STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Tampilkan postingan dengan label Ulumul Hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ulumul Hadits. Tampilkan semua postingan

Minggu, 13 April 2014

PENGKLASIFIKASIAN HADITS

A. Pembagian Hadits Berdasarkan Jumlah Perawinya ( Aspek Kuantitas Hadist )
Kuantitas hadist disini yaitu dari segi jumlah orang yang meriwayatkan suatu hadist atau dari segi jumlah sanadnya.
Jumhur (mayoritas) ulama membagi hadist secara garis besar menjadi dua macam, yaitu hadist mutawatir dan hadist ahad, disamping pembagian lain yang diikuti oleh sebagian para ulama, yaitu pembagian menjadi tiga macam yaitu: hadist mutawatir, hadist masyhur (hadist mustafidh) dan hadist ahad.
1. Hadist Mutawatir
a. Pengertian hadist mutawatir
Kata mutawatir Menurut lughat ialah mutatabi yang berarti beriring-iringan atau berturut-turut antara satu dengan yang lain. Hadits mutawatir merupakan hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang dalam setiap generasi, sejak generasi shahabat sampai generasi akhir (penulis kitab), orang banyak tersebut layaknya mustahil untuk berbohong. Tentang seberapa banyak orang yang dimaksud dalam setiap generasi belum terdapat sebuah ketentuan yang jelas. Sebagian ulama hadits menyatakan bahwa jumlah itu tidak kurang dari dua puluh perawi. Abu Thayib menentukan sekurang-kurangnya 4 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah saksi yang diperlukan oleh hakim. Sedangkan Ashabus Syafi’i menentukan minimal 5 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan jumlah para Nabi yang mendapatkan gelar Ulul Azmi. Sebagian ulama menetapkan sekurang-kurangnya 20 orang. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang telah difirmankan Allah tentang orang-orang mukmin yang tahan uji, yang dapat mengalahkan orang-orang kafir sejumlah 200 orang (lihat surat Al-Anfal ayat 65). Ulama yang lain menetapkan jumlah tersebut sekurang-kurangnya 40 orang. Hal tersebut diqiyaskan dengan pernyataan Allah sebagai berikut :
“Wahai nabi cukuplah Allah dan orang-orang yang mengikutimu (menjadi penolongmu).” (QS. Al-Anfal: 64).
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hadits mutawatir adalah laporan dari orang-orang yang jumlahnya tidak ditentukan (la yusha ‘adaduhum) yang tidak mungkin mereka bersepakat untuk berbuat dusta mengingat jumlah mereka yang besar (‘adalah) dan tempat tinggal mereka yang beragam.

Sabtu, 15 Februari 2014

Ta’arudh dan Tarjih

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Ilmu usul fiqh merupakan salah satu instrumen penting yang harus dipenuhi oleh siapapun yang ingin menjalankan atau melakukan mekanisme ijtihad dan istimbath  hukum dalam islam. Itulah sebabnya tidak mengherankan jika dalam pembahasankriteria seorang mujtahid, penguasaan akan ilmu ini dimasukkan sebagai salah satu syarrat mutlaknya. Atau dengan kata lain, untut menjaga aga proses ijtihad dan istimbat tetep berada dalam koridor yang semestinya.
Meskipun demikian, ada satu faktor yang tidak dapat dipungkiri bahwa penguasaan usul fiqh tidaklah serta merta menjamin kesatuan hasil ijtihad dan istimbath para mujtahid. Disamping faktor eksternal usul fiqh itu sendiri seperti penentuan keshahihan  suatu hadis misalnya. Sedangkan internal usul fiqh sendiri pada bagian masalahnya mengalami perdebatan dikalangan para ushuluyyin. Dan kemudian muncullah ilmu-ilmu seperti  tentang ta’arudh dan tarjih yang akan kami paparkan dimakalah ini.

Metode Takhrij dalam Syarah dan Kritik Hadits

Dalam melakukan syarah dan kritik (naqd) dengan metode takhrij  , setidaknya ada 10 poin yan
g terkategori bidang garapan takhrij hadits. Berikut penjelasan singkatnya:
1. TEKS HADITS
Syarah dan kritik dengan metode takhrij (pembahasan) hadits diawalai dengan ditemukannya hadits pada kitab takhrij al-maudhu’i/fan al-maudhu’i. Dilalah atau tausiq untuk mencari mashadir ashliyah misalnya bisa menggunakan kitab kamus al-jami’ al-shaghir, mu’zam mufakhras, miftah kunuzi sunnah, mausu’ah athraf, dan atau mu’jam tabrani.
2. UNSUR HADITS, DAFTAR RAWI SANAD, DIAGRAM/SILSILAH SANAD
a. Unsur Hadits, termasuk di dalamnya rawi sanad dan matan. Dari teks matan hadits dapat diketahui bahwa haditsyang sedang kita takhrij lafzhi/maknawi/tanaqud/ta’arudh
b. Daftar Rawi Sanad
Untuk mengetahui lahir wafat, jarh ta’dil, dan thabaqah rawi sanad dibuat daftar rawi sanad dengan menggunakan dan berpedoman pada kitab tahdzib al-kamal karya al-mizzi, tahdzi al-tahdzib karya al-asqalaniy, dan mizan al-i’tidal susunan az-zahabi

Rabu, 13 November 2013

ILMU KRITIK HADITS

PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
      Sebagai sumber nsur kedua dalam islam, hadits memiliki peran yang sangat penting dalam menjelaskan kehendak allah swt. Dalam al-qur’an. Sebab memang tidak di temui dalam ayat al-qur’an menjelaskan sesuuatu secara terperinci. Kita ketahui, bahwa al-qur’an hanya menyampaikan titah allah swt. Secara umum, itulah sebabnya allah swt mengutus rasulnya Muhammad  saw.  untuk menjelaskan ayat-ayat al-qur’an kepada ummat manusia melalui sunnahnya. Menyadari pentingnya hadis dalam berbagai aspek kehidupan manusia menyebabkan berbagai kelompok berusaha dengan serius dalam mengkaji hadis-hadis yang di sandarkan pada nabi saw termasuk mempertanyakan permasalahan-permasalahan dalam ilmu hadits.

Kamis, 12 September 2013

Pengertian Hadits, Sunnah, Khabar, Atsar dan Perbedannya

A.    Terminologi Hadis Nabawi

Ada beberapa istilah yang perlu diketahui yaitu hadis, sunnah, atsar, dan khabar. Jumhur ulama menyamakan arti hadis dan sunnah, atau dengan kata lain keduanya merupakan kata sinonim (muradif). Hanya saja istilah hadis lebih sering digunakan oleh ulama hadis. Sedangkan ulama ushul fiqh lebih banyak menggunakan istilah sunnah. Nabi sendiri menamakan ucapannya dengan sebutan al-hadis untuk membedakan antara ucapan yang berasal dari beliau sendiri dengan yang lain. Berikut ini uraian dari beberapa istilah di atas:
1.      Hadis
Kata hadis secara etimologi (bahasa) berarti al-jadid (baru, antonim kata qadim), al-khabar yang berarti berita dan al-Qarib (dekat).
Sedangkan secara terminologi hadis adalah segala ucapan, perbuatan, ketetapan dan karakter Muhammad Saw setelah beliau diangkat menjadi Nabi.
2.      Sunnah
Sunnah secara etimologi adalah perbuatan atau perjalanan yang pernah dilalui baik yang tercela maupun yang terpuji. Sedangkan secara terminologi sunnah mempunyai pengertian yang berbeda-beda, karena ulama memberikan pengertian sesuai dengan disiplin ilmu masing-masing.
a.         Menurut ulama ahli hadis, sunnah adalah semua hal yang berasal dari Nabi, baik perkataan, perbuatan, ketetapan, maupun hal-hal yang lainya. Menurut pengertian ini sunnah bisa meliputi fisik maupun perilaku Nabi dalam kehidupan sehari-hari baik sebelum ataupun sesudah beliau diangkat menjadi Rasul. Mereka memandang Nabi adalah sosok suri tauladan yang sempurna bagi umat Islam, sehingga dalam pandangan mereka segala sesuatu yang berasal dari Nabi; baik yang ada kaitanya dengan hukum maupun tidak adalah sunnah.

Sabtu, 05 Januari 2013

ULUMUL HADITS

Ulumul Hadis
Ulumul Hadis adalah istilah ilmu hadis di dalam tradisi ulama hadits. (Arabnya: ‘ulumul al-hadist). ‘ulum al-hadist terdiri dari atas 2 kata, yaitu ‘ulum dan Al-hadist. Kata ‘ulum dalam bahasa arab adalah bentuk jamak dari ‘ilm, jadi berarti “ilmu-ilmu”; sedangkan al-hadist di kalangan Ulama Hadis berarti “segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi SAW dari perbuatan, perkataan, taqir, atau sifat.” (Mahmud al-thahhan, Tatsir Mushthalah al-hadist (Beirut: Dar Al-qur’an al-karim, 1979), h.14) dengan demikian, gabungan kata ‘ulumul-hadist mengandung pengertian “ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan Hadis nabi SAW”.
Ilmu Hadis Riwayah
Menurut Ibn al-Akfani, sebagaimana yang dikutip oleh Al-Suyuthi, bahwa yang dimaksud Ilmu Hadis Riwayah adalah: Ilmu Hadis yang khusus berhubungan dengan riwayah adalah ilmu yang meliputi pemindahan (periwayatan) perkataan Nabi saw dan perbuatannya, serta periwayatannya, pencatatannya, dan penguraian lafaz-lafaznya. (Jalal al-din ‘Abd al-Rahman Ibn Abu Bakar al-Suyuthi, Tadrib al-Rawi fi Syarh Taqrib al-Nawawi. Ed. ‘Abdul Al-Wahhab’ Abd al-Lathif (Madinah: Al-Maktabat al-‘Ilmiyyah.cet kedua. 1392 H/ 1972 M), h. 42; Lihat juga M. Jammaluddin al-Qasimi, Qawa’id al-Tahdist min Funun wa Mushthalah al-Hadist (Kairo: Al-Bab al-Halabi, 1961). H. 75)
Sedangkan pengertian menurut Muhammad ‘ajjaj a-khathib adalah: Yaitu ilmu yang membahas tentang pemindahan (periwayatan) segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi saw, berupa perkataan, perbuatan, taqrir (ketetapan atau pengakuan), sifat jasmaniah, atau tingkah laku (akhlak) dengan cara yang teliti atau terperinci. (Lihat M.’Ajjaj al-Khathib, Ushul al-Hadits (Beirut: Dar al-Fikr, 1989), h.7.
Definisi yang hampir sama senada juga dikemukkan oleh Zhafar Ahmad ibn Lathif al-‘Utsmani al-Tahanawi di dalam Qawa’id fi ‘ulum al-Hadist, Ilmu hadis yang khusus dengan riwayah adalah ilmu yang dapat diketahui dengan perkataan, perbuatan dan keadaan Rasulullah saw serta periwayatan, pencatatan, dan penguraian lafaz-lafaznya. (Zhafar Ahmad ibn Lathif al-‘Utsmani al- Tahanawi, Qawa ‘id fi ‘ Ulum al-Hadist, Ed. ‘Abd al-Fattah Abu Ghuddah (Beirut: Maktabat al-Nahdhah, 1404 H/ 1984).h.22.).

Sabtu, 22 Desember 2012

INGKAR AS SUNNAH ( Part. I )

Oleh : Khoirul Asfiyak

Pendahuluan
Sesungguhnya semua ulama baik dari golongan mutaqadimin sampai pada masa muta’akhirin sepakat dan menyakini akan kehujjahan hadis untuk dijadikan sebagai dasar hukum atau dijadikan sebagai dalil dalam ajaran agama islam. Kesepakatan mereka itu bukannya tanpa alasan, akan tetapi beberapa ayat al qur’an memberikan dukungan yang cukup signifikan bahwa setelah al qur’an maka dasar hukum yang berikutnya adalah al hadis.

Hanya saja pada sebagian generasi masa lalu ditemukan sekelompok orang yang tidak mengakui al hadis untuk dijadikan sebagai dasar istinbath atau sumber ajaran agama. Jumlah kelompok yang tidak mengakui atau yang mengingkari eksistensi hadis ini tidak terlalu besar. Sehingga pada akhirnya pendepat mereka itu tidak sempat beredar dan menguasai pikiran umat islam sampai dalam jangka waktu yang berkepanjangan.
Pada zaman Nabi (632 M) ummat islam seluruhnya sepakat bahwa sunnah merupakan salah satu sumber ajaran islam disamping al qur’an. Sejarah belum atau tidak pernah menginformasikan kepada kita adanya suatu bukti yang menjelaskan bahwaw pad azaman nabi ada dari kalangan ummat islam yang menolak sunnah sebagai salah satu sumber ajaran islam. Bahkan pada masa al khulafaur Rasyidin (632-661 M) dan bani Ummayah (661-750 M) belum terlihat secara jelas adanya kalngan umat islam yang mennolak sunnah sebgai alah satu sumber ajaran islam. Barulah pada awal masa Abbasiyyah (750-1258 H) muncul secara jelas kelompok kecil ummat islam yang menolak as sunnah sebagai sumber ajaran islam. Mereka ini kemudian dikenal sebagai orang-orang yang berpaham inkar as sunnah. Hal ini dapat dipahami dari uraian as syafi’i dalam kitabnya al ‘um (Tt:250-265) yang beliau kemukakan untuk menengarai tiga kelompok pengingkar sunnah pada zaman beliau. Menurut beliau ketiga kelompok itu adalah :
1. Golongan yang menolak seluruh sunnah
2. Golongan yang menolak as sunnah, kecuali jika sunnah itu memiliki kesamaan dengan petunjuk al qur’an
3. Golongan yang menolak sunnah yang berstatus hadis ahad.

SISTEMATIKA PENILAIAN SANAD HADIS

Pendahuluan
Dalam pembahasan ini terlebih dahulu disebutkan hadis-hadis yang tidak perlu dibahas lagi keadaan sanadnya, karena para ahli hadis telah menelitinya dengan kecermatn dan pemeriksaan yang mendalam serta berdasarkan kemahiran dan keluasan pengetahuan mereka tentang kaidah-kaidah penelitian hadis dan illatnya yang samar sekali. Terhadap hadis-hadis yang demikian ini, jika kita menelitinya kembali, laksana orang yang menakar air lautan dan tentu tidak akan berhasil serta tidak akan mendapatkan sesuatu.
Di antara hadis-hadis yang telah diteliti para ahli hadis terdahulu dari segi sanad dan matn adalah :
a)   Hadis-hadis dalam kitab Sahih Bukhari dan Muslim atau salah satunya.
Baik Imam Bukhari atau Imam Muslim telah meriwayatkan hadis-hadis yang sahih dengan sand-sanad yang tidak terdiri atas periwayat yang daif atau matruk, sseperti halnya tidak terdapat illat yang samar di dalamnya yang menyebabkan kesahihan hadis.
Hadis-hadis Sahih Bukhari dan Muslim sudah semestinya bernilai sahih, tidak perlu diteliti kembali sanadnya, karena tujuan utama penelitian sanad hadis hanyalah untuk mengetahui sahih dan tidaknya suatu hadis. Kita tidak perlu terpengaruh terhadap hal-hal yang diisukan orang dewasa ini, yang mengaku telah melakukan penelitian secara ilmiah bahwa ternyata dalam kedua kitab sahih atau salah satunya terdapat hadis yang daif, sesuai dengan simpulan akhir penelitian mereka yang didasarkan pada kaidah-kaidah usul dan ilmu hadis, bertentangan dengan akal (mereka), ilmu kedokteran,[1] teori-teori ilmu pengetahuan yang mereka pelajari atau berbagai alasan lainnya.
Di antara mereka terdapat orang yang memahami hadis dan ilmunya, namun dengan rasa ambisi ingin mengorbitkan dirinya sebagai ulama besar yang berpengetahuan tinggi dan mampu mencari dan menunjukkan kesalahan para imam terdahulu. Keadaan mereka itu seperti telah digambarkan penyair sebagai berikut :
وانى وان كنت الاخيرزمانه لآت بمالم تستطعه الاوائل :“Sesungguhnya kami, walaupun orang yang akhir masanya, adalah orang yang mampu melaksanakan sesuatu yang tidak mampu dilakukan ulama-ulama terdahulu.”
Dan di antaranya terdapat para partisipan musuh-musuh Islam yang tidak mempunyai pengetahuan tentang hadis atau ilmu-ilmunya. Mereka hanya mencari hasil pekerjaan yang haram, menulis bermacam-macam makalah yang tidak betul dan kitab-kitab yang menipu, di mana lahiriahnya tampak rahmat namun di baliknya terdapat azab, dan menyelinapkan kedustaan di tengah-tengah hadis dengan pengakuan membela Assunah serta membersihkannya dari berbagai kecacatan. Semoga kehancuran yang dahsyat menimpa diri mereka akibat dari ulah tangan dan perbuatannya.

ULUMUL HADITS DAN CABANG-CABANGNYA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Masalah
Sebagai di ketahui, banyak istilah untuk menyebut nama-nama hadis sesuai dengan fungsinya dalam menetapkan syari`at Islam. Ada Hadis Shahih, Hadis Hasan, dan Hadis Dha`if. Masing-masing memiliki persyaratan sendiri-sendiri. Persyaratan itu ada yang berkaitan dengan persambungan sanad, kulitas para periwayat yang di lalui hadis, dan ada pula yang berkaitan dengan kandungan hadis itu sendiri. Maka persoalan yang ada dalam ilmu hadis ada dua. Pertama berkaitan dengan sanad, kedua berkaitan dengan matan. Ilmu yang berkaitan dengan sanad akan mengantar kita menelusuri apakah sebuah hadis itu bersambung sanadnya atau tidak, dan apakah para periwayat hadis yang di cantumkan di dalam sanad hadis itu orang-orang yang terpercaya aau tidak. Adapun Ilmu yang berkaitan dengan matan akan membantu kita mempersoalkan dan akhirnya mengetahui apakah informasi yang terkandung di dalamnya berasal dari Nabi atau tidak. Misalnya, apakah kandungan hadis bertentangan dengan dalil lain atau tidak.
1.2    Rumusan Masalah
1.2.1     Apa Pengertian Ulumul Hadis?
1.2.1.1     Apa Pengertian Ilmu Hadis Riwayah?
1.2.1.2     Apa Pengertian Ilmu Hadis Dirayah?
1.2.2     Apa Saja Cabang-cabang Ulumul Hadis?
1.2.3     Apa Saja Contoh Kitab yang Berhubungan dengan Cabang-cabang Ulumul Hadis?

ILMU HADIST DAN CABANG-CABANGNYA

Ilmu hadist terbagi menjadi dua, ilmu hadist Riwayah dan Ilmu Hadist Diroyah.
Ilmu Hadist Riwayah adalah ilmu yang mencakup penukilan perkataan, perbuatan, dan periwayatan maupun penulisan atau pembukuan lafadz-lafadz hadist.
Ilmu Hadist Diroyah adalah ilmu yang diketahui dengannya hakikat periwayatan dan syarat-syaratnya, hokum-hukumnya, dan keadaan periwayatannya dan syarat-syarat mereka dan jenis-jenis hadist yang diriwayatkan dan apa saja yang berkaitan dengannya.
Dari dua ilmu ini terpecah menjadi beberapa cabang-cabang ilmu, cabang-cabang tersebut diantaranya:
  1. Ilmu Jarh wa At-Ta’dil
Ilmu ini membahas mengenai para perowi, sekitar masalah yang membuat mereka tercela atau bersih dalam menggunakan lafadz-lafadz tertentu.
  1. Ilmu Rijalul Hadist
Ilmu ini adalah ilmu yang dengannya dapat diketahui para perowi (periwayat hadis) layak menjadi perowi hadist atau tidak.
  1. Ilmu Mukhtalaful Hadist
Ilmu ini adalah ilmu yang membahas hadist-hadist yang secara lahiriyah bertentangan, namun ada kemungkinan dapat diterima dengan syarat-syarat tertentu, mungkin dengan cara membatasi kemutlakan atau keumumannya dan lainnya, yang bisa disebut sebagai ilmu Talfiqul Hadist.

Minggu, 25 November 2012

Kajian Hadis Maudlu'i (Tematik) : Kedudukan Ilmu dalam Perspektif Hadis Nabawi

A. Pendahuluan
Bismi-llahi Ar-Rahmani Ar-Rahiim.
Allah SWT memilih Muhammad saw. untuk diriNya, mendidiknya dengan sebaik-baik pendidikan, serta menyempurnakan akhlaknya. Allah menegaskan bahwa ia merupakan pribadi yang benar-benar berbudi pekerti agung (QS. Al-Qalam: 4). Kemudian Dia mengutusnya kepada seluruh manusia sebagai pembawa kabar gembira dan peringatan (QS. Al-Ahzaab: 45-46). Dia mewajibkan atas diri Muhammad saw., sebagaimana apa yang Dia wajibkan atas manusia, untuk taat kepada perintahNya dan mengamalkan KitabNya (QS. Al-Ahzaab: 1-2, Al-An’aam: 106, Al-Jaatsiyah: 18). Dia memerintahkan RasulNya agar wahyu yang diturunkan kepadanya disampaikan kepada manusia (QS. Al-Maa’idah: 67).

Maka Allah memberi kesaksian bahwa ia telah menyampaikan apa yang diperintahkan oleh Allah untuk disampaikan kepada manusia (QS. An-Najm: 1-5, Asy-Syuuraa: 52-53). Dan jika Rasulullah saw. tidak menyampaikan risalahNya atau menyampaikan sesuatu yang tidak diperintahkan oleh Allah untuk disampaikan kepada manusia, niscaya Allah akan menghukumnya (QS. Al-Haaqqah: 44-47). Allah juga memerintahkan kepadanya agar menjelaskan maksud-maksud Al-Qur’an yang samar kepada manusia dan menerangkan cara-cara melaksanakannya (QS. An-Nahl: 44 dan 64).
Demikianlah Allah menyiapkan RasulNya untuk mengemban misi risalahNya, kemudian Dia memerintahkan manusia untuk taat kepada RasulNya beserta taat kepadaNya (QS. Al-Anfaal: 20, Al-Ahzaab: 36, An-Nisaa’: 69, Al-Hasyr: 7, An-Nisaa’ 65, An-Nuur: 63). Kemudian Allah menetapkan bahwa taat kepada RasulNya berarti taat kepadaNya (QS. Al-Fath: 10, An-Nisaa’: 80).
Amma ba’du, berdasarkan keterangan yang disarikan dari berbagai penegasan ayat Al-Qur’an di atas, jelaslah bahwa Al-Qur’an adalah sumber utama ajaran agamaNya. Sunnah RasulNya, baik yang berbentuk perkataan maupun perbuatan, merupakan penjelasan bagi hukum-hukum Al-Qur’an, rincian terhadap firman-firman yang masih umum dan petunjuk bagi pelaksanaannya.
Keterangan di atas menegaskan bahwa dalam pribadi Muhammad saw. terdapat jiwa seorang Nabi, Rasul, guru, da'i, dan sekaligus tokoh panutan. Pribadi yang sempurna ini tentu saja mempunyai perhatian besar terhadap ilmu pengetahuan dan pendidikan, sebagaimana Al-Qur’an mempunyai perhatian besar terhadap hal tersebut.

Selasa, 11 September 2012

Ulumul Hadits

Hadits (bahasa arab: الحديث) secara harfiah berarti perkataan atau percakapan. Dalam terminologi Islam perkataan dimaksud adalah perkataan dari Nabi Muhammad SAW. Namun sering kali kata ini mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan dengan sunnah sehingga berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama. Hadits sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum dibawah Al Qur'an.

Struktur Hadits

Secara struktur hadits terdiri atas dua komponen utama yakni sanad/isnad (rantai penutur) dan matan (redaksi).
Contoh:Musaddad mengabari bahwa Yahyaa sebagaimana diberitakan oleh Syu'bah, dari Qatadah dari Anas dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda: "Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga ia cinta untuk saudaranya apa yang ia cinta untuk dirinya sendiri" (Hadits riwayat Bukhari)

Sanad

Sanad ialah rantai penutur/perawi (periwayat) hadits. Sanad terdiri atas seluruh penutur mulai dari orang yang mencatat hadits tersebut dalam bukunya (kitab hadits) hingga mencapai Rasulullah. Sanad, memberikan gambaran keaslian suatu riwayat. Jika diambil dari contoh sebelumnya maka sanad hadits bersangkutan adalah
Al-Bukhari > Musaddad > Yahya > Syu’bah > Qatadah > Anas > Nabi Muhammad SAW
Sebuah hadits dapat memiliki beberapa sanad dengan jumlah penutur/perawi bervariasi dalam lapisan sanadnya, lapisan dalam sanad disebut dengan thaqabah. Signifikansi jumlah sanad dan penutur dalam tiap thaqabah sanad akan menentukan derajat hadits tersebut, hal ini dijelaskan lebih jauh pada klasifikasi hadits.

Minggu, 18 Desember 2011

TAKHRIJUL HADITS

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Agama Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin, dengan dua sumber hukum yang harus ditaati oleh setiap pemeluknya, yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadist.
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang mengandung mu’jizat, diturunkan kepada Nabi Muhammad saw., diriwayatkan secara mutawatir, tertulis dalam mushaf dan membacanya bernilai ibadah, diawali dengan surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas.
Al-Hadist adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad saw. baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapanya yang ada sangkut pautnya dengan hukum syari’at Islam.
Mengingat begitu pentingnya hadist sebagai sumber hukum Islam maka perlu adanya suatu ilmu yang bisa menjelaskan hadist, baik mengenai tentang sanadnya, kualitasnya maupun asal-usulnya.
Dalam perkembangan keilmuanya kitab-kitab hadist yang menjadi sumber hukum Islam kedua mengalami berbagai masalah terkait dengan sanad, kualitas (tingkatan), maupun asal-usulnya. Maka munculah ilmu takhrij hadist sebagai jawaban atas permasalahan yang muncul terkait dengan kredebilitas hadist. Hal ini baru muncul pada abad ke-8H. sedangkan pembukuanya terjadi pada abad ke-14H.

Kamis, 08 Desember 2011

Sanad dan Matan Hadits

Pengertian 

Sanad dari segi bahasa artinya (sandaran, tempat bersandar, yang menjadi sandaran). Sedangkan menurut istilah ahli hadis, sanad yaitu:

(Jalan yang menyampaikan kepada matan hadis). Contoh :

Artinya:

“Dikhabarkan kepada kami oleh Malik yang menerimanya dari Nafi, yang menerimanya dari Abdullah ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah sebagian dari antara kamu membeli barang yang sedang dibeli oleh sebagian yang lainnya. ” (Al-Hadis)

Dalam hadis tersebut dinamakan sanad adalah:

(Dikhabarkan kepada kami oleh Malik yang menerimanya dari nafi yang menerimanya dari Abdullah ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda:…)

Matan dari segi bahasa artinya membelah, mengeluarkan, mengikat. Sedangkan menurut istilah ahli hadis, matan yaitu:

(perkataan yang disebut pada akhir sanad, yakni sabda Nabi SAW yang disebut sesudah habis disebutkan sanadnya) .

Artinya:

” Dari Muhammad yang diterima dari Abu Salamah yang diterimanya dari Abu Hurairah. bahwa Rasulullah SAW bersabda; “Seandainya tidak memberatkan terhadap umatku, niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak (menggosok gigi) setiap akan melakukan salat. ” (Al-Hadis)

Pengertian Hadits

a.    Pengertian hadits

adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.

Ada banyak ulama periwayat hadits, namun yang sering dijadikan referensi hadits-haditsnya ada tujuh ulama, yakni Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah.
b.    Fungsi hadits

Ada tiga fungsi sunnah atau hadis dalam ajaranIslam.
  • Pertama, sebagai penjelas terhadap al-Qur’an. Kalau ada orang yang hanya menggunakan al-Qur’an dan tidak mau menggunakan sunnah, maka dari mana ia mengetahui bahwa salat zhuhur itu empat rakaat. Ternyata tidak ada keterangan dalam al-Qur’an mengenai salat zhuhur empat raka’at, thawaf tujuh kali dan seterusnya. Syarat ibadah kita diterima oleh Allah SWT ada dua, yang tercantum dalam dua kalimah syahadah. Yang pertama harus ada keikhlasan karena Allah sebagaimana dituangkan dalam syahadat tauhid, yakni "Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah".Yang kedua, syaratnya adalah harus mengikuti tuntunan Rasulullah yang dituangkan dalam syahadat rasul, yakni "Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah". Oleh karena itu, tidak mungkin seorang muslim meninggalkan hadis.

Hadits dari Segi Kedudukan dalam Hujjah

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa suatu hadis perlu dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pemhahasan yang seksama khususnya hadis ahad, karena hadis tersebut tidak mencapai derajat mutawatir. Memang berbeda dengan hadis mutawatir yang memfaedahkan ilmu darury, yaitu suatu keharusan menerima secara bulat. 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, hadis ahad ditinjau dari segi dapat diterima atau tidaknya terbagi menjadi 2 (dua) macam yaitu hadis maqbul dan hadis mardud.
 
a. Hadis Maqbul
Maqbul menurut bahasa berarti yang diambil, yang diterima, yang dibenarkan. Sedangkan menurut urf Muhaditsin hadis Maqbul ialah:

Artinya:
“Hadis yang menunjuki suatu keterangan bahwa Nabi Muhammad SAW menyabdakannya.”

Jumhur ulama berpendapat bahwa hadis maqbul ini wajib diterima. Sedangkan yang temasuk dalam kategori hadis maqbul adalah:
  • Hadis sahih, baik yang lizatihu maupun yang ligairihi.
  • Hadis hasan baik yang lizatihi maupun yang ligairihi.

Kualitas Hadits dilihat dari Sanad dan Matan Hadits

Penentuan tinggi rendahnya tingkatan suatu hadis bergantung kepada tiga hal, yaitu jumlah rawi, keadaan (kualitas) rawi, dan keadaan matan. Ketiga hal tersebut menetukan tinggi-rendahnya suatu hadis. Bila dua buah hadis menentukan keadaan rawi dan keadaan matan yang sama, maka hadis yang diriwayatkan oleh dua orang rawi lebih tinggi tingkatannya dari hadis yang diriwayatkan oleh satu orang rawi; dan hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh dua orang rawi.

Jika dua buah hadis memiliki keadaan matan jumlah rawi (sanad) yang sama, maka hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang kuat ingatannya, lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang lemah tingkatannya, dan hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang jujur lebih tinggi tingkatannya daripada hadis yang diriwayatkan oleh rawi pendusta.

Artinya :
“Dan Musa memilih tujuh puluh orang dari kaumnya untuk (memohon tobat kepada kami) pada waktu yang telah kami tentukan.”

Timbulnya Pemalsuan Hadits Dan Upaya Penyelamatan Hadits

Sejak terbunuhnya khalifah Usman bin Affan dan tampilnya Ali bin Abu Thalib serta Muawiyah yang masing-masing ingin memegang jabatan khalifah, maka umat Islam terpecah menjadi tiga golongan, yaitu syiah. khawarij, dan jumhur.

Masing-masing kelompok mengaku berada dalam pihak yang benar dan menuduh pihak lainnya salah. Untuk membela pendirian masing-masing, maka mereka membuat hadis-hadis palsu. Mulai saat itulah timbulnya riwayat-riwayat hadis palsu.

Orang-orang yang mula-mula membuat hadis palsu adalah dari golongan Syiah kemudian golongan khawarij dan jumhur, Tempat mula berkembangnya hadis palsu adalah daerah Irak tempat kamu syiah berpusat pada waktu itu.

Pada abad kedua, pemalsuan hadis bertambah luas dengan munculnya propaganda- propaganda politik untuk menumbangkan rezim Bani Umayyah. Sebagai imbangan, muncul pula dari pihak Muawiyyah ahli-ahli pemalsu hadis untuk membendung arus propaganda yang dilakukan oleh golongan oposisi.

Penulisan dan Penghimpunan Hadits

Sejarah Pembinaan dan Penghimpunan Hadist

Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bi Abdul Azis yakni tahun 99 Hijriyah datanglah angin segar yang mendukung kelestarian hadits, Maka pada tahun 100 H Khalifah Umar bin Abdul Azis memerintahkan kepada gubernur Madinah, Abu Bakar bin Muhammad bin Amer bin Hazm supaya membukukan hadits-hadits Nabi yang terdapat pada para penghafal.

A. PENULISAN HADIS

Para penulis sejarah Rasul, ulama hadis, dan umat Islam semuanya sependapat menetapkan bahwa AI-Quranul Karim memperoleh perhatian yang penuh dari Rasul dan para sahabatnya. Rasul mengharapkan para sahabatnya untuk menghapalkan AI- Quran dan menuliskannya di tempat-tempat tertentu, seperti keping-keping tulang, pelepah kurma, di batu-batu, dan sebagainya.

Ketika Rasulullah SAW. wafat, Al-Quran telah dihapalkan dengan sempurna oleh para sahabat. Selain itu, ayat-ayat suci AI-Quran seluruhnya telah lengkap ditulis, hanya saja belum terkumpul dalam bentuk sebuah mushaf. Adapun hadis atau sunnah dalam penulisannya ketika itu kurang memperoleh perhatian seperti halnya Al-Quran. 

Penulisan hadis dilakukan oleh beberapa sahabat secara tidak resmi, karena tidak diperintahkan oleh Rasul sebagaimana ia memerintahkan mereka untuk menulis AI- Quran. Diriwayatkan bahwa beberapa sahabat memiliki catatan hadis-hadis Rasulullah SAW. Mereka mencatat sebagian hadis-hadis yang pernah mereka dengar dari Rasulullah SA W.

Kedudukan Sanad dan Matan Hadits

Para ahli hadis sangat hati-hati dalam menerima suatu hadis kecuali apabila mengenal dari siapa mereka menerima setelah benar-benar dapat dipercaya. Pada umumnya riwayat dari golongan sahabat tidak disyaratkan apa-apa untuk diterima periwayatannya. Akan tetapi mereka pun sangat hati-hati dalam menerima hadis .

Pada masa Abu bakar r.a. dan Umar r.a. periwayatan hadis diawasi secara hati-hati dan tidak akan diterima jika tidak disaksikan kebenarannya oleh seorang lain. Ali bin Abu Thalib tidak menerima hadis sebelum yang meriwayatkannya disumpah.

Meminta seorang saksi kepada perawi, bukanlah merupakan keharusan dan hanya merupakan jalan untuk menguatkan hati dalam menerima yang berisikan itu. Jika dirasa tak perlu meminta saksi atau sumpah para perawi, mereka pun menerima periwayatannya.

Adapun meminta seseorang saksi atau menyeluruh perawi untuk bersumpah untuk membenarkan riwayatnya, tidak dipandang sebagai suatu undang-undang umum diterima atau tidaknya periwayatan hadis. Yang diperlukan dalam menerima hadis adalah adanya kepercayaan penuh kepada perawi. Jika sewaktu-waktu ragu tentang riwayatnya, maka perlu didatangkan saksi/keterangan.