Ilmu hadist terbagi menjadi dua, ilmu hadist Riwayah dan Ilmu Hadist Diroyah.
Ilmu Hadist Riwayah adalah ilmu yang mencakup penukilan perkataan, perbuatan, dan periwayatan maupun penulisan atau pembukuan lafadz-lafadz hadist.
Ilmu Hadist Diroyah adalah ilmu yang
diketahui dengannya hakikat periwayatan dan syarat-syaratnya,
hokum-hukumnya, dan keadaan periwayatannya dan syarat-syarat mereka dan
jenis-jenis hadist yang diriwayatkan dan apa saja yang berkaitan
dengannya.
Dari dua ilmu ini terpecah menjadi beberapa cabang-cabang ilmu, cabang-cabang tersebut diantaranya:
- Ilmu Jarh wa At-Ta’dil
Ilmu ini membahas mengenai para perowi, sekitar masalah yang membuat
mereka tercela atau bersih dalam menggunakan lafadz-lafadz tertentu.
- Ilmu Rijalul Hadist
Ilmu ini adalah ilmu yang dengannya dapat diketahui para perowi (periwayat hadis) layak menjadi perowi hadist atau tidak.
- Ilmu Mukhtalaful Hadist
Ilmu ini adalah ilmu yang membahas hadist-hadist yang secara
lahiriyah bertentangan, namun ada kemungkinan dapat diterima dengan
syarat-syarat tertentu, mungkin dengan cara membatasi kemutlakan atau
keumumannya dan lainnya, yang bisa disebut sebagai ilmu Talfiqul Hadist.
- Ilmu I’lalul Hadist
Ilmu ini membahas tentang sebab-sebab tersembunyi yang dapat merusak keabsahan suatu hadist.
- Ilmu Gharibul Hadist
Ilmu ini membahas dan menjelaskan Hadist Nabi yang sukar diketahui
dan dipahami orang banyak karena telah bercampur dengan bahasa lain atau
bahasa Arab pasaran.
- Ilmu Nasikh wal Mansukh Hadist
Ilmu ini adalah ilmu yang membahas tentang hadist-hadist yang
bertentangan dan tidak mungkin diambil jalan tengah. Hokum hadist yang
satu menghapus (me-Nasikh) hokum yang lain (mansukh). Yang datang dahulu
dissebut mansukh, dan yang muncul belakangan dinamakan nasikh.
- Ilmu Asbabul Wurud Hadist
Ilmu ini adalah ilmu yang membicarakan sebab-sebab Nabi menuturkan
sabdanya dan saat beliau menuturkannya, seperti sabda Nabi tentang air
laut, ketika seorang sahabat yang sedang berada di tengah laut
mendapatkan kesulitan untuk berwudlu’, kemudian Nabi bersabda: “Laut itu menyucikan airnya dan halal bangkainya”.
- Ilmu At-Tashif wa At-Tahri
Ilmu ini adlah ilmu yang berusaha menerangkan hadist-hadist yang
sudah diubah titik atau syakalnya (Musahhaf) dan bentuuknya (Muharraf).
Contoh: dalam suatu riwayat disebutkan bahwa salah
seorang dari Bani sulaiman yang meriwayatkan Hadist dari Nabi Muhammad
SAW adalah Utbah Ibn Al-Bazr, padahal yang sebenarnya adalah Utbah Ibn
An-Nazr. Dalam hadist ini terjadi perubahan sebutan An-Nazr menjadi
Al-Bazr.
- Ilmu Tarikh Ar-Ruwah
Ilmu ini adalah ilmu yang membahas tentang keadaan dan identitas para
perawi, seperti kelahirannya, wafatnya, guru-gurunya, orang yang
meriwayatkan hadist darinya, tempat tinggal mereka, tempat mereka
mengadakan lawatan dan lain-lainnya. Ilmu ini mengkhususkan
pembahasannya secara mendalam pada sudut kesejarahan dari orang-orang
yang terlibat dalam periwayatan.
sangat menarik sekali artikel anda ini. bermanfaat dan sangat membantu saya dalam mendalami pembelajaran ilmu hadist.
BalasHapusterimakasih...
Zainul Mufidah FIAI