STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Sabtu, 22 Desember 2012

ULUMUL HADITS DAN CABANG-CABANGNYA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Masalah
Sebagai di ketahui, banyak istilah untuk menyebut nama-nama hadis sesuai dengan fungsinya dalam menetapkan syari`at Islam. Ada Hadis Shahih, Hadis Hasan, dan Hadis Dha`if. Masing-masing memiliki persyaratan sendiri-sendiri. Persyaratan itu ada yang berkaitan dengan persambungan sanad, kulitas para periwayat yang di lalui hadis, dan ada pula yang berkaitan dengan kandungan hadis itu sendiri. Maka persoalan yang ada dalam ilmu hadis ada dua. Pertama berkaitan dengan sanad, kedua berkaitan dengan matan. Ilmu yang berkaitan dengan sanad akan mengantar kita menelusuri apakah sebuah hadis itu bersambung sanadnya atau tidak, dan apakah para periwayat hadis yang di cantumkan di dalam sanad hadis itu orang-orang yang terpercaya aau tidak. Adapun Ilmu yang berkaitan dengan matan akan membantu kita mempersoalkan dan akhirnya mengetahui apakah informasi yang terkandung di dalamnya berasal dari Nabi atau tidak. Misalnya, apakah kandungan hadis bertentangan dengan dalil lain atau tidak.
1.2    Rumusan Masalah
1.2.1     Apa Pengertian Ulumul Hadis?
1.2.1.1     Apa Pengertian Ilmu Hadis Riwayah?
1.2.1.2     Apa Pengertian Ilmu Hadis Dirayah?
1.2.2     Apa Saja Cabang-cabang Ulumul Hadis?
1.2.3     Apa Saja Contoh Kitab yang Berhubungan dengan Cabang-cabang Ulumul Hadis?
1.3    Batasan Masalah
1.3.1     Pengertian Ulumul Hadis.
13.1.1       Pengertian Ilmu Hadis Riwayah.
13.1.2       Pengertian Ilmu Hadis Dirayah.
1.3.2     Cabang-cabang Ulumul Hadis.
1.3.3     Contoh Kitab yang Berhubungan dengan Cabang-cabang Ulumul Hadis.
1.4    Tujuan
14.1       Tujuan Umum
Secara umum penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui tentang Ulumul Hadis beserta cabang-cabangnya.


14.2       Tujuan Khusus
Secara khusus makalah ini bertujuan untuk:
§  Mengetahui Pengertian Ulumul Hadis.
-     Mengetahui Pengertian Ilmu Hadis Riwayah.
-     Mengetahui Pengertian Ilmu Hadis Dirayah.
§  Mengetahui Cabang-cabang Ulumul Hadis.
§  Mengetahui Contoh Kitab yang Berhubungan dengan Cabang-cabang Ulumul Hadis.
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
2.1    Pengertian Ulumul Hadis
Ulumul Hadis adalah istilah Ilmu Hadis di dalam tradisi Ulama` Hadis. (Arabnya: `Ulum al Hadits). `Ulum al Hadits terdiri atas dua kata, yaitu `Ulum dan al Hadits. Kata `Ulum dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari `Ilm, jadi berarti “ilmu-ilmu”; sedangkan al Hadits di kalangan Ulama` Hadis berarti “segala sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi SAW dari perkataan, perbuatan, taqrir, atau sifat.” Dengan demikian `Ulum Al Hadits mengandung pengertian “ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan dengan Hadis Nabi “.
Secara umum para Ulama` Hadis membagi Ilmu Hadis kepada dua bagian, yaitu Ilmu Hadis Riwayah (`Ilm al Hadits Riwayah) dan Ilmu Hadis Dirayah (`Ilm al Hadits Dirayah):
2.1.1        Pengertian Ilmu Hadis Riwayah
a.       Menurut Ibn al-Akfani, sebagaimana yang di kutip oleh Al-Suyuthi, yaitu:
Ilmu Hadis yang khusus berhubungan dengan riwayah adalah ilmu yang meliputi pemindahan (periwayatan) perkataan Nabi SAW dan perbuatannya, pencatatannya, serta periwayatannya, dan penguraian lafaz-lafznya.
b.      Menurut Muhammad `Ajjaj al-Khathib, yaitu:
Ilmu yang membahas tentang pemindahan (periwayatan) segala sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi SAW, berupa perkataan, perbuatan, taqrir (ketetapan atau pengakuan), sifat jasmaniah, atau tingkah laku (akhlak) dengan cara yang teliti dan terperinci.
c.       Menurut Zhafar Ahmad ibn lathif al-`Utsmani al-Tahanawi di dalam
Qawa`id fi `Ulum al-Hadits, yaitu:
Ilmu Hadis yang khusus dengan riwayah adalah ilmu yang dapat diketahui dengannya perkataan, perbuatan, dan keadaan Rosul SAW serta periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan Hadis Nabi SAW serta periwayatan, pencatatan, dan penguraian lafaz-lafaznya.
Dari ketiga definisi di atas dapat di pahami bahwa Ilmu Hadis Riwayah pada dasarnya adalah membahas tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan hadis Nabi SAW.
Objek kajian Ilmu Hadis Riwayah adalah Hadis Nabi SAW dari segi periwayatannya dan pemeliharaannya. Hal tersebut mencakup:
-   Cara periwayatan Hadis, baik dari segi cara penerimaan dan demikian juga cara penyampaiannya dari seorang perawi kepada perawi yang lainnya;
-   Cara pemeliharaan Hadis, Yaitu dalam bentuk penghafalan, penulisan dan pembukuannya.
Sedangkan tujuan dan urgensi ilmu ini adalah: pemeliharaan terhadap Hadis Nabi SAW agar tidak lenyap dan sia-sia, serta terhindar dari kekeliruan dan kesalahan dalam proses periwayatannya atau dalam penulisan dan pembukuannya.
2.1.2        Pengertian Ilmu Hadis Dirayah
Para ulama memberikan definisi yang bervariasi terhadap Ilmu Hadis Dirayah ini. Akan tertapi, apabila di cermati definisi-definisi yang mereka kemukakan, terdapat titik persamaan di antara satu dan yang lainnya, terutama dari segi sasaran kajian dan pokok bahasannya.
a.       Menurut ibnu al-Akfani, yaitu:
Dan ilmu hadis yang khusus tentang Dirayah adalah ilmu yang bertujuan untuk mengetahui hakikat riwayat, syarat-syarat, macam-macam, dan hukum-hukumnya, keadaan para perawi, syarat-syarat mereka, jenis yang diriwayatkan, dan segala sesuaatu yang berhubungan dengannya.
b.      Imam al-Suyuti merupakan uraian dan elaborasi dari definisi diatas, yaitu:
Hakikat Riwayat adalah kegiatan periwayatan sunnah (Hadis) dan penyandarannya kepada orang yang meriwayatkannya dengan kalimat tahdits, yaitu perkataan seorang perawi “haddatsana fulan”, (telah menceritakan kepada kami si fulan), atau ikhbar, seperti perkataannya “akhbarana fulan”, (telah mengabarkan kepada kami si fulan).
Syarat-syarat Riwayat yaitu penerimaan para perawi terhadap apa yang di riwayatkan dengan menggunakan cara-cara tertentu dalam penerimaan riwayat (cara-cara tahammul al-Hadits), seperti sama` (perawi yang mendengar langsung bacaan Hadis dari seorang guru), qira`ah (murid membacakan catatan Hadis dari gurunyadi hadapan guru tersebut), ijazah (memberi izin kepada seseorang untuk meriwayatkan suatu hadis dari seorang Ulama` tanpa di bacakan sebelumnya), munawalah (menyerahkan suatu Hadis yang tertulis kepada seseorang untuk di riwayatkan), kitabah (menuliskan Hadis untuk seseorang), i`lam (memberi tahu seseorang bahwa Hadis-hadis tertentu adalah koleksinya),  washiyyat (mewasiat-kan kepada seseorang koleksi Hadis yang di milikinya), dan wajadah (mendapat-kan koleksi tertentu tentang Hadis dari seorang guru).
Macam-macam riwayat adalah seprti periwayatan muttashil (periwayatan yang bersambung mulai dari perawi pertama sampai kepada perawi yang terakhir), atau munqothi` (periwayatan yang terputus, baik di awal, di tengah atau di akhir), dan yang lainnya.
Hukum riwayat adalah al-qobul (di terimanya suatu riwayat karena telah memenuhi persyaratan tertentu), dan al-radd (ditolak, karena adanya persyaratan tertentu yang tidak terpenuhi).
Keadaan para perawi maksudnya adalah keadaan mereka dari segi keadilan mereka (al-`adalah) dan ketidakadilan mereka (al-jarh)
Syarat-syarat mereka yaitu syarat-syarat yang harus di penuhi oleh seorang perawi ketika menerima riwayat (syarat-syarat pada tahammul) dan syarat ketika menyampaikan riwayat (syarat pada al-adda`).
Jenis yang diriwayatkan (ashnaf al-marwiyyat) adalah penulisan Hadis di dalam kitab al-musnad, al-mu`jam, atau al-ajza` dan lainnya dari jenis-jenis kitab yang menghimpun Hadis-hadis Nabi SAW.
c.       M. `Ajjaj al-Khatib dengan definisi yang lebih ringkas dan komprehensif, yaitu:
Ilmu Hadis Dirayah adalah kumpulan kaidah-kaidah dan masalah-masalah untuk mengetahui keadaan rawi dan marwi dari segi di terima atau ditolaknya.
Dengan urian sebagai berikut:
Al-rawi atau perawi adalah orang yang meriwayatkan atau menyampaikan Hadis dari satu orang kepada yang lainnya; Al-marwi adalah segala sesuatu yang diriwayatkan, yaitu sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi SAW atau kepada yang lainnya seperti Sahabat atau Tabi`in; keadaan perawi dari segi diterima atau ditolaknya adalah mengetahui keadaan para perawi dari segi jarh dan ta`dil ketika tahammul dan adda` al-Hadits, dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya dalam kaitannya dengan periwayatan Hadis; keadaan marwi adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan ittishal al-sanad (persambungan sanad) atau terputusnya, adanya `illat atau tidak, yang menentukan diterima atau ditolaknya suatu Hadis.
Objek kajian atau pokok bahasan Ilmu Hadis Dirayah ini, berdasarkan definisi diatas adalah sanad dan matan Hadis.
Pembahasan tentang sanad meliputi: (i) segi persambungan sanad (ittishal al-sanad), yaitu bahwa suatu rangkaian sanad Hadis haruslah bersambung mulai dari Sahabat sampai kepada periwayat terakhir yang menuliskan atau membukukan Hadis tersebut; oleh karenanya, tidak di benarkan suatu rangkaian sanad tersebut yang terputus, tersembunyi, tidak diketahui idenatitasnya atau tersamar; (ii) segi keterpercayaan sanad (tsiqot al-sanad), yaitu bahwa setiap perawi yang terdapat didalam sanad suatu Hadis harus memiliki sifat adil dan dhabith (kuat dan cermat hafalan atau dokumentasi Hadisnya); (iii) segi keselamatannya dari kejanggalan (syadz); (iv)keselamatannya dari cacat (`illat); dan (v) tinggi dan rendahnya suatu sanad.
Sedangakan pembahasan mengenai matan adalah meliputi segi ke-shahih-an atau ke-dho`ifan-nya. Hal tersebut dapat terlihat melalui kesejalanannya dengan makna dan tujuan yang terkandung di dalam Al-Qur`an, atau keselamatannya: (i) dari kejanggalan redaksi (rakakat al-faz); (ii) dari cacat atau kejanggalan pada maknanya (fasd al-ma`na), karena bertentangan dengan akal dan panca indra, atau dengan kandungan dan makna Al-Qur`an, atau dengan fakta sejarah; dan (iii) dari kata-kata asing (gharib), yaitu kata-kata yang tidak bisa dipahami berdasarkan maknanya yang umum dikenal.
Tujuan dan urgensi Ilmu Hadis Dirayah adalah untuk mengetahui dan menetapkan Hadis-hadis yang Maqbul (yang dapat diterima sebagai dalil atau untuk di amalkan), dan yang mardud (yang ditolak).
Ilmu Hadis Dirayah inilah yang selanjutnya secara umum dikenal dengan Ulumul Hadis, Mushthalah al-Hadits, atau Ushul al-Hadits. Keseluruhan nama-nama diatas, meskipun bervariasi, namun mempunyai arti dan tujuan yang sama yaitu ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan perawi (sanad) dan marwi (matan) suatu Hadis, dari segi diterima dan di tolaknya.
2.2    Cabang-cabang Ulumul Hadis
Diantara cabang-cabang besar yang tumbuh dari Ilmu Hadis Riwayah dan Dirayah ialah:
a.    Ilmu Rijal al-Hadis
Yaitu ilmu yang membahas para perawi hadits, baik dari sahabat, dari tabi`in, mupun dari angkatan-angkatan sesudahnya. Hal yang terpenting di dalam ilmu Rijal al-Hadits adalah sejarah kehidupan para tokoh tersebut, meliputi masa kelahiran dan wafat mereka, negeri asal, negeri mana saja tokoh-tokoh itu mengembara dan dalam jangka berapa lama, kepada siapa saja mereka memperoleh hadis dan kepada siapa saja mereka menyampaikan Hadis. Ada beberapa istilah untuk menyebut ilmu yang mempelajari persoalan ini. Ada yang menyebut Ilmut Tarikh, ada yang menyebut Tarikh al-Ruwat, ada juga yang menyebutnya Ilmu Tarikh al-Ruwat.
b.     Ilmu al-Jarh wa al-Ta`dil
Yaitu Ilmu yang menerangkan tentang hal cacat-cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang penta`dilannya (memandang adil para perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang martabat-martabat kata-kata itu. Maksudnya al-Jarh (cacat) yaitu istilah yang digunakan untuk menunjukkan “sifat jelek” yang melekat pada periwayat hadis seperti, pelupa, pembohong, dan sebagainya. Apabila sifat itu dapat dikemukakan maka dikatakan bahwa periwayat tesebut cacat. Hadis yang dibawa oleh periwayat seperti ini ditolak, dan hadisnya di nilai lemah (dha`if). Maksudnya al-Ta`dil (menilai adil kepada orang lain) yaitu istilah yang digunakan untuk menunjukkan sifat baik yang melekat pada periwayat, seperti, kuat hafalan, terpercaya, cermat, dan lain sebagainya. Orang yang mendapat penilaian seperti ini disebut `adil, sehingga hadis yang di bawanya dapat di terima sebagai dalil agama. Hadisnya dinilai shahih. Sesuai dengan fungsinya sebagai suber ajaran Islam, maka yang diambil adalah hadis shahih.
c.    Ilmu Fannil Mubhamat
Yaitu ilmu untuk mengetahui nama orang-orang yang tidak disebut di dalam matan atau di dalam sanad. Misalnya perawi-perawi yang tidak tersebut namanya dalam shahih Bukhory diterangkan selengkapnya oleh Ibnu Hajar Al `Asqollany dalam Hidayatus Sari Muqaddamah Fathul Bari.
d.    Ilmu Mukhtalif al-Hadis
Yaitu ilmu yang membahas Hadis-hadis secara lahiriah bertentangan, namun ada kemungkinan dapat diterima dengan syarat. Mungkin dengan cara membatasi kemutlakan atau keumumannya dan lainnya, yang bisa disebut sebagai ilmu Talfiq al-Hadits.
e.    Ilmu `Ilalil Hadits
Yaitu ilmu yang membahas tentang sebab-sebab tersembunyi yang dapat merusak keabsahan suatu Hadis. Misalnya memuttasilkan Hadis yang munqathi`, memarfu`kan Hadis yang mauquf, memasukkan suatu Hadis ke Hadis yang lain, dan sebagainya. Ilmu yang satu ini menentukan apakah suatu Hadis termasuk Hadis dla`if, bahkan mampu berperan amat penting yang dapat melemahkan suatu Hadis, sekalipun lahirnya Hadis tersebut seperti luput dari segala illat.
f.      Ilmu Gharibul-Hadits
Yaitu ilmu yang membahas dan menjelaskan Hadis Rasulullah SAW yang sukar di ketahui dan di pahami orang banyak karena telah berbaur dengan bahasa lisan atau bahasa Arab pasar. Atau ilmu yang menerangkan makna kalimat yang terdapat dalam matan hadis yang sukar diketahui maknanya dan yang kurang terpakai oleh umum.
g.    Ilmu Nasikh dan Mansukh Hadis
Yaitu ilmu yang membahas Hadis-hadis yang bertentangan dan tidak mungkin di ambil jalan tengah. Hukum hadis yang satu menghapus (menasikh) hukum Hadis yang lain (mansukh). Yang datang dahulu disebut mansukh, dan yang muncul belakangan dinamakan nasikh. Nasikh inilah yang berlaku selanjutnya.
h.    Ilmu Asbab Wurud al-Hadits (sebab-sebab munculnya Hadis)
Yaitu ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi menuturkan sabdanya dan masa-masanya Nabi menuturkan itu. Seperti di dalam Al Qur`an dikenal adalah Ilmu Asbab al-nuzul, di dalam Ilmu hadis ada Ilmu Asbab wurud al-Hadits. Terkadang ada hadis yang apabila tidak di ketahui sebab turunnya, akan menimbulkan dampak yang tidak baik ketika hendak di amalkan. 
i.      Ilmu Mushthalah Ahli Hadits
Yaitu ilmu yang menerangkan pengertian-pengertian (istilah-istilah yang di pakai oleh ahli-ahli Hadis.
2.3    Contoh Kitab yang Berhubungan dengan Cabang-cabang Ulumul Hadis.
a.       Ilmu Rijal al-Hadis
1.      Kitab yang disusun berdasarkan generasi (thabaqot)
-         Kitab Al-Thabaqot al-Kubra, karya Abu abdillah ibn Sa`ad Katib al-Waqidi (168-230 H)
-         Thobaqot al-Riwayat, karya Khalifah ibn Khayyath al-`Ushfuri (w. 240 H)
-         Kitab Tadzkirat al-Huffazh, karya Muhammad ibn Ahmad al-Dzahabi (w. 746 H/1348 M).
2.      Kitab yang disusun secara umum berdasarkan huruf abjad agar mudah menggunakannya, seperti  Al-Tarikh al-Kabir, karya Al-Imam Muhammad ibn Isma`il al-Bukhari (194-256 H).
3.      Kitab yang membahas biografi para sahabat Nabi, seperti:
-         Al-Isti`ab fi Ma`rifat al-Ashab, karya Ibn `Abdil Barr (w. 463 H/1071 M). yang memuat biografi tidak kurang dari 3500 orang sahabat.
-         Usud al-Ghabah fi Ma`rifat al-Shahabah, karya `Izzuddin ibnul Atsir (w. 630 H/1232 M). yang memuat biografi sebanyak 7554 orang sahabat.
4.      Kitab yang membicarakan para periwayat enam kitab (Shahih al-Bukhori, Shahih Muslim, Sunan Abi Daud, Sunan al-Turmudzi, Sunan al-Nasa`I, Sunan Ibn Majah) antara lain, Al-Kamal fi Asma al-Rijal, karya `Abdul Ghani al-Maqdisi (w. 600 H/1202 M).
b.      Ilmu al-Jarh wa al-Ta`dil
Kitab-kitab yang disusun mengenai  Jarh dan Ta`dil, ada beberapa macam yaitu:
1.      Kitab yang melengkapi orang-orang kepercayaan dan orang-orang lemah, seperti Kitab Thobaqot Muhammad ibn Sa`ad Az Zuhry Al Bashory (230 H).
2.      Kitab yang menerangkan orang-orang yang dapat di percaya saja, seperti Kitab Ats Tsiqot, karangan Al `Ajaly (261 H) dan kitab Ats Tsiqot, karangan Abu Hatim ibn Hibban Al Busty.
3.      Kitab yang menerangkan tingkatan penghafal-penghafal Hadis, seperti kitab karangan Ibnu Hajar Al `Asqolany dan As Sayuthy.
4.      Kitab yang menerangkan orang-orang yang lemah-lemah saja, seperti Kitab Adl Dlu`afa karangan Al Bukhary dan Kitab Adl Dlu`afa karangan Ibnul Jauzy (597 H).
c.       Ilmu Fannil Mubhamat
-         Kitab susunan Al Khatib Al Baghdady, yang kemudian kitab tersebut diringkas dan di bersihkan oleh An Nawawy dalam Kitab Al Isyarat ila bayani Asmail Mubhamat.
d.      Ilmu Mukhtalif al-Hadis
-         Kitab Ikhtilaf al-Hadits, karangan Imam al-Syafi`i (150-204 H).
-         Kitab Ta`wil Mukhtalif al-Hadits, karangan `Abdullah ibn Muslim ibn Qutaibah al-Danuri (213-276 H).
-         Kitab Musykilul Atsar, karangan Al-Imam Abu Ja`far ibn Muhammad al-Thahawi (239-321 H).
-         Kitab Musykil al-Hadits wa Bayanuhu, karangan Al-Imam Abu Bakr Muhammad ibn al-Hasan (w. 406 H).
e.       Ilmu `Ilalil Hadits
-         Kitab Ilalil Hadits karangan Ibnu al-Madani (234 H), Imam Muslim (261 H), Ibn Abu Hatim (237 H), Ali bin Umar Daruquthni (375 H), Muhammad bin Abdullah al-Hakim (405 H), dan Ibn al-Jauzi (597 H).
f.        Ilmu Gharibul-Hadits
-         Kitab Al-Fa`iq fi Ghorib al-Hadits, karangan Zamakhsari.
-         Kitab Al-Nihayat fi Ghorib al-Hadits wal-Atsar, karangan Ibn al-Atsir (606 H).
-         Kitab Al-Dar al-Natsir, Talkhis Nihayah Ibnal Atsir, karangan As-Suyuthi.
g.       Ilmu Nasikh dan Mansukh Hadis
-         Kitab Nasikh wal Mansukh , karangan Ahmad bin Ishak ad-Dinari (318 H), Muhamad bin Bahr al-Ashbahani (322 H), Wahbatullah bin Salamah (410 H).
-         Kitab Al-I`tibar fi al nasikh wa al-Mansukh min al-Atsar, karangan Abu Bakr Muhammad ibn Musa al-Hazimi al-Hamdzani (584 H).
h.       Ilmu Asbab Wurud al-Hadits
-  $3B       Kitab karangan Abu Hafsh al-Akbari (380-456 H).
-         Kitab Al-Bayan wa al-Ta`rif fi Asbab Wurud al-Hadits al-Syarif, karangan Ibn Hamzahal Husaini al-Dimasyqi (1054-1120 H).
i.         Ilmu Mushthalah Ahli Hadits
-         Kitab Taujihun Nadhar fi Ushulil Atsar, karangan asy Syaikh Thahir Al Jaza-iry.
-         Kitab Qawa`idul Tahdiets, karangan Allamah Jamaluddien Al Qasimy.
PENUTUP
3.1    KESIMPULAN
a.       Ulumul Hadis adalah ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan dengan Hadis Nabi SAW.
b.      Ilmu Hadis Riwayah adalah ilmu yang mempelajari tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan Hadis Nabi SAW. Objek kajiannya adalah Hadis Nabi SAW dari segi periwayatan dan pemeliharaannya.
c.       Ilmu Hadis Dirayah adalah ilmu yang mempelajari tentang kumpulan kaidah-kaidah dan masalah-masalah untuk mengetahui keadaan rawi dan marwi dari segi di terima atau di tolaknya. Rawi adalah orang yang menyampaikan Hadis dari satu orang kepada yang lainnya; Marwi adalah segala sesuatu yang diriwayatkan, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW atau kepada Sahabat dan Tabi`in. Ilmu Hadis Dirayah inilah yang selanjutnya disebut dengan Ulumul Hadis.
d.       Cabang-cabang Ulumul Hadis diantaranya adalah:
-         Ilmu Rijal al-Hadis
-         Ilmu al-Jarh wa al-Ta`dil
-         Ilmu Fannil Mubhamat
-         Ilmu Mukhtalif al-Hadis
-         Ilmu `Ilalil Hadits
-         Ilmu Gharibul-Hadits
-         Ilmu Nasikh dan Mansukh Hadis
-         Ilmu Asbab Wurud al-Hadits
-         Ilmu Mushthalah Ahli Hadits
e.       Ada banyak Ulama` yang mengarang kitab tentang masing-masing cabang dari cabang-cabang Ulumul Hadis.
3.2    SARAN
-         Untuk mengetahui informasi tentang sebuah Hadis baik dari segi sanad maupun matannya maka perlu di ketahui terlebih dahulu ilmu-ilmu yang mempelajari tentang hal tersebut.
-         Untuk mendapatkan informasi yng sesuai dengan keinginan kita, maka kita harus sesuikan dengan kitab yang membahas tentang informasi tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
  •  Tengku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Prof. Dr. Sejarah dan pengantar Ilmu Hadits, Pustaka Rizki Putra, Semarang 2005
  •  Muh. Zuhri, Prof. Dr. Hadis Nabi Telaah Historis dan Metodologis, Tiara Wacana Yogya (anggota IKAPI), Yogyakarta 2003
  •  Subhi As-Shalih Dr. Membahas Ilmu-Ilmu Hadis, Pustaka Firdaus, Jakarta 2007
  •  Nawir Yuslem, DR. MA, Ulumul Hadis, Mutiara Sumber Widya (angota IKAPI) 2001

1 komentar: