Tampuk kepemimpinan tersebut
kemudian dilanjutkan oleh Abu Bakar, sepeninggal Rasulullah saw.,
sebagai pemimpin pertama pengganti Rasulullah. Tentu ada banyak
perbedaan corak kepemimpinan antara Rasulullah saw. Dengan kepemimpinan
Abu Bakar yang disebabkan semakin heterogennya masyarakat Muslim.
Dinamika sosial yang semakin berwarna lebih terlihat pada masa pemerintahan Umar bin Khattab pengganti Abu Bakar.
Berbagai fondasi kemajuan peradaban Islam diletakkan pada masa
pemerintahan Umar bin Khattab. Makalah ini akan mengkaji tentang
perdaban Islam pada masa pemerintahan dua Khalifah rasyidah tersebut.
STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Syiasyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh Syiasyah. Tampilkan semua postingan
Selasa, 14 Agustus 2012
Sistem Pemerintahan masa Abu Bakar dan Umar bin Khattab
Kamis, 29 Maret 2012
HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM MODERN (Telaah Perbandingan atas Sistem Peradilan Islam Turki, Mesir dan Indonesia)
A. Pendahuluan
Dunia Islam mempunyai pengalaman yang sangat beragam mengenai berbagai upaya yang dilakukan untuk mempertahankan eksistensi “hukum-hukum” agamanya, mulai dari yang paling “ekstrim kiri” sampai yang “ekstrim kanan” . Ekstrim kiri yang dimaksud adalah negara-negara muslim yang sangat kental dengan faham sosialismenya dalam menerapkan hukum Islam dalam ranah kehidupan negara. Sedangkan ekstrim kanan merupakan kekuatan Islam yang tumbuh dan berkembang dengan visi dan misi menerapkan syariat Islam sebagai paradigma hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga sistem sosial yang dibangun berlandaskan kepada hukum Islam.
Dunia Islam mempunyai pengalaman yang sangat beragam mengenai berbagai upaya yang dilakukan untuk mempertahankan eksistensi “hukum-hukum” agamanya, mulai dari yang paling “ekstrim kiri” sampai yang “ekstrim kanan” . Ekstrim kiri yang dimaksud adalah negara-negara muslim yang sangat kental dengan faham sosialismenya dalam menerapkan hukum Islam dalam ranah kehidupan negara. Sedangkan ekstrim kanan merupakan kekuatan Islam yang tumbuh dan berkembang dengan visi dan misi menerapkan syariat Islam sebagai paradigma hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga sistem sosial yang dibangun berlandaskan kepada hukum Islam.
Upaya untuk melaksanakan hukum Islam di berbagai kawasan yang paling menonjol adalah dalam bidang hukum keluarga. Meskipun dalam bidang-bidang lain seperti hukum muamalah atau tata perekonomian yang berdasakan syari’ah juga sedang diperjuangkan, hukum pidana Islam (jinayah) serta politik hukum Islam (siyasah syar’iyah). Hukum ekonomi Islam mengembangkan sistem ekonomi yang berdasar syari’ah; sistem bagi hasil. Hukum pidana Islam (jinayah) merupakan hukum publik yang berdasarkan syari’ah Islam.
Politik hukum Islam merupakan strategi dalam memperjuangkan hukum Islam dan pelaksanaannya melalui sistem hukum dan sistem peradilan di kawasan tertentu. Di beberapa kawasan yang paling menonjol adalah dalam bidang hukum keluarga. Sebab hukum keluarga dirasakan sebagai garda terdepan dalam pembinaan masyarakat muslim yang diawali dari pembentukan keluarga sakinah. Pembinaan masyarakat muslim yang paling awal berasal dari keluarga, dengan asumsi bahwa keluarga yang sejahtera dan berhasil membina seluruh anggotanya akan memberikan kontibusi kepada kemajuan di tengah masyarakat serta dalam komunitas yang lebih besar.
Untuk melaksanakan hukum keluarga atau perundang-undangan hukum perseorangan (personal status), maka keberadaan suatu sistem peradilan merupakan dua sisi dari mata uang, keberadaannya tidak bisa dipisahkan dari legislasi Islam melalui perundang-undangan dan pendirian pengadilan.
Di beberapa kawasan untuk menyebutkan sistem peradilan Islam yang melaksanakan hukum keluarga dengan beraneka nama; di Indonesia dengan nama Peradilan Agama, Mahkamah Syari’ah, Kerapatan Qadhi, Peradilan Ugama, Raad Agama, Family Court, Peradilan Surambi, Pristeraad, Majelis Syara’ dan lain-lain.
Tulisan ini akan menjawab pertanyaan sekitar sistem peradilan yang melaksanakan hukum keluarga Islam di beberapa negara. Metode yang digunakan ialah dengan mengkaji naskah undang-undang mengenai hukum keluarga yang kini berlaku di negeri-negeri muslim (khususnya Turki, Mesir dan Indonesia) itu, khususnya mengenai berbagai pasal yang berhubungan dengan sistem peradilan hukum keluarga. Dan mencoba membandingkan antar beberapa negara. Mengapa dimana ada komunitas muslim, maka pelaksanaan hukum keluarga menjadi sebuah kebutuhan bagi keberadaan masyarakat tersebut? Bagaimana hukum keluarga dilaksanakan secara kelembagaan oleh negara sebagai pemegang kekuasaan dalam bidang pemerintahan dan kehakiman.
ISLAMIC AS THE MOVEMENT OF THE INDONESIAN FORMATION
Oleh Muhammad Julijanto
Abstract: Bagi masyarakat Indonesia keterlibatan agama dalam merespon berbagai masalah kehidupan sosial tampak semakin jelas dan signifikan. Interaksi antara Islam dan berbagai masalah aktual, bukanlah produk sejarah yang telah selesai, melainkan suatu proses yang berkelanjutan. Islam diyakini memiliki ajaran yang sangat kuat untuk membangun masyarakat madani. Dengan catatan, apabila ajaran Islam dipahami secara utuh, komprehensif, terpadu, dan aktual. Dalam konteks pembentukan negara Indonesia peranan Islam cukup signifikan bila melihat perdebatan yang terjadi di kalangan anggota BPUPKI. Artikel ini akan membahas keIslaman sebagai inspirasi terbentuknya Indonesia.
Abstract: Bagi masyarakat Indonesia keterlibatan agama dalam merespon berbagai masalah kehidupan sosial tampak semakin jelas dan signifikan. Interaksi antara Islam dan berbagai masalah aktual, bukanlah produk sejarah yang telah selesai, melainkan suatu proses yang berkelanjutan. Islam diyakini memiliki ajaran yang sangat kuat untuk membangun masyarakat madani. Dengan catatan, apabila ajaran Islam dipahami secara utuh, komprehensif, terpadu, dan aktual. Dalam konteks pembentukan negara Indonesia peranan Islam cukup signifikan bila melihat perdebatan yang terjadi di kalangan anggota BPUPKI. Artikel ini akan membahas keIslaman sebagai inspirasi terbentuknya Indonesia.
Keyword: Islam, Indonesia, Gerakan Islam
Preface
The religion was believed in could resolve various problems, both that was mental-spiritual and physical-material. Because of that the religion was always involved in by his adherents responding to various problems that were dealt with by him, so as the presence of the religion could be functionally felt by his existence in the real life.
For the Indonesian community the involvement of the religion in responding to various problems of the social life of appearance was increasingly clear and significant. The religion became the source of legitimisation towards various problems that were dealt with by his adherent, good in the context of the individual, until the problem had a nation and was national. Because of the history factor and cultural, Islam in Indonesia was the religion that lived and vital. Currently Islam always is involved in in the process of the transformation from the position of the quantity heading the position of the quality.
In konsteks this, the interaction between Islam and various actual problems, not the history product that was finished, but a continuous process. Therefore, Indonesia must continue to grow as the based nation ethics and moral him Islam. A nation that grew in the basis of strong ethics will be delivered to the nation that advanced and strong. His problem the Indonesian nation was to be classified as the nation soft state; the good and bad concept very-very bolted. The ethos furqan (the distinguishing feature between that was true and that was wrong) this nation was weak.
The religion was believed in could resolve various problems, both that was mental-spiritual and physical-material. Because of that the religion was always involved in by his adherents responding to various problems that were dealt with by him, so as the presence of the religion could be functionally felt by his existence in the real life.
For the Indonesian community the involvement of the religion in responding to various problems of the social life of appearance was increasingly clear and significant. The religion became the source of legitimisation towards various problems that were dealt with by his adherent, good in the context of the individual, until the problem had a nation and was national. Because of the history factor and cultural, Islam in Indonesia was the religion that lived and vital. Currently Islam always is involved in in the process of the transformation from the position of the quantity heading the position of the quality.
In konsteks this, the interaction between Islam and various actual problems, not the history product that was finished, but a continuous process. Therefore, Indonesia must continue to grow as the based nation ethics and moral him Islam. A nation that grew in the basis of strong ethics will be delivered to the nation that advanced and strong. His problem the Indonesian nation was to be classified as the nation soft state; the good and bad concept very-very bolted. The ethos furqan (the distinguishing feature between that was true and that was wrong) this nation was weak.
Senin, 21 November 2011
BAHAYA KHURUJ (MELAWAN) TERHADAP PEMERINTAH
Gerakan khuruj (pemberontakan) dan inqilab (melancarkan kudeta) terhadap suatu pemerintahan (yang sah) bukanlah sarana untuk memperbaiki masyarakat. Bahkan justru memicu timbulnya kerusakan di tengah masyarakat.
Khuruj terhadap pemerintah muslim, bagaimana pun tingkat kezhalimannya, merupakan bentuk penyimpangan dari manhaj Ahlus Sunnah (Wal Jama'ah). Ada dua macam bentuk khuruj, (1). Khuruj dengan memanggul senjata (2). Khuruj dengan perkataan dan lisan.
Mereka yang selalu memunculkan perpecahan, pertikaian, dan pergolakan terhadap pemerintahan muslim, pada hakikatnya telah melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan tersebut. padahal, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh kita untuk bersabar, sebagaimana sabda beliau.
"Kecuali engkau melihat suatu kekufuran yang sangat jelas, yang dapat engkau buktikan di sisi Allah". [Muttafaq 'alaih]
Khuruj terhadap pemerintah muslim, bagaimana pun tingkat kezhalimannya, merupakan bentuk penyimpangan dari manhaj Ahlus Sunnah (Wal Jama'ah). Ada dua macam bentuk khuruj, (1). Khuruj dengan memanggul senjata (2). Khuruj dengan perkataan dan lisan.
Mereka yang selalu memunculkan perpecahan, pertikaian, dan pergolakan terhadap pemerintahan muslim, pada hakikatnya telah melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan tersebut. padahal, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh kita untuk bersabar, sebagaimana sabda beliau.
"Kecuali engkau melihat suatu kekufuran yang sangat jelas, yang dapat engkau buktikan di sisi Allah". [Muttafaq 'alaih]
Minggu, 20 November 2011
IDEOLOGI DEMOKRASI
Isu demokrasi telah mendunia. Ideologi produk Barat ini (baca: orang-orang kafir) lantas dipaksakan atas negara-negara lain, termasuk pada komunitas kaum muslimin. Opini yang dihembuskan, bahwa kesengsaraan dan penderitaan rakyat suatu negara berpangkal pada hilangnya ruh demokratis di tengah mereka. Ketika suasana demokratis telah menaungi sebuah negara, maka rakyat akan hidup dalam kemakmuran yang merata (?!).
Faktanya, justru, wajah demokrasi melahirkan masalah-masalah baru yang tidak bisa dianggap sepele oleh umat Islam. Berikut ini sedikit tentang pelanggaran-pelanggaran ideologi demokrasi secara ringkas, baik ditinjau dari hukum asalnya, atau mekanisme-mekanisme penyelenggaraan negara dalam negara berdemokrasi (dimanapun) ditinjau dari sudut pandang Islam.
PELANGGARAN TERHADAP AKIDAH ISLAM
Pelanggaran dalam aspek akidah ini, lantaran ideologi demokrasi memutuskan hukum berdasarkan suara mayoritas. Apapun hasilnya, pilihan suara mayoritas itu akan diputuskan sebagai peraturan yang mengikat. Suara terbanyak dikultuskan, dan penetapan hukum-hukum hanya berada di tangan sekelompok orang saja.
Demokrasi yang bertumpu pada ketaatan pada suara mayoritas telah mengakibatkan terjadinya syirkuth-thâ'ah (menyekutukan sesuatu dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala pada aspek ketaatan dengan mutlak). Simaklah ayat berikut:
أم لهم شر كؤا شرعوا لهم من الذين ما لم يأذن به الله
"Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? [asy-Syûra/42:21]
Faktanya, justru, wajah demokrasi melahirkan masalah-masalah baru yang tidak bisa dianggap sepele oleh umat Islam. Berikut ini sedikit tentang pelanggaran-pelanggaran ideologi demokrasi secara ringkas, baik ditinjau dari hukum asalnya, atau mekanisme-mekanisme penyelenggaraan negara dalam negara berdemokrasi (dimanapun) ditinjau dari sudut pandang Islam.
PELANGGARAN TERHADAP AKIDAH ISLAM
Pelanggaran dalam aspek akidah ini, lantaran ideologi demokrasi memutuskan hukum berdasarkan suara mayoritas. Apapun hasilnya, pilihan suara mayoritas itu akan diputuskan sebagai peraturan yang mengikat. Suara terbanyak dikultuskan, dan penetapan hukum-hukum hanya berada di tangan sekelompok orang saja.
Demokrasi yang bertumpu pada ketaatan pada suara mayoritas telah mengakibatkan terjadinya syirkuth-thâ'ah (menyekutukan sesuatu dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala pada aspek ketaatan dengan mutlak). Simaklah ayat berikut:
أم لهم شر كؤا شرعوا لهم من الذين ما لم يأذن به الله
"Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? [asy-Syûra/42:21]
SEBELAS RAMBU BAGI SEORANG PEMIMPIN
Pertama : Niat Ikhlas.
Seorang pemimpin dalam memegang jabatannya itu harus diniatkan semata-mata hanya untuk menegakkan hukum Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian, ia akan memperoleh yang dijanjikan Allah kepadanya, jika melaksanakan tanggung jawab tersebut dengan baik. Karena setiap amal tergantung niat pelakunya, dan keberhasilan seorang pemimpin tergantung kepada niatnya dalam memegang kepemimpinan itu; apakah untuk memperkaya diri atau semata-mata Lillahi Ta'ala.
Kedua : Pemimpin Harus Dari Kaum Laki-Laki.
Seorang wanita tidak boleh diangkat menjadi pemimpin, baik untuk komunitas tertentu, skala kecil, apalagi untuk masyarakat yang lebih luas. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوا أَمْرَهُمْ اِمْرَأََةٌ.
"Tidak akan berjaya suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinannya kepada seorang wanita".[1]
Salah satu hikmahnya, karena wanita memiliki beberapa kelemahan dan kondisi yang dapat menghalanginya untuk melaksanakan tugas. Wanita memiliki akal dan fisik yang lemah, serta tidak terlepas dari kondisi tertentu, misalnya haidh, nifas, melahirkan, menyusui, dan lain-lain.
Seorang pemimpin dalam memegang jabatannya itu harus diniatkan semata-mata hanya untuk menegakkan hukum Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian, ia akan memperoleh yang dijanjikan Allah kepadanya, jika melaksanakan tanggung jawab tersebut dengan baik. Karena setiap amal tergantung niat pelakunya, dan keberhasilan seorang pemimpin tergantung kepada niatnya dalam memegang kepemimpinan itu; apakah untuk memperkaya diri atau semata-mata Lillahi Ta'ala.
Kedua : Pemimpin Harus Dari Kaum Laki-Laki.
Seorang wanita tidak boleh diangkat menjadi pemimpin, baik untuk komunitas tertentu, skala kecil, apalagi untuk masyarakat yang lebih luas. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوا أَمْرَهُمْ اِمْرَأََةٌ.
"Tidak akan berjaya suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinannya kepada seorang wanita".[1]
Salah satu hikmahnya, karena wanita memiliki beberapa kelemahan dan kondisi yang dapat menghalanginya untuk melaksanakan tugas. Wanita memiliki akal dan fisik yang lemah, serta tidak terlepas dari kondisi tertentu, misalnya haidh, nifas, melahirkan, menyusui, dan lain-lain.
PEMIMPIN IDEAL
Al-Mawardi rahimahullah dalam kitab al-Ahkâm ash-Shulthaniyah menyebutkan syarat-syarat seorang pemimpin, di antaranya: Pertama, adil dengan ketentuan-ketentuannya. Kedua, ilmu yang bisa mengantar kepada ijtihad dalam menetapkan permasalahan kontemporer dan hukum-hukum. Ketiga, sehat jasmani, berupa pendengaran, penglihatan dan lisan, agar ia dapat langsung menangani tugas kepemimpinan. Keempat, normal (tidak cacat), yang tidak menghalanginya untuk bergerak dan bereaksi. Kelima, bijak, yang bisa digunakan untuk mengurus rakyat dan mengatur kepentingan negara. Keenam, keberanian, yang bisa digunakan untuk melindungi wilayah dan memerangi musuh.
Nilai lebih dalam hal kebijakan, kesabaran, keberanian, sehat jasmani dan rohani serta kecerdikan merupakan kriteria yang mutlak harus dimiliki oleh seorang pemimpin. Tanpa memiliki kriteria itu, seorang pemimpin akan kesulitan dalam mengatur dan mengurus negara dan rakyatnya.
Muhammad al-Amin asy-Syinqithi menjelaskan, "Pemimpin haruslah seseorang yang mampu menjadi Qadhi (hakim) bagi rakyatnya (kaum muslimin). Haruslah seorang alim mujtahid yang tidak perlu lagi meminta fatwa kepada orang lain dalam memecahkan kasus-kasus yang berkembang di tengah masyarakatnya!"[1]
Ibnul-Muqaffa' dalam kitab al-Adabul-Kabir wa Adabush-Shaghir menyebutkan pilar-pilar penting yang harus diketahui seorang pemimpin: "Tanggung jawab kepemimpinan merupakan sebuah bala` yang besar. Seorang pemimpin harus memiliki empat kriteria yang merupakan pilar dan rukun kepemimpinan. Di atas keempat kriteria inilah sebuah kepemimpinan akan tegak, (yaitu): tepat dalam memilih, keberanian dalam bertindak, pengawasan yang ketat, dan keberanian dalam menjalankan hukum".
Nilai lebih dalam hal kebijakan, kesabaran, keberanian, sehat jasmani dan rohani serta kecerdikan merupakan kriteria yang mutlak harus dimiliki oleh seorang pemimpin. Tanpa memiliki kriteria itu, seorang pemimpin akan kesulitan dalam mengatur dan mengurus negara dan rakyatnya.
Muhammad al-Amin asy-Syinqithi menjelaskan, "Pemimpin haruslah seseorang yang mampu menjadi Qadhi (hakim) bagi rakyatnya (kaum muslimin). Haruslah seorang alim mujtahid yang tidak perlu lagi meminta fatwa kepada orang lain dalam memecahkan kasus-kasus yang berkembang di tengah masyarakatnya!"[1]
Ibnul-Muqaffa' dalam kitab al-Adabul-Kabir wa Adabush-Shaghir menyebutkan pilar-pilar penting yang harus diketahui seorang pemimpin: "Tanggung jawab kepemimpinan merupakan sebuah bala` yang besar. Seorang pemimpin harus memiliki empat kriteria yang merupakan pilar dan rukun kepemimpinan. Di atas keempat kriteria inilah sebuah kepemimpinan akan tegak, (yaitu): tepat dalam memilih, keberanian dalam bertindak, pengawasan yang ketat, dan keberanian dalam menjalankan hukum".
Label:
Fiqh Syiasyah,
Kepemimpinan Pendidikan
Selasa, 08 November 2011
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pengertian dan Istilah yang Digunakan
Di dalam penjelasan umum Undang-undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dijelaskan bahwa Hukum Acara yang digunakan dalam proses peradilan mempunyai persamaan dengan Hukum Acara yang digunakan pada Peradilan Umum untuk perdata dengan beberapa perbedaan.Sedangkan yang dimaksud Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat bagaimana cara orang harus bertindak terhadap dan dimuka Pengadilan dan cara bagaimana peradilan itu harus bertindak,satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan Hukum Perdata.Sedangkan yang dimaksud Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah hokum yang mengatur tentang cara-cara bersengketa di Peradilan Tata Usaha Negara,serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam proses penyeleseian sengketa tersebut.
Undang-undang No.5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara,memuat peraturan-peraturan tentang kedudukan,susunan,kekuasaa serta Hukum Acara yang berlaku di Peradilan Tata Usaha Negara.Untuk dapat memahami Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara ini,kita tidak cukuphanya mempelajari pasal-pasal yang tersurat saja,tetapi kita juga harus memahami asas-asas yang terkandung didalamnya dan sekaligus mempelajari penjelasannya.Untuk Hukum Acara yang berlaku di Peradilan Tata Usaha Negara ini,kita tidak dapat begitu saja menggunakan istilah Hukum Acara Tata Usaha Negara,seperti halnya Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana.Hal ini disebabkan karena didalam Hukum Acara Tata Usaha Negara(Hukum Administrasi Negara),istilah Hukum Acara Tata Usaha Negara itu telah mempunyai arti tersendiri,yaitu peraturan yang mengatur tentang tata cara pembuatan suatu ketetapan / keputusan Tata Usaha Negara,maka sebaiknya untuk Hukum Acara yang berlaku di Peradilan Tata Usaha Negara digunakan istilah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara,bukan Hukum Acara Tata Usaha Negara.
Di dalam penjelasan umum Undang-undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dijelaskan bahwa Hukum Acara yang digunakan dalam proses peradilan mempunyai persamaan dengan Hukum Acara yang digunakan pada Peradilan Umum untuk perdata dengan beberapa perbedaan.Sedangkan yang dimaksud Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat bagaimana cara orang harus bertindak terhadap dan dimuka Pengadilan dan cara bagaimana peradilan itu harus bertindak,satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan Hukum Perdata.Sedangkan yang dimaksud Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah hokum yang mengatur tentang cara-cara bersengketa di Peradilan Tata Usaha Negara,serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam proses penyeleseian sengketa tersebut.
Undang-undang No.5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara,memuat peraturan-peraturan tentang kedudukan,susunan,kekuasaa serta Hukum Acara yang berlaku di Peradilan Tata Usaha Negara.Untuk dapat memahami Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara ini,kita tidak cukuphanya mempelajari pasal-pasal yang tersurat saja,tetapi kita juga harus memahami asas-asas yang terkandung didalamnya dan sekaligus mempelajari penjelasannya.Untuk Hukum Acara yang berlaku di Peradilan Tata Usaha Negara ini,kita tidak dapat begitu saja menggunakan istilah Hukum Acara Tata Usaha Negara,seperti halnya Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana.Hal ini disebabkan karena didalam Hukum Acara Tata Usaha Negara(Hukum Administrasi Negara),istilah Hukum Acara Tata Usaha Negara itu telah mempunyai arti tersendiri,yaitu peraturan yang mengatur tentang tata cara pembuatan suatu ketetapan / keputusan Tata Usaha Negara,maka sebaiknya untuk Hukum Acara yang berlaku di Peradilan Tata Usaha Negara digunakan istilah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara,bukan Hukum Acara Tata Usaha Negara.
PERBUATAN PEMERINTAH
A. Pengertian perbuatan pemerintahan
Pada dasarnya Dalam suatu Negara hukum setiap tindakan hukum pemerintahan selalu harus didasarkan pada asas legalitas atau harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai pengertian perbuatan permerintah Menurut Van Vollenhoven yang dimaksud dengan tindakan pemerintahan (bustuurhandeling) adalah pemeliaharaan kepentingan Negera dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi dan rendahan. Sedangkan menurut Komisi Van Poelje dalam laporannya Tahun 1972 yang dimaksudkan dengan Puliek Rechtelijke Handeling atau tindakan dalam hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan.[1] Jadi dari keterangan diatas dapat disimpulkan tindakan pemerintahan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh organ pemerintah demi memelihara kepentingan Negara dan rakyat.
B. Macam-macam perbuatan pemerintah
Dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan kepentingan kepentingan umum, pemerintah banyak melakukan kegiatan atau perbuatan-perbuatan. Kativita atau pembuatan itu pada garis besarnya dibedakan ke dalam dua gologan, yaitu:
1. Rechtshandelingen (golongan perbuatan hukum)
2. Feitelijke handelingen (golongan yang bukan perbuatan hukum)
Senin, 07 November 2011
PEMERINTAHAN DALAM ISLAM TENTANG LEGISLATIF, EKSEKUTIF, DAN YUDIKATIF
BAB I PENDAHULUAN
Dalam menjalankan roda pemerintahan, nampaknya nabi Muhammad SAW memisahkan antara kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dibawah naungan wahyu Al-Qur’an dan nabi Muhammad SAW menjalankan kekuasaan legislative.
Pada masa nabi Muhammad SAW sudah ada negara dan pemerintahan dalam Islam , maka dengan demikian tertuju pada masa beliau sejak menetap di kota Yastrin. Kota ini berganti nama menjadi Madinah al-Nasi, dan popular disebut dengan nama Madinah. Negara dan pemerintahan yang pertama dalam sejarah Islam.
Perubahan besar yang dialami oleh nabi dan pengikutnya dari kelompok tanap kekuasaan menjadi komunitas yang memiliki kekuatan social politik yang ditandai dengan beberapa peristiwa penting. Pada tahun 621-622 M berturut-turut memperoleh dukungan moral dan dukungan politik dari sekelompok orang arab di kota Yastrib yang menyatakan masuk Islam.
Praktek pemerintahan yang dilakukan nabi Muhammad Saw sebagai kepala negara lainnya tampak pula pada kesepakatan. Tugas-tugas yang tidak terpusat pada diri beliau. Dalam piagam Madinah diakui sebagai pimpin tertinggi, berarti pemegang kekuasaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Dalam prakteknya beliau mendelegasikan tugas-tugas ini kepada para sahabatnya yang dianggap mampu.
Dari sinilah muncullah masalah pemerintahan dalam Islam tentang Legislatif, Eksekutif, dan yudikatif, yang akan di bahas secara rinci.
Dalam menjalankan roda pemerintahan, nampaknya nabi Muhammad SAW memisahkan antara kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dibawah naungan wahyu Al-Qur’an dan nabi Muhammad SAW menjalankan kekuasaan legislative.
Pada masa nabi Muhammad SAW sudah ada negara dan pemerintahan dalam Islam , maka dengan demikian tertuju pada masa beliau sejak menetap di kota Yastrin. Kota ini berganti nama menjadi Madinah al-Nasi, dan popular disebut dengan nama Madinah. Negara dan pemerintahan yang pertama dalam sejarah Islam.
Perubahan besar yang dialami oleh nabi dan pengikutnya dari kelompok tanap kekuasaan menjadi komunitas yang memiliki kekuatan social politik yang ditandai dengan beberapa peristiwa penting. Pada tahun 621-622 M berturut-turut memperoleh dukungan moral dan dukungan politik dari sekelompok orang arab di kota Yastrib yang menyatakan masuk Islam.
Praktek pemerintahan yang dilakukan nabi Muhammad Saw sebagai kepala negara lainnya tampak pula pada kesepakatan. Tugas-tugas yang tidak terpusat pada diri beliau. Dalam piagam Madinah diakui sebagai pimpin tertinggi, berarti pemegang kekuasaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Dalam prakteknya beliau mendelegasikan tugas-tugas ini kepada para sahabatnya yang dianggap mampu.
Dari sinilah muncullah masalah pemerintahan dalam Islam tentang Legislatif, Eksekutif, dan yudikatif, yang akan di bahas secara rinci.
Minggu, 06 November 2011
Fiqh Qodlo: Qodlil Qudlot (Menteri Kehakiman)
PENDAHULUAN
Dimasa Bani Abbas, peradaban telah semakin meluas, dan berbagai kasus telah terjadi akibat dari semakin berkembangnya ilmu pengetahuan, perekonomian dan kemasyarakatan, maka membawa akibat pula saling berselisih dan berbeda pendapat antara ahli-ahli fiqih,dan timbullah madzhab-madzhab sehingga timbul pula taqlid, yang mana hal ini mempengaruhi juga terhadap keputusan – keputusan para qodli, karena seorang qodli di Irak memmutuskan hokum dengan berpegang kepada madzhab Hanafi, Syam dan Maghribi mengikuti madzhab Syafi’I. Dan apabila ada dua pihak yang berperkara yang bukan dari pengikut madzhab yangtermasyhur di negeri itu, maka ditunjukkan seorang qodli yang akan memutuskan perkara itu sesuai dengan madzhab yang diikuti kedua belah pihak yang berperkara, dan bahkan ada juga sebagian Khalifah Abbasiyah yang ikut campur dalam penanganan perkara oleh qodli, sehingga hal ini menyebabkan menjauhnya fuqhoha’ dari jabatannya.
Dan situasi kacau balau dalam dalam hokum ini, serta tidak adanya ketentuan hukum yang harus dipegangi oleh qodli, sehingga mendorong Ibnul Muqaffa’ untuk mengirim surat kepada Khalifah Abu Ja’far Al-mansyur, agar dipilih diantara pendapat dari imam madzhab dan fuqoha’, suatu hokum yang akan dipegangi oleh para qodli diseluruh negeri.
Seperti Abu Yusuf , seorang ahli fiqih dari madzhab hanafi,. Bahkan ia telah mendapat kehormatan dari khalifah untuk mengangkat jabatan qodli dari kalangn ahli-ahli fiqih pengikut madzhab hanafi, dan telah diberi suatu jabatan peradilan yang penting yaitu qodlil qudlot
Dimasa Bani Abbas, peradaban telah semakin meluas, dan berbagai kasus telah terjadi akibat dari semakin berkembangnya ilmu pengetahuan, perekonomian dan kemasyarakatan, maka membawa akibat pula saling berselisih dan berbeda pendapat antara ahli-ahli fiqih,dan timbullah madzhab-madzhab sehingga timbul pula taqlid, yang mana hal ini mempengaruhi juga terhadap keputusan – keputusan para qodli, karena seorang qodli di Irak memmutuskan hokum dengan berpegang kepada madzhab Hanafi, Syam dan Maghribi mengikuti madzhab Syafi’I. Dan apabila ada dua pihak yang berperkara yang bukan dari pengikut madzhab yangtermasyhur di negeri itu, maka ditunjukkan seorang qodli yang akan memutuskan perkara itu sesuai dengan madzhab yang diikuti kedua belah pihak yang berperkara, dan bahkan ada juga sebagian Khalifah Abbasiyah yang ikut campur dalam penanganan perkara oleh qodli, sehingga hal ini menyebabkan menjauhnya fuqhoha’ dari jabatannya.
Dan situasi kacau balau dalam dalam hokum ini, serta tidak adanya ketentuan hukum yang harus dipegangi oleh qodli, sehingga mendorong Ibnul Muqaffa’ untuk mengirim surat kepada Khalifah Abu Ja’far Al-mansyur, agar dipilih diantara pendapat dari imam madzhab dan fuqoha’, suatu hokum yang akan dipegangi oleh para qodli diseluruh negeri.
Seperti Abu Yusuf , seorang ahli fiqih dari madzhab hanafi,. Bahkan ia telah mendapat kehormatan dari khalifah untuk mengangkat jabatan qodli dari kalangn ahli-ahli fiqih pengikut madzhab hanafi, dan telah diberi suatu jabatan peradilan yang penting yaitu qodlil qudlot
Rabu, 10 Agustus 2011
Konsep Kepemimpinan dalam Islam
Siyasah dalam Pandangan Islam
Pengertian Siyasah
Islam dan Kekuasaan
Orientasi utama kita terkait dengan masalah kekuasaan ialah menegaknya hukum-hukum Allah di muka bumi. Ini menunjukkan bahwa kekuasaan tertinggi ialah kekuasaan Allah. Sementara, manusia pada dasarnya sama sekali tidak memiliki kekuasaan. Bahkan Islam menentang adanya penguasaan mutlak seorang manusia atas manusia yang lain, karena yang demikian ini bertentangan dengan doktrin Laa ilaha illallah yang telah membebaskan manusia dari segenap thaghut (tiran). Sehingga, kekuasaan manusia yang menentang hukum-hukum Allah adalah tidak sah.
Strategi Menuju Penerapan Syariat Islam
Definisi Syariat Islam
Sebelum kita berbicara banyak tentang syariat Islam dan strategi menuju penerapannya, adalah sebuah keharusan bagi kita untuk memberikan batasan-batasan pengertian pada istilah syariat Islam itu sendiri.
Sebetulnya ada beberapa istilah yang memiliki esensi yang sama dengan istilah syariat Islam, antara lain hukum Islam, hukum Allah, qanun ilahi, dan sebagainya. Dalam pembahasan ini kita akan lebih mengutamakan esensi daripada sekedar istilah-istilah belaka.
Seluruh istilah-istilah diatas kurang lebih bermakna segenap aturan kehidupan dengan segala dimensi dan aspeknya yang telah ditetapkan oleh Allah dan rasul-Nya untuk umat manusia. Aturan-aturan tersebut meliputi dimensi ritual maupun dimensi sosial. Ia meliputi wilayah-wilayah privat sekaligus wilayah-wilayah umum. Jadi, syariat Islam tidak hanya berarti hukum pidana Islam. Ia bukan pula sekedar aturan-aturan tentang sholat dan doa. Ia amat luas, seluas cakupan kehidupan itu sendiri.
Mengenal Baiat dalam Islam
Telah dikatakan sebelumnya, penetapan khalifah oleh ahlul hall wal ‘aqd atau khalifah sebelumnya harus diikuti dengan baiat umum. Baiat ini disebut umum karena dilakukan oleh segenap kaum muslimin. Disamping baiat umum terdapat pula baiat khusus, yakni baiat yang dilakukan oleh sebagian orang saja. Penetapan khalifah oleh ahlul hall wal ‘aqd atau khalifah sebelumnya bisa dikatakan sebagai baiat khusus.
Istilah baiat secara etimologis berarti jual beli. Istilah ini digunakan dalam khilafah karena baiat terhadap khalifah menyerupai bentuk jual beli. Sebagaimana dijelaskan dalam fiqih, jual beli harus didasarkan pada kerelaan kedua belah pihak. Kerelaan ini muncul karena masing-masing pihak bisa mendapatkan manfaat. Manfaat ini tidak lain adalah hak-hak yang bisa diperoleh, yang bagi pihak lain merupakan kewajiban yang harus ditunaikan. Karakter timbal balik positif inilah yang menjadi esensi baiat. Apabila yang terjadi hanya satu arah, maka yang demikian tidak bisa dinamakan sebagai baiat. Karena khilafah dibangun diatas baiat, maka rakyat harus menunaikan kewajibannya pada khalifah dan khalifah pun harus menunaikan kewajibannya pada rakyat.
Kewajiban khalifah pada dasarnya bisa dinyatakan dalam ungkapan singkat “hirasat al-din wa siyasat al-dunya” (menjaga agama dan mengatur dunia). Yang termasuk dalam hirasat al-din adalah menjaga keber-agama-an umat, menegakkan hukum-hukum Allah, melaksanakan dakwah Islam, dan menjaga kehormatan Islam. Yang termasuk dalam siyasat al-dunya adalah segala macam usaha yang dilakukan dalam rangka mencapai maslahat ‘ammat, seperti menjaga keamanan dan ketertiban, meningkatkan kesejahteraan (ekonomi) rakyat, menegakkan keadilan sosial, mengembangkan ilmu pengetahuan dan peradaban yang Islami. Dilain pihak, rakyat berkewajiban untuk taat kepada khalifah kecuali dalam rangka bermaksiat kepada Allah.
Konsep Negara dalam Islam
Imam Mawardi membagi lembaga-lembaga kekuasaan dibawah khalifah atas :
- Kekuasaan (wilayat) umum dalam lapangan umum.
- Kekuasaan (wilayat) umum dalam lapangan khusus.
- Kekuasaan (wilayat) khusus dalam lapangan umum.
- Kekuasaan (wilayat) khusus dalam lapangan khusus.
Pembagian Mawardi diatas harus dipahami dalam kerangka bahwa khalifah merupakan institusi tertinggi dalam negara, meskipun tidak secara serta merta bisa bertindak otoriter, karena kedaulatan tetap di tangan rakyat didalam bingkai nilai-nilai syariat.
Yang dimaksud oleh Mawardi dengan kekuasaan umum dengan lapangan umum adalah kementerian (al-wizarat). Kekuasaannya dikatakan umum karena meliputi suatu masalah secara umum. Lapangannya dikatakan umum karena meliputi seluruh negeri.
Yang dimaksud dengan kekuasaan umum dengan lapangan khusus adalah kegubernuran (kekuasaan daerah otonomi). Kekuasaannya dikatakan umum karena menyangkut segenap masalah dalam daerah otonomimya, namun lapangannya khusus karena kekuasaan tersebut hanya meliputi daerah otonominya saja.
Hak dan Kewajiban Warganegara dalam Islam
Pemimpin Negara merupakan penguasa tertinggi di negara tersebut. Kekuasaan tertinggi ini harus betul-betul dimanfaatkan untuk mencapai kebaikan bersama. Jika kekuasaan ini diselewengkan atau disia-siakan maka akan timbullah berbagai kerusakan. Betapa vitalnya posisi pemimpin negara sampai-sampai Nabi bersabda bahwa baik buruknya umat ditentukan oleh dua golongan : ‘umara (pemimpin) dan ulama.
Negara bertanggung jawab atas kemaslahatan kehidupan rakyatnya, baik dari sisi agama, sosial ekonomi, keamanan dan ketertiban, serta keadilan. Kalau kita mencermati Negara Ideal Madinah maka kita akan tercengang : betapa bertanggungjawabnya Negara atas rakyatnya !!! Sebuah contoh : ketika keuangan Madinah sudah cukup memadahi, Nabi selaku kepala negara menjamin hutang-hutang setiap warganya yang meninggal dunia dengan meninggalkan hutang.
Istikhlaful Insan
I.Fungsi Kekhalifahan Manusia
Secara khusus, kekhalifahan dipikulkan oleh Allah kepada orang-orang yang beriman dan beramal shalih (QS Al-Nuur:55), sebab hanya mereka itulah yang bisa memakmurkan bumi. Mereka yang sebetulnya tidak layak memegang kekhalifahan ialah yang suka berbuat kerusakan dan menumpahkan darah diatas muka bumi. Akan tetapi, Allah berkehendak untuk mempergilirkan kekuasaan di muka bumi ini atas siapa saja yang Ia kehendaki. Namun ketika kekhalifahan dijalankan dengan melakukan kedurhakaan kepada Allah dan berbagai kezhaliman, maka Allah akan menghancurkannya dan menggantinya dengan kekhalifahan baru (QS Al-A’raaf:129, QS Yunus:14, QS Yunus:73).
Realitas Politik Islam di Era Khilafah Rasyidah
Dua Syarat Pemimpin Menurut Islam
Barangkali Anda merasa lelah untuk terus memilih, namun bagaimanapun juga kita memiliki tanggung jawab terhadap kepemimpinan di negeri kita ini. Bagaimana kalau orang yang baik-baik tidak ikut memilih sementara mereka yang tidak baik dan tidak paham agama justru yang ikut memilih? Tentu para pemimpin yang tidak baiklah yang akan menguasai kita semua.
Memang benar masyarakat yang sudah relatif mandiri mungkin merasa tidak akan secara signifikan dipengaruhi oleh siapa yang akan menjadi pemimpin, namun dalam konteks yang lebih besar dan lebih menyeluruh, baik pada level nasional maupun internasional, siapa yang memimpin akan benar-benar menentukan kemana negeri ini akan berjalan.
Apakah kita rela bisa hidup sejahtera namun sekian banyak saudara-saudara kita tetap bergelimang dalam kesusahan, dan hak-hak mereka terus-menerus dikebiri dan dikorupsi oleh para pemimpinnya? Apakah kita rela kekayaan negeri ini terus-menerus dieksploitasi oleh asing, sehingga tidak ada yang tersisa bagi anak negeri ini kecuali sangat sedikit? Apakah kita rela bisa hidup merdeka, namun negeri ini diam dan bungkam terhadap kezhaliman dan penjajahan yang masih bercokol di belahan bumi yang lain?
Jika kita tidak rela, berarti kita harus menentukan para pemimpin kita, yang di tangan merekalah semua hal tadi ditentukan.
Lebih dari sekadar hak, menggunakan hal pilih dengan pilihan yang tepat adalah usaha yang bisa kita lakukan untuk mengubah negeri ini, yakni dengan memilih para pemimpin yang tepat. Sebab jika tidak, jangan-jangan akan muncul para pemimpin yang tidak baik, yang akan menguasai negeri ini.
Langganan:
Postingan (Atom)






