Pendahuluan
Reformasi bidang politik di Indonesia pada penghujung abad ke-20 M., telah membawa perubahan besar pada kebijakan pengembangan sektor pendidikan, yang secara umum bertumpu pada dua paradigma baru yaitu otonomisasi dan demokratisasi.
Jika kita sepakat pendidikan punya peran kunci memajukan bangsa, kita pasti sepakat pendidikan berperan strategis memperkuat demokrasi. Demokrasi adalah investasi nilai, bukan produk siap saji. Tidak ada yang bisa dipetik 10 tahun mendatang jika kita tak mulai menabur sekarang. Jika kita ingin mencapai suatu perikehidupan bangsa yang demokratis kelak, kita harus memulainya dari anak-anak kita.
Euforia reformasi membawa dampak dalam berbagai aspek kehidupan nasional, baik politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum dan tak luput dari itu juga apresiasi masyarakat atas nilai-nilai filosofis dan ideologis.
Pendidikan merupakan suatu bentuk pembelajaran yang dilakukan oleh setiap insan di muka bumi untuk mendapatkan ilmu dalam rangka mengisi kehidupan ini sehingga manusia dapat mengatur dan menata kehidupan sebagaimana harapan kita semua. Tanpa ilmu maka tidak mungkin dapat dilakukan terutama di dunia modern.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatakan dalam pasal 2 “Pendidikan nasional berlandaskan Pancasila dan UUD 1945” sedangkan pasal 3 “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” .
Manusia memiliki potensi dasar yang bisa dikembangkan, sehingga manusia dinamakan makhluk pedagogik. Makhluk pedagogik adalah makhluk yang dapat didik sekaligus makhluk yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan aktivitas pendidikan .
Artikel ini kan mengulas tentang sekitar masalah pendidikan. Problem pendidikan beraneka ragam, seperti mutu pendidikan yang belum sesuai dengan cita-cita bangsa, ketersediaan saran dan prasarana yang mendukung proses belajar mengajar, moralitas pendidikan, kurikulum yang mampu memperbaiki mutu, kesejahteraan guru dan tenaga pendidikan, pendanaan pendidikan yang belum cukup untuk meng-cover segala kebutuhan operasional penyelenggaraan pendidikan, lalu bagaimana mengatasi biaya pendidikan yang terjangkau bagi rakyat? Mungkinkah pendidikan bisa diselenggarakan secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin?