STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Senin, 06 Juni 2011

FIQH MUAMALAH

Pengertian Fiqh Muamalah
Fiqh Muamalah berasal dari dua kata, yaitu kata ‘fiqh’ dan ‘muamalah’, yang masing-masing memiliki pengertian yang luas. Menurut etimologi, Fiqh adalah faham (الفهم ). Fiqh secara terminologi, pada mulanya diartikan sebagai pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa akidah (ushuliah) maupun amaliah (furu’ah). Ini berarti fiqh sama dengan pengertian Syari’ah Islamiyah. Namun, pada perkembangan selanjutnya, fiqh merupakan bagian dari Syari’ah Islamiyah.
Menurut pendapat para ahli fiqh terdahulu, fiqh adalah:
العلم بالاحكام الشرعية العملية المكتسبة من ء ذلتها التفصيلية
“Ilmu tentang hukum syara’ tentang perbuatan manusia (amaliah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.”

Menurut pendapat ulama lain, fiqh adalah:
مجموعة الاحكام الشرعية العملية المكتسبة من ء ذلتها التفصيلية
“Himpunan tentang hukum syara’ tentang perbuatan manusia (amaliah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.”
Adapun pengertian Muamalah, menurut etimologi ialah bentuk masdar dari kata ‘amala ( ( عا مل – يعا مل – معا ملةyang artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling beramal. Sedangkan secara terminologi, muamalah adalah hubungan manusia dengan manusia lain untuk mendapatkan alat-alat yang dibutuhkan jasmaninya dengan cara yang sebaik-baiknya, sesuai dengan ajaran dan tuntutan agama.
Firman Allah swt.:
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah Telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Q. S. Al-Qashash: 77)
Dalam sebuah hadits disebutkan:
عن ابىعمررضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلعم: من كان في حاجةاخيه كان الله في حاجته ومن فرج على مسلم كربة فرج الله عنه بها كربة من كرب يوم القيامة. (رواه البخارى مسلم)
“Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, Rasulullah saw. telah bersabda, “Barang siapa yang melepaskan hajat saudaranya, maka Allah akan melepaskan pula hajatnya. Dan barang siapa yang suka melapangkan kesempitan seorang muslim maka Allah akan melapangkan kesempitan dari beberapa kesempitan di hari kiamat.”
Jadi, Fiqh Muamalah adalah aturan-aturan Allah SWT., yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan dan sosial kemasyarakatan. Jika dipahami secara sempit, Fiqh Muamalah adalah aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan cara memperoleh, mengatur, mengelola, dan mengembangkan mal (harta benda).
Ruang Lingkup Fiqh Muamalah
Menurut terjemah buku ‘Fiqh Madzhab Syafi’i’, ruang lingkup fiqh muamalah meliputi: Jual Beli, ikhtikar (Spekulasi), perjudian, simsar (badan perantaraan), murabahah, memesan barang (salam salaf), utang-piutang, hiwalah, gadai-menggadai, riba, suap, mahjur, muflis, jaminan, pinjaman, syarikat dagang (syirkah), berwakil, iqrar, merampas, syuf’ah, qiradh, muzara’ah, mukhobaroh, ijarah, ihyaul mawaat, perdamaian, wakaf, hibah, luqathah, ji’alah, wadi’ah, wasiat, dan faraidh.
Menurut kitab “Tahdzib”, ruang lingkup fiqh muamalah adalah: Buyu’, rahn, hijr, shuluh, hiwalah, dzom’an, syirkah, wikalah, iqrar, ‘ariyah, ghosob, syuf’ah, qiradh, musaqah, ijarah, ihya’ul mawat, athoya wal habs, dan luqothoh.
Menurut kitab “Zarul Mutqoni” (Fiqh Imam Sunnah Ahmad bin Hanbal), ruang lingkup fiqh muamalah meliputi: Bai’, waqaf, washoya, faraidh, ‘atiq, nikah, thalaq, ila’, dzihar, li’an, adad, istibro’, ridho’, nafaqah, jinayah, diyat, hudud, ath’imah, aiman, qodho’, syahadat, dan iqrar.
Menurut Ibnu Abidin, fiqh muamalah dapat digolongkan menjadi; Muawadhah Maliyah (Hukum Kebendaan), Munakahat (Hukum Perkawinan), Muhasanat (Hukum Acara), Amanat dan ‘Aryah (Pinjaman), Tirkah (Harta Peninggalan).
Sedangkan Al-Fikri membagi Fiqh Muamalah menjadi; Al-Muamalah Al-Madiyah dan Al-Muamalah Al-Adabiyah. Berdasarkan pembagian tersebut maka ruang lingkup fiqh muamalah pun terbagi dua; ruang lingkup Muamalah Adabiyah dan ruang lingkup Muamalah Madiyah. Yang termasuk muamalah adabiyah adalah ijab dan kabul, saling meridai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang penipuan, pemalsuan, penimbunan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta. Sedangkan yang termasuk muamalah madiyah adalah al-bai’ at-tijarah, rahn, kafalah dan dhaman, hiwalah, tafjis, al-hajru, asy-syirkah, al-mudharabah, al-musaqah l-mukhabarah, ujral al-amah, asy-syuf’ah, al-ji’alah, al-qismah, al-hibbah, al-ibra’, ash-shulhu, dan muhaditsah.
Dari uraian di atas bisa disimpulkan bahwasanya para Ulama’ ahli fiqh berbeda-beda dalam memberikan pengertian Fiqh Muamalah sehingga ruang lingkupnya pun juga berbeda berdasarkan pada pemahaman masing-masing mengenai definisi Fiqh Muamalah.
Ketika Fiqh Muamalah diartikan sebagai – aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan cara memperoleh, mengatur, mengelola, dan mengembangkan mal (harta benda) -, maka ruang lingkupnya hanya sebatas hal ihwal buyu’ (jual beli).
Namun jika Fiqh Muamalah diartikan sebagai aturan-aturan Allah SWT., yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan dan sosial kemasyarakatan, maka ruang lingkup Fiqh Muamalah pun menjadi lebih luas, yakni mencakup buyu’, munakahat, dan faraidh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar