STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Sabtu, 01 Februari 2014

KONSEP TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL DALAM KONTEKS FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM

  1. PENDAHULUAN
Pendidikan pada dasarnya merupakan suatu upaya pedagogis untuk menstranfer sejumlah nilai yang dianut oleh masyarakat suatu bangsa kepada sejumlah subjek didik melalui proses pembelajaran. Sistem nilai tersebut tertuang dalam sistem pendidikan yang dirumuskan dalam dasar-dasar pandangan hidup bangsa itu. Rumusan pandangan hidup tersebut kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Dasar dan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Dasar dan perundang-undangan itu pandangan filosofis suatu bangsa di antaranya tercermin dalam sistem pendidikan yang dijalankan.
Konsep pendidikan Islam dalam langkah pendidikan nasional harus dimulai dari konsep manusia secara integral dan utuh. Ketepatan mengkaji dan merumuskan masalah ini akn memerlukan landasan yang kuat dan tetap untuk mebahas masalah filsafat, dasar dan tujuan pendidikan, yang selanjutnya di jadikan pangkal tolak dalam menyatukan dan mengkaitkan hubungan, sebagai bagian integral dari mata rantai dalam kesatuan system pendidikan nasional.
Pendidikan Islam dengan pendidikan nasional merupakan sebuah system pendidikan yang sangat baik. Karena di dalam pendidikan Islam maupun pendidikan nasional terdapat beberapa metode yang berkaitan dengan masalah dunia pendidikan. Apabilah seseorang dengan baik melakukan metode-metode tersebut maka orang tersebut akan menjadi orang yang berguna bagi Agama dan bangsa.

  1. RUMUSAN MASALAH
    1. Apa Pengertian Filsafat Pendidikan Islam?
    2. Apa Pengertian Tujuan Pendidikan Nasional?
    3. Bagaimana Konsep Tujuan Pendidikan Nasional dalam Al-Qur’an
    4. Bagaimana Konsep Tujuan Pendidikan Nasional dalam Al-Hadits
  1. PEMBAHASAN
    1. Pengertian Filsafat Pendidikan Islam
Filsafat pendidikan Islam terdiri dari tiga unsur kata yaitu “Filsafat” “Pendidikan” dan “Islam”. Filsafat menurut Prof. Dr. Harun Nasution berasal dari bahasa yunani yang tersusun dari dua kata Philein yang artinya cinta dan sophos yang artinya hikmat, jadi secara bahasa filsafat berarti pengetahuan tentang hikmat, pengetahuan tentang prinsip atau dasar-dasar mencari kebenaran dan membahas dasar-dasar dari apa yang dibahas.[1] Secara istilah menurut Hasbullah Bakry filsafat adalah Ilmu yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai ketuhanan, alam semesta dan manusia sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana hakekatnya sejauh yang dapat dicapai akal manusia dan badaimana sikap manusia itu seharusnya setelah mengetahui pengetahuan itu.[2]
Sedangkan kata pendidikan berarti suatu ikhtiar atau usaha manusia dewasa untuk mendewasakan peserta didik agar menjadi manusia mandiri dan bertanggung jawab baik terhadap dirinya maupun segala sesuatu diluar dirinya, orang lain, hewan dan sebagainya. dan kata Islam menurut Harun Nasution adalah agama yang ajaran-ajarannya di wahyukan Tuhan kepada manusia melalui Nabi Muhammad sebagai Rasul. Islam adalah agama yang seluruh ajarannya bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits dalam rangka mengatur dan menuntun kehidupan manusia dalam hubungannya dengan Allah, dengan sesama manusia dan dengan alam semesta.[3]
Jadi pengertian Filsafat Pendidikan Islam adalah suatu aktifitas berfikir menyeluruh dan mendalam dalam rangka merumuskan konsep, menyelenggarakan dan mengatasi berbagai problem pendidikan Islam dengan mengkaji makna dan nilai-nilai dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Dari sisi lain, Filsafat Pendidikan Islam diartikan sebagai Ilmu pengetahuan yang mengkaji secara menyeluruh dan mendalam kandungan makna dan nilai-nilai Al-Qur’an dan Al-Hadits guna merumuskan konsep dasar penyelenggaraan bimbingan, arahan dan pembinaan peserta didik agar menjadi manusia dewasa sesuai tuntunan ajaran Islam.[4]
  1. Pengertian Tujuan Pendidikan Nasional
Dalam garis-garis besar Haluan Negara tahun 1993, bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti yang luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, dan terampil, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik dan mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan dan kesetiakawanan social serta kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa pahlawan serta berorientasi masa depan.
Tujuan pendidikan nasional tersebut, pada prinsipnya identik dengan rumusan Tujuan pendidikan nasional sebagaimana termaktub dalam undang-undang No.2 tahun 1989 yaitu, “pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan betaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Kedua rumusan tujuan pendidikan diatas adalah merupakan cita-cita bangsa Indonesia dalam bidang pendidikan. Cita-cita itu didasarkan atas pancasila sebagai super culture bangasa Indonesia, karena nilai-nilai (kebudayaan) yang dicita-citakan pengembangannya merupakan perwujudan dari mutiara-mutiara yang digali dari pancasila. Disampin itu, pancasila sebagai Dasar Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia mengilhami tujuan pendidikan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia. Atau dengan kata lain, nilai-nilai yang ingin diaktualisasikan dalam bidang pendidikan bersumberkan pada pancasila. Tidak dapat dipungkiri bahwa tujuan pendidikan di suatu Negara tertentu diwarnai oleh dasar negaranya.
Rumusan tujuan pendidikan nasional dalam UU system pendidikan nasional merupakan rumusan yang memadai secara konseptual dan memenuhi tuntutan zaman. Substansi rumusan tujuan pendidikan tersebut merupakan jawab pendekatan spekulatif, dan dengan terfokusnya pada manusia seutuhnya, gambaran tentang tujuan itu menggunakan pendekatan holistik.
Tujuan pendidikan sebagai terdapat dalam Undang-undang nomor 2 tahun 1989 pada Bab II pasal 4 mempunyai dua butir utama, yaitu:
  1. Mencerdaskan kehidupan bangsa
Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat yang harus dilaksanakan oleh bangsa Indonesia. Karena amanat itu termuat dalam undang-undang dasar 1945. Kecerdasan yang harus ditingkatkan menjadi conditio sine quanon bagi bangsa Indonesia, karena hal ini menjadi modal bagi upaya-upaya kemajuan. Upaya mencerdaskan kehidupan ini hanya mungkin dapat tercapai melalui pendidikan, dengan demikian pendidikan bagi bangsa Indonesia adalah suatu keharusan.
Cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa ini, sangat relevan dengan tujuan pendidikan menurut Al-Qur’an bahwa sebagaimana Islam menginginkan pemeluknya cerdas dan pandai. Itulah ciri akal yang sempurna. Cerdas ditandai oleh adanya kemampuan menyelesaikan masalah dengan cepat dan tepat, sedangkan pandai ditandai oleh banyak memiliki pengetahuan. Salah satu cirri muslim yang sempurna adalah cerdas dan pandai.
Bangsa yang cerdas adalah bangsa yang berilmu pengetahuan, dan untuk memperoleh pengetahuan harus menggunakan akal pikiran. Islam dalam hal ini, memberikan penghargaan tinggi terhadap akal, dan menganjurkan umatnya untuk menuntut Ilmu. Berpikir dan menggunakan akal adalah ajaran yang jelas dan tegas dalam Al-Qur’an.
šù=Ï?ur ã@»sVøBF{$# $ygç/ÎŽôØnS Ĩ$¨Z=Ï9 ( $tBur !$ygè=É)÷ètƒ žwÎ) tbqßJÎ=»yèø9$# ÇÍÌÈ
“Dan perumpamaan ini kami buat untuk manusia, tidak mungkin dapat memahami kecuali orang-orang yang berilmu.”
Sabda Rasulullah yang artinya:
“Agama adalah penggunaan akal, tiada Agama bagi orang yang tak berakal.”
Dalil Naqli (Al-Qur’an dan Hadits) diatas jelas menunjukan bahwa Islam adalah sangat menggalakkan usaha untuk mencerdaskan kehidupan, dengan demikian tujuan pendidikan nasional yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sangat relevan dengan tujuan pendidikan dalam perspektif Al-Qur’an.[5]
Jadi disini yang harus dicermati adalah pembekalan dan pengembangan Ilmu pengetahuan yang dominan dalam aktifitas pendidikan. Sehingga sudah cukup sesuai untuk mensejajarkan institusi pendidikan dengan nilai hidup Ilmu pengetahuan. Oleh karenanya untuk menghindarkan masyarakat manusia dari malapetaka, pengembangan ilmu dan teknologi haruslah dilandasi nilai etis sehingga terapan rasionalnya menjadi rasional etis, yang selalu mengimplisitkan nilai etis dalam penyajian dalam pengembangan ilmu dan pada akhirnya terapan nilai ilmu menjadi rasional etis dan bukan rasional saja.
  1. Mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya
Disini yang dimaksud manusiaseutuhnya adalah manusia-manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Secara garis besar criteria yang harus dipenuhi yaitu dengan terciptanya manusia Indonesia seutuhnya dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
  1. Kriteria Immaterial (spiritual) yang diekspresikan dalam bentuk iman, taqwa, berbudi pekerti luhur, dan rohani yang sehat.
  2. Kriteria material seperti penguasaan pengetahuan dan ketrampilan, jasmani yang sehat, dan tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
  1. Sudut Pandang Filsafat Pendidikan Islam terhadap Tujuan Pendidikan Nasional berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits
Tujuan pendidikan pada dasarnya adalah merupakan peubahan yang diinginkan dan diusahakan oleh proses pendidikan atau usaha pendidikan, baik pada dataran tingkah laku individu dalam kehidupan pribadinya maupun kehidupan bermasyarakat serta alam sekitar. Tujuan pendidikan pendidikan merupakan problem inti dalam aktifitas pendidikan dan merupakan sari pati dari seluruh renungan paedagodis. Dengan demikian tujuan merupakan faktor yang sangat penting dan menentukan jalannya aktifitas pendidikan.
Tujuan pendidikan pada dasarnya adalah tujuan tertinggi atau terakhir yaitu tujuan yang tidak ada lagi tujuan di atasnya. Omar Muhammad ath-thaumy as-syibani menjelaskan bahwa kalau kita pandang tentang bentuk yang digambarkan oleh ungkapan tentang tujuan terakhir pendidikan dengan kacamata Al-Qur’an (Islam), maka kita dapatkan tidak ada pertentangan dalam makna dan tidak didapati di dalamnya apa yang bertentangan dengan roh Islam. Pandangan ini akan mengajak kita mengembalikan semua kepada tujuan terakhir, yaitu persiapan untuk kehidupan dunia dan akhirat. Tujuan terakhir dengan pengertian ini tidak terbatas pelaksanaannya pada institusi-institusi khas seperti sekolah, pondok, masjid dan lain-lain, tetapi wajib dilaksanakan oleh semua institusi yang ada di masyarakat.
  1. KESIMPULAN
  1. PENUTUP
Demikian makalah yang dapat saya buat. Saya menyadari dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang konstruktif sangat saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan berikutnya. Semoga makalah ini dapat memberikan sedikit manfaat bagi pembaca pada umumnya dan pemakalah pada khususnya. Amin.

DAFTAR PUSTAKA


[1] Zuhairini, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2009), hlm. 3
[2] Ahmad Syar’i, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2005), hlm. 2
[3] Ibid, hlm. 4-5
[4] Ibid, hlm. 5
[5] Abdurrahman Mas’ud dkk, Paradigma Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001), hlm. 202-204

Tidak ada komentar:

Posting Komentar