.
Seorang pembeli/ konsumen memiliki kewajiban untuk membayar harga barang yang telah dibelinya dari penjual sesuai jenis barang dan harga yang telah disepakati antara penjual dengan pembeli tersebut. Selain itu, pembeli juga wajib mengisi data identitas diri yang sebenar-benarnya dalam formulir penerimaan. Di sisi lain, pembeli/konsumen berhak mendapatkan informasi secara lengkap atas barang yang akan dibelinya dari seoarng penjual, sehingga pembeli tidak dirugikan atas produk yang telah dibelinya itu. Pembeli juga berhak mendapatkan perlindungan hukum atas perbuatan penjual/pelaku usaha yang beritikad tidak baik.
Bank sebagai perantara dalam transaksi jual beli secara elektronik, berfungsi sebagai penyalur dana atas pembayaran suatu produk dari pembeli kepada penjual produk itu, karena mungkin saja pembeli/konsumen yang berkeinginan membeli produk dari penjual melalui internet berada di lokasi yang letaknya saling berjauhan sehingga pembeli termaksud harus menggunakan fasilitas bank untuk melakukan pembayaran atas harga produk yang telah dibelinya dari penjual, misalnya dengan proses pentransferan dari rekening pembeli kepada rekening penjual (acount to acount).
Provider merupakan pihak lain dalam transaksi jual beli secara elektronik, dalam hal ini provider memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan akses 24 jam kepada calon pembeli untuk dapat melakukan transaksi jual beli secara elektronik melalui media internet dengan penjual yang menawarkan produk lewat internet tersebut, dalam hal ini terdapat kerjasama antara penjual/pelaku usaha dengan provider dalam menjalankan usaha melalui internet ini.
Transaksi jual beli secara elektronik merupakan hubungan hukum yang dilakukan dengan memadukan jaringan (network) dari sistem informasi yang berbasis komputer dengan sistem komunikasi yang berdasarkan jaringan dan jasa telekomunikasi. Pelaksanaan transaksi jual beli secara elektronik ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:
1. Penawaran, yang dilakukan oleh penjual atau pelaku usaha melalui websitepada internet. Penjual atau pelaku usaha menyediakan storefront yang berisi katalog produk dan pelayanan yang akan diberikan. Masyarakat yang memasuki website pelaku usaha tersebut dapat melihat-lihat barang yang ditawarkan oleh penjual. Salah satu keuntungan transaksi jual beli melalui di toko on line ini adalah bahwa pembeli dapat berbelanja kapan saja dan dimana saja tanpa dibatasi ruang dan waktu. Penawaran dalam sebuah website biasanya menampilkan barang-barang yang ditawarkan, harga, nilai rating atau poll otomatis tentang barang yang diisi oleh pembeli sebelumnya, spesifikasi barang termaksud dan menu produk lain yang berhubungan. Penawaran melalui internet terjadi apabila pihak lain yang menggunakan media internet memasuki situs milik penjual atau pelaku usaha yang melakukan penawaran, oleh karena itu, apabila seseorang tidak menggunakan media internet dan tmemasuki situs milik pelaku usaha yang menawarkan sebuah produk maka tidak dapat dikatakan ada penawaran. Dengan demikian penawaran melalui media internet hanya dapat terjadi apabila seseorang membuka situs yang menampilkan sebuah tawaran melalui internet tersebut.
2. Penerimaan, dapat dilakukan tergantung penawaran yang terjadi. Apabila penawaran dilakukan melalui e-mail address, maka penerimaan dilakukan melalui e-mail, karena penawaran hanya ditujukan pada sebuah e-mail yang dituju sehingga hanya pemegang e-mail tersebut yang dituju. Penawaran melalui website ditujukan untuk seluruh masyarakat yang membuka website tersebut, karena siapa saja dapat masuk ke dalam website yang berisikan penawaran atas suatu barang yang ditawarkan oleh penjual atau pelaku usaha. Setiap orang yang berminat untuk membeli baranga yang ditawarkan itu dapat membuat kesepakatan dengan penjual atau pelaku usaha yang menawarkan barang tersebut. Pada transaksi jual beli secara elektronik, khususnya melalui website, biasanya calon pembeli akan memilih barang tertentu yang ditawarkan oleh penjual atau pelaku usaha, dan jika calon pembeli atau konsumen itu tertarik untuk membeli salah satu barang yang ditawarkan, maka barang itu akan disimpan terlebih dahulu sampai calon pembeli/konsumen merasa yakin akan pilihannya, selanjutnya pembeli/konsumen akan memasuki tahap pembayaran.
3. Pembayaran, dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya melalui fasilitas internet, namun tetap bertumpun pada sistem keuangan nasional, yang mengacu pada sistem keuangan lokal.
4. Pengiriman, merupakan suatu proses yang dilakukan setelah pembayaran atas barang yang ditawarkan oleh penjual kepada pembeli, dalam hal ini pembeli berhak atas penerimaan barang termaksud. Pada kenyataannya, barang yang dijadikan objek perjanjian dikirimkan oleh penjual kepada pembeli dengan biaya pengiriman sebagaimana telah diperjanjikan antara penjual dan pembeli.
Berdasarkan proses transaksi jual beli secara elektronik yang telah diuraikan diatas menggambarkan bahwa ternyata jual beli tidak hanya dapat dilakukan secara konvensional, dimana antara penjual dengan pembeli saling betemu secara langsung, namun dapat juga hanya melalui media internet, sehingga orang yang saling berjauhan atau berada pada lokasi yang berbeda tetap dapat melakukan transaksi jual beli tanpa harus bersusah payah untuk saling bertemu secara langsung, sehingga meningkatkan efektifitas dan efisiensi waktu serta biaya baik bagi pihak penjual maupun pembeli. Dan pada zaman yang telah maju ini, masyarakat banyak yang membutuhkan layanan yang instan dan tidak merepotkan, sehingga ulama’ memperbolehkannya.
E. UNDIAN BERHADIAH, SMS BERHADIAH DAN PERJUDIAN
Dalam dunia perdagangan dewasa ini banyak jual beli barang dilakukan dengan dengan sistem kupon berhadiah untuk kepentingan promosi barang dagangannya. Karena itu, untuk kepentingan umum, pemerintah perlu mengadakan pengawasan dan penertiban terhadap penyelenggaraan undian dan kupon berhadiah, agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat dan negara. Misalnya, pihak penyelenggara undian tidak menepati janji-janjinya .
Pemerintah RI telah mempunyai seperangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan undian yaitu pada UU Nomor 22 Tahun 1954. Dalam praktek sehari-hari, ada bentuk undian yang tidak bertentangan dengan syariah dan ada pula yang bertentangan. Bila prinsipnya undian itu adalah hadiah yang diberikan pihak penyelenggara undian yang dananya bersumber dari perusahaan tersebut, bukan dari iuran atau urunan para peserta undian, maka bukan termasuk judi. Misalnya, undian umroh. Selama dana tersebut bukan dari hasil pengumpulan dana dari peserta undian, maka boleh.
SMS berhadiah dipandang oleh MUI dalam fatwanya sebagai suatu kegiatan perjudian, karena mempertaruhkan harta untuk tujuan memperoleh materi (hadiah). Akan tetapi MUI tidak serta-merta mengharamkan kegiatan tersebut, dikecualikan darinya (fatwa) SMS berhadiah yang hadiahnya disediakan oleh pihak ketiga bukan dari dana yang terakumulasi dari SMS peserta, yang demikian adalah halal hukumnya. Mengenai SMS berhadiah ini, sekarang banyak acara di TV yang menawarkan hadiah dengan cara mengirim SMS dengan tujuan yang bermacam-macam dan belum jelas dari mana dana hadiah tersebut. Bagi pengirim SMS sebaiknya hal tersebut diwaspadai karena ketidakjelasan tersebut dan hendaklah bagi si Pengirim SMS agar tidak berniat untuk mendapatkan hadiah, karena hukumnya bisa menjadi haram karena hampir sama dengan mengundi nasib. Sedangkan pajak yang ditanggung pemenang itu bukan berarti judi, tapi pajak memanglah kewajiban penerima barang, dan telah ada kesepakatan antara pemenang dan perusahaan tentang pajak barang tersebut.
Hasil analisis mengungkapkan bahwa pengecualian yang dibuat oleh MUI terkait SMS berhadiah yang hadiahnya disediakan oleh pihak ketiga tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan SMS berhadiah yang demikian adalah judi karena para pesertanya saling bertaruh untuk memdapatkan hadiah yang dijanjikan panitia. Sedangkan jika SMS berhadiah yang hadiahnya disediakan oleh pihak ketiga dan biaya pengiriman SMS memakai tarif normal adalah boleh karena tidak ada unsur taruhan seperti dalam judi. Akan tetapi, meskipun boleh hendaknya kegiatan tersebut tidak dilakukan atau dihindari, sebab dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut tidak jauh berbeda dengan judi dan malah akan mendidik masyarakat untuk menjadi penjudi.

Sebagian besar ulama’ di Indonesia mengharamkan segala macam taruhan dan perjudian. Rasyid Ridho mengingatkan bahwa dalil syar’i yang mengharamkan semua perjudian itu adalah dalil qath’i dilalah artinya dalil yang sudah pasti petunjuknya atas keharaman perjudian sehingga tidak bisa diragukan. Allah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 91
                     

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
KESIMPULAN
• Jual beli via internet bisa halal dan bisa juga haram hukumnya. Bisa dikatakan halal apabila memenuhi aturan jual beli menurut agama islam. Dikatakan haram apabila menimbulkan kerugian antara penjual dan pembeli.
• Undian berhadiah bila digunakan untuk amal tidak dilarang oleh agama, sebab usaha menghimpun dana dengan cara undian berhadiah itu sama halnya dengan usaha pengumpulan dana yang dilakukan oleh seseorang dari suatu jamaah untuk suatu proyek yang telah disepakati.
• Perjudian hukumnya haram, karena telah tercantum dalam al-qur’an bahwa Allah telah melarangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar