STIT AT-TAQWA CIPARAY BANDUNG

Rabu, 26 Desember 2012

PENDIDIKAN ISLAM DALAM UU No. 4/1950 Jo No. 12/1954 (Pendidikan Islam belum Menjadi Bagian Sistim Pendidikan Indonesia)

A. Pendahuluan
Pendidikan Islam di Indonesia telah berlangsung sejak masuknya Islam ke Indonesia. Pada tahap awal pendidikan Islam dimulai dari kontak pribadi maupun kolektif antara muballigh (pendidik) dengan peserta didiknya.  Ketika umat Islam telah menjadi sebuah komunitas di sebuah daerah, barulah umat Islam mendirikan masjid, surau, bale, kobong, dan yang lainnya. dari tempat-tempat tersebut telah terjadi proses belajar mengajar antara guru dan murid. Dalam teori pendidikan dikemukakan paling tidak ada tiga hal yang ditransferkan dari si pendidik kepada si terdidik, yaitu transfer ilmu, transfer nilai, dan transfer perbuatan (transfer of knowledge, transfer of value, transfer of skill) di dalam proses pentransferan inilah berlangsungnya pendidikan. Kajian-kajian histories menunjukkan bahwa sampai abad ke-19, pendidikan Islam, dalam bentuk masjid dan pesantren, masih menjadi lembaga pendidikan yang dominant bagi masyarakat Indonesia. Pergeseran mulai terjadi pada masa penjajahan. Sekitar tahun 1865 masyarakat pribumi, khususnya di Jawa, disediakan model pendidikan yang dirancang berdasarkan kebjakan pemerintah Hindia Belanda. Kebijakan ini pada awalnya untuk mempersiapkan kalangan pribumi menjadi pegawai gubernurmen (kantor-kantor pemerintah Hindia Belanda). Pola pendidikan yang dijalankan pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan ini sama sekali bukan merupakan penyesuaian-penyesuaian terhadap sistim pendidikan Islam pada masa itu, tetapi malah lebih menyerupai sekolah-sekolah zending yang berkembang di wilayah Minahasa dan Maluku. Pemerintah Hindia Belanda mengambil jalan aman (netral) dengan tidak dimasukkannya sistim pendidikan Islam dalam sistim pendidikan mereka. Ini dikarenakan kekhawatiran pemerintah Hindia Belanda kalau pendidikan Islam mampu memberikan motivasi tinggi terhadap perlawanan dan perjuangan umat Islam dalam  membela tanah airnya yang direbut oleh pemerintahan kafir. Setelah Indonesia merdeka pendidikan Islam mulai menemui titik terang –walaupun tidak seterang lampu 100 watt- untuk bisa berkiprah dalam sistim pendidikan di Indonesia. Makalah ini akan mengkaji tentang pendidikan Islam yang belum bersinar terang dalam  sistim pendidikan nasional di era kemerdekaan hingga dikeluarkannya UU no. 4/1950 jo no. 12/1954. B. Pengertian Pendidikan Islam Pendidikan Islam menurut Zarkowi Soejoeti terbagi dalam tiga pengertian yaitu: Pertama, “Pendidikan Islam” adalah jenis pendidikan yang pendirian dan penyelenggaraannya didorong oleh hasrat dan semangat cita-cita untuk mengejewantahkan nilai-nilai Islam, baik yang tercermin dalam nama lembaganya, maupun dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan. Di sini kata Islam ditempatkan sebagai sumber nilai yang akan diwujudkan dalam seluruh kegiatan pendidikan. Kedua, jenis pendidikan yang memberikan perhatian sekaligus menjadikan ajaran Islam sebagai pengetahuan untuk program studi yang diselenggarakan. Di sini kata Islam ditempatkan sebagai bidang studi, sebagai ilmu, dan diperlakukan sebagai ilmu yang lain. Ketiga, jenis pendidikan yang mencakup kedua pengertian di atas. Di sini kata Islam ditempatkan sebagai sumber nilai sekaligus sebagai bidang studi yang ditawarkan melalui program studi yang diselenggarakan. Dari pengertian di atas ada dua aspek yang ingin dicapai dalam pendidikan Islam yaitu aspek kognitif  (keilmuan) dan aspek afektif (pelaksanaan).
Hal ini sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Barlian Somad, bahwa ciri khas pendidikan Islam itu ada dua macam :
  • Tujuannya: Membentuk individu menjadi bercorak diri tertinggi menurut ukuran Allah;
  • Isi pendidikannya: Ajaran Allah yang tercantum dengan lengkap di dalam al-Qur’an yang pelaksanaannya dalam praktek hidup sehari-hari dicontohkan oleh Muhammad Rasulullah Saw.
Penulis-penulis Indonesia kontemporer berusaha menjelaskan definisi pendidikan Islam dengan melihat tiga kemungkinan hubungan antara konsep “pendidikan” dan konsep “Islam”. Istilah pendidikan Islam tersebut dapat dipahami sebagai:
  • Pendidikan (Menurut) Islam,
  • Pendidikan (Dalam) Islam,
  • Pendidikan (Agama) Islam.
Dalam hubungan yang pertama pendidikan Islam bersifat normative, sedang dalam yang kedua pendidikan Islam lebih bersifat sosio-historis. Adapun dalam hubungan yang ketiga, pendidikan Islam lebih bersifat proses-operasional dalam usaha pendidikan ajaran-ajaran agama Islam. Dalam kerangka akademik, pengertian yang pertama merupakan lahan Filsafat Pendidikan Islam, dan pengertian yang ketiga merupakan kawasan Ilmu Pendidikan islam Teoritis.
B. Pendidikan Islam dalam Sistim Pendidikan Nasional
Dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa salah satu dari tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk tercapainya cita-cita tersebut maka pemerintah dan rakyat Indonesia berusaha membangun dan mengembangkan pendidikan semaksimal mungkin. Usaha-usaha yang dilakukan dalam mengembangkan pendidikan adalah; pertama sekali membentuk Panitia Penyelidik Pendidikan dan Pengajaran tahun 1946 pada masa Menteri PP dan K, Mr. Soewndi, panitia tersebut diketuai oleh Ki Hajar Dewantara. Panitia bertugas untuk meninjau kembali dasar, isi, susunan, dan seluruh usaha pendidikan/pengajaran. Sejak awal masa kemerdekaan tidak ada masalah yang prinsipil tentang pendidikan Islam dalam pengertian eksistensial. Keberadaannya di Indonesia merupakan suatu kenyataan yang sudah berlangsung lama. Untuk kepentingan ini pun pada tahun 1946 dibentuk Departemen Agama antara lain mengurusi pelajaran agama di sekolah negeri dan swasta, pengajaran umum madrasah, dan penyelenggaraan Pendidikan Guru Agama (PGA) serta Pendidikan Islam Hakim Negeri (PIHN). Pembentukan Departemen Agama dengan beberapa tugas itu pun sebetulnya sudah lebih dulu didirikan lembaga serupa pada masa pemerintahan Jepang. Ruang lingkup pendidikan agama yang dikelola oleh Departemen Agama tidak hanya terbatas pada sekolah-sekolah agama saja -pesantren dan madrasah- tetapi juga menyangkut sekolah-sekolah umum. Uapaya-upaya untuk melaksanakan pendidikan agama di sekolah umum, telah dimulai sejak adanya rapat Badan Pekerja  Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP), di antara usul Badan tersebut kepada Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, adalah termasuk masalah pengajaran agama, madrasah, dan pesantren. Mengenai ini usul Badan Pekerja adalah sebagai berikut pengajaran agama hendaknya mendapat tempat yang teratur seksama, hingga cukup mendapat perhatian yang semestinya, dengan tidak mengurangi kemerdekaan golongan-golongan yang berkehendak mengikuti kepercayaan yang dipilihnya. Tentang cara melakukan ini baiklah Kementrian mengadakan perundingan dengan badan pekerja. Madrasah dan pesantren-pesantren pada hakekatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang sudah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya hendaklah pula mendapat perhatian dan bantuan yang nyata dengan berupa tuntutan dan bantuan material dari Pemerintah. Usul badan pekerja itu baru dapat dilaksanakan pada masa Menteri PP dan K dipegang oleh  Mr Suwandi M dalam kurun waktu 2 Oktober 1946 – 27 Juni 1947. akhirnya ketentuan-ketentuan yang lebih tegas tentang pendidikan agama dalam pendidikan nasional telah direkomendasikan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP), antara lain :
  • Pelajaran agama dalam semua sekolah, diberikan pada jam pelajaran sekolah
  • Para guru dibayar oleh Pemerintah
  • Pada sekolah dasar pendidikan ini diberikan mulai kelas IV
  • Pendidikan tersebut diselenggarakan seminggu sekali pada jam tertentuPara guru diangkat oleh departemen Agama
  • Para guru agama diharuskan juga cakap dalam pendidikan umum
  • Pemerintah menyediakan buku untuk pendidikan agama
  • Diadakan latihan bagi guru agama
  • Kualitas pesantren dan madrasah harus diperbaiki
  • Pengajaran bahasa Arab tidak dibutuhkan
Berdasarkan rekomendasi itu pendidikan Islam berarti sangat terbatas pengajaran agama di sekolah-sekolah mulai kelas IV. Waktunya pun seminggu sekali, dan tidak termasuk pelajaran bahasa Arab. Dalam rekomendasi itu, pendidikan Islam dalam pengertian lembaga seperti pesantren dan madrasah tidak mendapat perhatian khusus, kecuali kalimat nomor 9 : kualitas pesantren dan madrasah harus diperbaiki. Mengenai batas materi pendidikan agama, diisyaratkan oleh pernyataan Ki Hajar dewantara –pimpinan Taman Siswa dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Pertama- yang memandang pendidikan agama terutama hanya sebagai pendidikan budi pekerti, secara umum dalam Islam. Usaha selanjutnya mengadakan kongres pendidikan di Solo tahun 1947. Pada tahun 1948 dibentuk panitia Pembentukan Rencana Undang-Undang Pokok Pendidikan dan Pengajaran. Panitia ini juga diketuai oleh Ki Hajar Dewantara. Tahun 1949 diadakan Kongres Pendidikan kedua di Yogyakarta. Dengan selesainya kongres pendidikan di Yogyakarta, maka bertambah banyaklah bahan-bahan masukan guna menyusun Undang-Undang Pokok Pendidikan. Akhirnya pada tahun 1950 lahirlah Undang-Undang No. 4 tahun 1950 dengan nama: Undang-Undang tentang Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah yang disingkat menjadi UUPP. Undang-Undang ini seluruhnya terdiri dari 17 bab dan 30 pasal. Di dalam UUPP tersebut dicantumkan tujuan dan dasar-dasar pendidikan dan pengajaran. Setelah lahirnya UU tersebut tidak serta merta terselesaikannya permasalahan pendidikan Islam yang sudah mengakar pada tubuh umat Islam. Masalah pendidikan Islam muncul pada segi lingkup sejauh mana pendidikan Islam dikembangkan. Apakah terbatas pada pendidikan Islam dalam pengertian agama secara murni, atau pendidikan Islam dalam pengertian system yang mengajarkan berbagai aspek kehidupan yang berdasarkan agama. Hal ini menjadi serius karena akan sangat menentukan pola dan system pendidikan nasional secara menyeluruh. Kalangan Islam berpendapat bahwa pendidikan Islam harus dikembangkan di Indonesia sejauh mungkin, sementara kalangan non-Islam membatasinya dalam lingkup pengajaran agama.
C. Berkenalan dengan UU No. 4 tahun 1950 Jo No. 12 tahun 1954
“Tak Kenal Maka Tak Sayang”, ungkapan ini sepertinya akrab di telinga kita, sebagai gambaran bahwa banyak yang belum kenal dengan UU ini. Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa Undang-Undang No. 4 tahun 1950 tidak lahir dengan begitu saja, tapi malalui proses panjang seperti halnya pembentukan UU Sisdiknas tahun 2003 yang sulit untuk disahkan karena banyak kepentingan, baik secara politik, social, budaya, ekonomi dan emosi (sentiment) keagamaan  turut ikut serta di dalamnya. Proses pembentukan Undang-Undang  tentang dasar Pendidikan dan Pengajaran yang kemudian disebut UUPP ini memakan waktu sekitar 4 tahun lebih;
  • Pertama, tahun 1946 pada masa menteri PP dan K, Mr Soewandi Mangoensarkoro, membentuk Panitia Penyelidik Pendidikan dan Pengajaran yang diketuai oleh Ki Hajar Dewantara.
  • Kedua, tahun 1947 panitia mengadakan kongres pendidikan I di Solo.
  • Ketiga, tahun 1948 dibentuk Panitia Pembentukan Rencana Undang-Undang Pokok Pendidikan dan Pengajaran, diketuai juga oleh Ki Hajar Dewantara.
  • Keempat, tahun 1949 panitia mengadakan kongres pendidikan II di Yogyakarta.
Secara yurids, pendidikan di Indonesia telah bersemai dalam Undang-Undang No. 4 tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550), yang pelaksanaannya ditegaskan dalam UU No. 12 tahun 1954, tentang Pernyataan Berlakunya UU No. 4 tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah unuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550). Undang-Undang tersebut ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 2 April 1950 oleh Presiden Republik Indonesia, Soekarno dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan S. Mangoensarkoro, kemudian diundangkan pada tanggal 5 April 1950 oleh Menteri Kehakiman pada saat itu A.G. Pringgodigdo. Selanjutnya Presiden Republik Indonesia menyatakan berlakunya Undang-Undang No. 4 tahun 1950 dari Republik Indonesia terdahulu tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1954 di Jakarta pada tanggal 12 Maret 1954 dan diundangkan pada tanggal 18 Maret 1954 yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Muhamad Yamin serta Menteri Kehakiman Djody Gondokusumo. Berdasarkan dokumen resmi tersebut, kita dapat mempelajari seluruh pemikiran sekaligus praktik pendidikan di Indonesia, terutama sampai berakhirnya masa Demokrasi Terpimpin. Secara umum dapat diberikan pandangan bahwa bunyi undang-undang tersebut sangat singkat. Total hanya 17 bab dan 30 pasal, termasuk satu bab dan dua pasal penutup, dibanding UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) yang mencapai 20 bab dan 59 pasal. Bisa kita lacak dari UUPP No. 4 tahun 1950 itu hanyalah mengatur hal-hal pokok saja, seperti mengenai tujuan pendidikan dan pengajaran, dasar-dasar pendidikan dan pengajaran, bahasa pengantar, jenis pendidikan dan pengajaran dan maksudnya, pendidikan jasmani, kewajiban belajar, pengelolaan sekolah oleh Negara dan swasta, syarat-syarat menjadi guru, murid, pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri, pendidikan campuran dan terpisah (laki-laki dan perempuan), libur sekolah dan hari sekolah, serta pengawasan dan pemeliharaan pendidikan dan pengajaran. Dari sisi tersebut di atas, UU No. 4 tahun 1950 Jo UU No. 12 tahun 1954 ini simple tapi padat, tapi pada sisi lain UU ini belum maksimal dalam merefleksikan keinginan umat Islam –yang mayoritas jumlah penduduknya- dalam memasukkan pendidikan Islam. Sampai akhir decade 60-an pelaksanaan pendidikan secara nasional masih bertumpu pada Undang-Undang No. 4 tahun 1950 jo. No. 12 tahun 1954 “tentang dasar-dasarPendidikan dan Pengajaran di Sekolah”. seperti dapay dipahami dari namanya, Undang-Undang tersebut pada pengaturan pendidikan di sekolah. Dalam kenyataan tidak memberi perhatian yang cukup pada pendidikan di sekolah. Dalam kenyataannya tidak memberi perhatian yang cukup pada pendidikan di luar sekolah. Dalam pasal 2 ayat 1 ditegaskan sebagai berikut; “Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pendidikan dan pengajaran di sekolah-sekolah agama dan pendidikan masyarakat”. Mengenai Madrasah hanya diisyaratkan dalam pasal 10 ayat 2 sebagai berikut : “Belajar di sekolah agama yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Agama dianggap telah memenuhi kewajiban belajar”.   Padahal pasal 3 dari Undang-Undang tersebut menyebutkan : “Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.” Dari rumusan ini tidak tercermin adanya perhatian terhadap usaha pembinaan mental spiritual dan keagamaan secara terus menerus melalui proses pendidikan. itulah sebabnya pada pasal 20 ayat 1 dan 2 disebutkan : “Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama; orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut.” “Cara menyelenggarakan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan bersama-sama dengan Menteri Agama.” Dalam penjelasannya bahkan dikemukakan bahwa mata pelajaran pendidikan agama bukan merupakan factor penentu dalam kenaikan kelas anak didik. Untuk merealisasikan ayat 2 di atas, maka dikeluarkanlah Peraturan Bersama Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Menteri Agama: No. 1432/Kab. Tanggal 20 januari 1951 (Pendidikan) No. K.I/651. Tanggal 20 Januari 1951   (Agama) Peraturan ini terdiri dari 11 pasal, yang intinya adalah : Pendidikan agama diberikan di sekolah rendah dan sekolah lanjutan. Di sekolah rendah pendidikan agama dimulai di kelas 4 sebanyak 2 jam dalam 1 minggu. Sedangkan di lingkungan istimewa pendidikan agama dapat dimulai pada kelas satu dan lama belajarnya tidak boleh lebih dari 4 jam seminggu. Di sekolah lanjutan tingkat pertama dan atas baik di sekolah-sekolah umum maupun sekolah-sekolah van diberikan pendidikan agama 2 jam tiap-tiap minggu. Pendidikan agama yang diberikan sesuai dengan agama murid dan jumlah murid yang mengikuti pelajaran agama dalam satu kelas sekurang-kurangnya sepuluh orang untuk agama tertentu. Selama berlangsung pendidikan agama, murid yang beragama lain boleh meninggalkan kelas. Guru-guru agama diangkat oleh Menteri Agama dan begitu juga pembiayaan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Peraturan bersama yang dikluarkan tanggal 20 Januari 1951 ini sekaligus berfungsi mencabut Penetapan Bersama Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Menteri Agama tanggal 2 desember 1946. Sebagai bahan lanjutan dari peraturan bersama ini, maka pada tanggal 16 Juli 1951 dikeluarkan lagi peraturan bersama dengan nomor surat masing-masing : No. 17678/Kab. Tanggal 16 Juli 1951 (Pendidikan) No. K/I/1980 tanggal 16 Juli 1951   (Agama) Isi dari Peraturan Bersama ini adalah: Memperbaiki Peraturan Bersama yang dikelaurkan tanggal 2 Januari 1951: No. 1432/Kab. Tanggal 20 Januari 1951 (Pendidikan) No. K.I/651. Tanggal 20 Januari 1951  (Agama) Pada prinsipnya kedua peraturan tersebut, yaitu peraturan yang dikeluarkan tanggal 15 Januari 1951, dengan peraturan berikutnya tanggal 16 Juli 1951, adalah sama halnya terdapat perbaikan pada poin khusus tanpa ada perubahan yang prinsipil. Peraturan Bersama tanggal 16 Juli 1951 diiringi dengan keluarnya Instruksi Pelaksana Bersama, tanggal 14 Oktober 1951 dengan nomor surat masing-masing: No. 36923/Kab. Tanggal 14 Oktober 1952 (Pendidikan) No. K/I/15773. Tanggal 14 Oktober 1952  (Agama) Instruksi Bersama ini memuat sepuluh pasal meliputi hal yang berkenaan dengan : Guru agama, persiapan pengajaran agama di SR dan SL, formulir, lingkungan istimewa, pengawasan, tempat latihan beribadat, nilai pengajaran agama, kerja sama dan pengajaran agama di sekolah partikulir. Di luar Undang-Undang itu, kebijakan pemerintah khususnya yang menyangkut pendidikan agama agaknya tidak statis. sejumlah ketetapan MPRS/MPR, Peraturan Pemerintah, Keputusan Pemerintah, dan Surat Keputusan Menteri dikeluarkan. Ketetapan itu memang tidak mengubah status pendidikan agama sebagai mata pelajaran minor/pilihan, tetapi memperluas jangkauannya sampai ke universitas. Perubahan seperti ini belum banyak berarti, apalagi yang dalam pelaksanaannya dihadapkan pada situasi politik NASAKOM (Nasionalis Agama Komunis) yang memberikan peran langsung pada komunis Indonesia dalam pemerintahan.
D. Penutup
Dari Uraian tersebut di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: Pada dasarnya Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan kepada rakyat Indonesia untuk selalu meningkatkan keimanan dan ketakwaan yang mendalam untuk menapaki kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada sila pertama dari pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk menuju kearah yang dicita-citakan itu yaitu membentuk manusia yang susila sesuai dengan tujuan pendidikan bab 2 pasal 3 UU No. 4 tahun 1950 jo No. 12 tahun 1954, tentu harus melalui pendidikan agama yang memadai. Pendidikan agama yang tercantum dalam dictum UU tersebut belum menjadi bagian dalam pendidikan nasional, karena pendidikan agama hanya sebagai pelengkap bagi orang tua yang menyetujui anaknya untuk belajar pendidikan agama, belum menjadi mata pelajaran pokok di sekolah. Pendidikan madrasah dan pesantren belum mendapat tempat yang semestinya dalam undang-undang ini, hanya tersirat saja, dan rekomendasi dari BPKNIP memberikan harapan untuk peningkatan kualitas madrasah dan pesantren. UU itu telah berlalu, UU itu telah menjadi sejarah, sejarah menjadi cermin, cermin untuk ditatap sebagai pijakan menuju masa depan.
DAFTAR PUSTAKA
  • Darmaningtyas, Pendidikan Rusak-rusakan, Yogyakarta: LKiS, 2007
  • Fajar,Malik, Madrasah dan Tantangan Modernitas, Bandung: Mizan, 1999
  • Haidar Daulay Putra, Sejarah Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam di  Indonesia, Jakarat : Kencana, 2007
  • Hasan, M. Ali dan Mukti Ali, Kapita Selekta Pendidikan Islam, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 2003
  • Poerbakawatja, Soegarda, Pendidikan dalam Alam Indonesia Merdeka, Jakarta: tanpa penerbit, 1970
  • Somad, Barlian, Beberapa Persoalan dalam Pendidikan Islam, Bandung: Al-Ma’arif, 1981
  • Steenbrink, Karel A, Pesantren Madrasah, Sekolah: Pendidikan Islam dalam Kurun Modern, Jakarta: LP3ES, 1994
  • Sumardi, Muljanto, Sejarah Singkat Pendidikan Islam di Indonesia 1945-1975, Jakarta: LPIAK Balitbang Agama Depag, 1977
  • Undang-Undang No. 4 tahun 1950 jo No. 12 tahun 1954

Tidak ada komentar:

Posting Komentar