STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Jumat, 02 Maret 2012

ZAKAT PROFESI

Bab I
Pendahuluan
 
Latar belakang
Artinya: Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.
Ayat diatas mengabarkan bahwa, manusia diperintahkan oleh tuhannya untuk bekerja mencari nafkah, karena dengan bekerja itu, Allah dan Rasulnya akan melihat pekerjaan manusia itu. Dengan bekerja, manusia dapat memenuhi kebutuhan nya. Sehingga jika kebutuhannya telah terpenuhi, maka seseorang itu pun akan dapat beribadah kepada tuhanya, karena bekerja itu sudah merupakan ibadah.
Berbicara tentang pekerjaan, pada zaman yang serba moderen ini, banyak pekerjaan-pekerjaan atau profesi yang digeluti oleh manusia. Dengan profesi itu, manusia akan lebih terjamin kehidupannya. Berbagai macam profesi yang di jalani oleh manusia, demi mendapatkan sesuatu yang diinginkan. Dan tak sedikit dari profesi itu, menghasilkan uang yang banyak. Yang pada hakekatnya uang atau rezeki tersebut hanyalah dari Allah. Dalam Alqur’an :
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Yang dimaksud hasil usahamu di atas, profesi merupakan salah satu usaha yang menghasilkan sesuatu, dimana hasil itu di perintahkan oleh Allah agar di sedekahkan/dizakatkan. Oleh karena itu, perlu adanya kajian tentang zakat provesi ini, dimana pada zaman Rasulullah dulu belum ada. Profesi apa sajakah yang dimaksud ? bagaimana dengan Nisab Dan Haul nya ? Dan bagaimana cara menghitung nya ? yang kesemua pertanyaan ini akan kami bahas dalam makalah kami yang terbatas ini.

  1. Rumusan masalah.
  1. Apakah pengertian dari zakat profesi?
  2. Berapakah nisab dan haul zakat profesi?
  3. Adakah pengaruh zakat ini dalam pembangunan negara?





Bab II
Pembahasan

  1. Pengertian Zakat Profesi
Seiring dengan perkembangan ekonomi masyarakat modern, banyak bermunculan jenis profesi baru yang belum dikenal pada masa lalu. Yusuf al-Qaradhawi1 menyatakan bahwa kata profesi atau profesional adalah sekelompok pekerja, yang bekerja dibidangnya masing-masing berdasarkan ilmu pengetahuan atau basis teori tertentu, baik keahlian yang dilakukannya secara sendiri maupun secara bersama-sama. Yang dilakukan sendiri misalnya profesi dokter, arsitek, ahli hukum, penjahit, pelukis, da’I atau muballig dan lain sebagainya. Yang dilakukan secara bersama-sama misalnya pegawai (pemerintah maupun swasta) dengan menggunakan sistem upah atau gaji.
Sementara itu fatwa ulama’ yang dihasilkan pada waktu muktamar internasional pertama tentang zakat di Quwait pada tanggal 29 Rajab 1404 Hijriyah bahwa salah satu kegiatan yang menghasilkan kekuatan bagi manusia sekarang adalah kegiatan profesi yang menghasilkan amal yang bermanfaat, baik yang dilakukan sendiri, seperti kegiatan dokter, arsitek dan yang lainnya, maupun yang dilakukan secara bersama-sama, seperti para karyawan atau pegawai. Semua itu menghasilkan pendapatan atau gaji.
Wahbah al-Zuhaili2 secara khusus mengemukakan kegiatan penghasilan atau pendapatan yang diterima seseorang melalui usaha sendiri (wirausaha) seperti dokter, insinyur, ahli hukum, penjahit dan lain sebagainya. Dan juga yang terkait dengan pemerintah, (pegawai negeri) atau pegawai swasta yang mendapatkan gaji atau upah dalam waktu yang relatif tetap seperti sebulan sekali. Penghasilan atau pendapatan yang semacam ini dalam istilah fiqh dikatakan sebagai al-Maal al-mustafaad.
  1. Landasan Hukum Kewajiban Zakat Profesi
Semua penghasilan melalui kegiatan professional tersebut, apabila telah mencapai nisab maka wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan nash-nash yang bersifat umum, misalya firman Allah dalam surat adz-dzaariyaat : 19
Artinya : Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.

Sayyid Quthub dalam tafsirnya Fi Zhilalil Qur’an3 ketika menafsirkan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 267 menyatakan, bahwa nash ini mencakup seluruh hasil usaha manusia yang baik dan halal dan mencakup pula seluruh yang dikeluarkan Allah SWT dari dalam dan atas bumi, seperti hasil-hasil pertanian dan sebagainya. Karena itu nash ini mencakup semua harta, baik yang terdapat di zaman rasulullah maupun di zaman sesudahnya. Semuanya wajib dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan dan kadar sebagaimana diterangkan dalam sunah rasulullah baik yang sudah diketahui secara langsung maupun yang di Qiyaskan kepadanya.
Dari sudut keadilan penetapan kewajiban zakat pada setiap harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas, dibandingkan dengan hanya menetapkan kewajiban zakat pada komoditas-komoditas tertentu saja yang konvonsional. Petani yang saat ini kondisinya secara umum kurang beruntung, tetap harus berzakat, apabila hasil pertaniannya telah mencapai nishab. Karena itu sangat adil pula, apabila zakat inipun bersifat wajib pada penghasilan yang didapatkan para dokter, para ahli hukum, konsultan dalam berbagai bidang, para dosen, para pegawai dan karyawan yang memiliki gaji tinggi dan profesi lainnya.
Sejalan dengan perkembangan kehidupan umat manusia, khususnya dalam bidang ekonomi, kegiatan penghasilan melalui keahlian dan profesi ini akan semakin berkembang dari waktu ke waktu. Bahkan akan menjadi kegiatan ekonomi yang utama, seperti terjadi di Negara-negara industry sekarang ini. Penetapan kewajiban zakat kepadanya, menunjukkan betapa hukum Islam sangat aspiratif dan responsive terhadap perkembangan zaman. Afif Abdul Fatah Thabari4 menyatakan bahwa aturan dalam Islam itu bukan saja sekedar berdasarkan pada keadilan bagi seluruh umat manusia, akan tetapi sejalan dengan kemashlahatan dan kebutuhan hidup manusia, sepanjang zaman dan keadaan, walaupun zaman itu berbeda dan berkembang dari waktu ke waktu.
  1. Nishab, Waktu, Kadar, dan Cara Mengeluarkan Zakat Profesi
Terdapat beberapa kemungkinan kesimpulan dalam menentukan nishab, kadar dan waktu mengeluarkan zakat profesi. Para ulama menganalogikannya dengan salah satu dari lima jenis zakat yang sudah ada ketentuannya, dan berlaku pada masa Rasulullah saw. Oleh karena penghasilan profesi sekarang diterima dalam bentuk uang, maka para fuqaha modern sepakat kalau zakat profesi disamakan dengan zakat naqd (emas dan perak). Alasannya bahwa sebuah mata uang didasarkan pada cadangan emas yang menopangnya. Nabi Muhammad saw. pernah bersabda, “kalau anda memiliki 200 dirham perak, maka harus dikeluarkan zakatnya sebesar 5 dirham, yakni 2,5%. Dan kalau anda memiliki 200 dinar (emas) maka wajib dikeluarkan zakatnya 0,5 dinar, yaitu 2,5%. Dalil-dalil inilah yang dijadikan pijakan diberlakukannya zakat profesi yang dinilai dengan zakat emas dan perak, kadarnya yaitu 2,5% terhadap saldo bersih, dan memenuhi syarat nisab yaitu 8,5 gram emas, dan waktu mengeluarkannyasetahun sekali setelah dipotong kebutuhan pokok dan hutang.
Yang paling penting dari besar nisab tersebut adalah bahwa nisab uang diukur dari nisab tersebut yang telah kita tetapkan sebesar nilai 85 gram emas. Besar itu sama dengan dua puluh misqal hasil pertanian yang disebutkan oleh banyak hadis. Banyak orang memperoleh gaji dan pendapatan dalam bentuk uang, maka yang paling baik adalah menetapkan nisab gaji itu berdasarkan nisab uang.

Contoh: Jika si A berpenghasilan Rp 5.000.000,00 setiap bulan dan kebutuhan pokok per bulannya sebesar Rp 3.000.000,00 maka besar zakat yang dikeluarkannya adalah 2,5% x 12 x Rp 2.000.000,00 = 600.000,00 per tahun.
Sementara itu, Didin Hafidhuddin, menganalogikan zakat profesi dengan zakat pertanian, karena ada kesamaan di antara keduanya (al-syabah). Jika hasil panen pada setiap musim berdiri sendiri tidak terkait dengan hasil sebelumnya, demikian pula gaji dan upah yang diterima, tidak terkait antara penerima bulan kesatu dan bulan kedua dan seterusnya. Maka nishabnya senilai 653 kg padi atau gandum (di atas 1,3 juta), kadar zakatnya sebesar 5% jika di airi sendiri oleh petaninya (irigasi), dan 10% jika di airi oleh mata air/hujan, dan dikeluarkan pada setiap mendapatkan gaji atau penghasilan, misalnya sebulan sekali. Dalam contoh kasus diatas, maka kewajiban zakat si A adalah sebesar 5% x 12 x Rp 2.000.000,00 = Rp 1.200.000,00 per tahun (irigasi). Jika di airi hujan: 10% x 12 x Rp 2.000.000,00 = Rp 2.400.000,00 per tahun.
Karena dianalogikan pada zakat pertanian, maka bagi zakat profesi tidak ada ketentuan haul. Ketentuan waktu menyalurkannya adalah pada saat menerima, misalnya setiap bulan. Karena itu profesi yang menghasilakn pendapatan setiap hari, misalnya dokter yang membuka praktek sendiri, atau pada da’i yang setiap hari berceramah, zakatnya dikeluarkan sebulan sekali.
Atas dasar keterangan di atas, jika seseorang konsultan mendapatkan honorarium misalnya Rp 5.000.000,00 per bulan, dan ini sudah mencapai nishab, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% sebulan sekali. Demikian pula misalnya seorang pegawai perusahaan swasta yang setiap bulannya menerima gaji Rp 10.000.000,00, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% sebulan sekali. Sebaliknya, seorang pegawai yang bergaji Rp 1.000.000,00 setiap bulan, dan ini belum mencapai nishab, maka ia tidak wajib berzakat. Akan tetapi kepadanya dianjurkan untuk berinfak dan bersedekah, yang jumlahnya bergantung pada kemampuan dan keikhlasan nya. Hal ini sejalan dengan surah Ali Imran: 134.
Artinya : (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.
  1. Zakat sebagai investasi pembangunan negara.
Potensi zakat yang dapat dikumpulkan dari masyarakat sangat besar. Menurut sebuah sumber, potensi zakat di Indonesia mencapai hampir 20 triliun pertahun. Hasil penelitian pusat bahasa dan budaya UIN Syarif Hidayatullah dan ford foundation tahun 2005 mengungkapkan, jumlah potensi filantropi (kedermawanan) umat islam indonesia mencapai 19,3 triliun. Diantara potensi tersebut, Rp 5,1 triliun berbentuk barang dan 14,2 triliun berbebtuk uang. Jumlah dana sebesar itu, sepertiganya masih berasak dari zakat fitrah. (Rp 6,2 triliun). Dan sisanya zakat harta Rp 13,1 triliun. Salah satu penemuan menarik dari penelitian tersebut adalah bahwa 61 persen zakat fitrah dan 93 persen zakat harta yang diberikan langsung kepada penerima.5
Zakat mmpunyai potensi untuk turut membantu pencapaian sasaran pembangunan nasional. Dana zakat yang sangat besar cukup berpotensi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat jika tersalurkan secara terprogram dalam rencana pembangunan Nasional. Dalam periode tertentu, suatu negara membuat rencana pembangunan diberbagai bidang sekaligus perencanaan anggaranya. Potensi zakat yang cukup besar dan sasaran distribusi zakat yang jelas seharusnya dapat sejalan dengan rencana pembangunan nasional tersebut.
Untuk itu pentingnya manajemen zakat yang efektif, baik dalam penerimaan maupun penditribusian yang terorganisir secara sitematis. Maka diharapkan zakat merupakan salah ssatu sektor penunjang lajunya pertumbuhan ekonomi nasional Negara Republik Indonesia.6
Bab III
Kesimpulan
  1. Bawa hasil profesi yang telah mencapai nisab dan haulnya, wajib dizakati sebesar 2,5 %.
  2. Nisab zakat profesi ini setara dengan emas 85 gram, sebagaimana fatwa menyebutkan.
  3. Zakat ini, jika dikembangkan dengan menggunakan manajemen yang baik, maka zakat ini mampu dijadikan sebagai alat pembangunan nasional.




Daftar Pustaka
Ali, nurddin Mhd. Zakat Sebagai Instrumen dalam Kebijakan Fiskal. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada.2006
Ramulyo, Idris. Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat menurut Hukum Islam. Jakarta. Sinar Grafika, 2006
Didin, hafidhuddin. Zakat dalam perekonomian moderen. Jakarta. Gema insani.2002
Mazjuki, Zuhdi. masail fiqhiyah. Jakarta. Pt.toko gunung agung. 1987


1 Yusuf al-Qaradhawi, Fiqh Zakat, (Beirut : Muassasah Risalah, 1991), hal 487.
2 Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, (Damaskus : Daar el-Fikr, 1997), Juz III hal 1948.
3 Sayyid Quthub Fi Zhilalil Qur’an, (Beirut: Daar el-Surq, 1977), Juz I hal 310-311.
4 Afif Abdul Fata ath-Thabari, Ruh al-Din al-Islamy, (Damaskus: Daar el-Fikr, 1966), hlm. 300.
5 Nuruddin Mhd. Ali, zakat sebagai instrumen dalam kebijakan fiskal,jakarta,2006 hal XXIV.
6 Idris Ramulyo. Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat menurut Hukum Islam. Hal. 140

Tidak ada komentar:

Posting Komentar